1.
Norma
Hukum/Kaidah Hukum
Yaitu : Pedoman
yang mempunyai sanksi hukum, yang mengharuskan orang untuk bertindak di dalam
masyarakat sesuai dengan hukum.
2.
Lembaga
Hukum/Pranata Hukum (rechtinstituut)
Yaitu : Himpunan
peraturan (norma) hukum yang mengandung beberapa persamaan unsur-unsur atau
bertujuan mencapai sesuatu objek yang sama, sehingga peraturan-peraturan hukum itu
saling terkaid satu sama lainnya. Misalnya lembaga hukum mengenai perkawinan
(KUHAPerdata, Buku I, pasal 26-102 dan KUHPidana pasal 279), lembaga hukum sewa
menyewa (KUHPerdata, Buku III, Bab tujuh, pasal 1548-600), dan lain-lain
3.
Sistim
Hukum
Yaitu : Suatu
rekonstruksi secara sistimatis dari keseluruhan norma-norma hukum, lembaga-lembaga
dan lapangan-lapangan hukum. Dengan demikian dikenal adanya sistim hukum Islam,
sistim hukum adat, sistim hukum nasional dan lain-lain
4.
Subjek
Hukum
Yaitu : Setiap
pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban
Yang menjadi
subjek hukum adalah :
a. Manusia
(pribadi kodrati, neturlijk person, personal moralis), sejak ia lahir sampai
meninggal dunia
b. Badan
hukum (pribadi hukum, rechtsperson, personal juris), yakni setiap pendukung hak
dan kewajiban yang merupakan personifikasi kelompok (Negara atau PT) atau harta kekayaan (yayasan)
5.
Peristiwa
Hukum
Yaitu : Peristiwa-peristiwa
kemasyarakatan yang diberi akibat hukum atau kejadian-kejadian yang menimbulkan
atau menghapuskan hak dan kewajiban. Dengan demikian, peristiwa hukum merupakan
peristiwa kemasyarakatan bersegi hukum.
Peristiwa hukum dibagi dua, yaitu :
a. karena perbuatan subjek hukum (
manusia atau badan hukum )
b. karena bukan perbuatan subjek hukum
( karena Undang-Undang, contoh : kelahiran , kematian, daluwarsa
6.
Objek
Hukum
Yaitu : segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum, dan yang dapat menjadi pokok (objek)
suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum,
misalnya benda (zaak), dalam hukum perdata. Benda dalam hukum perdata dibedakan
kepada dua, yaitu :
a. Benda
yang berwujud (tanah, mobil, dan lain-lain) dan tidak berwujud (hak cipta, hak
merk dll)
b.
Benda
bergerak (sepeda, mobil dll) dan tidak bergerak (tanah, rumah dll)
7.
Hubungan
Hukum
Yaitu : hubungan
diantara subjek hukum yang diatur oleh hukum . Dalam setiap hubungan hukum
selalu terdapat hak dan kewajiban . Hubungan hukum dapat dibagi :
1. Hubungan hukum bersegi satu = > timbul kewajiban saja (misalnya : hibah tanah)
2.Hubungan hukum bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban (misalnya : jual beli )
1. Hubungan hukum bersegi satu = > timbul kewajiban saja (misalnya : hibah tanah)
2.Hubungan hukum bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban (misalnya : jual beli )
Dosen : Tgk Alizar Usman
Assalamu'alaikum warahmatullaah wabarakatuh.
BalasHapusTeungku yg saya muliakan, saya ingin bertanya masalah faraidh.
seorang meninggal dunia dan meninggalkan:
2 org saudara perempuan sebapak, suami, ibu, dan kakek dari pihak bapak.
pertanyaan:
1.bagaimana maksud masalah akdariyah?
2.apa kasus tersebut juga dpt di kategorikan sebagai kasus akdariyah ?
3.berapa bagian yg diterima oleh masing2 ahli waris?
Syukran katsira, Wassalamu'alaikum
jawabannya dapat tgk baca pada`: http://kitab-kuneng.blogspot.com/2012/11/masalah-al-akdariyah.html
Hapusmudah2an bermanfat