Kamis, 27 Oktober 2011

Hukum berdo’a dalam shalat

Dibolehkan bagi seorang untuk berdo’a dalam shalatnya, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, baik do’a itu bersifat agama maupun duniawi, baik do’a itu ma’tsur (datang dari Nabi SAW) atau tidak. Berikut keterangan para ulama mengenai ini, antara lain :

1. Imam Syafi’i mengatakan :

“Izin mengucapkan “amin !” menunjukan dibolehkan orang yang melakukan shalat berdo’a pada shalatnya dengan do’a yang dikehendaki dan yang diinginkannya, baik yang bersifat agama maupun duniawi, disamping itu banyak khabar dan atsar mengenai itu, karena makna amin adalah “Buatlah bagiku apa aku minta kepada-Mu”. Karena itu, menunjukan boleh berdo’a dalam shalat.”[1]


2. Imam Nawawi mengatakan :

“Mazhab kita boleh berdo’a dalam shalat dengan setiap do’a yang dibolehkan berdo’a diluar shalat, baik urusan agama maupun urusan dunia.”[2]

3. Dalam al-Hawi al-Kabir dijelaskan bahwa Imam Syafi’i mengatakan :

Aku menyukai seseorang melakukan permohonan apabila ia menbaca ayat rahmat dan minta perlindungan manusia darinya apabila membaca ayat azab, karena telah sampai kepada kami dari Rasulullah SAW bahwa beliau melakukannya dalam shalatnya.”[3]

Dalil fatwa ini antara lain :

1. Hadits Nabi SAW :

عن عبدالله؛ قال:كنا نقول في الصلاة خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم: السلام على الله. السلام على فلان. فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، ذات يوم "إن الله هو السلام. فإذا قعد أحدكم في الصلاة فليقل: التحيات لله والصلوات والطيبات. السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته. السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين. فإذا قالها أصابت كل عبد لله صالح، في السماء والأرض. أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله ثم يتخير من المسألة ما شاء

Artinya : Dari Abdullah berkata : Ketika kami bermakmum di belakang Rasulullah SAW, kami membaca : "Keselamatan tetap pada Allah, keselamatan tetap pada si fulan". Suatu hari Rasulullah saw. bersabda kepada kami: Sesungguhnya Allah adalah keselamatan itu sendiri. Jadi, apabila salah seorang di antara engkau duduk (membaca tasyahud) hendaknya membaca:

التحيات لله والصلوات والطيبات. السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته. السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين

Apabila dia telah membacanya, maka keselamatan itu akan menyebar kepada semua hamba Allah yang saleh", baik yang di langit maupun yang di bumi.

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله

Kemudian berdoalah sesukanya. (H.R. Muslim)[4]


Dalam hadits ini Rasulullah SAW mengajarkan boleh berdo’a setelah tasyahud shalatnya menurut yang disukainya. Ini berarti baik do’a bersifat agama maupun duniawi, baik do’a tersebut ma’tsur maupun tidak.

2. Nabi SAW bersabda.

فأما الركوع فعظموا فيه الرب وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء فََََََََََََََََََقََََمِِنُُُ أن يستجاب لكم

Artinya : Adapun pada rukuk, maka ta’zhim tuhanmu padanya dan adapun pada sujud, maka bersungguh-sungguhlah berdo’a padanya, karena besar kemungkinan dikabulkannya. (H.R. Muslim)[5]


3. Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda :

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Artinya : Jarak paling dekat antara seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah do’a (ketika itu)(H.R. Muslim)[6]


Hadits nomor dua dan tiga di atas, memerintahkan banyak berdo’a dalam sujud secara mutlak. Ini berarti boleh do’a bersifat agama ataupun duniawi, baik do’a tersebut ma’tsur maupun tidak.

4. Dari Ibnu Abbas r.a. berkata :

أَن النَّبِي صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم كَانَ يَقُول بَين السَّجْدَتَيْنِ اللَّهُمَّ اغْفِر لي واجبرني وَعَافنِي وارزقني واهدني

Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW berkata di antara dua sujudnya : “Ya Allah ampunilah aku, cukupilah aku, berikanlah keselamatan untukku, berilah rezeki kepadaku dan berilah hidayah kepadaku.(H.R. Abu Daud, Turmidzi dan Ibnu Majah)


Ibnu Mulaqqan mengatakan :

“Hadits ini shahih, telah diriwayat oleh Abu Daud, Turmidzi dan Ibnu Majah[7]


Perkataan “Berilah rezeki kepadaku” menunjukkan bahwa berdo’a dengan sesuatu yang bersifat duniawi dibolehkan dalam shalat.


5. Dari Huzaifah menceritakan perbuatan Rasulullah SAW dalam shalatnya :

إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ

Artinya : Apabila terbaca ayat yang mengandung makna bertasbih (kepada Allah) beliau bertasbih, dan apabila terbaca ayat yang mengandung do’a, maka beliau berdo’a, dan apabila terbaca ayat yang bermakna meminta perlindungan (kepada Allah) beliau memohon perlindungan (H.R. Muslim)[8]


Hadits di atas mengajarkan bahwa apabila terbaca ayat tertentu dalam shalat, dianjurkan membaca do’a.

6. Salah satu dalil yang dikemukakan oleh Imam Nawawi dibolehnya berdo’a dengan do’a yang tidak ma’tsur dalam shalat adalah adanya do’a Nabi SAW yang berbeda-beda pada beberapa tempat dalam shalat.[9]


Ada sekelompok umat Islam yang berpendapat berdo’a dalam shalat dengan do’a yang tidak ma’tsur dari Nabi SAW tidak boleh. Mereka berargumentasi antara lain dengan hadits riwayat Muslim berikut ini :

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

Artinya : Diriwayatkan dari Mu`awiyah Bin Hakam al-Sulamiy : Ketika saya shalat bersama Rasulullah SAW ada seorang laki-laki yang bersin, lantas saya mendo`akannya dengan mengucapkan yarhamukallah. Semua orang yang shalat lantas melihat kepadaku dan aku menjawab: "Celaka kedua orangtua kalian beranak kalian, ada apa kalian melihatku seperti itu?" Kemudian mereka memukulkan tangan mereka ke paha-paha mereka. Aku tahu mereka memintaku untuk diam, maka akupun diam. Ketika telah selesai Rasul SAW menunaikan shalat, demi ayah dan ibuku, aku tidak pernah melihat sebelum dan sesudahnya seorang guru yang lebih baik cara mendidiknya daripada Rasul SAW. Demi Allah, beliau tidak mencemberutkanku, tidak memukulku, dan juga tidak mencelaku. Beliau hanya berkata: "Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada perkataan manusia di dalamnya. Di dalam shalat hanyalah terdiri dari tasbih, takbir dan bacaan al Qur`an." (HR. Muslim)[10]

Pendalilian dengan hadits ini telah dibantah oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’. Beliau mengatakan bahwa berdo’a dengan do’a yang tidak ma’tsur tidak termasuk dalam katagori kalam manusia, karena do’a tersebut tetap dinamakan do’a, berbeda halnya dengan tasymit (mengucapkan “yarhamukallah” kepada orang bersin) dan membalas salam. Dua yang terakhir ini merupakan khithab (berbicara) dengan manusia.[11] Karena menggunakan perkataan yang menunjukkan kepada khithab kepada manusia (seperti kamu dan kalian). Kalau berdo’a dalam shalat dengan do’a yang tidak ma’tsur termasuk dalam katagori kalam manusia, maka bagaimana dengan perintah Nabi SAW untuk berdo’a menurut do’a yang disukai seseorang setelah tasyahud sebagaimana hadits shahih riwayat Muslim yang disebut pada hadits pertama di atas ? karena itu, pada akhir tulisan ini dapat disimpulkan bahwa dibolehkan berdo’a dalam shalat dengan do’a yang tidak ma’tsur.



[1] Abu Husain al-Imrani al-Syafi’i al-Yamany, al-Bayan fil-Mazhab Syafi’i, Darul Minhaj, Juz. II, Hal. 192

[2] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 471

[3] Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 457

[4][4] Imam Muslim, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 13, No. hadits : 924

[5] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 348, No. Hadits : 478

[6] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 49, No. Hadits : 1111

[7] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 672

[8] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 146, No. Hadits : 1850

[9] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 472

[10] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 70, No. Hadits : 1227

[11] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 472

3 komentar:

  1. Alhamdulillah trimong gaseh tgk

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum ustadz, saya izin bertanya. Doa yang dimaksud boleh bahasa indonesia (diluar bhs. Arab) atau wajib berbahasa Arab (batal jika selainnya) ?
    Jazakallahu khairan

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaikum ustadz, saya izin bertanya. Doa yang dimaksud boleh bahasa indonesia (diluar bhs. Arab) atau wajib berbahasa Arab (batal jika selainnya) ?
    Jazakallahu khairan

    BalasHapus