assalamu'alaikum
Tgk. tolong penjelasan sedikit tentang kurban,saya pernah dengar dalam sebuah
keluarga kurban memadai dilakukan oleh kepala keluarga meskipun satu ekor
kambing untuk seorang istri dan 7 orang anak karna hukumnya sunat kifayah. satu
lagi Tgk....kurban menjadi wajib apabila seseorang berkata "kambing ini
untuk kurban"sedangkan semua orang sewaktu menyerahkan kambing kepada Tgk
yg menyembelih kambing kita bilang Tgk ini kambing saya untuk kurban.....mohon
penjelasannya.....wassalam
jawab :
1.
Untuk masalah pertama dapat dibaca pada link berikut :
2.
Qurban pada dasarnya adalah sunnah, namun dapat menjadi wajib
dengan sebab nazar seperti seseorang mengatakan “kewajiban atasku qurban seekor
kambing.” Dalam hal perkataan seperti “kambing ini untuk qurban” yang sering
diucapkan manusia dalam kenyataan sehari-hari karena menjawab pertanyaan orang
bertanya, Pengarang I’anah al-thalibin mengatakan :
“Maka
apa yang sering terjadi pada lisan awam pada ketika mereka membeli binatang
qurban yang mereka rencanakan mulai awal tahun untuk qurban, dimana setiap ada
yang menanyakannya, mereka menjawab : “Ini adalah qurban”, padahal mereka tidak
mengerti akibat hukum yang akan timbul,
maka itu menjadi qurban wajib.”[1]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban untuk pertanyaan kedua
adalah : benar menjadi wajib. Namun dalam Hawasyi al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj
dijelaskan :
“ Sepatutnya posisinya apabila tidak diqashad memberitahu, maka
apabila diqashad memberitahu, sehinga maksudnya menjadi “Ini kambing yang aku
rencana qurbankan”, maka tidak menjadi wajib. Demikian Sayed Umar.”[2]
assalmu'alaikum....
BalasHapusmohon maaf...Tgk..saya sudah baca artikel Tgk tentang kurban tapi agak sedikit kurang faham,terutama tentang kurban sunat kifayah.seorang kepala keluarga berkurban seekor kambing.
2..Bagaimanakah caranya agar kurban tidak menjadi wajib dari pertama kita berencana.beli kambing,bilang sama istri dan menyerahkan kepada panitia kurban atau Tgk yg menyembelih karna kita tidak bisa menyembelih sendiri.
3..apakah sama statusnya dengan kambing AQIKAH.
tolong penjelasan Tgk agar amal ibadah kita diterima oleh allah.
wassalam
1. sunnat kifayah artinya perintah kurban itu sudah terlaksana dgn dilakukan oleh wali untuk orang yang diwalinya.sama saja dgn fardhu kifayah, cuma kalau fardhu kifayah sifatnya wajib, sedangkan sunnat kifayah sifatnya sunnat, alias perintah nya tidak mesti
Hapus2. kalau mengatakan itu dgn qashad memberitahukan kepada orang lain, maka tidak menjadi kurban wajib.
3. dalam hal-hal yang dapat menjadikannya wajib dan tidak boleh makan si pelaku qurban apabila qurban wajib, maka aqiqah sama hukumnya dgn kurban. (lihat I'anah al-Thalibin , Juz. II, Hal. 336)
tgk.....!!!saya ingin tanya tentang acara zikir yang ada lingiknya(yang telah ada dikerjakan dibeberapa daerah di aceh)........?
BalasHapuslingik nyan pakiban bentuk jih ?
Hapusassalamu'alaikum tgk
BalasHapustolong penjelasan sedikit tentang makna dan defenisi Nazar?
apakah menjadi nazar apabila kita mengatakan atau memberi tahu pada orang lain bahwa jum'at depan saya mau shalat jum'at di mesjid raya baitul rahman.apakah sama seperti kita mengatakan kambing ini untuk aqikah.
mohon penjelasannya
wassalam
dalam Fathul mu'in dicetak pada hamisy I'anah Thalibin Juz. II, Hal. 357 disebutkan bahwa nazar adalah mewajibkan seorang muslim yang mukallaf dan cerdas (tidak berada dlm pengampuan) akan suatu ibadah yang bukan fardhu ain.
Hapusjadi, nazar itu harus ada lafazh menunjukan kepada mewajibkan, melazimkan. karena itu, menurut hemat kami , perkataan : "jum'at depan saya mau shalat jum'at di mesjid raya baitul rahman" tidak menjadi nazar apabila diqashad untuk memberitahu kpd orang. hal ini juga berlaku pada perkataan "kambing ini untuk aqikah." apabila diqashad utk memberitahukan. sebagaimana dijelaskan dalam Hawasyi al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj di atas.
wassalam
assalamu'alaikum Tgk
Hapusmenurut pemahaman saya dari penjelasan Tgk , perkataan : "jum'at depan saya mau shalat jum'at di mesjid raya baitul rahman" dan "kambing ini untuk aqikah." menjadi Nazar apa bila di ucapkan serta tidak memberitahukan pada orang lain.
saya juga pernah pendapat Nazar adalah ucapan permohonan kita kepada allah apabila permohonan kita di kabulkan baru menjadi Nazar.
contohnya seseorang sewaktu isterinya hamil mengucapkan/berdo'a "ya allah apabila anak saya lahir laki2 maka saya akan aqikah 2 ekor kambing"ternyata anaknya lahir perempuan maka ucapan dia tadi tidak menjadi Nazar karna ucapannya tidak dikabulkan oleh allah.
mohon tanggapannya agar saya tidak salah dalam memahami maksut dari tulisan Tgk.
kalau Tgk tidak keberatan mohon penjelasan atau contoh dari kalimat" nazar itu harus ada lafazh menunjukan kepada mewajibkan, melazimkan.
wassalam
menurut hemat kami, pemahaman sdr itu sdh benar. contoh yg sdr kemukakan itu udh dapat dihukum sbg nazar.
Hapuswassalam