Jumat, 12 Agustus 2016

Menempatkan kembali Nash-Nash Imam Syafi’i pada pemahaman yang benar (5)

8. Nash Imam Syafi’i tidak sampai hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat.

Nash Imam Syafi’i ini sering digunakan sebagai pendukung pendapat tidak bermanfaat bacaan al-Qur’an kepada mayat.  Perkataan Imam Syafi’i tersebut adalah sebagaimana disebut dalam kitab al-Fatawa karangan Imam al-Nawawi :
واختلفوا في ثواب القراءة  فقال أحمد وبعض أصحاب الشافعي: يصل. وقال الشافعي والأكثرون لا يصل
Terjadi khilaf ulama mengenai pahala bacaan al-Qur’an. Ahmad dan sebagian ashhab Syafi’i mengatakan sampai pahala tersebut kepada mayat. Syafi’i dan kebanyakan ulama mengatakan tidak sampai.[1]

Dalam kitab Syarah Muslim, al-Nawawi mengatakan :

وَأَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فَالْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّتِ وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِهِ يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّتِ وَذَهَبَ جَمَاعَاتٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهُ يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ ثَوَابُ جَمِيعِ الْعِبَادَاتِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْقِرَاءَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
Adapun bacaan al-Qur’an yang masyhur dari mazhab Syafi’i tidak sampai pahalanya kepada mayat. Sebagian sahabat Syafi’i mengatakan, sampai pahalanya kepada mayat. Beberapa jama’ah ulama berpendapat sampai kepada mayat pahala semua ibadah, yaitu shalat, puasa, bacaan al-Qur’an dan lainnya.[2]

Nash Imam Syafi’i ini tidak dapat diartikan bahwa bacaan al-Qur’an tidak bermanfaat secara mutlaq kepada mayat. Karena Imam Syafi’i sendiri pernah berziarah ke makam Imam al-Laits bin bin Sa’ad dan pada saat itu beliau membaca zikir dan al-Qur’an al-Karim sebagaimana Muhyiddin Abdusshamad  pernah mengutip riwayat ini dari Kitab al-Dzakirah al-Tsaminah.[3]  Imam Syafi’i sendiri juga pernah menyatakan pendapat yang bersesuaian dengan riwayat di atas sebagaimana dikutip oleh al-Nawawi, yaitu :
“Dianjurkan membaca sesuatu dari al-Qur’an pada kuburan dan jika dengan khatam, maka itu lebih baik.”[4]

Al-Nawawi juga telah mengutip perkataan Imam Syafi’i di atas dalam kitab beliau, al-Azkar.[5]
Kemudian qaul Imam Syafi’i tersebut juga harus diposisikan apabila membaca al-Qur’an dengan tidak mendo’akan sesudahnya, karena pembacaan al-Qur’an yang disertai dengan doa termasuk dalam katagori do’a agar yang semisal pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat. Sedangkan do’a bermanfaat bagi mayat dengan ijmak ulama. Tentu Imam Syafi’i tidak mungkin mengingkari ijmak ulama ini. Berkata Ibnu Hajar Haitamy :
    Tidak sepatutnya berdo’a untuk orang lain yang masih hidup atau untuk mayat dengan pahala orang yang berdo’a atau pahala orang lain yang mengizinkan baginya, karena sesungguhnya pahala manusia tidak dapat berpindah kepada orang lain dengan sebab do’a. Maka doa yang demikian menyalahi kejadian dan oleh sebab itu terlarang. Adapun do’a dengan menghasilkan yang semisal (yang sebanding) demikian pahala, bagi orang lain adalah (laa baksa bihi) dibolehkan, karena itu termasuk do’a bagi saudara yang muslim untuk mendhahirkan ghaib dan hadits-hadits menunjukkan diterimanya dengan ini dan lainnya, sedangkan padanya tidak ada mahzur (sesuatu yang mencegah), maka tidak ada satu aspekpun untuk pelarangannya. Bahkan kalau orang yang berdo’a menyebut “pahala” dan maksudnya adalah semisal pahala, tidak terlarang pula, karena menyembunyi perkataan “misal” pada yang seperti ini dibolehkan, masyhur dan banyak terjadi”[6]

Dengan demikian, sebagai berbaik sangka kita kepada ulama sekaliber Imam Syafi’i, maka qaul Imam Syafi’i tersebut di atas diposisikan apabila membaca al-Qur’an dengan tidak mendo’akannya sesudahnya atau pembacaan al-Qur’an tidak dilakukan dekat kubur simayat. Adapun apabila bacaan al-Qur’an diserta dengan doa agar semisal pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat  sebagaimana yang sering dilakukan di Aceh dan Indonesia pada umumnya atau dibaca dekat kuburan, maka bacaan tersebut bermanfaat bagi mayat dan itu tidak bertentangan dengan nash Imam Syafi’i di atas.

9. Nash Imam Syafi’i melarang qiyas pada ibadah
Nash Imam Syafi’i di maksud adalah :
فَهُوَ تَعَبُّدٌ لَا قِيَاسَ عَلَيْهِ
Bagi orang anti qiyas pada ibadah nash Imam Syafi’i sering diterjemah  dengan : “Dia itu ibadah, maka tidak ada qiyas padanya.”
Untuk memahami nash Imam Syafi’i ini dengan benar, mari kita lihat nash ini secara lengkap dalam kitab beliau, al-Um sebagai berikut :
فَهَكَذَا قُلْنَا فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ لَا يُقَاسُ عَلَيْهِمَا عِمَامَةٌ وَلَا بُرْقُعٌ وَلَا قُفَّازَانِ قَالَ وَهَكَذَا قُلْنَا فِيهِ؛ لِأَنَّ فِيهِ فَرْضَ وُضُوءٍ وَخُصَّ مِنْهُ الْخُفَّانِ خَاصَّةً فَهُوَ تَعَبُّدٌ لَا قِيَاسَ عَلَيْهِ
Kami mengatakan mengenai menyapu dua sepatu tidak dapat diqiyas atasnya serban, kelubung dan dua sarung tangan. Demikian kami katakan tentangnya, karena ia merupakan fardhu wudhu’ yang dikhususkan dua sepatu secara khusus. Karena itu, ia merupakan ta’abudi yang tidak ada qiyas padanya.[7]

Nash Imam Syafi’i di atas menolak qiyas serban, kelubung dan sarung tangan kepada menyapu sepatu sehingga hukumnya, boleh menyapu saja sebagai ganti membasuh anggota wudhu’ sebagaimana hukum menyapu dua sepatu. Penolakan Syafi’i ini bukan karena menyapu sepatu dalam bab wudhu’ ini merupakan perkara ibadah, tetapi hanya karena ia merupakan perkara ta’abudi, yaitu sesuatu yang tidak dapat dipahami ‘illah-nya, dengan demikian qiyasnya tidak sah karena ‘illah hukum yang menjadi persyaratan qiyas tidak terpenuhi. Tidak dapat diartikan ta’abud dalam nash Imam Syafi’i di atas bermakna ibadah, karena Imam Syafi’i sendiri melakukan qiyas pada ibadah, beliau mengqiyaskan masalah najis babi kepada anjing dalam hal kewajiban membasuh bekas jilatannya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.[8]  Padahal sebagaimana dimaklumi kewajiban membasuh najis termasuk perkara ibadah. Qiyas lain dalam ibadah yang dilakukan Syafi'i adalah kebolehan melakukan umrah untuk orang yang sudah meninggal dunia dengan jalan qiyas kepada ibadah haji.9






[1] An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 47
[2] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. I, Hal. 133
[3] Muhyiddin Abdusshamad, al-Hujjaj al-Qathi’ah fi Shihah al-Mu’taqidaat wal-Amaliyaat al-Nahdliyah, Khalista, Surabaya, Hal. 166.
[4]An-Nawawi, Riyadhusshalihin, Dar Ibnu al-Jauzy, Hal. 363
[5] Al-Nawawi, al-Azkar, al-Haramain, Hal. 147
[6] Ibnu Hajar Haitamy, Fatawa al-Kubra al-fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz IV, Hal. 20
[7]. Imam Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’,  Juz. III, Hal. 475
[8]. Imam Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’,  Juz. I, Hal. 17
(9).Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 430

Tidak ada komentar:

Posting Komentar