Pertanyaan
dari mabruri
(17 Jul 2014)
Assalamu'alaikum, Tgk yang saya hormati. Bagaimana hukum
sholat orang yg terus-menerus keluar angin? Terima kasih
Jawab :
Orang
yang tidak dapat menahan angin (kentut) atau dalam fiqh sering disebut dengan
nama sals al-riih tetap wajib melaksanakan shalat sebagaimana orang
normal lainnya, bedanya hanya sedikit ketentuan-ketentuannya yang agak berbeda
dengan orang normal dalam hal berwudhu’nya. Dalam kitab Fathul Mu’in (dicetak
pada hamisy I’anah al-Thalibin Juz. I, Hal. 35-36, dijelaskan sebagai berikut :
1.
Wudhu’nya
wajib dilakukan apabila sudah masuk waktu shalat.
2.
Disyaratkan
dalam berwudhu’ dhan masuk waktu shalat
3.
Karena
itu, tidak boleh berwudhu’ bagi ibadah fardhu atau sunat yg mempunyai waktu
kecuali sesudah masuk waktunya
4.
Tidak
berwudhu’ bagi shalat jenazah kecuali sesudah memandikan jenazah
5.
Tidak
berwudhu’ bagi shalat tahiyat masjid kecuali sesudah masuk masjid
6.
Tidak
berwudhu’ bagi rawatib sesudah shalat fardhu kecuali sesudah melakukan shalat
fardhu
7.
Bagi
khatib wajib dua wudhu’, satu saat mau melaksanakan khutbah dan satunya lagi
waktu mau shalat
8.
Untuk
setiap fardhu wajib satu wudhu’
9.
Wajib
melaksanakan shalat secara segera
10. Namun apabila tidak segera karena kemaslahatan shalat seperti
menunggu jama’ah, jum’at, dan seperti pergi ke masjid, maka tidak mengapa.