Sabtu, 03 Januari 2015

Mengangkat Jari Telunjuk Ketika Berdoa dalam Khutbah

Pada dasarnya makruh hukumnya atas khatib menoleh ke kanan atau ke kiri dan menggerak-gerakkan tangan untuk isyarat atau lainnya pada saat membaca khutbahnya pada hari Jum’at. Khatib al-Syarbaini mengatakan :
“Dalam khutbah makruh melakukan sesuatu yang diada-adakan oleh khatib jahil seperti isyarah dengan tangan atau selainnya, menoleh dalam khutbah kedua dan mengetuk tangga pada sa’at naik mimbar dengan pedang, dengan kaki dan sebagainya.[1]

Dalil makruh khatib menoleh ke kanan atau ke kiri dan menggerak-gerakkan tangan untuk isyarat atau lainnya pada saat membaca khutbahnya, antara lain :
1. Hadits dari U’marah bin Ruaibah,
رأى بشر بن مروان على المنبر رافعا يديه قبح الله هاتين اليدين لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه و سلم ما يزيد على أن يقول بيده هكذا وأشار بأصبعه المسبحة
Artinya : U’marah bin Ruaibah melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat dua tangannya - semoga Allah menghina kedua tangannya itu- lalu ‘Umarah bin Rubaibah berkata : “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah SAW tidak pernah melebihi berkata dengan tangan beliau seperti ini”, ‘Umarah bin Rubaibah mengisyarah dengan jari telunjuknya. (H.R. Muslim)[2]

Imam an-Nawawi dalam mengomentari hadits di atas, berkata :
هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّةَ أَنْ لَا يَرْفَعَ الْيَدَ فِي الْخُطْبَةِ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَأَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ وَبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ إِبَاحَتَهُ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَةِ الْجُمُعَةِ حِينَ اسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرفع كان لعارض
“Pada hadits ini dipahami sesungguhnya yang sunnah adalah hendaknya tidak mengangkat tangan dalam khutbah. Ini adalah pendapat Malik, sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah), dan selain mereka. Al-Qadhi meceriterakan bahwa sebagian ulama salaf dan Malikiyyah menyatakan: boleh, karena Nabi Muhammad SAW mengangkat kedua tangan beliau dalam khutbah Jum’at ketika memohon hujan. Kelompok yang pertama  menjawab bahwa mengangkat tangan tersebut karena ada suatu tujuan.”[3]

2. Hadits riwayat al-Baraa’ bin ‘Azib, beliau berkata :
كان رسول الله صلعم إذا خطب يستقبلنا بوجهه ونستقبله بوجوهنا
Artinya : Rasulullah SAW apabila berkhutbah, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan kami menghadapkan wajah kami kepada beliau.(H.R. Baihaqi)[4]

3. Hadits :
أنه صلعم كان إذا خطب استقبل الناس بوجهه واستقبلوه وكان لايلتفت
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW apabila berkhutbah, beliau menghadap wajahnya kepada manusia dan mereka juga menghadap kepada beliau dan tidak berpaling.[5]

Hukum mengangkat jari telunjuk ketika berdoa dalam khutbah
Ada sebagian kecil umat Islam yang menjadikan hadits riwayat Muslim di atas sebagai dalil bahwa mengangkat jari telunjuk ketika berdoa dalam khutbah merupakan perbuatan sunnah yang berpahala apabila dilakukannya, meskipun tidak ada tujuan apapun dalam mengangkat tangan tersebut, alias bukan karena ada mengisyaratkan sesuatu kecuali hanya sekedar mengikuti perbuatan Nabi SAW.
Menurut hemat kami, pemahaman itu sangatlah lemah. Karena konteks hadits tersebut bukan dalam rangka menjelaskan bahwa mengangkat telunjuk pada khutbah merupakan perbuatan sunnah. Tetapi perawi hadits (U’marah bin Ruaibah) hanya ingin menjelaskan bahwa mengangkat dua tangan pada khutbah sebagaimana yang dilakukan oleh Bisyr bin Marwan merupakan tindakan tidak terpuji. Karena itu, U’marah bin Ruaibah berargumentasi bahwa beliau tidak pernah melihat Rasulullah SAW ketika ingin mengisyaratkan sesuatu pada khutbah kecuali dengan telunjuknya. Jadi, perbuatan Rasulullah SAW mengangkat telunjuk adalah dalam konteks ada keperluan mengisyaratkan atau memberitahukan sesuatu kepada jama’ah seperti supaya jangan berbicara, sedangkan khatib sedang berkhutbah atau supaya mengamini do’a atau lainnya. Pemahaman ini dapat diperhatikan dari penggalan redaksi hadits “tidak pernah melebihi berkata dengan tangan beliau seperti ini”. Ucapan “berkata dengan tangan beliau” tentu harus dipahami bahwa Rasulullah SAW ingin mengisyaratkan sesuatu kepada jama’ah, karena semua orang memaklumi bahwa tangan tidak dapat berbicara. Karena itu, mengangkat telunjuk Rasulullah SAW bukanlah sunnah yang dianjur mengikutinya kalau memang tidak ada keperluan mengisyaratkan apapun dengan mengangkat telunjuk  tersebut.
Syeikh Ali Muhammad al-Qari  (w. 1014 H) seorang ahli hadits dan seorang tokoh Mazhab Hanafi mengatakan dalam mengomentari hadits riwayat Muslim di atas sebagai berikut :
قَالَ الطِّيبِيُّ: قَوْلُهُ: يَقُولُ أَيْ: يُشِيرُ عِنْدَ التَّكَلُّمِ فِي الْخُطْبَةِ بِإِصْبَعِهِ يُخَاطِبُ النَّاسَ، وَيُنَبِّهُهُمْ عَلَى الِاسْتِمَاعِ.
“Al-Thaiby mengatakan, “Sabda Nabi SAW “mengatakan” artinya mengisyaratkan dengan jarinya ketika ingin mengatakan sesuatu kepada manusia dan memberitahukan mereka untuk menyimak pada waktu ada orang berbicara ketika berlangsungnya khutbah”[6]

Maka berdasarkan hadits ini yang menjadi sunnah adalah apabila ingin mengisyaratkan sesuatu dalam khutbah, hendaknya jangan diisyarat dengan dua tangan, tetapi hendaknya diisyaratkan dengan telunjuk saja atau cara lain yang tidak terlihat banyak bergerak dalam khutbah.
Al-Turmidzi telah menempatkan hadits U’marah bin Ruaibah di atas dalam “bab makruh mengangkat tangan di atas mimbar”. Dalam dalam Sunan al-Turmidzi dengan lafazh Husyaim memberitahukan kepada kami oleh Hushain, beliau berkata :
سَمِعْتُ عُمَارَةَ بْنَ رُوَيْبَةَ، وَبِشْرُ بْنُ مَرْوَانَ يَخْطُبُ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ، فَقَالَ عُمَارَةُ: قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ اليُدَيَّتَيْنِ القُصَيَّرَتَيْنِ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ هَكَذَا، وَأَشَارَ هُشَيْمٌ بِالسَّبَّابَةِ.هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Artinya : Pada ketika Bisyr bin Marwan berkhutbah dengan mengangkatkan dua tangannya ketika berdo’a, aku mendengar Umaarah bin Ruwaibah berkata : “Semoga Allah mengina dua tangan yang pendek itu. Sesungguhnya aku melihat Rasulullah SAW tidak pernah melebihi mengatakan seperti ini.”  Husyaim mengisyarat dengan telunjuknya. (H.R. Turmizi, hadits hasan shahih)[7]

            Jadi, dhahirnya al-Turmidzi sendiri tidak memahami hadits tersebut sebagai dalil sunnah mengangkat telunjuk ketika berdoa dalam khutbah dalam kondisi apapun. Ini sesuai pula dengan pemahaman al-Baihaqi dalam Sunannya. Setelah menyebut hadits U’marah bin Ruaibah dan hadits Sahal bin Sa’ad berikut ini :
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاهِرًا يَدَيْهِ قَطُّ يَدْعُو عَلَى مِنْبَرِهِ وَلَا عَلَى غَيْرِهِ، وَلَكِنْ رَأَيْتُهُ يَقُولُ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَعَقَدَ الْوُسْطَى بِالْإِبْهَامِ
Artinya : Dari Sahal bin Sa’ad berkata : “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW memunculkan dua tangannya sama sekali dalam berdo’a atas mimbar dan tidak juga pada tempat lainnya. Akan tetapi aku melihatnya mengatakan seperti ini. Sahal mengisyaratkan dengan telunjuknya dan menjempit jari tengah dengan ibu jarinya. (H.R. al-Baihaqi)[8]

al-Baihaqi mengatakan :
وَالْقَصْدُ مِنَ الْحَدِيثَيْنِ إِثْبَاتُ الدُّعَاءِ فِي الْخُطْبَةِ، ثُمَّ فِيهِ مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لَا يَرْفَعَ يَدَيْهِ فِي حَالِ الدُّعَاءِ فِي الْخُطْبَةِ وَيَقْتَصِرَ عَلَى أَنْ يُشِيرَ بِأُصْبُعِهِ
“Maksud dua hadits ini adalah penetapan adanya do’a dalam khutbah, kemudian termasuk sunnah adalah tidak mengangkat dua tangan pada ketika berdo’a dalam khutbah serta mengkhususkan isyarat dengan menggunakan jari.[9]

Catatan
1.      Mengisyaratkan dengan telunjuk atau jari lainnya, maksudnya ada isyarat sesuatu dengan mengangkat telunjuk seperti menyuruh menyimak, mengamini do’a dan lain-lain. Adapun mengangkat telunjuk pada waktu berdo’a dalam khutbah tanpa tujuan mengisyarakan sesuatu, maka tidak termasuk dalam maksud hadits di atas, sehingga bukanlah merupakan suatu sunnah yang dianjurkan melakukannya.
2.      Kalau diduga jama’ah sudah memahami dengan isyarat telunjuk pada awal do’a, maka isyarat dengan telunjuk tidak perlu diteruskan lagi, karena tujuan mengangkat telunjuk sudah terpenuhi.
3.      Kalau diduga  jama’ah sudah memahami dengan mendengar bacaan doanya saja, maka tentu isyarat dengan telunjuk tidak diperlukan sama sekali, karena tujuan mengangkat telunjuk sudah terpenuhi



[1] Khatib Syarbaini, Mughni Muhtaj, Darul Ma’rifah, Beirut, Juz. I, Hal. 433
[2] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 595, No. Hadits : 874
[3] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Cet. Muassasah Qurthubah,, Juz.  VI, Hal. 231
[4] Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. II, Hal. 440
[5] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Arab Saudi, Juz. IV, Hal. 631
[6] Ali Muhammad al-Qari, Mirqah al-Mafatih, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 462
[7] Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 14,  No. 366
[8] Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 298,  No. 5776
[9] Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 298.

4 komentar:

  1. Jadi, jika ada khotib mengangkat/berisyarat dg jari telunjukknya, boleh atau tidak (harom), ustadz Alizar Usman ?

    BalasHapus
  2. Maaf pak, pemahaman bapak sangat keliru.
    Hadist2 yg bapak sampaikan sangat jelas bahwa saat berdo'a di khutbah jumat nabi mengisyaratkan dengan telunjuk dan tidak mengangkat kedua tangan.

    BalasHapus
  3. Terimakasih Tungku penjelasannya sangat bermanfaat. Jazakallahu khairan🤲🤲🤲

    BalasHapus
  4. Sangat mencerahkan, bnyak yg salah faham tentang isyarat dgn telunjuk. Mereka biasanya dri kalangan wahabi yg sok-sok an memahami teks tanpa konteks atau memahami hanya teksnya saja tanpa mau tahu syarah dari ulama..

    BalasHapus