mau tanya,,, bagaimana hukumnya meminang
orang sebelum meminang kita palsukan data diri kita,,, ngaku anak kyai padahal
anak tukang reparasi tv,,, ngaku sarjana padahal sd ndak lulus,,, ngaku bujang
padahal beristri ,,, ngaku umur masih 25 th padahal 30 th,,, dll... apakah
pinangannya sah???? setelah menikah dengan pinangan yang seperti itu,,, dengan
data2 palsu apa nikahnya sah ??? mungkin ada yang menjawab nikahnya sah asal
ada saksi,,, wali,,, mepelai, mahar,,, trus walinya syaratnya apa???
aqil/berakal (sadar) kan??? kalau walinya ndak sadar dia di tipu apa tetep
sah???
Jawaban :
1. Dalam mazhab Syafi’i, perjanjian atau
kesepakatan yang ada akibat hukumnya hanyalah yang diucapkannya dalam akad. Adapun
perjanjian atau kesepakatan yang disebut sebelum atau di luar akad, maka tidak
ada dampak hukum apapun, meskipun kalau dilanggarnya akan berdosa. Berdosa karena
murni i’tibar berdusta.
2. Karena itu, dalam Fathul Mu’in disebutkan :
“Boleh bagi masing-masing suami atau isteri melakukan
khiyar (memilih fasakh akad nikah) dengan sebab menyalahi syarat yang terjadi
(diucapkan) dalam akad, tidak boleh khiyar dengan sebab syarat yang diucapkan
sebelum akad, seperti mensyaratkan pada salah satu suami isteri merdeka,
keturunan, cantik/tanpan, kaya, perawan, janda, selamat dari aib, misalnya (syarat
dalam akad): “Aku kawinkan engkau dengan syarat siperempuan perawan” atau “Aku
kawinkan engkau dengan syarat siperempuan merdeka”, maka jika kenyataannya
kurang dari yang disyaratkan, maka boleh bagi masing-masing fasakh meskipun tidak
dihadapan qadhi.”[1]
3. Menjawab kasus di atas, apakah pinangannya
sah? Jawabannya pinangan tersebut sah-sah saja, namun apabila tidak ada kecocokan
sebagaimana yang disyaratkan, seperti laki2 belum beristeri, nyatanya sudah beristeri,
maka dapat melakukan pembatalan terima pinangan.
Cuma perlu dicatat, dalam kasus pinangan, kalaupun pinangannya berjalan
normal-normal aja, toh pembatalan terima pinangan dapat dilakukan. Toh kan
belum masuk tahap pernikahan.
4. Apakah nikahnya sah ? memperhatikan teks kitab
Fathul Mu’in di atas, maka apabila disebutkan syarat sarjana (misalnya) dalam
akad nikahnya, misalnya “saya nikahkan kamu dengan anak saya dengan syarat kamu
seorang sarjana” kemudian kenyataannya dia bukan sarjana, maka nikahnya selama
memenuhi persyaratan nikah, maka sah adanya, namun wali perempuan atau
siperempuan tersebut boleh memilih untuk
fasakh nikah seketika itu juga tanpa perlu melapor ke pengadilan, karena
persyaratan yang disebut dalam akad tidak terpenuhi.
Adapun
apabila persyaratan-persyaratan itu disebut sebelum akad, maka nikahnya sah dan
tidak ada hak dari pihak perempuan untuk memfasakhnya, karena persyaratan
diluar akad tidak ada akibat hukum.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah
al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 336-337
assalamu'alaiku....Tgk
BalasHapusBagaimanakah hukumnya kita bilang pada orang lain bahwa saya sudah bercerai dgn istri saya.
Perbuatan atau ucapan2 apa saja yg menyebabkan jatuhnya nikah selain ucapan talak tiga.
wassalam
1. itu termasuk iqrar (pengakuan) cerai. karena itu jatuh talaq dgn ucapan tersebut.(Lihat I'anah al-Thalibin Juz IV/10-11)
Hapus2. Ucapan yang dapat menjatuh talaq ada dua macam, pertama : ucapan sharih (terang), seperti lafazh talaq, cerai. model ini jatuh talaq meskipun tanpa niat apa2. kedua ucapan kinayah (sindiran) seperti berpisah, melepaskan. ini baru jatuh niat kalau diniatkan talaq, karena berpisah dapat bermakna berpisah tempat tinggal atau lainnya dan melepaskan bisa bermakna melepaskan dari pegangan tangan atau lainnya.
wassalam
assalamu'alaikum...
BalasHapusSaya sedikit kurang faham.
Bagaimanakah status nikah kita kalau kita cuma berencana/berniat dalam hati ingin menceraikan isteri kita. (mengatakan dalam hati talak kepada isteri)
Wassalam
salah satu rukun thalaq adalah sighat (lafazh yang menunjukan kepada bercerai), jadi kalau tidak shighat, seperti hanya dalam hati, maka tidak jatuh talaq
Hapusasslmmualaikum wr wb.
BalasHapusustad saya mau tanya: pengertian fasakh pernikahan menurut imam 4 mazhab terangnya bagaimana ustad?mohon dijelaskan, sukron ustad
waassalamualaikum....
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapuskami merekomendasikan utk membaca :
Hapushttp://id.scribd.com/doc/35639277/BAB-2-FASAKH