Kamis, 14 November 2013

Ngaku lajang, ternyata sudah beristeri, bagaimana status nikahnya

mau tanya,,, bagaimana hukumnya meminang orang sebelum meminang kita palsukan data diri kita,,, ngaku anak kyai padahal anak tukang reparasi tv,,, ngaku sarjana padahal sd ndak lulus,,, ngaku bujang padahal beristri ,,, ngaku umur masih 25 th padahal 30 th,,, dll... apakah pinangannya sah???? setelah menikah dengan pinangan yang seperti itu,,, dengan data2 palsu apa nikahnya sah ??? mungkin ada yang menjawab nikahnya sah asal ada saksi,,, wali,,, mepelai, mahar,,, trus walinya syaratnya apa??? aqil/berakal (sadar) kan??? kalau walinya ndak sadar dia di tipu apa tetep sah???

Jawaban :
1.      Dalam mazhab Syafi’i, perjanjian atau kesepakatan yang ada akibat hukumnya hanyalah yang diucapkannya dalam akad. Adapun perjanjian atau kesepakatan yang disebut sebelum atau di luar akad, maka tidak ada dampak hukum apapun, meskipun kalau dilanggarnya akan berdosa. Berdosa karena murni i’tibar berdusta.
2.      Karena itu, dalam Fathul Mu’in disebutkan :
“Boleh bagi masing-masing suami atau isteri melakukan khiyar (memilih fasakh akad nikah) dengan sebab menyalahi syarat yang terjadi (diucapkan) dalam akad, tidak boleh khiyar dengan sebab syarat yang diucapkan sebelum akad, seperti mensyaratkan pada salah satu suami isteri merdeka, keturunan, cantik/tanpan, kaya, perawan, janda, selamat dari aib, misalnya (syarat dalam akad): “Aku kawinkan engkau dengan syarat siperempuan perawan” atau “Aku kawinkan engkau dengan syarat siperempuan merdeka”, maka jika kenyataannya kurang dari yang disyaratkan, maka boleh bagi masing-masing fasakh meskipun tidak dihadapan qadhi.”[1]

3.      Menjawab kasus di atas, apakah pinangannya sah? Jawabannya pinangan tersebut sah-sah saja, namun apabila tidak ada kecocokan sebagaimana yang disyaratkan, seperti laki2 belum beristeri, nyatanya sudah beristeri, maka dapat melakukan  pembatalan terima pinangan. Cuma perlu dicatat, dalam kasus pinangan, kalaupun pinangannya berjalan normal-normal aja, toh pembatalan terima pinangan dapat dilakukan. Toh kan belum masuk tahap pernikahan.
4.      Apakah nikahnya sah ? memperhatikan teks kitab Fathul Mu’in di atas, maka apabila disebutkan syarat sarjana (misalnya) dalam akad nikahnya, misalnya “saya nikahkan kamu dengan anak saya dengan syarat kamu seorang sarjana” kemudian kenyataannya dia bukan sarjana, maka nikahnya selama memenuhi persyaratan nikah, maka sah adanya, namun wali perempuan atau siperempuan tersebut boleh memilih  untuk fasakh nikah seketika itu juga tanpa perlu melapor ke pengadilan, karena persyaratan yang disebut dalam akad tidak terpenuhi.
 Adapun apabila persyaratan-persyaratan itu disebut sebelum akad, maka nikahnya sah dan tidak ada hak dari pihak perempuan untuk memfasakhnya, karena persyaratan diluar akad tidak ada akibat hukum.



[1] Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 336-337

7 komentar:

  1. assalamu'alaiku....Tgk
    Bagaimanakah hukumnya kita bilang pada orang lain bahwa saya sudah bercerai dgn istri saya.
    Perbuatan atau ucapan2 apa saja yg menyebabkan jatuhnya nikah selain ucapan talak tiga.
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. itu termasuk iqrar (pengakuan) cerai. karena itu jatuh talaq dgn ucapan tersebut.(Lihat I'anah al-Thalibin Juz IV/10-11)

      2. Ucapan yang dapat menjatuh talaq ada dua macam, pertama : ucapan sharih (terang), seperti lafazh talaq, cerai. model ini jatuh talaq meskipun tanpa niat apa2. kedua ucapan kinayah (sindiran) seperti berpisah, melepaskan. ini baru jatuh niat kalau diniatkan talaq, karena berpisah dapat bermakna berpisah tempat tinggal atau lainnya dan melepaskan bisa bermakna melepaskan dari pegangan tangan atau lainnya.

      wassalam

      Hapus
  2. assalamu'alaikum...
    Saya sedikit kurang faham.
    Bagaimanakah status nikah kita kalau kita cuma berencana/berniat dalam hati ingin menceraikan isteri kita. (mengatakan dalam hati talak kepada isteri)
    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. salah satu rukun thalaq adalah sighat (lafazh yang menunjukan kepada bercerai), jadi kalau tidak shighat, seperti hanya dalam hati, maka tidak jatuh talaq

      Hapus
  3. asslmmualaikum wr wb.
    ustad saya mau tanya: pengertian fasakh pernikahan menurut imam 4 mazhab terangnya bagaimana ustad?mohon dijelaskan, sukron ustad
    waassalamualaikum....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. kami merekomendasikan utk membaca :
      http://id.scribd.com/doc/35639277/BAB-2-FASAKH

      Hapus