Selasa, 11 Oktober 2011

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), pengertian maani' hukum, hal.13

( وَالْمَانِعُ ) المراد عند الإطلاق كما هنا وهو مانع الحكم ( وَصْفٌ وُجُوْدِيٌّ ) لا عدمى ( ظَاهِرٌ ) لا خفى ( مُنْضَبِطٌ ) لا مضطرب ( مُعَرِّفٌ نَقِيْضَ الْحُكْمِ ) أى حكم السبب ( كَالْقَتْلِ فِيْ ) باب ( الإِرْثِ ) فإنه مانع من وجود الإرث عن القرابة أو غيرها لحكمة وهى عدم استعجال الوارث موت مورثه بقتله أما مانع السبب والعلة ولايذكر الا مقيدا بأحدهما فسيأتى فى مبحث العلة

(Al-Maani’/penghalang hukum) yang dimaksud pada ketika disebut secara mutlaq adalah maani’ hukum (merupakan suatu sifat yang bersifat wujudi (1)) bukan sesuatu yang tidak wujud (yang dhahir) tidak tersembunyi (dan terukur) tidak goyang/tidak dapat diukur (dimana ia dapat memperkenalkan lawan hukum) yaitu lawan hukum sebab, seperti membunuh dalam bab warisan, sesungguhnya membunuh tersebut merupakan maani’/penghalang wujudnya warisan dari kerabat atau lainnya karena suatu hikmah, yaitu tidak terburu-buru ahli waris mematikan orang yang akan diwarisinya dengan jalan membunuhnya.(2) Adapun maani’ sabab(3) dan maani’ ‘illat tidak disebut kecuali dengan cara diqaidkan dengan salah satunya. Hal ini akan datang nanti penjelasannya dalam pembahasan ‘illat.

Penjelasan

(1). Karena itu, sifat ‘adami seperti tidak tergelincir matahari yang memberitahu kepada tidak wajib shalat dhuhur tidak dapat disebut sebagai maani’, karena sifat tersebut merupakan sifat ‘adami

(2). Contoh yang disebut oleh al-Subki adalah sifat keayahan dalam kasus ayah membunuh anaknya sendiri. Sifat keayahan pada sipembunuh menjadi maani’ hukum jatuhnya qishas pada sipembunuh. Hikmahnya adalah wujud anak dengan sebab ayah, maka tidak boleh menghilangkan wujud ayah dengan sebab anak.1

(3). Maani’ sabab adalah sesuatu yang melazimkan suatu hikmah yang dapat mencederai hikmah sebab, seperti hutang dalam bab zakat apabila kita berpendapat hutang menghalangi kewajiban zakat. Sebab wajib zakatnya adalah memiliki nisab. Hikmah sebabnya adalah pemilik tidak membutuh nisab tersebut. Wujud hutang menghilangkan hikmah sebab tersebut.2



1 Al-Mahalli, Syarah Jam’u al-Jawami’, dicetak dalam Hasyiah al-Banany, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 98

2 Al-Syarbaini, Hamisy Hasyiah al-Banany, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar