Jumat, 05 Agustus 2011

Shalat Nisfu Sya’ban

Pendapat ulama mengenai hukum shalat Nisfu Sya’ban, antara lain dapat diperhatikan dalam kutipan di bawah ini:
1.Berkata Zainuddin al-Malibary dalam Fath al-Mu’in :
“Adapun shalat yang ma’ruf dengan Lailah al-Raghaib, nisfu sya’ban dan hari asyura adalah bid’ah qabihah dan hadits-haditsnya adalah mauzhu’ 1

2.Zainuddin al-Malibary dalam Irsyad al-Ibad mengatakan :
“Termasuk dalam bid’ah yang tercela yang berdosa pelakunya dan wajib atas pemimpin melarang pelakunya adalah shalat Raghaib dua belas raka’at di antara dua Isya pada malam awal Jum’at bulan Rajab, shalat malam nisfu sya’ban seratus raka’at, shalat akhir Jum’at bulan Ramadhan sebanyak tujuh belas raka’at dengan niat qadha shalat lima waktu yang tidak diyakininya, shalat hari Asyura empat raka’at atau lebih dan shalat asbu’ (mingguan). Adapun hadits-haditsnya mauzhu’ yang bathil dan jangan tertipu dengan orang-orang yang menyebutnya.” 2

3.Berkata Imam Al-Ghazali :
“Adapun shalat Sya’ban dilakukan pada malam kelima belas dengan melakukan shalat seratus raka’at pada setiap dua raka’at dengan sekali salam, pada setiap raka’at setelah membaca fatihah membaca qul huwa Allah ahad sebelas kali. Jika menginginkan, melakukan shalat sebelas raka’at dengan membaca qul huwa Allah ahad seratus kali pada setiap raka’at setelah membaca fatihah. Maka ini pula diriwayat dalam sejumlah shalat dimana para salaf melakukan shalat ini dan mereka menamakannya dengan shalat al-khair dan berkumpul untuk melaksanakannya dan kadang-kadang mereka melakukannya dengan jama’ah.Telah diriwayat dari al-Hasan, sesungguhnya beliau berkata : “Ada tiga puluh orang sahabat Nabi SAW yang memberitahukan kepadaku bahwa barangsiapa yang melakukan shalat ini pada malam ini, maka Allah akan melihatnya tujuh puluh kali dan memberikannya pada setiap melihatnya tujuh puluh kebutuhan. Sekurang-kurangnya keampunan”. 3

4.Berkata Zainuddin al-Iraqy :
“Hadits shalat malam nisfu Sya’ban adalah hadits bathil dan hadits Ali, “apabila tiba malam nisfu Sya’ban, maka dirikanlah malamnya dan berpuasalah pada siangnya”. Isnadnya adalah dha’if.”4

Menurut hemat penulis, seyogyanya kita tidak melakukan shalat ini, karena tidak didukung oleh dalil yang dapat dipertanggungjawabkan dan untuk mengisi ibadah pada malam tersebut, sebaiknya dilakukan saja Shalat Tasbih, karena Shalat Tasbih sunnat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Wallahu a’lam bishshawab.

DAFTAR PUSTAKA
1.Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz.
2.Zainuddin al-Malibary, Irsyadul Ibad, Syarkah al-Ma’arif, Bandung, Hal. 23
3.Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 203-204
4.Zainuddin al-Iraqi, al-Mughni ‘an –Haml al-Asfar fi Takhrij maa fi al-Ihya min al-Akhbar, dicetak di dalam Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 204

5 komentar:

  1. syukran atas pencerahannya .

    BalasHapus
  2. Setuju, dikitab ihyanya juga sebenarnya sudah ada komentar sih

    BalasHapus
  3. Sebaiknya di tulis fat'ul Muin halaman berapa dan di tulis teks asli Arab gundulnya

    BalasHapus
  4. Fathul muin hlmn 270 juz 1. Qauluhu faidah.
    Cetkn alharamain.

    BalasHapus