Senin, 10 Desember 2012

Waqaf dan Hibbah pada saat sakit berat (sakit kematian)

Ihsan908 Desember 2012 09:04
saya ingin bertanya, 
1. bagaimanakah perbedaan Hibah dan wakaf ??
2. adakah perbedaan antara jumlah maksimal harta yg boleh di wakafkan dan yg jumlah maksimal harta yg boleh dihibahkan, baik ketika sehat ataupun ketika sakit menjelang kematian si pemilik harta ?
3. saya pernah membaca di dalam dua buku, dlm salah satu buku dikatakan bahwa jumlah harta yg boleh dihibahkan adalah bebas yakni tidak ditentukan batas maksimalnya. sedangkan dalam kitab yg lain disebutkan bahwa, seseorang yg berada dalam keadaan maridhil mawt tidak boleh menghibahkan hartanya melebihi sepertiga hartanya, saya mengartikan maridhil mawt sebagai sakit menjelang kematian pemilik harta.. Bagaimana sebenarnya permasalahan ini, Teungku??

terima kasih atas penjelasan, Teungku..
Wassalam

jawaban :
1.        Waqaf adalah menahan harta yang mungkin dimanfaatkan serta kekal ‘ainnya, menahan itu dengan cara mencegah dari segala bentuk tasarruf pada harta itu (tindakan yang berhubungan dengan harta tersebut) dimana kemudian harta tersebut hanya ditasharruf untuk  hal yang mubah. (Fath al-Mu’in, dalam hamisy I’anah Juz. III, Hal. 157)

2.        Hibah adalah memberikan kepemilikan kepada seseorang tanpa ada imbalan apapun dan tanpa dikaid dengan sesuatu. (Fath al-Mu’in, dalam hamisy I’anah Juz. III, Hal. 142-145)

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Waqaf bukanlah memberi kepemilikan harta kepada seseorang, tetapi hanya memberi manfaat harta kepada orang lain, sedangkan hibah merupakan pemberian kepemilikan, sehingga seseorang yang menerima hibbah berarti harta itu menjadi miliknya.
b.      Harta Waqaf tidak boleh diperjual beli, dihibah dan tindakan memindah kepemilikan lainnya kepada orang lain, baik oleh yang mewaqafkan atau yang menerima waqaf, sedang hibbah bebas digunakan oleh penerima hibbah, baik dijual atau lainnya.

3.        Seseorang yang dianggap cakap (rusyd) bebas mengunakan hartanya selama itu digunakan dalam jalan mubah, banyak atau sedikit, baik itu dalam bentuk waqaf atau hibah, kecuali apabila ia dalam keadaan sakit mati, maka baginya berlaku hukum seperti wasiat, artinya waqaf dan hibah hanya sah dan boleh 1/3 hartanya saja. Dalam kitab Fath al-Mu’in disebutkan :
ويعتبر منه أي الثلث أيضا عتق علق بالموت في الصحة أو المرض وتبرع نجز في مرضه كوقف وهبة وإبراء.
Artinya : Dii’tibar sepertiga pula memerdekakan hamba sahaya yang dita’liq dengan mati pada saat sehat dan sakit, tabarru’ (melakukan perbuatan yang baik) yang dilakukan pada waktu sakit mati, seperti waqaf, hibah dan ibra’.[1]

Fatwa ini berdasarkan hadits shahih dari ‘Amir ibn Sa’ad dari bapaknya sebagai berikut, berkata :
عادني رسول الله صلى الله عليه وسلم. في حجة الوداع، من وجع أشفيت منه على الموت. فقلت: يا رسول الله! بلغني ما ترى من الوجع. وأنا ذو مال. ولا  يرثني إلا ابنة لي واحدة. أفأتصدق بثلثي مالي؟ قال (لا) قلت: أفأتصدق بشطره؟ قال (لا. الثلث. والثلث كثير. إنك إن تذر ورثتك أغنياء، خير من أن تذرهم عالة يتكففون الناس.
Artinya : Pada waktu Haji Wada, Rasulullah صلى الله عليه وسلم. menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. (H.R.Muslim)[2]

4.   Menurut hemat kami, mengartikan maridhil mawt sebagai sakit menjelang kematian pemilik harta, itu sudah benar, dalam arti sakit tersebut adalah sakit berat yang biasanya sakit seperti itu hanya menunggu kematian saja.








[1] Zainuddin al-Malibary, Fath al-Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha putra, semarang, Juz. III, Hal. 211 dan 212
[2] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 71, no. Hadits : 4296

Kamis, 06 Desember 2012

Klasifikasi Hukum (Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum di STAI Tapaktuan (pertemuan VI I)

A.      Berdasarkan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1.    Hukum materiil,
Yaitu : segala kaidah yang menjadi patokan manusia dalam bersikap, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Contoh hukum materiil : Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), UU No. 1 Tahun 1974.

2.      Hukum formil (hukum acara),
yaitu aturan main penegakkan hukum materiil tersebut. Dengan bahasa lain hukum formil merupakan berisi kaidah-kaidah yang mengatur cara-cara mempertahankan atau cara menjalankan hukum materiil, misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat (orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei, atau dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban dan lain sebagainya.
Contoh hukum formil : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata (dalam HIR), Hukum Acara Tata Usaha Negara, dll.

B.       Berasarkan isi atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi ;
1.    Hukum publik,
2.    Hukum privat (perdata)
Menurut Apeldoorn, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus. Menurut Utrech, anggapam Apeldoorn tidak tepat, sebab baik peraturan hukum publik maupun hukum perdata dapat mengatur suatu kepentingan umum, misalnya apabila pemerintah menyewa sebuah bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah sakit umum.
Menurut Utrech, hukum publik itu a priori (sejak semula, karena sudah merupakan asas) memaksa, sedangkan hukum privat tidak a priori memaksa. Hukum privat baru memaksa apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan persoalannya sendiri. Dalam hal ini, barulah ada campur tangan penguasa.

Ad.1. Yang termasuk dalam hukum publik, yaitu :
a.       Hukum Pidana
b.      Hukum Tata Negata
c.       Hukum Tata Usaha Negara
d.      Hukum Acara (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
e.       Hukum Internasional

Ad. 2. Yang termasuk dalam hukum privat, yaitu :
a.    Hukum Perdata (BW, Islam, adat)
b.    Hukum dagang
c.    Hukum Perselisihan
d.   Hukum Perdata Internasional

Dosen : Tgk Alizar Usman

Daftar Pustaka :
A.    Halim Tosa, SH, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Fak. Syari’ah IAIN Ar-Raniry

Hadits kepala wanita seperti punuk unta


Saya juga ingin bertanya ttg hadits ini,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan,Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

1. Bagaimana penjelasan ttg hadits diatas. apakah para pemegang kekuasaan yg menggunakan kekuasaannya menzalimi rakyatnya, dapat diqiyas kepada Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. yaitu, dengan mengibaratkan cambuk tersebut sebagai kekuasaan. ??
2. bagaimana maksud "kepala mereka seperti punuk unta yang miring" ??
3. bagaimana jika seorang wanita berpakaian longgar dan ia tidak berjalan lenggak-lenggok, tetapi kepalanya seperti punuk unta yg miring. apakah wanita tsb juga tidak akan mencium bau syurga ??
Terima kasih banyak atas bantuannya, Setiap jawaban Teungku sangat berharga bagi saya.
wassalam

Jawab :
1.    Hadits yang saudara kutip tersebut merupakan hadits shahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
2.    Menurut hemat kami, kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dapat maknai dengan orang-orang menggunakan kekuasaannya untuk menzalimi orang lemah, baik dia itu kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan dengan perantaraan harta dan sebagainya.

3.    Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim[1] menjelaskan sebagai berikut :
a.       Al-kaasiyaati mempunyai kemungkinan bermakna :
-          Berpakaian dengan nikmat Allah, tetapi telanjang (sunyi) dari mensyukurinya
-  Berpakaian dengan pakaian, tetapi telanjang (sunyi) dari perbuatan kebajikan dan dari mementingkan akhirat mereka serta sunyi dari mementingkan ketaatan
-          Membuka sebagian tubuhnya untuk memperlihat kecantikannya
-    Memakai pakaian yang tipis supaya nampak warna kulitnya, maka pakaian itu sama seperti telanjang
b.      Maailat mumiilaat bermakna :
-  Ada yang mengatakan : menyimpang dari taat kepada Allah dan dari kewajiban memelihara kemaluan dan lainnya. Sedangkan mumiilaat bermakna mengajarkan yang serupa dengan perbuatan mereka kepada orang lain
-          Ada yang mengatakan : maailaat adalah menebarkan wangi-wangian ketika berjalan, sedangkan mumilaat adalah berjalan dengan perlahan
-          Pendapat lain mengatakan, mailaat adalah menyisir rambut sebagai menyisir mailat, yaitu menyisir rambut wanita pelacur, sedangkan mumilaat adalah menyisir rambut selainnya dengan cara menyisir wanita pelacur
-  Ada yang mengatakan, mailaat kecenderungan kepada laki-laki, sedangkan mumilat adalah kecenderungan kepada laki-laki dengan perhiasan dan lainnya yang nampak pada mereka.
c.       Ruusuhunna ka-asnimah al-bukhti bermakna :
-          Mereka membesarkan kepala mereka dengan khimar, serban atau lainnya yang dapat berbentuk gulungan atas kepala mereka, sehingga menyerupai punuk unta. Ini merupakan penafsiran yang masyhur.
-   Al-Marizi mengatakan, boleh juga bermakna menunjukan keinginan kepada laki-laki dan tidak menjauhkan pandangan dari laki-laki dan tidak menundukkan kepalanya.

Kesimpulan dari beberapa tafsir di atas adalah :
Ada dua kelompok yang diazab dalam api neraka yang belum pernah dilihat Rasulullah SAW sebelumnya, yaitu :
1). Pemegang kekuasaan yg menggunakan kekuasaannya untuk menzalimi rakyatnya.
2). Perempuan yang memamerkan tubuhnya dan perilakunya untuk menggoda laki-laki. Membuat kepala mereka seperti punuk unta termasuk dalam salah satu katagori memamerkan tubuh atau berprilaku untuk menggoda laki-laki. oleh karena itu, penyebutan kepala mereka seperti punuk unta tidak menjadi qaid.

4. Seorang wanita berpakaian longgar dan ia tidak berjalan lenggak-lenggok, tetapi kepalanya seperti punuk unta, wanita tersebut juga tidak akan mencium bau syurga, jika maksud membuat kepalanya seperti punuk unta itu untuk menggumbarkan syahwat atau menggoda laki-laki yang bukan semestinya.
Tidak akan mencium bau syurga ini apabila wanita tersebut mengi’tiqad halal perbuatannya tersebut, karena mengi’tiqad halal berarti menghalalkan yang diharamkan Allah. Tetapi apabila tidak ada i’tiqad halal, maka dia itu hanya di azab dalam neraka, tetapi kemudian boleh jadi Allah mengampuninya. Karena setiap orang yang beriman dengan Allah, meskipun dia berbuat ma’siat, maka dia akan dimasukkan syurga kemudiannya.







[1] Imam al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 240

Senin, 03 Desember 2012

Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat (materi mata kuliah Pengantar Ilmu al-Qur'an di STAI Tapaktuan (pertemuan IX)


Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat muhkamat dan ayat-ayat mutasyabihat, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آَيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آَمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
Artinya : Dialah yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) kepadamu. Diantara (isi) nya ada ayat-ayat muhkamat, itulah ummul Qur’an dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya (sesuai dengan hawa nafsunya), padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya yang mengatakan : “kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu berasal dari Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran darinya kecuali orang-orang yang berakal (Q.S. Al Imran : 7)

1.        Ayat Muhkamat adalah ayat yang dari sisi kebahasaan memiliki satu makna saja dan tidak memungkinkan untuk ditakwil ke makna lain. Atau ayat yang diketahui dengan jelas makna dan maksudnya.
 Contohnya :
a.       Firman Allah :
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ
Artinya : Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya (Q.S. asy-Syura: 11)

b.      Firman Allah :
وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
Artinya : Dia (Allah) tidak ada satupun yang menyekutui-Nya (Q.S. al Ikhlash : 4)

2.    Ayat Mutasyabihat adalah ayat yang belum jelas maknanya. Atau yang memiliki banyak kemungkinan makna dan pemahaman sehingga perlu direnungkan agar diperoleh pemaknaan yang tepat yang sesuai dengan ayat-ayat muhkamat.

Ada dua metode untuk memaknai ayat-ayat mutasyabihaat yang keduanya sama-sama benar :
 Pertama : Metode Salaf. Mereka adalah orng-orang yang hidup pada tiga abad hijriyah pertama. Yakni kebanyakan dari mereka menyerahkan maknanya kepada Allah tanpa mentakwilkannya, yaitu dengan mengimaninya serta meyakini bahwa maknanya bukanlah sifat-sifat jism (sesuatu yang memiliki ukuran dan dimensi), tetapi memiliki makna yang layak bagi keagungan dan kemahasucian Allah tanpa menentukan apa makna tersebut. Mereka mengembalikan makna ayat-ayat mutasyabihat tersebut kepada ayat-ayat muhkamat seperti firman Allah :
Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya (Q.S. asy-Syura: 11)

Metode ini dinamakan juga dengan metode tafwizh, yaitu menyerahkan takwilnya kepada Allah Ta’ala.
Kedua : Metode Khalaf. Mereka mentakwil ayat-ayat mutasyabihat secara terperinci dengan menentukan makna-maknanya sesuai dengan penggunaan kata tersebut dalam bahasa Arab. Seperti halnya ulama Salaf, mereka tidak memahami ayat-ayat tersebut sesuai dengan zhahirnya.

3.    Contoh-contoh ayat mutasyabihat,antara lain :
a.       Contohnya firman Allah :
 الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
Artinya : Tuhan yang yang bersifat dengan Rahman istiwa’ atas arasy (Q.S. Thaha : 5)

Ayat ini wajib ditafsirkan dengan selain bersemayam, duduk dan semacamnya.. Berarti ayat ini tidak boleh diambil secara zhahirnya tetapi harus dipahami dengan makna yang tepat dan sesuai dengan ayat muhkamaat seperti “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya” di atas. Para ulama ada yang memaknai lafazh istiwa’ di sini dengan  al-qahr, menundukkan dan menguasai dan ada juga yang mentakwil dengan makna qashad (mazhab al-ta’wil, dianut oleh kebanyakan ulama Khalaf). Namun menurut kebanyakan ulama salaf, ayat mutasyabihaat ini diserahkan saja pengertiannya kepada Allah Ta’ala (mazhab al-tafwizh)
b.      Firman Allah SWT :
وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا
Artinya : Datang tuhanmu dan malaikat secara bershaf-shaf (Q.S. al-Fajr : 22)

Datang yang dinisbatkan kepada Allah SWT ini, maknanya bukan datang dengan bergerak, berpindah, mengosongkan suatu tempat dan mengisi tempat yang lain, karena Allah  SWT yang menciptakan sifat bergerak, diam dan semua sifat makhluk, maka Allah tidak disifati dengan bergerak dan diam. Jadi yang dimaksud adalah datang sesuatu dari Tuhanmu, yakni salah satu tanda kekuasaan-Nya. Inilah takwil yang dikemukakan oleh Imam Ahmad.
c.       Firman Allah SWT :
 وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ
Artinya : Dia (Allah) bersama kamu dimana saja kamu berada (Q.S. al-Hadid : 4)

Perkataan al-ma’iyyah  (bersama) di sini berarti bahwa Allah, ilmu-Nya meliputi di manapun seseorang berada. Kadang al-ma’iyyah berarti juga pertolongan dan perlindungan Allah SWT.

4.        Sebab terjadi perbedaan pendapat mazhab Salaf dan Khalaf mengenai ayat mutasyabihat

Perbedaan para ulama dalam memahami ayat mutasyaabihat ini disebabkan perbedaan mereka dalam mewaqafkan atau menyambung firman Q.S. Al Imran : 7 di atas. Ulama Shalaf lebih cenderung mewakafkan pada lafazh وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ, sehingga makna ayat berbunyi : “Tidak diketahui takwil ayat mutasyabihat kecuali Allah”, sedangkan lafazh berikutnya merupakan permulaan kalam baru. Sehingga menurut golongan ini, ayat mutasyabihat diserahkan saja maksudnya kepada Allah Ta’ala, tanpa dicari maknanya tertentu.
Sedangkan ulama Khalaf cenderung menyambung lafazh tersebut dengan lafazh selanjutnya, sehingga ayat itu berbunyi : “Tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya”.

Dosen : Tgk Alizar Usman

Daftar Pustaka
1.      Al-Suyuthi, al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, al-Haramain, Singapura,
2.      Mana’ Al-Qaththan, Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Maktabah Wahbah, Kairo,
3.      Zarkasyi, al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Dar al-Turats, Kairo