(
وَجَازِمُهُ ) أى الحكم أى والحكم الجازم ( إِنْ لَمْ يَقْبَلْ تَغَيُّرًا ) بأن كان لموجب من حس ولوباطنا
أوعقل أوعادة فيكون مطابقا للواقع ( فَعِلْمٌ ) كالحكم بأن به جوعا أوعطشا أوبأن
زيدا متحرك ممن رآه متحركا أو بأن العالم حادث أوبأن الجبل من حجر ( وَإِلاَّ ) أى
وان قبل التغير بأن لم يكن لموجب مما ذكر طابق الواقع أولا اذ يتغير الأول
بالتشكيك والثانى به أوبالإطلاع على ما فى
نفس الأمر ( فَاعْتِقَادٌ ) وهو اعتقاد ( صَحِيْحٌ إِنْ
طَابَقَ ) الواقع كاعتقاد المقلد سنية الضحى ( وَإِلاَّ ) أى وان لم يطابق الواقع
( فَفَاسِدٌ ) كاعتقاد الفلسفى قدم العالم
( وَ
) الحكم ( غَيْرُ الْجَازِمِ ظَنٌّ وَوَهْمٌ وَشَكٌّ لأَِنَّهُ ) أى غير الجازم
اما ( رَاجِحٌ ) لرجحان المحكوم به على نقيضه فالظن ( أَوْ مَرْجُوْحٌ ) لمرجوحية
المحكوم به لنقيضه فالوهم ( أَوْ مُسَاوٍ ) لمساواة المحكوم به من كل من النقيضين
على البدل للآخر فالشك فهو بخلاف ما قبله حكمان
كما قال إمام الحرمين والغزالى وغيرهما الشك اعتقادان يتقاوم سببهما وقال
بعض المحققين ليس الوهم والشك من التصديق أى بل من التصور اذ الوهم ملاحظة الطرف
المرجوح والشك التردد فى الوقوع واللاوقوع فما ازيد ممامر من ان العقل يحكم
بالمرجوح أوالمساوى عنده ممنوع على
هذا وقد أوضحت ذلك فى
الحاشية وقد يطلق العلم على الظن كعكسه مجازا فالأول كقوله
تعالى " فإن علمتموهن مؤمنات" أى ظننتموهن والثانى
كقوله تعالى " الذين يظنون انهم ملاقوا ربهم " أى
يعلمون ويطلق الشك مجازا كما يطلق لغة على
مطلق التردد الشامل للظن والوهم ومن ذلك قول الفقهاء من تيقن طهرا أوحدثا وشك فى ضده عمل بيقينه
(Kepastiannya)
yaitu kepastian hukum, maksudnya hukum yang pasti (apabila tidak menerima
perubahan) dengan sebab ada faktor yang menentukan kepastiannya, baik faktor
itu sesuatu yang dapat dirasakan, meskipun rasa tersebut adalah rasa batin,
atau faktor ‘aqal maupun ‘adat. Karena itu, ia sesuai dengan kenyataan
sebenarnya, (maka kepastian itu dinamakan dengan ilmu). Seperti menghukumkan
bahwa bagi rasa ada lapar atau haus, bahwa si Zaid bergerak dari orang-orang
yang pernah melihat si Zaid bergerak atau menghukum bahwa alam baharu ataupun
bahwa gunung terdiri dari batu. (dan jika tidak), artinya jika menerima
perubahan karena tidak ada faktor-faktor
penentu yang telah disebutkan, baik kepastian itu sesuai dengan
kenyataan sebenarnya ataupun tidak, karena berubah yang pertama dengan muncul
keragu-raguan dan yang kedua dengan keragu-raguan dan juga dengan sebab terbuka
kenyataan yang sebenarnya (maka itu adalah i’tiqad). Dan ia adalah i’tiqad yang
shahih apabila sesuai dengan kenyataannya, seperti i’tiqad muqallid disunnahkan
shalat Dhuha (dan apabila tidak), yaitu apabila tidak sesuai dengan
kenyataannya, (maka adalah fasid), seperti i’tiqad kaum filsafat qadim alam.
(Dan) hukum yang tidak pasti adakalanya dhan, waham atau ragu,
karena ia) yaitu karena yang tidak pasti itu adakala (rajih) karena lebih rajih
mahkumbih-nya(1) atas lawannya, maka ini adalah dhan (atau dha’if)
karena dha’if mahkumbih dibandingkan lawannya, maka dinamakan dengan
waham(2) (atau sama kuatnya) karena sama kuat mahkumbih-nya yaitu dari
setiap dua sisi yang saling berlawanan atas jalan badal(3) bagi yang
lain, maka dinamakan dengan ragu-ragu, karena itu, ragu-ragu merupakan dua
hukum, berbeda dengan yang sebelumnya, sebagaimana Imam Haramain, al-Ghazali
dan selain keduanya mengatakan : “Ragu-ragu adalah dua i’tiqad yang seimbang
kuat sebab keduanya.” Sebagian ulama tahqiq mengatakan : “Waham dan ragu-ragu
tidak termasuk tashdiq” artinya namun termasuk tasawwur, karena waham
memperhatikan sisi yang dha’if dan ragu-ragu adalah taraddud pada terjadi
nisbah atau tidak terjadi nisbah. Maka hal-hal yang aku lebihkan yaitu yang
telah lalu berupa sesungguhnya akal tertegahlah menghukumkan sisi yang dha’if
atau yang sama kuat di sisi akal berdasarkan pendapat ini, sesungguhnya sudah
aku jelaskan hal itu dalam al-Hasyiah. Kadang-kadang ilmu dimaknai dengan dhan
secara mutlaq seperti sebaliknya dengan jalan majaz. Yang pertama seperti
firman Allah Ta’ala :
فإن علمتموهن مؤمنات
Maknanya, kamu
sangka mereka. Yang kedua seperti firman Allah Ta’ala :
الذين يظنون انهم ملاقوا
ربهم
Maknanya, mereka
mengetahui. Perkataan “Syak” dimaknai secara majaz sebagaimana dimaknai secara
bahasa dengan makna mutlaq taraddud yang mencakup dhan dan waham. Termasuk dalam
katagori ini perkataan fuqaha :
من تيقن طهرا
أوحدثا وشك فى
ضده عمل بيقينه
Artinya : Barangsiapa
yang pernah yakin suci atau berhadats, kemudian syak pada lawannya, maka
hendaknya dia mengamalkan dengan keyakinannya.
Penjelasannya
(1). Mahkumbih adalah hukum yang
ditetapkan atas sesuatu, seperti menetapkan hukum akan terjadi hujan karena
sudah nampak mendung di langit. Penetapan hukum terjadi hujan (mahkumbih)
lebih rajih dibanding lawannya (tidak hujan). Penetapan ini disebut dengan
dhan.
(2). Seperti menetapkan
tidak ada hujan di saat ada mendung
(3). Artinya secara bergantian, karena
tidak mungkin ditetapkan dengan dua hukum atas sesuatu secara bersamaan.