Apabila
seorang suami menthalaq isterinya melalui SMS atau E-mail, maka apabila ada
niat thalak dari suami tersebut yang mengirim SMS atau e-mail yang berisi
lafazh thalaq, maka jatuh thalaknya dan apabila tidak ada niat thalaq, maka
talak tersebut tidak jatuh. Keterangannya adalah sebagai berikut :
1.
Imam al-Nawawi mengatakan
:
“Kalau seseorang
yang dapat berbicara menulis thalaq dengan tanpa niat thalaq, maka lagha (tidak
mempengaruhi apa-apa) dan apabila meniatkannya, maka menurut pendapat yang
lebih dhahir jatuh thalaq”.
Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan bahwa ‘illah
jatuh thalaq kalau ada niat, karena tulisan merupakan jalan dalam memahami
maksud, jadi sama dengan ‘ibarat (lafazh). Sedangkan ‘illah tidak jatuh thalaq
kalau tanpa niat, karena boleh jadi tulisan tersebut muncul karena mencoba pena
atau mencoba tinta ataupun karena lainnya.[1]
2.
Dalam Asnaa
al-Mathalib disebutkan :
“Menulis talak walau berupa kalimat thalak yang
sharih, maka menjadi kinayah, berarti
bila ada niat dari suami maka jatuh talak, bila tidak ada niat, maka tidak jatuh
thalaq.”[2]
Saya pernah mengucapkan kepada orang tua saya bahwa istri saya sudah saya talak3.
BalasHapus1.apakah hal tersebut dikatakan sah sebagai talak3.
2.Apabila seseorang dalam pengaruh zat adiktif narkoba mengucapkan kata talak3 pada orang lain bukan kepada istri,bisa dikategorikan sah talak3.