Rabu, 10 Agustus 2016

Menempatkan kembali Nash-Nash Imam Syafi’i pada pemahaman yang benar (bag 4)


7. Nash Imam Syafi’i menyukai satu azan shalat Jum’at

Nash Imam Syafi’i yang sering digunakan orang sebagai pendukung hujjahnya menolak azan dua kali pada hari jum’at adalah sebagai berikut :
فَالْأَمْرُ الذي على عَهْدِ رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَحَبُّ إلى

Apa yang diamalkan pada masa Rasulullah masih hidup lebih aku sukai (daripada melakukan adzan dua kali di hari Jum’at).

Nash dari Imam Syafi’i ini lengkapnya adalah sebagai berikut :

قال أَخْبَرَنِي الثِّقَةُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ الْأَذَانَ كَانَ أَوَّلُهُ لِلْجُمُعَةِ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَلَمَّا كَانَتْ خِلَافَةُ عُثْمَانَ وَكَثُرَ النَّاسُ أَمَرَ عُثْمَانَ بِأَذَانٍ ثَانٍ فَأُذِّنَ بِهِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ.(قَالَ: الشَّافِعِيُّ) وَقَدْ كَانَ عَطَاءٌ يُنْكِرُ أَنْ يَكُونَ عُثْمَانُ أَحْدَثَهُ وَيَقُولُ أَحْدَثَهُ مُعَاِيَةُ، وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.(قَالَ: الشَّافِعِيُّ) وَأَيُّهُمَا كَانَ فَالْأَمْرُ الَّذِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَحَبُّ إلَيَّ
Imam Syafi’i berkata, memberitahu kepadaku seorang yang terpercaya, dari al-Zuhri dari Sayyib bin Yazid bahwa pada awalnya azan Jum’at adalah ketika imam duduk atas mimbar pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar. Manakala pemerintahan khilafah Usman dan banyaklah manusia, maka Usman memerintah manusia azan untuk  yang kedua kalinya, maka diazanlah azan yang kedua kali dan tetaplah berlaku yang demikian itu. Syafi’i berkata, sesungguhnya Itha’ mengingkari bahwa Usmanlah yang mendatangkan kali pertama azan yang kedua kali, ‘Itha’ mengatakan, sebenarnya yang mendatangkan azan kedua adalah Mu’awiyah. Walluhua’lam. Syafi’i berkata, siapapun yang mendatangkan pertama sekali azan yang kedua itu, apa yang diamalkan pada masa Rasulullah lebih aku sukai.[1]

Berita yang diriwayat oleh Imam Syafi’i di atas juga telah tersebut dalam kitab Shahih al-Bukhari sebagai berikut :
السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ يَقُولُ إِنَّ الْأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرُوا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ الثَّالِثِ فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ.
Saib bin Yazid berkata: Pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar r.a , dan Umar r.a, azan di hari Jum’at pada awalnya hanyalah ketika Imam duduk di atas mimbar. Pada saat Ustman bin Affan r.a. menjabat sebagai khalifah dan manusia sudah semakin banyak, beliau pun memerintahkan orang-orang untuk mengumandangkan azan yang ketiga. Azan tersebut dilakukan di atas zaura’ (sebuah tempat di pasar Kota Madinah) dan tetaplah itu berlaku. (H.R. Bukhari).[2]

Adapun yang dimaksud dengan azan ketiga dalam hadis di atas adalah azan pertama yang dikumandangkan di atas zaura’ pada masa kekhalifahan Usman bin Affan. Sementara itu azan kedua adalah azan pada saat khatib duduk di atas mimbar dan azan satu lagi adalah iqamah yang dikumandangkan sesaat menjelang didirikannya shalat Jum’at.
Gagasan yang dilakukan oleh Khalifah Usman bin Affan pada dasarnya berbeda dengan praktek pada masa Rasulullah SAW dan dua khalifah sebelumnya,  yang hanya mengumandangkan azan shalat Jum’at satu kali saja yaitu azan pada saat khatib naik mimbar, namun praktek ini diterima oleh semua kalangan umat Islam pada ketika itu. Ini terbukti dengan ada ungkapan perawi diujung riwayat tersebut : “tsabata al-amr ‘ala zalika”. Ungkapan tersebut menurut Ibn Hajar al-Asqalani mempunyai pengertian bahwa apa yang digagas oleh Khalifah Usman bin Affan diterima secara baik oleh umat Islam di seluruh negeri pada saat itu.[3] Dalam kata lain keputusan tersebut telah menjadi konsensus di kalangan sahabat. Kalau memang apa yang digagas dan dilakukan oleh Khalifah Usman bin Affan tersebut dipatuhi dan tidak seorangpun di antara sahabat dan ulama yang ada pada saat itu menentang keputusan beliau, maka ketetapan itu bisa dianggap sebagai ijmak sukuti yang harus dipatuhi dan diikuti oleh segenap umat Islam.
Sekarang kembali kepada masalah nash Imam Syafi’i di atas. Ada dua kemungkinan maknanya, yakni: Pertama, Imam Syafi’i lebih menyukai azan satu kali sebagaimana halnya berlaku pada masa Nabi SAW, baik itu dalam kondisi umat Islam sudah banyak sebagaimana kondisi umat Islam hari ini maupun dalam kondisi umat Islam yang masih sedikit sebagaimana pada masa Nabi SAW. Ini dhahir nash.  Kedua, Imam Syafi’i lebih menyukai azan satu kali apabila kondisi umat Islam masih sedikit sebagaimana pada masa Nabi SAW. Namun apabila kondisi umat Islam sudah banyak, maka azan dua kali lebih disukai, karena ‘illah hukumnya sudah berubah. Ini perlu ta’wil.
Lalu pengertian yang mana yang lebih cocok ? mengingat Imam Syafi’i ini seorang ulama yang ketinggian ilmunya tidak diragukan lagi dalam dunia Islam. Jawabannya adalah apabila kita menempat nash Imam Syafi’i di atas berlaku secara dhahirnya nash tersebut, yakni berlaku mutlaq sebagaimana kemungkinan makna pertama di atas, maka kita telah menempatkan posisi Imam Syafi’i sebagai orang yang menolak ijmak dan konsensus para sahabat Nabi pada masa Khalifah Usman. Berdasarkan ini, maka pilihan kepada makna yang kedua, yakni Imam Syafi’i lebih menyukai azan satu kali apabila kondisi umat Islam masih sedikit sebagaimana pada masa Nabi SAW merupakan alternatif makna yang dipahami dari nash Imam Syafi’i tersebut dan lebih tepat dan sesuai dengan kapasitas Imam Syafi’i sebagai seorang ulama besar dalam dunia Islam. Lagi pula pemahaman tersebut merupakan upaya kompromi (al-jam’u wal taufiq) yang dapat menghindarkan terjadi pertentangan antara dua nash. Dalam kitab Ghayatul Wushul disebutkan :
ان العمل بالمتعارضين اولى من الغاء احدهما
Sesunguhnya mengamalkan dua nash yang saling bertentangan lebih baik dari membatalkan salah satunya.[4]

            Dengan demikian, maka nash Imam Syafi’i di atas tidaklah tepat apabila digunakan untuk menolak anjuran azan dua kali pada shalat Jum’at. Karena nash terrsebut sebagaimana dijelaskan sebelum ini harus dipertempatkan dalam hal apabila kondisi umat Islam sedikit yang tidak sukar mengumpulkannya dalam masjid untuk shalat Jum’at. Pemahaman ini diambil supaya nash Imam Syafi’i tersebut tidak bertentangan dengan praktek yang dilakukan oleh Usman bin Affan dan disetujui oleh umat Islam ketika itu, sedangkan mereka itu adalah para salafusshalih yang maenjadi ikutan kita dalam beragama.

Catatan
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani pengingkaran ‘Itha’ adalah lemah, karena beliau ini tidak bertemu dengan Usman bin Affan. Karena itu, riwayat yang mengatakan penambahan azan terjadi pada masa Usman bin Affan lebih diutamakan dari riwayat yang mengingkarinya.[5]




[1] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa, Juz. II, Hal. 389
[2] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 9, No . 916
[3] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathulbarri, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. II, Hal. 394
[4] Zakaria al-Anshari, Ghayatul Wushul, Maktabah Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 141
[5] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathulbarri, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. II, Hal. 395

Senin, 08 Agustus 2016

Menempatkan kembali Nash-Nash Imam Syafi’i pada pemahaman yang benar (bag 3)

5.        Nash Imam Syafi’i menganjurkan zikir secara sirr.

وَأَخْتَارُ لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ أَنْ يَذْكُرَا اللَّهَ بَعْدَ الِانْصِرَافِ مِنْ الصَّلَاةِ وَيُخْفِيَانِ الذِّكْرَ إلَّا أَنْ يَكُونَ إمَامًا يَجِبُ أَنْ يُتَعَلَّمَ مِنْهُ فَيَجْهَرَ حَتَّى يَرَى أَنَّهُ قَدْ تُعُلِّمَ مِنْهُ، ثُمَّ يُسِرُّ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَ يَعْنِي وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ الدُّعَاءَ وَلَا تَجْهَرْ تَرْفَعْ وَلَا تُخَافِتْ حَتَّى لَا تُسْمِعَ نَفْسَك
Aku memilih pendapat, imam dan makmum berzikir kepada Allah sesudah selesai shalat dan menyembunyikan suaranya kecuali keadaan imam wajib belajar makmum darinya zikir tersebut, maka dijihar sehingga dimaklumi bahwa makmum sudah belajar darinya, kemudian imam melakukannya dengan sir. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : “Jangan kamu jihar shalatmu dan juga jangan kamu sembunyikan”. Yakni Allah Ta’ala Maha mengetahui do’a dan jangan kamu angkat suara serta jangan kamu sembunyi suara sehingga kamu sendiri tidak mendengarnya.[1]

Ibnu Abbas menceritakan :
أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
Artinya : Sesungguhnya mengeraskan suara dengar zikir pada ketika berpaling manusia dari shalat wajib ada terjadi pada masa Nabi SAW. Ibnu Abbas mengatakan, Aku mengetahui mereka telah selesai dari shalat wajib ketika mendengarnya.(H.R. Bukhari [2]dan Muslim[3])

     Imam al-Nawawi dalam mensyarah hadits di atas dalam Syarah Muslim mengatakan :
Ini (hadits di atas) merupakan dalil bagi sebagian salaf yang berpendapat sunnat mengeraskan suara pada takbir dan zikir sesudah shalat wajib. Termasuk yang mengatakan sunnat itu adalah Ibnu Hazm al-Dhahiry. Ibnu Bathal dan lainnya mengutip bahwa pengikut mazhab-mazhab yang diikuti dan lainnya sepakat atas tidak disunnatkan mengeraskan suara pada zikir dan takbir. Al-Syafi’i r.a. telah menempatkan hadits ini kepada makna bahwa jihar itu terjadi dalam waktu tidak lama sehingga mereka tahu bagaimana sifat zikir, bukan mereka melakukan jihar selama-selamanya. Al-Syafi’i mengatakan, “Aku memilih pendapat, imam dan makmum berzikir kepada Allah Ta’ala sesudah selesai shalat dan menyembunyikan suaranya kecuali imam menginginkan makmum belajar zikir darinya, maka dijihar sehingga dimaklumi bahwa makmum sudah belajar darinya, kemudian imam melakukannya dengan sir. Al-Syafi’i menempatkan hadits atas pemahaman ini.[4]

Nash Imam Syafi’i di atas telah dijadikan hujjah oleh orang-orang anti zikir jihar secara mutlaq. Padahal apabila kita mau mendalami lebih jauh nash berzikir secara sirr sesudah shalat yang difatwa oleh Imam Syafi’i tersebut tidaklah secara mutlaq sifatnya, akan tetapi tergantung kondisi dan keadaan seseorang yang berzikir. Ini terbukti dengan fatwa beliau membolehkan zikir secara jihar apabila imam berpendapat perlu menjiharkannya  untuk mengajari  makmum berzikir. Makna yang dapat kita tangkap dari fatwa Imam Syafi’i ini adalah apabila ada kemaslahatan yang kembali kepada zikir, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan zikir secara jihar. Kemashalatan itu bisa dalam bentuk mengajari zikir kepada jama’ah  sebagaimana nash Imam Syafi’i di atas, juga bisa saja dalam bentuk lain, seperti untuk meningkatkan semangat dan keinginan jama’ah berzikir ataupun untuk lebih mendapati rasa kusyu’. Ini tentu berbeda dengan sebab berbeda keadaan seseorang. Sebagian orang kadang-kadang merasa lebih menikmati zikir secara sirr dan kadang sebagian lain lebih mempunyai kesungguhan dan menghilangkan rasa malas berzikir apabila zikir dilakukan secara jihar. Di sini berlakulah qaidah fiqh yang mengatakan :
الحكم  يدور مع العلة وجودا او عدما
Hukum bergantung kepada ‘illah dalam hal adanya hukum atau tidak adanya.[5]

Ibnu Hajar al-Haitami salah seorang ulama yang dianggap sangat mengerti tentang mazhab Syafi’i, mengomentari beberapa hadits Nabi SAW yang menunjukan dianjurnya zikir secara jihar, sementara ada beberapa hadits lain yang cenderung menganjurkan zikir secara sirr, beliau mengatakan :
  Bahwa yang demikian itu, berbeda dengan sebab berbeda orang dan keadaannya, sebagaimana al-Nawawi r.hm. mengkompromikan antara hadits-hadits yang menuntut jihar membaca al-Qur’an dan hadits-hadits yang menuntut sir. Karena itu, tidak makruh menjiharkan zikir sama sekali, karena memang tidak ada pertentangan antara keduanya, bahkan dalam hadits tersebut menunjuki kepada disunnatkannya dengan jihar, baik dengan sharih ataupun iltizam (isyarah lazim) dan tidak bertentangan yang demikian itu dengan hadits sir, sebagaimana tidak bertentangan hadits-hadits jihar membaca al-Qur’an dengan hadits yang menyuruhnya dengan sir sama halnya dengan sir bersadaqah. Al-Nawawi telah mengkompromikannya, bahwa sir lebih baik pada ketika dikuatirkan riya atau mengganggu orang shalat atau orang tidur. Sedangkan jihar lebih baik pada selain itu, karena amalan padanya lebih banyak dan faedahnya mencakup juga kepada pendengarnya serta meneguhkan hati pembacanya, memfokuskan kemauannya kepada berpikir, mengkonsentrasikan pendengarannya kepada al-Qur’an, dapat mengusir tidur dan menambah ketekunan. Maka demikian juga zikir berdasarkan perincian ini. [6]

6.        Nash Imam Syafi’i mencela berkumpul di rumah kematian.
وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَإِنْ لم يَكُنْ لهم بُكَاءٌ فإن ذلك يُجَدِّدُ الْحُزْنَ وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مع ما مَضَى فيه من الْأَثَرِ
Dan aku memakruhkan ma’tam yakni kumpulan (dirumah kematian), meskipun didalamnya tidak terdapat tangisan, karena yang demikian bisa memperbaharui kesedihan dan juga membebani secara materi sebagai dampak apa yang telah terjadi.[7]

Sebagian umat Islam mengatakan, Imam Syafi’i sendiri yang menjadi ikutan bagi orang-orang sering melakukan kenduri di rumah kematian sebagaimana nash di atas, mengatakan tidak boleh berkumpul dirumah kematian, apalagi dengan menyediakan makanan.
            Apabila kita mau memperhatikan secara seksama perkataan Imam Syafi’i di atas, maka akan terlihat bahwa alasan yang digunakan Syafi’i dalam memakruhkan  berkumpul itu adalah menimbulkan kesedihan baru dan membebani ahli warris yang sedang berduka. Karena itu, apabila faktor yang dapat menimbulkan kesedihan itu tidak ada, maka hukum makruh itupun hilang. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh berbunyi :
الحكم يدور مع العلة  وجودا وعدما
Artinya : Hukum itu bergantung pada ‘illah-nya dari sisi ada dan tidaknya.[8]

Berdasarkan ini pula, ketika ditanyai mengenai hukum bermalam di rumah kematian yang mencapai sebulan dari hari kematian, Ibnu Hajar al-Haitamy menjawab bahwa bermalam di sisi ahli mayat untuk menghibur  atau untuk membalut luka hati mereka, maka itu tidaklah mengapa, karena hal itu termasuk silaturahmi yang terpuji yang disukai syara’.[9]
Adapun kenduri pada rumah kematian dengan niat menghadiahkan pahala bagi mayat justru membuat ahli rumah akan merasa senang sebab ada harapan anggota keluarganya mendapat keringanan azab di alam kubur, apalagi kenduri tersebut biasanya dibaringi dengan kegiatan pembacaan do’a untuk mayat. Dengan demikian perkataan Imam Syafi’i di atas tidak dapat menjadi alasan larangan kenduri pada rumah kematian. Apalagi sebenarnya pengertian al-ma’tam dalam perkataan Imam Syafi’i di atas, maksudnya adalah duduk ahli rumah kematian dengan sengaja dengan niat menunggu datang penta’ziyah yang tujuannya melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kesedihan baru atas ahli rumah yang ditimpa musibah kematian seperti menyebut kebaikan-kebaikan mayat pada masa hidupnya,  membahas kehidupan yang dihadapi anggota keluarga setelah kematian sang mayat dan lain-lain. Imam al-Nawawi dalam menjelaskan maksud al-ma’tam dalam perkataan Imam Syafi’i tersebut mengatakan :
“Adapun ucapan Imam Syafi’i rahimahullan didalam al-Umm : “Aku memakruhkan ma’tam, yaitu sebuah kelompok, walaupun tidak ada tangisan pada kelompok tersebut, maka maksudnya adalah duduk-duduk untuk dita’ziyah.”[10]

Adapun kenduri di rumah kematian yang menjadi pembahasan kita adalah berkumpulnya para tamu di rumah kematian atas undangan ahli rumah untuk membaca tahlil dan do’a, kemudian disuguhi makanan kepada tamu tersebut dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada mayat, bukan dalam rangka untuk dita’ziyah. Ini tentu jauh berbeda dengan duduk-duduk ahli rumah menunggu datang penta’ziyah, lalu membicarakan hal-hal yang mengundang ratapan dan kesedihan ahli rumah.





[1] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 288
[2] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah. Juz. I, Hal. 213, No. Hadits : 841
[3] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 91, No. Hadits : 1346
[4] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. V, Hal. 117
[5] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, hal. 290
[6] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Kubra, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 176
[7] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 638
       [8] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, hal. 290
      [9] Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 7
     [10] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. V, Hal. 281

Jumat, 05 Agustus 2016

Menempatkan kembali Nash-Nash Imam Syafi’i pada pemahaman yang benar (bag.2)

4.       Nash Imam Syafi’i mencela ilmu kalam
Sebagian kecil umat Islam yang anti ilmu kalam sering mengutip nash-nash Imam Syafi’i untuk mendukung pendapatnya sesatnya ilmu kalam. Lalu mereka berteriak, “Coba lihat ini perkataan Imam Syafi’i, kenapa pengikut mazhab Imam Syafi’i masih juga masih mengagung-agungkan ilmu kalam dalam berdalil dalam bidang akidah ?. Sedangkan Imam Syafi’i ikutan mereka mencela ilmu kalam”. Perkataan Imam Syafi’i yang sering mereka kutip ini antara lain :
a.    Al-Rabi’ berkata :
رأيت الشافعي وهو نازل من الدرجة وقوم في المجلس يتكلمون في شيء من الكلام فصاح وقال: إما أن تجاورونا بخير وإما أن تقوموا عنا
Aku melihat Syafi'i turun dari tangga sementara sebagian orang di majelis sedang berbicara tentang sedikit ilmu kalam, maka Syafi'i pun berteriak seraya berkata : "Hendaknya mereka berdekatan dengan kita dengan kebaikan atau hendaknya mereka pergi meninggalkan kita.[1]

b.    Abu Tsur dan Husain mengatakan, aku mendengar Syafi’i berkata :
حكمى في أهل الكلام أن يضربوا بالجريد ويحملوا على الإبل، ويطاف بهم في العشائر والقبائل، وينادى عليهم: هذا جزاء من ترك الكتاب والسنة وأقبل على الكلام.
Hukumanku bagi para ahli kalam agar mereka dipukul dengan pelepah kurma lalu di diangkut di atas unta lalu di arak di kampung-kampung dan kabilah-kabilah, lalu diserukan atas mereka : "Inilah balasan orang yang meninggalkan al-Qur'an dan Hadits lalu menuju ilmu kalam.[2]

c.    Yunus bin Abd al-A’la berkata :
أتيت الشافعي بعد ما كلم حفص الفرد فقال: غبت عنا يا أبا موسى، لقد اطلعت من أهل الكلام  على شيء والله ما توهمته قط، ولأن يُبْتَلَى المرءُ بجميع ما نهى الله عنه خلا الشرك بالله، خير من أن يبتليه الله بالكلام
Aku mendatangi Syafi’i setelah beliau berbincang tentang ilmu kalam dengan Hafash al-Fard, beliau mengatakan, menjauhlah dari kami hai Abu Musa, sungguh aku telah mengetahui sesuatu dari ahli kalam, Demi Allah, itu hanya waham kamu saja dan sungguh ditimpa seseorang dengan semua larangan Allah selain syirik kepada Allah itu lebih baik dari pada ditimpa dengan ilmu kalam.[3]

d.   Ibn Abd al-Hakam mengatakan :

كَانَ الشّافعيّ بعد أنّ ناظر حفصَا الفَرْد يكره الكلام.ويقول ما شيء أبغض إليّ من الكلام وأهله.
Sesudah berdialoq dengan Hafash al-Fard, Syafi’i membenci ilmu kalam dan beliau berkata : “Tidak ada sesuatupun yang sangat aku benci melebihi dari ilmu kalam dan ahlinya. [4]

Sebenarnya berdasarkan perkataaan Imam Syafi’i di atas, apakah Imam Syafi’i benar-benar mencela ilmu kalam secara mutlaq atau tidak demikian adanya, akan tetapi yang beliau cela adalah ilmu kalam tertentu yang berkembang pada zaman beliau? Al-Baihaqi seorang ulama besar dalam ilmu hadits yang meriwayatkan perkataan-perkataan Imam Syafi’i tersebut  sebagaimana dikutip di atas mengatakan, yang dicela oleh Imam Syafi’i ini adalah ilmu kalam yang digunakan oleh Hafash al-Fard dan yang sepaham dengannya dari ahli bid’ah. Inilah maksud perkataan Syafi’i dalam mencela ilmu kalam dan ahlinya. Cuma kadang periwayatan perkataan Imam Syafi’i tersebut diriwayat secara mutlaq, kadang-kadang  perawinya meriwayat secara berkaid, sehingga periwayatan yang berkaid ini menjadi dalil dalam memaknai riwayat secara mutlaq.[5]
Diantara riwayat perkataan Imam Syafi’i mencela ilmu kalam yang disebut secara berkaid adalah sebagai berikut :
a.    Ibnu al-Jaruud berkata :
دخل حفص الفرد على الشافعي فكلمه، ثم خرج إلينا الشافعي فقال لنا: لأن يلقى اللهَ العبدُ بذنوب مثل جبال تِهَامَة خير له من أن يلقاه باعتقاد حرف مما عليه هذا الرجل وأصحابه. وكان يقول بخلق القرآن.
Al-Fard menemui Syafi’i serta membicarakan ilmu kalam dengannya. Kemudian Syafi’i keluar menemui kami seraya berkata : “Pertemuan seorang hamba Allah dengan Allah dengan dosa sebanding gunung Tihamah lebih baik dari pertemuan dengan Allah dengan i’tiqad satu huruf dari laki-laki ini dan teman-temannya, laki-laki ini mengatakan al-Qur’an makhluq.”[6]

b.    Al-Rabi’ berkata :
حضرت الشافعي وحدَّثني أبو شعيب إلا أني أعلم أنه حضر عبد الله بن عبد الحكم ويوسف بن عمرو بن يزيد وحفص الفرد وكان الشافعي يسميه المنفرد، فسأل حفص عبد الله بن عبد الحكم فقال: ما تقول في القرءان، فأبى أن يجيبه فسأل يوسف بن عمرو،فلم يجبه وكلاهما أشار إلى الشافعي، فسأل الشافعي فاحتجَّ الشافعي، فطالت المناظرة وغلب الشافعي بالحجة عليه بأن القرءان كلام الله غير مخلوق، وكفَّر حفصاً الفرد، قال الربيع: فلقيت حفصاً الفرد في المسجد بعدُ فقال: أراد الشافعي قتلي
Aku menghadiri Imam Syafi’i, dan Abu Syu’aib bercerita kepadaku, hanya saja aku mengetahui bahwasanya telah hadir Abdullah bin Abdul Hakam, Yusuf bin Amr bin Yazid dan Hafsh al-Fard. Syafi’i menamakannya al-Munfarid (yang suka nyeleneh). Lalu Hafsh bertanya kepada Abdullah bin Abdul Hakam: “Bagaimana pendapatmu tentang al-Qur’an?” Abdullah tidak mau menjawabnya. Lalu Hafsh bertanya kepada Yusuf bin Amr. Yusuf juga tidak menjawabnya. Lalu keduanya mengisyaratkan kepada Syafi’i. Lalu Hafsh bertanya kepada Syafi’i, lalu Syafi’i mematahkan hujjahnya. Kemudian terjadilah  perdebatan panjang. Akhirnya Syafi’i memenangkan hujjah atas Hafsh bahwa al-Qur’an itu firman Allah dan bukan makhluq, dan ia mengkafirkan Hafsh.” Al-Rabi’ berkata: “Lalu aku bertemu Hafsh sesudah itu di Masjid. Ia berkata: “Syafi’i hendak membunuhku.”[7]

Dua riwayat ini mengajarkan kita, sebenarnya perkara yang ditentang dan ditolak oleh  Imam Syafi'i ialah ilmu kalam golongan yang menyeleweng dari pada ajaran Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah seperti golongan al-Mu'tazilah yang berpendapat al-Qur’an adalah makhluq, jadi bukan ilmu kalam secara mutlaq.
Al-Hafiz  Ibn 'Asakir  dalam kitabnya, Tabyin Kadzibil-Muftari menyebut perkataan Syafi’i dengan redaksi berikut :
لأن يلقى الله عزّ وجلّ العبدُ بكل ذنب ما خلا الشرك خير له من أن يلقاه بشىء من هذه الأهواء
Bahwa pertemuan seorang hamba dengan Allah azza wa-jalla dengan setiap dosa yang selain dosa syirik itu lebih baik baginya daripada dia bertemu Allah dengan sesuatu yang muncul daripada hawa nafsu (al-ahwa’).[8]

Kemudian Al-Hafiz Ibn 'Asakir menjelaskan pendirian yang sebenarnya dari Imam Syafi'i terhadap ilmu kalam, yakni perkara yang ditentang dan ditolak oleh Imam  Syafi'i adalah ilmu kalam golongan al-Ahwa’ yaitu ilmu kalam golongan yang menyeleweng dari pada ajaran Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah.  Adapun ilmu kalam golongan Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah, maka itu tidak ditentang dan ditolak beliau. Karena itu, Al-Hafiz Ibn 'Asakir setelah mengutip perkataan-perkataan Imam Syafi’i di atas mengatakan :
والكلامُ المذموم كلام أصحاب الأهوية وما يزخرفه أرباب البدع الـمُرْدية فأما الكلام الموافق للكتاب والسنة الموضح لحقائق الأصول عند ظهور الفتنة فهو محمود عند العلماء ومن يعلمه وقد كان الشافعي يحسنه ويفهمه وقد تكلم مع غير واحد ممن ابتدع وأقام الجحة عليه حتى انقطع
Dan perbahasan kalam yang dicela ialah perbahasan kalam golongan Ahwiyyah (pengikut hawa nafsu yang juga digelari sebagai Ahlul-Ahwa’) dan sesuatu yang dianggap baik oleh ahli bid’ah yang menyeleweng. Adapun perbahasan kalam yang selaras dengan al-Kitab (al-Quran) dan al-Sunnah yang menjelaskan hakikat-hakikat usul ketika munculnya fitnah maka ini suatu hal yang terpuji di menurut para ulama dan siapa yang mengetahuinya. Sesungguhnya Imam Syafi’i menguasai dengan baik dan memahami bahasan kalam ini, dan beliau juga membahas atau berbicara dengan ilmu kalam dengan beberapa orang daripada golongan yang telah melakukan bid’ah dan beliau telah dapat mengalahkan hujah atas ahli bid’ah tersebut sehingga putus.[9]

Al-Baihaqi, setelah menyebur beberapa riwayat yang menerangkan kemampuan Imam Syafi’i menguasai ilmu kalam dengan baik sehingga beliau mampu menolak hujjah ahli bid’ah seperti Hafash al-Fard sebagaimana riwayat Ibn al-Jaruud dan al-Rabi’ di atas,  menjelaskan kepada kita bahwa tidak mungkin Imam Syafi’i menolak ilmu kalam secara mutlaq, padahal beliau sendiri menguasai ilmu tersebut untuk menolak ahli bid’ah yang muncul pada zamannya. Dalam Manaqib al-Syafi’i, al-Baihaqi mengatakan :
كيف يكون كلام أهل السنة والجماعة مذموماً عنده وقد تكلم فيه، وناظر من ناظره فيه، وكشف عن تمويه من ألقى إلى سمع بعض أصحابه من أهل الأهواء شيئاً مما هم فيه؟
Bagaimana mungkin ilmu kalam ahlussunnah wal Jama’ah tercela menurut Imam Syafi’i, sedangkan beliau sendiri membahas ilmu kalam dan berdialoq dengan lawan dialoqnya  tentang ilmu kalam serta membongkar kepalsuan mereka kepada orang yang pernah mendapati mendengar sebagian sahabatnya dari ahli al-ahwa tentang pendapat mereka.[10]





[1] Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 459
[2] Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 462
[3] Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 453-454
[4] Al-Zahabi, Tarikh al-Islam, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 146
[5] Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 454
[6] Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 454
[7] Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 455
[8] Ibn 'Asakir, Tabyin Kadzibil-Muftari, Hal 337
[9] Ibn 'Asakir, Tabyin Kadzibil-Muftari, Hal 339
[10] Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 454-455

Selasa, 02 Agustus 2016

Menempatkan kembali Nash-Nash Imam Syafi’i pada pemahaman yang benar (bag.1)

1.    Perkataan Syafi’i: “Qiyam bulan Ramadhan, shalat sendiri lebih aku senangi darinya.”
Perkataan Imam Syafi’i ini terdapat dalam kitab Mukhtashar al-Muzani. Teksnya adalah sebagai berikut :
وقيام شهر رمضان فصلاة المنفرد احب الى منه
“Qiyam (mendirikan) bulan Ramadhan, maka shalat secara sendiri-sendiri lebih aku senangi darinya.”[1]

Perkataan Imam Syafi’i ini kadang dipahami sebagian orang bahwa Imam Syafi’i berpendapat shalat Tarawih sunnah dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa jama’ah. Untuk memahami secara baik, mari kita perhatikan penjelasan al-Mawardi, seorang ulama besar mazhab Syafi’i berikut ini. Menurut al-Mawardi ada dua kemungkinan makna pernyataan Imam Syafi’i di atas, yakni :
a.    Qiyam Ramadhan, meskipun dilakukan secara berjama’ah, maka shalat sunat yang dilakukan secara sendiri-sendiri seperti witir dan dua raka’at fajar lebih kuat pahalanya dari shalat qiyam Ramadhan. Ini pendapat Abu al-Abbas bin Suraij.
b.    Shalat secara sendiri-sendiri pada qiyam Ramadhan lebih afdhal apabila pada shalat secara sendiri-sendiri itu tidak mengosongkan jama’ah pada suatu perkampungan. Ini merupakan pendapat kebanyakan pengikut Syafi’i. Hal ini karena beramal dengan riwayat Zaid bin Tsabit sesungguhnya Nabi SAW bersabda :
صلوا في بيوتكم فان صلاة المرء في بيته افضل من صلاته في المسجد الا المكتوبة
Artinya : Shalatlah pada rumah kalian, sesungguhnya shalat seseorang dalam rumahnya lebih baik dari shalatnya dalam masjid kecuali shalat wajib.

Karena itu, seandainya dapat mengosong jama’ah dalam sebuah perkampungan dengan sebab seseorang shalat secara sendiri-sendiri, maka shalat qiyam Ramadhan secara berjama’ah lebih afdhal bagi orang itu, karena mengosongkan  jama’ah termasuk memadam cahaya masjid dan meninggalkan sunnah ma’tsurah (sunnah dari syara’)[2]
Hadits Zaid bin Tsabit di atas diriwayat oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihnya. [3]
            Pendapat yang dianggap shahih menurut Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, mengerjakan shalat tarawih dengan cara berjama’ah lebih afdhal dari shalat tarawih secara sendiri-sendiri. Abu al-Abbas dan Abu Ishaq mengatakan, shalat tarawih dengan cara berjama’ah lebih afdhal dari shalat tarawih secara sendiri-sendiri dengan ijmak para sahabat dan ulama ahli masa sesudah mereka. Pendapat ini merupakan nash Imam Syafi’i dalam al-Buwaithi. Pendapat ini juga merupakan pendapat kebanyakan ashhab Syafi’i mutaqaddimin. Selanjutnya al-Nawawi menjelaskan bahwa khilaf ini terjadi dalam hal pada orang-orang yang menghafal al-Qur’an dan tidak dikuatirkan malas melaksanakan tarawih kalau melaksanakannya secara sendiri-sendiri serta tidak kosong jama’ah dalam masjid dengan sebab orang itu tidak berjama’ah. Karena itu, apabila tidak ada salah satu kriteria yang tiga ini, maka jama’ah lebih afdhal tanpa khilaf.[4]
Berdasarkan ini, maka makna yang lebih tepat untuk perkataan Imam Syafi’i dalam Mukhtashar al-Muzani di atas adalah makna yang pertama. Dengan demikian, tidaklah tepat kalau dipahami nash Imam Syafi’i tersebut dengan makna shalat tarawih tanpa jama’ah lebih baik dari shalat tarawih berjama’ah secara mutlaq. Hal ini karena bertentangan dengan ijmak ulama sebagaimana dikutip oleh Abu al-Abbas dan Abu Ishaq serta nash Imam Syafi’i dalam al-Buwaithi di atas.
2.      Perkataan Imam Syafi’i : “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku.
Pernyataan di atas adalah perkataan Imam Syafi’i yang sangat sering dikutip oleh sebagian umat Islam. Dengan mempedomani perkataan Imam Syafi’i ini, apabila menemukan sebuah hadits shahih, mereka langsung (tanpa mendalami kemungkinan-kemungkinan lain dalam memahami hadits tersebut) menisbahkan kandungan zhahir hadits tersebut sebagai mazhab Syafi’i, dengan alasan setiap hadits yang shahih sanadnya, maka itu adalah pendapat Syafi’i, padahal Imam Syafi’i sendiri terlepas dari penisbatan itu sendiri
Perkataan Imam Syafi’i di atas,  terdapat dalam kitab-kitab karya ulama antara lain :
a.    Dalam Kitab Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi” karya Imam al-Subki disebutkan :
سألت وفقك الله عن قول امامنا الشافعي رضي الله عنه إذا صح الحديث فهو مذهبي "وهو قول مشهور عنه لم يختلف الناس في انه قاله وروي عنه معناه ايضا بالفاظ مختلفة
Artinya : Engkau (Tajul al-Subki, anak dari Imam al-Subki) menanyakan – Semoga Allah memberikan taufiq bagimu – tentang perkataan Imam kita Syafi’i r.a. “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”. Perkataan tersebut adalah perkataan yang masyhur dari beliau dan tidak terjadi perbedaan pendapat manusia bahwa perkataan tersebut diriwayat dari beliau. Telah diriwayat juga dari beliau perkataan yang semakna dengannya dengan lafazh yang berbeda. [5] 

b.    Dalam Nihayah al-Muhtaj disebutkan :
فَقَدْ صَحَّ أَنَّهُ قَالَ: إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
Artinya :Maka sesungguhnya telah shahih bahwasanya Imam Syafi’i pernah  mengatakan : Apabila shahih hadits,maka itulah mazhabku. [6]

Apakah setiap hadits yang shahih sanadnya merupakan mazhab Syafi’i ?
            Dapat dipastikan jawaban pertanyaan di atas adalah tidak semua zhahir makna hadits yang telah dinyatakan shahih sanadnya oleh ahli hadits merupakan mazhab Syafi’i, meskipun harus diakui dan memang begitulah adanya bahwa semua hukum fiqh dalam mazhab Syafi’i didasarkan kepada hadits shahih atau hasan (hadits maqbul). Pernyataan bahwa tidak setiap zhahir makna hadits shahih merupakan mazhab Syafi’i dibuktikan dengan sebagai berikut :
a.       Kadang-kadang Imam Syafi’i tidak mengamalkan zhahir makna dari hadits shahih, karena hadits tersebut dinyatakan mansukh (dihapus). Misalnya hadits yang disebut dalam kitab Shahih al-Bukhari berbunyi :
أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ
Artinya : Yang membekam dan yang dibekam terbuka puasanya(H.R.Bukhari).[7]

Hadits ini meskipun shahih, namun Imam Syafi’i tidak mengamalkannya, karena menurut pendapat beliau kandungan hadits ini mansukh. Al-Subki menjawab pertanyaan Abu Walid yang mengatakan bahwa hadits “Yang membekam dan yang dibekam terbuka puasanya” adalah shahih, mengatakan :
“Ditolak perkataan Abu Walid tersebut dengan penjelasan bahwa Syafi’i meninggalkan hadits tersebut, padahal hadits itu shahih, karena hadits itu mansukh di sisinya dan beliau sendiri telah menjelaskannya.[8]

Contoh lain hadits riwayat Muslim berbunyi :
الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Artinya : berwudhu’ karena makan sesuatu yang disentuh api.(H.R.Muslim) [9]

Hadits ini meskipun shahih, namun Imam Syafi’i tidak mengamalkannya, karena menurut pendapat beliau kandungan hadits ini mansukh. Imam al-Nawawi mengatakan :
“Jawaban dari hadits-hadits mereka (hadits-hadits wajib berwudhu’ dengan sebab makan sesuatu yang disentuh api), sesungguhnya hadits itu mansukh, seperti ini telah dijawab oleh Syafi’i dan ashabnya dan ulama-ulama lainnya.”[10]

b.      Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih karena hadits tersebut diposisikan kepada makna yang sesuai dengan maksud hadits lain. Misalnya Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang afdhal wudhu’ dilakukan tiga kali dengan mengikuti perbuatan Nabi SAW berdasarkan hadits Usman bin Affan berbunyi :
ان النبي صلعم توضأ ثلاثا ثلاثا
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu’ tiga kali, tiga kali.

dengan memposisikan maksud hadits shahih dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berwudhu’ satu kali, satu kali dengan makna sebagai mubah saja, bukan suatu yang utama.[11] Dhahir hadits Ibnu Abbas yang telah beliau riwayat dalam kitab Ikhtilaf al-Hadits ini adalah melakukan wudhu’ satu kali, satu kali merupakan amalan yang utama, mengingat itu merupakan amalan Nabi SAW, namun beliau mengesampingkan dhahir hadits ini dengan memposisikannya hanya sebagai perbuatan yang mubah dilakukan, bukan yang utama dengan berdalil kepada hadits Usman bin Affan di atas. Hadits Ibnu Abbas dimaksud juga telah diriwayat oleh al-Bukhari, berbunyi :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
Artinya : Dari Ibnu Abbas, beliau berkata : “Nabi SAW pernah berwudhu’ satu kali, satu kali (H.R. Bukhari)[12]

c.     Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih, karena menurut beliau ada hadits shahih lain yang lebih rajih dibandingkan hadits shahih pertama. Misalnya hadits dari Rafi’ bin Khadiij, Rasulullah SAW bersabda :
أَسْفِرُوا بِالفَجْرِ، فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلأَجْرِ
Artinya : Kerjakanlah shalat Subuh saat pagi sedikit terang, karena itu lebih besar pahalanya (H.R. al-Turmidzi, hadits hasan shahih).[13]

Sementara itu ada sebuah hadits shahih dari ‘Aisyah r.a. , beliau berkata :
كن النساء من المؤمنات يصلين مع النبي الصبح ثم ينصرفن وهن متلفعات بمروطهن ما يعرفهن احد من الغلس
Artinya : Kaum perempuan mukminin shalat Subuh bersama Nabi SAW, kemudian mereka pulang dengan menutupi diri mereka dengan jubah mereka. Tidak seorangpun mengenal mereka karena masih gelap.(H.R. Bukhari dan Muslim)[14]

Dhahir hadits pertama bertentangan dengan hadits Aisyah, karena hadits pertama mengandung perintah shalat Subuh pada akhir waktu, sedangkan kandungan hadits Aisyah berisikan bahwa shalat Subuh lebih afdhal dilakukan pada awal waktu. Dalam mengomentari dua hadits ini, Imam Syafi’i mengatakan :
“Seandainya hadits tersebut (hadits pertama) bertentangan dengan hadits Aisyah, maka kami dan anda wajib berpegang pada hadits Aisyah, bukan yang lain.”

Kemudian Imam Syafi’i menjelaskan bahwa alasan beliau lebih berpegang kepada hadits Aisyah, karena kandungan hadits Aisyah lebih mendekati dengan Kitabullah.[15] Dengan demikian, hadits Aisyah lebih rajih di sisi beliau. Namun beliau dalam penjelasan akhir mengenai kedua hadits di atas berpendapat bahwa kedua hadits ini tidak saling bertentangan, dengan jalan memaknai “Asfiruu bil-fajr” dengan pengertian shalat Subuh pada saat fajar yang kedua sesudah nampak melintang (fajar saadiq)[16]. Namun berdasarkan uraian ini, dapat dipahami bahwa Imam Syafi’i bisa saja meninggalkan beramal dengan sebuah hadits shahih, apabila beliau berpendapat ada hadits shahih lain yang lebih rajih dibandingkan hadits pertama.

d.      Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih, karena hadits tersebut mutlaq yang diqaidkan dengan hadits lain. Misalnya hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda :
وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الخَاطِبُ
Artinya : Jangan salah seorang dari kalian meminang pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya. (H.R. Bukhari).[17]

Dhahir hadits ini dilarang meminang pinangan orang lain sehingga peminangnya meninggalkannya dengan mencakup keadaan dimana sang perempuan yang dilamar tersebut menolak atau tidak menolaknya. Namun Imam Syafi’i tidak mengamalkan mutlaq dari dhahir hadits tersebut dengan memposisikan larangan pada hadits tersebut apabila perempuan yang dilamar tidak menolaknya. Pemahaman beliau ini didasarkan pada hadits Fatimah binti Qiis berkata :
ان زوجها طَلَّقَهَا فَأَمَرَهَا رسول الله صلعم أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابن أُمِّ مكتوم وقَالَ إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي، قَالَتْ: فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ: أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَأَبَا جَهْم خَطَبَانِي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ: أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ، لا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، قَالَتْ: فَكَرِهْتُهُ،َ فقَالَ: انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، فَنَكَحْتُهُ، فَجَعَلَ اللَّهُ فِيه خَيْرًا، وَاغْتَبَطْتُ بِهِ
Artinya : Sesungguhnya suaminya mentalaqnya, maka Rasulullah SAW menyuruhnya ber’iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Beliau bersabda : “Kalau sudah halal, beritahu aku.” Ketika aku sudah halal, aku berkata kepada Rasulullah SAW : “Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku.” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Abu Jahm tidak pernah meletak tongkatnya dari pundaknya, sedangkan Mu’awiyah miskin tidak berharta. Karena itu, nikahilah dengan dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah binti Qiis mengatakan : “Aku tidak menyukainya.” Kemudian Rasulullah SAW mengulangi lagi : “Nikahilah Usamah bin Zaid.” Akupun menikahi Usamah bin Zaid, Allah memberikan kebaikan kepadanya dan akupun bahagia bersamanya.[18]

Dalam kisah yang tersebut dalam hadits ini, menurut pemahaman Imam Syafi’i, Rasulullah SAW melamar Fatimah binti Qiis untuk Usamah bin Zaid, karena beliau tahu bahwa Fatimah binti Qiis sudah menolak lamaran Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm. Karena itu, Imam Syafi’i memposisikan hadits larangan meminang pinangan orang lain di atas, selama pinangan tersebut tidak ditolak oleh perempuan yang dilamar.[19]
e.       Imam Syafi’i juga bisa saja meninggalkan mengamalkan zhahir hadits shahih, karena faktor lain seperti hadits tersebut merupakan ‘am yang dikhususkan dengan maksud hadits lain yang sifatnya khusus.
Dengan menyimak uraian-uraian di atas, maka dapat dipastikan, tidak boleh bagi seseorang umat Islam hanya dengan membaca sebuah hadits shahih, lalu dengans serta merta mengklaim kandungan hadits tersebut sebagai mazhab Syafi’i hanya dengan mendasarkan kepada perkataan Imam Syafi’i “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”, tetapi penisbatan kandungan hadits shahih tersebut kepada mazhab Syafi’i haruslah terlebih dahulu dengan melakukan kajian-kajian yang mendalam dan konverehensif dan ini tentunya yang mampu melakukannya hanyalah seorang mujtahid juga atau setidak-tidaknya orang tersebut mempunyai kemampuan mendekati kemampuan seorang mujtahid.
Tidak boleh dengan serta merta mengklaim kandungan hadits shahih sebagai mazhab Syafi’i hanya dengan mendasarkan kepada perkataan Imam Syafi’i “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku” disebabkan seorang mujtahid, termasuk dalam hal ini Imam Syafi’i bisa saja mengesampingkan pengamalan sebuah makna dhahir dari sebuah hadits shahih karena ada dalil lain yang lebih rajih untuk diamalkan di sisinya sebagaimana contoh-contoh yang telah dikemukakan sebelum ini.
Mengomentari perkataan Imam Syafi’i di atas, dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Imam al-Nawawi mengatakan :
“Perkataan Imam Syafi’i ini bukanlah maknanya bahwa setiap orang yang melihat hadits shahih dapat mengatakan “Ini mazhab Syafi’i”, lalu mengamalkan dhahirnya. Tetapi ini hanyalah diposisikan pada orang-orang mencapai martabat ijtihad dalam mazhab sesuai dengan sifat-sifatnya yang terdahulu atau mendekati martabat ijtihad. Persyaratannya adalah kuat dugaannya bahwa Syafi’i Rhm tidak pernah menemukan hadits ini atau tidak mengetahui sahnya. Hal ini hanya dapat terpenuhi sesudah meneliti semua kitab-kitab Syafi’i dan lainnya yaitu kitab-kitab pengikut-pengikutnya yang mengambil ilmu dari beliau dan kitab-kitab lainnya yang serupa dengan keduanya. Persyaratan ini merupakan persyaratan yang sukar dan sedikit orang-orang mempunyai sifat seperti ini. Para ulama mensyaratkan hal-hal yang telah kami sebutkan, karena Syafi’i Rhm banyak meninggalkan pengamalan hadits-hadits yang pernah beliau melihat dan mengetahuinya, namun ada ketetapan dalil di sisi beliau bahwa hadits tersebut tercela, di nasakhkan, dikhususkan, atau ditakwil ataupun lainnya.[20]

3.       Nash Imam Syafi’i mencela ajaran tasawwuf dan para penganutnya
Sekelompok umat Islam yang anti ajaran tasawwuf sering mengutip perkataan Imam Syafi’i ini sebagai pendukung pendapat mereka. Perkataan tersebut adalah riwayat al-Baihaqi dalam kitab Manaqib Syafi’i berbunyi :
عن يونس بن عبد الأعلى يقول: سمعت الشافعي يقول: لو أن رجلاً تصوَّف من أول النهار لم يأت عليه الظهر إلا وجدته أحمق.
Dari Yunus bin Abdul A’la, aku mendengar Imam Syafi’i mengatakan : Jika seorang bertasawwuf di pagi hari, sebelum datang waktu dhuhur engkau akan dapati dia menjadi orang dungu.[21]

Dalam riwayat lain, Imam Syafi’i berkata :
ما لزم أحد الصوفية أربعين يوما فعاد عقله إليه أبدا 
Seorang yang telah bersama kaum shufiyah selama 40 hari, tidak mungkin kembali akalnya selama-lamanya.”[22]

Dalam kitab Hilyatul Aulia dengan bersambung juga kepada Yunus bin Abdul A’la  disebutkan dengan menggunakan laazh “laulaa”, yakni sebagai berikut : 
سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ ، يَقُولُ لَوْلا أَنَّ رَجُلا عَاقِلا تَصَوَّفَ ، لَمْ يَأْتِ الظُّهْرَ حَتَّى يَصِيرَ أَحْمَقَ
Aku mendengar Imam Syafi’i berkata : Seandainya orang yang berakal tidak bertasawwuf, maka belum sampai dhuhur, ia akan menjadi dungu.[23]

Makna yang benar dari perkataan Imam Syafi’i di atas sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh al-Baihaqi sendiri setelah meriwayatkan perkataan tersebut adalah :
قلت وإنما أراد به من دخل في الصوفية واكتفى بالاسم عن المعنى، وبالرسم عن الحقيقة، وقعد عن الكسب، وألقى مؤنته على المسلمين، ولم يبال بهم، ولم يرع حقوقهم ولم يشتغل بعلم ولا عبادة، كما وصفهم في موضع آخر
Aku katakan : Sesungguhnya yang Imam Syafi'i maksud adalah orang yang masuk dalam shufi namun hanya cukup dengan nama bukan dengan makna (pengamalan), merasa cukup dengan simbol dan melupakan hakekat sufi, malas bekerja, membebankan nafkah pada kaum muslimin tapi tidak peduli dgn mereka, tidak menjaga haq-haq mereka, tidak menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, sebagaimana beliau mensifati hal ini di tempat yang lainnya.[24]

Pemahaman sebagaimana dikemukakan oleh al-Baihaqi harus kita terima mengingat Imam Syafi’i tidak anti tasawwuf, beliau hanya tidak suka dengan perilaku sebagian orang yang mengaku sebagai sufi yang hidup pada zamannya, akan tetapi perilakunya tidak sesuai dengan hakikat tasauf itu sendiri. Bukti beliau tidak anti tasawwuf dapat disimak dari bait syair beliau berikut :
فقيهاً وصوفياً فكن ليس واحدا فإنــي وحـق الله إيـاك أنصح
   
فذلك قاس لم يذق قلبه تقــى وهذا جهول كيف ذو الجهل يصلح
Jadilah kamu seorang ahli fiqih yang bertasawwuf jangan jadi salah satunya, sungguh dengan haq Allah aku menasehatimu. 
Jika kamu menjadi salah satunya saja (menjadi ahli fiqh saja), maka hatimu akan keras tak akan merasakan nikmatnya taqwa. Dan (jika jadi ahli tasawwuf saja) sungguh dia orang teramat bodoh, maka orang bodoh tak akan menjadi baik.[25]

Mari kita simak perkataan Imam Syafi’i yang lain :
صحبت الصوفية عشر سنين, ما استفدت منهم الا هذين حرفين : الوقت سيف، ومن العصمة ان لا تقدر
Aku bersahabat dengan kaum sufi selama sepuluh tahun. Tidak ada yang dapat aku ambil faedah dari mereka kecuali dua perkara, yaitu waktu adalah pedang, dan dari pemeliharaan Allah engkau tidak akan mampu menentang-Nya.[26]

Dari perkataan ini, kita bisa melihat Imam Syafi’i memuji kaum sufi. Lalu bagaimana mungkin kita mengatakan beliau membenci tasawwuf ?. Berikut ini kita coba simak perkataan Ibnu Qayyim al-Jauzi mengomentari perkataan Imam Syafi’i yang senada dengan di atas, yakni :
قال الشافعي رضي الله عنه : صحبت الصوفية فما انتفعت منهم إلا بكلمتين سمعتهم يقولون الوقت سيف فإن قطعته وإلا قطعك ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل . قلت - أي ابن القيم - : يا لهما من كلمتين ما أنفعهما وأجمعهما وأدلهما على علو همة قائلهما ويقظته ويكفي في هذا ثناء الشافعي على طائفة هذا قدر كلماتهم
Imam Syafi'i r.a. berkata  : Aku berteman dgn kaum shufi dan tidaklah aku mendapat mamfaat  dari mereka kecuali dua kalimat yang aku dengar dari mereka yaitu waktu itu adalah pedang jika kamu mampu memutusnya, jika tidak maka waktu itu yang akan memutusmu. Dan nafsumu jika tidak disibukkan dengan kebenaran, maka akan disibukkan dgn kebathilan . Aku katakan (Ibnul Qayyim) : Aduhai sangatlah manfaat dan mencangkup dua kalimat tersebut dan sangat menunjukkan atas tingginya semangat dan ketajaman pikiran orang yang mengatakan dua kalimat tersebut, dan cukuplah hal ini sebagai pujian imam Syafi'i pada mereka.[27]

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat dipahami bahwa Imam Syafi’i bukan orang yang anti kepada tasawwuf, bahkan beliau pernah menimba ilmu dari ahli tasawwuf. Adapun celaan beliau kepada penganut tasawwuf sebagaimana terdapat dalam perkataan-perkataan beliau di atas  itu hanya merupakan respon terhadap perilaku sebagian orang yang hidup di zaman beliau yang mengaku sebagai ahli tasawwuf, padahal hakikatnya mereka adalah orang-orang yang jauh dari hakikat tasawwuf itu sendiri. Karena itu, kita bisa memahami kenapa Imam Syafi’i mengecualikan seorang sufi bernama Muslim al-Khawas dari celaan beliau, sebagaimana perkataan beliau berikut :
ما رايت صوفيا عاقلا قط الا مسلم الخواص
Tidak aku melihat seorangpun sufi yang berakal sama sekali kecuali Muslim al-Khawas.[28]

Dengan pemahaman seperti ini, maka kita juga harus memahami perkataan Imam Syafi’i, “Seorang yang telah bersama kaum shufiyah selama 40 hari, tidak mungkin kembali akalnya selama-lamanya” sebagaimana telah dikutip di awal tulisan ini.





[1] . al-Muzani, Mukhtashar al-Muzani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 34
[2].  Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut Juz. II, Hal. 290
[3] . Ibnu al-Mulaqqin, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 352
[4] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 526
[5] Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 85
[6] Imam al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, (dicetak bersama Hasyiah Ali Syibran al-Malusi dan Hasyiah al-Rasyidi), Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 50
[7] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 33.
[8] Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 91-92
[9] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 272, No. Hadits : 351
[10] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. II, Hal. 68
[11] Imam Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. X, Hal. 42
[12] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 43, No. Hadits : 157
[13] Al-Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 223, No. Hadits : 154
[14] Al-Manawi, Faidh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 508, No. Hadits : 1024
[15] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 284
[16] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 290
[17] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 15, No. Hadits : 5142
[18] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 309-310
[19] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 310-311
[20] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 105
[21] Al-Baihaqi, Manaqib Syafi’i, Dar al-Turatsi, Juz. II, Hal. 207
[22] Ibnu Jauzi, Talbis Iblis, Darul Qalam, Beirut, Hal. 359
[23] Abu Na’im al-Ashbahaani, Hilyatul Aulia, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 142
[24] Al-Baihaqi, Manaqib Syafi’i, Dar al-Turatsi, Juz. II, Hal. 207
[25] Syafi’i, Diwan al-Imam al-Syafi’i, Darul Ma’riah, Beirut,  Hal. 42-43
[26] Al-Baihaqi, Manaqib Syafi’i, Dar al-Turatsi, Juz. II, Hal. 208
[27] Ibnu Qayyim al-Jauzi, Madarij al-Salikin,  Dar al-Kitab al-Arabi, Beirut, Juz. III, Hal. 129
[28] Al-Baihaqi, Manaqib Syafi’i, Dar al-Turatsi, Juz. II, Hal. 207