Assalamu'alaikum Syaikhuna.
saya ingin bertanya
bertanya beberapa pertanyaan tentang shalat berjamaah..
1.
bagaimana jika seorang makmum sengaja menunda-nunda
takbiratul ihram padahal ia telah tiba di mesjid sejak awal, apakah ia wajib
membaca surat alfatihah sampai habis sehingga baru dihitung satu rakaat bagi
nya, atau fatihahnya ikut ditanggung imam?
2.
Jika imam terlalu cepat membaca alfatihah lalu ia ruku,
sedangkan makmum belum selesai baca fatihah karena kecepatan bacaannya normal
saja (tidak cepat). bolehkah makmum langsung ruku' tanpa menghabiskan bacaan
alfatihah?
3.
Jika bacaan fatihah imam normal sedangkan bacaan
fatihah makmum lambat baik karena was-was (namun was-wasnya tidak parah) atau
bukan karena was-was. bolehkah ia langsung ruku setelah imam ruku' tapi ia
belum menghabiskan bacaan fatihahnya?
4.
Jika kecepatan bacaan alfatihah imam normal sedangkan
bacaan makmum lambat karena was-was yg sangat parah. apa yg harus dilakukannya,
apakah ia wajib mengahabiskan bacaan alfatihah atau langsung ruku'?
5.
saya pernah mendengar bahwa makmum tidak boleh
tertinggal lebih dari dua rukun fi'li dari imam. namun saya juga pernah
mendengar pendapat kedua bahwa makmum tidak boleh tertinggal lebih dari tiga
rukun fi'li imam, misalnya imam sedang sujud pertama dan makmum masih berdiri
membaca fatihah, jadi ia harus langsung ruku sebelum imam selesai sujud yg
pertama..... bagaimana penjelasan sebenarnya tentang masalah ini?
6.
bagaimana ta'rif/definisi masbuq dalam shalat?
Jika Syaikhuna punya waktu, mohon Syaikhuna buat
rangkuman atau khulashah ttg masalah2 seperti di atas supaya kami mudah
mengamalkan.
JazakaLlah Khairan Katsira, Syaikhuna
wassalam
Jawab :
‘Alaikumussalam wr wb
Sebelum menjawab
beberapa pertanyaan di atas, perlu dijelaskan di sini lebih dahulu beberapa hal
yang berhubungan dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, yaitu :
a.
Pengertian masbuq,
وهو من لم يدرك
من قيام الامام قدرا يسع الفاتحة بالنسبة الى القراءة المعتدلة
Artinya : Masbuq
adalah setiap orang yang tidak mendapati berdiri imam dalam ukuran yang dapat
memungkinkan dibaca semua fatihah dengan ukuran bacaan yang pertengahan.[1]
Berdasarkan devinisi ini, maka termasuk masbuq yaitu :
a). setiap orang yang tidak mendapati imam sama sekali pada
saat imam berdiri (artinya pada saat makmum takbiratul ihram, imam sudah ruku’
atau rukun sesudah ruku’).
b). setiap orang yang mendapati imam sedang berdiri, tetapi
ukurannya tidak sempat membaca qadar fatihah yang ukuran pertengahan kecepatan
membacanya.
b. Pengertian muwafiq adalah sebalik masbuq, yaitu setiap
orang yang mendapati berdiri imam dalam ukuran yang memuat bacaan fatihah dengan
ukuran bacaan yang pertengahan.
c. diantara syarat berjama’ah adalah bagi yang tidak ‘uzur adalah
tidak boleh berselisih makmum dengan imam dengan dua rukun fi’li (rukun yang
terdiri dari perbuatan) dan bagi orang yang ‘uzur misalnya terlalu cepat bacaan
imam, maka syaratnya adalah tidak boleh berselisih makmum dengan imam dengan
lebih banyak dari tiga rukun yang panjang. I’tidal dan duduk antara dua sujud
adalah rukun pendek.
Maka jawaban untuk pertanyaan pertama :
Menurut hemat kami, orang dengan sifat
yang disebut pada pertanyaan pertama tetap disebut sebagai masbuq, karena
memenuhi kriteria masbuq sebagaimana disebut dalam devinisi masbuq di atas,
meskipun tindakan menunda-nunda takbiratul ihram bersama-sama imam merupakan
tindakan yang tidak terpuji, namun tindakannya ini tidak mengeluarkannya dari kriteria
masbuq.
Jawaban untuk pertanyaan kedua :
Kalau makmum tersebut tidak memenuhi kriteria
masbuq, tetapi dia tidak mampu menghabiskan fatihah, sedangkan imam sudah ruku’,
karena faktor imam terlalu cepat, maka makmum tersebut termasuk dalam katagori muwafiq
yang ‘uzur, maka makmum itu wajib menghabiskan bacaan fatihah kemudian baru
ruku’ dan seterusnya tetapi syaratnya tidak boleh berselisih dengan imam dengan
lebih banyak dari tiga rukun yang panjang, misalnya makmum masih berdiri pada
raka’at pertama, sedangkan imam sudah ruku’ pada raka’at kedua, maka ini batal
shalatnya, karena sudah diselangi oleh empat rukun yang panjang, yaitu ruku’
pada raka’at pertama, dua buah sujud dan berdiri pada raka’at kedua. (I’tidal
dan duduk antara dua sujud dianggap rukun pendek)
Jawaban untuk pertanyaan ketiga :
-
Apabila bacaan fatihah makmum lambat karena was-was,
maka ini termasuk katagori muwafiq yang tidak ‘uzur, maka makmum
itu wajib menghabiskan bacaan fatihah kemudian baru ruku’ dan seterusnya tetapi
syaratnya tidak boleh berselisih dengan imam dengan dua rukun fi’li.
-
Apabila bukan karena
was-was, maka termasuk katagori ‘uzur, maka makmum itu wajib menghabiskan bacaan
fatihah kemudian baru ruku’ dan seterusnya tetapi syaratnya tidak boleh berselisih
dengan imam dengan lebih banyak dari tiga rukun yang panjang
Jawaban untuk pertanyaan keempat
:
Jawabannya sama dengan makmum lambat
karena was-was pada jawaban untuk pertanyaan ketiga
Jawaban untuk pertanyaan kelima :
Sudah dijelaskan pada pembukaan
jawaban-jawaban ini. Dengan demikian kedua hal yang Tgk dengar tersebut
kedua-duanya benar, tentu dengan penempatan yang berbeda-beda.
Jawaban untuk pertanyaan keenam :
Devinisi masbuq sudah dijelaskan juga pembukaan
jawaban-jawaban ini diatas.
Jawaban-jawaban kami diatas dengan
merujuk kitab Fathul Mu’in beserta hasyiahnya, I’anah al-Thalibin Juz II, Hal.
31-36.
wassalam
[1] Zainuddin al-Malibari,
Fathul Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha
Putra, semarang, Juz. II, Hal. 34-35