Senin, 04 Juli 2011

Menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu’

Berikut keterangan dari para ulama mengenai hukum menyentuh al-Qur’an tanpa wudhu’, antara lain :

1.Berkata Imam Nawawi :
“Haram hukumnya bagi orang yang berhadats mengerjakan shalat, thawaf, memegang mashaf dan menyentuh lembaran kertasnya. Begitu juga kulitnya berdasarkan pendapat yang sahih”.1

2.Berkata Zainuddin al-Malibary :
“Haram hukumnya bagi orang yang berhadats mengerjakan shalat, thawaf, sujud tilawah, membawa mashaf dan membawa apa saja yang ditulis untuk belajar al-Qur’an, walaupun hanya sebagian ayat, seperti yang tertulis di atas papan pelajaran”.2

Dalil fatwa di atas, antara lain :
1.Firman Allah :
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80)
Artinya : Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada Kitab yang terpelihara (mashaf). Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci, yang diturunkan dari Rabbil 'alamiin.(Q.S. al-Waqi’ah : 77-80)

Menurut keterangan Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husainy al-Damsyiqi al-Syafi’i bahwa dhamir “hu” pada perkataan “لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “ kembali kepada kitab al-Qur’an dan الْمُطَهَّرُونَ bermakna orang yang suci. Sehingga makna ayat tersebut adalah : “Tidak menyentuh kitab al-Qur’an itu kecuali oleh orang yang suci”. Mengembalikan dhamir “hu” kepada kitab Al-Qur’an karena Al-Qur’an adalah lafazh yang dekat penyebutannya. Tidak mungkin memaknai الْمُطَهَّرُونَ dengan makna malaikat, karena ayat ini adalah kalam istitsna yang mengandung nafi dan itsbat. Kalam nafi dan itsbat, hanya pada sesuatu yang mempunyai kemungkinan diitsbat dan juga kemungkinan dinafikannya. Ini hanya ada pada manusia, tidak pada malaikat, karena malaikat diciptakan Allah dalam keadaan selalu suci. 3

2. Penafsiran sebagaimana tersebut di atas didukung oleh hadits yang menceritakan bahwa Nabi SAW pernah mengirim surat ke negeri Yaman dan dalam surat tersebut tertera perkataan Nabi SAW : “ لا يمس القرآن إلا طاهر” (al-Qur’an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci).4

Kesimpulan
1.Menyentuh Al-Qur’an dengan tidak dalam keadaan suci, hukumnya adalah haram
2.Demikian juga membawanya, karena qiyas kepada menyentuh al-Qur’an

DAFTAR PUSTAKA
1. An-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, dicetak pada hamis Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 34-35
2.Zainuddin al-Malibary, Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz, I, Hal. 65
3.Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husainyal-Damsyiqi al-Syafi’i, Kifayatul Akhyar, Darul Khair, Damsyiq, Juz. I, Hal. 81
4. Hadits ini telah diriwayat oleh Imam Malik dalam Kitab al-Muwatha’, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Mesir, Juz. I, Hal. 199

14 komentar:

  1. Assalamu'alaikum tengku,
    Bagaimana dengan membaca al-Qur'an bagi wanita yang sedang haid dan nifas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. berdasarkan keterangan2 dari kitab fiqh , membaca al-qur'an bagi wanita yang sedang haid dan nifas adalah haram sama hukumnya dengan menyentuhnya.

      Hapus
  2. Orang kafir berarti tidak boleh menyentuh Al-Quran ya Ustadz? Kalau terjemahan saja mungkin boleh ya.

    Bagaimana kalau ada orang Arab kristen (seperti dari iraq/lebanon) yang ingin belajar al-quran ? Haruskah kita kasih tau? Terimakasih. Assalamu'alaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. tidak boleh bagi orang kafir menyentuh al-qur'an, karena tidak berwudhu' dan tidak sah berwudhu' bagi mereka. boleh terjemahannya, karena terjemahannya bukan al-qur'an.

      2. ya di kasih tau semampu kita. orang kafir yg ingin belajar al-qur'an kan bisa dengan tidak menyentuhnya atau al-qur'an yang bercampur lebih banyak tafsirnya.

      wassalam

      Hapus
  3. dua tahun lalu saya pernah belajar kitab mahli di dayah. Saya pernah mendengar surah tentang boleh memegang qur'an tanpa wudhu tetapi hanya pinggiran-pinggriran qur'an saja yang dibagian kosongnya/tepi al-qu'ran ( yang tidak ada tulisan arabnya ), Apakah itu benar ustaz ..
    kalau gak salah saya itu di mahli 1.

    syukran

    BalasHapus
    Balasan
    1. yA benAr, terdApAt dlm qAlyubi (hAsyiAh Al-mAhAlli) juz. I, hAl. 35. nAmun itu merupakAn pendApat lemAh dAlAm mAzhAb syafi'i.

      Hapus
    2. yang disebut dengan "QIILA" itu siapa dalam kitab2 arab ?

      Hapus
    3. istilah qila dlm kitab2 mazhab Syafi'i, pada umumnya bermakna pendapat dhaif dari sahabat2/pengikut syafi'i.

      Hapus
  4. Assallamu"alaikum Abu Alizar,bagaimna hukumnya ada applikasi alquran di HP.sdangkan HP.dibw ketoilet.dikantong clana,Dan dibc tnpa wudhu ayat2 Alquran DLM appliksi hp trsbut.apalgi kdang buka content intnet muncul image vulgar.gmn hukumnya Abu..trmong gnseh bnyk

    BalasHapus
    Balasan
    1. sdh pernah kami bahas pada :
      http://kitab-kuneng.blogspot.com/2015/06/menyentuh-dan-menanggung-tulisan-al.html

      Hapus
  5. Assalamualaikum,kedai saya menjual buku2 agam termasuk Al-Quran,saya ada menulis nota mengenai
    1-`PASTIKAN ADA WUDUK SEBELUM MENYENTUH AL-QURAN`
    2-`SILA SUSUN DAN LETAK AL-QURAN SEMULA KE TEMPAT ASALNYA`

    dan masih lagi ramai yg melanggar peraturan2 ,padahal tertera nota tersebut.ada yg pegang begitu saja,..saya tak tahu ayat apa lagi nk tulis kt rak AL-QURAN tu.
    boleh ke sye menulis ayat mcm diatas tu?

    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh saja, bahkan itu lebih baik. namun perlu di ingat menyentuh al-Quran tanpa wudhu' bukan mungkar yang wajib dicegah, karena sesuatu yang dianggap mungkar apabila itu terjadi ijmak ulama. adapun menyentuh al-quran tanpa wudhu' adalah khilafiyah antara ulama. kecuali sdr tahu bahwa yg pegang alquran itu adalah orang yg berpendapat haram pegang alquran tanpa wudhu'
      wassalam

      Hapus
  6. AsAssalamualaikum
    Bagaimana hukumnya membaca,membawa, menghafal ataupun menyentuh mushaf al qur an di buku pelajaran karna saya pelajar dan ada tugas dari guru misal di suruh membaca, dan menghafal kan nya apakah sayassebaiknya wudu terlebih dahulu atau boleh kah saya membawa, membaca maupun menghafalkannya walaupun mushafnya cuma beberapa ayat saja, ,?
    Wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus
  7. AsAssalamualaikum
    Bagaimana hukumnya membaca,membawa, menghafal ataupun menyentuh mushaf al qur an di buku pelajaran karna saya pelajar dan ada tugas dari guru misal di suruh membaca, dan menghafal kan nya apakah sayassebaiknya wudu terlebih dahulu atau boleh kah saya membawa, membaca maupun menghafalkannya walaupun mushafnya cuma beberapa ayat saja, ,?
    Wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus