Sabtu, 19 November 2011

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), masalah ijza' (memadai) , hal.15-16

( وَيَخْتَصُّ الإِجْزَاءُ بالْمَطْلُوْبِ ) من واجب ومندوب لا يتجاوزهما الى غيرهما من عقد وغيره ( فِيْ الأَصَحِّ ) وقيل يختص بالواجب لايتجاوزه الى غيره من المندوب وغيره ومنشأ الخلاف خبر ابن ماجه وغيره " أربع لا تجزئ فى الأضاحى " فاستعمل الإجزاء فى الأضحية وهى مندوبة عندنا واجبة عند غيرنا كابى حنيفة

(Ijza’ /memadai khusus berlaku pada tuntutan), baik wajib maupun sunnat, tidak mencakup kepada selain keduanya, baik akad maupun lainnya (menurut pendapat yang lebih shahih). Ada yang mengatakan, khusus pada wajib, tidak mencakup kepada selainnya, baik sunnat maupun lainnya. Sumber khilaf adalah hadits Ibnu Majah dan lainnya “ Empat tidak memadai pada qurban”.(1) Digunakan perkataan “ijza’/memadai pada masalah qurban, sedangkan qurban itu sunnat menurut kita (2) dan wajib menurut ulama selain kita seperti Abu Hanifah.

Penjelasan

(1). Hadits ini juga diriwayat oleh Turmidzi dan beliau menilainya shahih. Lengkap hadits ini adalah :

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا ، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا ، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا ، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya : Empat cacat yang tidak memadai dalam berqurban : buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang jelas dan kurus yang tidak ada lagi sumsumnya. (H.R.Turmidzi)1


Ada hadits lain yang menggunakan perkataan “ijza’” pada wajib, yaitu hadits Darulquthni berbunyi :

لَا تُجزئ صَلَاة لَا يقْرَأ الرجل فِيهَا بِأم الْقُرْآن

Artinya : Tidak memadai shalat yang tidak dibaca Ummul Qur’an padanya oleh seseorang (H.R. Darulquthni)


Menurut keterangan Darulquthni, hadits ini hasan dan rijalnya terpercaya. Ibnu al-Qithan mengatakan, hadits ini shahih.2

Berdasarkan dua hadits di atas, maka perkataan “ijza’” digunakan pada wajib dan sunnat sebagaimana pendapat rajih di atas.

(2). Golongan Syafi’iyah.



1 Khatib Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, Maktabah Syamilah, Juz. XVIII, Hal. 115

2 Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 541

Tidak ada komentar:

Posting Komentar