Rabu, 03 Agustus 2011

Apabila batal khusus, apakah kekal umum ?

اذا بطل الخصوص هل يبقي العموم
Artinya : Apabila batal khusus, apakah umumnya tetap kekal ?

Pernyataan di atas merupakan qaidah fiqh dimana para ulama terjadi perbedaan pendapat atasnya. Tarjihnya dikembalikan kepada furu’ fiqh. Qaidah ini telah disebut dalam kitab-kitab qaidah fiqh, antara lain al-Asybah wa al-Nadhair karya al-Suyuthi, 1 al-Mawahib al-Sunniyah karya Ibnu Sulaiman al-Jauhazy, 2 al-Mantsur fi al-Qawaid karya al-Zarkasyi,3 al-Qawaid al-Fiqhiyah wa Tathbiquha fi al-Mazahib al-Arba’ah karya Dr Wahbah Zuhaili 4dan lain-lain.

Al-Zarkasyi membagi furu’ hukum fiqhnya kepada empat katagori sesuai dengan hukum fiqhnya, yaitu :

1.Yang kekal umumnya, secara qatha’ (tanpa khilaf), contohnya :
a.Kalau seseorang memerdekakan hamba sahaya yang ‘aib sebagai kifarat, maka batal sebagai kifarat, namun hamba sahaya tersebut tetap merdeka. Contoh ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi dalam al-Asybah wal-Nadhair. 5

b.Apabila dikatakan kepada seseorang : “Merdekakan mustaladah-mu (hamba sahaya perempuan yang diperanakan oleh tuannya) untukku dengan seribu”. Maka orang itu menjawab : “Aku merdekakannya untukmu”. Maka mustaladah itu merdeka dan perkataan “untukmu” lagha (tidak ada akibat hukum). Tidak ada kewajiban bayar atas orang tersebut karena dia rela membayar dengan syarat jatuh merdeka untuknya, namun itu tidak terjadi.

c.Apabila seseorang mengatakan untuk seekor kambing yang juling : “Aku jadikan ini untuk qurban” atau seseorang bernazar qurban dengan kambing yang juling, maka wajib meyembelihnya sebagai sadaqah dan tidak memadai sebagai qurban.

d.Seseorang mengeluarkan zakat untuk hartanya yang jauh dengan menduga harta itu masih utuh. Namun ternyata harta tersebut sudah tidak utuh lagi. Maka pengeluaran zakat itu menjadi sadaqah sunat, tidak menjadi zakat. Contoh ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi dalam al-Asybah wal-Nadhair.6

e.Kalau seseorang bertakbiratul-ihram shalat fardhu secara sendiri-sendiri, kemudian muncul shalat jama’ah. Menurut Imam Syafi’i, dianjurkan dijadikan shalat fardhu tersebut sebagai shalat sunat dengan melakukan dua raka’at saja untuk mengikuti shalat berjama’ah. Dengan demikian, shalat tersebut sah sebagai shalat sunnat dan batal fardhunya.

f.Apabila seseorang menyewa sebuah kebun untuk menanam gandum dengan jangka waktu dua bulan, apabila disyaratkan gandum tersebut tetap pada kebun tersebut, maka aqad tersebut batal. Oleh karena itu, boleh pemiliknya melarang menanam gandum dikebun itu. Tetapi apabila penyewanya telah menanamnya, maka tidak boleh lagi mencabutnya karena semata-mata izin.

2.Yang tidak kekal umumnya qatha’ (tanpa khilaf), contohnya :
a.Apabila seseorang mewakilkan jual beli yang fasid, maka tidak boleh melakukan jual beli secara mutlaq. Tidak dibolehkan pada shahih, karena yang mewakilkan tidak mengizinkannya. Sedangkan pada fasid, karena syara’ memang tidak mengizinkannya. Contoh ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi dalam al-Asybah wal-Nadhair.7

b.Seseorang bertakbiratul-ihram untuk shalat gerhana, kemudian hilang gerhana sebelum selesai takbiratul-ihram, maka shalatnya batal dan tidak berubah menjadi shalat sunnat. Karena tidak ada pada kita shalat sunat yang sama kelakuannya dengan shalat gerhana. Contoh ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi dalam al-Asybah wal-Nadhair. 8

c.Apabila seseorang mengatakan dengan mengisyarat.kan kepada seekor kijang, “Ini qurban”, maka lagha dan tidak wajib bersadaqah dengannya. Contoh ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi dalam al-Asybah wal-Nadhair. 9

d.Apabila berqurban dengan menyangka waktu qurban sudah tiba, padahal waktunya belum sampai, maka yang dhahir, qurban itu masih milik pemiliknya.

3.Terjadi khilaf, tetapi menurut pendapat yang lebih shahih kekal umumnya, contohnya:
a.Apabila bertakbiratul-ihram dengan shalat fardhu sebelum waktunya dengan menduga sudah masuk waktu, maka batal khususnya, yaitu shalat dhuhur, tetapi masih sah umumnya, yakni berubah menjadi shalat sunnat. Tetapi jika ia mengetahui waktu memang belum masuk, maka shalatnya batal, karena bermain-main (tala’ub) dengan ibadah. Contoh ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi dalam al-Asybah wal-Nadhair. Berkata al-Suyuthi. “Ini telah dikatakan oleh al-Nawawi dalam Syarah al-Muhazzab”. 10

b.Niat puasa fardhu pada siang hari adalah tidak sah. Tetapi apakah sah sebagai puasa sunnat ? Mengenai ini khilaf pendapat ulama. Contoh ini disebut oleh al-Bandijiy

c.Seseorang berpuasa melepas nazar puasa Hari Senin. Ia meniatkan puasa pada Hari Minggu dengan i’tiqad sebagai Hari Senin, maka puasa tersebut tidak sah sebagai nazar dan menurut pendapat yang lebih shahih sah sebagai puasa sunat. Ini disebut oleh al-Baghwy

d.Seseorang meniatkan wudhu’ untuk thawaf, padahal dia tidak berada di Makkah. Menurut pendapat yang lebih shahih sah sebagai wudhu’ lainnya, karena lagha sifat yang tidak datangkannya. Contoh ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi dalam al-Asybah wal-Nadhair 11

e.Apabila seseorang melakukan ihram haji sebelum bulannya. Menurut pendapat yang lebih shahih sah menjadi umrah. Contoh ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi 12

f.Apabila seseorang bernazar melakukan haji fardhu, misalnya tahun enam puluh. Lalu pada tahun lima puluh ia melakukan nazar tersebut, maka apakah sah hajinya dan gugur kewajiban nazarnya ? atau jatuh menjadi haji sunat ?. Mengenai masalah ini terdapat dua pendapat.

g.Seseorang berniat berpindah dari sebuah puasa kepada puasa lain yang tidak boleh berpindah kepadanya. Menurut pendapat yang lebih shahih, kekal puasanya menjadi puasa sunat.

h.Seseorang melakukan puasa yang diwajibkan melaksanakannya selama dua bulan berturut-turut sebagai kifarat jimak pada siang Ramadhan. Lalu kewajiban melaksanakannya secara berturut-turut dibatalkan dengan merusak puasa secara sengaja. Apakah puasa yang sudah dikerjakan batal atau berubah menjadi sunnat ? Ini ada dua qaul sebagai masalah niat dhuhur sebelum tergelincir matahari

i.Apabila seseorang mengatakan, ”Ini zakat hartaku yang dipercepat”. Kemudian muncul penghalang kewajiban zakat. Dalam hal mengembalikannya ada dua pendapat. Menurut Ibnu Subky boleh rujuk kembali hartanya itu berdasarkan pendapat yang lebih shahih. Sedangkan pendapat kedua menyatakan harta tersebut menjadi sadaqah sunat. 13

j.Apabila dita’liq wakalah atas sebuah syarat, boleh wakil melakukan perbuatan yang diwakilkan tanpa memperhatikan syarat, karena batal khusus dan kekal umumnya yaitu izin. Ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi 14 dan Ibnu Subky dalam Ibhaj Syarh al-Minhaj 15

k.Apabila seorang perempuan mengatakan, ”Aku wakilkan kepadamu untuk mengawinkan aku” maka itu bukan izin, karena seorang perempuan mewakilkan perkawinan adalah batal. Ar-Rafi’i mengatakan boleh dianggap sebagai izin.

l.Perkongsian dan akad qiradh apabila batal karena sesuatu atau syarat yang fasid, maka tasharruf-nya itu berlaku.

m.Apabila terfasakh akad qiradh karena hilang sebagian kecil dari modal, maka Apakah boleh ’Amil (nasbah) tetap melakukan pekerjaannya ?

n.Seseorang mengatakan kepada lain, ”Atasku seribu dari dari harga khamar atau tidak wajib atasku”. Maka lagha yang terakhir dan menurut pendapat yang lebih shahih, sah ikrarnya.

4.Terjadi khilaf, tetapi menurut pendapat yang lebih shahih tidak kekal umumnya, contohnya :
a.Seseorang yang shalat sambil duduk, kemudian dalam pertengahan shalatnya ia mendapati dirinya mampu berdiri, tetapi ia tidak berdiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat yang lebih dhahir. Contoh ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi 16

b.Tidak sah shalat seseorang yang merobah shalatnya dari wajib kepada sunat tanpa sebab apapun

c.Seseorang yang bertayamum untuk shalat fardhu sebelum waktunya, maka menurut pendapat yang lebih dhahir, tidak dapat memubahkan shalat sunat. Contoh ini juga telah disebut oleh al-Suyuthi. 17

d.Pada bulan Ramadhan, seseorang meniatkan puasa selain Ramadhan, baik nazar, qadha atau sunat, maka tidak sah sebagai puasa Ramadhan, karena tidak diniatkannya dan juga tidak sah juga untuk puasa lainnya baik ia musafir atau hadhir, karena waktunya memang untuk puasa Ramadhan.

e.Seseorang bernazar puasa pada hari raya, maka tidak sah, karena hari raya tidak menerima puasa

f.Seseorang bernazar shalat fasid, maka tidak sah

g.Seorang pembeli melakukan akad hiwalah (pengalihan hutang kepada orang lain) harganya kepada seseorang. Kemudian akad hiwalah tersebut menjadi batal karena dikembalikan barang yang dibeli karena faktor ’aib atau karena lainnya, maka menurut pendapat yang shahih tidak boleh penjual menerima harga barang dari orang tersebut atas nama sipembeli yang melakukan akad hiwalah dengan berpedoman kepada umum izin.

Berikut ini beberapa contoh yang tidak termasuk dalam contoh di atas, yang disebut oleh al-Asnawi dalam kitab beliau, al-Tamhid fi Takhrij al-Furu’ ’ala al-Usul,18 antara lain :
a.Qira-ah syaz tidak termasuk dalam katagori al-Qur’an, karena riwayatnya tidak mutawatir. Namun demikian, diposisikan pada posisi khabar dalam kehujjahannya. Meskipun qira-ah syaz batal kekhususan sebagai al-Qur’an tetapi tetap dalam keumumannya sebagai khabar.

b.Rasulullah SAW bersabda bahwa berbekam dapat membukakan puasa atas yang melakukan bekam maupun orang yang dibekam. Berdasarkan ini, maka berbekam adalah haram atas orang yang berpuasa. Kemudian ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulllah SAW pernah berbekam pada saat berpuasa yang tentunya menunjukkan kepada tidak haram. Apabila ternafi khusus yaitu haram, yakni dengan cara nasakh, maka dalalah lafazh pertama (hadits haram berbekam) tetap kekal atas larangan yang tidak mesti (makruh)

c.Apabila dalam tanggungan seseorang ada kewajiban qurban atau al-hadyu (suatu penyembelihan di tanah haram dengan qashad ibadah) dengan sebab nazar atau lainnya, dia mengkhususkan menunainya dengan hewan yang cacat, maka tidak akan terkhusus dan tidak terlepas kewajibannya dengan sebab menyembelihnya. Apabila batal sebagai qurban atau al-hadyu secara khusus, apakah wajib menyembelihnya atas nama nazar secara umum ? Ini ada dua tinjauan ;
a). Jika ia berkata, ”Aku khususkan ini dari apa yang ada dalam tanggunganku”, maka tidak wajib menyembelihnya
b). Jika ia berkata, ”Lillah, di atasku bahwa aku berqurban dengan ini dari apa yang ada dalam tanggunganku”, maka wajib menyembelihnya

d.Apabila batal salat Jum’at karena keluar waktunya atau kurang bilangannya, empat puluh, menurut pendapat yang lebih shahih berobah shalat tersebut menjadi dhuhur

e.Seseorang berhadats atau berjunub melakukan tayamum dengan niat ”mengangkat
hadats”, maka tayamumnya tidak sah berdasarkan pendapat yang shahih. Ada yang mengatakan sah, karena niat ”mengangkat hadats” memastikan ada ibahah. Khilaf ini juga berlaku pada masalah orang daim al-hadats (yang kekal hadats) mengenai wudhu’nya dengan niat ”mengangkat hadats”

f.Seseorang bernazar melakukan shalat dengan menentukan tempat yaitu masjid yang bukan masjid yang tiga (masjidil haram, masjid Nabawi dan masjid Aqsha) maka batal penentuannya itu dan wajib shalat, namun boleh dilakukannya di masjid mana saja.

g.Apabila seseorang berkata, ”Lillah, atasku wajib mendatangi baitullah al-haram dengan tidak melakukan haji dan umrah”, maka ada yang mengatakan tidak sah nazarnya secara keseluruhan dan ada juga yang mengatakan sah dan lagha-lah apa yang dinafikannya. Pendapat terakhir ini merupakan pendapat yang dinyatakan shahih dalam al-Raudhah min Zawaidihi

h.Kalau seseorang mengatakan, ”Jika Allah menyembuh penyakitku, Lillah, atasku bersadaqah sepuluh kepada si pulan”, kemudian Allah menyembuhkannya, maka wajib bersadaqah atasnya. Jika si pulan itu tidak mau menerima sadaqahnya itu, maka sisakit tersebut tidak wajib apapun atasnya. Dalam hal ini, para ulama tidak ada yang mengatakan kekal umum nazar sehingga dialihkan kepada selain si pulan tersebut dan tidak ada pula yang mengatakan dipaksa saja menerimanya. Perbedaan antara nazar dengan masalah zakat adalah zakat merupakan salah satu rukum Islam. Apabila tidak wajib zakat dalam kasus serupa ini, maka akan mengosongkan salah satu rukun Islam.

i.Kalau seseorang mengatakan kepada hambanya, ”Jika kamu inginkan, kamu jual ini dan jika kamu menginginkannya, maka jangan menjualkannya”. Kemudian orang tersebut memerdekakannya atau menjualkannya, maka tidak batal izinnya tanpa khilaf.

j.Apabila kita berpegang kepada pendapat bahwa waqaf kepada diri sendiri adalah tidak sah dan waqaf secara mutlaq adalah sah. Maka dalam kasus seseorang yang mengatakan, ”Aku waqafkan atas diriku”, menurut pendapat yang lebih shahih, waqaf tersebut batal. Ada yang mengatakan sah dan lagha qaid-nya

k.Seseorang mengatakan kepada isterinya, ”Talaqlah diriku”, Isterinya menjawab, ”Aku menthalaqnya apabila telah datang si Zaid”, maka tidak jatuh talaq apapun. Karena talaq al-tanjiz (bukan talaq ta’liq) tidak dijatuhkannya, sedangkan talaq ta’liq tidak dijadikan sebagai milik isterinya

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
2.Ibnu Sulaiman al-Jauhazy,, al-Mawahib al-Sunniyah , dicetak pada hamisy al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 294
3.Al-Zarkasyi, al-Mantsur fi al-Qawaid, Juz. I, Hal. 111
4.Dr Wahbah Zuhaili, al-Qawaid al-Fiqhiyah wa Tathbiquha fi al-Mazahib al-Arba’ah, Darul Fikri, Damsyiq, Hal. 968
5.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
6.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
7.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
8.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
9.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
10.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
11.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
12.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
13.Ibnu Subky, Ibhaj fi Syarh al-Minhaj, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 195
14.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
15.Ibnu Subky, Ibhaj fi Syarh al-Minhaj, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 195
16.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
17.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 121
18.Al-Asnawi, al-Tamhid fi Takhrij al-Furu’ ’ala al-Usul, Maktabah Syamilah, Juz.I, Hal.101-102

Tidak ada komentar:

Posting Komentar