Sabtu, 07 Mei 2011

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), masalah baik dan jahat, hal. 7

( وَعِنْدَنَا ) ايها الاشاعرة ( أَنَّ الْحُسْنَ وَالْقُبْحَ ) لشئ ( بِمَعْنَىْ تَرَتُّبِ ) المدح و( الذَّمِّ حَالاً ) والثواب ( والْعِقَابِ مَآلاً )كحسن الطاعة وقبح المعصية ( شَرْعِيَّانِ ) أى لا يحكم بهما الا الشرع المبعوث به الرسل أى لايدرك الا به ولايؤخذ الا منه اما عند المعتزلة فعقليان أى يحكم بهما العقل بمعنى انه طريق الى العلم بهما يمكن إدراكه به من غير ورود سمع لما فى الفعل من مصلحة أومفسدة يتبعها حسنه أوقبحه عند الله أى يدرك العقل ذلك اما بالضرورة كحسن الصدق النافع وقبح الكذب الضار أوبالنظر كحسن الكذب النافع وقبح الصدق الضار وقيل العكس والشرع يؤكد ذلك أو بإعانة الشرعى فيما خفى على العقل كحسن صوم آخر يوم من رمضان وقبح صوم أول يوم من شوال وتركت كالأصل المدح والثواب للعلم بهما من ذكر مقابلهما الأنسب بأصول المعتزلة اذ العقاب عندهم لايتخلف ولايقبل الزيادة والثواب يقبلها وان لم يتخلف ايضا وخرج بمعنى ترتب ما ذكر الحسن والقبح بمعنى ملائمة الطبع ومنافرته كحسن الحلو وقبح المر وبمعنى صفة الكمال والنقص كحسن العلم وقبح الجهل فعقليان أى يحكم بهما العقل اتفاقا( وَ ) عندنا ( أَنَّ شُكْرَ الْمُنْعِمِ ) وهو صرف العبد جميع ما انعم الله به عليه من السمع وغيره الى ما خلق له ( وَاجِبٌ بِالشَّرْعِ ) لا بالعقل فمن لم يبلغه دعوة نبى لا يأثم بتركه خلافا للمعتزلة
(Menurut kita) hai pengikut Asy’ary , (sesungguhnya baik dan buruk) sesuatu (dengan makna terjadi ) pujian dan (celaan pada saat ini) serta pahala (dan siksaan pada saat akan datang) seperti baik ta’at dan buruk maksiat (keduanya adalah syar’i), artinya tidak ditetapkan baik dan buruk kecuali oleh syara’ yang diutus rasul dengan sebabnya. Yaitu tidak didapati hukum kecuali dengan syara’ dan tidak dipahami hukum kecuali dari syara’. Adapun Mu’tazilah berpendapat bahwa baik dan buruk, keduanya adalah ‘aqli, (1) yaitu baik dan buruk ditetapkan oleh akal dengan makna, akal merupakan jalan untuk mengetahui baik dan buruk, dimana akal mungkin mengetahuinya tanpa datang berita, karena kemaslahatan dan keburukan yang ada pada suatu perbuatan diikuti oleh baik dan buruk di sisi Allah. Artinya akal mengetahui hal demikian adakalanya dengan dharurah (mudah) seperti baik benar yang bermanfa’at dan buruk dusta yang mudharat dan adakalanya dengan adanya pendalaman berpikir seperti baik dusta yang bermanfa’at dan buruk benar yang mudharat. Dikatakan, sebaliknya. Sedangkan syara’ menguatkannya. Adakalanya akal mengetahuinya dengan pertolongan syara’ dalam hal perkara-perkara yang tersembunyi bagi akal, seperti baik puasa pada hari terakhir Ramadhan dan buruk puasa pada hari pertama bulan syawal. Saya, sama halnya dengan Asal meninggalkan perkataan “madh” dan “tsawab” karena sudah maklum dengan menyebut lawannya dan untuk menyesuaikan dengan ushul Mu’tazilah. Karena menurut mereka, siksaan tidak akan menyalahi dan tidak menerima penambahan. Sedangkan pahala menerimanya, meskipun tidak menyalahi juga. Dengan perkataan “dengan makna terjadi yang telah disebutkan” keluarlah baik dan buruk dengan makna sesuai dengan tabi’at dan tidak sesuai dengannya seperti baik manis dan buruk pahit dan dengan makna sifat sempurna dan kurang seperti baik ilmu dan buruk bodoh, maka keduanya itu adalah ‘akli,artinya ditetapkan oleh akal dengan sepakat.
(Dan) menurut pendapat kita, (bersyukur kepada yang memberi nikmat) yaitu penggunaan sihamba sekalian nikmat yang diberi Allah kepadanya kepada tujuan diciptakannya (wajib dengan syara’), tidak dengan sebab akal. Maka barangsiapa tidak sampai kepadanya dakwah Nabi, maka tidak berdosa ia meninggalkan syukur,(2) khilaf dengan Mu’tazilah.
Penjelasan
(1) Menurut al-Zarkasyi dalam Bahr al-Muhith, pembahasan ini memunculkan tiga mazhab, Pertama, pendapat Asy’ary : baik dan buruk, pahala dan siksa adalah syar’i. Kedua, pendapat Mu’tazilah : baik dan buruk, pahala dan siksa adalah ‘aqli. Ketiga, baik dan buruk sesuatu ditetapkan dengan akal. Sedangkan masalah pahala dan siksa tergantung kepada datang syara’. Akal menetapkan sesuatu dengan baik dan buruk sebelum datang syara’, tetapi tidak diberikan atasnya pahala dan siksa. Pendapat terakhir ini merupakan yang dipegang kebanyakan mutaakhirun ushuliyun dan ahli ilmu kalam.1
(2) Kalangan Ahlussunnah sepakat bahwa ahli fatarah yaitu orang-orang yang berada antara zaman Nabi Ismail a.s. dan Nabi Muhammad SAW tidak ditaklif dengan furu’ syari’at. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai kewajiban beriman dan bertauhid atas ahli fatarah,. Imam Nawawi berpendapat diazab ahli fatarah apabila meninggalkan iman dan tauhid, karena pernah datang rasul kepada mereka seperti Ibrahim dan lainnya, meskipun tidak diutus kepada mereka. Kebanyakan pengikut Asya’ri, baik dari kalangan mutakallimin, ushuliyun dan fuqaha Syafi’iyah berpendapat sebaliknya, mereka berpendapat ahli fatarah tidak diazab karena meninggalkan iman dan tauhid. Adapun hadits yang menyatakan ahli fatarah mendapat azab adalah hadits ahad. Sedangkan hadits ahad tidak dapat disebandingkan dengan dalil-dalil qath’i yang menjelaskan bahwa ahli fatarah tidak diazab karena meninggalkan iman dan tauhid.2

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Jauhari, Hasyiah ‘ala Ghayatul Wushul, dicetak dalam Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 7
2.Al-Banany, Hasyiah al-Banany ‘ala Syarah Jam’ al-Jawami’, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 62-63

Tidak ada komentar:

Posting Komentar