IV. Norma-Norma/Kaidah dalam Masyarakat
Norma
atau kaidah adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku
atau perilakukan yang diharapkan. Norma atau kaidah pada hakikatnya bertujuan
untuk pergaualan hidup manusia agar terwujud kehidupan bersama yang tertib dan
tenteram (Soerjono Soekanto)
Secara garis besar norma/kaidah yang terdapat dalam masyarakat terbagi
dalam dua pembagian atau katagori, yaitu :
1. Norma/kaidah yang mengatur pribadi manusia. Ini terbagi dua, yaitu
:
a. kaidah agama :
bertujuan mencapai suatu kehidupan yang beriman
b. kaidah kesusilaan :
bertujuan agar manusia berakhlaq atau mempunyai hati nurani yang bersih
2. Norma/kaidah yang mengatur
kehidupan antar manusia atau antar pribadi. Katagori ini terbagi atas dua
pembagian, yaitu :
a. kaidah kesopanan :
bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan
b. kaidah hukum :
bertujuan mencapai kedamaian dalam pergaualan antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai dengan menciptakan keserasian antara ketertiban yang bersifat lahiriyah dengan ketentraman yang bersifat bathiniyah.
Perbedaan , antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hukum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata, hanya bersifat moral.
Ilmu hukum dewasa ini memandang bahwa hukum bertujuan mengatur masyarkat yang berkaitan dengan perbuatan lahir manusia, bukan untuk menyempurnakan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, ilmu hukum membeda-bedakan antara hukum dengan kesusilaan, moral dan agama, bahkan bukan saja membedakan melainkan tidak menganggap kesusilaan, moral dan agama itu sebagai hukum (Utrecht)
Daftar Pustaka
A. Halim Tosa, SH, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Fakultas Syari’ah IAIN
Ar-Raniry, Banda Aceh, 1999 M
Dosen : Tgk Alizar Usman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar