Seorang suami apabila menghisap susu isterinya, maka tidak ada akibat hukumnya, alias tidak apa-apa. Karena menyusui yang mengakibatkan keharaman adalah apabila yang menyusui itu masih berusia dibawah dua tahun.Al-Bakri al-Dimyathi mengatakan1 :
“Dengan perkataan : “yang tidak sampai usia dua tahun” keluarlah yang sampai dua tahun, maka penyusuannya tidak mengakibatkan keharaman”.
Selanjutnya Al-Bakri al-Dimyathi menyebut hadits di bawah ini sebagai dalilnya, yakni hadits dari Ibnu Umar, beliau bersabda :
سمعت عمر يقول لا رضاع إلا في الحولين في الصغر
Artinya : Aku mendengar Umar berkata : “Tidak ada penyusuan kecuali pada anak-anak usia dua tahun. (H.R. Darulquthni)2
Dalil lain pendapat ini, antara lain :
1. Firman Allah Q.S. al-Baqarah : 233 berbunyi :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya : Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun sempurna yaitu bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuannya. (Q.S. al-Baqarah : 233)
I’tibar penyusuan pada syara’ adalah dua tahun, karena penyusuan yang diwajibkan hanya dua tahun.
2. Hadits dari Ummi Salamah, Rasulullah SAW bersabda :
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْل الْفِطَامِ
Artinya : Tidak susuan itu menyebabkan haram kecuali yang mengenyangkan usus,
melalui payudara dan sebelum disapih (H.R. at-Turmidzi)
Imam At-Turmidzi menyebut hadits ini pada Bab penyusuan tidak menyebabkan pengharaman kecuali atas anak-anak yang berusia di bawah dua tahun. Beliau mengatakan :
“Hadith ini hasan sahih dan mayoritas para ahli ilmu dari kalangan para sahabat Rasulullah SAW dan lainnya mengamalkan bahwa penyusuan tidak menyebabkan pengharaman kecuali atas anak-anak di bawah dua tahun dan penyusuan di atas usia dua tahun yang sempurna tidak menyebabkan pengharaman apapun”3
DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 286
2.Darulquthni, Sunan Darulquthni, Darul Makrifah, Beirut, Juz. IV, Hal. 174, Kitab Ridha’, No. 11
3.At-Turmidzi, Sunan at-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 311, No. Hadits : 1162
thanks tgk lon....!
BalasHapussyukran atas kunjungannya
HapusDalam kisah Salim yg disusui bagaimanakah???...sehingga dalam kisah ini hukum siapakah yg kita ikuti...kisah quran,hadist atao fatwa ulama....karena sejak kapan firman Alloh bisa dibatalkan??
BalasHapus