Selasa, 23 Oktober 2012

Mempercayai hari naas


Mempercayai adanya hari-hari tertentu sebagai hari naas atau sial merupakan perbuatan yang tercela dalam agama. Dalam al-Fatawa al-haditsah, karya Ibnu Hajar al-Haitamy disebutkan :
وَسُئِلَ نفع الله بِعُلُومِهِ: السُّؤَال عَن النحس والسعد وَعَن الْأَيَّام والليالي الَّتِي تصلح لنَحْو السّفر والانتقال مَا يكون جَوَابه؟ فَأجَاب رَضِي الله عَنهُ مَنْ يَسْأَلْ عَنِ النَّحْسِ وَمَا بَعْدَهُ لإِيْجَابٍ إِلاَّ بِاْلإِعْرَاضِ عَنْهُ وَتَسْفِيْهِ مَا فَعَلَهُ وَيُبَيِّنُ لَهُ قُبْحَهُ وَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ سُنَّةِ الْيَهُوْدِ لاَ مِنْ هَدْيِ الْمُسْلِمِيْنَ الْمُتَوَكِّلِيْنَ عَلَى خَالِقِهِمْ وَبَارِئِهِمِ الَّذِيْنَ لاَ يَحْسَبُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ. وَمَا يُنْقَلُ مِنَ الأَيَّامِ الْمَنْقُوْطَةِ وَنَحْوِهَا عَنْ عَلِيِّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ بَاطِلٌ كَذِبٌ لاَ أَصْلَ لَهُ فَلْيَحْذَرْ مِنْ ذَلِكَ.
Artinya : Beliau (Ibnu Hajar al-Haitamy) ditanya tentang naas dan bahagia, hari dan malam yang baik untuk melakukan seperti  perjalanan dan pindah, apa jawabnya ?Beliau menjawab : Barangsiapa yang menanyakan tentang sial dan hal-hal sesudahnya, maka jangan dijawab, kecuali untuk ditinggalkannya dan menganggap bodoh tindakannya serta menjelaskan keburukannya. Semua itu merupakan perilaku orang Yahudi, bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Yang Maha Penciptanya, tidak berdasarkan hitung-hitungan dan terhadap Tuhannya selalu bertawakal. Dan apa yang dikutip tentang hari-hari nestapa dan semisalnya dari Ali karamallahu wajhahu adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu.[1]

Nabi SAW bersabda :
لا عدوى ولا طيرة . ويعجبني الفأل . قال قيل : وما الفأل ؟ قال : الكلمة الطيبة
Artinya : Tidak ada penularan (tanpa kehendak Allah) dan tidak ada sial dan yang membuatku terkagum adalah tafa-ul. Ada yang bertanya : “Apa itu tafa-ul?” Rasulullah bersabda : “Tafa-ul  yaitu kalimat yang baik.” (H.R. Muslim) [2]

Perkataan thairah, asal maknanya adalah burung. sial disebut dengan al-thairah karena orang-orang Arab pada zaman Jahiliyah apabila mau berangkat ke suatu tempat karena suatu kebutuhan, apabila melihat burung terbang di samping kanannya, maka mereka merasa gembira karena kepergiannya itu dianggap ada keberuntungan. Sebaliknya, kalau burung tersebut terbang sebelah samping kirinya, maka dianggap sebagai sial (tasya-um) dan mereka menunda keberangkatannya.[3]





[1] Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Haditsiyah, Darul Fikri, Beirut, Hal. 20.
[2] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1746, No. Hadits : 2224
[3] Al-Sanady, Hasyiah al-Sanady ‘ala Sunan Ibnu Majah, Maktabah Syamilah, I, Hal. 77

13 komentar:

  1. Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.

    Teungku saya ingin bertanya masalah hari natal:
    1. bolehkah umat Islam mengucapkan selamat natal kepada org kristen ?. saya pernah mendengar bahwa natal itu adalah hari diangkatnya Isa Almasih menjadi tuhan oleh bangsa romawi, bukan hari kelahiran Nabi Isa. pernyataan ini disampaikan oleh mantan biarawati yg sudah masuk Islam, yakni Ustazah Irene Handoyo.

    2. doa apasaja yg diharamkan bagi umat Islam untuk org kafir. apakah hanya doa seperti ini saja yg di haram kan "semoga org kristen/non-muslim itu diampuni dosanya dan diridhai oleh Allah", atau ada doa-doa lain yg diharamkan bagi umat Islam untuk org kristen/non-muslim?

    Syukran jazilan

    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. apakah natal itu dipercaya sebagai hari kelahiran Isa atau hari diangkat isa sebagai tuhan, maka umat Islam tetap haram mengucap selamat natal, karena konsekwensi dari ucapan selamat tersebut kita merestui i'tiqad mereka tentang isa dan acara2 ritual yang mereka laksana dalam acara natal tersebut.
      2. mengenai berdoa untuk orang kafir, dpt tgk baca pada link blog ini berikut : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/12/berdoa-untuk-orang-kafir.html
      3. wassalam, mudah2an bermanfaat

      Hapus
  2. جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا يا شيخي وَجَزَاكَ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

    Wa'alaikum Salam

    BalasHapus
  3. 1. Teungku, bagaimana hukum menghadiri tempat acara peribadatan non-muslim, tetapi tidak mengikuti ritual peribadatan mereka. yakni, kita berada pada ruangan lain tapi ruangan tsb masih berada dlm tempat yg sama dgn ruangan acara peribadatan mereka?

    2. benarkah ada ulama yg membolehkan menghadiri acara peribadatan non-muslim tapi tidak mengukuti acara tsb?

    3. bagaimana hukum menutup rambut asli dgn rambut palsu. apakah hal demikian dapat dikatakan menutup aurat (rambut asli) ?

    Syukran Katsiraa, Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. hukum menghadiri tempat acara peribatan non muslim, insya Allah kita bahas secara khusus dalam blog ini

      2. adapun menutup rambut asli dengan rambut palsu, maka menurut hemat kami sudah memadai untuk dianggap sebagai menutup aurat, selama rambut palsu itu benar2 dapat menutup warna rambu asli dan selama tidak ada unsur2 haram lainnya, seperti menggunakan rambut palsu tersebut dapat dapat menimbulkan fitnah atau syahwat bagi laki2, maka hukumnya adalah haram dan demikian juga kalau hal itu termasuk dalam katagori menyambung rambut dengan rambut lain, maka juga haram.

      3. wassalam

      Hapus
    2. hukum menghadiri tempat acara peribadatan non-muslim,dapat tgk ikuti dalam link berikut dalam blog ini : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/01/hukum-masuk-gereja.html

      mohon maaf kalau jawaban ini agak terlambat

      wassalam

      Hapus
  4. جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا يا شيخي وَجَزَاكَ اللهُ اَحْسَنَ الْجَزَاء

    Wa'alaikum Salam

    BalasHapus
  5. Assalamu'alaikum Syaikhuna.

    saya ingin mendengar MPU melarang umat Islam mengadakan kegiatan keagamaan dalam rangka tahun baru masehi 2014. termasuk larangan zikir bersama, yasin bersama, taushiah dll..

    pertanyaannya:
    Bagaimana hukum mengadakan kegiatan keagamaan seperti di atas dalam rangka tahun baru masehi ??

    JazakaLLah khairan katsira
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. pada dasarnya, melakukan kegiatan tertentu untuk memeriahkan hari2 yang menjadi syiar non muslim adalah terlarang.

      2. adapun mengisi kegiatan2 keagamaan seperti zikir bersama, yasin bersama, taushiah dll dalam rangka tahun baru masehi dengan qashad supaya umat Islam (apalagi anak2 remaja) tidak tergoda dgn kegiatan 2 maksiat atau setidak2nya kegiatan yang tidak bermanfaat dalam mengisi tahun baru masehi, menurut hemat kami tidak bermasalah dan tidak perlu kita larang. karena itu satu2nya cara zaman sekarang di mana orang2 sudah begitu tergila2 dgn segala acara yang berbau tahun baru (bahkan banyak kegiatannya yg bercampur dgn maksiat). kecuali ulil amri kita secara tegas melarang semua kegiatan tahun baru masehi. kalau larangan itu berjalan, tentu kita juga sepakat semua kegiatan, meskipun seperti zikir bersama, yasin bersama, taushiah patut di larang juga

      wassalam

      Hapus
    2. Syukran Jazilan.

      *saya ralat sedikit pertanyaannya, hehe...
      maksudnya: saya telah mendengar MPU (bukan saya ingin mendengar mpu).

      Hapus
  6. Dan Bagaimana hukum menjaga tempat ibadah non muslim ketika mereka beribadah, misalnya menjaga gereja saat umat kristen mengadakan ibadat kebaktian hari natal

    Syukran Jazilan Syaikh

    BalasHapus
    Balasan
    1. selama kegiatan ibadah non muslim itu bukan dalam rangka mengajak umat Islam untuk bersama mereka dalam keimanan mereka, menurut hemat kami boleh2 saja tetapi dgn syarat mereka itu bukan kafir harbi (kafir yang sudah dinyatakan perang oleh pemerintah Islam)

      Hapus
    2. dalam pemerintahan Islam, dikenal dgn istilah kafir ziimmi, yaitu warga negara yang beragama non Islam yang setia kepada negara dan mereka dilindungi oleh negara. tetapi mereka tidak boleh melakukan dakwah agama meereka.

      Hapus