Kolom
ini khusus diperuntukkan untuk debat terbuka mengenai masalah-masalah dalam
Islam, akidah, fiqh dan tasauf. Semua pembaca, siapapun dia bebas berbicara, ya
tentu dengan menggunakan etika islami, bebas mengemukakan pendapatnya ,
mengkritisi pendapat orang lain, berargumentasi mempertahankan pendapat yang
dia yakini benar. Tidak perlu marah-marah, yang sangat penting argumentative,
menerima kebenaran yang datang dari siapapun. Nah mudah kan!
Sebagaimana dimaklumi bahwa,
persoalan pemimpin dalam hukum Islam merupakan sesuatu hal yang sangat mendasar,
sebab pemimpin merupakan seorang kepala negara atau kepala pemerintahan yang
akan mengatur, menertibkan dan menjalankan hukum secara baik dan benar dalam
masyarakatnya. Karena itu, maka dalam al-Quran Allah SWT memerintahkan untuk mentaati segala perintah
Allah, perintah Rasul dan perintah pemimpinnya sesuai dengan firmanNya, artinya
"Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, kepada Rasul dan
kepada pemimpin kamu.(Q.S. An- Nisa : 59).
Dengan demikian, maka tidak heran
manakala Nabi Muhammad SAW wafat,
ummat Islam Madinah, baik kaum Anshar maupun kaum Muhajirin, langsung
disibukkan untuk mencari dan menetapkan figur pimpinan yang akan menjadi
pemimpin dan Kepala Negara ataupun Kepala Pemerintahan bagi ummat Islam. Sikap para
sahabat Nabi ini untuk menghindari terjadi chaos dan pertikaian di kalangan
ummat Islam.
Yang menjadi pertanyaan sekarang
metode yang paling sesuai dengan ajaran Islam, apakah pemilihan langsung dari
semua rakyat (one man one fote) atau pemilihan secara perwakilan (menyerahkan
kepada ahlul halli wal ‘aqdi dengan jalan musyawarah, kalau dalam konteks Indonesia : MPR/DPRD) ?
Berikut ini sebagian kelebihan dan
kekurangan masing-masing dua metode di
atas, yaitu :
1.
Metode pemilihan pemilihan secara
perwakilan :
Pemilik suara benar-benar orang
yang mempunyai kapasitas yang memadai untuk menentukan pilihannya. Karena orang
yang diangkat sebagai MPR (dalam pemilihan presiden) /DPRD (dalam pemilihan
kepala daerah) adalah orang-orang mempunyai kapasitas untuk mengenal siapa yang
akan dipilih sebagai pemimpin. Kekurangannya : kadang-kadang MPR/DPRD ini hanya
mengutamakan kelompok atau kepentingan pribadinya dalam pemilihan pemimpin.
2.
Pemilihan langsung dari semua
rakyat (one man one fote)
Pemimpin yang dihasilkan merupakan pilihan yang ditentukan oleh
rakyat. Sehingga siapa saja yang ingin menjadi pemimpin otmatis dia harus baik
kepada rakyat. Kekurangannya : banyak sekali rakyat kita dalam memilih
pemimpinnya tidak mengenal calon yang dia pilih. Hal ini karena masih terbatas
ilmu pengetahuan dan informasi calon
pemimpin yang dia terima. Sehingga pemilihan itu seperti membeli kucing dalam
karung.
Nah bagaimana komentar anda!
Hm, gimana ni ?
BalasHapusKarena Belum Memungkinkan Untuk Di Bentuk Majlis Syura ,Maka No 1 Lebih Baik. insya ALLAH.
BalasHapus(Calawak)
komentar lain mana ni
HapusBismillah,
BalasHapusMenurut saya, 100% lebih baik metode 1.
Secara prinsip, pasti setiap metode memiliki kelebihan dan kekurangan, namun:
1. Metode 1 Mewmiliki jauh lebih sedikit mudarat daripada metode 2.
2. Secara fitrah, manusia dikelompokkan menjadi 2. Kaum khas dan kaum awam. Kaum awam itu jumlahnya selalu paling banyak, tapi mereka memiliki keterbatasan, baik ilmu, pemahaman, wawasan, keberanian dll. Itu sebabnya,kaum awam itu (termasuk saya) dalam fiqih masuk sebagai kelompok muqallid. Sedangkan para mujtahid itu kaum khas. Kaum awam tidak boleh dan tidak bisa diserahi urusan yang berat-berat. Itu adalah wilayah kaum khas.
Dalam kaitannya dengan pemilihan apalagi pemilihan pemimpin. memerlukan ilmu, pemahaman dan kapasitas yang memadai dan itu dimiliki kaum khas, yang dalam diskusi ini disebut "para wakil" sehingga hasil pemilikan dari kelompok ini lebih sesuai dengan ilmu, wawasan, pemahaman, tujuan kepemimpinan dan kenegaraan.
Tambahan lagi, dalam sistem sekarang terdapat kelemahan yang berasal dari sistem parpol.
BalasHapusInilah yang menciderai sistem dan berjalannya sistem. Insyaallah di lain kesempatan sy sampaikan di mana kelemahan / kecacatan sistem ini.
Jadi, untuk berpindah ke metode 1, perlu juga dibarengi dengan perbaikan sistem parpol ini menjadi sistem yang lebih baik.