Minggu, 27 Maret 2011

Tabarruk (Mencari Berkah) Merupakan Amalan Terpuji dalam Islam

Pengertian Tabarruk
Akar kata “tabarruk” adalah barakah yang secara bahasa mempunyai pengertian lebih dan bertambah. 1 Dalam Kamus Arab-Indonesia karangan Mahmud Yunus disebutkan, pengertian barakah adalah berkat, bahagia dan untung. 2 Sedangkan tabarruk adalah mencari berkah, yaitu nilai tambah atau kebahagian. 3 Diantara firman Allah yang menyebut perkataan barkah adalah Q.S. al-Isra’ : 1, yang berbunyi :
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya : Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S. al-Isra’ : 1)

Tabarruk pada umat terdahulu yang tersebut dalam al-Qur’an
1. Tabarruk Nabi Ya’kub a.s. dengan baju qamis anaknya, Nabi Yusuf untuk kesembuhan matanya, sebagaimana diceritakan Allah dalam firman-Nya, Q.S. Yusuf : 93
اذْهَبُوا بِقَمِيصِي هَذَا فَأَلْقُوهُ عَلَى وَجْهِ أَبِي يَأْتِ بَصِيرًا وَأْتُونِي بِأَهْلِكُمْ أَجْمَعِينَ
Artinya : Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah dia kewajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku (Q.S. Yusuf : 93)

Mata Nabi Ya’kub sembuh seketika, pada saat wajah beliau menyentuh qamis Nabi Yusuf , sebagaimana kisah selanjutnya dalam firman Allah :
فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ أَلْقَاهُ عَلَى وَجْهِهِ فَارْتَدَّ بَصِيرًا قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya : Tatkala telah tiba pembawa kabar gembira itu, maka diletakkannya baju gamis itu ke wajah Ya'qub, lalu kembalilah dia dapat melihat. Berkata Ya'qub: "Tidakkah aku katakan kepadamu, bahwa aku mengetahui tentang Allah apa yang kamu tidak mengetahuinya. (Q.S. Yusuf : 96)

2. Tabarruk Bani Israil dengan tabut (peti tempat menyimpan kitab Taurat) sebagaimana disebut dalam firman Allah Q.S. al-Baqarah : 248,
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آلُ مُوسَى وَآلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya : Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.(Q.S. al-Baqarah : 248)

Al-Baidhawy berkata :
“Apabila berperang, Musa a.s. membawa tabut, maka jiwa orang Bani Israil menjadi tenteram dan tidak akan lari dari peperangan”. 4

Tabarruk dengan Nabi SAW
1. Nabi SAW memberkati anak-anak baru lahir dengan melakukan tahnik (menyuapi makanan yang sudah lebih dahulu dikunyah kepada anak-anak). Hadits Muslim menyebutkan :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يؤتى بالصبيان فيبرك عليهم ويحنكهم

Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW sering dibawa kepada beliau anak-anak yang baru lahir, maka beliau memberkati dan melakukan tahnik kepada anak-anak itu. (H.R. Muslim) 5
2. Nabi SAW memberkati orang sakit dengan mengusap kepala dan meminumkan air sisa wudhu’ beliau kepada sisakit. Tersebut dalam Shahih Bukhari :
السائب بن يزيد يقول ذهبت بي خالتي إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إن ابن أختي وجع، فمسح رأسي ودعا لي بالبركة، ثم توضأ، فشربت من وضوئه

Artinya : Al-Sa-ib bin Yazid berkata : “ Bibiku pergi bersamaku kepada Rasulullah”. Bibiku berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saudaraku sakit”. Lalu Rasulullah SAW mengusap kepalaku dan berdo’a keberkahan untukku. Kemudian beliau berwudhu’, maka aku minum dari air sisa wudhu’nya. (H.R. Bukhari) 6

3. Nabi SAW memberkati dengan air yang telah disentuhnya. Imam Bukhari meriwayatkan hadits sebagai berikut :

َقَالَ أَبُو مُوسَى دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحٍ فِيهِ مَاءٌ فَغَسَلَ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيهِ وَمَجَّ فِيهِ ثُمَّ قَالَ لَهُمَا اشْرَبَا مِنْهُ وَأَفْرِغَا عَلَى وُجُوهِكُمَا وَنُحُورِكُمَا
Artinya : Berkata Abu Musa : “Nabi Muhammad SAW meminta semangkok air, lalu beliau mencuci kedua tangannya dan membasuh wajahnya di dalamnya, dan mengeluarkan air dari mulutnya, kemudian bersabda kepada mereka berdua (dua orang sahabat yang ada di sisi beliau, “Minumlah dari air itu dan semburlah pada wajah dan lehermu”(H.R. Bukahri)7

4. Mengharap barakah dengan keringat Rasululah SAW

عن أنس بن مالك قال كان النبي صلى الله عليه و سلم يدخل بيت أم سليم فينام على فراشها وليست فيه قال فجاء ذات يوم فنام على فراشها فأتيت فقيل لها هذا النبي صلى الله عليه و سلم نام في بيتك على فراشك قال فجاءت وقد عرق واستنقع عرقه على قطعة أديم على الفراش ففتحت عتيدتها فجعلت تنشف ذلك العرق فتعصره في قواريرها ففزع النبي صلى الله عليه و سلم فقال ما تصنعين ؟ يا أم سليم فقالت يا رسول الله نرجو بركته لصبياننا قال أصبت
Artinya : Dari Anas bin Malik, Nabi SAW biasa memasuki rumah Ummu Sulaim dan tidur di atas kasurnya sedangkan Ummu Sulaim sedang pergi. Anas berkata: “Pada suatu hari Rasulullah SAW datang dan tidur di atas kasur Ummu Sulaim, kemudian Ummu Sulaim dipanggil dan dikatakan padanya: Ini adalah Nabi SAW tidur di rumahmu dan di atas kasurmu. Anas berkata : Ummu Sulaim datang dan Nabi sedang berkeringat, lalu keringatnya tersebut dikumpulkan di atas sepotong kulit yang ada di atas tikar. Kemudian Ummu Sulaim membuka talinya dan mulai meyerap keringat tersebut lalu memerasnya ke dalam botol, maka Nabi kaget dan berkata: Apa yang kamu lakukan Ummu Sulaim ? Ummu Sulaim berkata: Wahai Rasulullah kami mengharapkan berkahnya bagi anak-anak kami” Beliau berkata: Engkau benar (H.R. Muslim) 8

Tabarruk dengan orang-orang pilihan dan orang shaleh
1. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ 9 mengatakan :
“Dido’akan minta hujan dengan perantaraan orang-orang pilihan dari kerabat Rasulullah SAW, karena Umar r.a. telah berdoa meminta hujan dengan perantaraan Abbas. Umar Berkata :

اللهم إنا كنا إذا قحطنا توسلنا إليك بنبينا فتسقينا ، وإنا نتوسل بعم نبينا فاسقنا
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya apabila kami dalam keadaan musim kemarau, kami tawasul dengan Nabi kami, maka Engkau memberikan hujan untuk kami. Sekarang kami tawasul dengan paman Nabi kami, maka berikanlah hujan untuk kami.

Lafazh hadits ini dalam Shahih Bukhari berbunyi :
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا
Artinya : Sesungguhnya Umar bin Khatab r.a. apabila musim kemarau tiba, beliau berdo’a minta hujan dengan perantaraan Abbas bin Abdul Muthallib. Umar berkata : “Ya Allah, sesungguhnya kami bertawasul kepada-Mu dengan Nabi-Mu, maka Engkau memberi hujan kepada kami. Sekarang kami tawasul dengan paman Nabi kami, maka berikanlah hujan untuk kami (H.R. Bukhari) 10

Selanjutnya Imam Nawawi dalam kitab yang sama pada halaman yang sama juga menyebutkan :
“Dido’akan minta hujan dengan perantaraan orang shaleh, karena ada riwayat bahwa Mua’wiyah berdo’a minta hujan dengan perantaraan Yazid bin al-Aswad, Mu’awiyah berkata :

اللهم إنا نستسقى بخيرنا وأفضلنا ، اللهم إنا نستسقى بيزيد بن الأسود
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya kami berdo’a minta hujan dengan perantaraan orang yang baik dan utama dari kami. Ya Allah, sesungguhnya kami berdo’a minta hujan dengan perantaraan Yazid bin Aswad.

2. Tawasul Umar dengan Abbas dalam berdo’a minta hujan, oleh Ibnu Hajar al-Asqalany dijadikan sebagai dalil kebolehan tabarruk dengan orang pilihan dan orang shaleh. Ibnu Hajar al-Asqalany berkata :
“Dipahami dari kisah Abbas (sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Bukhari di atas) bahwa dianjurkan meminta syafa’at dengan perantaraan ahli kebajikan, orang shaleh dan keluarga Nabi.” 11

3. Tabarruk Nabi SAW dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan orang muslimin. Thabrany meriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau berkata :
قلت يا رسول الله الوضوء من جر جديد مخمر أحب إليك أم من المطاهر ؟ قال لا بل من المطاهر إن دين الله يسر الحنيفية السمحة قال وكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يبعث إلى المطاهر فيؤتى بالماء فيشربه يرجو بركة أيدي المسلمين.
Artinya : Aku mengatakan, Ya Rasulullah, Apakah berwudhu’ dengan bejana baru yang tertutup ataukah tempat bersuci ? Rasulullah menjawab : “tidak”, tetapi dengan tempat bersuci saja, karena agama Allah itu mudah, lembut dan toleran. Ibnu Umar berkata : “Rasulullah bangkit menuju tempat bersuci mendatangi air dan beliau meminumnya mengharapkan berkah tangan-tangan kaum muslimin.(Hadits ini diriwayat oleh Thabrany dalam al-Ausath dengan perawinya terpercaya) 12

4. Tabarruk dengan peninggalan orang shaleh
Dalam Tanwirul Qulub disebutkan :
“Apa yang dilakukan oleh orang-orang awam, yaitu mencium peninggalan para wali dan tabut (semacam kotak) yang diletakkan di atas maqam mereka, demikian itu tidak apa-apa jika mereka bermaksud tabarruk dengan perbuatan tersebut. Seyogyanya mereka tidak ditentang, karena mereka berkeyakinan bahwa yang memberi berkah adalah Allah. Mereka melakukan itu hanyalah karena mencintai orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT”. 13

Kesimpulan
Kegiatan tabarruk (meminta barakah) sebagaimana sering dilakukan oleh kaum muslimin adalah tidak bertentangan dengan akidah Islam, bahkan merupakan sunnah dan sering dilakukan oleh ummat muslimin yang bertauhid dan berakidah yang lurus, sebagaimana dalam kisah Yusuf dengan ayahnya, kisah Bani Israil dengan tabutnya, kisah Nabi Muhammmad SAW dengan berbagai macam amalan tabarruk yang diminta Sahabat kepada beliau, amalan tabarruk yang dilakukan para sahabat dan lain-lain.

DAFTAR pUSTAKA
1.Imam al-Razi, Mukhtar al-Shihah, Darul Fikri, Beirut, Hal. 60
2.Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Hidakarya Agung, Jakarta, Hal. 63
3.Al-Ust. Shibah al-Bayati, Tabarruk bi al-Shalihin wa al-Akhyar wa al-Musyahid al-Muqaddisah, Maktabah al-‘Ammah, Hal. 12
4.Al-Baidhawy, Tafsir al-Baidhawy, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juz. I, Hal. 253
5.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 237, No. Hadits : 286
6.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. I, Hal. 49, No. Hadits : 190
7.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. I, Hal. 49, No. Hadits : 188
8.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal.1815-1816, No. Hadits : 2331
9.An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. V, Hal. 68
10.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. II, Hal. 27, No. Hadits : 1010
11.Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathul Barry, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 497
12.Al-Haitsamy, Mujma’ al-Zawaid, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 502, No. Hadits : 1071
13,Tanwirul Qulub, Hal. 551

31 komentar:

  1. assalamualaikum>>>Tgk..bagaimanakah pemahaman tentang TAWASSUL atau WASILAH mohon penjelasannya....wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. di atas sedikit ada dijelaskan ttg amalan tawassul. anda boleh juga membaca pada link berikut ini :
      http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_content&task=view&id=63&Itemid=0

      wassalam

      Hapus
  2. terima kasih Tgk atas informasinya....bagaimana cara bertawasul,apakah dengan mendatangi makamnya atau bisa di rumah kita masing2??? kira2 di ACEH makam2 ulama yang mana para wali2 allah,para kekasih allah apakah makam abuya muda waly,hamzah fansyuri.syiah kuala.abu panton,makam syahit lapan dll.apakah mareka setingkat dengan makam imam syafi'i.imam razali.imam nawawi.ibnu hajar haitami dll>>>tlng penjelasan biar tdk salah dalam melangkah

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. bertawasul tidak mesti mendatangai makamnya, boleh dirumah masing2 dan juga tentu boleh di makamnya. bertawassul di makamnya akan lebih baik, karena disamping bertawassul juga mudah2an mendapat berkah karena dekat dgn makamnya.

      2. ulama Aceh yang tgk sebutkan, menurut penuturan para ulama kita sekarang merupakan orang2 shaleh, namun menurut dugaan kita, tentu mereka berada dibawah derajat kemulian imam syafi'i, nawawi, Ghazali dan Ibnu Hajar. namun semua itu adalah hal yg ghaib, yang pasti hanya Allah yang tahu. kita menghukumnya menurut dhahirnya saja.

      wassalam

      Hapus
  3. assalamu'alaikum..
    Bagaimanakah hukum berobat ke dukun?
    Begini Tgk...dukunya pertama2 membaca ayat2 al quran dan memegang sebilah keris lalu dia kesurupan kata orang2 masuk pari (jin islam) atau arwah,waktu kesurupan inilah dia mengobati orang yg sakit,terus di kasih air kemasan aqua yang di celupin keris tadi.
    Tolong tanggapan Tgk

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami selama tidak ada unsur maksiat, syirik dan kufur, ya boleh 2 saja. tentu dgn i'tiqad yang menyembuh pada hakikatnya hanya Allah ta'ala.

      Hapus
  4. assalamu'alaikum...
    Maaf Tgk...ada orang mengatakan apa bila kita berkeyakinan allahlah yg menyembuhkan melalui sang dukun maka tidak akan di terima shalatnya selama 40 hari.(dukun apabila mengobati dalam keadaan kesurupan alias masuk pari atau jin)
    Tlng tanggapan Tgk agar kita terhindar dari perbuatan syirik tampa kita sadari.
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. mendatangi dukun tidak akan di terima shalatnya selama 40 hari, menurut hemat kami adalah berdasarkan hadits :
      مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
      "Siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun) dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim)

      jadi dukun di dalam hadits di atas adalah dukun mendakwakan dirinya mengetahui hal2 yg gaib melalui bisikan jin. ini sangat tercela karena hanya Allah yg mengetahui yg ghaib, tidak orang lain.
      adapun berobat lewat perantaraan jin Islam, kan sama saja dgn berobat sama dokter, kalau kita i'tiqad dokter itu yang menyembuhnya, maka syirik, tetapi kalau i'tiqad kita Allah yg menyembuh dengan sebab dokter itu , maka itu tidak mengapa. ingat dokter dan jin sama saja, sama2 makhluq Allah. kalau kita i'tiqad jin menyembuhnya, tentu ini syirik.

      wassalam

      Hapus
    2. ingat syirik adalah menempatkan seseorang pada posisi sama dengan Allah, seseorang itu bisa berwujud manusia, seperti dokter atau jin ataupun lainnya.

      Hapus
    3. Tapi masalahnya teungku..Jin ini ada yang ngaku-ngaku Islam,padahal jin kafir dan tidak bisa dilihat oleh manusia beda dengan dokter yg dari golongan manusia,,,tafsir konkrit tentang meminta bantuan dari jin seperti termaktub dalam surah Al-Jin bagaimana ya teungku,,,mohon penjelasannya,,syukran katsiran,,

      Hapus
    4. 1. Tentang adanya jin islam diliat dalam link berikut :http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/03/jin-ada-yang-masuk-islam.html

      2. adapun adanya jin yang kafir dan suka menggoda manUsiA DAN BERLINDUnG KEPADA JIN TERMASuk PERBUATAN TERCELA DAPAT DILIAt dlm ayat anTara lain : Q.S al-jin : 6
      YG BERBUNYI : Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.

      3. berdasarkan itu jin ada jahat dan ada yg baik. sebagaimana manusia ada yg baik ada yg JAHAT> MANUSIA Juga ada yg pura2 baik . berbuat baik utk menipu manusia lainnya. dokter juga KADang2 pura2 bAIK DAn KITa tidak TaU sEBEnArnya dia jahat.

      4. kalau memang jin itu tidak bisa kita duga bahwa dia itu baik, maka menjauhlah dari nya. tetapi kalau jin itu bisa kita tau dia baik, maka menurut hemat kami boleh saja berteman dgnnya.

      5. namun kalau yg dimaksud dgn berteman menjadikan jin itu sebagai yg mengatur /mengontrol kita , patuh perintah apa saja yg disuruhnya, ini tentu terlarang, karena tidak jaminan jin itu tidak memrintah kita kpd perbuatan haram.

      wassalam

      Hapus
    5. menurut hemat kami apa yg biasa disebut dalam kalangan masyarakat kita bahwa ada orang bersahabat dgn jin, biasanya bersahabat dgn jin itu dgn persyaratan kita harus patuh pada jin itu meski perintah jin tsb melakukan perbuatan maksiat. persahabat model ini jelaslah haram.

      Hapus
    6. Alhamdulillah..terimakasih banyak atas ilmu yg tak terhingga nilainya ini teungku..

      Hapus
    7. Alhamdulillah..terimakasih banyak atas ilmu yg tak terhingga nilainya ini teungku..

      Hapus
    8. Alhamdulillah..terimakasih banyak atas ilmu yg tak terhingga nilainya ini teungku..

      Hapus
  5. assalamu'alaikum...
    Mohon maaf Tgk...
    Tidak di terima ibadah shalat kita selama 40 hari apabila kita berobat kepada dukun yang mendakwakan dirinya mampu melihat alam gaib.lalu bagaimanakah dengan katanya juga hadist apa bila kita bertanya kepada dukun dan mempercayai apa yg dia katakan maka dia telah menjadi kafir.
    Bagaimanakah pendapat jumhur ulama tentang hadist di atas.
    Mohon penjelasan Tgk,kalau bisa beserta referensinya.soalnya penting sekali.
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. hadits tersebut berbunyi :
      مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فِيمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
      artinya : barangsiapa yang mendatangi dukun dan peramal, serta membenarkannya apa yang dikatakan dukun itu, maka sungguh ia kafir dgn apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW (H.R. al-Hakim)

      2. dalam fathul qadir , karya al-manawi dijelaskan bahwa hadits ini telah diriwayat al-Hakim atas syarat syaikhain, al-Iraqi mengatakan hadits shahih dan al-zahabi mengatakan : isnadnya kuat. dalm kitab ini juga dijelaskan bahwa kafir apabila dii'tiqad benar secara yakin apa yang dikatakan sang dukun tersebut. karena firman Allah :
      قل لا يعلم من في السموات والأرض الغيب إلا الله)[النمل:65

      adapun apabila dii'tiqad yg disampaikan dukun itu merupakan berita yang dicuri jin dari malaikat atau merupakan ilham maka tidak kafir. namun ini tetap merupakan tindakan dosa berdasarkan hadits
      "Siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun) dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim)

      dgn demikian , maka kedua hadits tersebut tidak saling bertentangan

      Hapus
    2. catatan, kafir apabial dii'tiqad sidukun itu benar2 mengatahui hal2 gaib secara mandiri. ini berbeda dgn nabi, kadang 2 mengetahui hal ghaib dgn perantaran wahyu

      Hapus
    3. assalamu'alaikum Tgk
      menurut pemahaman saya dari penjelasan Tgk tentang berobat ke dukun,Tidak menjadi kafir namun tetap berdosa berdasarkan hadits "Siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun) dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya 40 malam."
      di atas Tgk mengatakan berobat ke dukun melelalui perantara jin islam sama seperti berobat ke dokter berarti tidak berdosa
      mohon tanggapannya
      wassalam

      Hapus
    4. yang kami maksudkan berobat kepada dukun tidak berdosa adalah apabila dukun tersebut tidak mendakwakan dirinya tahu hal2 yg ghaib sebagaimana kami dijelaskan di atas (coba baca selengkapnya)
      adapun penjelasan kami yg sdr kutip di atas, mendatangi dukun berobat sekaligus bertanya hal2 yg ghaib kepada dukun itu. coba perhatikan hadits yg kami kutip sebagai dalilnya.

      Hapus
  6. assalamu'alaikum Tgk''' semoga Tgk dalam keadaan sehat wal 'afiat""
    saya ingin penjelasan bacut tentang perkataan yang menjadi NAZAR??
    apakah menjadi nazar seseorang mengucapkan "Ya allah apabila saya lulus tes CPNS maka saya akan bersedekah 10 orang anak yatim dan fakir miskin" ternyata begitu dia lihat pengumuman dinyatakan tidak lulus, dia tidak pernah memberitahukan pada orang lain tentang ucapan nazarnya itu.
    mohon penjelasannya sebab ada yang mengatakan menjadi nazar meskipun dia tidak lulus, ada juga yg mengatakan tidak menjadi nazar karna dia tidak lulus
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang dimaksud dgn nazar adalah mewajibkan atas diri sendiri sebuah ibadah yang tidak diwajib oleh syara'. sedangkan ucapan nazar yg sdr kemukakan di atas dikaitkan dgn lulus test cpns. maka dgn tidak lulus , maka nazar itu tdk berlaku. sehingga dalam kasus yg sdr sebutkan di atas dapat disimpulkan tidak wajib menunaikan nazarnya itu.
      wassalam

      Hapus
  7. assalamu'alaikum tgk
    Sekitar ucapan menjadi Nazar..
    Dari penjelasan di atas menjadi nazar atau tidak bila di kaitkan dengan lulus atau tidak jadi CPNS.
    Saya pernah mendengar pendapat yg menyatakan menjadi Nazar apabila seseorang mengucapkan "Kambing ini untuk aqiqah"tapi di sini dia tidak meminta sesuatu seperti pada kasus lulus atau tidak jadi cpns.
    Contohnya...begitu hari 5 kelahiran anaknya dia berencana mengAqikah kan 2 ekor kambing.
    Mohon penjelasannya,mungkin Tgk tahu maksut saya
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. assalamu'alaikum ustaz
      bagaimana hubungan ucapan nazar kambing ini untuk aqikah dan ucapan lulus atau tidak jadi cpns,seperti pertanyaan bang Anonidi atas??
      wassalam

      Hapus
    2. utk dua pertanyaan di atas sdh pernah kami jawab pada komentar berikut :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/11/beberapa-masalah-qurban.html?showComment=1395067991295#c7495816682195241004

      wassalam,

      Hapus
  8. assalamu'alaikum Tgk
    semoga Tgk dalam keadaan sehat wal'afiat
    Tgk saya ingin penjelasan sedikit tentang hukum menyirami kuburan dengan air bunga.saya pernah dengar pendapat haram hukumnya mencabut,memotong tanaman hijau di atas kuburan.
    kebiasaan orang daerah kami sewaktu hari lebaran menziarahi makam orang tua untuk berdo'a dan membersihkan kuburan.
    mohon penjelasannya.
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1, hukum menyirami kuburan dengan air bunga dpt dilihat pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/10/menyiram-air-bunga-pada-kuburan.html

      2, hukum mencabut,memotong tanaman hijau di atas kuburan, insya Allah dlm waktu gekat ini akan kami bahas dalam posting khusus

      wassalam

      Hapus
    2. hukum mencabut,memotong tanaman hijau di atas kuburan, dpt diikuti pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2014/08/mencabut-pohon-yang-tumbuh-atau-yang.html

      wassalam

      Hapus
  9. assalmu'alaikum Tgk .sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas semua penjelasannya,kalau Tgk ada kesempatan sedikit mohon penjelasannya?
    Apakah yang di maksud/defenisi ilmu TASAWWUF?
    Bagaimanakah hukum belajar ilmu tasawwuf.apakah sama seperti kita belajar ilmu Tauhid dan Fiqih.Apakah sah tauhid.ibadah atau amalan kita tampa ilmu tasawwuf.
    tolong penjelasannya
    wassalam

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus