Seiring berkembangnya zaman, teknologipun
berkembang menjadi semakin canggih. Bahkan dalam persoalan seksualpun kini
seseorang bisa menggunakan boneka seks untuk memuaskan hasrat seksualnya. Boneka
seks dibuat dari bahan yang elastis dan lentur dan dibentuk sedemikian rupa
sehingga wujudnya seperti seorang manusia asli. Beberapa di antaranya, memiliki
fitur kecerdasan buatan sehingga orang bisa memiliki hubungan emosional dengan
boneka tersebut. Namun, bagaimana Islam memandang hal
ini?
Allah Ta’ala telah memberikan
batasan-batasan kepada hambanya supaya tidak terjerumus kepada hal-hal yang
tercela, termasuk dalam persoalan nafsu seksual. Dalam al-Qur’an, Allah
berfirman:
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ
ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُون
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di
balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.(Q.S.
al-Mukminun: 5-7)
Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu
Katsir mengatakan,
وَالَّذِينَ قَدْ حَفِظُوا
فُرُوجَهُمْ مِنَ الْحَرَامِ، فَلَا يَقَعُونَ فِيمَا نَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْهُ
مِنْ زِنًا أَوْ لِوَاطٍ، وَلَا يَقْرَبُونَ سِوَى أَزْوَاجَهُمُ الَّتِي
أَحَلَّهَا اللَّهُ لَهُمْ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ مِنَ السَّرَارِيِّ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka dari perbuatan yang
diharamkan. Karena itu mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh Allah yakni zina dan liwat. Dan mereka tidak mendekati
selain dari istri-istri mereka yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, atau
budak-budak perempuan yang mereka miliki dari tawanan perangnya (Tafsir Ibnu
Katsir: V/462)
Sesuai dengan penafsiran Ibnu Katsir di
atas, ayat 5-7 dari Surat al-Mukminun di atas ingin menjelaskan kepada kita
bahwa tindakan memuaskan nafsu seks dengan selain isteri yang sah dan budak
yang dimiliki adalah haram. Kemudian Ibnu Katsir mengatakan,
وَقَدِ اسْتَدَلَّ الْإِمَامُ
الشَّافِعِيُّ، رحمه الله، وَمَنْ وَافَقَهُ عَلَى تَحْرِيمِ الِاسْتِمْنَاءِ
بِالْيَدِ بِهَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُون
إِلا عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ قَالَ فَهَذَا الصَّنِيعُ خَارِجٌ عَنْ هَذَيْنَ
الْقِسْمَيْنِ
Imam Syafi’i rahimahullah dan orang-orang
yang mendukung pendapatnya menjadikan ayat ini yaitu Q.S. al-Mukminun: 5-6 sebagai
dalil bahwa onani itu haram. Imam Syafi’i mengatakan bahwa perbuatan onani itu
di luar kedua perkara tersebut (penyaluran seks kepada istri dan budak yang
dimiliki). (Tafsir Ibnu Katsir: V/463)
Sekarang kita kembali kepada masalah
penggunaan boneka seks sebagai alat memuaskan nafsu seks. Memperhatikan
penjelasan Imam Syafi’i di atas, maka jelaslah bahwa penggunaan boneka seks
tidak termasuk dalam dua katagori di atas yang dihalalkan Allah Ta’ala. Dengan
demikian dapat ditegaskan bahwa penggunaan boneka seks sebagai alat memuaskan
nafsu seks adalah haram meskipun boneka seks hanyalah benda mati. Kesimpulan
ini juga dapat dipahami dari keterangan Syeikh Sulaiman al-Jamal dalam kitab
beliau:
وَالنَّظَرُ بِشَهْوَةٍ حَرَامٌ
قَطْعًا مِنْ كُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرَ زَوْجَتِهِ
وَأَمَتِهِ اهـ. شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عَلَيْهِ وَعُمُومُهُ يَشْمَلُ
الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ اهـ
Memandang dengan syahwat kepada apapun, baik mahram maupun
bukan mahram, hukumnya haram tanpa khilaf
kecuali isteri dan budak yang dimilikinya. Demikian keterangan Imam
al-Ramli dalam syarahnya. ‘Ali Syibran Malasiy mengatakan, keumumannya mencakup
juga benda mati. Karena itu, haram juga memandang dengan syahwat kepada benda
mati.(Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj: IV/122)
Apabila memandang dengan syahwat saja dapat dikatagori
perbuatan haram, maka konsekuensi logisnya penggunaan boneka
seks dengan melakukan hubungan intim atau penetrasi alat kelamin dalam vagina
boneka seks tersebut lebih-lebih lagi diharamkan.
Namun apakah hubungan intim atau penetrasi alat
kelamin dalam vagina boneka seks termasuk zina?. Dalam Minhaj al-Thalibin, Imam
al-Nawawi membuat kriteria zina yang dapat dikenakan hukum hudud berupa rajam
atau cambuk seratus kali sebagai berikut:
إيلَاجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ
مُحَرَّمٍ لعَيْنِهِ خَالٍ عَنْ الشُّبْهَةِ مُشْتَهًى يُوجِبُ الْحَدَّ.
Memasukkan zakar dalam faraj (kemaluan
perempuan) yang diharamkan karena memasukkan itu
sendiri, yang tidak ada unsur syubhat serta dalam faraj yang membangkitkan
syahwat secara naluri dapat mewajibkan hukuman hudud.
Kemudian Khatib Syarbaini menjelaskan
pengertian “musytahaan” di atas dengan perkataan beliau:
)مُشْتَهًى) طَبْعًا بِأَنْ كَانَ فَرْجُ آدَمِيٍّ حَيٍّ
Faraj yang membangkitkan syahwat secara
tabi’at (naluri), yaitu faraj manusia yang hidup.(Mughni al-Muhtaj: V/442)
Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa bahwa penggunaan boneka seks sebagai alat memuaskan nafsu
seks adalah haram meskipun boneka seks hanyalah benda mati. Namun demikian
perbuatan penggunaan boneka seks tersebut tidak termasuk zina yang dapat
dikenakan hukuman hudud berupa rajam atau cambuk seratus kali sebagaimana lazimnya
dipaparkan dalam fiqh jinayah Islam. Karena boneka seks hanya benda mati, bukan
manusia yang hidup
Wallahua’lam bisshawab