I.
Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan
yang objeknya hukum. Ilmu hukum mempelajari seluk beluk hukum, asal mula,
wujud, asas , system, macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan
hukum dalam masyarakat. Ilmu hukum menelaah hukum sebagai gejala, fenomena,
kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun.
Adapun Pengantar Ilmu hukum adalah mata
kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan
dalam garis besar. Pada hakikatnya Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar dari
pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu
hukum itu sendiri
II. Pengertian dan Ciri-Ciri Hukum
Menurut La Rousse hukum adalah keseluruhan dari prinsip-prinsip
yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menetapkan apa yang
oleh tiap-tiap orang boleh dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.
A. Halim Tosa, SH setelah menyebutkan beberapa buah devinisi hukum yang
dkemukakan oleh ahli hukum, menyimpulkan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan
yang mengatur hubungan antar angota masyarakat yang satu dengan anggota
masyarakat lainnya, hubungan antara anggota masyarakat (badan hukum) atau
hubungan antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain, agar dengan
demikian ketertiban, kebenaran dan keadilan dalam masyarakat dapat ditegakkan.
Sedangkan pengertian hukum menurut Islam, sebagaimana dikemukakan oleh pakar hukum Islam, antara lain
devinisi yang disebut oleh Zakariya
Anshari, yaitu :
“Hukum adalah titah Allah yang berhubungan dengan
perbuatan mukallaf, baik bersifat tuntutan, pilihan atau yang lebih umum, yaitu
wazh’i”
Berdasarkan devinisi ini, dapat ditegaskan bahwa dalam
Islam tidak dikenal hukum kecuali yang datang dari Allah Ta’ala. Ini sesuai
dengan firman Allah Ta’ala :
Artinya : Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang fasik (Q.S. al-Maidah : 47)
Berdasarkan dari berbagai ahli di
simpulkan bahwa hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.
peraturan tingkah laku manusia
2.
dibuat oleh badan berwenang
3.
bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4.
disertai sanksi yang tegas
III. Tujuan Hukum
1.
Teori Etis = isi hukum semata-mata
harus di tentukan oleh kesadaran etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan
apa yang tidak adil. Aristoteles menganut teori ini dalam bukunya Rhetorica dan
Ethica Necomachea berpendapat, tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan
keadilan. Menurut dia keadilan terbagi dua jenis :
a.
keadilan distributive : keadilan
yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip
kesebandingan ( bukan sama rata)
b.
keadilan komutatif : memberikan
kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
2.
Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan
apa yang berfaedah , “ kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak”. Hukum bisa
dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan Teori
ini dikemukakan oleh Jeremy Bentham (1748-1832 M). Menurut Bentham, hukum bertujuan
mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang. Karena apa yang
bermanfaat bagi seseorang meungkin merugikan orang lain, maka tujuan hukum tersebut
dirumuskan “untuk menjamin adanya kebahagiaan sebesar-besarnya bagi orang
sebanyak-banyaknya”.
Kelemahan
teori Etis dan Utilitas adalah terlalu berat sebelah , terlalu mengagungkan keadilan
dengan mengabaikan kepastian hukum. Dengan terabaikannya kepastian hukum akan
terganggu ketertiban , padahal dengan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud
pula keadilan. Hukum dengan kekuasaan harus saling melengkapi. Prof. Muhtar
khusumahatmadja pernah mengatakan : “ Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan
, kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan” Oleh karena itu, sebuah
norma hukum diharuskan memenuhi tiga unsur, yaitu :
1.
Asas keadilan
2.
Asas mamfa’at
3.
Asas kepastian hukum
Dosen : Tgk Alizar Usman
Daftar Pustaka
1.
A. Halim Tosa, SH, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Fakultas Syari’ah IAIN
Ar-Raniry, Banda Aceh, 1999 M
2.
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dkk, Pengantar
Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas
Terbuka, 2003 M
3. Zakariya Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga,
Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar