Al-Qur’an Surat. al-Maa’un : 4-5, lengkapnya berbunyi :
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ(5)
Artinya : Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,(Q.S. al-Maa’un :4-5)
Keterangan para ulama mengenai makna saahuun pada ayat tersebut, antara lain :
1. Berkata Ibnu Shalah :
“الساهون adalah orang-orang lalai dari shalat, yaitu yang meninggalkannya”.1
2. Berkata Ibnu Abbas :
“Yakni orang-orang munafiq, yang shalat didepan orang dan meninggalkannya pada ketika sendirian”.2
3.Dalam Tafsir Jalalain di jelaskan makna saahuun, yaitu : orang-orang yang lalai yang menunda shalatnya dengan mengeluarkan dari waktunya.3
Dengan demikian ayat di atas, tidak tepat digunakan sebagai dalil haram tidak melaksanakan shalat pada awal waktu. Tetapi ayat tersebut merupakan dalil haram mengeluarkan shalat dari waktunya. Namun demikian, shalat pada awal waktu merupakan amalan yang utama dan lebih baik sebagaimana dimaklumi berdasarkan dalil-dalilnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Maktabah al-‘Ulum wa al-Hukm ‘Alim al-Kutub, Beirut, Juz. I, Hal. 150
2.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Darul Thaibah, Juz. VIII, Hal. 493
3.Al-Mahalli dan as-Suyuthi, Tafsir Jalalain, dicetak dalam Tafsir as-Shawy, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 355
ustadz, apa beda saahuun dan ghoflah. Soalnya keduanya di artikan :lalai
BalasHapusmenurut beberapa qamus yang kami baca, ghaflah dengan saahuun secara bahasa bermakna sama, namun saahuun di sini ditafsirkan sebagaimana tersebut di atas
BalasHapusBukankah saahuun itu,ketika kita sholat didlm sholatnya hati dan fikirannya lalai utk mengingat tuhannya,mohon penjelasannya
BalasHapus