Senin, 31 Juli 2023

Pengertian Wajib di dalam Ushul Fiqh

 

Zakariya al-Anshari dalam kitab ushulnya mengatakan,

فإن اقتضى فعلاً غير كف اقتضاء جازما فإيجاب أوغيرجازم فندب أو كفا جازما فتحريم أوغير جازم بنهي مقصود فكراهة أو بغير مقصود فخلاف الأولى أو خيرفإباحة

Dengan demikian, jika titah tersebut menuntut perbuatan yang bukan meninggalkan sebagai tuntutan yang mesti dilakukan, maka adalah ijab atau yang tidak mesti dilakukan, maka adalah nadab atau menuntut meninggalkannya dengan tuntutan yang mesti ditinggalkan maka adalah tahrim atau yang tidak mesti ditinggalkan dengan larangan yang diqashadkan maka adalah karahah atau dengan larangan yang bukan diqashadkan maka adalah khilaful aula ataupun titah tersebut merupakan pilihan, maka adalah ibahah.(Ghayah al-Wushul : 10-11)

 

Dari nash di atas, dipahami bahwa hukum taklifi yang merupakan titah Allah Ta’ala adakalanya tuntutannya ditujukan untuk melakukan perbuatan dan adakalanya ditujukan untuk meninggalkan perbuatan. Apabila tuntutan melakukan perbuatan tersebut, sifatnya mesti dilakukan, maka dinamakan dengan ijaab dan apabila melakukan perbuatan tersebut, sifatnya tidak mesti dilakukan, maka dinamakan dengan nadab. Demikian juga, apabila tuntutan meninggalkan perbuatan tersebut, sifatnya mesti dilakukan, maka dinamakan tahrim dan apabila meninggalkan perbuatan tersebut, sifatnya tidak mesti dilakukan serta larangannya dipahami dari larangan yang diqashadkan maka adalah karahah. Adapun apabila larangannya dipahami dari larangan yang bukan diqashadkan, maka dinamakan khilaful aula. Adapun wajib, mandub, mahzhur/muhram, makruh, khilaful aula dan mubah adalah nama dari perbuatan yang merupakan sasaran (muta’llaq) dari hukum taklifi berupa ijaab, nadab, tahrim, karahah, khilaful aula dan ibahah.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka seharusnya yang menjadi pembagian hukum adalah ijaab, nadab, tahrim, karahah, khilaful aula dan ibahah, bukan wajib, mandub, mahzhur/muhram, makruh, khilaful aula dan mubah. Karena itu, penisbatan wajib, nadab dan seterusnya kepada hukum bukanlah penisbatan hakikat, akan tetapi dengan jalan majaz sebagaimana dikemukakan oleh Syeikh Abd al-Hamiid dalam kitabnya :

وعلم مما تقررته ان جعل الناظم كالاصل الاحكام السبعة الواجب والمندوب الخ حيث ذكرها بقوله والحكم واجب و مندوب وما ابيح أي ومباح والمكروه مع ما حرما أي الحرام مع الصحيح مطلقا اي سواء كان واجبا او غيره والفاسد فيه تجوز من اطلاق المتعلق بفتح اللام على المتعلق بكسرها لان هذه التي ذكرها هي متعلق الاحكام لا الاحكام نفسه فان الفعل اللذي يتعلق به الوجوب هو الواجب

Dimaklumi dari apa yang telah aku tegaskan, bahwa penyusun nadham sebagaimana halnya asal, menjadi hukum terbagi tujuh, yaitu wajib, mandub, dan seterusnya dimana telah menyebut dengan perkataannya ; hukum itu wajib, mandub, mubah, makruh, haram, shahih secara mutlaq, baik wajib maupun bukan, dan fasid, ini adalah majaz dengan jalan menyebut muta’allaq  (cara bacanya fatah lam) atas muta’alliq (cara bacanya kasrah lam). Karena yang telah disebutkan ini merupakan muta’allaq hukum (objek hukum), bukan hukum itu sendiri. Sesungguhnya perbuatan yang merupakan sasaran dari wujub adalah wajib.(Lathaif al-Isyaraat : 10)

 

Muta’allaq adalah perbuatan yang menjadi objek hukum, sedangkan muta’alliq adalah hukum dimana suatu perbuatan menjadi objeknya

 

Devinisi Wajib

Dari uraian di atas, kita sudah dapat memahami pengertian wajib, yaitu suatu perbuatan dimana tuntutan melakukan perbuatan tersebut, sifatnya mesti dilakukan. Dalam Ghayatul Wushul, Zakariya al-Anshari menyebut devinisi wajib :

الفعل غير الكف المطلوب طلبا جازما

Perbuatan yang bukan meninggalkan yang dituntut sebagai tuntutan yang mesti dilakukan.(Ghayatul Wushul : 11)

 

Keniscayaan (laziim) dari kandungan devinisi ini, maka setiap perbuatan yang bersifat dengan wajib akan berikan pahala apabila dilakukan dan akan disiksa apabila ditinggalkan. Sesuai dengan ini, Imam al-Haramain mendevinisikan wajib sebagai berikut :

فالواجب ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه

Maka wajib adalah sesuatu (perbuatan) yang diberikan pahala karena melakukannya dan disiksa apabila meninggalkannya. (Hasyiah al-Dimyaathiy ‘ala Syarh al-Warqaat : 4).

 

Namun demikian, devinisi ini tidak terlepas dari kemungkinan kritikan. Setidaknya ada dua kritikan yang dapat dikemukakan di dalam tulisan ini, yaitu :

1.  Adanya contoh perbuatan yang bersifat dengan wajib, akan tetapi pada saat yang sama juga bersifat dengan haram. misalnya melakukan shalat wajib pada lokasi hasil rampasan. Pada contoh kasus ini, perbuatan shalat tersebut akan mendapat siksaan apabila dilakukan. Ini tentu tidak sesuai dengan kandungan devinisi wajib dia atas.

2.  Yang dipahami dari devinisi wajib di atas adalah setiap yang meninggalkan perbuatan wajib akan disiksa kelak, padahal dalam akidah Islam yang benar tidak semua orang yang meninggalkan perbuatan wajib akan mendapat siksaan. Karena Allah Ta’ala bisa saja memaafkan bagi sebagian manusia sesuai kehendak dan karunia-Nya.

Kritikan di atas, oleh Jalal al-Mahalli yang mensyarah risalah al-Warqaat Imam al-Haramain memberikan jawaban sebagai berikut :

1.  Devinisi wajib yang dikemukan Imam al-Haramain di atas adalah dari sudut pandang perbuatan wajib bersifat dengan wujub. Artinya, suatu perbuatan wajib, dipandang dari sisi ia bersifat dengan wujub, maka akan diberikan pahala apabila dilakukan dan akan disiksa apabila ditinggalkannya, meskipun memungkinkan akan diberikan siksaan apabila dilakukan perbuatan tersebut dipandang dari sisi ia bersifat dengan haram. Sesuai dengan uraian ini, Jalal al-Mahalli dalam syarahnya menambah perkataan ; “minhaitsu washfuhu bil wujub”  dalam devinisi wajib di atas sebagai penegasan bantahan terhadap kritikan tersebut, sehingga devinisi wajib secara lengkap adalah :

فالواجب من حيث وصفه بالوجوب ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه

Maka wajib dipandang dari sisi ia bersifat dengan wujub adalah sesuatu (perbuatan) yang diberikan pahala karena melakukannya dan disiksa apabila meninggalkannya. (Hasyiah al-Dimyaathiy ‘ala Syarh al-Warqaat : 4).

 

Berdasarkan penambahan Jalal al-Mahalli ini, maka wajib, mandub, haram dan seterusnya masing-masing pembagian ini adalah mutadaakhalah, bukan mutabaayanah. Misalnya shalat wajib dalam lokasi hasil rampasan dan shalat wajib di tempat pemandian umum. Maka tidak saling menafikan antara pemberian pahala dan siksaan, karena keduanya dengan sisi pandang yang berbeda. (Hasyiah al-Dimyaathiy ‘ala Syarh al-Warqaat : 4).

Pengertian mutadaakhalah di sini adalah setiap dua atau lebih dari pembagian muta’allaq hukum di atas memungkinkan menjadi washaf bagi satu perbuatan. Adapun mutabaayanah adalah sebaliknya.

Dengan demikian, shalat wajib dalam lokasi hasil rampasan dari sisi pandang ia bersifat dengan wujub, maka mendapat pahala apabila dikerjakan dan dari sisi pandang ia bersifat dengan tahrim karena dilakukan pada milik orang tanpa izin (yang dirampas), maka mendapat siksaan karena melakukannya. Uraian yang sama juga berlaku pada contoh shalat wajib di tempat pemandian umum, yang hukumnya makruh.

2.  Jawaban untuk kritikan yang kedua ; Adanya siksaan atas satu orang saja serta diampuni yang lain di hari akhirat kelak sudah memadai untuk membenarkan adanya siksaan. Artinya, konsekwensi meninggalkan perbuatan wajib mendapat siksaan di hari akhirat kelak sudah terbenar dengan satu orang yang disiksa, sedangkan yang lain diampuni. Karena itu, Jalal al-Mahalli berkata, boleh ditambah dalam devinisi wajib di atas sebagai ganti “wa yu’aqaabu ‘ala tarkihi” dengan perkataan  : “wa yutarattabu al-‘iqaab ‘ala tarkihi”, sehingga lengkapnya :

فالواجب من حيث وصفه بالوجوب ما يثاب على فعله ويترتب العقاب على تركه

Maka wajib dipandang dari sisi ia bersifat dengan wujub adalah sesuatu (perbuatan) yang diberikan pahala karena melakukannya dan dipersiapkan siksaan apabila meninggalkannya. (Hasyiah al-Dimyaathiy ‘ala Syarh al-Warqaat : 4).

 

Pengertian yutarattabu di sini bermakna dipersiapkan, maksudnya kemungkinan mendapatkan siksaan, meskipun tidak disiksa.

Terkait dengan kritikan nomor 2 di atas, Syeikh Abd al-Hamiid dalam kitabnya, Lathaif al-Isyaraat menjawab dengan salah satu dari dua jawaban berikut ini :

1.  Sesuai dengan jawaban Jalal al-Mahalli di atas

2.  Yang dimaksud “dihukum dengan siksaan dengan sebab meninggalkan” adalah tarattubu istihqaaq al-‘iqaab ‘ala tarkihi, yaitu dipersiapkan kemungkinan mendapat siksaan dengan sebab meninggalkannya.

Kemudian Syeikh Abd al-Hamiid menawarkan devinisi wajib dalam bentuk nadham yang lebih terang menurut beliau, yaitu :

فالفرض ما في فعله الثواب وتركه يقتضى به العقاب

Maka fardhu itu adalah sesuatu yang melakukannya mendapat pahala dan meninggalkannya menghendaki siksa. .(Lathaif al-Isyaraat : 11)

 

Fardhu dan beberapa lafazh lain bermakna wajib.

Syeikh Abd al-Hamiid menyebut beberapa lafazh lain bermakna wajib, yaitu al-laazim, al-muhtam, al-maktub dan fardhu. Semua lafazh ini merupakan lafazh muradif (sinonim). (Lathaif al-Isyaraat : 11).

Zakariya al-Anshari mengatakan, menurut Istilah Ushul Fiqh, lafazh wajib dan fardhu mempunyai makna yang sama (muradif). Namun ulama Hanafiyah berpendapat keduanya mempunyai makna yang berbeda. Mereka mengatakan, apabila perbuatan tersebut ditetapkan dengan dalil qath’i seperti al-Qur’an, maka namanya fardhu. Misalnya membaca al-Qur’an dalam shalat yang ditetapkan dengan firman Allah Ta’ala :

فاقرأوا ما تيسر من القرآن

Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Quran (Q.S. al-Muzzammil : 20)

 

Adapun apabila ditetapkan dengan dalil dhanni seperti hadits ahad, maka namanya wajib. Misalnya membaca al-Fatihah dalam shalat yang ditetapkan dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi :

لا صَلَاةَ لمنْ لَم يقرأبفاتِحَةِ الكِتابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab (H.R. Bukhari dan Muslim)

 

Menurut ulama Hanafiyah, meninggalkan membaca al-Fatihah mengakibatkan dosa, akan tetapi tidak membatalkan shalat, berbeda dengan meninggalkan membaca ayat al-Qur’an. (Ghayatul Wushul : 11)

Pernyataan lafazh wajib dan fardhu mempunyai makna yang sama (muradif) sebagaimana pendapat yang ditarjih oleh Zakariya al-Anshari di atas, ini tidak menafikan adanya perbedaan makna antara keduanya dalam beberapa masalah fiqh.. Contohnya, fatwa jatuh talaq, apabila seorang suami mengatakan, “Talaq wajib atasku” dan fatwa tidak jatuh talaq apabila seorang suami mengatakan, “Talaq fardhu atasku”. Mengingat hal tersebut didasarkan kepada makna ‘uruf yang berlaku atau istilah lain. (Ghayatul Wushul : 11)

Contoh yang lain adalah makna wajib haji dalam bab haji. Untuk membedakan dengan rukun haji, para ulama mengatakan, wajib haji adalah sesuatu amalan yang sah haji tanpanya, namun wajib membayar dam dan berdosa apabila tanpa ‘uzur. Adapun rukun haji adalah suatu amalan yang dengannya tergantung sah ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan dam dan lainnya. (Busyra al-Kariim : 614 dan 641)

 

Wallahua’lam bisshawab

 

Sabtu, 29 Juli 2023

Melaksanakan umrah sebelum haji

 

Panjangnya antrian haji bagi umat Islam Indonesia selama ini, menyebabkan sebagian umat Islam berinisiatif melakukan umrah sambil menunggu giliran antrian haji. Pertanyaan yang sering muncul, apakah boleh melakukan umrah sebelum melakukan ibadah haji ?.

Jawabannya : boleh. Dasarnya adalah ijmak ulama dan keterangan dari hadits-hadits Nabi SAW.

Imam al-Nawawi mengatakan sebagai berikut :

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى ‌جَوَازِ ‌الْعُمْرَةِ ‌قَبْلَ ‌الْحَجِّ سَوَاءٌ حَجَّ فِي سَنَتِهِ أَمْ لَا وَكَذَا الْحَجُّ قَبْلَ الْعُمْرَةِ وَاحْتَجُّوا لَهُ بِحَدِيثِ ابْنُ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَبِالْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةُ الْمَشْهُورَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ ثَلَاثَ عُمَرَ قَبْلَ حَجَّتِهِ وَكَانَ أَصْحَابُهُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَقْسَامًا مِنْهُمْ مَنْ اعْتَمَرَ قَبْلَ الْحَجِّ وَمِنْهُمْ مَنْ حَجَّ قَبْلَ الْعُمْرَةِ

Telah terjadi ijmak ulama atas kebolehan umrah sebelum haji, baik berhaji dalam tahunnya atau tidak. Demikian juga kebolehan haji sebelum umrah. Mereka berhujjah dengan hadits Ibnu Umar riwayat Imam Bukhari ; “Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” Dan juga dengan hadits-hadits shahih yang masyhur, ; Sesungguhnya Rasulullah SAW berumrah tiga kali sebelum haji, dimana para sahabatnya pada haji wida’ berbeda-beda. Sebagian dari mereka melakukan umrah sebelum haji dan sebagian yang lain melakukan haji sebelum umrah.(al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab VII/170)

 

Hadits riwayat Bukhari yang dimaksud dalam kitab al-Majmu’ di atas adalah :

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar r.a. tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar, “Nabi  SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (H.R Bukhari)


Penjelasan telah terjadi ijmak ulama juga telah dikemukakan oleh Imam Ibnu Abd al-Bar sebagaimana dikutip oleh Imam al-Zarqaani berikut ini :

قَالَ اِبْنُ عَبْدِ الْبَرِّ يَتَّصِلُ هَذَا الْحَدِيْثُ مِنْ وُجُوْهٍ صَحَاحٍ وَهُوَ أَمْرٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ لِمَنْ شَاءَ

Imam Ibnu Abdil Barr berkata, hadits ini bersambung (sanadnya) dari jalur yang shahih, dan ini telah disepakati, yang tidak ada perbedaan antara ulama perihal kebolehan umrah sebelum haji bagi siapa saja. (Syarh al-Zarqaani ‘ala al-Muwattha’ :  II/393).

 

Jumat, 28 Juli 2023

Perbedaan akibat hukum antara talaq dan fasakh

 

Dalam I’anah al-Thalibin dijelaskan :

(اعلم) ‌أن ‌الفسخ ‌يفارق الطلاق في أربعة أمور: الأول أنه لا ينقص عدد الطلاق فلو فسخ مرة ثم جدد العقد ثم فسخ ثانيا وهكذا لم تحرم عليه الحرمة الكبرى، بخلاف ما إذا طلق ثلاثا فإنها تحرم عليه الحرمة المذكورة ولا تحل له إلا بمحلل.الثاني إذا فسخ قبل الدخول فلا شئ عليه، بخلاف ما إذا طلق فإن عليه نصف المهر.الثالث إذا فسخ لتبين العيب بعد الوطئ لزمه مهر المثل، بخلاف ما إذا طلق حينئذ فإن عليه المسمى.الرابع إذا فسخ بمقارن للعقد فلا نفقه لها وإن كانت حاملا، بخلاف ما إذا طلق في الحالة المذكورة فتجب النفقة.وأما السكنى فتجب في كل من الفسخ والطلاق حيث كان بعد الدخول

Ketahuilah, bahwa fasakh membedakan talaq pada empat perkara. Pertama, fasakh tidak mengurangi bilangan talaq. Karena itu, jika seorang suami difasakh satu kali, kemudian memperbarui akad nikah lagi, kemudian difasakh lagi untuk kedua kalinya dan seterusnya (untuk ketiga kalinya), maka tidak haram atas suami sebagai haram kubra. Ini berbeda apabila seseorang melakukan talaq tiga, maka perempuan itu haram atasnya sebagai haram kubra yang disebutkan dan perempuan tersebut tidak halal atasnya kecuali melalui muhallil. Kedua, apabila difasakh sebelum persetubuhan, maka tidak ada kewajiban mahar atas suami. Berbeda apabila seseorang melakukan talaq sebelum persetubuhan, maka atas suami berkewajiban setengah mahar. Ketiga, apabila difasakh dengan alasan ketahuan aib setelah terjadi persetubuhan, maka kewajiban atas suami mahal mitsil. Berbeda apabila melakukan talaq ketika itu, maka kewajiban atas suami mahar musamma. Keempat, apabila difasakh dilakukan dengan sebab suatu hal yang bersamaan dengan akad, maka tidak ada hak nafkah untuk isteri meskipun dalam keadaan hamil. Berbeda apabila melakukan talaq pada ketika itu, maka wajib nafkah. Adapun hak tempat tinggal maka wajib, baik pada fasakh maupun talaq apabila dilakukan setelah persetubuhan.(Hasyiah I’anah al-Thalibin : III/336).


Dalam Mughni al-Muhtaj dijelaskan,

وَاحْتُرِزَ بِالْبَيْنُونَةِ بِالْخُلْعِ أَوْ الثَّلَاثِ عَنْ الْبَائِنِ بِالْفَسْخِ بِالْعَيْبِ وَغَيْرِهِ، وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ إنْ كَانَ بِسَبَبٍ مُقَارِنٍ لِلْعَقْدِ كَالْعَيْبِ وَالْغُرُورِ فَلَا نَفَقَةَ كَمَا ذَكَرَهُ الرَّافِعِيُّ فِي بَابِ الْخِيَارِ؛ لِأَنَّ الْفَسْخَ بِهِ يَرْفَعُ الْعَقْدَ مِنْ أَصْلِهِ، وَلِذَلِكَ لَا يَجِبُ الْمَهْرُ إنْ لَمْ يَكُنْ دُخُولٌ

Dengan perkataan “bain dengan sebab khulu’ dan talaq tiga” dikecualikan fasakh dengan sebab aib dan lainnya. Menurut yang lebih shahih, jika fasakh tersebut dengan sebab suatu hal yang bersamaan dengan akad seperti aib dan ghurur (tipuan), maka tidak ada hak nafkah sebagaimana dijelaskan oleh al-Rafi’i dalam bab khiyar. Karena fasakh dengan sebab hal tersebut menghapus akad dari asalnya. Karena itu, tidak wajib mahar apabila belum terjadi persetubuhan.(Mughni al-Muhtaj : V/174)

 

Berdasarkan dua nash kitab di atas, maka perbedaan antara fasakh dan talaq adalah antara lain :

1.  Fasakh tidak mengurangi jumlah bilangan talak. Maka jika seorang istri mengajukan fasakh kemudian melaksanakan akad yang baru, lalu mengajukan fasakh untuk yang kedua kalinya dan seterusnya melaksanakan akad yang baru lagi kemudian melakukan fasakh untuk ketiga kalinya, maka hal tersebut tidak menyebabkan kedua pasangan suami isteri tersebut  menjadi haram kubra. Berbeda jika seorang suami menjatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya, maka hal tersebut ( talak tiga) menyebabkan keduanya menjadi haram kubra yang tidak bisa dihalalkan lagi kecuali dengan perantaraan muhallil (istri menikah dengan laki-laki lain).

2.  Jika seorang istri mengajukan fasakh sebelum melakukan hubungan intim, maka hal itu menyebabkan suami tidak wajib membayar mahar Berbeda jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum melakukan hubungan intim, maka wajib baginya (suami) untuk membayar setengah dari mahar yang disebut pada saat melaksanakan akad nikah

3.  Jika seorang istri mengajukan fasakh karena adanya aib yang baru diketahui setelah terjadinya hubungan intim, maka wajib bagi suaminya untuk membayar mahar mitsli. Berbeda jika seorang suami menjatuhkan talak karena adanya aib yang baru diketahui setelah terjadinya hubungan intim, maka wajib baginya (suami) membayar mahar sesuai dengan mahar yang disebut pada saat melaksanakan akad nikah

4.  Jika seorang istri mengajukan fasakh dengan sebab suatu hal yang bersamaan dengan akad seperti aib dan ghurur (tipuan), maka hal itu (fasakh) dapat menyebabkan gugurnya kewajiban suami untuk memberikan nafkah walaupun istri dalam keadaan hamil. Berbeda jika suami menjatuhkan talak dengan sebab suatu hal yang bersamaan dengan akad seperti aib dan tipuan, maka hal itu (talak) tidak menyebabkan gugurnya kewajiban suami untuk memberikan nafkah.

.Adapun hak tempat tinggal maka wajib, baik pada fasakh maupun talaq apabila dilakukan setelah persetubuhan.

Wallahua’lam bisshawab

 

 

 

 

Kamis, 27 Juli 2023

Daur dan Tasalsul dalam pembuktian adanya Tuhan

 

A. Pengertian Daur

Devinisi daur yang dikemukakan oleh Syeikh al-Dusuqi sebagai berikut :

توقف الشيئ على ما يتوقف عليه

Bergantungnya sesuatu kepada sesuatu yang lain yang bergantung kepada sesuatu itu.(Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Barahiin : 154)

Maksudnya, bergantung wujud sesuatu kepada yang lain, sedangkan yang lain ini juga bergantung wujudnya kepada sesuatu tersebut (saling ketergantungan). Daur ini terbagi menjadi dua, pertama daur sharih, kedua daur mudhmar.

Daur Sharih adalah daur dengan dua martabat atau dua nisbah (dua sisi pandang). Misalnya Zaid menciptakan si Umar, sedangkan Umar menciptakan si Zaid. (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Barahiin : 155). Pada contoh ini, Umar bergantung wujudnya kepada Zaid, pada saat yang sama Zaid juga bergantung wujudnya kepada Umar yang bergantung wujudnya kepada Zaid. Maka apabila dilihat dari dua sisi pandang, yaitu dirinya sebagai pencipta yang lain dan yang lain sebagai pencipta dirinya, maka masing-masing dari wujud Zaid dan wujud Umar terdahulu dari dirinya sendiri. Demikian juga apabila dilihat dari dua sisi pandang lain, yaitu dirinya sebagai ciptaan yang lain dan yang lain sebagai ciptaan dirinya, maka masing-masing dari wujud Zaid dan wujud Umar terkemudian dari dirinya sendiri. Dari penjelasan ini, maka dapat dirincikan sebagai berikut :

Dua nisbah pada taqaddum (terdahulu)

1.  Dilihat sisi pandang dirinya sebagai pencipta Umar dan sekaligus sebagai ciptaan Umar, maka wujud Zaid terdahulu dari dirinya sendiri. (nisbah pertama)

2.  Dilihat sisi dirinya sebagai pencipta Umar, maka wujud Zaid terdahulu dari Umar (nisbah kedua)

Dua nisbah pada taakhur (belakangan)

1.  Dilihat sisi pandang dirinya sebagai ciptaan Umar dan sekaligus sebagai pencipta Umar, maka wujud Zaid belakangan dari dirinya sendiri. (nisbah pertama)

2.  Dilihat sisi dirinya sebagai ciptaan Umar, maka wujud Zaid belakangan dari Umar (nisbah kedua)

(Hasyiah al-Syarqawi ‘ala Syarh al-Hudhudiy : 102)

Daur Mudhmar atau daur tersembunyi adalah daur dengan banyak martabat atau nisbah (lebih dari dua sisi pandang). Misalnya, Zaid menciptakan Umar, sedangkan Umar menciptakan Bakri, lalu Bakri menciptakan Zaid. Setiap masing-masing dari tiga ini duluan wujud dari dirinya sendiri dengan tiga sisi pandang. (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Barahiin : 155). Dalam Hasyiah al-Syarqawi disebut contohnya, Zaid menciptakan Umar, sedangkan Umar menciptakan Bakri, lalu salah satu dari keduanya, yaitu Bakri atau Umar menciptakan Zaid. Pada contoh ini, apabila Zaid diciptakan oleh Umar, maka yang terjadi adalah sebagaimana pada daur sharih. Adapun apabila Zaid diciptakan oleh Bakri, maka Zaid terdahulu dari dirinya sendiri dalam tiga sisi pandang dan belakangan dari dirinya sendiri dalam tiga sisi pandang juga, yaitu :

Tiga nisbah pada taqaddum (terdahulu)

1.  Dilihat sisi pandang dirinya sebagai pencipta Umar dan sekaligus sebagai ciptaan Bakri,  maka wujud Zaid terdahulu dari dirinya sendiri. (nisbah pertama)

2.  Dilihat sisi pandang dirinya sebagai pencipta Umar, maka wujud Zaid terdahulu dari Umar (nisbah kedua)

3.  Dilihat sisi pandang Bakri belakangan dari Umar karena Umarlah yang  menciptakan Bakri, maka wujud Zaid terdahulu dari Bakri (nisbah ketiga)

Tiga nisbah pada taakhur (belakangan)

1.  Dilihat sisi pandang dirinya sebagai ciptaan Bakri dan sekaligus sebagai pencipta Umar yang menciptakan Bakri, maka wujud Zaid belakangan dari dirinya sendiri (nisbah pertama)

2.  Dilihat sisi pandang Umar sebagai pencipta Bakri dan Bakri sebagai pencipta Zaid, maka wujud Zaid belakangan dari Umar (nisbah kedua)

3.  Dilihat sisi pandang Zaid sebagai pencipta Umar, dan Umar sebagai pencipta Bakri dan Bakri sebagai pencipta Zaid, maka wujud Zaid belakangan dari Bakri (nisbah ketiga)

(Hasyiah al-Syarqawi ‘ala Syarh al-Hudhudiy : 102)

Mengapa daur mustahil adanya?

Dalam uraian di atas, secara gamblang (dharuri) kita dapat menemukan dari daur pada uraian taqaddum dan taakhur keniscayaan terjadi saling bertentangan satu sama lainnya sesuai dengan rincian berikut :

1.  Pada daur sharih ;

-   Nisbah pertama pada taqaddum saling bertentangan dengan nisbah pertama pada taakhur

-   Nisbah kedua pada taqaddum saling bertentangan dengan nisbah kedua pada taakhur

2.  Pada daur mudhmar ;

-   Nisbah pertama pada taqaddum saling bertentangan dengan nisbah pertama pada taakhur

-   Nisbah kedua pada taqaddum saling bertentangan dengan nisbah kedua pada taakhur

-   Nisbah ketiga pada taqaddum saling bertentangan dengan nisbah ketiga pada taakhur

Saling bertentangan yang terjadi pada satu fenomena ini adalah mustahil dan tidak rasional menurut akal sehat. Disamping itu, akal sehat kita dapat dipastikan tidak akan menerima seandainya suatu wujud lebih dahulu wujudnya dari wujud dirinya sendiri. Ini jelas mustahil.

B. Pengertian Tasalsul

Devinisi daur yang dikemukakan oleh Syeikh al-Dusuqi sebagai berikut :

ترتيب أمور غير متناهية

Rangkaian sesuatu yang tidak terbatas .(Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Barahiin : 154)

 

Atau dengan kata lain, tasalsul adalah satu rangkaian yang tak terbatas dari sebab-sebab dan akibat-akibat dimana tak akan pernah berhenti pada sebab pertama. Misalnya alam yang nampak dengan kasat mata ini merupakan akibat dari wujud (A) yang merupakan akibat dari wujud (B) dan wujud (B) sebagai akibat dari wujud (C) dan juga wujud (C) adalah akibat dari wujud (D) dan seterusnya dan rangkaian ini terus berlanjut hingga tak terbatas dan tak berakhir. Rangkaian yang tidak terbatas ini para ulama ilmu kalam menamakannya dengan tasalsul dan mereka sepakat dihukum mustahil keberadaannya.

Mengapa Tasalsul mustahil adanya?

Jawabannya : seandainya kita terima wujud rangkaian yang tidak terbatas sebagaimana dalam uraian di atas, maka akan ada rangkaian banyak hawadits (yang baharu) yang tidak ada awal sampai tidak terbatas yang dimulai dari alam ini sampai ke A, B,C,D dan seterusnya dan seterusnya sampai tidak terbatas. Mari kita buktikan dengan burhan al-thathbiiq dengan pengandaian menjadikan rangkaian mulai dari akibat (ma’lul) yang terakhir yaitu (D) sampai kepada yang tidak terbatas menjadi satu penjumlahan (penjumlahan pertama). Kemudian menjadikan rangkaian dari akibat (ma’lul) sebelumnya yaitu (C) kemudian (D) sampai kepada yang tidak terbatas menjadi satu penjumlahan (penjumlahan kedua). Apabila kita jumlahkan masing-masing dari kedua penjumlahan tadi (penjumlahan pertama dan kedua), yaitu (D) + (yang tidak terbatas) = tidak terbatas. Kemudian (C) + (D) + (yang tidak terbatas) = tidak terbatas. maka hasilnya sama, yaitu jumlah yang tidak terbatas. Ini menghasilkan suatu yang mustahil. Karena konsekwensinya, bagian (naaqis) menjadi sama dengan yang sempurna (kaamil). Penjumlahan pertama bagian dari penjumlahan kedua. Karena setiap rangkaian pada pertama merupakan bagian dari penjumlahan kedua, tidak sebaliknya. Karena (C) pada penjumlahan kedua tidak termasuk rangkaian pertama. (Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Umm al-Barahiin : 154)

C. Daur dan Tasalsul dalam pembuktian adanya Tuhan

Para ahli ilmu kalam membagi al-maujudat (zat yang ada) menjadi dua : 

1.  Mumkin al-wujud Lizatih (sesuatu yang boleh ada dan boleh tidak ada) 

2.  Wajib al-wujud lizatih (sesuatu yang harus ada dan mustahil tidak ada)

Segala sesuatu yang ada tidak akan pernah keluar dari dua jenis eksistensi tersebut. Jika kita mengatakan sesuatu yang ada ini merupakan mumkin al-wujud, maka adanya tersebut bisa jadi dia diadakan atau diciptakan oleh yang wajib ada tanpa ada sebab lagi diatasnya (wajibul wujud). Jika benar seperti itu maka kita sudah menemukan kesimpulan yang kita cari, yaitu Tuhan itu ada. Tapi jika kita katakan yang ada tersebut (mumkin al-wujud) disebabkan oleh mumkinul wujud yang lain, maka akan lahir tiga kemungkinan :

1.  ia akan tetap berakhir kepada wajib al-wujud sebagai Pencipta segalanya,

2.  akan terjadi daur 

3.  dan yang ketiga akan terjadi tasalsul

Kemungkinan kedua dan ketiga, mustahil terjadi sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam pembahasan daur dan tasalsul di awal tulisan ini, maka tersisa kemungkinan pertama yaitu adanya Tuhan sebagai pencipta sesuatu yang mumkin al-wujud  

Wallahua’lam bisshawab