Yang dimaksud dengan tasmii’ di
sini adalah tindakan mengabari orang lain bahwa dia sudah melaksanakan sebuah
ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik dalam bentuk ibadah atau lainnya. ‘Izzuddin
Abd al-Salam dalam kitab beliau, al-Qawaid al-Kubra membagi tasmii’ ini kepada
dua pembagian, yaitu :
1. Tasmii’ al-shadiqiin (tasmii’ dari orang yang benar melakukannya)
Yaitu seseorang melakukan perbuatan taat murni
karena Allah. Namun kemudian dia mendhahirkannya dan mengabari kepada manusia
supaya mereka ta’zhim kepadanya, memujinya dan mengambil manfaat darinya serta
tidak menyakitinya.
Hukumnya haram, karena hadits shahih
berbunyi :
مَنْ سَمّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ،
وَمَنْ رأى رأى اللهُ بِهِ
Barangsiapa yang memperdengarkan, maka Allah akan memperdengarkannya
kelak dan barangsiapa yang memperlihatkan, maka Allah akan memperlihatkannya
kelak. (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
2. Tasmii’ al-kaazibiin (tasmii’ dari orang yang berdusta)
Yaitu, seseorang mengatakan,”Aku sudah shalat”, “Aku
sudah berzakat”, “Aku sudah puasa”, “Aku sudah melaksanakan haji”, atau “ Aku
sudah berperang fi sabilillah”. Padahal dia tidak melaksanakan sama sekali.
Pembagian kedua ini lebih berat dosanya dari yang
pertama. Karena disamping dosa tasmii’, dia juga telah melakukan dosa
berdusta. Maka berkumpul padanya dua maksiat yang keji. Dalam sebuah hadits
shahih disebutkan :
المُتَشَبِّعُ
بما لم يُعطَ كلابس ثَوْبَي زُورٍ
Orang yang menunjukkan memiliki sesuatu yang tidak pernah
diterima, sama seperti seolah memakai dua pakaian kebohongan (padahal ia tidak
memilikinya).(H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Kemudian ‘Izzuddin Abd al-Salam menyebut satu kasus yang lebih berat dosanya
dari dua pembagian di atas, yaitu seseorang yang riya dengan ibadahnya,
kemudian mengabari kepada orang lain dengan mewahamkan ikhlas. Dosanya lebih
berat, karena ada tiga dosa di sini, yaitu dosa riya, dosa tasmii’ dan
dosa berdusta.
Sebagai penutup, beliau menyebut kasus
yang selamat dari dosa dan bahkan mendapat pahala yang lebih, yaitu seseorang
yang selamat dari riya karena kuat ketaatannya dalam agama, kemudian mengabari
kepada orang lain perbuataan taat yang sudah dia lakukan supaya orang lain
dapat mengikutinya melakukan hal yang sama, maka dia akan mendapat pahala
ketaatannya itu dan juga pahala menjadikan sebab orang lain berbuat taat. [1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar