Sabtu, 10 Januari 2026

Bolehkah Pengumpulan Donasi di Tengah Jalan?

 

Kegiatan pengumpulan donasi atau sumbangan merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf atau mengajak pada kebaikan dan tolong-menolong dalam taqwa. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam berbagai peristiwa, yang menunjukkan betapa pentingnya peran umat dalam membantu sesama. Salah satu momentum paling jelas ditunjukkan hadits riwayat Jarir bin Abdillah ra, ketika datang sekelompok kaum dari Mudhar dalam keadaan miskin, telanjang kaki, berbaju kasar, dan bersenjata, sehingga wajah Rasulullah SAW tampak berubah karena melihat penderitaan mereka. Lalu beliau masuk rumah, keluar kembali, dan memerintahkan Sahabat Bilal untuk azan dan iqamah. Setelah shalat, beliau berkhutbah dengan membaca ayat-ayat tentang ketaqwaan, lalu berseru: 

 تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ، مِنْ دِرْهَمِهِ، مِنْ ثَوْبِهِ، مِنْ صَاعِ بُرِّهِ، مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ، حَتَّى قَالَ: وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ  

Hendaklah seseorang bersedekah dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, satu sha’ gandumnya, satu sha’ kurmanya, bahkan meskipun hanya dengan setengah butir kurma.(H.R Muslim).

 

Berdasarkan hadits tersebut, aktivitas mengumpulkan donasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang baik dan bernilai ibadah. Namun disaat kegiatan pengumpulan dana ini dilakukan dengan memanfaatkan badan jalan atau bahkan dilakukan di tengah jalan umum yang berpotensi bahaya bagi pengguna mobil, motor atau lainnya, maka ini perlu kajian hukum fiqh yang konverehensif dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek. Untuk menjawab persoalan hukum ini, kita mulai dengan hadits Nabi SAW berbunyi:

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ   ِ

“Jauhilah duduk di jalan-jalan.” Para sahabat berkata: “Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang-bincang.” Beliau bersabda, “Jika kalian memang harus duduk di jalan, maka berikan hak jalan.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran. (Muttafaqun ‘alaihi).

 

Dalam mengomentari hadits ini, Imam al-Nawawi mengatakan,

وَيَنْبَغِي أَنْ يُجْتَنَبَ الْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ لِهَذَا الْحَدِيثِ وَيَدْخُلُ فِي كَفِّ الْأَذَى اجْتِنَابُ الْغِيبَةِ وَظَنِّ السُّوءِ وَإِحْقَارِ بَعْضِ الْمَارِّينَ وَتَضْيِيقِ الطَّرِيقِ وَكَذَا إِذَا كَانَ الْقَاعِدُونَ مِمَّنْ يَهَابُهُمُ الْمَارُّونَ أَوْ يَخَافُونَ مِنْهُمْ وَيَمْتَنِعُونَ مِنَ الْمُرُورِ فِي أَشْغَالِهِمْ بِسَبَبِ ذَلِكَ لكونهم لا يجدون طريقا إلا ذلك الْمَوْضِعِ

Berdasarkan hadits ini, seharusnya untuk tidak duduk di jalan-jalan. Termasuk dalam katagori tidak mengganggu menjauhi ghibah, menjauhi berburuk sangka, menjauhi mengejek sebagian orang yang lewat dan membuat sempit jalan. Demikian juga apabila yang duduk di jalan tersebut orang yang ditakuti atau ada sesuatu yang dikuatirkan pada mereka dan dengan sebab itu dapat menghalangi berjalan (lalulintas) dalam pekerjaannya. Karena tidak mendapatkan jalan lain kecuali jalan tersebut. (Syarah Muslim: XIV/102)

 

Dalam syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj disebutkan:

مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ) الْأَصْلِيَّةُ (الْمُرُورُ) فِيهِ ويجوزالجلوس به لاستراحة ومعاملة ونحوهما اذا لم يضيق على المارة

Manfaat utama dari jalan umum adalah untuk dilewati (lalu lintas)  dan dibolehkan duduk di jalan umum untuk istirahat, mu’amalah dan seumpamanya apabila tidak menjadi sempit bagi yang melewatinya. (Qalyubi ‘ala Syarah al-Mahalli: III/94)

 

Dalam bab shuluh syarah al-Mahalli, disebutkan:

الطريق النافذ بالمعجمة ويعبر عنه بالشارع)  لا يتصرف فيه( بالبناء للمفعول )بما يضر المارة( في مرورهم فيه لانه حق لهم

Jalan tembus/jalan umum (ditulis dengan titik satu) dan disebut juga dengan syari’ tidak boleh menggunakannya dengan sesuatu yang memudharatkan orang yang melewatinya dalam lalu lintas mereka, karena jalan tersebut merupakan hak mereka. (Qalyubi ‘ala Syarah al-Mahalli: II/388)


Sesuai dengan keterangan ini, pada dasarnya pemanfaatan utama jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas masyarakat. Karena itu, hanya dibolehkan pemanfaatan untuk hal lain selama tidak mengganggu lalu lintas. Hal ini karena mengamalkan hadits Nabi SAW berbunyi:

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Daraulquthniy dan lainnya).

 

Kesimpulan

1.  Kegiatan pengumpulan donasi atau sumbangan merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf atau mengajak pada kebaikan dan tolong-menolong dalam taqwa.

2.  Kegiatan pengumpulan donasi atau sumbangan yang mengganggu lalu lintas seperti meletakkan drum kaleng (kaleng besar bekas tempat oli) atau berdiri di badan jalan yang sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan, hukumnya  adalah haram

 

Jumat, 09 Januari 2026

Hukum Wadh’i dalam Ushul Fiqh

 

Dalam ushul fiqh, hukum syara’ dibagi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Diantara ulama yang berpendapat hukum wadh’i termasuk dalam katagori hukum syar’i adalah Ibnu Hajib. (Hasyiah al-‘Ithar ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’: I/75). Pendapat ini kemudian diikuti Zakariya al-Anshari. (Ghayah al-Wushul: 6). Karena memahami secara dhahir devinisi yang dikemukakan oleh Tajul Subkiy, al-Mahally berpandangan bahwa Tajul Subkiy termasuk ulama yang berpendapat hukum wadh’i tidak termasuk hukum syar’i. Dalam Syarh Jam’u al-Jawami’, Jalaluddin al-Mahalli mengatakan:

واما خطاب الوضع الاتي فليس من الحكم المتعارف كما مشى عليه المصنف

Adapun khithab wadh’i yang akan datang, maka tidak termasuk dalam hukum yang didevinisikan sebagaimana pendapat pengarang (Tajul Subkiy) (Hasyiah al-Banaaniy ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Jam’u al-Jawami’: I52)

 

Kemudian, jika hukum taklifi ialah seperangkat hukum yang berisikan tuntutan, larangan, atau pembolehan, maka pengertian hukum wadh’i lebih bersifat penjelasan atau petunjuk tentang situasi bagaimana tuntutan dan lainnya tersebut diberlakukan.

Imam al-Sanusi (seorang ulama Malikiyah, yang lebih terkenal sebagai penulis aktif di bidang akidah ‘Asy’ariyah) mendevinisikan hukum wadh’i sebagai berikut:

عبارة عن نصب الشارع أمرا من الامور أمارة على حكم من الاحكام الخمسة

Suatu pernyataan tentang ketetapan syara’ terhadap suatu perkara dari berbagai perkara sebagai tanda (petunjuk) hukum dari hukum yang lima (Syarah Muqaddimah: 61)

 

Kemudian Imam al-Sanusi menjelaskan, tanda dan petunjuk hukum tersebut ada dari aspek wujudnya dan tidak wujudnya, atau dari aspek wujudnya saja ataupun dari aspek tidak wujud saja. Dari aspek wujud dan tidak wujudnya disebut sebab, dari aspek wujudnya saja disebut maani’ dan dari aspek tidak wujudnya disebut syarat.

Berdasarkan penjelasan ini, maka sebab adalah:

ما يلزم من وجوده الوجود ومن عدمه العدم لذاته

Sesuatu yang dari kewujudannya itu menyebabkan wujud yang lain dan dari ketidakwujudannya menyebabkan tidak wujud yang lain karena zatnya.

 

Devinisi ini menjelaskan bahwa sebab dari aspek wujud dan tidak wujudnya dapat mempengaruhi berlakunya suatu hukum. Apabila tergelincir matahari dijadikan sebab kewajiban shalat dhuhur, maka wujud tergelincir matahari menyebabkan wajib shalat dhuhur dan sebaliknya, apabila tergelincir matahari tidak wujud, maka kewajiban shalat dhuhur juga tidak wujud.

Adapun syarat adalah:

ما يلزم من عدمه العدم ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم لذاته

Suatu yang dari ketidakwujudannya menyebabkan tidak wujud yang lain, akan tetapi dari kewujudannya belum tentu wujud dan belum tentu juga tidak wujud yang lain karena zatnya

 

Devinisi ini menjelaskan bahwa syarat hanya dari aspek tidak wujudnya dapat mempengaruhi berlakunya suatu hukum, yaitu tidak adanya hukum. Adapun dari aspek wujud syarat tidak dapat mempengaruhi apapun, baik wujud hukum ataupun tidak wujud hukum. Apabila thaharah dijadikan syarat bagi sah shalat, maka ketidakwujudan thaharah mempengaruhi kepada tidak sah shalat. Adapun wujud thaharah belum tentu menyebabkan sah shalat atau tidak sah. Karena bisa saja shalatnya tidak sah karena faktor lain seperti tidak menutup aurat. Demikian juga bisa saja sah, karena sempurna syarat-syarat lain.

Ketiga, maani’, yaitu:

مَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِه العَدَم وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِه وُجُوْد وَلاَ عَدَم لِذَاتِهِ

Sesuatu yang dari kewujudannya menyebabkan tidak wujud yang lain, akan tetapi dari ketidakwujudannya belum tentu wujud dan tidak wujud yang lainnya karena zatnya.

 

Devinisi ini menjelaskan bahwa maani’ hanya dari aspek kewujudannya dapat mempengaruhi berlakunya suatu hukum, yaitu tidak wujud hukum. Adapun dari aspek ketidakwujudannya tidak mempengaruhi apapun, baik wujud hukum atau tidak wujud hukum. Apabila datang haidh bagi perempuan menjadi maani’ (penghalang) bagi wajib shalat, maka wujud haidh itu mempengaruhi terhadap kewajiban shalat bagi perempuan yaitu tidak wajib shalat. Adapun tidak berhaidh tidak dapat memastikan wajib atau tidak wajib shalat bagi perempuan. Karena bisa saja wajib apabila sempurna syarat-syaratnya dan tidak ada maani’ lain seperti nifas dan juga bisa tidak wajib karena ada maani’ lainnya. (Syarah Muqaddimah: 61-67)

Devinisi hukum wadh’i dan penjelasannya yang dikemukakan Imam al-Sanusi di atas membatasi hukum wadh’i hanya dalam tiga pembagian, yaitu sebab, syarat dan maani’. Pembatasan ini juga terlihat dalam devinisi yang dikemukakan oleh Syeikh Wahab Khalaf berikut ini:

 وأما الحكم الوضعي فهو ما اقتضى وضع شيء سببًا لشيء، أو شرطًا له، أو مانعًا منه

Hukum wadh’i ialah tuntunan meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi lainnya (terciptanya hukum). (Ilmu Ushulil Fiqh: 102).

Namun pada saat yang sama, beliau membagi hukum wadh’i kepada sebab, syarat, maani’, rukhsah dan ‘azimah serta shahih dan tidak shahih. Padahal dhahirnya, ini bertentangan dengan devinisi hukum wadh’i dari beliau sendiri. Dalam devinisi beliau di atas, dhahirnya hukum wadh’i hanya terbatas pada sebab, syarat dan maani’ saja. (Ilmu Ushulil Fiqh: 117). Salah satu ulama Ushul yang berpendapat bahwa hukum wadh’i terbagi kepada sebab, syarat, maani’, sah, faasid, ‘azimah dan rukhsah adalah Saifuddin al-Aamadiy. (Hasyiah Sa’ad al-Taftazaaniy ‘ala Syarh Mukhtshar al-Muntaha: II/23)

Zakariya al-Anshari dalam Ghayah al-Wushul mendevinisikan hukum wadh’i sebagai:

الخطاب الوارد بكون الشيء سببا وشرطا ومانعا وصحيحا وفاسدا

Kalam Allah yang datang menjelaskan sesuatu sebagai sebab, syarat, maani’, shahih dan faasid. (Ghayah al-Wushul: 6)

 

Berdasarkan devinisi yang dikemukakan oleh Zakariya al-Anshari ini, maka hukum wadh’i terbagi kepada lima, yaitu sebab, syarat, maani’, shahih dan faasid. Devinisi dan pembagian hukum wadh’i kepada lima ini juga terdapat dalam kitab asal Ghayah al-Wushul, yaitu kitab Jam’u al-Jawami’ karya Tajul al-Subkiy: 84-46.

Sebagaimana halnya Ibnu Hajib, ‘Adhuddin al-Iijiy berpendapat bahwa shahih dan faasid ini tidak termasuk hukum syara’. Karena shahih dan tidak shahih suatu perkara dapat dipahami dengan akal semata, tanpa perlu menunggu petunjuk syara’. Karena itu, shahih dan faasid tidak termasuk hukum wadh’i yang notabenenya merupakan hukum syar’i. Al-‘Azhuddin al-Iijiy mengatakan,

فاعلم انه قد يظن ان الصحة والبطلان في العبادة من جملة احكام الوضع فأنكر ذَالك اذ بعد ورود أمر الشرع بالفعل فكون الفعل موافقا للأمر أو مخالفا له وكون ما فعل تمام الواجب حتى يكون مسقطا للقضاء وعدمه لا يحتاج إلى توقيف من الشارع بل يعرف بمجرد العقل

Maka ketahuilah, barangkali disangka sesungguhnya sah dan batal dalam ibadah termasuk dalam kelompok hukum wadh’i. Pengarang (Ibnu Hajib) membantahnya. Karena setelah datang perintah syara’ terhadap suatu perbuatan, maka keadaan perbuatan bersesuaian atau tidak dengan yang sebenarnya dan keadaan suatu perbuatan sempurnah wajib sehingga dapat menggugurkan qadha atau tidak, maka itu tidak memerlukan kepada tauqif (ketentuan) dari syara’, akan tetapi dapat dikenali dengan semata-mata akal. (Syarah Mukhtashar al-Muntahaa, karya Al-‘Azhuddin al-Iijiy: II/229)

 

Kutipan perkatan ‘Adhuddin al-Iijiy ini juga telah dikutip Abdurrahman al-Syirbiiniy dalam Taqrir beliau terhadap kitab Hasyiah al-Bananiy ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’: I/84). Al-‘Ithar termasuk dalam kelompok ulama yang berpendapat bahwa shahih dan faasid tidak termasuk dalam kelompok hukum wadh’I, beliau mengatakan,

فالحق ان الصحة والفساد من الاحكام العقلية لم يرد بها الخطاب وعلى هذَا فالاحكام الوضعية ثلاثة

Maka yang benar, sesungguhnya sah dan fasid termasuk hukum aqliyah yang tidak datang kalam syara’ padanya. Berdasarkan ini, maka hukum wadh’i terbagi tiga. (Hasyiah al-‘Ithar ‘ala Syarh Jam’u al-Jawami’: I/139)

 

Perbedaan antara hukum taklifi hukum wadh’i

Dalam kitabnya, Bahrul Muhith, al-Zarkasyi menyebut beberapa titik perbedaan antara hukum (khithab) taklifi dan hukum wadh’i, yaitu:

1.  Hukum taklifi sasarannya hanya perbuatan mukallaf, sedangkan sasaran hukum wadh’i bisa dengan perbuatan bukan mukallaf. Karena itu, apabila hewan peliharaan atau anak kecil menghilangkan milik orang lain, maka pemilik hewan atau wali si anak bertanggungjawab mrmbayar milik orang yang hilang tersebut. Karena wujud washaf menghilangkan milik orang lain yang menjadi sebab wajib membayar, meskipun tidak ada taklif karena bukan perbuatan mukallaf.

2.  Hukum taklifi hanya berhubungan dengan sesuatu yang mengandung usaha, berbeda dengan dengan hukum wadh’i. Karena itu, apabila terjadi pembunuhan tersalah, tanpa sengaja, maka diat diwajibkan atas kerabat (‘aqilah) pembunuh, meskipun pembunuhan itu bukan merupakan perbuatan usaha para kerabat. Kewajiban diat bukanlah karena faktor taklif, karena mustahil terjadi taklif dengan sebab perbuatan orang lain. Akan tetapi perbuatan orang lain menjadi sebab ditetapkan hak dalam tanggungjawab mereka (hukum wadh’i).

3.  Hukum wadh’i khusus berlaku pada perkara dimana hukumnya disandarkan kepada suatu sifat atau hikmah (apabila kita berpendapat boleh ta’lil dengan hikmah). Karena itu, hukum wadh’i tidak berlaku pada hukum yang tidak disandarkan kepada suatu sifat atau hukum ta’abudi yang tidak dapat dirasionalkan maknanya. Berdasarkan ini, barang siapa yang ihram, kemudian gila dalam ihramnya dan membunuh hewan perburuan, maka tidak wajib membayar denda apapun atas hartanya. Karena itu, tidak wajib membayar dendanya kecuali atas mukalaf. Sedangkan orang gila bukan mukallaf. Berdasarkan ini, batallah pendapat yang menduga bahwa ini termasuk khithab (hukum) wadh’i, karena hukumnya tidak disandarkan kepada suatu washaf atau hikmah.

4.  Hukum taklifi adalah asal, sedangkan hukum wadh’i adalah furu’. Karena itu apabila keduanya bertentangan, maka didahulukan hukum taklifi.

5.  Hukum wadh’i tidak disyaratkan kemampuan dan mengetahui dari mukallaf. Karena itu seorang ahli waris bisa mewarisi meskipun dia tidak mengetahui adanya hak warisan karena tidak mengetahui nasabnya. Demikian juga seorang perempuan jatuh talaknya meskipun dia tidak mengetahui pada saat ditalak. Namun demikian dalam masalah ini dikecualikan dua perkara:

a.    Sebab ‘uqubah (hukuman pidana), seperti qishas tidak wajib atas pembunuhan tersalah tanpa sengaja karena terjadi pembunuhan tanpa mengetahui dan qashad dan hudud zina tidak wajib dilaksanakan kalau terjadi secara syubhat dengan alasan yang sama. Demikian juga orang yang dipaksa berzina, tidak berlaku hudud atasnya karena ketidakmampuannya menolak berzina

b.    Sebab pemindahan hak milik, seperti jual beli, hibah, wasiat dan lain-lain. Pada akad pemindahan hak milik disyaratkan kemampuan dan mengetahui. Karena itu, jika seseorang mengucapkan lafazh akadnya tanpa diketahui maknanya karena mengguna bahasa ‘ajamiah (bukan Bahasa Arab), maka tidak berlaku atasnya kandungan akad. (Bahrul Muhith: I/171-173)