Sabtu, 15 Juni 2013

لَا يُرْفَعُ الْيَقِينُ بِالشَّكِّ إلَّا فِي أَرْبَعِ مَسَائِلَ


1 lagi kiban surah kitab almahalli , pd hasyiah qulyubi juz 1 hal.38
فائدة قال القاضي رحمه الله تعالي لايرفع اليقين بالشاك الا في اربع مسائل*احداها الشاك في خروج وقت الجمعة فيصلون الظهرا*الثانية الشاك في بقاء مدةالمسح فيغسل*.......الخ.....
trims...
Jawaban :
Teks lengkapnya berbunyi ;
فَائِدَةٌ قَالَ الْقَاضِي - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -: لَا يُرْفَعُ الْيَقِينُ بِالشَّكِّ إلَّا فِي أَرْبَعِ مَسَائِلَ: إحْدَاهَا: الشَّكُّ فِي خُرُوجِ وَقْتِ الْجُمُعَةِ فَيُصَلُّونَ ظُهْرًا. الثَّانِيَةُ: الشَّكُّ فِي بَقَاءِ مُدَّةِ الْمَسْحِ فَيَغْسِلُ. الثَّالِثَةُ: الشَّكُّ فِي وُصُولِ مَقْصِدِهِ فَيُتِمُّ. الرَّابِعَةُ: الشَّكُّ فِي نِيَّةِ الْإِتْمَامِ فَيُتِمُّ أَيْضًا. 
Artinya : Suatu faedah, Qadhi Rhm mengatakan : “Keyakinan tidak dihilangkan dengan sebab keragu-raguan kecuali pada empat masalah, Pertama : ragu-ragu pada keluar waktu Jum’at, karena itu hendaknya mereka shalat Dhuhur, Kedua : ragu-ragu dalam kekal zaman menyapu, maka hendaknya membasuh saja, Ketiga : ragu-ragu dalam hal sampai tempat tujuan musafir, maka hendaknya shalatnya disempurnakan, Keempat : ragu-ragu dalam hal niat menyempurnakan shalat (tidak qashar), maka hendaknya menyempurnakannya.”



Penjelasan :
1.      Pada masalah pertama, melakukan shalat Dhuhur sebagai ganti shalat Jum’at, karena keyakinan masih dalam waktu shalat Jum’at diragukan, sehingga dihukum hilang keyakinan tersebut dengan sebab ragu-ragu
2.      Zaman menyapu sepatu adalah satu hari bagi yang bermuqim dan tiga hari bagi orang musafir. Apabila seseorang ragu-ragu apakah dia masih dalam waktu boleh menyapu, maka keyakinan masih dalam waktu menyapu tersebut dapat hilang dengan sebab datang keraguan sesudahnya. Karena itu, maka hendaknya dia membasuh kakinya.
3.      Seseorang apabila telah sampai ketempat tujuan musafir, maka hilanglah kebolehan qashar shalat apabila dengan niat bermukim mencapai empat hari. Keragu-raguan seseorang apakah dia sudah sampai atau belum, dapat menghilangkan keyakinannya sebelumnya masih dalam musafir. Karena itu, wajib baginya menyempurnakan shalatnya (tidak qashar).


4 komentar:

  1. Syukran ateuh jawabannya tgk..
    Jazakallahul kheir,, kullu 'am wa antum bi kheir...

    BalasHapus
  2. Tgk,, mencaci ulama apa termasuk dlm kategori jeut keu kafe atau murtad?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. kalau mencaci ulama secara mutlaq seperti perkataan : "ulama itu anjing" tentu ini mengakibatkan murtad sipengucapnya, karena dia telah mengingkari ayat al-qur'an yang telah mensifati ulama dengan sifat2 baik.

      2. kalau mencaci ulama dalam arti mencaci pribadi seseorang karena sifat keulamaannya, menurut hemat kami juga mengakibatkan murtad sipengucapnya. misalnya perkataan : "Sipulan itu anjing dengan i'tiqad cacian itu ditujukan karena sifat keulamaan yang ada padanya.
      karena cacian tersebut sama dengan mencaci ulama secara mutlaq.

      3. kalau mencaci pribadi seseorang yang bersifat ulama , namun cacian tersebut karena ada suatu sifat yang tidak sesuai dalam pandangan sipengucap, maka ini tentu tidak mengakibatkan murtad sipengucapnya, karena dia tidak mencaci seorang ulama tersebut karena sifat keulamaannya.misalnya perkataan : "sipulan (dia seorang ulama) itu korupsi". ini tentu yang dicaci sifat jelek pada ulama tersebut, bukan aspek keulamaannya.

      wasalam

      Hapus