Pertanyaan di atas sering
sekali muncul dari umat Islam, mengingat shalat witir dianggap sebagai shalat
penutup shalat sunnat malam sebagaimana
hadis dari Abdullah bin Umar r.a, Nabi SAW bersabda :
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاتِكُم
بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya : Akhirilah shalat kalian pada malam hari dengan shalat
witir. (Muttafaqun ‘alaihi)[1]
Perintah menutup shalat
malam dengan witir ini hukumnya adalah sunnat, artinya apabila seseorang masih melakukan
shalat malam seperti tahajjud sesudah witir, maka shalat tahajjud tersebut sah
adanya dan tetap mendapat fadhilah tahajjud. Hal ini karena Rasulullah SAW
sendiri pernah melakukan shalat dua raka’at setelah shalat witir sebagaimana riwayat
Muslim dari Aisyah, beliau berkata :
ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّ
التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ، ثُمَّ يُسَلِّمُ
تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ
قَاعِدٌ،
Artinya : Kemudian Rasulullah SAW bangun untuk melaksanakan rakaat
kesembilan, hingga beliau duduk tasyahud, beliau memuji Allah dan berdoa. Lalu
beliau salam agak keras, hingga kami mendengarnya. Kemudian sesudah itu, beliau
shalat dua rakaat sambil duduk (H.R. Muslim)[2]
Dalam mengomentari hadits
ini, Imam al-Nawawi dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab mengatakan bahwa hadits ini
merupakan bayan al-jawaz (menjelaskan kebolehan) melakukan shalat dua
raka’at sesudah witir, bukan menunjukkan sebagai amalan utama mengingat banyak
sekali perintah dari hadits menutup shalat malam dengan witir.[3] Pada halaman lain, Imam al-Nawawi mengatakan :
إذَا أَوْتَرَ قَبْلَ أَنْ
يَنَامَ ثُمَّ قَامَ وَتَهَجَّدَ لَمْ يُنْقَضْ الْوِتْرُ عَلَى الصَّحِيحِ
الْمَشْهُورِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ بَلْ يَتَهَجَّدُ بِمَا تَيَسَّرَ لَهُ
شَفْعًا
Artinya : Apabila
seseorang witir sebelum tidur, kemudian bangun melakukan shalat tahajjud, maka
tidak digugurkan witir* berdasarkan pendapat shahih yang masyhur. Dengannya,
Jumhur meng-qatha’-nya. Bahkan hendaknya bertahajjud dengan raka’at genap yang
mudah baginya.[4]
Satu halaman berselang setelahnya,
beliau mengatakan :
إذَا أَوْتَرَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ نَافِلَةً أَمْ غَيْرَهَا فِي اللَّيْلِ
جَازَ بِلَا كَرَاهَةٍ وَلَا يُعِيدُ الْوِتْرَ
كَمَا سَبَقَ
Artinya : Apabila seseorang sudah melakukan witir, kemudian merencanakan
shalat sunnat nafilah atau lainnya pada malam, maka boleh tanpa makruh dan
tidak diulangi lagi witirnya sebagaimana penjelasan sebelumnya.[5]
Imam
al-Ramli mengatakan :
ولا يكره التهجد بعد الوتر لكن ينبغي ان يؤخره عنه قليلا
Artinya : Tidak makruh tahajjud
sesudah witir, tetapi hendaknya ditakhirkan dari witir sedikit.[6]
Kesimpulan :
Apabila seseorang sudah melakukan
witir, kemudian merencanakan shalat sunnat nafilah atau lainnya pada malam,
maka boleh tanpa makruh dan tidak diulangi lagi witirnya sebagaimana penjelasan
sebelumnya. Bahkan seandai seseorang mengulangi witirnya, maka shalat witir
tersebut tidak sah berdasarkan hadits Nabi SAW berbunyi :
لا وتران في ليلة
Artinya : Tidak
ada dua witir dalam semalam (H.R. Abu Daud, Turmidzi dan al-Nisa-i. Turmidzi
mengatakan, hadits hasan)[7]
* Yang dimaksud dengan menggugurkan
witir adalah melakukan shalat satu raka’at sesudah tidur untuk menggenapkan
witir yang sudah dilakukan sebelum tidur, kemudian baru melakukan shalat
tahajjud, lalu melakukan witir kembali.[8]
Assalaamu'alaikum teungku kami yang mulia saya mau bertanya,,mlm ini ada saya dapati teungku yang shalat sunnat seulamat iman dan shalat sunnat taubat..apakah ulama-ulama syafi'iyah terdahulu semisal Imam Nawawi dan Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami ada mengatakan perihal shalat ini didalam kitab-kitab mereka? mohon penjelasan teungku...terimakasih.
BalasHapusmengenai shalat nisfu sya'ban pernah kami bahas dalam :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/08/shalat-nisfu-syaban.html
wassalam
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusberdasarkan tulisan kami dalam link tersebut, maka tidak ada shalat khusus yang di sunnah kan pada mlm nisfu sya'ban, namun tentu kita di bolehkan melakukan shalat sunnat yang sunnah dilakukan kapan saja seperti tasbih, shalat taubat utk mengisi malam nisfu sya'ban. adapun shalat sunat selamat iman kami blm pernah mendengarnya dari fatwa ulama.
Hapuswassalam
trimakasih atas jawaban teungku,,,tetapi apakah ada dalil tentang sunnatnya shalat sunnat taubat? atau bid'ah yang bagaimana lagi itu tgku? trimong geunaseh
BalasHapuslink : http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-taubat.html , mungkin dapat membantu sdr
Hapuswassalam
Syukran Katsiran teungku...
BalasHapusUstadz. Boleh mintak pib. Bb antum... Syukron
BalasHapusmAAf tidAk punyA ni
HapusmAAf yA