Senin, 11 April 2011

Makan dan minum sambil berdiri

Hukum makan dan minum sambil berdiri dapat diperhatikan dalam penjelasan Imam an-Nawawi di bawah ini, beliau mengatakan :
“Makruh minum sambil berdiri dengan tanpa hajad dan tidak haram. Adapun makan sambil berdiri, jika karena ada hajad, maka dibolehkan dan jika bukan karena ada hajad, maka khilaf afdhal dan tidak dikatakan makruh. Tersebut dalam Shahih Bukhari dari riwayat Ibnu Umar r.a. sesunguhnya para sahabat Nabi melakukannya. Ini didahulukan dari hadits dalam Shahih Muslim dari Anas, sesungguhnya beliau memakruhkannya. Adapun minum sambil berdiri, dalam Shahih Muslim, sesungguhnya Nabi SAW melarangnya. Sedangkan dalam Shahih Bukhari dan lainnya ada hadits sahih yang menjelaskan bahwa Nabi SAW melakukannya. Maka hadits larangan menunjukkan kepada makruh tanzih dan hadits melakukannya menunjukkan kepada tidak haram.” 1

Hadits Ibnu Umar yang dimaksud Imam Nawawi di atas, dalam Sunan Ibnu Majah terdapat dengan redaksi berikut :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَمْشِي ، وَنَشْرَبُ ، وَنَحْنُ قِيَامٌ.
Artinya : Dari Ibnu Umar, beliau berkata : “ Kami dizaman Rasulullah SAW makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri”(H.R. Ibnu Majah) 2

dan dalam Sunan al-Darimy berbunyi
عن ابن عمر قال كنا نشرب ونحن قيام ونأكل ونحن نسعى على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya : Dari Ibnu Umar, beliau berkata : “Kami dizaman Rasulullah SAW minum sambil berjalan dan makan sambil berlari (H.R. ad-Darimy) 3

Sedang hadits riwayat Anas mengenai hukum makan sambil berdiri berbunyi :
أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى أن يشرب الرجل قائما قال قتادة فقلنا فالأكل ؟ فقال ذاك أشر أو أخبث
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW melarang seseorang minum sambil berdiri. Qutadah berkata : “Maka kami mengatakan : “Bagaimana dengan makan? Rasulullah SAW bersabda : “Yang demikian lebih buruk dan keji”. (H.R. Muslim) 4

Hadits riwayat Anas mengenai larangan minum sambil berdiri yang berbunyi :
عن أنس أن النبي صلى الله عليه و سلم زجر عن الشرب قائما
Artinya : Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW melarang minum sambil berdiri.(H.R. Muslim) 5

Di bawah ini hadits riwayat al-Nazaal yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW minum sambil berdiri, al-Nazaal berkata :
أَتَى عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى بَابِ الرَّحَبَةِ فَشَرِبَ قَائِمًا فَقَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
Artinya : Ali r.a. datang menuju pintu Ar-Rahbah, lalu beliau minum sambil berdiri. Beliau berkata : Sesungguhnya beberapa orang tidak menyukai salah seorang diantara mereka minum sambil berdiri. Dan sesungguhnya saya telah melihat Rasulullah SAW melakukannya sebagaimana kalian telah melihatku melakukannya. (H.R. Bukhari) 6

DAFTAR PUSTAKA
1.An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 62-63
2.Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abi al-Ma’athy, Juz. IV, Hal. 424, No. Hadits : 3301
3.Ad-Darimy, Sunan ad-Darimy, Mausu’ah al-Hadits al-Nabawy al-Syarif, Bab Minum sambil berdiri, No. Hadits : 2125
4.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1600, No. Hadits : 2024
5.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1600, No. Hadits : 2024
6.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 110, No. Hadits : 5615

Tidak ada komentar:

Posting Komentar