(وَالأَصَحُّ إِمْتِنَاعُ تَكْلِيْفِ الْغَافِلِ ) وهو من لايدرى كالنائم والساهى لأن مقتضى التكليف بشئ الإتيان به امتثالا وذلك يتوقف على العلم بالمكلف به والغافل لايعلم ذلك ومنه السكران وان اجرى عليه حكم المكلف تغليظا عليه كما أوضحته فى حاشية شرح الأصل وغيرها ( وَ ) امتناع تكليف ( الْمُلْجَأِ ) وهو من يدرى ولامندوحة له عما ألجئ اليه كالساقط من شاهق على شخص يقتله لامندوحة له عن الوقوع عليه القاتل له فيمتنع تكليفه بالملجأ اليه وبنقيضه لعدم قدرته على ذلك لأن الأول واجب الوقوع والثانى ممتنعه ولا قدرة له على واحد منهما وقيل يجوز تكليف الغافل والملجأ بناء على جواز التكليف بما لا يطاق كحمل الواحد الصخرة العظيمة ورد بأن الفائدة فى التكليف بذلك من الإختبار هل يأخذ فى المقدمات منتفية فى تكليف من ذكر وظاهر ان من ذكر يمتنع ان يتعلق به خطاب غير وضعى بغير الواجب والحرام ايضا وان أوهم التعبير بالتكليف قصوره عليهما
(Menurut pendapat yang lebih shahih, terlarang taklif orang lalai) yaitu orang-orang yang tidak mengetahui, seperti orang tidur dan lupa, karena kehendaki taklif sesuatu adalah melakukannya dengan menyanjungi perintah. Hal itu tergantung kepada mengetahui perbuatan yang diembannya. Sedangkan orang lalai, dia tidak mengetahuinya. Termasuk dalam katagori orang lalai adalah orang mabuk, meskipun diberlakukan atasnya hukum mukallaf guna memberatkannya(1) sebagaimana saya jelaskan dalam Hasyiah Syarah Ashal dan lainnya. (dan) terlarang pula taklif (orang yang tidak punya pilihan), yaitu dia mengetahui, tetapi tidak punya pilihan menghindari perbuatan yang tidak punya pilihan kepadanya itu. Misalnya orang yang jatuh dari tempat yang tinggi atas seseorang yang mengakibatkan terbunuh seseorang tersebut dimana tidak ada pilihan atas orang yang jatuh untuk menghindari dari jatuh atas seseorang yang dapat membunuhnya. Oleh karena itu, terlarang taklif perbuatan yang tidak ada pilihannya dan lawannya karena tidak ada kemampuan atas itu. Hal itu karena yang pertama(2) wajib terjadi, sedangkan yang kedua tidak mungkin terjadi dan tidak ada kemampuan atas salah satu keduanya. Dikatakan, boleh taklif orang yang lalai dan orang yang tidak punya pilihan berdasarkan atas dibolehkan taklif bimaa laa yuutha’/taklif dengan perbuatan yang tidak mampu dilaksanakan(3) seperti mengangkat seseorang batu karang besar. Pendapat ini ditolak, karena faedah taklif perbuatan tersebut untuk menguji apakah orang yang diperintah angkat batu tersebut memasuki dalam muqaddimah/pendahuluan perbuatan(4) itu dan hal itu tidak terdapat pada taklif orang-orang yang telah disebutkan.Dhahirnya orang-orang tersebut terlarang juga ta’alluq khithab bukan wazh’i selain wajib dan haram,(5) meskipun ‘ibarat dengan taklif mewahamkan khusus kepada wajib da haram.
Penjelasannya
(1)Orang yang mabuk dengan sengaja diberlakukan atasnya seperti hukum seorang yang mukallaf. Oleh karena itu, seorang yang mabuk dengan sengaja kalau menjatuhkan talaq pada waktu mabuknya, maka jatuh talaq tersebut sebagaimana halnya dia menjatuhkan talaq pada waktu sadar, bukan pada saat mabuk. Hal ini, disyari’atkan untuk memberatkan hukuman atas pemabuk, meskipun dia bukan mukallaf.1
(2)Yang pertama adalah perbuatan yang tidak ada pilihannya, contohnya : jatuh orang dari tempat tinggi atas seseorang yang mengakibatkan mati seseorang tersebut dan yang kedua adalah lawannya, contohnya tidak jatuh orang itu atas seseorang tersebut.
(3)Dalam pembahasan beberapa bab setelah ini, disebutkan dibolehkan al-taklif bil-muhal dan tidak bolehkan al-taklif al-muhal. Sedangkan taklif orang yang lalai dan orang yang tidak punya pilihan termasuk dalam katagori al-taklif al-muhal. Perbedaan antara keduanya adalah al-taklif bil-muhal kembali kepada perbuatan yang diperintah dan al-taklif al-muhal kembali kepada orang yang dikenai perintah.2
(4)Yakni berusaha mencoba melakukan perbuatan tersebut dengan misalnya berusaha mengangkat batu karang besar, meskipun kemudian dia tidak mampu mengangkatnya.
(5)Yaitu sunnat, makruh, mubah dan khilaf aula
DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang,Juz. IV,Hal.5
2.Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 31-32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar