Bursa valuta asing (Inggris:
foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu
jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara
terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan
pasar-pasar uang utama di dunia selama dua puluh empat jam secara
berkesinambungan. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga
yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer
karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta
laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat
pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko
yang tinggi.
1. Al-Syairazi
mengatakan :
”Benda yang ada nash
pengharaman riba atasnya adalah emas, perak, gandum, sya’ir, karma dan garam.
Dalilnya adalah hadits riwayat ’Ubadah bin al-Shamid r.a., beliau berkata :
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذهب بالذهب والفضة بالفضة والتمر
بالتمر والبر والبر والشعير بالشعير والملح بالملح الاسواء بسواء عينا بعين فمن زاد
أو استزاد فقد أربى
Artinya : Aku mendengar
Rasulullah SAW melarang jual beli emas denga emas, perak dengan perak, kurma
dengan kurma, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir dan garam dengan garam
kecuali dengan ukuran yang sama dan secara diserah langsung dalam majelis
’aqad. Barangsiapa yang melebihinya atau minta lebih, maka sungguh telah
berbuat riba[1]
2. Dalam mengomentari
hadits di atas, An-Nawawi mengatakan :
”Kaum muslimin ijmak atas
pengharaman riba ’ain yang enam yang ada nash hadits tentangnya dan berbeda pendapat pada
selainnya.[2]
Dengan demikian, mata uang emas dan perak tidak
boleh dijual dengan yang sejenisnya kecuali dengan cara tunai, dijual dengan
ukuran yang sama dan serah terima barang secara langsung.
Sedangkan memperdagangan mata uang dalam bentuk uang kertas (fulus),
para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai ini. Berikut keterangan ulama
mengenai perdagangan mata uang dalam bentuk uang kertas, antara lain :
1.
An-Nawawi mengatakan :
”Uang kertas apabila berlaku seperi
berlakunya naqad (emas dan perak), maka tidak haram riba padanya. Ini shahih
al-manshus. Pendapat ini dinyatakan secara qatha’ oleh mushannif (al-Syairazi)
dan jumhur. Namun ada wajh syaz (ganjil) yang dihikayah oleh ulama Khurasan
yang mengharamkannya.[3]
2.
Jalaluddin al-Mahalli mengatakan :
”Tidak ada riba pada
uang kertas yang berlaku menurut pendapat yang lebih shahih, maka boleh menjual
sebagiannya dengan sebagian dengan ukuran tidak sama dan secara tempo.”[4]
Berdasarkan keterangan dua ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perdagangan uang kertas sebagaimana yang biasa disebut dengan perdagangan valuta asing (valas) adalah tidak sama hukumnya dengan memperdagangkan uang emas dan perak, jadi tidak termasuk riba alias tidak haram, karena tidak termasuk katagori uang emas dan perak. Pengkhususan riba hanya pada uang emas dan perak adalah ta’abbudi sebagaimana disebut oleh Bujairumi,[5] Qalyubi[6] dan al-Bakri al-Dimyathi.[7] Jadi uang kertas meskipun berlaku pada suatu negara sebagaimana emas dan perak, tidak dapat disamakan hukumnya dengan hukum uang emas dan perak.
[1]
Syairazi, al-Muhazzab, dicetak dalam al-Majmu’ Syarah
al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IX, Hal. 489
[2]
An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad,
Jeddah, Juz. IX, Hal. 489
[3]
An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad,
Jeddah, Juz. IX, Hal. 493
[4]
Al-Mahalli, Syarah Minhaj al-Mahalli, dicetak pada hamisy Qalyubi
wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia , Juz. II, Hal. 170
[5] Bujairumi, Hasyiah al-Bujairumy
‘ala al-Khathib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 296
[6] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah,
Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 166
[7] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah
al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 20
Mantap nih analisanya yang dihubungkan dengan hadist
BalasHapusSaya sendiri seorang trader yang memperdagangkan mata uang alias valas dengan menggunakan fasilitas metatrader.
Nah khusus untuk trader muslim, broker yang saya gunakan sekarang yaitu www.octafx.com memberikan fasilitas free swap pada setiap akun yang dibuat. khusus untuk trader muslim
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id
Assalamu'alaikum ustad,
BalasHapussaya mau tanya apa hukumnya asuransi syariah? Apakah haram?
Terima kasih
terus terang, kami tidak begitu memahami cara kerja apa yang disebut sekarang ini ansuransi syari'ah. namun pada prinsipnya ansuransi menjadi haram apabila mengandung unsur gharar (tipuan, untung2an) didalamnya. meskipun hanya sekilas, mengenai ansuransi ini pernah kami jawab dalam komentar kami :
Hapushttp://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/05/hukum-memanfaatkan-agunan-gadai.html?showComment=1378573057248#c1495346633476814853
mungkin dpat membantu veetha. wassalam
Dalam perdagangan valas seperti trading forex dll itu mengandung spekulasi di karnakan harga yg berubah rubah, apa tetap bolh ustadz ?
BalasHapusSelamat Siang,
BalasHapussaya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda