Sabtu, 30 Juli 2011

KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN PUASA BULAN RAMADHAN

Pengantar :
Berikut merupakan terjemahan dari Kitab Riyadhusshalihin, karya Imam al-Nawawi, bab Kewajiban dan Keutamaan Puasa Bulan Ramadhan dan Memperbanyak Amal Kebaikan Pada Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan

KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN PUASA BULAN
RAMADHAN

1. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda : “Allah Azza wa Jalla berfirman : “Setiap anak Adam (manusia) itu membawa manfaat bagi dirinya sendiri kecuali puasa, karena puasa adalah untuk-Ku dan Aku sendirilah yang akan membalasnya. Puasa itu adalah perisai. Apabila ada hari puasa salah seorang di antara kalian, maka janganlah ia berkata kotor dan gaduh. Jika seseorang memakinya atau memusuhinya, hendaklah ia mengatakan : “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya, bau mulut orang yang sedang
berpuasa bagi Allah lebih harum daripada bau minyak Kasturi. Orang yang berpuasa mengalami dua kegembiraan, yaitu : kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika bertemu Tuhannya karena besarnya pahala puasa.”(HR.Bukhari dan Muslim)

Dan di dalam riwayat Bukhari dikatakan : “Ia meninggalkan makan,minum, dan kesenangan syahwatnya demi Aku. Puasa adalah untuk-Ku, dan Aku sendirilah yang akan membalasnya. Kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat.

Dan di dalam riwayat Muslim dikatakan : “Setiap amal anak Adam (manusia) itu dilipatkan (pahalanya), satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, karena puasa adalah untuk-Ku, dan Aku sendirilah yang akan membalasnya. Orang yang berpuasa itu meninggalkan nafsunya dan makannya demi Aku. Orang yang berpuasa itu mengalami dua kegembiraan, yaitu kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika bertemu dengan Tuhannya. Dan sesungguhnya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah daripada bau minyak Kasturi.”

2. Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : “Barangsiapa bersedekah sepasang di jalan Allah, maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga : “Hai hamba Allah, inilah yang lebih baik.” Barangsiapa yang termasuk golongan orang-orang yang mengerjakan salat, maka ia akan dipanggil dari pintu salat. Barangsiapa yang termasuk golongan orangorang yang melakukan pintu jihad, maka ia akan dipanggil dari pintu jihad. Dan barangsiapa yang termasuk golongan orang-orang yang mengerjakan puasa, maka ia akan dipanggil dari pintu Ar Rayyan (pintu kesegaran). Dan barangsiapa yang termasuk golongan orang-orang yang suka bersedekah, maka ia akan dipanggil dari pintu sedekah. Abu Bakar ra. berkata : “Demi ayah dan ibuku, wahai Rasulullah, bukankah ada orang yang dipanggil pintu-pintu itu karena darurat ? Maka apakah ada seseorang yang dipanggil dari semua pintu itu ?” Beliau menjawab : “Ya,ada, aku mengharapkan semoga kamu termasuk dari golongan mereka itu.”(HR.Bukhari dan Muslim)

3. Dari Sahal bin Sa’ad ra. dari Nabi saw., beliau bersabda : “Sesungguhnya di dalam surga ada pintu yang bernama ArRayyan (pintu kesegaran), dimana nanti pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu itu dan tidak seorang pun yang dapat masuk lewat pintu itu selain mereka, di mana penjaga pintu mengucapkan : “Mana orangorang yang berpuasa ?” Kemudian mereka pun berdiri, tidak ada seorang pun selain mereka yang boleh masuk lewat pintu itu. Apabila mereka telah masuk pintu surga, maka ditutuplah pintu itu. Maka dari itu tidak ada seorang pun yang dapat masuk lewat pintu itu selain mereka yang ahli berpuasa .”(HR.Bukhari dan Muslim)

4. Dari Abu Sa’id Al Khudriy ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda : “Tidaklah seorang hamba yang mengerjakan puasa karena Allah, melainkan Allah menjauhkan dirinya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun karena puasanya yang sehari itu .”(HR.Bukhari dan Muslim)

5. Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw., beliau bersabda : “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lampau.”(HR.Bukhari dan Muslim)

6. Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : “Apabila bulan Ramadhan datang, maka dibukalah pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta dibelenggulah setan-setan .”(HR.Bukhari dan Muslim)

7. Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihat hilal (bulan) dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika hilal itu samara atas kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari .”(HR.Bukhari dan Muslim)
Dan di dalam riwayat Muslim dikatakan : “Apabila hilal tertutup atas kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari .”

MEMPERBANYAK AMAL KEBAIKAN
PADA SEPULUH MALAM TERAKHIR RAMADHAN

1. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata : “Rasulullah saw. adalah orang yang paling pemurah, lebih-lebih pada bulan Ramadhan di mana beliau selalu ditemui Jibril, dan setiap malam di bulan Ramadhan, Jibril datang untuk membacakan Al-Qur’an. Jika Rasulullah saw. bertemu Jibril, maka beliau lebih pemurah daripada angin yang bertiup .”(HR.Bukhari dan Muslim)

2. Dari ‘Aisyah ra., ia berkata : “Apabila sudah masuk sepuluh hari yang terakhir (dari bulan Ramadhan), maka Rasulullah saw. selalu menghidup-hidupkan malam (dengan beribadah) dan membangunkan keluarganya serta mengikatkan sarungnya (tidak menggauli istrinya).”(HR.Bukhari dan Muslim)

11 komentar:

  1. salam ustaz...
    dewi mo nanyak.. kalo suntik saat berpuasa, batal nggak puasa kita...?
    makasih ustazz...

    BalasHapus
    Balasan
    1. salam juga bagi dewi,
      yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu dalam rongga terbuka seperti melalui mulut, hidung, lobang telinga dll. sedangkan suntik tidak membatalkan puasa, karena suntik melalui daging bukan rongga terbuka. jadi suntik itu sama dengan masuk air lewat pori2 kulit karena terlalu lama berendam dalam air, jadi tidak membatalkan puasa. (lihat kitab i'anah al-Thalibin juz. II, hal. 229)

      Hapus
  2. makasih bangeett ustaz atas jawabannya...
    ustaz,dewi mo nanyak lagi... boleh kan...?
    dewi sering liat di tv tu, ada orang laki yg ngubah dirinya jadi perempuan melalui operasi, istilahnya kalo gak salah di sebut dengan transgender gitu,, bahkan saking hebatnya lagi setelah melakukan operasi, dia benar2 jadi seorang cewek 100%..mulai dari atas ampe ke bawah,mulai dari rambut,muka ampe kaki , pokoknya cewek banget, tanpa sedikitpun bekas/tanda kalo dulunya dia itu seorang cowok...
    yg ingin dewi tanyakan:
    1.kek mana dia kalo shalat jama'ah,maksudnya dia itu harus berdiri di mana gitu dalam barisan cewek/cowok...?
    2.dan kek mana kalo dia kesentuh ama cewek, apa batal wudhuknya? mengingat dia dulunya seorang cowok? dan kek mana juga kalo dia kesentuh ama cowok, apa batal juga wudhuknya? mengingat dia sekarang sudah jadi cewek...?
    makasih ustazzz...
    ma'af pertanyaannya terlalu banyak2...

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. mengubah ciptaan Allah adalah haram, maksiat dan dosa besar
      1.Q.S. An-Nisa’ ayat 119, Allah SWT menceritakan perkataan syaithan, berfirman :
      وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
      Artinya : Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(Q.S. An-Nisa’: 119)

      Ayat ini menjelaskan bahwa Allah mencela upaya setan menyuruh umat manusia mengubah ciptaan Allah. Dengan demikian merobah ciptaan Allah SWT adalah suatu yang haram.
      2. Hadits Nabi SAW :
      لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
      Artinya : Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri dan mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.(H.R. Muslim)

      2. karena itu, dia tetap statusnya sebagai laki2, baik dalam berjama'ah, berwudhu' dan lain2 dalam bidang ibadah, aurat dan masalah keagamaan lainya.

      wssalam

      Hapus
  3. Makasih atas jawabannya...
    Ustad.. , apa hukumnya membunuh nyamuk saat ihram haji...? Dewi Pernah denger2 katanya gak boleh N hrus bayar dam... Apa benar begitu ustad ?

    Makasiiih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang haram dibunuh dan wajib bayar dam adalah binatang yang dimakan seperti kambing, unta dll. adapun nyamuk adalah binatang yang tidak dimakan, maka tidak haram dibunuh, bahkan sunnat di bunuh, karena nyamuk dapat menyakiti manusia. (lihat syarah al-mahalli 'ala al-minhaj, juz. II, hal. 137)
      wassalam

      Hapus
  4. Mengubah ciptaan/ mengubah diri dari pria menjadi wanita merupakan suatu hal yg di haramkan dalam islam... Bahkan tindakan trsbut termasuk dalam kategori tidak mensyukuri ni'mat yg tlah allah anugrahkan...

    Namun bila hal trsbut juga di lakukan, lalu bagaimana statusnya dalam hukum islam...
    Hemat saya, itu bisa di jawab dengan 2:
    1. Bila kita mengatakan/berpendapat, bahwa 'ain-nya itu yg tlah dirobah/diganti.. Mk hukumnya pun berobah..
    2. Bila kita mengatakan, cuma sifatnya doang yg dirobah, mk hukumnya tetap..

    Dan pertanyaan saudari dewi diatas lebih cocok dgn yg pertama..
    Bagaimana menurut tgk...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. tuhan menjadikan manusia terdiri dari laki2 dan perempuan. seseorang disebut laki2 ditandai dengan bentuk tubuhnya sebagai laki2, demikian juga seorang perempuan. di saat tuhan memperkenalkan seseorang kepada manusia sebagai laki2 atau perempuan, bagaimana bisa kita mengenalnya sebagai sebaliknya ? disaat tuhan tidak menyetujui perobahan status laki2 berubah menjadi perempuan atau sebaliknya, meskipun dengan operasi atau istilah lainnya, tentu tuhan tidak setuju dengan perubahan itu. kalau tuhan tidak setuju dengan perubahan itu, tentu statusnya sama seperti sedia kalanya sebelum berubah. jadi ganti kelamin tetap tidak mengubah status seseorang.

      2.ingat kasus seorang yang membunuh ayahnya demi mempercepat menerima harta pusaka, membunuh adalah tindakan mengambil hak tuhan yang diharamkan, karena itu tindakan pembunuhan itu tidak dapat mengubah statusnya dari tidak boleh mengambil harta orangtuanya yang masih hidup kepada boleh karena sudah mati, karena seorang anak hanya berhak menerima harta orangtuanya apabila orangtuanya sudah meningggal dan ini tidak boleh dengan cara membunuhnya, kalau ia membunuh orangtuanya , maka dia tidak berhak lagi menerima pusaka. jadi kesimpulannya, melakukan sesuatu yang menjadi hak tuhan seperti mengubah kelamin, membunuh karena berharap pusaka dari yang terbunuh tidak mengubah statusnya dari status semula.

      3. dengan demikian , pembagian tgk mengubah jenis kelamin dalam dua pembagian tidak relefan.

      terima kasih

      Hapus
    2. tambahan lagi :
      seandainya perubahan kelamin dapat merubah statusnya, maka kacaulah tatanan kehidupan ini yg telah diatur tuhan, seperti :
      a. seseorang yang tadinya mendapat warisan 1 banding 2 karena dia seorang perempuan, tiba2 dia menuntut 2 banding 1, karena dia sudah ganti kelamin menjadi laki2
      b. tadi dia menjadi ibunya anak2, sekarang menuntut menjadi ayah (kepala keluarga) karena sudah ganti kelamin menjadi laki2 atau juga sebaliknya

      c. tadinya dia menjadi isteri orang, sekarang batal, karena sudah menjadi laki2 atau sebaliknya.
      d. dll

      berdasarkan itu maka sudah sepantasnya difatwakan bahwa perubahan jenis kelamin adalah haram dan sekaligus tidak merubah statusnya.

      Hapus
  5. lalu bagaimana tanggapan tgk tentang satu ibarat yg terdapat dalam kitab al bajuri hal 69:
    وأما لو مسخ الرجل امرأة أو عكسه، فإن قلنا بأنه تبدل عين تغير الحكم وإن قلنا بأنه تبدل صفة لم يتغير

    trimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut hemat kami, pernyataan al-Bajuri diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
      1.Perkataan “masakha” bermakna berubah dengan sendirinya, bukan berubah dengan tindakan tertentu dari manusia sendiri, sehingga kutipan ini tidak relevan dengan pembahasan kita dimana manusia dirubah dengan operasi tertentu yang hukumnya tidak diredhai Allah SWT

      2.Memahami pernyataan al-Bajuri di atas, maka dapat dipahami bahwa berubah dengan sendirinya ini juga masih khilaf ulama, apakah itu termasuk berubah ‘ain atau sifat?, kalau kita berpendapat bahwa berubah tersebut dianggap berubah ‘ain, maka berubahlah hukumnya. Adapun kalau dianggap berubah sifat, maka hukumnya tetap seperti sedia kalanya.

      wassalam

      Hapus