Kewajiban taat kepada hukum, baik hukum yang merupakan nash
dari syara’ maupun hukum-hukum produk pemerintah
adalah merupakan salah satu prinsip Islam yang agung. Namun di tengah
karut-marutnya kehidupan politik di negeri-negeri muslim, prinsip ini menjadi
bias dan sering dituding sebagai bagian dari gerakan pro status quo. Padahal,
agama yang sempurna ini telah mengatur bagaimana seharusnya sikap seorang muslim
terhadap pemerintahnya. KKN, ketidakpihakan penguasa kepada rakyat kecil,
kedekatan pemerintah dengan dunia barat, seringkali menjadi isu yang diangkat
sekaligus dijadikan pembenaran untuk melawan pemerintah yang sah, dari yang
sekadar demonstrasi, hingga yang berujud pemberontakan fisik. Meski terkadang
isu-isu itu benar, namun sesungguhnya syariat yang mulia ini telah mengatur
bagaimana seharusnya seorang muslim bersikap kepada pemerintahnya.
Kewajiban
Ta’at kepada Hukum (Nash Syara’)
Berikut beberapa nash yang mewajibkan ta’at kepada hukum
syara’, yaitu antara lain :
1.
Firman Allah Q.S. al-Nisa’ : 59, berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan pemimpin
di antara kamu.(An-Nisa’: 59)
2.
Firman Allah Q.S. al-Maidah : 44, berbunyi :
وَمَنْ لَمْ
يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
Artinya : Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 44)
Kewajiban Ta’at kepada Hukum Produk
Pemerintah yang Sah Selama Hukum itu tidak Bertentangan dengan Syara’
Kewajiban taat kepada hukum produk pemerintah merupakan
manivestasi dari kewajiban taat kepada pemerintah. Karena hukum produk
pemerintah pada prinspnya dibuat dalam rangka kemaslahatan rakyat. Karena itu,
dalam Islam banyak dalil-dalil yang menjelaskan kepada kita wajib mematuhi
hukum-hukum yang mengatur kemaslahatan ummat selama produk hukum tersebut tidak
bertentangan dengan nash syara’. Dalil-dalil itu antara lain :
1.
Sabda
Rasulullah SAW berbunyi :
من أطاعني فقد أطاع الله ومن عصاني فقد
عصى الله، ومن أطاع الأمير فقد أطاعني ومن عصى الأمير فقد عصاني
Artinya : Siapa
saja yang taat kepadaku, maka berarti dia telah taat kepada Allah. Dan
barangsiapa yang durhaka kepadaku berarti dia telah mendurhakai Allah. Siapa
saja yang taat kepada amir, maka berarti dia telah mentaatiku. Dan siapa saja
yang durhaka kepada amir, maka berarti dia durhaka kepadaku. (HR. Bukhari[1]
dan Muslim[2])
2.
Sabda
Rasulullah saw:
على
المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية، فإن أمر بمعصية فلا
سمع ولا طاعة
Artinya
: Setiap orang muslim itu wajib untuk mendengar dan mentaati dalam
perkara-perkara yang dia senangi atau pun yang dia benci. tetapi jika dia
diperintahkan untuk mengerjakan perbuatan maksiat, maka tidak boleh mendengar
dan mentaati (amir tersebut). (HR. Muslim)[3]
3.
Diriwayatkan
dari Abu Dzar bahwa beliau berkata:
إِنَّ خَلِيْلِيْ أَوْصَانِي أَنْ أَسْمَعَ وَ أَطِيْعَ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ
Artinya : Telah mewasiatkan kepadaku kekasihku agar aku
mendengar dan taat walaupun yang berkuasa adalah bekas budak yang terpotong
hidungnya (cacat). (H.R. Muslim)[4]
Kewajiban Ta’at kepada Pemerintah
yang sah, Meski Pemerintah itu Dhalim
Kewajiban ta’at kepada pemerintah yang sah, meskipun pemerintah
itu dhalim dapat diperhatikan dalam beberapa hadits berikut ini :
1.
Dari Ibnu Abbas c, dia berkata, Rasulullah n bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا
يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ
فَمِيتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
Artinya : Barang siapa melihat sesuatu yang tidak dia sukai
dari penguasanya, maka bersabarlah! Karena barang siapa yang memisahkan diri
dari jamaah sejengkal saja, maka ia akan mati dalam keadaan mati jahiliah (HR.
al-Bukhari)[5]
2.
Sabda Nabi SAW
berbunyi :
يَكُوْنُ
بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِي
وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوْبُ الشَّيَاطِيْنِ فِي جُثْمَانِ
إِنْسٍ. (قَالَ حُذَيْفَةُ): كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ
ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلْأَمِيْرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ
مَالُكَ
Artinya
: Akan datang setelahku para pemimpin yang tidak mengikuti petunjukku, tidak
menjalani sunnahku, dan akan berada pada mereka orang-orang yang hati mereka
adalah hati-hati setan yang berada dalam jasad manusia.” (Hudzaifah berkata), Wahai
Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku menemui mereka?” Beliau menjawab,
“Engkau dengar dan engkau taati walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu
diambil.(HR. Muslim)[6]
Hikmah
Ta’at kepada Pemerintah yang Sah
1.
terciptanya tertib hukum/kepastian hukum
2.
terciptanya kehidupan yang tertib
3.
mencegah terjadinya main hakim sendiri.
4.
menolak kemudharatan yang lebih besar
5.
terciptanya perlindungan kepada rakyat
6.
dapat mencegah secara dini ancaman-ancaman luar terhadap
keutuhan negara.
[1] Bukhari, Shahih
al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 50, No. Hadits : 2957
[2] Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 1466, No. Hadits : 1835
[3]
Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 1469, No. Hadits : 1839
[4]
Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 448, No. Hadits : 648
[5]
Bukhari, Shahih
al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 47, No. Hadits : 7054
[6]
Imam Muslim, Shahih
Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 1476, No. Hadits : 1847
BalasHapusMemahami Islam tidak cukup hanya lewat teks, tapi juga harus memahami konteks. Keduanya harus dipahami dan tidak bisa ditinggalkan. Kalau anda melulu melihat teks maka anda akan seperti orang yang hidup dalam goa. Kalau anda hanya berpegang pada konteks dan melupakan teks maka anda akan seperti anak panah yang lepas dari busurnya tanpa sasaran arah yang jelas. Sebaik-baik urusan itu memahami teks sesuai konteksnya.
http://bogotabb.blogspot.co.id/
https://www.kiblat.net/2014/11/19/bilamana-berhukum-dengan-selain-hukum-allah-dianggap-kufur-akbar/