Sabtu, 18 Juni 2011

Hukum Talak Tiga Sekaligus (Talak Tiga Dalam Satu Lafazh)

Jumhur ulama, diantaranya Imam mazhab yang empat, mazhab dhahiriyah dan lainnya berpendapat talak tiga dalam satu lafazh, hukumnya tetap jatuh tiga.1 Bahkan Ibnu Mulaqqin, salah seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah bermazhab Syafi’i, mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan talaq tiga sekaligus jatuh satu adalah pendapat syaz (ganjil) yang menyalahi Ahlussunnah dan dari kalangan Salaf, pendapat tersebut hanya diriwayat dari al-Hujjaj bin Arthah dan Muhammad bin Ishaq.2 Pernyataan lebih tegas lagi disampaikan oleh Muhammad Amin al-Kurdy. Beliau mengatakan bahwa pendapat talaq tiga pada satu kalimat atau satu majelis akan jatuh satu adalah pendapat yang menyalahi al-Kitab, Sunnah dan ijmak ummat3
Berikut keterangan para ulama mazhab Syafi’i mengenai hukum talaq tiga sekaligus, antara lain :
1.Imam Syafi’i, dalam Kitab al-Um mengatakan :

“Apabila berkata seorang laki-laki kepada isterinya yang belum digaulinya : “Engkau tertalaq tiga”, maka haramlah perempuan itu baginya sehingga ia kawin dengan suami yang lain.” 4

Hukum haram perempuan kembali dengan suami yang menceraikanya kecuali perempuan tersebut terlebih dahulu kawin dengan laki-laki lain, hanya terjadi pada kasus jatuh talaq tiga. Dengan demikian, pada pernyataan Imam Syafi’i di atas, seolah-olah beliau mengatakan : “Apabila seorang laki-laki mengatakan : “Engkau tertalaq tiga, maka jatuh talaq tiga.”

2.Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan :

“Terjadi perbedaan ulama tentang hal seorang laki-laki berkata pada isterinya : “Engkau tertalaq tiga”. Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan jumhur ulama shalaf dan khalaf berpendapat jatuh tiga. Thaus dan sebagian ahli dhahir berpendapat tidak jatuh kecuali satu. Pendapat ini juga pendapat al-Hujjaj bin Arthah dan Muhammad bin Ishaq menurut satu riwayat. Pendapat yang masyhur dari al-Hujjaj bin Arthah tidak jatuh talaq sama sekali. Ini juga pendapat Ibnu Muqatil dan Muhammad bin Ishaq pada riwayat lain.” 5

3. Imam an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin :

“Apabila seorang suami berkata : “Engkau tertalaq tiga, maka yang shahih jatuh talak tiga pada saat selesai mengucapkan perkataan “tiga”.” 6

4. Berkata al-Mawardi :

“Apabila seorang suami mentalaq isterinya dengan tiga dalam satu waktu, maka jatuh tiga.” 7

Dalil-dalil pendapat talaq tiga sekaligus tetap jatuh tiga, antara lain :

1.Firman Allah :
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
Artinya : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu melakukan talaq terhadap isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.(Q.S. al-Baqarah : 236)

Melakukan talaq pada ayat ini berlaku mutlaq, tidak mesti harus dilakukannya dengan satu persatu. Dengan demikian, ayat ini menjadi dalil bahwa talaq tiga sekaligus jatuh tiga. Al-Mawardi telah menempatkan ayat ini sebagai dalil talaq tiga sekaligus jatuh tiga. 8

2. Hadits dari Mahmud bin Labid, beliau berkata :

أخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم عن رجل طلق امرأته ثلاث تطليقات جميعا فقام غضبانا ثم قال أيلعب بكتاب الله وأنا بين أظهركم حتى قام رجل وقال يا رسول الله ألا أقتله.
Artinya :, Saat Rasulullah SAW diberitahu mengenai seorang laki-laki yang mentalak isterinya dengan talak tiga sekaligus, maka berdirilah ia dalam kondisi marah, kemudian berkata, “Apakah ia ingin bermain-main dengan Kitabullah padahal aku masih ada di tengah kalian.?” Ketika itu ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya.?” (H.R. an-Nisa-i. Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan : perawinya terpercaya) 9


Rasulullah SAW marah mendengar laki-laki tersebut mentalaq tiga sekaligus isterinya. Marah Rasulullah SAW terhadap laki-laki tersebut sebagai bukti bahwa talaq tersebut jatuh tiga, karena kalau tidak jatuh tiga dan hanya jatuh satu, tentu tidak ada gunanya kemarahan Rasulullah itu. Ini sama halnya dengan hadits Nabi SAW “Perbuatan yang mubah yang dimarahi Tuhan adalah talaq”. 10 Tetapi talaq tetap sah dan berlaku. Oleh karena itu, kemarahan Rasulullah SAW tersebut hanya menjelaskan kepada kita bahwa talaq tiga sekaligus tersebut adalah tindakan tidak baik.

3. Hadits Nafi’ bin ‘Ajiz bin Abdul Yazid bin Rukanah, beliau berkata :
أن ركانة بن عبد يزيد طلق امرأته سهيمة البتة فأخبر النبي صلى الله عليه و سلم بذلك وقال والله ما أردت إلا واحدة فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم " والله ما أردت إلا واحدة ؟ " فقال ركانة والله ما أردت إلا واحدة فردها إليه رسول الله صلى الله عليه و سلم

Artinya : Bahwasanya Rukanah bin Abdul Yazid mentalaq isterinya, Suhaimah dengan kata “al-battah” ( putus). Kemudian datang mengkabari Nabi SAW tentang itu. Rukanah berkata : “Demi Allah, tidak aku maksud kecuali satu”, maka bersabda Rasulullah SAW : Demi Allah tidak engkau maksud kecuali satu ?”. menjawab Rukanah : “Demi Allah, tidak aku maksud kecuali satu”. Lalu Rasulullah SAW mengembalikan isterinya itu kepadanya.(H.R. Abu Daud 11, Turmidzi 12, Ibnu Majah dan Syafi’i 13)

Perkataan “al-battah” ( putus), ucapan Rukanah dalam hadits di atas merupakan lafazh kinayah. “Putus” tersebut bisa jadi talaq satu, dua ataupun tiga. Oleh karena itu, Nabi SAW minta kepada Rukanah supaya bersumpah untuk menjelaskan maksudnya itu, apakah talaq satu, dua atau tiga. Rukanah menjelaskan bahwa maksudnya adalah satu, maka talaqnya itu jatuh satu. Andaikata Rukanah meniatkan tiga, tentu jatuh tiga. Karena kalau tidak jatuh talaq tiga, maka tentunya sumpah tersebut tidak ada paedahnya. Al-Bakri al-Dimyathi sesudah menyebut hadits ini sebagai hadits shahih, beliau mengatakan:

“Hadits ini menjelaskan bahwa apabila Rukanah menghendaki dengan perkataan “al-battah” lebih dari satu talaq (dua atau tiga), maka tentu jatuh talaq dua atau tiga. Karena kalau tidak jatuh dua atau tiga, maka tentu sumpah tersebut tidak ada faedahnya.”14

Al-Mawardi telah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa talaq tiga sekaligus, hukumnya tetap jatuh tiga. Beliau berkata dalam al-Hawi al-Kabir :

“Hadits ini menunjuki jatuh talaq tiga apabila diniatkan tiga dan hukumnya tidak haram.” 15

4. Hadits Fatimah bin Qais, beliau berkata :
أتيت النبي صلى الله عليه و سلم فقلت أنا بنت آل خالد وإن زوجي فلانا أرسل إلي بطلاقي وإني سألت أهله النفقة والسكنى فأبوا علي قالوا يا رسول الله إنه قد أرسل إليها بثلاث تطليقات قالت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إنما النفقة والسكنى للمرأة إذا كان لزوجها عليها الرجعة

Artinya : Aku datang kepada Rasululah SAW, maka aku katakan : “Aku adalah wanita keluarga Khalid dan suamiku sipulan telah mengirim talaq kepadaku. Aku telah meminta nafkah dan tempat tinggal kepada keluarganya (selama dalam ‘iddah), maka orang itu enggan memberinya. Keluarganya berkata : “Ya Rasulullah, suaminya mengirimnya tiga talaq”. Fatimah bin Qais berkata, bersabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal hanya untuk wanita yang masih dapat rujuk suaminya kepadanya”.(H.R. an-Nisa-i) 16

Rasulullah SAW dalam hadits ini menetapkan jatuh talaq tiga untuk fatimah bin Qais yang dikirim talaq tiga oleh suaminya. Buktinya, Rasulullah SAW tidak menetapkan kewajiban nafkah dan tempat tinggal atas mantan suaminya atau keluarga suaminya. Ini disebabkan talaq tiga tidak membebankan nafkah dan persediaan tempat tinggal atas suami untuk isteri yang ditalaqnya.
5. Dari Sahal bin Sa’ad al-Sa’idy, beliau berkata :
فَتَلَاعَنَا وَأَنَا مَعَ النَّاسِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا فَرَغَا قَالَ عُوَيْمِرٌ كَذَبْتُ عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَمْسَكْتُهَا فَطَلَّقَهَا ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَأْمُرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya : Keduanya (Uwaimir dan isterinya) saling berli’an (mengutuk). Aku saat itu bersama orang-orang di sisi Rasulullah SAW. Manakala telah selesai, berkata Uwaimir : “Ya Rasulullah, jika aku masih menahannya, tentu aku dianggap berdusta. Karena itu, diceraikannya isterinya itu tiga sekaligus sebelum diperintah oleh Rasulullah SAW (H.R.Bukhari 17 dan Muslim 18)

Abu Husaini al-‘Imrany al-Syafi’i al-Yamany berkata :

“Aspek pendaliliannya adalah Uwaimir al-Ajalany tidak tahu bahwa isterinya telah talaq ba-in darinya dengan sebab li’an, maka dia mentalaq tiga sekaligus isterinya itu di hadapan Nabi SAW dan Nabi SAW tidak mengingkari Uwaimir menjatuhkan talaq tiga. Seandainya tindakan tersebut haram atau tidak jatuh talaq tiga, maka Nabi SAW pasti mengingkarinya.” 19

6. Hadits dari Suwaid bin Ghaflah, beliau berkata :
كانت عائشة الخثعمية عند الحسن بن علي رضي الله عنه فلما قتل علي رضي الله عنه قالت لتهنئك الخلافة قال بقتل علي تظهرين الشماتة اذهبي فأنت طالق يعني ثلاثا قال فتلفعت بثيابها وقعدت حتى قضت عدتها فبعث إليها ببقية بقيت لها من صداقها وعشرة آلاف صدقة فلما جاءها الرسول قالت متاع قليل من حبيب مفارق فلما بلغه قولها بكى ثم قال لولا أني سمعت جدي أو حدثني أبي أنه سمع جدي يقول أيما رجل طلق امرأته ثلاثا عند الإقراء أو ثلاثا مبهمة لم تحل له حتى تنكح زوجا غيره لراجعتها
Artinya : Adalah ‘Aisyah al-Khats’imiyah isteri Hasan bin Ali r.a. Manakala dibunuh Ali r.a, ‘Aisyah al-Khuts’imiyah berkata : “Engkau telah disulitkan oleh masalah khilafah”. Hasan menjawab : “Ali telah dibunuh dan engkau merasa gembira. Pergilah dan kamu tertalaq tiga”. Berkata Suwaid : “Maka membungkus badannya dengan kain dan ia duduk menunggu iddahnya. Kemudian Hasan mengirim kepada ‘Aisyah al-Khuts’imiyah yang ketinggalan dari maharnya dan tambahan sepuluh ribu (dirham). Pada ketika suruhan yang membawa hadiah itu sampai kepada wanita itu, wanita tersebut berkata : “Harta yang sedikit dari sang kekasih yang menceraikannya.” Manakala ucapan wanita itu sampai kepada Hasan, maka beliau menangis dan berkata : “Kalaulah tidak aku mendengar dari kakekku atau kalaulah tidak memberi hadits oleh bapakku sesungguhnya beliau mendengar kakekku berkata : “Barangsiapa yang mencerai isterinya tiga pada ketika suci atau pada ketika apapun, maka tidak halal wanita itu baginya sehingga ia kawin dengan suami lainnya”, kalau tidak begitu, sungguh aku ruju’ kepadanya.(H.R. Baihaqi) 20

Dalam hadits tersebut Sayyidina Hasan yang telah mentalaq isterinya dengan talaq tiga sekaligus merasa menyesal, sehingga berkeinginan untuk ruju’ kembali. Namun beliau teringat dengan sabda Rasulullah SAW yang merupakan kakek beliau sendiri bersabda bahwa tidak boleh rujuk lagi apabila terjadi talaq tiga sehingga wanita itu nikah dengan laki-laki lain dulu. Seandainya talaq Hasan itu bukan jatuh tiga, tentu beliau boleh rujuk kepada wanita tersebut tanpa menunggu wanita itu nikah dengan laki-laki lain. Dengan demikian hadist ini menunjuki bahwa talaq tiga dalam satu lafazh atau talaq tiga sekaligus tetap jatuh tiga.
Golongan yang mengatakan talak tiga dalam satu lafazh hanya jatuh satu berargumenatasi, antara lain :
1.Firman Allah
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik (Q.S. al-Baqarah : 229)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala memerintahkan melaku tafriq talaq tiga (melakukan thalaq tiga dengan melakukannya satu persatu). Oleh karena itu, thalaq tiga dalam satu lafazh jatuh satu talaq.
Pendalilian talaq tiga dengan satu lafazh (talaq tiga sekaligus) jatuh talaq satu dengan ayat ini, kita bantah dengan mengutip keterangan al-Ruyani yang menjelaskan kepada kita bahwa ayat ini ada dua kemungkinan pengertiannya, yaitu :
a. Hanya menjelaskan bahwa bilangan talaq ada tiga. Dua diantaranya masih ada hak rujuk. Sedangkan yang ketiganya tidak memiliki hak ruju’ lagi. Ini merupakan pendapat ‘Urwah dan Qutadah.
b. Sunnah talaq itu dilakukan satu talaq pada setiap kali suci dan tidak dihimpun pada satu kali suci. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Mujahid dan Abu Hanifah. 21
Maksudnya, sunnah talaq itu dilakukan satu talaq pada setiap kali suci dan tidak dihimpun pada satu kali suci, bukanlah berarti talaq tiga sekaligus hanya jatuh satu talaq, tetapi talaq talaq tiga sekaligus tidak termasuk sunnah. Namun demikian talaqnya tetap jatuh tiga. Buktinya sebagaimana diketahui bahwa Abu Hanifah, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud juga berpendapat bahwa`talaq tiga sekaligus, hukumnya jatuh tiga namun hukumnya haram.22 Ini sama halnya dengan hukum haram shalat dengan memakai baju rampasan, namun shalatnya tetap sah.

2. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata :
كان الطلاق على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وسنتين من خلافة عمر، طلاق الثلاث واحدة. فقال عمر بن الخطاب: إن الناس قد استعجلوا في أمر قد كانت لهم فيه أناة. فلو أمضيناه عليهم ! فأمضاه عليهم.
Artinya : Pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun pertama masa kekhilafahan ‘Umar talak tiga terhitung satu kali talak. Maka berkatalah ‘Umar bin al-Khatab, “Orang-orang terlalu terburu-buru dalam urusan yang seharusnya boleh pelan-pelan. Andaikata kami jalankan apa yang mereka lakukan dengan terburu-buru itu (bahwa talak tiga itu jatuh tiga)” Lalu beliau memberlakukan hal itu terhadap mereka. (HR.Muslim) 23

Mereka mengatakan, berdasarkan hadits ini, talaq tiga sekaligus jatuh satu pada zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun pertama masa khalifah Umar. Kemudian Umar, karena melihat orang-orang banyak terburu-buru dalam urusan talaq, maka beliau menetapkan talaq tiga jatuh tiga. Alhasil talaq tiga sekaligus jatuh tiga hanya merupakan ketetapan Umar bin Khatab, bukan dari sunnah Nabi SAW. Yang menjadi sunnah dari Nabi SAW adalah talak tiga sekaligus jatuh satu.
Kesimpulan tersebut di atas kita bantah dengan penjelasan sebagai berikut :
1). Kesimpulan bahwa talaq tiga sekaligus jatuh tiga merupakan ketetapan Umar yang bertentangan dengan ketetapan Rasulullah SAW adalah sama halnya dengan menuduh Umar telah melakukan perbuatan pembangkangan terhadap ketetapan Rasulullah SAW. Padahal itu tidak mungkin terjadi pada seorang Umar bin Khatab.

2). Hadits di atas diriwayat oleh Ibnu Abbas. Sedang Ibnu Abbas sendiri berpendapat bahwa talaq tiga sekaligus adalah jatuh tiga, sebagaimana riwayat berikut ini :
“Dari Muhammad bin Ilyas al-Bukair, beliau berkata : seorang laki-laki mentalaq isterinya tiga sekaligus sebelum ia bercampur dengan isterinya itu. Kemudian ia ingin kembali kepada isterinya tersebut, maka ia pergi untuk minta fatwa. Lalu ia bertanya kepada Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas, lalu kedua menjawab : “Kami berpendapat engkau tidak boleh mengawininya sehingga ia kawin terlebih dahulu dengan laki-laki selainmu”. Laki-laki itu mengatakan : “Bahwa talaqku hanya satu.” Ibnu Abbas menjawab : “Engkau telah melepas semua yang engkau genggam di tanganmu.” 24

Keterangan yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas berpendapat talaq tiga sekaligus adalah jatuh tiga juga disebut oleh al-Mawardi dalam Kitab al-Hawi al-Kabir. 25

3). Mengingat Umar bin Khatab, salah seorang sahabat utama tidak mungkin mau melakukan suatu perbuatan yang menyimpang dari sunnah Rasulullah SAW dan Sayyidina Abbas sendiri yang meriwayat hadits di atas, dalam keterangan yang lain berpendapat talaq tiga sekaligus jatuh tiga, maka pengertian talaq tiga pada hadits di atas, yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan derajat seorang Umar bin Khatab adalah bahwa pada zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun masa khalifah Umar bin Khatab, talaq yang dijatuhkan tiga kali berulang-ulang dalam suatu tempat kepada seorang isteri, seperti seorang laki-laki berkata : “Aku talaq engkau, Aku talaq engkau, Aku talaq engkau” , sedangkan suami yang mengatakan kalimat talaq itu, tidak meniatkan sebagai ta’kit (penguatan) dan tidak juga sebagai isti’naf (mengucapkan kalimat bukan sebagai penguatan), maka ditetapkan sebagai talaq satu, karena kalimat kedua dan ketiga, banyak penggunaannya pada masa itu sebagai ta’kid dan sedikit penggunaannya sebagai isti’naf. Sedangkan pada zaman Umar, kalimat kedua dan ketiga tersebut banyak penggunaannya sebagai isti’naf, maka ditetapkan pada masa itu, jatuh talaq tiga apabila diucapkan tanpa niat apa-apa (mutlaq), karena pertimbangan kebiasaan pada masa itu. Pengertian ini lebih shahih menurut Imam an-Nawawi. 26
Ada juga yang mengatakan pengertiannya adalah talaq yang dijatuhkan tiga kali berulang-ulang dalam suatu tempat kepada seorang isteri yang belum digaulinya, seperti seorang laki-laki berkata : “Aku talaq engkau, Aku talaq engkau, Aku talaq engkau.” Talaq seperti ini hanya jatuh satu karena yang kedua dan ketiga menjadi lagha (tidak bermakna), karena kalimat talaq pertama telah menjadikan isteri menjadi tertalaq bain sughra (talaq yang tidak dapat dirujuk lagi). Kemudian hukum ini mansukh. Oleh karena itu, Imam an-Nisa-i menempatkan hadits ini dalam “Bab Talaq Tiga yang Terpisah-Pisah Terhadap Isteri yang Belum Digauli”.27 Penjelasan seperti ini telah disampaikan oleh al-Imam al-Sindy dalam Hasyiah Sunan an-Nisa-i. .28 Namun penjelasan ini mengandung kemusykilan, karena sesudah wafat Nabi SAW dimana mansukh tidak terjadi lagi.
Al-hasil hadits riwayat Ibnu Abbas di atas tidak dapat menjadi dalil talaq tiga sekaligus, hukumnya jatuh talaq satu.

3. Hadits dari Mahmud bin Labid, beliau berkata :
أخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم عن رجل طلق امرأته ثلاث تطليقات جميعا فقام غضبانا ثم قال أيلعب بكتاب الله وأنا بين أظهركم حتى قام رجل وقال يا رسول الله ألا أقتله.
Artinya :, Saat Rasulullah SAW diberitahu mengenai seorang laki-laki yang mentalak isterinya dengan talak tiga sekaligus, maka berdirilah ia dalam kondisi marah, kemudian berkata, “Apakah ia ingin bermain-main dengan Kitabullah padahal aku masih ada di tengah kalian.?” Ketika itu ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya.?” (H.R. an-Nisa-i. Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan : perawinya terpercaya) 29

Hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil talaq tiga sekaligus tidak akan jatuh tiga, sebagaimana telah dijelaskan di atas pada dalil-dalil talaq tiga sekaligus jatuh tiga.

4. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata :
طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ رَاجِعِ امْرَأَتَكَ فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ قَدْ عَلِمْتُ رَاجِعْهَا
Artinya : Abu Rukanah telah mentalak Ummu Rukanah, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Rujuklah isterimu itu.” Lalu ia menjawab, “Sudah aku talak tiga ia.” Beliau berkata, “Aku sudah tahu, rujuklah ia.” (H.R. Abu Daud.)

Dalam riwayat Ahmad dengan redaksi lain :
طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ اِمْرَأَتَهُ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ ثَلَاثًا , فَحَزِنَ عَلَيْهَا , فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ فَإِنَّهَا وَاحِدَةٌ
Artinya : Abu Rukanah mentalak isterinya dengan talak tiga dalam satu majelis (sekaligus), maka ia pun menyesali kejadian itu (bersedih atasnya), maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Ia hanya (terhitung) satu kali.”(H.R. Ahmad. Berkata Ibnu Hajar al-Asqalany : Pada sanadnya terdapat Ibnu Ishaq. Dia perkatakan) 30

Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa kedua hadits di atas adalah dha’if. Beliau berkata :
“Adapun riwayat yang diriwayat oleh orang-orang berbeda pendapat bahwa Rukanah mentalaq isterinya tiga, lalu Rasulullah SAW menjadikan sebagai talaq satu, maka itu adalah riwayat dha’if dari kaum yang tidak dikenal. Yang shahih adalah yang sudah lalu bahwa Rukanah mentalaq isterinya dengan lafazh “al-battah”.” 31

Al-Kaya al-Harasi menyebutkan bahwa para ulama mengatakan, hadits di atas termasuk hadits mungkar. 32

5. Abu Daud meriwayatkan dari jalur lainnya dengan riwayat yang lebih baik:
إن ركانة إنما طلق امرأته البتة فجعلها النبي صلى الله عليه و سلم واحدة
Artinya : Bahwa Abu Rukanah telah menalak isterinya dengan pasti (sekaligus dan langsung talak tiga-pen), maka Rasululullah SAW menjadikannya sebagai talaq satu.(H.R. Abu Daud, dengan kualifikasi hasan) 33

Hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil talaq tiga sekaligus jatuh talaq satu. Hadits ini secara lengkap dan penjelasannya telah dibahas dalam pembahasan dalil-dalil talaq tiga sekaligus jatuh tiga di atas.

DAFTAR PUSTAKA
1.Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. VII, Hal. 406
2.Ibnu Mulaqqin, al-Tauzhih li Syarh Jami’i al-Shahih, Wazarah al-Auqaf wa Syu-un al-Islamiyah, Qathar, Juz. XXV, Hal. 216
3.Muhammad Amin al-Kurdy, Tanwirul Qulub, Thaha Putra, Semarang, Hal. 361
4.Syafi,i, al-Um, Darul Wifa’, Juz. VI, Hal. 467
5.Imam an-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. X, Hal. 70
6.An-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, Dar Alim al-Kutub, Arab Saudi, Juz. VI, Hal. 76
7.Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. X, Hal. 118
8.Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. X, Hal. 119
9.Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Hal. 212
10.Hadits riwayat Abu Daud, lihat Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. VIII, Hal. 65
11.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 671, No. Hadits 2206
12.Turmidzi, Sunan Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 322, No. Hadits : 1187
13.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. VIII, Hal. 102
14.Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 19
15.Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. X, Hal. 120
16.An-Nisa-i, Sunan an-Nisa-i, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 350, No. Hadits : 5596
17.Bukahri, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 42, No. Hadits : 5259
18.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 1129-1130, No. Hadits : 1492
19.Abu Husaini al-‘Imrany al-Syafi’i al-Yamany, Al-Bayan fi Mazhab al-Imam al-Syafi’i, Darul Minhaj, Juz. X, Hal. 81
20.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Darul Baz, Makkah, Juz. VII, Hal. 336, No. Hadits : 14748
21.Al-Ruyani, Bahrul Mazhab, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. X, Hal. 6
22.Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. X, Hal. 118
23.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktbah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 1099, No. Hadits : 1472
24.Syafi,i, al-Um, Darul Wifa’, Juz. VI, Hal. 467
25.Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. X, Hal. 118
26.Imam an-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. X, Hal. 71
27.An-Nisa-i, Sunan an-Nisa-i, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 351, No. hadits : 5599
28.Al-Imam al-Sindy, Sunan Nisa-i bi Syarah as-Suyuthi wa Hasyiah al-Imam al-Sindy, Maktab al-Makthubi’at al-Islamiyah, Juz. VI, Hal. 145
29.Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, al-Mathba’ah al-Salafiah, Mesir, Hal. 212
30.Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, al-Mathba’ah al-Salafiah, Mesir , Hal. 212
31.Imam an-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. X, Hal. 70
32.Al-Kaya al-Harasi , Ahkam al-Qur’an, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 171
33.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 667, No. Hadits 2196

340 komentar:

  1. Balasan
    1. Tgk,

      Kalau talak 3 sekaligus kan haram,
      Kenapa yang haram kok bisa berlaku.... sedangkan kalau haram biasanya ada pihak yang didholimi.
      Bukannya suatu keputusan itu harus ke dua belah pihak rela (ridlo) ?
      Terima kasih.
      Salam

      Hapus
    2. 1. talaq 3 sekaligus tidak haram (lihat al-Bujairumy 'ala al-khatib , Juz. IV, Hal. 298.

      2. kalaupun haram, maka keharamannya tidak mengakibatkan tidak sah talaq. banyak talaq yang haram, tetapi talaq nya tetap sah, seperti talaq bid'ah misalnya talaq pada waktu isteri berhaid dan lain2.

      3. talaq adalah haq suami, tidak membutuhkan ridha isteri,
      Firman Allah :
      لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
      Artinya : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu melakukan talaq terhadap isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.(Q.S. al-Baqarah : 236)

      wassalam

      Hapus
    3. tapi kasihan yg jadi korban anak2 dan juga kalau istri dicerai kalau karna durhaka sama suaminya siapa yg mau nanggung dosanya????...namanya juga marah, pasti ga sadar...seharusnya di pertimbangkan hukum thalaq 3...karna banyak korbannya...sedangkan Allah membenci perceraian...

      Hapus
  2. Assalamu'alaikum tgk...
    Kalo suami mengucapkan thalaq: kamu saya thalak 1000.. Itu berapa jatuhnya tgk...?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. hanya jatuh tiga, karena talaq hanya disyari'atkan 3 thalaq, tidak lebih dari itu

      wassalam

      Hapus
    2. Trimakasih tgk...
      Di daerah saya, bila ada hewan ternak seperti ayam,kambing, kerbau tertabrak kereta.. Langsung diambil pisau dan di sembelih sebelum hewan itu mati.. Bagaimana hukum memakan hewan tersebut?

      Hapus
    3. boleh saja disembelih kalau keadaan ternak tersebut belum sampai dalam keadaan bergerak 2 untuk keluar nyawa. pada ternak bergerak2 untuk keluar nyawa, maka sudah dianggap ternak itu mati,karena disembelih atau tidak, dia akan mati juga dengan tabrak kereta itu, jadi penyembelihannya menjadi tidak berarti apa2, alias tidak menjadikannya halal.
      wassalam

      Hapus
  3. salam Ukhwah .
    satu ketika seoarang suami menceraikan istri dengan talak 2 ...lalu sang istri setelah habis i'ddah dy menikah dengan pria lain ...dan pria tersebut ( suami kedua ) menceraikan nya ...lalu setelah iddah dengan suami kedua dy di nikah kan lagi oleh mantan suami pertama nya
    pertanyaan nya
    - bila satu ketika suami yg pertama ini menceraikan lagi istri nya dengan talak satu ? apakah jatuh 1 ? atau malah jatuh talak tiga (3 ) ?? karena dulu pernah bercerai talak 2 waktu masih bersama ?...
    mohon penjelasan ...syukran wasalam .

    BalasHapus
    Balasan
    1. jatuh talaq 3 karena dulu pernah bercerai talak 2 pada nikah pertama. ini berbeda kalau pada nikah pertama jatuh talaq tiga, maka begitu nikah lagi sesudah tahlil (sesudah nikah dengan orang lain), isterinya tersebut seperti isteri baru, artinya hak talaq yang dipunyai kembali 3 sebagaimana biasanya kita menikah.
      (lihat Fat'ul mu'in bersama hasyiahnya, i'anah al-thalibin Juz. IV, hal. 32).

      Hapus
  4. tapi kan walau dulu dua ..tetap dy udah ada tahlil ( nikah baru ) disini kan terhitung baru juga ??
    bagai mana ??? apa bukan satu ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut i'anah al-thalibin Juz. IV, hal. 32, ada atau tidak ada tahlil sama saja, tidak mempengaruhi tentang status jumlah talaq yang kembali.

      wassalam

      Hapus
  5. suami sy nikah diam2 bln des'12 lalu, lalu ketahuan sy bln maret'13. ga lama....suami sy melalui telpon blg ke perempuan itu "kamu sy cerai talak 3" (sy dengar, krn telpon di dekat sy).itu tdk sy paksa, tp setelah bbrp mgg kmdn dia blg bhw saat telpon itu sy paksa dia. bgmn mnrt ustad ttg cerai talak 3 suami sy ke perempuan itu?trmksh atas penjelasannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. salah satu syarat jatuh talaq adalah dilakukan dengan pilihannya sendiri/bukan paksaan. kriteria paksaan itu keadaan orang yang memaksa mempunyai kekuatan/cara yang dapat membuat orang yang dipaksa merasa takut atau kuatir kalau tidak dilakukan apa yang dipaksa terhadapnya itu dapat menyebabkan hilang jiwanya, atau melukai badannya. karena itu kalau ada anak kecil yang tidak kekuatan apapun memaksa orang dewasa yang kekar tubuhnya, tentu tidak sah didakwa bahwa anak kecil tersebut memaksa orang dewasa tadi.

      2. menanggapi kasus sdri di atas, dapat dikatakan sdri memaksa suami apabila saudari memang ada memaksa dengan syarat keadaan saudari yang dapat mengancam jiwa atau melukai badan suami, misalnya pada waktu saudari memaksa itu dengan memegang pisau, atau senjata lainnya ataupun mungkin saudari mempunyai kekuatan yang melebihi yang dipunyai suami ataupun saudari sendiri pandai ilmu bela diri, yang semua itu menjadikan suami saudari merasa takut/kuatir atas jiwa atau badannya apabila dia tidak mengikuti paksaan saudari. ini baru dapat dikatakan memaksa. jadi semata2 dengan memaksa dengan kata2 tanpa ada kekuatiran2 yang kami sebut di atas, tentu tidak dapat dikatakan memaksa. tidak dapat dikatakan memaksa karena suami kuatir ribut perang mulut atau kuatir malu didengar tetangga keributan dengan saudari.

      3. jarang sekali laki2 dapat dikatakan dipaksa oleh isteri, karena biasanya perempuan itu lemah, tidak mungkin bisa memaksa suaminya, kecuali dengan sebab hal2 yang kami sebutkan di atas.

      wassalam

      Hapus
    2. ass, mhn penjelasannya lg.saat suami sy telpon prmpuan itu kondisi sy tdk sdg megang alat tajam/nangis/sy ahli bela diri.Jd suami sy telpon dlm keaadaan kami sdg menunggu pesawat d bandara.ada yg blg suami sy d pelet/sebagainya lah....sy awalnya ga percaya, tp bgmn yah...memang ilmu seperti itu kan ada yah ustad?yg ingin sy tnykan bgmn cr sy meyakinkan suami sy, klo talak 3 yg tlh suami sy lakukan itu sah.trmksh.wass.

      Hapus
    3. 1. menurut hemat kami, sebaiknya saudari ajak aja suami datang kepada ustaz atau kiyai yang dihormati/disegani oleh suami saudari. sebaiknya juga didampingi pihak keluarga dari suami yang juga disegani oleh suami sdri. mudah2an dengan penjelasan dari kiyai/ustaz tersebut dapat membuka hati suami saudari.

      2. seterusnya, dari pihak saudari sendiri juga harus banyak melakukan introveksi, memperhatikan kekurangan2 dari pihak saudari sendiri. karena kadang2 ada suami mencari perempuan lain , karena tidak merasa nyaman di rumah, tidak mendapat kebahagian yang diharapkan dari saudari atau kurang mendapat kasih sayang dari saudari sendiri. kalau memang seperti itu, maka mulailah dgn merubah suasana rumah tidak lagi seperti itu, kemudian tingkatkan kemesraan sdri dgn suami.

      3. kalau masalah pelet, itu bisa saja ya. tetapi biasanya orang terlalu cepat menyimpulkan karena pelet, apalagi itu susah dibuktikan. banyaklah membaca al-qur'an di rumah saudari dan ajaklah suami shalat berjama'ah bersama. mudah2an ini berguna mengatasi masalah rumah tangga saudari.

      wassalam

      Hapus
    4. boleh sy minta alamat ustad?klo memang terjangkau dan suami sy mau, sy akan ajak suami sy k tmp ustad sj. trmksh.

      Hapus
    5. kami tinggal di tapaktuan aceh selatan. kalau saudari jauh dari alamat kami sebaiknya, konsultasi saja dengan ustaz/kiyai terdekat

      wassalam

      Hapus
    6. ass...maaf,sy bertny lg.stlh sy tny lg k suami. ktnya talaknya itu tdk sah krn dia merasa dipaksa oleh ibunya (ibunya omong suami sy hrs menceraikan prmpuan itu klo tdk ibunya akan dtg k kntr suami sy sambil teriak2 dan maaf telanjang)itu kt suami sy, krn pada saat ibu mertua sy bicara seperti itu sy tdk ada. mnrt ustad bgmn?apa itu dikatakan ancaman jg yg dpt menyebabkan talak suami sy tidak sah?mhn infonya.tq.wass

      Hapus
    7. 1. berteriak2 yang dapat menyakiti perasaan orang dan telanjang adalah sebuah kemungkaran. bagi orang yang mampu mencegahnya, wajib atasnya mencegahnya. tetapi kalau tidak mampu , maka wajib membencinya dalam hati saja.

      2. karena itu, melakukan talaq karena kemungkaran yang dilakukan oleh orang lain tidak dapat dikatakan sebagai pemaksaan talaq, karena tidak memenuhi kriteria pemaksaan talaq sebagaimana kami uraikan di atas. apalagi dalam kasus yang saudari sebut di atas, tindakan ibu suami saudari itu bisa dicegah dgn cara lain. kami menduga ibu suami saudari tersebut bukanlah seorang yang sangat super kekuatannya sehingga orang2 tidak mampu mencegah perbuatan mungkarnya.

      wassalam

      Hapus
    8. tq ustad...mhn doa agar suami sy terbuka hati dan pikirannya shg suami sy tdk melakukan perbuatan dosa....dgn masih menganggap prmpuan itu istrinya lg....dan agar sy bersama suami dan anak2 dpt melanjutkan hidup menuju keluarga sakinah, mawadah dan warrohma.amin.

      Hapus
    9. amin ya rabbal 'alamin, mudah2an harapan saudari dan harapan kita semua di qabulkan Allah SWT yang maha pengasih dan penyayang.

      Hapus
    10. Ass ustad,setelah beberapa bulan sy jalani hidup dgn suami ternyata dia bilang sdh rujuk dgn istri sirinya. dan sempat saya datangi rmh sirinya itu, di saat itu ada suami sy.Akhirnya suami sy menjatuhkan talak 1 ke saya di rmh sirinya itu. jujur sy sedih. tp itulah ygsdh terjadi.setelah sy ditalak suami tetap pulang dan sampai saat ini masi memberi nafkah. kira2 2bln lg lah masa idah sy. maunya suami sy, di masa idah ini sy bs bljr ikhlas menerima kehadiran sirinya itu.tp jujur berat sekali bagi sy, di sisi lain sy tidak mau pisah darinya. saran apa yang dpat ustad berikan ke sy?trimaksih.Wass

      Hapus
    11. menurut hemat kami, saudari ikuti saja apa kata hati saudari, kalau memang saudari sanggup menghadapi suasana kehidupan keluarga bersama suami dgn isteri barunya, maka jalani saja sambil berdoa semoga selalu mendapat perlindungan dari Allah SWT (banyak juga orang bisa hidup berbahagia dgn keluarga poligami). namun apabila itu hanya membuat luka hati dan membebani kehidupan dan pada ujungnya hanya dibayang2i dgn kesengsaraaan , maka jalani saja kehidupan sendiri dgn menapaki kehidupan sendiri.

      wassalam

      Hapus
    12. kemudian saran kami : shalatlah istikharah dan minta petunjuk kepada Allah.

      Hapus
  6. Tahun lalu suami teman saya mentalaq 3sekaligus dalam keadaan marah dia menyebutkan talak 1 2 3 kemudian teman saya bertanya kepada beberapa ustad dan kata para ustad itu jatuhnya talak 1 dan kalau ingin rujuk harus akad kembali,,,akhirnya mereka rujuk kembali,,,jadi bingung nih kalo liat dari hadits diatas kayanya jatuh talak 3 ya,,,kalo memang talak 3 bagaimana rumah tangga mereka yang sudah berlangsung selama setahun setelah rujuk

    BalasHapus
    Balasan
    1. selama setahun itu dianggap sebagai zina, maka seharusnya sekarang bertaubat, minta ampun kepada Allah dan pisah secara baik2. keduanya bisa nikah kembali apabila isterinya tersebut nikah lebih dahulu dengan laki2 lain dengan ada melakukan hubungan suami isteri, kemudian dicerai oleh suami kedua tadi, lalu melakukan iddah, seterusnya baru boleh nikah kembali dengan suami pertama.

      wassalam

      Hapus
  7. ASS, USTAD.SY INGIN BERTANYA....
    BGMN BILA SUAMI TELAH MELAKUKAN TALAK 3 SEKALIGUS YG HUKUMNYA HARAM (SAAT ISTRI HAID / MASIH DLM SUCI ITU PERNAH BERSETUBUH) ? TERIMA KASIH. APA TALAKNYA TIDAK SAH DAN BISA KEMBALI ATAU ?WASS

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. talaq itu ada wajib, sunnat, makruh dan haram. dengan hukum semua itu, talaqnya adalah sah.

      2. talaq haram, justru menunjukan sah talaq, karena kalau tidak sah tentu talaq itu seperti gak ada, kalau seperti gak ada, maka tentu tidak konsekwensi hukum apapun. karena itu, sah talaqnya menjadikannya haram.

      wassalam

      Hapus
    2. dengan sah talaq tersebut, maka jatuh talaq 3. dengan demikian keduanya tidak dapat kembali menikah lagi kecuali apabila isterinya tersebut nikah lebih dahulu dengan laki2 lain dengan ada melakukan hubungan suami isteri, kemudian dicerai oleh suami kedua tadi, lalu menunggu iddah, seterusnya baru boleh nikah kembali dengan suami pertama.

      Hapus
  8. assalamualaikum wr wb...maaf pak ustad sy mau bertanya apa hukum nya sah apa ngak,,, suami mengatakan kalo bawa barang semua bisa bisa saya kasih 3 dan apa hukum nya,,,sedangkan barang masih ada separoh....trimakasin pak ustad

    BalasHapus
  9. assalamualaikum wr wb...maaf pak ustad sy mau bertanya apa hukum nya sah apa ngak,,, suami mengatakan kalo bawa barang semua bisa bisa saya kasih 3 dan apa hukum nya,,,sedangkan barang masih ada separoh....trimakasin pak ustad

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. menurut hemat kami, perkataan tersebut hanya ancaman talaq, bukan talaq, karena dia menyebutkan "bisa bisa" maknanya "kemungkinan"

      2. kalaupun itu dianggap sebagai talaq, maka itu adalah talaq kinayah, untuk jatuh talaq perlu niat talaq dari suaminya pada ketika mengucapkan lafazh tersebut. kalau tidak ada niat, maka tidak jatuh.

      3. kalaupun itu dianggap sebagai talaq, juga maka itu talaq yang dkaidkan dengan bawa barang semua (ta'liq talaq), jadi kalau tidak dibawa semua, maka tidak jatuh talaqnya.

      wasssalam

      Hapus
    2. kami menyebut itu sebagai talaq kinayah, karena perkataan : "saya kasih 3" bukan secara terang sebagai talaq, tetapi samar2. berbeda kalau dgn perkataan "talaq atau cerai" itu merupakan lafazh sharih (terang), jatuh talaq dgnnya tanpa perlu ada niat.

      Hapus
  10. assalammualaikum wrwb, ustad saya mau tanyak solusi tentang rumah tangga saya suatu hari suami saya bermain judi taruhan bola, sehinggga berutang disana sini setelah hutang itu dibayar lunas, kmi buat kesepakatan kalau main taruhan bola lagi, saya mintak cerai, kemudian suami saya meng iya kan itu dengan terpaksa, selama ini suami saya tidak mengulangi hal tersebut, sehingga pada suatu saat suami saya membeli lotre berhadiah, bagaimana hukumnya ustad apakah jatuh talak suami saya terhadap saya?????

    BalasHapus
  11. ASSALAMMUALAIKUM,WB,WB USTAD, SAYA MAU TANYAK TENTANG HUKUM TALAK, SUATU HARI SUAMI SAYA BERMAIN TARUHAN JUDI BOLA, SEHINGGA BERUTANG DISANA SINI, SETELAH ITU SAYA BILANG PADA SUAMI SAYA KALAU UTANG NYA LUNAS APAKAH AKAN BERMAIN JUDI TARUHAN BOLA LAGI, KALAU TARUHAN BOLA LAGI KITA CERAI, SUAMI SAYA MENG IYAKAN ITU DENGAN TERPAKSA, SAMPAI SAAT INI SUAMI SAYA TIDAK MELAKUKAN HAL ITU LAGI TUJUAN MELAKUKAN ITU AGAR SUAMI SAYA DAPAT MEMPERBAIKI DIRI AGAR BERJALAN DI JALAN YANG BENAR, SEHINGGA PADA SUATU HARI SUAMI SAYA MEMBELI LOTRE UNDIAN BERHADIAH APAKAH AKAN JATUH TALAK SUAMI SAYA TERHADAP SAYA????????????? SAYA BUTUH JAWABANNYA SEKARAN,,,,,,,,,, TRIMAKASIH BANYAK USTAD SEBELUMNYA.............

    BalasHapus
  12. pak tolong di balas saya dari aceh juga nie pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. pada kasus seperti saudari paparkan di atas, jatuh thalaqnya, karena thalaq itu di kaidkan (disyaratkan) dengan taruhan judi bola, begitu taruhan tersebut dilaksanakan, maka thalaqnya langsung jatuh. ini disebut thalaq yang berta'liq. sabda Nabi SAW :
      المؤمنون عند شروطهم
      "orang-orang mukmin berdasarkan syarat2 mereka" (H.R. Abu Daud, Hakim dan Thabrani)

      2. disebut terpaksa apabila kalau tidak dilakukan dapat mengakibat misalnya hilang jiwa, hilang anggota tubuh, melukai tubuh. posisi saudari pada waktu kan tidak mengancam membacok suami saudari kalau dia tidak mau mengiyakan ? kalau tidak, tentu tidak dapat disebut terpaksa, apalagi biasanya perempuan lebih lemah dari laki2, jadi bagaimana disebut suami saudari terpaksa karena takut sama saudari.

      wassalam

      Hapus
  13. menurut pa yang telah kami sepakati itu suami saya berkata kalau suami saya meng iya kan itu dikarena kan bukan karena niat untuk bercerai dari saya tpi agar saya mau membayar utang itu, dan dia tak tau dengan kesepakatan itu karena pada saat saya buat kesepakatan itu melalui telepon dalam keadaan pikiran suami sangat kacau dengan utang-utang yang mengejarnya jadi suami saya tidak fokus dengan ucapan saya alhamdulillah suami saya sampai sekarang sudah berubah dan meninggalkan semua perbuatannya......... saya butuh solusinya sekarang ustad..........

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. perkataan cerai merupakan perkataan sharih (terang) untuk talaq, karena itu tidak berlaku niat. apapun yang diniat tetap jatuh talaq. hadist Nabi mengatakan , salah satu perkara yang tidak boleh main2 adalah talaq.

      2.solusinya : apabila suami anda atau anda sendiri ketika membuat kesepakatan tidak menyebut bilangan talaq dua atau tiga, maka talaqnya jatuh satu dan apabila menyebut bilangan talaq, maka jatuh menurut bilangan yang disebutkan. apabila jatuh talaq satu, maka masih dapat kembali lagi dengan ruju' tanpa pake akad nikah baru, tetapi dgn syarat masih dalam iddah dan apabila sudah lewat masa iddah, maka harus nikah baru lagi seperti nikah biasanya.
      wassalam

      Hapus
  14. akan tetapi suami saya cuma membeli lotre itu bagaimana hukumnya ustad????
    kami tidak menyebutkan jumlah talaknya????

    BalasHapus
  15. bagaimana dengan suami sya yang telah membeli lotre apakah sudah jatuh talaknya????

    BalasHapus
  16. apakah jatuh talaq suami saya walaupun cuma hanya membeli undian berhadiah?????????? tapi di dalam kesepakatan saya hanya menyebutkan judi yang berupa taruhan bola????

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau dalam kesepakatan hanya menyebutkan judi yang berupa taruhan bola, maka tidak jatuh talaq apabila dia membeli undian berhadiah yang bukan taruhan bola

      Hapus
  17. bisa dipertegaskan lagi ustad, bagaimana hukumnya ini bisa jadi pelajaran buat kami semua............ dan terima kasih atas solusinya ustad............ berarti tidak jatuh talak suami saya terhadap saya kan ustad??? ustad sekarang dimana apa di tapak tuan atau mengajar di IAIN Ar_Raniry atau pimpinan pesantren salafi kalau memang di pesantren, pesantren mana ustad????

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kami di tapaktuan, tenaga pengajar (dosen) di STAI Tapaktuan.
      2. kami mengatakan : "kalau dalam kesepakatan hanya menyebutkan judi yang berupa taruhan bola, maka tidak jatuh talaq apabila dia membeli undian berhadiah yang bukan taruhan bola" karena yang dilakukan oleh suami saudari bukan yang disepakati pada waktu mengucapkan talaq (bukan yang disyaratkan dalam talaq).

      demikian

      Hapus
  18. ustad bisa dijelaskan sebentar maksud dari imam mazhab syafii tentang taruhan yang di boleh kan dalam islam ada 3 yaitu :
    1.apabila yang mengeluarkan harta yang dipertaruhkan adalah pihak yang ketiga
    2.taruhan yang bersifat sepihak
    3.taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ketentuan siapa yang kalah harus memberikan sesuatu bagi yang memenangkanya.......
    bisa dijelaskan ustad apa maksudnya dari taruhan ini jika di pandang dari kitab kuning atau mazhan imam syafii beserta contohnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. pembagian pertama : harta taruhan (hadiah) disediakan oleh pihak yg tidak bertaruh (pihak ketiga), seperti panitia lomba, pemerintah dsb.
      pembagian kedua : salah satu pihak yg berlomba yang menyedia harta taruhan ; kalau menang penyedia harta, maka harta itu tetap milik penyedia harta, kalau kalah penyedia harta, maka harta itu menjadi milik lawan mainnya.

      pembagian ketiga ; harta taruhan yang disediakan oleh dua orang yang berlomba. ini tidak boleh hukumnya kecuali dengan diikut sertakan muhallil dalam lomba itu (orang ketiga yang menjadikan halal lomba tersebut). jadi lombanya menjadi tiga pihak. kalau menang si-muhallil, maka harta itu jatuh untuk si-muhallil dan kalau dua pihak penyedia harta menang, maka harta itu tetap milik keduanya dengan rincian sbb : apabila keduanya ini tidak saling mendahului, maka harta itu berbagi dua dgn seimbang (50 : 50) dan jika salah dari keduanya ada yg mendahului, maka harta itu milik yang mendahului. (lihat al-bajuri II/309-310)

      wassalam

      Hapus
    2. ada hilah (celah, cara) lain untuk membuat taruhan yang disediakan harta oleh pihak2 yang bertaruh menjadi halal, yaitu dengan cara menempatkan harta taruhan dari pihak2 kepada seorang yang dipercaya dengan menghibbah kepadanya. hibbah ini tentu menjadikan harta2 itu menjadi milik penerimanya (orang yg dipercaya tadi). karena itu sebelum dihibbah pihak2 yg main buat kesepakatan dgn penerimannya dulu bahwa harta yg dihibbah itu dipergunakan utk hadiah taruhan. (bahaya model ini apabila si penerima tadi gak mau manjadi harta tsb menjadi harta taruhan, tetapi tetap menjadi miliknya, karena secara hukum, harta itu memang sudah menjadi miliknya melalui hibbah)

      wassalam

      Hapus
  19. apakah undian berhadiah itu atau yang marak disebut sekarang adalah lotre bisa disebut taruhan sepihak????

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami tidak dapat disebut taruhan sepihak, karena pemain lotre juga menyediakan harta, yaitu lewat uang pembelian lotre. jadi di sini ada pihak penyedia harta, pertama bandar lotre dgn menyedia hadiah, kedua pembeli lotre, ya tentu lotre itu tidak gratis kan ?

      wassalam

      Hapus
  20. Assalamu'alaikum TGK Alizar Usman,
    Saya pernah mengatakan kepada istri saya dalam keadaan sangat marah setelah mendengar gunjingan dia tentang keburukan sifat saya kepada ibu kandungnya sendiri "Kamu Saya Talak 3". Kebetulan rumah saya (dan istri) berdekatan dengan rumah mertua saya (orang tua istri saya), sebab rumah itu adalah pemberian mereka. Sebagai seorang muslim yang dangkal pemahaman agamanya, saya sebenarnya tidak terlalu memahami apa substansi dan efek ketika seorang suami mengatakan talak 3 sekaligus (dalam satu waktu dan dengan sekali ucapan) kepada istri. Dalam hitungan beberapa menit kemudian, kami pun berdamai dan hidup rukun seperti semula. Pada bulan-bulan berikutnya setelah kejadian itu, Istri mendesak saya agar menanyakan perihal ini kepada Ulama-Ulama tertentu untuk mendapat pencerahan, namun itu tak kunjung terwujud dan akhirnya saya hanya mempelajari itu via informasi internet. Saya dapati keterangan bahwa ucapan talak 3 sekaligus bisa berbeda-beda penterjemahannya: dimaknai tetap berlaku talak 3 atau hanya dihitung sebagai talak 1 saja. Sekarang saya sangat menyesali ucapan saya itu kalo memang ucapan talak 3 sekaligus itu hanya dapat diartikan dengan "tidak ada ruang bagi saya sedikitpun untuk rujuk kembali dengan istri". Karena mempertimbangkan bahwa umur pernikahan kami baru berjalan 2 tahun lebih dan kehadiran seorang putra berumur 1,9 tahun, saya tidak ingin jauh dengan anak dan istri saya, apalagi diharuskan bercerai menurut kaidah agama dan hukum formal yang berlaku. Mohon petunjuknya Tuan Guru biar saya dan keluarga tenang menjalani hidup ini sampai akhir hayat, tanpa harus terbebani pikiran bahwa kami akan hidup bergelimangan dosa jika sampai tetap menjalani hidup berumah tangga sebagai pasangan suami istri yang sudah tidak sah menurut syariah Islam. Apakah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga memaknai "ucapan talak 3 sekaligus" berlaku talak 3? Terima Kasih sebelumnya atas arahan Bapak TGK Alizar Usman. Wassalam!

    BalasHapus
    Balasan
    1. pendapat yang mengatakan thalaq 3 jatuh 1 merupakan pendapat yang dianggap syaz (ganjil, aneh) dalam fiqh Islam. karena itu dalam kasus sdr tetap jatuh talaq 3, tidak ada solusi lain untuk sdr kecuali isteri saudara harus nikah dengan orang lain, kemudian berhubungan layaknya suami isteri, kemudian dicerai oleh suaminya , kemudian setelah berlalu 'iddah , maka boleh nikah dgn sdr kembali sebagaimana pernikahan yang baisanya.

      wassalam

      Hapus
    2. untuk sekarang, kalau sdr tetap hidup layaknya suami isteri dgn perempuan tersebut, maka saudara selalu dalam berzina.

      Hapus
  21. bagaimana hukum ucap thalaq 3 di iringi dengan ancaman " kalau kamu masih membela anak kamu (saya berpendapat rokok haram) dan ninggalin saya, saya thalaq 3 sekalian "....sedangkan menurut saya wajib seorang istri taat sama suaminya....tapi istri lebih mau dengerin kyai dan ninggalin saya....gimana ustadz...trima kasih : Syamsul Bahri, tangerang

    BalasHapus
  22. bagaimana hukum ucap thalaq 3 di iringi dengan ancaman " kalau kamu masih membela anak kamu (saya berpendapat rokok haram) dan ninggalin saya, saya thalaq 3 sekalian "....sedangkan menurut saya wajib seorang istri taat sama suaminya....tapi istri lebih mau dengerin kyai dan ninggalin saya....gimana ustadz...trima kasih : Syamsul Bahri, tangerang

    BalasHapus
    Balasan
    1. talaq tersebut termasuk katagori talaq mu'allaq (talaq yang dikaidkan dengan sesuatu keadaan), di sini "kalau kamu masih membela anak kamu dan ninggalin saya,", maka talaq tersebut jatuh tiga, kalau "membela anak kamu dan ninggalin saya" benar2 terjadi
      wassalam

      Hapus
    2. kan masing2 ulama punya pendapat kuat tentang hukum thalaq langsung 3....terus kenapa seolah-olah kita dipaksa untuk mngikuti pendapat....sedangkan imam syafi'i pernah berkata " seandainya ada pendapat yg lebih benar dari Rosul, silahkan tinggalkan pendapat saya "....kok kenapa ulama sekarang malah memaksakan hujjah tersebut...padahal manfaatnya banyak kalau menghukumi thalaq berdasarkan Al-quran harus beraturan dari 1, 2 dan 3, walaupun ngomongnya 3 tetap harus ikuti aturan....kan banyak korban dari perceraian...seperti anak-anak?....kan Allah membenci perceraian?....kenapa kita mempersulit kepada manusia, bukankah Rosul mengatakan agar kita mempermudah urusan manusia....apakah mau ulama yg berfatwa tiga jatuh tiga bertanggung jawab akan anak2 korban perceraian tersebut...ditambah lagi perceraian karna istri durhaka...apakah ulama siap bertanggung jawab jika istri dicerai karena nusyuz ( durhaka sama suami) ?????

      Hapus
    3. 1. perkataan anda itu juga kan hanya sebuah pendapat juga menurut pemahaman anda terhadap al-qur'an. lalu kenapa anda memaksa orang lain mengikuti pendapat anda. kenapa anda mengatakan pendapat orang hanya sebuah pendapat, kalau pendapat anda berdasarkan al-qur'an ?. kan bisa juga sebaliknya kan ? pendapat anda hanya sebuah pendapat, sedangkan pendapat orang lain sesuai dgn al-qur'an.? karena itu sebaiknya kalau anda gak setuju dgn pendapat talaq 3 jatuh tiga, bantah aja argumentasinya. gitu ....

      2. anda mengatakan : "walaupun ngomongnya 3 tetap harus ikuti aturan....kan banyak korban dari perceraian...seperti anak-anak?....kan Allah membenci perceraian?....kenapa kita mempersulit kepada manusia, bukankah Rosul mengatakan agar kita mempermudah urusan manusia." jawab : kalau mau jangan banyak korban anak2, makanya kasih ilmu agama kepada manusia supaya jgn mudah2 bercerai, banyak resikonya. Allah membenci perceraian bukan cuma talaq jatuh tiga, talaq jatuh satu juga dibenci Allah. agama memang mudah, maka ikut aja aturan Allah dan rasul-Nya, jangan mencari-cari kemudahan. apa yang di atur Allah dah mudah tuh.

      3. perkataan anda "ditambah lagi perceraian karna istri durhaka...apakah ulama siap bertanggung jawab jika istri dicerai karena nusyuz ( durhaka sama suami) ?????" apa hubungannya ni.............dgn talaq jatuh tiga....

      wassalam

      Hapus
    4. karna sebab istri saya melanggar thalaq muallaq saya karena keputusan dan anjuran seorang kyai tuk meninggalkan saya, tanpa tabayun dulu kepada saya,...kenapa kyai tersebut tidak lebih dulu mengutamakan ishlah...trus apakah kyai tersebut tidak tahu kewajiban seorang istri harus taat sama suaminya????....apa yg harus saya perbuat ustadz...kalau saya menikah lagi saya takut ga bisa memberi nafkah dan sayang kepada anak2 saya lagi...karena keterbatasan ekonomi saya...

      Hapus
    5. 1. masalah kyai itu tidak kapasitas kami menjawabnya, sebaiknya anda nanya aja sama kyai tersebut.
      2. kayaknya yang lebih patut disalahkan adalah anda sendiri, anda telah bermain 2 dgn ucapan talaq. pahala Islam sangat membenci orang 2 yang suka bermain2 dgn thalaq. saat anda menyesalinya lalu anda mencari kesalahan orang lain. sebagai sorang suami (pemimpin) bukankah banyak jalan lain untuk membawa isteri patuh kepada suami , tetapi anda telah menjadikan talaq sebagai power anda.

      3. ingat nikah itu gak wajib, karena itu kalau merasa tidak mampu , jadi gak usah nikah lagi dan banyaklah berpuasa dan gunakan kasih sayang anda pokus kepada anak2 anda.

      wassalam

      Hapus
  23. assalammualaikum wr,wb ustad saya mau tanya jika iddah sudah terlewati harus melakukan nikah baru untuk rujuk kembali, apakah untuk nikah baru ini diperlukan wali lagi atau pihak istri mewakilahkan sendiri kepada wali hakim untuk merujuk kembali??? dan bagaimana perjajian yang disepakati jika sudah jatuh talak, maka rujuk kembali bagaimana dengan perjanjian tersebut apakah gugur setelah rujuk? atau masih berlaku.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. jika iddah sudah terlewati masa iddah, maka harus melakukan nikah baru kalau mau kembali. namanya aja nikah, tentu wajib hal-hal yg wajib pada nikah biasanya, seperti wali, saksi dsb.

      2. isteri (sekarang udah janda, karena bercerai) tidak dpt menikah diri sendiri, karena itu juga tidak dapat mewakilahkan kepada orang lain (hakim). jadi harus ada walinya.

      3. dgn sebab status anda dah bercerai , maka dgn nikah lagi meskipun dgn orang yang pernah jadi suami, maka status nikah anda seperti baru, jadi gak sangkut lagi dgn lama.

      Hapus
    2. adapun masalah perjanjian anda, tentu kami gak bisa jawab kalau gak disebut di sini isi perjanjian itu gimana

      Hapus
    3. isi perjanjiannya, suatu hari suami saya berhutang begitu banyak kepada orang, yang bikin saya bingung dia berhutang entah kenapa apakah proyek atau judi bola saya gx paham, kemudian dia meminta saya untuk melunasi hutang-hutangnya kalau tidak dia akan di pukul begitulah yang diucapkannya, kemudian saya menyelidiki kepada teman suami saya ternyata uangnya habis digunakan untuk main taruhan (judi) bola, kemudian kami membuat perjanjian kalau suami saya mengulangi perbuatan itu lagi kita cerai saja lah.......kemudiansuami saya meng iya kan itu semua asalkan utangnya lunas, di dalam perjanjian tersebut saya tidak menjelaskan perbuatan apa itu,, tujuan saya hanya untuk mengancam bukan untuk bercerai...........yang menjadi pertanyaan saya apakah 1. apakah itu termasuk talak kinayah??????
      2. apabila perjanjian tersebut terlaksanakan kemudian kmi rujuk apakah masih berlaku perjanjian tersebut untuk selanjutnya atau sudah gugur dengan rujuk tadi????

      Hapus
    4. 1. perkataan cerai adalah sharih (jelas/terang) talaq, tetapi perkataan anda : "kalau suami saya mengulangi perbuatan itu lagi kita cerai saja lah.......kemudiansuami saya meng iya kan itu" tidak secara sharih kepada perbuatan judi, namun dari cerita kasus anda mengisyaratkan yg dimaksud adalah perbuatan judi berdasarkan cerita kasus anda di atas.

      2. menurut hemat kami, perjanjian itu tidak berlaku lagi, karena talaq dgn sebab perjanjian itu sudah terjadi, jadi gak berulang lagi dgn sebab perkataan yg berisi perjanjian tersebut.

      wassalam

      Hapus
  24. ustad saya mau tanya kami sepasang suami istri pernah membuat kesepakatan jika main taruhan atau (judi) bola lagi kita cerai, kemudian suami saya meng iya kan itu semua maka pada suatu hari suami saya melakukan pertandingan bola antar kampung, kemudian membayar pendaftaran setiap pemain, apabila kalah maka club yang kalah membayar sewa lapangan apakah itu termasuk taruhan (judi) apakah jatuh talak suami saya terhadap saya ???? tolong solusinya ustad

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. yang dimaksud dgn judi adalah taruhan dua pihak atau lebih apabila menang, maka akan mendapat suatu imbalan, sedangkan apabila kalah akan mendapat kerugian.
      2. kami belum mendapat imformasi yg lengkap dari anda, apakah suami anda membayar uang pendaftaran semua pemain, maksudnya semua pemain kedua klub yg bertanding atau hanya satu klub saja. apa kegunaan uang pendaftaran tersebut ? apakah sebagai uang taruhan ?

      2. jatuh talaq atau tidak tergantung apakah permainan tsb termasuk judi atau tidak. kalau termasuk judi, maka jatuh talaq.

      Hapus
    2. tidak, ustad masing-masing pemain membayar pendaftarannya kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar sewa lapangan apabila diantara kedua club ada yang kalah maka club tersebut yang bayar sewa lapangan tersebut........tolong penjelasannya ustad????apakah itu termasuk judi........?????

      Hapus
    3. ya termasuk judi, karena ada unsur taruhan, karena itu, talaqnya jatuh

      Hapus
  25. Bila mengucap cerai lebih dari 3 kali dalam satu waktu krn emosi, itu terhitung Thalaq 1 atau sudah merupakan Thalaq 3.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. talaq tiga, karena emosi tidak mengurangi jumlah talaq, dan tidak membatalkan talaq. justru orang biasanya melakukan talaq karena emosi. kalau gak emosi tentu gak mentalaq isterinya.

      2. orang emosi sama saja kedudukan hukumnya dengan orang tidak dalam keadaan emosi. karena hadits nabi mengatakan : "laa taghzhab laa taghzhab" (jangan marah, jangan marah"). nabi melarang marah (emosi). ini menunjukan orang emosi masih mukallaf (dibebani hukum), artinya emosi suatu perbuatan yang terlarang. kalau emosi menghilangkan akal, tentu tidak ada makna melarang orang yg gak berakal. dengan demikian, emosi masih menempatkan orang yang bersifat emosi dalam status sama dengan orang tidak emosi.

      wasaalam

      Hapus
  26. Assalamu'alaikum .
    tgk . seoarang istri mengucapkan babi kepada suami nya ( kamu bagai babi ) kepada suami nya . lalu suami nya marah ..mengucapkan ...keluar kamu dari rumah ini bawa baju baju mu
    dan kamu telah jatuh talaq karena kamu telah katakan pada ku babi ..karena kamu haram tidur dengan babi ...
    tapi dalam hati nya tidak meniat kan untuk cerai ....kalimat di atas lantaran terlontar lantaran istri menyebut kamu kayak babi ke pada suami nya ...
    bagai mana kah ini .. apakah tertalaq ? atau tidak ?
    ini pertayaan seoarang warga . trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. sebelum kita jawab kasus di atas, perlu dicatat bahwa lafazh talaq ada dua macam, pertama sharih (jelas). ini jatuh talaq tanpa perlu niat, kedua, kinayah. ini jatuh talaq kalau ada niat mentalaq.

      2. memperhatikan ucapan suami : "keluar kamu dari rumah ini bawa baju baju mu " maka ini adalah lafazh kinayah talaq, (bisa bermakna talaq dan bisa juga bermakna suruh pulang kerumah orangtua atau lain-lain), talaqnya jatuh kalau ada niat talaq. adapun kalau tanpa niat talaq, atau dgn niat menyuruh pulang kerumah orang tuanya (misalnya), maka tidak jatuh talaq.

      3. adapun perkataan suami : "kamu telah jatuh talaq karena kamu telah katakan pada ku babi ..karena kamu haram tidur dengan babi ..." ini hanya merupakan pemahaman suami terhadap ucapan isterinya. jadi suami mengucapkannya bukan dalam rangka mentalaq isterinya. dengan demikian, tidak jatuh talaq dgn ucapan tersebut dalam konteks kasus di atas.

      4. demikian pemahaman dari kami, namun kalau jawaban kami ini tidak sesuai, kami mohon para pembaca dapat membantu jawabannya utk kasus sdr kita ini.

      wassalam

      Hapus
  27. timakasih jawaban nya .
    semoga bermamfaat

    BalasHapus
  28. Assalaamu'alaikum ustadz saya mau tanya...dulu pernah istri saya memaksa saya untu menceraikan dia kemudia karena terpojok saya iyakan....setelah itu selang beberpa waktu mungkin 1 jam an..saya melamun atas kejadian td...kemudia saya ngomong ke istri saya bahwa saya mau ceraikan dia cuman perlu fia ingat bahwa itu atas permintaan fia...nah yg saya tanyakan jatuh talak 2 atau 1...trus misalkan seorang istri trrtalak satu kemudian suami menjatuhkan talak lagi sedang pas talak 1 jatuh tanpa didahului rujuk...apakah talak 2 nya tetap jatuh..krn pada saat menjatuhkan talak 2 posisi istri sudah tertalak satu (bukan istri lagi)

    BalasHapus
  29. Assalaamu'alaikum ustad...dulu istri saya pernah memaksa say utk menceraikan dia..krn saya terpojok dan tifak tega saya iya kan permintaan dia..setelh suasana istri saya tenang mungkin 1 jam..kemudin saya juga terbayang bahwa betapa istri saya menderita kalau hidup bersama saya...saya bilang lagi ke istri saya bahwa saya menceraikan dia..cuman ini semata mata krn kamu yg minta bukan keinginan saya... mah disini jatuh talak verpa totalnya ..apakah 1 atau 2...trus misal seorang istri sudah yertalak 1 kemudia tanpa didahului rujuk oleh suaminya kemudia dia ditalak lg oleh suami dgn talak 2..saya sempet tanya sama seorang ulama bahwa talak yg ke 2 tidak. Jatuh...krn posis pas talak ke 2 dijatuhkan suami kepada istri yg tertalak 1 tidak berlaku...lrn siperempuan bukan istri yg mentalak 2 td krn tidak didahului rujuk ablmnya..bgmn pendapat pak ustadz...dan pendapat imam syafi i menurut hal ini..krn kalau kata beliau imam syafii berpendapat kalau kita ngomong talak 3 jatuh tiga...cuma kalau kita ngomong engkau kutalak engkau kutalak itu cuman jatuh 1 krn ucapan talak yg pertama sdh memutus hubungan suami istri

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. perlu dicatat bahwa jumhur ulama dan mazhab empat termasuk mazhab syafi'i berpendapat talaq tiga sekaligus jatuh tiga. (baca : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/06/hukum-talak-tiga-sekaligus-talak-tiga.html)

      2. seorang isteri dalam masa iddah talak raj'i (talaq 1 atau dua), masih berstatus isteri , buktinya nafkah masih wajib atas suami, boleh rujuk tanpa akad nikah (kecuuali hubungan suami isteri). karena itu apabila melakukan thalaq dalam masaa iddah beberapa kali (2 atau 3), maka jatuh menurut jumlah ucapannya talaq itu. dalam kasus saudara, maka jatuh talaq dua.

      3. namun demikian, apabila saudara pada waktu mengucapkan talaq kedua, saudara mengqashad talaq yg kedua hanya sebagai penguat (penegasan) talaq pertama (bukan sebagai talaq yg kedua yang berdiri sendiri), maka talaq itu hanya jatuh satu.

      4. seseorang tidak dianggap isteri lagi apabila sudah lewat masa iddah

      wassalam

      Hapus
  30. Ass tad bagaimana hukum nya talak dengan selembar kertas,!!sah tidak tidak ada ucapan cerai d lisan saya ,menyesal dan ingin kembali lagi!

    BalasHapus
  31. Pa ustad tolong bantuanya:saya talak istri hanya dengan selembar kertas.tanpa terucap.katatalak .apa kah itu sudah termasuk talak!!mohon bantuanya pak ustad

    BalasHapus
    Balasan
    1. jatuh talaq apabila diniat talaq pada waktu menulisnya. baca tulisan kami pada link berikut ;http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/09/thalaq-melalui-sms-atau-e-mail.html
      wassalam

      Hapus
  32. Assalamualaikum...Ustd...saya salah tapi saya hanya ingin tau hukumnya tentang mengatakan talak 1000 yang saya sampaikan lewat misan mantan istri saya...demi Allah waktu mengucapkan itu saya keadaan emosi,namun masih dalam keadaan sadar...sedangkan pada waktu duduk dimajlis utk mengucapkan talak saya mengatakan talak 1...mohon ustd memberikan jawaban yg benar dan saya menyesal...sbb sy sedih dgn keadaan anak2 saya...ustd terimakasih sebelumnya. wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. perlu sdr jelaskan dulu maksud perkataan sdr : "saya sampaikan lewat misan mantan istri saya" atau sdr sebutkan saja kronologis peristiwa talaq tersebut. biar jelas duduk perkaranya, sehingga jawaban hukumnya tepat. 1). apa pengertian misan ? 2). mantan isteri , itu siapa? apakah isteri yg ditalaq 1000 ? atau isteri lain yang sudah duluan di talaq?
      wassalam

      Hapus
  33. Assalamualaikum Pak,
    Saya sudah setahun lebih berselisih terus dgn suami yg akhirnya saya tidak tahan dan minta cerai..karena dia cuek tdk mau merubah keadaan menjadi lbh baik dan mensilahkan saya utk urus perceraian sendiri maka saya buatkan surat penyataan cerai antara saya dan suami...akhirnya krn saya paksa suami mau juga tanda tangan surat pernyataan cerai tersebut.

    apakah dengan ditanda tanganinya surat tersebut oleh suami (tapi dia tidak pernah berucap cerai kepada saya) maka saya dan suami sudah jatuh talak ?? bagaimana status hubungan kami sekarang Pak ? kami takut itu sudah termasuk talak tapi kami masih satu rumah dan haram..Mohon penjelasan dan solusinya pak.

    Terima kasih.

    wassalam,

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami, talaq dalam kasus sdr dgn suami termasuk talaq kinayah. karena itu, kalau ada niat talaq dari pihak suami ketika menandatangani surat tsb, maka jatuh talaq dan sebaliknya , kalau tidak ada niat talaq, maka tidak jatuh. lihat penjelasan kami pada : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/09/thalaq-melalui-sms-atau-e-mail.html

      wassalam

      Hapus
  34. Ass ustad sy mau bertanya apakah jatuh talak 3 utk sy pd saat suami berkata 'saya ceraikan kamu talak 3' namun sblmnya saya telah digauli?mohon jwbnnya pak ustad trimakasih

    BalasHapus
  35. Ass ustad sy mau menanyakan apakah jatuh talak 3 bagi saya krn suami sdh berkata "saya ceraikan kamu talak 3" tetapi sblmnya sy telah digauli?mohon penjelasannya pak ustad terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebagaimana penjelasan dlm posting di atas, talak dlm kasus sdri jatuh tiga, meskipun sudah digauli

      wassalam

      Hapus
  36. Assalamualaikum wr.wb pak ustad.1.bagaimana jika seseorang menjatuhkan talak berkali2 tetapi dia tidak mengetahui hukum talak (talak 1,2 n 3 )?sah kah talaknya pak ustad? 2.apakah ada kurun waktu antra talak 1,2, dan 3 ( misalnya,sya skr talak n rujuk trus tp 7 th lg talak lalu rujuk trus 8 th talak lg lalu rujuk lg.mohon penjelasan p.ustad

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. utk pertanyaan 1, tetap jatuh talaq berdasarkan berapa kali ia talaq, karena hukum talaq ini tidak termasuk hukum yg tersembunyi, sehingga di maafkan bagi orang yg tidak mengetahuinya.

      2. tidak ada batas waktunya, sehingga kalau di talaq dalam satu mejelis beberapa kali , maka jatuh talaq menurut brp kali di talaq, kecuali talaq kedua dan ketiga diniat sebagai menguatkan talaq pertama, maka hanya jatuh talaq yg pertama aja, sedangkan yg kedua dan ketiga hanya jadi penguat saja.

      wassalam

      2.

      Hapus
  37. Ustadz...kalau krn seseorang jahil ilmu agama..ternyata ia berhubungan badan dgn istri yg sdh tertalak tiga (pada saat berhubungan dia masih menganggap suami istri yg sah krn tidak tau hukum ttg talak. Istri juga ngangpanya demikian) nah apakah itu termasuk zina yg dikenakan hudud atau masuk dlm kategori wathi syubhat krn ketidaktahuan hukum td

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. menurut hemat kami apabila suami isteri tersebut ketidaktahuannya masalah talaq karena 'uzur seperti berada di sebuah tmp/negeri yg tidak ada sama sekali tmp belajar agama sehingga dia tidak tahu hukum talaq tsb, maka ini jelas termasuk wathi syubhat dan karena itu dia tidak berdosa serta tidak kena hudud, karena qaidah fiqh : hudud tidak disangkutkan kepada syubhat.

      2 adapun apabila kebodohannya karena tanpa uzur seperti dia berada di negeri yang memungkinkan dia belajar agama tetapi dia tidak mau belajar, maka dia berdosa zina karena masih berhubungan dgn isterinya, namun menurut hemat kami tetap tidak boleh dihukum hudud karena faktor syubhat sebagaimana kaiqah fiqh di atas.

      wassalam

      Hapus
  38. Ustadz..kalau ada seorang suami menyanyikan lagu talak tilu..yg lafadznya ada kata2 seperti ini..istriku trrtalak tiga...apakah jatuh talak tiga..krn itu adalah bait dalam lg tsb

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak jatuh talaq, selama dia tidak meniatkan menjatuh kan talaq isterinya dgn lafazh tersebut.karena ucapannya tersebut hanya merupakan hikayah /mengulang ucapan orang , yakni lagu tersebut
      adapun apabila meniatkan talaq isterinya, maka jatuh talaq.

      wassalam

      Hapus
  39. Bagaimana dgn status menikah dengan kondisi sbb:
    1. Kalau wali nikah fasik..jarang sholat bahkan mungkin hanya sholat sunat hari raya

    2. Kalau saksi fasik...kadang sering melalaikan sholat

    3. Apakah seorang laki2 menjadi mahram abadi dgn bekas ibu mertuanya..jd walaupun sdh cerai dgn istrinya..tdk batal wudhu nya simantan suami apabila bersentuh tangan dgn mantan ibu mertua

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. tidak sah nikah dgn wali fasiq dan saksi fasiq seperti meninggalkan shalat tanpa uzur
      lihat : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2014/05/hadits-tidak-sah-nikah-kecuali-oleh-wali.html
      dan
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2014/04/hadits-perintah-tidak-menyembunyikan.html

      2. yang dimaksud dgn mahram adalah orang2 yang selamanya haram nikah. jadi ibu mertua selama nya haram nikah, meski sdh menjadi mantan mertua. karena itu tidak batal wudhu' bersentuhan menantu dgn mertua, meski sdh jadi mantan karena sdh bercerai dgn anaknya. berbeda dgn adik isteri, haram nikah selama masih dalam status nikah dgn kakaknya, kalau sdh bercerai dgn kakaknya, maka boleh nikah dgn adiknya. karena itu adik isteri bukan mahram.
      wassalam

      Hapus
  40. Bagaimana dengan penfapat imam al ghazali dan imam nawawi yg saya tau tetap sah nikah dgn wali fasik selepas beristigfar...trus misal seseorang pria yg biasa memakai celana pendek diatas lutut..misal celana sepakbola dll..apakah itu fikategorikan fasik kalau sering dilakukan

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam kitab fathul muin (dicetak dalam I'anah al-Thalibin, Juzi III, Hal. 305-306) dijelaskan sebagai berikut :
      1. Imam ghazali berpendapat bahwa hak wali tetap melekat pada wali fasiq kalau ujung2nya dapat mengakibatkan hak wali itu berpindah kepada hakim fasiq.(karena semua wali fasiq). pendapat ini telah dipilih oleh Nawawi, Ibnu shalah, dan Subki.

      2. apabila wali fasiq taubat secara shahih, kemudian ketika itu juga bertindak sebagai wali nikah, berdasarkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitamy dan lainnya, maka sah dia sebagai wali.

      3. menurut pendapat al-nawawi dan al-rafi'i, dalam kasus no 2 di atas harus istibra' dulu (menunggu satu tahun) baru boleh wali fasiq yg taubat bertindak sebagai wali.

      4. menurut penjelasan fathul muin dan I'anah al-tahalibin pada hala yg sama, pendapat yg kami sebutkan pada point 1 tidak di anggap sebagai mazhab, namun sebaiknya dapat di amalkan untuk zaman ini (zaman pengarang kitab Tuhfah). pendapat al-Nawawi dan al-Rafi'i ttg kewajiban menunggu satu tahun (point 3) adalah dhaif menurut penjelasan pengarang I'anah al-Thalibin.

      berdasarkan penjelasan di atas, maka pertanyaan sdr dpt di jawab bahwa nikah dgn wali fasik selepas beristigfar (betul 2 dgn taubat yg benar), maka sah nikahnya, namun pendapat tsb merupakan pendapat ibnu hajar, kami tidak tahu apakah al-nawawi dan alghazali ada berpendapat dgn pendapat tersebut ? sebagaimana penjelasan sdr di atas. bahkan dhahirnya penjelasan di atas al-Nawawi dan al-Rafi'i berpendapat harus menunggu selama satu tahun.
      seseorang yg memakai celana pendek di ats lutut adalah fasiq karena tidak menutup aurat yang sebenarnya wajib di lakukan

      wassalam

      Hapus
  41. Talak Tiga Tidak Bisa Jatuh SekaligusAs-Sa’di berkata dalam al-Mukhtarat al-Jaliyyah, “Asy-Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah merajihkan bahwa talak dengan lafadz apa pun jatuhnya hanya satu talak, walaupun diperjelas dengan lafadz talak tiga, talak ba’in, talak battah (selamanya), ataupun yang lainnya. Demikian pula, talak yang kedua tidak akan jatuh melainkan setelah terjadi rujuk yang benar. Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini dengan tinjauan dari banyak sisi. Siapa pun yang melihat keterangannya, tidak mungkin (ada alasan) baginya untuk menyelisihinya.”Jadi, tidak ada sama sekali talak tiga ataupun talak dua selain yang dijatuhkan secara bertahap, yang diselingi dengan terjadinya rujuk atau pernikahan baru.Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, al-Albani, al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz), Ibnu ‘Utsaimin, dan guru besar kami al-Wadi’i.Di antara dalil-dalilnya adalah:1. Allah l tidak mensyariatkan dijatuhkannya talak tiga sekaligus tanpa melalui tahapan, karena Allah l berfirman:“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)Tidak ada makna lain dari ayat ini yang dipahami oleh bangsa Arab selain bahwa dua talak tersebut jatuhnya secara bertahap. Jika dia berkata,- “Aku menalakmu dua kali atau tiga kali.”- “Aku menalakmu, aku menalakmu, aku menalakmu”atau semisalnya, tidaklah ia dianggap menalaknya lebih dari satu kali.2. Hadits Ibnu ‘Abbas c, ia berkata:كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ n وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ؟ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.“Dahulu pada zaman Rasulullah n, kekhilafahan Abu Bakr z, dan dua tahun pertama dari kekhilafahan ‘Umar z, talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus dihitung satu talak. Lantas ‘Umar menyampaikan, ‘Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa pada urusan talak mereka yang mengandung tahapan (ingin menjatuhkan sebagai talak tiga sekaligus), maka bagaimana jika kami berlakukan saja bagi mereka hal itu?’ ‘Umar z pun memberlakukannya bagi mereka.” (HR. Muslim)Asy-Syaukani dalam as-Sail al-Jarrar berkata, “Kesimpulannya, di sini ada satu hujjah yang melibas habis seluruh hujjah yang dikemukakan mengenai jatuhnya talak tiga sekaligus, dan satu dalil yang tidak dapat ditandingi sedikit pun oleh dalil-dalil yang dikemukakan itu, yaitu hadits Ibnu ‘Abbas c dalam Shahih Muslim dan lainnya. Jika seperti ini talak yang berlaku pada zaman Nabi n dan diamalkan oleh para sahabat g setelahnya lebih dari empat tahun, hujjah apa lagi yang dapat menolak hujjah ini dan dalil apa lagi yang dapat tegak menentangnya?”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa—menerangkan alasan Umar z dan selainnya dari kalangan imam-imam mujtahid yang mengharuskan jatuhnya talak tiga bagi orang yang menjatuhkannya sekaligus, bahwa hal itu adalah ijtihad ‘Umar z tatkala menyaksikan kaum muslimin sering melakukan hal yang sesungguhnya diharamkan oleh Allah l itu. Mereka tidak akan berhenti melainkan dengan suatu hukuman, yang menurut ‘Umar z, yaitu memberlakukannya bagi mereka agar mereka tidak melakukannya. Boleh jadi, hal itu sebagai jenis ta’zir (hukuman agar jera darinya) yang dilakukan saat dibutuhkan. Boleh jadi pula, ‘Umar menganggap bahwa syariat talak tiga sekaligus dihitung satu, memiliki suatu persyaratan yang telah sirna (karena kondisi kaum muslimin saat itu, pen.).Ibnu ‘Abbas c sendiri pada mulanya berfatwa jatuhnya hal itu sebagai talak tiga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Namun di kemudian hari, ia meralat fatwa tersebut dan berfatwa bahwa hal itu tidak jatuh sebagai talak tiga, sebagaimana yang diriwayatkan pula oleh Abu Dawud.5

    BalasHapus
    Balasan
    1. penjelasan ini sudah kita jelaskan / bantah dlm posting di atas. kayaknya gak nyimak sdr kita ini
      wassalam

      Hapus
  42. assalamualaikum..
    Pak ustadz saya mau tanya, setiap kali saya berantam dengan suami dalam keadaan sadar saya selalu bilang ya uda kita udahan saja dan suami bilang ya uda,.. ini yg ketiga kalinya menurut suami saya,. dan pertanyaan saya apakah sudah jatuh talak ke 3 ? karena suami saya bilang dia akan turuti ke inginan saya untuk berpisah dengannya, tpi dia belum mengeluarkan kata talak atau cerai. terima kasih pak ustad mohon jawabannya.. terima kasih wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. perkataan suami sdri tersebut termasuk lafazh kinayah (sindirian). jadi kalau ucapan suami tersebut dengan niat talak sebagaimana dhahir kasus di atas (karena suami saya bilang dia akan turuti ke inginan saya untuk berpisah dengannya,) maka jatuhlah talak dan jatuh tiga karena tiga kali di ucapkan.

      wassalam

      Hapus
  43. assalm alaikum
    mau taxa ustadd
    bagamn hukm nikah sepasag suami istri yg suamixa mniggalkan sholat dg sngaja mnurut madzhab syafi e

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang wajib adil (tidak fasiq ; salah satu penyebab fasiq adalah meninggalkan shalat) adalah wali dan 2 saksi. karena itu suami yg tidak shalat tidak menyebabkan tidak sah akad nikah. artinya tidak shalat suami, akad nikahnya tetap sah.
      wassalam

      Hapus
  44. Assalamualaikum ustad,saya mau tanya..
    2 th yg lalu istri saya pergi ninggalin rumah,trus kami berdebad fia sms hingga membuat tensi meninggi dan tampa pikir2 lagi saya tulis talak 3 dan saya kirim dlm keadaan penuh emosi..
    Apakah jatuh talak 3 saya pada istri?mohon jawabannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. jatuh talak kalau ada niat talak ketika menulis SMS itu. baca : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/09/thalaq-melalui-sms-atau-e-mail.html

      wassalam

      Hapus
  45. Assalammualaikum pak ustad

    apakah syah sy menjatuhkan talak tiga langsung terhadap istri , krn tiap kami bertengkar istri srng minta cerai,,7 tahun sy menahannya,,akhirnya sy menjatuhkan talak tiga langsung. stlh 16bln berlalu,,ada rasa ingin kembali,, apakah sy bisa rujuk ataw istri hrs menikah dgn org lain dulu.
    terima kasih pak ustad. wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. berdasarkan keterangan di atas, maka sah jatuh talak 3
      2. kalau mau ruju' dgn mantan isteri tersebut. mantan isteri tsb harus nikah dulu dg orang lain dan setelah dia bergaul hubungan suami isteri (jimak), maka dicerai oleh suaminya kemudian lalu iddah, baru sdr boleh nikah kembali dgn mantan sdr tsb.

      wassalam

      Hapus
  46. assalamualaikum pak ustad sy mau tanya,,sy dl pernah ceraikan istri talak 1,2,3 dlm satu mlm tp di hati sy tetap talak 1,,jd yg 2dan 3 untuk melayani permintaan dia karena sy terpaksa, dia teriak2 klu gk sy talak 3...mhon infonya apakah jatuh3..wasalamualaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. jatuh talaq tiga, karena lafazh itu sharih (terang), jadi mau niat satu tetap jatuh tiga.

      2. kalau sekedar kuatir dia berteriak , maka itu tidak termasuk terpaksa (ikrah). baru dikatakan terpaksa kalau dikuatirkan hilang salah satu anggota tubuh sdr.

      wassalam

      Hapus
  47. assalamualaikum pak ustad boleh minta no hp..

    BalasHapus
    Balasan
    1. kami hanya melayani pertanyaan lewat blog ini.
      wassalam

      Hapus
  48. Aslm Wr Wb Tgk...yang Mulia Meunyoe Lafaz Lagenyoe pue keuh rheut thalaek Tgk," Menyoe Lagenyoe sabe Sabe Ta Crei keudeh Jeut?" Kemudian ''Ohw menyoe Lagenyoe Sabe Sabe tacrei Keudeh Beh? Nyan lafaz Lagenyan Apakah Rhet Talek Tgk..Sabab Nyan Semacam lafaz Penawaran Atau Pertanyaan Bukan pernyataan..kiban menurut Tgk....wassalam..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aslm..tgk lon sangat berharap tgk menjawab pertanyaan ulon tgk,,,karena bah leubeh meuphom lom tgk...trm kasih tgk wassalam.

      Hapus
    2. menurut hemat kami, semata 2 lafazh tersebut tentu tidak jatuh talaq, karena itu hanya kata penawaran, bukan pernyataan.

      Hapus
  49. Pak ustad kalau sudah talak 3 dan sudah tanda tangan ikrar talak 3 tapi tetep kekeh rujuk lagi dan menikah lagi. Dosa apa yang akan ditanggung ustad?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. tidak sah nikah kembali kecuali simantan istri itu nikah dulu sama orang lain lalu berhubungan badan kemudian lalu iddah, kemudian baru boleh nikah kembali dgn suami pertama seperti nikah pada umumnya.

      2. kalau nikah kembali tanpa proses seperti tsb di atas atau ruju' maka tidak sah nikah/ruju' tersebut, maka sama dosa nya dgn berzina.

      wassalam

      Hapus
  50. Assalamu'alaikum Pak Ustad yang Mulia, Saya Ingin Bercerita sedikit sekaligus bertanya, Begini Pak Ustad Bila Seseorang menjatuhkan talak 1 kepada istrinya yang sudah pernah digauli sebelumnya, maka iddahnya adalah 3 kali quru' kemudian ketika dalam masa iddah tersebut si suami menggauli kembali istrinya tanpa ada mengucapkan lafaz rujuk, sehingga setelah masa quru' yang pertama (tepatnya 1 hari setelah masa quru' pertama) si istri ketahuan hamil. Nah Dalam kasus Ini Pak Ustad, Ada Beberapa Pertanyaan Dari Saya :

    1. Bagaimanakah Perhitungan Masa Iddah Si Istri tersebut Pak Ustad, Dihitung masa Iddah Wanita Hamil (karena Perubahan Kondisinya) atau Tetap seperti Masa Iddah Awalnya.

    2. Bagaimana Hukum Anak Yang lahir dari hubungan tersebut ?

    Atas Kerendahan Hati Pak Ustad Saya Mohon Jawabannya..terima kasih pak ustad, wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. dalam mazhab syafi'i kalau rujuk wajib pake lafazh. karena itu ruju' tsb tdk sah. dengan demikian kalau terjadi hubungan suami isteri dalam masa iddah tanpa ruju' maka dia berzina.

      2. karena hamil zina tidak ada iddah, maka iddahnya tetap berdasarkan quru'.

      3. anak yg lahir karena hubungan tersebut adl anak zina

      wassalam

      Hapus
    2. Jadi tgk misal nya tetap dalam masa quru' iddahnya...
      Sedangkan si istri kan karena hamil tadi pada masa quru' yang ke dua kan jadi tidak mengalami haidh lagi dimasa selanjutnya hingga setelah melahirkan nanti..itu bagaimana ustad cara hitung masa quru'nya?

      Hapus
  51. asalamualikum wr wb
    pas ustad tolong saya untuk menjawab pertanyaan saya agar saya tidak terjerumus dalam dosa
    seingat saya dalam rumah tangga saya saya pernah berkata kepada istri saya begini pak ustad pas pertengkaran saya berkata "tidak punya istri kayak kamu tidak apa2 aq bisa cari cwe yang lebih dari kamu , carilah cwo lain besok tak pulangkan kerumah ortumu,
    trus pernah bilang juga dilain waktu "yo agar kamu siap statusmu jadi janda, aq walaupun jadi duda masih ganteng saja....
    tolong ustad gimanakah status diatas apakah sudah talaq atau gimana ustad saya bingung ... mohon jawaban ustad
    wasalamualikum wr wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1, nasehat kami supaya kita jgn suka main2 dgn kata2 talaq.
      2. perlu anda teliti kembali ucapan pertama itu, karena sepertinya ucapan anda tersebut salah ketik (ucapan tak pulangkan). apa memang seperti itu? atau mungkin maksudnya "besok aku pulangkan ke rumah ortumu". jadi jawabannya setelah anda klarifikasi lafazh yg sebenarnya gimana

      3. ucapan anda kedua hanya ancaman talaq, jadi bukan talaq. dengan demikian tidak jatuh talaq dgn ucapan tersebut.

      wassalam

      Hapus
  52. Assalammualaikum pak ustad, saya memiliki was was didalam hati saya, disaat istri saya hamil saya pernah mengucapkan seperti ini ; daripada ribut terus mendinga kita pisah sementara aja intropeksi diri dulu masing masing gimana, kamu tidur dirumah kamu aku tidur dirumah aku ; apakah sudah jatuh talaq sedangkan maksud dan niat saya adalah pisah ranjang sumpah demi allah hanya pisah ranjang.
    Yang ke 2. Bagaimana hukumnya jika lupa, sedangkan yang saya inget hanya ya udah klo mau udahan mah, niat sya hanya menggertak saja, karena dihati saya bilang jangan bilang cerai dan sya tidak mau cerai. Bagaimana hukumnya pak ustad. Tolong dibantu atas rasa was was saya.
    Assalammualikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. lafazh talaq ada sharih (jelas) , seperti "aku talaq, aku cerai dll. lafazh sharih ini jatuh talaq meski tdk ada niat. ada juga dlm bentuk kinayah (sindiran). kinayah jatuh talaq kalau ada niat talak, seperti "aku lepaskan kamu'

      2, ucapan saudara sdr di atas, menurut hemat kami hanya lah kinayah, jadi kalau tidak ada niat talaq dgn ucapan tsb, maka tdk jatuh talaq.

      3. utk jawaban point ke 2. dpt kami jawab bahwa talaq tdk jatuh dengan sesuatu yg ragu2. karena nikah wujud dgn yakin, maka keyakinan itu tidak dpt hilang dgn sebab sesuatu yg ragu2. kata2 "udahan mah" tidak jatuh talaq kalau tdk ada niat talaq.karena itu menurut hemat kami termasuh lafazh kinayah.

      4. karena itu, berdasarkan cerita sdr tsb di atas, maka sdr insya Allah masih dalam ikatan nikah dgn isteri. saran kami banyak2 beribadah kpd Allah, banyak berguru kpd ulama. sering berdoa mudah2an rumah tangga sdr menjadi rumah tangga bahagia.

      Hapus
  53. PEMAHAMAN TALAQ TERSEBUT DI ATAS ADALAH :
    .
    1. TALAQ bisa dianggap jatuh Talaq apabila dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. (Maaf hanya untuk memperjelas : Jika Talaq dijatuhkan suami kepada Istri-nya saat berada di rumah, di jalan, di kebun, dimanapun juga. (selain di depan sidang Pengadilan Agama) adalah TIDAK JATUH TALAQ. (sehingga jika Suami menjatuhkan Talaq saat di luar sidang Pengadilan Agama, jangankan tiga kali (3x), seribu kali (1000x) pun menjatuhkan talaq kepada Istrinya adalah TIDAK JATUH TALAQ.
    .
    *. Kisah pasangan suami istri yang berpendidikan Madrasah Aliyah, karena saat dulu di bangku Madrasah Aliyah diajarkan Guru-nya berdasarkan Kitab Kuneng, jangankan Suami menjatuhkan Talaq dengan Soreh (Terang dan Jelas), menjatuhkan Talaq secara Kinayah (Samar, Sindiran) pun bisa jatuh Talaq. Singkat cerita dalam mengarungi bahtera rumah tangga, sang suami telah 3x menjatuhkan Talaq saat di rumah, sehingga waktu selanjutnya si Istri diajak hubungan suami istri MENOLAK, setelah pisah 2 tahun si Istri mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan Agama, maka barulah jatuh Talaq satu. Si Istri kebingungan : Berarti selama 2 tahun ini, ternyata belum Jatuh Talaq. (Apakah sikap si Istri yang selalu menolak permintaan Suami untuk berhubungan suami istri adalah DOSA...??) Si Istri benar-benar bingung sebab : Kata Guru Madrasah Aliyah dulu JATUH TALAQ, sedangkan menurut Pengadilan Agama sewaktu sidang perceraian di Pengadilan Agama baru JATUH TALAQ SATU. (berarti belum jatuh Talaq selama pisah 2 tahun yang lalu) yang benar yang mana...??
    .
    *. Sehingga muncul pertanyaan : Apakah sebagai Warga Negara Republik Indonesia jika tidak tunduk dan patuh pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, dapat disebut MAKAR kepada NKRI.....?? Mungkin agar lebih jelas dalam hal ini adalah : Bapak-bapak Penghulu yang bertugas di KUA Kecamatan seluruh Indonesia, Bapak-Ibu Hakim yang bertugas di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Saya yakin, bahkan Ainul Yaqin : Beliau semua dalam mengambil keputusan berdasarkan KHI, sebagai hukum Positif yang berlaku di Indonesia, bahwa dalam hal Hukum Talaq adalah :
    1. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama.
    2. Mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah, sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak satu kepadanya.
    .
    3. Talaq suami yang dijatuhkan kepada Istri selain dilakukan didepan Pengadilan Agama adalah "TIDAK JATUH TALAQ".
    .
    Demikian kegundahan hati, telah saya utarakan, Mohon tanggapan dari Ustadz. (Admin), Mohon maaf jika ada salah-salah kata.
    .
    Penulis : Ahmad Fauzi, S.Ag. Alumni IAIN Walisongo Semarang, bekerja di Kasi Kesra Pemdes Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Jawa Tengah.
    .
    Wassalamu'alaikaum Wr. Wb.

    BalasHapus
  54. Assalamualaikum warrohmatullah
    Ustad... adik saya sdh sering ditalak sm suaminya... diawal perkawinan mereka 14th lalu...
    Baru2 ini adik saya ditalak lagi.. skrg menginap dirumah saya..
    Suaminya ingin rujuk.. tp saya saran kan utk pertanya2 dulu ttg status mereka yg sy yakin sdh tidak halal utk rujuk...
    Mrk byk mengunjungi ulama.. yg menyarankan boleh rujuk krn ketidakfahaman ttg talak n bertaubat...
    adakah hadistnya ustad ? Yg memperbolehkan rujuk smtr mereka ber2 sdh tdk tahu lagi brp kali talak yg sdh terucap brp byk yg sah dr sekian puluh talak tsb krn sdh lama n sdh berbagai macam kata2 talak..ditunggu jawabannya ustad..
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. apabila talak itu sudah pernah dilakukan 3 kali atau lebih (apalagi kalau sudah puluhan kali), maka tidak boleh rujuk lagi. ketidakpahaman mereka ttg talak tidak bisa menjadi alasan utk rujuk kembali, karena masalah bilangan talaq merupakan urusan yg tidak tersembunyi bagi orang kebanyakan. (apalagi ini urusan mua'malah sesama anak manusia)

      2. kami tidak menemukan dalil (hadits atau lainnya) yg membolehkan rujuk dlm kasus di atas.

      3. wassalam

      Hapus
  55. Assalamu alaikum ustadz
    Saya mau bertanya di awal bulan ini saya dn istri bertengkar dan dalam keadaan emosi dan sya membanting hp sampai hancur kemudian sy mengucap saya talak tiga kamu, apakah talak yg saya ucapkan itu sah dalam keadaan emosi, saya masih tinggal satu rumah saat ini karena ketidak fahaman saya tentang mengucap talak, mohon pencerahan ustadz. Terima kasih wassalam

    BalasHapus
  56. Assalamu alaikum ustadz. Sy mau tanya, sy telah mengucapkan talaq kpd isteri sy. isteri sy memaksa sy u/ mentalaqnya. sy udh blng "tidak mau" tpi istri dengan penuh emosi ngotot agar sy mentalaqnya. akhirnya karena paksaan tersebut, sy jdi emosi dan pada klnjutannya sy ucapkan "ya udh talaq 1" tpi istri sy tdk mau smpai trus menerus mendesak sy. istri sy blng, sy maunya "talaq 3" lalu sy jwb 1 tpi dia blng 3. akhirnya dengan penuh emosi smpai badan sy gemetar, sy ucapkan "talaq 3".

    mohon penjelasanya Ustad krn sy berpendapat sy mentalaq 1 istri sy. trima kasih Ustad.

    Wassalaamu'alaikum wr,wb.

    BalasHapus
  57. Assalammualaikum pak ustd.. Sy mau tanya... Saat itu sy dan suami sedang bercerita saat msh pcrn dan sy membandingkan dia dengan yg lain dan dia berucap candaan kata "ya udah kita putus aja# apa itu termasuk talaq pa ustd? Mohon dijawab pertanyaan sy terimakasih

    BalasHapus
  58. Sy melanjutkan pertanyaan sy...
    Dan sy bertanya apakah itu talaq? Kata dia bukan. Terimakasih pak ustd

    BalasHapus
  59. Balasan
    1. kata putus bisa bermakna talak, bisa bukan. makanya kata itu termasuk talaq kinayah. talak kinayah jatuh apabila ada niat talak. dengan penjelasan suami sdr dia tdk memaksudkan talak, maka talak tidak jatuh. wassalam

      Hapus
  60. Alhamdulillah... Terimakasih pak ustd atas jawaban nya . Wassalammualikum wr.wb

    BalasHapus
  61. Assalammualaikum pak ustad
    Saya mau bertanya bagaimana jika istri minta cerai suami hanya bilang terserah kamu apakah jatuh talaq. Karna ada beberapa ustad bilang terserah adalah kata kata kinayah kalau ada niat jatuh kalau tidak ada tidak jatuh. Jd menurut pak ustad bagaimana. Mohon jawabannya
    Waalaikumsalam.

    BalasHapus
  62. Assalamualaikum..
    Maaf saya mau tanya.
    Suami saya dlu pernah bilang "mau kmu pergi silahkan,cerai ayo" apa itu jatuh talak?
    Kmudian bbrapa bulan lg kmi bertengkar dan dy minta cerai.saat itu saya pun lgsg rujuk karna anak masi kecil.tp trnyata dy pun sms saya 2hari sebelum saya d rmh "kalau talak 1 bagaimna?talak 3 skalian".saya baru tau dy mengatakan seperti itu karna sms masuknya 2hari stelah saya kembali k suami.itu hukumnya bagimana ya?
    Skrg saya blom bercampur dgn suami.trimakasih..

    Wassalamualaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hemat kami, itu hanya ancaman talak, jadi berarti bukan talak.
      wassalam

      Hapus
    2. Terima kasih penjelasannya ust. Saya lega sekali karna sampe saat ini saya masi diam karna takut dosa jika dkat suami.
      Wassalam

      Hapus
  63. Assalamualaikum ustadz...
    Suami saya menjatuhkan talak3. tapi demi Allah saya tidak mendengar saya hanya mendengar " saya ceraikan kamu " apakah jatuh talak3 nya ustadz?
    Trimakasih ustadz

    BalasHapus
    Balasan
    1. talak yg dilakukan suami tidak mesti di dengar oleh isteri. jadi talaknya tetap jatuh meski tidak didengar isteri. demikian juga masalah bilangan talaknya. wassalam

      Hapus
  64. Assalamualaikum ustadz...
    Apakah jatuh talak3 nya, bila istri tidak mendengar ucapan talak3.si istri hanya mendengar "pulang sana, saya ceraikan kamu" apakah jatuh talak3 nya?
    Trimakasih ustadz atas pencerahan nya

    BalasHapus
  65. Assalammualaikum pak ustad
    Bagaimana status anak yang lahir klo suami istri tersebut tidak mengetahui atau lupa klo hubungannya sudah cerai. Karna pada waktu itu suami dan istri masih menganggap didalam pernikahan ketika sadar suami istri langsung akad nikah baru karna suami menganggap insyaallah talaq 2.

    BalasHapus
    Balasan
    1. anak tersebut termasuk anak syubhat (samar2). lebih jelas baca link berikut;
      http://www.piss-ktb.com/2013/08/2634-anak-hasil-wathi-syubhat-tetap.html

      http://ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/masail/aula/tahun_2004/nikah-19.single?seemore=y

      Hapus
    2. kesimpulannya, anak tsb tetap di bangsakan kpd ayah biologisnya

      Hapus
    3. Assalamualakum pak ustad
      Sya ingin bertanya tas kegundahan hati ini. Bagaimana klo saya keliru atas pemahaman tentang hukum talaq dulu sya memahami tentang hukum talaq klau kalimat ada kata cerainya terhitung satu walaupun saya berniat hanya bercerita tentang talaq kepada istri atau saya pernah mengucapakan aku ceraikan kau klo saya sudah kaya. Padahal dari kalimat tersebut saya berniat menceraikan istri klo sudah kaya tetapi karna disini ada kata cerainya sya anggap 1 kali atas pemahaman yang keliru ini. Nah setelah saya melihat fatwa para ulama pemahaman saya semuanya keliru klo hanya bercerita tentang talaq tidak terjadi talaq. Karna sya dulu niat saya tidak ada niat cerai. Kecuali talaq mualaq tersebut. Yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya apakah tetap di anggap sesuai pemahaman saya atau tidak.
      Klo istri minta cerai suami hanya bilang iya bagaimana hukumnya talaq kinayah atau sharih. Mohon jawabannya
      Assalammualaikum

      Hapus
    4. 1. tidak terjadi talaq, meskipun sdr pernah menganggap itu talaq, karena pemahaman sdr itu pemahaman yg salah dan tidak berdasar. karena itu pemahaman itu di anggap tdk ada.

      2. kalau jawab ya itu merupakan jawaban dari kata talaq yg sarih (jelas), maka dihukum talaq sharih, dan kalau jawaban dari talaq kinayah, maka dihukum talaq kinayah. karena jawab soal dikembalikan kepada soal

      wassalam

      Hapus
  66. Assalamualaikum pak ustad
    1.
    Saya mau tanya tentang keraguan saya dulu saya keliru dalam memahami hukum talaq. Jadi begini dulu setiap kalimat yang ada kata cerainya terhitung 1 walaupun ga ada niat cerai. Contohnya ketika saya berniat memberitahu dia tentang talaq. Seperti ;asal kamu tahu ya menceraikan orang lagi hamil ga boleh; karna ada kata cerainya saya hitung 1 kali padahal niat saya hanya untuk memberitahu saja. Akhirnya ketika saya mengetahui hukum talaq kalau bercerita tentang talaq ga jatuh talaq. Yang saya ingin tanyakan bagaimana hukum pemahaman saya itu. Apakah tetap jatuh 1 atau tidak sesuai fatwa ulama yang ada. Karna saya tidak ada niat hanya pemahaman saja yang keliru.
    2. Saya pernah ucapkan kalimat kepada istri saya yang terdapat kata cerai di kalimat tersebut tapi saya sudah ga ingat kalimatnya seperti apa tapi saya yakin kalau kalimat tersebut bukan aku ceraikan engkau. Yang jadi keraguan saya apakah kalimat tersebut hanya cerita cerai atau ancaman cerai karna tidak ingat kalimat seperti apa. Bagaimana hukumnya pak ustad kalau ragu seperti itu. Mohon jawabannya.
    Assalammualaikum

    BalasHapus
  67. Assalamualaikum pak ustad
    1.
    Saya mau tanya tentang keraguan saya dulu saya keliru dalam memahami hukum talaq. Jadi begini dulu setiap kalimat yang ada kata cerainya terhitung 1 walaupun ga ada niat cerai. Contohnya ketika saya berniat memberitahu dia tentang talaq. Seperti ;asal kamu tahu ya menceraikan orang lagi hamil ga boleh; karna ada kata cerainya saya hitung 1 kali padahal niat saya hanya untuk memberitahu saja. Akhirnya ketika saya mengetahui hukum talaq kalau bercerita tentang talaq ga jatuh talaq. Yang saya ingin tanyakan bagaimana hukum pemahaman saya itu. Apakah tetap jatuh 1 atau tidak sesuai fatwa ulama yang ada. Karna saya tidak ada niat hanya pemahaman saja yang keliru.
    2. Saya pernah ucapkan kalimat kepada istri saya yang terdapat kata cerai di kalimat tersebut tapi saya sudah ga ingat kalimatnya seperti apa tapi saya yakin kalau kalimat tersebut bukan aku ceraikan engkau. Yang jadi keraguan saya apakah kalimat tersebut hanya cerita cerai atau ancaman cerai karna tidak ingat kalimat seperti apa. Bagaimana hukumnya pak ustad kalau ragu seperti itu. Mohon jawabannya.
    Assalammualaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1, jawaban utk pertanyaan pertama adl tidak jatuh talaq. karena dlm bidang non ibadah tinjauan adalah nafsu amri (kejadian yg sebenarnya), bukan dugaan.sedangkan kejadian sebenarnya itu adalah tidak jatuh talaq. dugaan sdr itu hanya karena ketidak ada ilmu sdr saja.

      2. keraguan2 sdr tidak dapat menghilang/membatalkan akad nikah yg pernah sdr lakukan seccara yakin. qaidah fiqh mengatakan : keyakinan tidak bisa hilang/batal dgn sebab keragu2an.

      Hapus
    2. jawawab yg ke 2 adalah utk pertanyaan sdr yg ke 2

      Hapus
  68. Mohon balasannya pak ustad assalammualaikum

    BalasHapus
  69. Assalammualaikum
    Maaf pak ustad mohon jawabannya hati saya was was dan ragu ragu
    Assalammualaikum

    BalasHapus
  70. Assalammualaikum pak ustad
    Saya mau tanya ada orang bodoh yang keliru hukum talaq. Sebenernya dia baru mentalaq 2 istrinya tapi dia beranggapan karna yang ke 3 ini dia hanya memberitahu hukum talaq kepada istrinya disaat sedang marah. Karna dia menbawa kata talaq kedalam kalimat yang hanya memberitahu hukum talaq kepada istrinya maka dia anggap 3. Yang saya ingin tanyakan apakah tetap dianggap 2 atau 3. Mohon jawabannya
    Assalammualaikum

    BalasHapus
  71. Assalamualaikum pak..sy mau tnya jika kjadiannya spt ini suami bilang "saya talak km"...itu kn udh jth talak 1 ya..trus suami blg bgni "besok sy akn plg dan mentalak km tenang saya nanti sy kasih talak 3 sekalian" tapi suami tdk jd pulang dan dia mencabut talaknya apakah talak 3 yg ia bilang sah?

    BalasHapus
  72. Assalamualaikum pak..sy mau tnya jika kjadiannya spt ini suami bilang "saya talak km"...itu kn udh jth talak 1 ya..trus suami blg bgni "besok sy akn plg dan mentalak km tenang saya nanti sy kasih talak 3 sekalian" tapi suami tdk jd pulang dan dia mencabut talaknya apakah talak 3 yg ia bilang sah?

    BalasHapus
  73. Assalamualaikum pak..sy mau tnya jika kjadiannya spt ini suami bilang "saya talak km"...itu kn udh jth talak 1 ya..trus suami blg bgni "besok sy akn plg dan mentalak km tenang saya nanti sy kasih talak 3 sekalian" tapi suami tdk jd pulang dan dia mencabut talaknya apakah talak 3 yg ia bilang sah?

    BalasHapus
  74. aslamualaikum ustad..saya mau tanya..saya pernah terucap pada istri saya..tanpa berfikiran tersebut dan hanya bercanda..karna waktu itu bertepatan saya dan istri saya melihat tv perceraian artis..saya bilang kau ku talak.,talak,talak,talak..apakah itu udah termaksud talak 3 ustad..tolong penjelasannya ustad..

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. ya talaq 3. karena main22 dalam masalah talaq di anggap sungguh (hadits nabi menjelaskan demikian)

      2. tapi kalau di niatkan waktu mengatakannya bahwa yg ke 2 dan ke 3 adalah penguat yg pertama, maka jatauh hanya 1 talaq

      wassalam

      Hapus
  75. Assalamu alaikum suami saya sgt cinta dunia dan kerjaanya. Kami dikaruniai anak 3. Saya sdh beri sinyal dan teguran sampai mau mwmbayar waktunya dlm keeja demi anak anak tdk digubris. Secara psikologis saya juga krg mwndapat kebahagiaan sampai sampai saya mengalami kelainan "suka jika berhubungan berfantasi dgn sesama jenis" karena saya kecewa dgn laki laki yg notabene suami saya.

    BalasHapus
  76. Selama masa itu saya kesepian dan merana. Akhirnya saya bertaubat dan mwngganti dgn nonton film korea tuk mwnghapus kesedihan. Sekaligus berhayal klo seandainya suami saya perhatian sprti di film korea. Saya bingung pdhal saya jago disegala hal dan saya juga pintar mengurus anak dan mertua. Saya coba bersabar. Sejak thn 2009 tak tahu kenapa bwliau lebih suka tidur d kamar terpisah. Dan sibuk dgn HP nya. Saya tiap subub ke mushola dgn anak lelaki saya berharap beliau berubah. Sampai thn 2015 kami pun bisa d bilang sering tdr terpisah. Secara batin akhirnya saya kurang puas dan kalo beliau maksa minta, maaf organ intim saya justru panas dan lecet. Saya akhirnya memutuskan ramadhan kmrn sbagai wakty yg tepat tuk lagi2 menguatkan istikharah dan doa saya. Saya risau dgn keadaan RT saya dan saya jd agak pemarah krn sikap beliau dan efeknya pada anak2. Saya juga kasihan pd anak2. Tp saya memilih tuk bertahan krn anak2.

    BalasHapus
  77. Puncaknya saat saya ditempatkan pada tempat tugas yg berbeda, jarak yg jauh bikin keadaan kami tambah kacau. Saya nangis sprti apa dia tdk gubris. Dia tambah sibuk dgn kerjaannya walopun kalau soal sholat dhuha dia rajin tp utk yg wajib dia suka nelat dan sholatnya cepet banget. Karena keswpiab akhirnya saya bertemu seseorang yg bisa mengerti saya dan sayapun terjerumus zina (walaupun tdk sampai berhub.badan) kami sudah sama sama taubat. Dan saya sdh tdk melakukannya lagi. Selama proses itu saya tetap melakukan kewajiban saya sbg istri. Tp d bln ramadhan dia tambah cuek dan tdk peduli pd keluarga. Nafkah sih memberi tp perhatian tuk istri dan anak2 bisa dibilang krg sekali. Kalau plg malah jam 10 atau bahkan seringnya jam 11 dan itu tanpa pamitan pada saya. Klo saya sms / telpon dicuekin.

    BalasHapus
  78. Part 4. Selama bln ramadhan itu saya sdh ykin akan pilihan jawaban istikharah saya. Namun saya msh mikir klo mau pisah. Krn psikis yg lelah saya minta pd beliau tuk ke psikiater. Tp ternyata dia menyepelekan keinginan saya akhirnya saya lwt sms minta kalau apapun endingnya nanti saya ga mau gegabah, jika memang pisah jalan yg terbaik tlg jangan korbankan anak2. Dia sering marah tdk terkontrol. Dia minum kayu putih d kamar saya d depan anak. Trua bilang " mana surat nikah? Besok kita urus". Itu terjadi pada awal feb 2016. Kemudian pertengahan 1 hr sblm ke psikiater dia masuk ke kamar saya stlh kami ngobrol namun stak krn dia emosi dan bilang " kamu saya lepas, kamu saya lepaskan, kamu saya lepaskan berkali2 lebih dr 7 kali. Dan ketika saya mencoba menutup mulut beliau, menenangkan, dia bilang " sudah..sudah sana...sekarang kita sudah zina". Bagaimana nasib keluarga saya? Apakah sdh jatuh talak? Terima kasih atas jawaban. Swmoga pak ustadz sehat selalu. Aamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. perkataan ; "kamu saya lepas" merupakan kata kinayah (tidak jelas kepada maksud talaq) dalam bab talaq. karena itu utk jatuh talaq harus ada niat talaq pada waktu mengucapkannya. kalau suami anda tidak meniatkan talaq waktu mengucapkannya, maka talaq tdk jatuh.

      2. tapi zhahir dari cerita sdr di atas, nampaknya suami anda memang ada meniatkannya. buktinya suami anda ada mengatakan :" sudah..sudah sana...sekarang kita sudah zina".

      3. mengucapkan lafazh talaq sampai 7 kali , seandainya ucapan yg ke 2, 3,4,5,6 dan 7 diniatkan oleh suami anda sebagai penguat yg pertama, maka talaq hanya jatuh satu. adapun kalau tdk diniat sama sekali, maka talaq jatuh tiga.

      4. sebaiknya anda dgn ustaz setempat, karena konsultasi secara langsung lebih terarah dan tercapai maksud sdr. di sini kami hanya bisa menjawab hukumnya bagaimana.
      wassalam

      Hapus
    2. oohya, kalau talaq sudah dihukum jatuh tiga, maka isteri tidak boleh lagi kembali kpd suaminya, kecuali di isteri itu nikah dulu dgn laik2 lain, terus berhubungan badan, kemudian di cerai, kemudian lalu iddah. baru bisa kembali dgn suami pertama dgn melakukan akad nikah baru

      Hapus
  79. Tolomh dijawab segera ya pak...sampai skrg masa iddah saya lewat saya blm berhubungan bdn. Tp suami pernah minta rujuk pd bln feb. Juga. Tp terus terang saya sdh yakin dgn pilihan saya, saya memutuskan tuk berpisah. Apa yg hrs saya lakukan?

    BalasHapus
  80. Assalamu alaikum...pak ustadz kalau suami saya bilang "kamu mau pisah dari aku? Oke kita urus" itu hukumnya sdh talak apa blm. Kemudian juga bilang "mana surat2 nikahnya, besok kita ke pengadilan agama dan ta telpon bapak ibu" . Kemudian dia jg bilang "aku ikhlaskan kamu, aku ikhlaskan kamu, aku ikhlaskan kamu,aku tidak bisa membahagiakan kamu.(sampai berkali-kali)...sekarang kita sudah zina..sudah sekarang kita sudah zina. Bagaimana hukumnya pak ustadz? Sudah pisah ranjang bertahun2 tanpa sengaja, dan benar2 pisah ranjang 2 thn terakhir. Sejak kata2 talak kami blm pernah jima. Iddah saya pun sudah lewat. Temperamen beliau dan kwsibukan beliau di dunia yg buat saya tdk kuat. Mohon jawabannya ustadz. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. perkataan suami anda : "aku ikhlaskan kamu, aku ikhlaskan kamu, aku ikhlaskan kamu,aku tidak bisa membahagiakan kamu.(sampai berkali-kali)...sekarang kita sudah zina..sudah sekarang kita sudah zina" merupakan kinayah (sindiran) utk talaq. karena itu , kalau suami anda ada niat talaq, maka jatuh talaq, dan kalau tidak ada niat, maaka tidak jatuh.

      2. ucapan di atas di ucapkan 3 kali berturut2, maka ucapan kedua dan ke tiga seandainya sebagai penguat ucapan pertama, maka jatuh talaq 1 saja dan adapun kalau kalau tidak diniatkan sebagai penguat yg pertama , maka jatuh talaq tiga.

      3. karena iddah sudah lewat, maka kalau jatuh talaq tiga, tidak boleh kembali lagi selama2nya kecuali anda sendiri sdh nikah dgn orang lain, trus di cerai kemudian lalu iddah dari suami kedua ini. kemudian baru boleh nikah lagi dengan suami pertama.

      4. kalau jatuh talaq satu, maka kalau sdh lewat iidah, boleh kembali lagi dgn suami anda tersebut tapi harus dgn nikah lagi sebagaimana nkah pada umumnya

      Hapus
  81. Pak ustad sy mw brtnya..sy sdh dtalak 3 oleh suAmi sy..tp sy msih tgl serumah demi ank kami..tp kmi tdk berhub bdn..bgmn mnrt pk ustad

    BalasHapus
  82. Assalamu'alaikum ...ada orang yang berkata :kalau kamu menginjak rumah kakaku maka jatuh talaq 3 dia belum menginjak...ada gak kifarat untuk menggugurkan ta'liq tersebut sehingga kalau siisteri menginjak rumahnya tidak jatuh talaq 3

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena itu termasuk katagori talaq, maka tidak dapat digugurkan . jadi tidak ada kafarat yang dpt menggugurkannya.

      Hapus
    2. Assalamualaikum ustd
      Kan suami tuh dalam keadaan brtngkar trus marah memuncak trus memang tdk ada niatan mengucap talak, tp stlh brtngkr hebat tuh suami tau" mengucap talak dengan kalap nya dngan nada kasar, "siro di talak 2" padhl ga niat nalak asalnya mah, tp sdr ngucapkan nya, nah klo di kategori kan marah biasa psti jtuh talak nya, klo di ktegorikan level 2 sm 3 brti gak jatuh. Nah crtaan itu masuk gak ke kategori ke 2 sm 3 dmna lvel ke 2 marah menutupi akal tpi tdk smpai total. Mhon pnjlsan ny ustd

      Hapus
  83. Assalamualaikum ust
    . Kan suami tuh dalam keadaan brtngkar trus marah memuncak trus memang tdk ada niatan mengucap talak, tp stlh brtngkr hebat tuh suami tau" mengucap talak dengan kalap nya dngan nada kasar, "siro di talak 2" padhl ga niat nalak asalnya mah, tp sdr ngucapkan nya, nah klo di kategori kan marah biasa psti jtuh talak nya, klo di ktegorikan level 2 sm 3 brti gak jatuh. Nah crtaan itu masuk gak ke kategori ke 2 sm 3 dmna lvel ke 2 marah menutupi akal tp tidak sampai total. Mihon pnjlsan nya ustad

    BalasHapus
  84. saya mau nanya ustad,
    Suami saya sering sekali mengataka kata cerai tapi kembali lagi ke aku (sebenarnya dia tidak mau bercerai melalui pengadlan) krn selama marah dia pergi dan membawa kedua buku nikah itu, perkiraan saya, dia takut klau saya ngurus sendiri perceraian itu ke pengadilan. tidak lama kemudian dia pulang lg dan sayang lagi sama aku. marah lagi dengan mengatakan cerai, cerai,...tak terhitung, momen yg dikatakan cerai itu mungkin lebih dari tiga kali...
    singkat cerita setiap ada masalah dengan saya atau keluarga saya selalu mengucapkan cerai
    yang saya tanyakan...Apakah kata cerai yang berulan-ulang itu sudah dinilai sebagai talak 3?
    mohon penjelasan dan saya harus bagaimana?
    terus terang saya masih mencintainya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya sdh dianggap cerai dan jatuh talaq tiga. karena dia mengucapkan dlm keadaan sadar dan masih berakal. orang marah masih dianggap berakal.
      wasalama

      Hapus
  85. Assalamualaikum
    Ustad saya mau tanya, jika suami istri sedang bertengkar di telpon.
    Istri : nanti kunci rumah taruh saja di tempat biasa, saya mau mengambil surat2 nikah. Saya mau mengurus cerai hari Senin nanti ke KUA.
    Suami : iya, nanti q taruh. Terserah kamu saja mau apa
    Istri : pokoknya saya ingin cerai
    Suami : saya tidak mau cerai, pikirkan anak2.
    Apakah jatuh talak atas istri saya ustadz, karena saya saat itu bilang terserah kamu mau apa( maksud suami bilang terserah, terserah istri kalau mau mengurus cerai ke KUA). Apakah itu termasuk menyerahkan hak talak pada istri ustadz? Mohon penjelasannya
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  86. Assalamualaikum
    Ustad saya mau tanya, jika suami istri sedang bertengkar di telpon.
    Istri : nanti kunci rumah taruh saja di tempat biasa, saya mau mengambil surat2 nikah. Saya mau mengurus cerai hari Senin nanti ke KUA.
    Suami : iya, nanti q taruh. Terserah kamu saja mau apa
    Istri : pokoknya saya ingin cerai
    Suami : saya tidak mau cerai, pikirkan anak2.
    Apakah jatuh talak atas istri saya ustadz, karena saya saat itu bilang terserah kamu mau apa( maksud suami bilang terserah, terserah istri kalau mau mengurus cerai). Apakah itu termasuk menyerahkan hak talak pada istri ustadz? Mohon penjelasannya
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  87. Assalamualaikum
    Ustad saya mau tanya, jika suami istri sedang bertengkar di telpon.
    Istri : nanti kunci rumah taruh saja di tempat biasa, saya mau mengambil surat2 nikah. Saya mau mengurus cerai hari Senin nanti ke KUA.
    Suami : iya, nanti q taruh. Terserah kamu saja mau apa
    Istri : pokoknya saya ingin cerai
    Suami : saya tidak mau cerai, pikirkan anak2.
    Apakah jatuh talak atas istri saya ustadz, karena saya saat itu bilang terserah kamu mau apa( maksud suami bilang terserah, terserah istri kalau mau mengurus cerai). Apakah itu termasuk menyerahkan hak talak pada istri ustadz? Mohon penjelasannya
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus

  88. Assalamualaikum
    Ustad saya mau tanya, jika suami istri sedang bertengkar di telpon.
    Istri : nanti kunci rumah taruh saja di tempat biasa, saya mau mengambil surat2 nikah. Saya mau mengurus cerai hari Senin nanti ke KUA.
    Suami : iya, nanti q taruh. Terserah kamu saja mau apa
    Istri : pokoknya saya ingin cerai
    Suami : saya tidak mau cerai, pikirkan anak2.
    Apakah jatuh talak atas istri saya ustadz, karena saya saat itu bilang terserah kamu mau apa( maksud suami bilang terserah, terserah istri kalau mau mengurus cerai). Apakah itu termasuk menyerahkan hak talak pada istri ustadz? Mohon penjelasannya
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus

  89. Assalamualaikum
    Ustad saya mau tanya, jika suami istri sedang bertengkar di telpon.
    Istri : nanti kunci rumah taruh saja di tempat biasa, saya mau mengambil surat2 nikah. Saya mau mengurus cerai hari Senin nanti ke KUA.
    Suami : iya, nanti q taruh. Terserah kamu saja mau apa
    Istri : pokoknya saya ingin cerai
    Suami : saya tidak mau cerai, pikirkan anak2.
    Apakah jatuh talak atas istri saya ustadz, karena saya saat itu bilang terserah kamu mau apa( maksud suami bilang terserah, terserah istri kalau mau mengurus cerai). Apakah itu termasuk menyerahkan hak talak pada istri ustadz? Mohon penjelasannya
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. menurut hemat kami kata : "Terserah kamu saja mau apa" lafazh kinayah (samaran) untuk menyerah talaq. sehingga kalau diniat menyerah talak, maka jadi menyerah talaq.

      2. perkataan : "saya tidak mau cerai, pikirkan anak2." menunnjukan bahwa suami tidak ada niat menyerah talaq, karena itu perkataan no 1 di atas bukan ddimaksudkan sebagai menyerah talaq.
      wassalam

      Hapus
  90. Assalamu'alaikum
    Pak Uztad, saya mau tanya. karena ini masalah saya. saya mengalami masalah ini. saya mohon dibimbing,, kasih saya ilmu terhadap masalah yang saya alami

    begini, tiga tahun lalu suami pernah menalak saya dengan dua kali ucapan "cerai" dalam sekali ucap. lalu dia menyesal, lalu dia ingin rujuk. maka kami rujuk dengan melakukan hubungan intim (tanpa saksi).
    apakah pada saat itu sudah jatuh talak 2? karena ucapan suami yang mengatakan "cerai" sebanyak 2x saat itu.
    Bagaimana hukumnya rujuk kami saat itu karena yang saya baca (setelah kejadian itu), bahwa rujuk harus disertai saksi?

    mohon penjelasannya, uztad. wassalamu'alaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. 11. kalau ucapan talaq/cerai dilakukan dua kali, apabila uccapan kedua diniat sebagai penguat ucapan pertama, maka talaq hanya jatuh satu. tetapi kalau tidak ada niat sebagai penguat ucapan pertama atau diniat sebagai talaq lain, maka jatuh dua.

      2. rujuk harus dgn ucapan, seperti aku ruju' kembali kepada mu atau dengan ucapan yg semakna dgn nya. dan ruju' itu tidak perlu ada saksi.

      wassalam

      Hapus
  91. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  92. Assalamualaikum
    Ustadz saya ingin bertanya, menyambung pertanyaan saya tgl 23 agustus 2016 jam 00.50 pengirim anomali aa. jika kata-kata suami" terserah kamu saja mau apa" ternyata kata-kata yang keluar dari mulut suami" aku terserah kamu saja sudah mau apa".
    Ada beberapa tambahan kata "aku terserah kamu saja sudah mau apa", apakah masih termasuk lafazh kinayah menyerah talak kalau kata katanya seperti itu? Soalnya saya agak ragu kata kata suami saat itu apakah "terserah kamu mau apa atau aku terserah kamu saja sudah mau apa".tolong penjelasannya pa ustadz.
    Percakapan kami saat itu
    suami istri sedang bertengkar di telpon.
    Istri : nanti kunci rumah taruh saja di tempat biasa, saya mau mengambil surat2 nikah. Saya mau mengurus cerai hari Senin nanti ke KUA.
    Suami : iya, nanti q taruh. Terserah kamu saja mau apa / aku terserah kamu saja sudah mau apa.
    Istri : pokoknya saya ingin cerai
    Suami : saya tidak mau cerai, pikirkan anak2.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kata2 : "iya, nanti q taruh. Terserah kamu saja mau apa / aku terserah kamu saja sudah mau apa." menurut hmat kami bukan lafazh mnyerah talaq. karena ucapan itu jawaban isteri yg ingin mengurus cerai, bukan minta cerai. (itu dua hal yg berbeda dan dlm agama isteri hanya bisa minta cerai, bukan mengurus cerai)

      2. kata suami terakhir " saya tidak mau cerai, pikirkan anak2." mempertegaskan kembali bahwa suami tidak ada niat menyerah talaq.

      wassalam

      Hapus
    2. jadi kalau suami mempersilakan isterinya mengurus cerai, itu hanya mempersilakan sesuatu yg tidak dapt dilakukan oleh isteri.

      Hapus
    3. seolah22 suami mengatakan, "silakan saja kamu urus, toh urusan cerai wewenangnya ada sama saya".

      Hapus
  93. Assalamualaikum ust,

    Mohon pencerahannya, minggu kmrn saya bertengkar hebat dengan istri puncaknya pd saat istri saya menghina ibu saya maka saya emosi sejadi2nya sehingga saya tampar dia sambil berteriak cerai lbh dr 2x, namun saat itu juga saya sadar dan berucap istighfar atas ucapan saya, namun saya pahami itu sudah jatuh talak maka saya pisah rumah dng istri selang seminggu istri saya mohon ampun dan bersujud di kaki ibu saya sehingga ibu saya memaafkan, dng izin ibu saya maka saya rujuk kembali istri saya, namun ada ust yg bilang talak saya ini adalah talak 3 dmn tidak bisa rujuk kecuali hrs menikah dulu masing2. Mohon arahannya pak ust apakaj benar talak 3 dimana ada niat mentalak pum tidak di hati saya sama sekali hanya memang saya emosi tinhkat tinggi saat itu. Mohon bantuannya pak ust krn saya msh mau memberi kesempatan istri saya utk jd wanita yg sholehah utk saya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. uccapan talaq dua kali berturut turut atau leebih kalau yg kedua atau ketiga tidak ada niat sebagai penguat talaq pertama, maka jatuh talaq sebagaimana banyak uccapan talaq itu. maka kalau lebih dua kali sdr ucapkan, maka jatuh talq tiga.

      2. adapun apabila waktu itu sdr ada meniatkan talaq kedua dan ketiga sebaggai penguat yg pertama, maka hanya jatuh talaq satu. sedangkan yg kedua dan ketiga sebagai penguat talaq pertama saja.

      3. seandainya kasus sdr adalah talaq 3, maka memang baru boleh sdr kembali nikah dgn mantan isteri sdr itu setelah mantan isteri bersuami dgn yg lain, ada hubungan suami isteri, dicerai dan berlalu iddah, kemudian baru boleh nikah kembali dgn sdr. (pihak suami tidak perlu nikah dgn wanita lain dulu, yg wajib hanya pihak isteri)
      wassalam

      Hapus
    2. baca ; http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2011/05/nikah-secara-tahlil-cina-buta.html

      Hapus
  94. Assalamualaikum
    Ustadz saya ingin bertanya, menyambung pertanyaan saya tgl 23 agustus 2016 jam 00.50 pengirim anomali aa. jika kata-kata suami" terserah kamu saja mau apa" ternyata kata-kata yang keluar dari mulut suami" aku terserah kamu saja sudah mau apa".
    Ada beberapa tambahan kata "aku terserah kamu saja sudah mau apa", apakah masih termasuk lafazh kinayah menyerah talak kalau kata katanya seperti itu? Soalnya saya agak ragu kata kata suami saat itu apakah "terserah kamu mau apa atau aku terserah kamu saja sudah mau apa".tolong penjelasannya pa ustadz.
    Percakapan kami saat itu
    suami istri sedang bertengkar di telpon.
    Istri : nanti kunci rumah taruh saja di tempat biasa, saya mau mengambil surat2 nikah. Saya mau mengurus cerai hari Senin nanti ke KUA.
    Suami : iya, nanti q taruh. Terserah kamu saja mau apa / aku terserah kamu saja sudah mau apa.
    Istri : pokoknya saya ingin cerai
    Suami : saya tidak mau cerai, pikirkan anak2.

    BalasHapus
  95. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  96. Assalamualaikum
    Selesai bertengkar..
    Kalau saat suami bilang " aq minta maaf sama kamu"pada istri.
    Lalu istri bilang "aq tidak mau,aq masih jengkel sama kamu"
    Lalu suami bilang "iya, tidakpapa kalau kamu masih jengkel sama aq,aq terserah kamu saja sudah maunya apa".
    Lalu istri bilang aq mau cerai.
    Apah jatuh ustadz saat percakapan seperti itu?

    BalasHapus
  97. Assalamualaikum
    Saat selesai bertengkar.
    Lalu suami bilang"aq minta maaf sama kamu"
    Lalu istri "aq tidak mau, aq masih jengkel sama kamu"
    Lalu suami bilang" iya, tidakpapa kalau kamu masih jengkel sama aq. Aq terserah kamu saja sudah maunya apa"
    Kau istri bilang "aq mau cerai"
    Apakah jatuh seperti itu ustadz?

    BalasHapus
  98. Assalamualaikum
    Saat selesai bertengkar.
    Lalu suami bilang"aq minta maaf sama kamu"
    Lalu istri "aq tidak mau, aq masih jengkel sama kamu"
    Lalu suami bilang" iya, tidakpapa kalau kamu masih jengkel sama aq. Aq terserah kamu saja sudah maunya apa"
    Kau istri bilang "aq mau cerai"
    Apakah jatuh seperti itu ustadz?

    BalasHapus
  99. Assalamualaikum
    Saat selesai bertengkar.
    Lalu suami bilang"aq minta maaf sama kamu"
    Lalu istri "aq tidak mau, aq masih jengkel sama kamu"
    Lalu suami bilang" iya, tidakpapa kalau kamu masih jengkel sama aq. Aq terserah kamu saja sudah maunya apa"
    Kau istri bilang "aq mau cerai"
    Apakah jatuh seperti itu ustadz?

    BalasHapus
  100. assalammualaikum pak ustad..
    saya mau bertanya bagaimana hukumnya jika ada perkataan didalam hati yang terbesit kalimat talaq, dan setelah itu saya mengulang ucapannya dengan maksud meniru kalimat tersebut,, mohon jawabannya pak ustad?

    BalasHapus
  101. situasi kondisi saya sedang berhalusinasi teringat dengan kalimat tersebut!!!!

    BalasHapus