( اَلْحَمْدُ لِلَّـهِ الَّذِيْ وَفَّقَنَا ) أى خلق فينا قدرة ( لِلْوُصُوْلِ إِلَى مَعْرِفَةِ الأُصُوْلِْ ) فيه براعة الإستهلال والحمد لغة الثناء باللسان على الجميل الإختيارى على جهة التبجيل والتعظيم وعرفا فعل ينبئ عن تعظيم المنعم من حيث انه منعم على الحامد أو غيره وابتدأت بالبسملة والحمدلة إقتداء بالكتاب العزيز وعملا بخبر أبى دأود وغيره " كل امر ذى بال لا يبدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم" وفى رواية " بالحمد لله فهو أجذم " أى مقطوع البركة وقدمت البسملة عملا بالكتاب والإجماع والحمد مختص بالله كما أفادته الجملة سواء جعلت أل فيه للإستغراق أم للجنس أم للعهد كما بينت ذلك فى شرح البهجة وغيره ( وَيَسَّرَ لَنَا سُلُوْكَ ) أى دخول ( مَنَاهِجَ ) جمع منهج أى طرق حسنة ( بِـ ) سبب ( قُوَّةٍ أَوْدَعَهَا فِىْ الْعُقُوْلِْ ) جمع عقل وهو غريزة يتبعها العلم بالضروريات عند سلامة الآلات وقد بسطت الكلام عليه فى شرح آداب البحث
(Segala pujian bagi Allah yang telah mentaufiqkan kita), yaitu yang menjadikan kita kemampuan (untuk sampai kepada mengenal Ushul). Pada perkataan “untuk sampai kepada mengenal Ushul”. (lil wushul ila ma’rifah al-ushul” ada terkandung bara’ah al-istihlal).(1) Pujian secara bahasa adalah menyanjung dengan lisan atas kebaikan yang dilakukan dengan sukarela dengan jalan melakukan perbuatan baik dan ta’zhim. Pujian pada ‘uruf adalah perbuatan yang memberitahukan kepada ta’zhim pemberi nikmat karena pemberi nikmat memberi nikmat kepada orang yang memujinya atau lainnya. Saya mulai dengan basmalah dan hamdalah karena mengikut al-Kitab yang mulia(2) dan mengamalkan hadits Abu Daud dan lainnya, yaitu setiap pekerjaan yang baik yang tidak dimulai dengan bismillahirrahmanirrahim (dalam satu riwayat “dengan alhamdulillah”), maka ajzam, yaitu terputus berkahnya. Didahulukan basmallah karena mengamalkan al-Kitab dan ijmak. Perkataan “al-Hamd ” (pujian) khusus hanya untuk Allah sebagaimana dimaknai oleh al-jumlah (rangkaian kalam), baik dijadikan “al” bermakna al-istighraq, jenis, ataupun lil-‘ahd(3) sebagaimana telah saya jelaskannya dalam Syarah al-Bahjah dan lainnya. (dan memudahkan kita menjalani) yaitu memasuki (metode-metode dengan sebab suatu kekuatan yang disimpan oleh Allah dalam semua akal). Perkataan “al-manahij” jamak dari “al-manhaj”, yaitu metode yang baik. ‘Uqul adalah jamak dari ‘aql, yaitu sebuah tabi’at yang diikuti oleh pengetahuan dharury(4) pada ketika bagus sarana-sarananya. Saya telah menjelaskan pembahasannya dalam Syarah Adb al-Bahts.
Penjelasan
(1). Bara’ah al-istihlal ialah mendatangkan pada awal kalam suatu isyarat kepada apa yang akan disampaikan karenanya (Ahmad al-Damanhuri, Syarah Haliah al-Lab al-Mashun ala Jauharah al-Maknun, dicetak pada hamisy Hasyiah al-Manyawy, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Hal. 186) Di sini perkataan “untuk sampai kepada mengenal Ushul” mengisyaratkan bahwa yang akan dibahas dalam kitab ini adalah ilmu Ushul.
(2). Memulai dengan basmalah dan hamdalah karena mengikut al-Kitab, maksudnya mengikuti jejak al-Qur’an, dimana al-Qur’an dimulai dengan basmalah dan hamdalah, yaitu dalam Surat al-Fatihah.
(3). “Al” ma’rifah dengan makna al-istighraq, pengertiannya adalah mencakup semua satuannya, misalnya khuliqa al-insan dha’ifa (dijadikan semua manusia dalam keadaan lemah). “Al” ma’rifah dengan makna jenis, pengertiannya adalah hakikat sesuatu tanpa meninjau kepada satuannya, misalnya wa ja’alna min al-ma-i kulla syai-in hayyin (Kami jadikan dari hakikat air setiap sesuatu yang hidup). Sedangkan Al” ma’rifah dengan makna al-‘ahd adalah hanya terkhusus pada sebagian satuannya, misalnya izhumaa fi al-ghari (pada saat keduanya (Muhammad dan Abu Bakar dalam gua). Gua di sini adalah gua Hira’, tidak semua gua.( Muhammad al-Ahdal, al-Kawakib al-Duriyah, Maktabah Muhammad bin Ahmad bin Nabhany wa Auladuhu, Surabaya, Juz. I, Hal. 6) Berdasarkan uraian di atas, maka penjelasan mengenai perkataan “al-hamd” adalah sebagai berikut :
a. Pujian itu hanya menjadi hak Allah, baik pujian Allah kepada makhluk, pujian Allah kepada diri-Nya, pujian makhluk kepada Allah ataupun pujian makhluk kepada makhluk. Pengertian ini, kalau “al” pada “al-hamd” bermakna al-istighraq
b. Hakikat pujian hanya menjadi hak Allah, tanpa tinjauan kepada satuannya. Ini kalau “al” bermakna jenis.
c. Pujian tertentu yang dimaksud pengarang (pujian makhluk kepada Allah) menjadi hak Allah. Ini kalau “al” bermakna al-‘ahd.
(4). Pengetahuan al-dharuri adalah pengetahuan yang tidak membutuhkan berpikir dan istidlal (pendalilian) seperti pengetahuan yang bersumber dari panca indera.( Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Warqat, dicetak pada hamisy Hasyiah al-Dimyathi, Raja Murah, Pekalongan, Hal. 5)
Kamis, 19 Agustus 2010
Sabtu, 07 Agustus 2010
Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), Lanjutan Khutbah, hal. 2-3
( بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِْ ) أى اؤلف أو ابتدئ تأليفى والباء للمصاحبة ليكون ابتداء التأليف مصاحبا لاسم الله تعالى المتبرك بذكره وقيل للإستعانة نحو كتبت بالقلم والإسم من السمو وهو العلو وقيل من الوسم وهو العلامة والله علم للذات الواجب الوجود المستحق لجميع الصفات الجميلة والرحمن الرحيم صفتان بنيتا للمبالغة من رحم والرحمن ابلغ من الرحيم لأن زيادة البناء تدل على زيادة المعنى كما فى قطع وقطّع
(Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang), yaitu saya susun atau saya mulai karanganku.(1) Huruf “ba” maknanya mushahabah (bersamaan), supaya permulaan mengarang bersamaan dengan nama Allah yang diberkati dengan menyebutnya.(2) Dikatakan, “ba” maknanya isti’anah (isim yang dimasuki “ba” menjadi alat), seperti : Saya menulis dengan pena. Perkataan “ism” berasal dari “samw” yaitu tinggi. Dikatakan, berasal dari “wasm” yaitu tanda. Perkataan “Allah” dinamakan kepada zat yang wajib wujud yang mempunyai semua sifat-sifat baik. Perkataan al-Rahman al-Rahiim adalah dua sifat yang bentuknya berfaedah mubalaghah (mempunyai makna kuat atau lebih), yaitu berasal dari “rahm”. Sedangkan al-Rahman lebih mubalaghah dari al-Rahiim, karena lebih bentuknya menunjukkan lebih maknanya,(3) sebagaimana pada perkataan “qatha’a” (memotong) dan “qaththa’a” (sungguh-sungguh memotong)
Penjelasan
(1). Pengarang memulai menyusun kitab ini dengan membaca basmallah dengan mengharap keberkatannya
(2). Makna “ba” pada basmallah bermakna mushahabah. Disamping itu ada juga yang mengatakan bermakan isti’anah. Pengertian Mushahabah adalah kata kerja sebelum huruf “ba” datang bersamaan dengan ism sesudah “ba”. Contohnya firman Allah Q.S. Hud : 48
قيل يا نوح اهبط بسلام
Artinya : Difirmankan : “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera“(Q.S. Hud : 48)
Di sini, berarti memulai mengarang datang bersamaan dengan menyebut nama Allah. Pengertian isti’anah adalah isim yang dimasuki “ba” menjadi alat, seperti : Saya menulis dengan pena. Di sini, berarti menyebut nama Allah menjadi alat (karena menjadikannya sebagai keberkatan) memulai mengarang kitab.
(3). Perkataan “al-Rahman” mempunyai makna yang lebih dibandingkan “al-Rahim”, karena “al-Rahman” mempunyai huruf melebihi dari “al-Rahim” . Hal ini berdasarkan qaidah :
أن زيادة البناء تدل على زيادة المعنى
Artinya : lebih bentuknya menunjukkan lebih maknanya.
Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa al-Rahman bermakna nikmat dunia dan akhirat. Sedangkan al-Rahim nikmat akhirat saja.(Zainuddin al-Malibary, Fath al-Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 10)
(Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang), yaitu saya susun atau saya mulai karanganku.(1) Huruf “ba” maknanya mushahabah (bersamaan), supaya permulaan mengarang bersamaan dengan nama Allah yang diberkati dengan menyebutnya.(2) Dikatakan, “ba” maknanya isti’anah (isim yang dimasuki “ba” menjadi alat), seperti : Saya menulis dengan pena. Perkataan “ism” berasal dari “samw” yaitu tinggi. Dikatakan, berasal dari “wasm” yaitu tanda. Perkataan “Allah” dinamakan kepada zat yang wajib wujud yang mempunyai semua sifat-sifat baik. Perkataan al-Rahman al-Rahiim adalah dua sifat yang bentuknya berfaedah mubalaghah (mempunyai makna kuat atau lebih), yaitu berasal dari “rahm”. Sedangkan al-Rahman lebih mubalaghah dari al-Rahiim, karena lebih bentuknya menunjukkan lebih maknanya,(3) sebagaimana pada perkataan “qatha’a” (memotong) dan “qaththa’a” (sungguh-sungguh memotong)
Penjelasan
(1). Pengarang memulai menyusun kitab ini dengan membaca basmallah dengan mengharap keberkatannya
(2). Makna “ba” pada basmallah bermakna mushahabah. Disamping itu ada juga yang mengatakan bermakan isti’anah. Pengertian Mushahabah adalah kata kerja sebelum huruf “ba” datang bersamaan dengan ism sesudah “ba”. Contohnya firman Allah Q.S. Hud : 48
قيل يا نوح اهبط بسلام
Artinya : Difirmankan : “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera“(Q.S. Hud : 48)
Di sini, berarti memulai mengarang datang bersamaan dengan menyebut nama Allah. Pengertian isti’anah adalah isim yang dimasuki “ba” menjadi alat, seperti : Saya menulis dengan pena. Di sini, berarti menyebut nama Allah menjadi alat (karena menjadikannya sebagai keberkatan) memulai mengarang kitab.
(3). Perkataan “al-Rahman” mempunyai makna yang lebih dibandingkan “al-Rahim”, karena “al-Rahman” mempunyai huruf melebihi dari “al-Rahim” . Hal ini berdasarkan qaidah :
أن زيادة البناء تدل على زيادة المعنى
Artinya : lebih bentuknya menunjukkan lebih maknanya.
Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa al-Rahman bermakna nikmat dunia dan akhirat. Sedangkan al-Rahim nikmat akhirat saja.(Zainuddin al-Malibary, Fath al-Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 10)
Kamis, 29 Juli 2010
Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), Khutbah, hal. 2
الحمد لله الذى أظهر بدائع مصنوعاته على أحسن نظام . وخص من بينها من شاء بمزيد الطول والإنعام ووفقه وهداه الى دين الإسلام وأرشده الى طريق معرفة الإستنباط لقواعد الأحكام لمباشرة الحلال وتجنب الحرام . وأشهد ان لااله الا الله وحده لاشريك له ذوالجلال والإكرام وأشهد ان سيدنا محمدا عبده ورسوله المفضل على جميع الأنام صلى الله وسلم عليه وعلى اله وصحبه الغرّ الكرام
وبعد فهذا شرح لمختصرى المسمى بـ" لب الأصول " الذى اختصرت فيه جمع الجوامع يبين حقائقه ويوضح دقائقه ويذلل من اللفظ صعابه . ويكشف عن وجه المعانى نقابه سالكا فيه غالبا عبارة شيخنا العلامة . المحقق الفهامة الجلال المحلى لسلاستها وحسن تأليفها وروما لحصول بركة مؤلفها . وسميته " غاية الوصول الى شرح لب الاصول " والله أسأل ان ينفع به وهو حسبى ونعم الوكيل .
Segala pujian adalah milik Allah yang melahirkan ciptaan-Nya yang indah dengan sebaik-baik bentuk dan yang mengkhususkan di antaranya orang-orang yang dikehendakinya dengan panjang umur dan kelebihan nikmat. Allah yang telah memberikan taufiq dan petunjuk kepada agama Islam dan menunjukinya kepada jalan mengenal istimbath qawaid hukum untuk mendapati halal dan menjauhi yang haram. Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, hanya satu, tidak bersekutu, mempunyai sifat jalal dan kemuliaan. Saya bersaksi bahwa sesungguhnya Sayyidina Muhammad adalah hamba dan Rasulullah yang dilebihkan atas sekalian makhluk. Semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan atasnya dan atas keluarga serta sahabat-sahabat yang utama dan mulia.
Sesudah itu, ini adalah syarah bagi mukhtshar karanganku yang bernama “Labb al-Ushul” yang saya ringkas dari Kitab Jam’u al-Jawami’, yang menjelaskan hakikatnya, menerangkan detilnya dan mengurangi kesukaran dari lafazhnya serta membuka yang tersembunyi dari aspek maknanya dengan mengikuti ‘ibarat Syaikhuna al-Muhaqqiq al-Fahamah al-Jalal al-Mahalli pada kebiasaan, karena mudah memahaminya dan bagus susunannya serta karena mengharap dapat barkah pengarangnya. Saya namainya dengan “Ghayah al-Wushul ila Syarh Lab al-Ushul”. Hanya kepada Allah saya meminta agar bermanfaat. Memadai Allah untukku dan sebaik-baik tempat penyerahan diri.
وبعد فهذا شرح لمختصرى المسمى بـ" لب الأصول " الذى اختصرت فيه جمع الجوامع يبين حقائقه ويوضح دقائقه ويذلل من اللفظ صعابه . ويكشف عن وجه المعانى نقابه سالكا فيه غالبا عبارة شيخنا العلامة . المحقق الفهامة الجلال المحلى لسلاستها وحسن تأليفها وروما لحصول بركة مؤلفها . وسميته " غاية الوصول الى شرح لب الاصول " والله أسأل ان ينفع به وهو حسبى ونعم الوكيل .
Segala pujian adalah milik Allah yang melahirkan ciptaan-Nya yang indah dengan sebaik-baik bentuk dan yang mengkhususkan di antaranya orang-orang yang dikehendakinya dengan panjang umur dan kelebihan nikmat. Allah yang telah memberikan taufiq dan petunjuk kepada agama Islam dan menunjukinya kepada jalan mengenal istimbath qawaid hukum untuk mendapati halal dan menjauhi yang haram. Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, hanya satu, tidak bersekutu, mempunyai sifat jalal dan kemuliaan. Saya bersaksi bahwa sesungguhnya Sayyidina Muhammad adalah hamba dan Rasulullah yang dilebihkan atas sekalian makhluk. Semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan atasnya dan atas keluarga serta sahabat-sahabat yang utama dan mulia.
Sesudah itu, ini adalah syarah bagi mukhtshar karanganku yang bernama “Labb al-Ushul” yang saya ringkas dari Kitab Jam’u al-Jawami’, yang menjelaskan hakikatnya, menerangkan detilnya dan mengurangi kesukaran dari lafazhnya serta membuka yang tersembunyi dari aspek maknanya dengan mengikuti ‘ibarat Syaikhuna al-Muhaqqiq al-Fahamah al-Jalal al-Mahalli pada kebiasaan, karena mudah memahaminya dan bagus susunannya serta karena mengharap dapat barkah pengarangnya. Saya namainya dengan “Ghayah al-Wushul ila Syarh Lab al-Ushul”. Hanya kepada Allah saya meminta agar bermanfaat. Memadai Allah untukku dan sebaik-baik tempat penyerahan diri.
Rabu, 28 Juli 2010
muqaddimah terjemahan Ghayatul Wushul
Akhi dan ukhti YTH :
Pada kesempatan ini, kami merencana melakukan penerjemahan kitab Ghayatul Wushul dengan disertai sedikit ulasan dari kami, tentunya ulasan ini menurut kemampuan yang ada pada kami. Terjemahan ini dan berikut penjelasannya adalah berdasarkan petunjuk dan ilmu yang kami dapati dari guru-guru kami pada waktu kami belajar di dayah/pesantren Darul Mu'arrif Lam-Ateuk Kutabaro-Aceh Besar dan lainnya dan juga dari dosen-dosen kami di Fak. Syari'ah IAIN Ar-Raniri. Disamping itu, tentunya dengan meruju' kepada karya-karya ulama yang dapat membantu kami memahami kitab Ghayatul Wushul ini. Diantaranya Kitab Hasyiah al-Banani 'ala Syarah Jam'u al-Jawami', Hasyiah al-‘Ithar ‘ala Jam’u al-Jawami’, Hasyiah al-Jauhari ‘ala Ghayatul Wushul, al-Nufakhaat, Syarah al-Warqaat, Bahrul Muhith, Lathaif al-Isyarah, al-Luma’, Thariqat al-Hushul ‘ala Ghayatul Wushul dan lainnya, baik dari disiplin ilmu ushul fiqh maupun lainnya. Terjemahan ini, kami rencanakan akan ditampilkan dalam blog kami ini secara bertahap. Kami mengusahakan ditampilkan sesuai dengan themanya sehingga pada akhirnya semua halaman kitab Ghayatul Wushul tersebut selesai diterjemahkan semuanya dengan sempurna.
Kitab Ghayatul Wushul merupakan sebuah kitab Ushul Fiqh yang cukup populer di kalangan ilmuan Islam di Indonesia, baik di kalangan dayah/pesantren maupun lainnya. Kitab ini merupakan hasil karya ulama besar dalam Mazhab Syafi’i, yaitu Syaikh Islam Zakariya al-Anshari. Di Dayah Aceh, umumnya kitab ini di ajarkan pada kelas tingkatan V, VI dan VII. Berdasarkan pengalaman kami pada saat belajar di dayah/pesantren, kitab Ghayatul Wushul ini dianggap sebuah kitab yang tidak mudah dipahami. Sedangkan memahami isi kitab tersebut merupakan suatu keharusan bagi orang-orang yang mau mempelajari ushul fiqh dan fiqh. Dengan pertimbangan itu, maka tergerak hati kami untuk melakukan kegiatan penerjemahan ini. Dengan pertimbangan ini pula, kami mencoba menerjemahkan kitab Ghayatul Wushul ini dengan kata per-kata, meskipun kadang-kadang penerjemahan model ini menyebabkan redaksi terjemahannya agak sedikit kaku dan kurang bagus. Alasannya, supaya para santri yang membaca terjemahan ini akan lebih mudah memahami kitab Ghayatul Wushul dengan memahami maknanya dengan kata per-kata.
Kitab Ghayatul Wushul yang menjadi pedoman kami dalam penerjemahan ini adalah Ghayatul Wushul yang ada pada tangan kami sekarang ini, yaitu terbitan Maktabah Usaha Keluarga, Semarang.
Akhirnya doa restu dari guru-guru kami, para santri dan kaum muslimin semua sangat kami harapkan. Mudah-mudahan usaha kami berhasil hendaknya dan menjadi amalan baik bagi kami. Aminn!.
Pada kesempatan ini, kami merencana melakukan penerjemahan kitab Ghayatul Wushul dengan disertai sedikit ulasan dari kami, tentunya ulasan ini menurut kemampuan yang ada pada kami. Terjemahan ini dan berikut penjelasannya adalah berdasarkan petunjuk dan ilmu yang kami dapati dari guru-guru kami pada waktu kami belajar di dayah/pesantren Darul Mu'arrif Lam-Ateuk Kutabaro-Aceh Besar dan lainnya dan juga dari dosen-dosen kami di Fak. Syari'ah IAIN Ar-Raniri. Disamping itu, tentunya dengan meruju' kepada karya-karya ulama yang dapat membantu kami memahami kitab Ghayatul Wushul ini. Diantaranya Kitab Hasyiah al-Banani 'ala Syarah Jam'u al-Jawami', Hasyiah al-‘Ithar ‘ala Jam’u al-Jawami’, Hasyiah al-Jauhari ‘ala Ghayatul Wushul, al-Nufakhaat, Syarah al-Warqaat, Bahrul Muhith, Lathaif al-Isyarah, al-Luma’, Thariqat al-Hushul ‘ala Ghayatul Wushul dan lainnya, baik dari disiplin ilmu ushul fiqh maupun lainnya. Terjemahan ini, kami rencanakan akan ditampilkan dalam blog kami ini secara bertahap. Kami mengusahakan ditampilkan sesuai dengan themanya sehingga pada akhirnya semua halaman kitab Ghayatul Wushul tersebut selesai diterjemahkan semuanya dengan sempurna.
Kitab Ghayatul Wushul merupakan sebuah kitab Ushul Fiqh yang cukup populer di kalangan ilmuan Islam di Indonesia, baik di kalangan dayah/pesantren maupun lainnya. Kitab ini merupakan hasil karya ulama besar dalam Mazhab Syafi’i, yaitu Syaikh Islam Zakariya al-Anshari. Di Dayah Aceh, umumnya kitab ini di ajarkan pada kelas tingkatan V, VI dan VII. Berdasarkan pengalaman kami pada saat belajar di dayah/pesantren, kitab Ghayatul Wushul ini dianggap sebuah kitab yang tidak mudah dipahami. Sedangkan memahami isi kitab tersebut merupakan suatu keharusan bagi orang-orang yang mau mempelajari ushul fiqh dan fiqh. Dengan pertimbangan itu, maka tergerak hati kami untuk melakukan kegiatan penerjemahan ini. Dengan pertimbangan ini pula, kami mencoba menerjemahkan kitab Ghayatul Wushul ini dengan kata per-kata, meskipun kadang-kadang penerjemahan model ini menyebabkan redaksi terjemahannya agak sedikit kaku dan kurang bagus. Alasannya, supaya para santri yang membaca terjemahan ini akan lebih mudah memahami kitab Ghayatul Wushul dengan memahami maknanya dengan kata per-kata.
Kitab Ghayatul Wushul yang menjadi pedoman kami dalam penerjemahan ini adalah Ghayatul Wushul yang ada pada tangan kami sekarang ini, yaitu terbitan Maktabah Usaha Keluarga, Semarang.
Akhirnya doa restu dari guru-guru kami, para santri dan kaum muslimin semua sangat kami harapkan. Mudah-mudahan usaha kami berhasil hendaknya dan menjadi amalan baik bagi kami. Aminn!.
Senin, 26 Juli 2010
pernikahan melalui telepon
Pernikahan dengan cara ijab qabul melalui telepon hukumnya tidak sah, karena tidak ada pertemuan langsung antara pihak yang melaksanakan akad nikah. Nikah melalui telepon tidak terzhabith, sebab bisa saja suara penelepon bukan berasal dari yang dimaksud sebagai pihak yang melakukan akad.
Berikut keterangan ulama mengenai kewajiban hadir wali, calon pengantin dan dua orang saksi yang dapat menjadi dasar bagi tidak sahnya pernikahan dengan cara ijab qabul melalui telepon, antara lain :
1.Menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah tidak sah sebuah pernikahan melalui tulisan, baik dari tempat jauh maupun di tempat akad, karena tulisan adalah kinayah.
( Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. VII, Hal. 46)
2.Taqiyuddin al-Husaini al-Damsyiqi, mengatakan :
“Disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang ; wali, calon pengantin dan dua orang saksi yang adil”. (Taqiyuddin al-Husaini al-Damsyiqy, Kifayatul Akhyar, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 477)
3.Berkata al-Bujairumy :
“Perkataan pensyarah (wal zhabth), maksudnya : atas lafazh wali dari isteri dan suami, maka tidak memadai mendengar lafazh keduanya dalam gelap, karena suara dapat menyerupai”.( Bujairumy , Hasyiah Bujairumy ‘ala Khatib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 134-135)
Pada halaman berikutnya, beliau mengatakan :
“Alhasil lafazh kinayah tidak sah nikah dengannya, meskipun banyak qarinah atas nikah,meskipun dia berkata : “saya niatkan nikah dengannya”.( Hasyiah Bujairumy ‘ala Khatib, Juz. IV, Hal. 140)
Berdasarkan penjelasan Dr Wahbah Zuhaili, Taqiyuddin al-Husaini al-Damsyiqi dan al-Bujairumy di atas, maka dalam sebuah pernikahan harus memenuhi antara lain :
a.Kehadiran wali dan calon suami dalam majelis akad
b.Lafazh ijab qabul yang digunakan dalam akad harus mempunyai zhabith (tidak boleh ada kesamaran/kemungkinan salah) dan tidak boleh dengan lafazh kinayah seperti tulisan.
c.Karena itu, dengan hanya mendengar suara wali atau calon suami tanpa melihat orang bersangkutan secara langsung dengan kasat mata dalam majelis akad seperti dalam kegelapan atau pernikahan lewat telepon atau lainnya, nikahnya tidak sah.
Dalil tidak boleh akad nikah lewat telepon antara lain sabda Nabi SAW :
Artinya : Tidak ada pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.(H.R. Syafi’i dan Baihaqi, Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. VII, Hal. 577)
Jalan pendaliliannya adalah disyaratkan kehadiran dua orang saksi dalam akad pernikahan berdasarkan hadits di atas adalah karena ciri khas pernikahan adalah sifat kehati-hatian mengenai kehormatan wanita dan memelihara pernikahan dari pengingkaran. Inilah yang membedakannya dengan akad lainnya, karena konsekwensi hukum akibat sebuah pernikahan berpotensi dapat menimbulkan banyak masalah. Berdasarkan ini pula, maka disunatkan dalam akad pernikahan disamping dua orang saksi menghadirkan sekelompok ahli shilah wa al-din (orang-orang shaleh). Ibnu Hajar al-Haitamy dalam mengomentari hadits di atas mengatakan :
“ Makna dari hadits itu adalah ihtiyath (kehati-hatian) mengenai kehormatan wanita dan memeliharan pernikahan dari pengingkaran. Karenanya, disamping menhadirkan dua orang saksi, disunatkan pula menghadirkan sekelompok ahli kebajikan dan agama”( Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy hawasyi Syarwani, Mathba’ah Mustafa Muhammad, Mesir, Juz. VII, Hal. 227)
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Khatib Syarbaini dalam kitabnya, al-Iqna’.( Khatib Syarbaini, al-Iqna’, dicetak dalam Hasyiah Bujairumy, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 122). Oleh karena itu, dalam pernikahan, lafazh ijab qabul harus mempunyai zhabith (jelas dan tidak samara-samar), tidak boleh dengan lafazh kinayah dan tidak boleh dengan lafazh ijab dan qabul yang hanya terdengar dalam kegelapan tanpa terlihat oleh mata dua orang saksi. Semakna dengan katagori terakhir ini adalah akad pernikahan lewat telepon.
Berikut keterangan ulama mengenai kewajiban hadir wali, calon pengantin dan dua orang saksi yang dapat menjadi dasar bagi tidak sahnya pernikahan dengan cara ijab qabul melalui telepon, antara lain :
1.Menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah tidak sah sebuah pernikahan melalui tulisan, baik dari tempat jauh maupun di tempat akad, karena tulisan adalah kinayah.
( Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. VII, Hal. 46)
2.Taqiyuddin al-Husaini al-Damsyiqi, mengatakan :
“Disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang ; wali, calon pengantin dan dua orang saksi yang adil”. (Taqiyuddin al-Husaini al-Damsyiqy, Kifayatul Akhyar, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 477)
3.Berkata al-Bujairumy :
“Perkataan pensyarah (wal zhabth), maksudnya : atas lafazh wali dari isteri dan suami, maka tidak memadai mendengar lafazh keduanya dalam gelap, karena suara dapat menyerupai”.( Bujairumy , Hasyiah Bujairumy ‘ala Khatib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 134-135)
Pada halaman berikutnya, beliau mengatakan :
“Alhasil lafazh kinayah tidak sah nikah dengannya, meskipun banyak qarinah atas nikah,meskipun dia berkata : “saya niatkan nikah dengannya”.( Hasyiah Bujairumy ‘ala Khatib, Juz. IV, Hal. 140)
Berdasarkan penjelasan Dr Wahbah Zuhaili, Taqiyuddin al-Husaini al-Damsyiqi dan al-Bujairumy di atas, maka dalam sebuah pernikahan harus memenuhi antara lain :
a.Kehadiran wali dan calon suami dalam majelis akad
b.Lafazh ijab qabul yang digunakan dalam akad harus mempunyai zhabith (tidak boleh ada kesamaran/kemungkinan salah) dan tidak boleh dengan lafazh kinayah seperti tulisan.
c.Karena itu, dengan hanya mendengar suara wali atau calon suami tanpa melihat orang bersangkutan secara langsung dengan kasat mata dalam majelis akad seperti dalam kegelapan atau pernikahan lewat telepon atau lainnya, nikahnya tidak sah.
Dalil tidak boleh akad nikah lewat telepon antara lain sabda Nabi SAW :
Artinya : Tidak ada pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.(H.R. Syafi’i dan Baihaqi, Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. VII, Hal. 577)
Jalan pendaliliannya adalah disyaratkan kehadiran dua orang saksi dalam akad pernikahan berdasarkan hadits di atas adalah karena ciri khas pernikahan adalah sifat kehati-hatian mengenai kehormatan wanita dan memelihara pernikahan dari pengingkaran. Inilah yang membedakannya dengan akad lainnya, karena konsekwensi hukum akibat sebuah pernikahan berpotensi dapat menimbulkan banyak masalah. Berdasarkan ini pula, maka disunatkan dalam akad pernikahan disamping dua orang saksi menghadirkan sekelompok ahli shilah wa al-din (orang-orang shaleh). Ibnu Hajar al-Haitamy dalam mengomentari hadits di atas mengatakan :
“ Makna dari hadits itu adalah ihtiyath (kehati-hatian) mengenai kehormatan wanita dan memeliharan pernikahan dari pengingkaran. Karenanya, disamping menhadirkan dua orang saksi, disunatkan pula menghadirkan sekelompok ahli kebajikan dan agama”( Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy hawasyi Syarwani, Mathba’ah Mustafa Muhammad, Mesir, Juz. VII, Hal. 227)
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Khatib Syarbaini dalam kitabnya, al-Iqna’.( Khatib Syarbaini, al-Iqna’, dicetak dalam Hasyiah Bujairumy, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 122). Oleh karena itu, dalam pernikahan, lafazh ijab qabul harus mempunyai zhabith (jelas dan tidak samara-samar), tidak boleh dengan lafazh kinayah dan tidak boleh dengan lafazh ijab dan qabul yang hanya terdengar dalam kegelapan tanpa terlihat oleh mata dua orang saksi. Semakna dengan katagori terakhir ini adalah akad pernikahan lewat telepon.
mengusap muka setelah berdo’a,
Keterangan ulama mengenai hukum mengusap muka sesudah shalat antara lain pernyataan Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi al-Madny, beliau berkata :
“Demikian juga (pada doa diluar shalat, Pen.) disunatkan mengusap muka. Sesungguhnya telah diriwayat dari Ibnu Umar, sesungguhnya beliau berkata :
“Rasulullah SAW ketika mengangkat kedua tangannya untuk berdo’a, tidaklah menurunkannya kecuali beliau mengusapkannya terlebih dahulu ke mukanya” (Hadits ditakhrij oleh al-Thabrany) (lihat Sayyed Abdurrahman bin Muhammad A’lawy, Bughyatul Murtasyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal.50)
Terdapat hadits yang senada dengan hadits pertama, yaitu :
1.Hadits riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas :
Artinya : Berdo’a kepada Allah dengan mengangkat bathin telapak tangan kamu dan jangan berdo’a dengan belakang telapak tanganmu. Apabila telah selesai, maka usaplah wajahmu dengannya.(H.R.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 468, Hadits nomor 1485 )
2.Hadits riwayat Sa-ib bin Yazid dari ayahnya :
Artinya : Apabila Rasulullah SAW berdo’a dan mengangkat kedua tangannya, maka beliau mengusap wajahnya dengannya” (H.R.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 469, Hadits nomor 1492)
3. Hadits riwayat Ibnu Abbas :
Artinya : Jika kamu berdo’a kepada Allah, kemudian angkatlah kedua tanganmu (dengan telapak tangan diatas), dan jangan membaliknya. Apabila sudah selesai (berdo’a) usapkan (telapak tangan) kepada muka”.(H.R. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abi al-Ma’athy, Juz. II, Hal. 254, Hadits No. 1181)
4. Hadits riwayat dari Umar :
Artinya : Dari Umar, beliau berkata : “Rasulullah apabila menjulurkan tangannya dalam berdo’a beliau tidak mengembalikan kedua tangannya sehingga beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya”. (H.R.Turmidzi, Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Hal. 339 )
Ibnu Hajar al-Asqalani setelah menyebut hadits di atas, mengatakan :
“Untuk hadits ini ada beberapa syawahid (pendukungnya), antara lain : hadits Ibnu Abbas yang diriwayat oleh Abu Daud. Kumpulannya menunjukkan bahwa hadits itu adalah hasan.”( Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Hal. 340)
Dengan demikian hadits tersebut di atas, dapat dijadikan hujjah dalam menerangkan bahwa mengusap muka setelah selesai berdo’a, hukumnya adalah sunnah. Kesimpulan seperti ini dapat juga disimak dari penjelasan Zakariya al-Anshary dalam Kitab beliau, Talkhis al-Azhiyah fi Ahkam al-Ad’iyah, yaitu :
“ Yang kedua puluh enam adab berdo’a adalah mengusap muka dengan kedua tangannya sesudah membaca do’a. Makna padanya adalah tafa-ul kedua tangannya yang penuh dengan kebaikan, maka mudah-mudahan dilimpahkan atas wajahnya. Banyak khabar tentangnya, sebagiannya adalah itba’ yang diriwayat oleh Turmidzi. Beliau berkata : “Hadits gharib”. Adapun perkataan Syekh Izzuddin dalam Fatawa beliau : “Perbuatan itu tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang bodoh, dipertempatkan karena beliau tidak sempat mengetahui khabar ini. Hadits ini meskipun sanadnya lemah (lainah) tetapi dinilai kuat karena ijtima’ jalan-jalan sanadnya.”( Zakaria al-Anshary, Talkhis al-Azhiyah fi Ahkam al-Ad’iyah, Darul Basyair al-Islamiyah, Beirut, Hal. 56-57)
“Demikian juga (pada doa diluar shalat, Pen.) disunatkan mengusap muka. Sesungguhnya telah diriwayat dari Ibnu Umar, sesungguhnya beliau berkata :
“Rasulullah SAW ketika mengangkat kedua tangannya untuk berdo’a, tidaklah menurunkannya kecuali beliau mengusapkannya terlebih dahulu ke mukanya” (Hadits ditakhrij oleh al-Thabrany) (lihat Sayyed Abdurrahman bin Muhammad A’lawy, Bughyatul Murtasyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal.50)
Terdapat hadits yang senada dengan hadits pertama, yaitu :
1.Hadits riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas :
Artinya : Berdo’a kepada Allah dengan mengangkat bathin telapak tangan kamu dan jangan berdo’a dengan belakang telapak tanganmu. Apabila telah selesai, maka usaplah wajahmu dengannya.(H.R.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 468, Hadits nomor 1485 )
2.Hadits riwayat Sa-ib bin Yazid dari ayahnya :
Artinya : Apabila Rasulullah SAW berdo’a dan mengangkat kedua tangannya, maka beliau mengusap wajahnya dengannya” (H.R.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 469, Hadits nomor 1492)
3. Hadits riwayat Ibnu Abbas :
Artinya : Jika kamu berdo’a kepada Allah, kemudian angkatlah kedua tanganmu (dengan telapak tangan diatas), dan jangan membaliknya. Apabila sudah selesai (berdo’a) usapkan (telapak tangan) kepada muka”.(H.R. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abi al-Ma’athy, Juz. II, Hal. 254, Hadits No. 1181)
4. Hadits riwayat dari Umar :
Artinya : Dari Umar, beliau berkata : “Rasulullah apabila menjulurkan tangannya dalam berdo’a beliau tidak mengembalikan kedua tangannya sehingga beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya”. (H.R.Turmidzi, Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Hal. 339 )
Ibnu Hajar al-Asqalani setelah menyebut hadits di atas, mengatakan :
“Untuk hadits ini ada beberapa syawahid (pendukungnya), antara lain : hadits Ibnu Abbas yang diriwayat oleh Abu Daud. Kumpulannya menunjukkan bahwa hadits itu adalah hasan.”( Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Hal. 340)
Dengan demikian hadits tersebut di atas, dapat dijadikan hujjah dalam menerangkan bahwa mengusap muka setelah selesai berdo’a, hukumnya adalah sunnah. Kesimpulan seperti ini dapat juga disimak dari penjelasan Zakariya al-Anshary dalam Kitab beliau, Talkhis al-Azhiyah fi Ahkam al-Ad’iyah, yaitu :
“ Yang kedua puluh enam adab berdo’a adalah mengusap muka dengan kedua tangannya sesudah membaca do’a. Makna padanya adalah tafa-ul kedua tangannya yang penuh dengan kebaikan, maka mudah-mudahan dilimpahkan atas wajahnya. Banyak khabar tentangnya, sebagiannya adalah itba’ yang diriwayat oleh Turmidzi. Beliau berkata : “Hadits gharib”. Adapun perkataan Syekh Izzuddin dalam Fatawa beliau : “Perbuatan itu tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang bodoh, dipertempatkan karena beliau tidak sempat mengetahui khabar ini. Hadits ini meskipun sanadnya lemah (lainah) tetapi dinilai kuat karena ijtima’ jalan-jalan sanadnya.”( Zakaria al-Anshary, Talkhis al-Azhiyah fi Ahkam al-Ad’iyah, Darul Basyair al-Islamiyah, Beirut, Hal. 56-57)
azan sebelum subuh
Disunnahkan azan pada waktu subuh dua kali, yaitu sebelum fajar dan pada awal keluar fajar. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
1. Hadits ; Rasulullah saw. mempunyai dua muazin, Bilal dan Ibnu Ummu Maktum yang buta. Bersabda Rasulullah SAW`: “Sesungguhnya Bilal melakukan azan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sehingga Ibnu Maktum melakukan azan”.(H.R. Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 768, No. Hadits : 1092)
Imam Nawawi mengatakan : Berdasarkan hadits ini dipahami bahwa dianjurkan pada shalat subuh dua azan, yaitu : salah satunya sebelum fajar dan satu lagi sesudah terbit fajar tetapi pada awalnya”.(An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. VII, Hal. 202) Dua azan tersebut sunnah dilakukan oleh muazzin yang berbeda. Dengan demikian pada subuh azan dilakukan oleh dua orang, satu muazzin sebelum subuh dan satu lagi sesudah subuh. Apabila muazzin hanya satu orang, maka tetap sunnah dilakukan azan dua kali sebagaimana ada dua orang muazzin. Demikan penjelasan Jalaluddin al-Mahalli.(Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Mahalli, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 130)
2. Hadits Salim bin Abdullah dari ayahnya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Bahwasanya Bilal melakukan azan pada malam hari (sebelum masuk waktu Shubuh). Karena itu, makan dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum membaca azannya. Ibnu Ummi Maktum adalah orang buta, yang berazan Shubuh di kala orang mengatakan kepadanya : Telah pagi, telah pagi (H.R. Bukhari,Bukhari, Shahih Bukhari, Juz. I, Hal. 127, No. Hadits : 617)
1. Hadits ; Rasulullah saw. mempunyai dua muazin, Bilal dan Ibnu Ummu Maktum yang buta. Bersabda Rasulullah SAW`: “Sesungguhnya Bilal melakukan azan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sehingga Ibnu Maktum melakukan azan”.(H.R. Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 768, No. Hadits : 1092)
Imam Nawawi mengatakan : Berdasarkan hadits ini dipahami bahwa dianjurkan pada shalat subuh dua azan, yaitu : salah satunya sebelum fajar dan satu lagi sesudah terbit fajar tetapi pada awalnya”.(An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. VII, Hal. 202) Dua azan tersebut sunnah dilakukan oleh muazzin yang berbeda. Dengan demikian pada subuh azan dilakukan oleh dua orang, satu muazzin sebelum subuh dan satu lagi sesudah subuh. Apabila muazzin hanya satu orang, maka tetap sunnah dilakukan azan dua kali sebagaimana ada dua orang muazzin. Demikan penjelasan Jalaluddin al-Mahalli.(Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Mahalli, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 130)
2. Hadits Salim bin Abdullah dari ayahnya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Bahwasanya Bilal melakukan azan pada malam hari (sebelum masuk waktu Shubuh). Karena itu, makan dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum membaca azannya. Ibnu Ummi Maktum adalah orang buta, yang berazan Shubuh di kala orang mengatakan kepadanya : Telah pagi, telah pagi (H.R. Bukhari,Bukhari, Shahih Bukhari, Juz. I, Hal. 127, No. Hadits : 617)
Langganan:
Postingan (Atom)