Judul di atas merupakan terjemahan bebas dari qaidah
fiqh berbunyi :
المشقة تجلب التيسير
Qaidah fiqh ini antara lain berangkat dari
firman Allah berbunyi :
يريد الله بكم اليسر ولا يريد الله بكم العسر
Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. (Q.S. al-Baqarah : 185)
Al-Suyuthi
dalam kitab beliau, al-Asybah wan-Nadhair[1] menjelaskan
kepada kita beberapa hal yang berhubungan dengan qaidah di atas, yakni sebagai
berikut :
A.
Sebab-sebab keringanan hukum dalam ibadah dan lainnya ada
tujuh perkara, yaitu :
1. Musafir
Imam al-Nawawi mengatakan, rukhsahnya
delapan, yaitu :
a.
Perkara yang khusus dengan musafir panjang secara
qatha’, yaitu qashar shalat, berbuka puasa, menyapu sepatu dalam waktu lebih
dari sehari dan semalan.
b.
Perkara yang tidak khusus dengan musafir panjang secara
qatha’, yaitu meninggalkan jum’at dan makan bangkai.
c.
Perkara yang ada khilafiyah, sedangkan menurut pendapat
yang kuat khusus dengan musafir panjang, yaitu jama’ shalat
d.
Perkara yang ada khilafiyah, sedangkan menurut pendapat
yang kuat tidak khusus dengan musafir panjang, yaitu shalat sunnat atas
kenderaan dan terlepas kewajiban fardhu dengan sebab tayamum
e.
Ibnu al-Wakil menyebutkan rukhsah yang kesembilan,
yaitu seorang suami mempunyai isteri lebih dari satu. Apabila merencanakan
musafir, maka mengundi siapa di antara isteri-isterinya yang harus berangkat
bersamanya. Suami tidak wajib mengqadha bagian isterinya yang lain apabila
sudah kembali dari musafir. Apakah ini khusus dengan musafir panjang ? Menurut
pendapat yang kuat tidak khusus dengan musafir panjang
2. Sakit
Rukhsahnya banyak, misalnya tayamum ketika
kesukaran menggunakan air, tidak makruh minta tolong menuangkan air atau
membasuh anggota tubuhnya ketika mandi atau wudhu’, duduk pada shalat fardhu
dan pada khutbah Jum’at, berbaring dan isyarat pada shalat, jamak antara dua shalat
berdasarkan pendapat yang dipilih oleh Imam al-Nawawi dan telah dikutip oleh al-Subki,
al-Asnawi dan al-Bulqaini. Dan beberapa contoh lainnya.
3. Paksaan
4. Lupa
5. Bodoh (tidak berilmu)
6. Sukar dan umum bala
Rukhsahnya antara lain shalat dengan
bernajis yang dimaafkan seperti darah kudis, bisul, kutu, nanah, sedikit darah
orang lain, bekasan najis yang sukar dihilangkan, taik burung apabila selalu
ada dalam masjid dan tempat thawaf dan lain-lain. Tidak dimaafkan najis dari
hewan yang tidak sering berkeliaran di lingkungan manusia.
7. Kekurangan
Rukhsahnya tidak dibebankan hukum kepada
anak-anak dan orang gila, tidak membebankan hukum kepada perempuan sebanyak
yang dibebankan kepada lak-laki seperti jama’ah, Jum’at, jihad, jiz-iyah (pajak
atas zimmi) dan lain-lain.
B.
Dalam mendhabith kesukaran, al-Suyuthi membagikan
kesukaran atas dua pembagian, yaitu :
1.
Kesukaran yang tidak dapat terlepas dari ibadah pada
kebiasaan. Kesukaran model ini tidak ada pengaruh apapun terhadap hukum. Misalnya
kesukaran dingin dengan sebab bersentuhan air pada berwudhu’, kesukaran puasa
karena panas dan lama waktu siang, kesukaran musafir pada haji dan jihad,
kesukaran sakit diberlakukan hudud dan rajam karena zina dan lain-lain.
2.
Kesukaran yang dapat terlepas dari ibadah menurut
kebiasaan. Kesukaran ini ada beberapa martabat, yaitu :
a.
Kesukaran besar dan berat, misalnya kesukaran kuatir
atas jiwa, anggota tubuh, mamfaat anggota tubuh. Martabat ini mewajibkan
keringanan dan kemudahan secara qatha’, karena memelihara jiwa dan anggota tubuh
untuk kemaslahatan agama lebih utama dari pada hilangnya demi ibadah
b.
Kesukaran yang ringan yang tidak bahaya padanya,
seperti sedikit sakit pada jari tangan, sedikit sakit kepala dan buruk tabi’at
badan yang ringan. Martabat ini tidak ada pengaruh apapun terhadap hukum,
karena menghasilkan kemaslahatan ibadah lebih utama dari pada menolak mafsadah
yang tidak berpengaruh ini.
c.
Pertengahan antara dua martabat di atas. Mana yang
lebih dekat kepada martabat yang tinggi, maka mewajibkan keringanan dan mana
yang mendekati martabat yang rendah, maka tidak mewajibkan keringanan.
C.
Syeikh ‘Izzuddin membagikan keringanan syara’ kepada
enam pembagian, yaitu :
1.
Keringanan dengan menggugurkan taklif hukum, seperti gugur
shalat Jum’at, haji, umrah dan jihad dengan sebab ‘uzur
2.
Keringanan dengan mengurangi taklif hukum, seperti
qashar shalat
3.
Keringanan dengan menggantikan, seperti penggantian
wudhu’ dan mandi dengan tayammum, berdiri pada shalat dengan duduk, berbaring
dan isyarat, berpuasa dengan memberikan makanan pada fidyah puasa.
4.
Keringanan dengan mendahulukan, seperti jama’ taqdim,
mendahulukan menunai zakat atas haul (tahun), zakat fitrah pada bulan Ramadhan
dan lain-lain
5.
Keringanan dengan menundakan, seperti jama’ taakhir,
menunda puasa Ramadhan karena sakit dan musafir dan lain-lain
6.
Keringanan dengan memudahkan, seperti shalat orang
yang beristinja’ dengan batu padahal masih melekat najis, minum khamar untuk
melepaskan tersemat kerongkongan, makan najis untuk pengobatan dan lain-lain
7.
Al-‘Ula-i menambah yang ketujuh, yaitu keringanan
dengan mengubah, seperti mengubah bentuk shalat pada shalat khauf (shalat
karena takut)
D.
Dari aspek hukum melakukan rukhsah, maka rukhsah
terbagi atas
1.
Rukhsah yang wajib dilaksanakan, seperti makan bangkai
bagi yang mudharat, berbuka puasa bagi orang yang kuatir celaka dengan sebab sangat
lapar atau haus dan lain-lain
2.
Rukhsah yang sunnat dilaksanakan, seperti qashar
shalat pada musafir, berbuka puasa bagi orang yang sukar berpuasa pada musafir
atau karena sakit dan lain-lain
3.
Rukhsah yang makruh dilaksanakan seperti qashar shalat
dalam musafir kurang dari tiga marhalah.
Assalamualaikum wr wb.... monggo kunjungi balik blog sederhana saya
BalasHapushttp://www.galerikitabkuning.blogspot.com
untuk ushul fiqih, silahkan download kitab-kitabnya versi PDF dengan gratis disini..
http://galerikitabkuning.blogspot.com/search/label/Ushul
Sangat membantu mesyarahkan kami
BalasHapus