Senin, 25 Juli 2011

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), Pengertian hukum-hukum Islam, Hal. 11

( وَ ) بما ذكر (عُرِفَتْ حُدُوْدُهَا ) أى حدود المذكورات من اقسام خطاب التكليف فحد الإيجاب مثلا الخطاب المقتضى لفعل غير كف اقتضاء جازما واما حدود اقسام خطاب الوضع فتعرف من حده المشهور الذى قدمته وهو الخطاب الوارد بكون الشئ سببا الخ فحد السببى منه مثلا الخطاب الوارد بكون الشئ سببا لحكم شئ واما حدود السبب وغيره من اقسام متعلق خطاب الوضع فسيأتى وكذا حد الحد بالجامع المانع الدافع للإعتراض بأن ما عرّف رسوم لاحدود لأن المميز فيها خارج عن الماهية

(Dan) berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan, (dapat diketahui devinisi-devinisinya) yaitu devinisi tersebut yakni pembagian khithab taklif. Dengan demikian sebagai contoh, maka devinisi ijab adalah titah yang menuntut sebuah perbuatan yang bukan meninggalkan sebagai tuntutan yang mesti(1) dan adapun devinisi pembagian khithab wadh’i, dapat diketahui dari devinisinya yang masyhur yang telah kami dahulukannya, yaitu titah yang datang menyatakan sesuatu sebagai sebab dan seterusnya. Maka sebagai contoh, devinisi al-sababiy adalah titah yang datang menyatakan sesuatu sebagai sebab bagi hukum sesuatu.(2) Adapun devinisi sebab dan pembagian tempat ta’alluq khithab wadh’i akan datang pembahasannya, demikian juga devinisi dari devinisi/hadd dengan jaami’ dan maani’(3) guna menolak kritikan bahwa yang sudah didevinisikan itu adalah rasm, bukan hadd,(4) karena yang menjadi pembeda dalam devinisi tersebut adalah yang keluar dari mahiah.(5)

Penjelasannya
(1). Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa :
a. Nadab adalah : titah yang menuntut sebuah perbuatan yang bukan meninggalkan sebagai tuntutan yang tidak mesti.
b. Tahrim adalah : titah yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan sebagai tuntutan yang mesti
c. Karahah adalah : titah yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan sebagai tuntutan yang tidak mesti dengan larangan yang diqashadkan
d. Khilaf aula adalah : titah yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan sebagai tuntutan yang tidak mesti dengan larangan yang tidak diqashadkan

(2). Berdasarkan ini, dapat dipahami bahwa devinisi maani’, syarthiy, shahihiy dan fasidiy sebagai khithab wadh’i, yaitu :
a. Maani’iy adalah titah yang datang menyatakan sesuatu sebagai penghalang berlaku hukum sesuatu.
b. Syarthiy adalah titah yang datang menyatakan sesuatu sebagai syarat bagi hukum sesuatu.
c. Shahihiy adalah titah yang datang menyatakan sesuatu itu shahih
d. Fasidiy adalah titah yang datang menyatakan sesuatu itu fasid

(3). Pengertian Jaami’ dalam devinisi hadd di atas adalah lafazh yang mencakup semua satuan-satuan dari lafazh yang didevinisikan. Sedangkan maanii’ adalah yang mencegah masuknya selain satuan dari lafazh yang didevinisikan dalam lafazh yang didevinisikan.1 Pada contoh manusia adalah hewan yang berbicara, maka lafazh “hewan” sebagai jaami’ dan “yang berbicara” sebagai maani’.

(4). Jadi pengertian hadd di sini bukanlah hadd sebagaimana yang dimaklumi, tetapi dengan pengertian ta’rif yang masuk didalamnya hadd dan juga rasm.
(5). Mahiah adalah diri sesuatu. Dalam kitab Hasyiah al-Hufni ‘ala Syarah Isaaghuji disebut sebagai “maa bihi al-syai-u huwa huwa”.2 Dengan demikian, yang keluar dari mahiah adalah sifat sesuatu atau pada yang baharu sering disebut dengan ‘aradh.

DAFTAR PUSTAKA
1.Ahmad Damanhuri, Idhah al-Mubham min Ma’ani al-Sulam, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Hal. 29
2.Al-Hufni, Hasyiah al-Hufni ‘ala Syarah Isaaghuji, Badar al-Saqaf, Surabaya, Hal. 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar