( وَ ) الأصح ( أَنَّ الْقَضَاءَ فِعْلُهَا ) أى العبادة ( أَوْ ) فعلها ( إِلاَّ دُوْنَ رَكْعَةٍ بَعْدَ وَقْتِهَا ) والفرق بين ذى الركعة وما دونها انها تشتمل على معظم أفعال الصلاة اذ معظم الباقى كالتكرير لها فجعل ما بعد الوقت تابعا لها بخلاف ما دونها وقيل القضاء فعل العبادة أو بعضها ولو دون ركعة بعد وقتها وبعض الفقهاء حقق فسمى ما فى الوقت أداء وما بعده قضاء ( تَدَارُكًا ) بذلك الفعل ( لِمَا سَبَقَ لِفِعْلِهِ مُقْتَضٍ ) وجوبا أوندبا سواء كان المقتضى من المتدارك كما فى قضاء الصلاة المتروكة بلاعذر أم من غيره كما فى قضاء النائم الصلاة والحائض الصوم فإنه سبق لفعلهما مقتض من غير النائم والحائض لا منهما وان انعقد سبب الوجوب أو الندب فى حقهما وخرج بالتدارك إعادة الصلاة المؤداة فى الوقت بعده
(Dan) menurut pendapat yang lebih shahih (sesungguhnya qadha itu adalah melakukannya) yaitu sebuah ibadah (atau) melakukannya (kecuali yang di bawah satu raka’at sesudah keluar waktunya untuk mendapati kembali) perbuatan itu (karena sudah didahului oleh sebab yang menuntut dilaksanakannya perbuatan itu.) baik perbuatan itu wajib atau sunnat,(1) baik sebab itu datang dari orang yang ingin mendapati ibadahnya kembali, seperti qadha shalat yang ditinggalkan tanpa ‘uzur atau datang dari lainnya, seperti qadha shalat orang tertidur dan qadha puasa perempuan berhaid,(2) maka sesungguhnya, didahului datang sebab yang menuntut dilaksanakan perbuatan itu dari selain orang tertidur dan selain perempuan berhaid, bukan dari orang tertidur dan perempuan berhaid itu sendiri, meskipun ter’aqad sebab wajib dan sunnat pada diri keduanya. Dengan perkataan “tadaaruk” keluarlah mengulangi sesudah keluar waktunya shalat yang sudah dilakukan dalam waktunya
Perbedaan antara shalat yang sudah dilaksanakan satu raka’at dan shalat masih di bawah satu raka’at, sesungguhnya shalat yang sudah dilaksanakan satu raka’at mencakup atas ukuran yang besar dari perbuatan shalat, karena ukuran yang besar dari sisa raka’atnya sama dengan pengulangan baginya, karena itu, dijadikan raka’at sesudah keluar waktunya menjadi ikutan bagi satu raka’at yang dilaksanakan dalam waktunya. Ada yang mengatakan, qadha adalah melakukan ibadah atau sebagiannya, meskipun di bawah satu raka’at sesudah keluar waktunya. Sebagian fuqaha mentahqiqkan, maka menamai raka’at dalam waktu sebagai al-ada’ dan raka’at sesudah keluar waktu sebagai qadha.
Penjelasannya
1. Berdasarkan ini, maka qadha terdapat pada ibadah wajib dan sunnat.
2. Maka qadha dapat terjadi karena meninggakan sebuah ibadah dengan sengaja atau karena suatu ‘uzur seperti lupa, tertidur dan lain-lain. Pensyari’atan qadha seperti ibadah shalat adalah berdasarkan hadits Nabi SAW :
من نسي الصلاة أونام عنها فكفارتها أن يصليها إذاذكرها
Artinya : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur, maka kifaratnya adalah shalat apabila sudah mengingatnya.(H.R. Muslim) 1
An-Nawawi dalam Kitab Syarah Muslim mengatakan :
“Sabda Nabi SAW : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila sudah mengingatnya, pada hadits tersebut menunjukkan kewajiban qadha shalat yang tertinggal baik karena uzur seperti tertidur dan lupa atau tidak karena uzur, karena apabila atas yang uzur wajib qadha, maka yang tidak uzur lebih patut wajib. Ini termasuk bab tasybih adnaa ‘ala a’laa. Adapun pada hadits diqaidkan dengan lupa adalah karena datang hadits itu atas sebabnya.2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar