abdullah: tgk,
apa hukum membacakan A.S di akhir surat Al A'la, apakah ada sunat membacakan
A.S juga jika kita mendapatkan nama nabi dlm ayat alquran lainnya ?
Jawab :
Mungkin yang sdr maksud dengan “A.S.” adalah singkatan dari ‘alaihissalam.
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Mu’awiyah
bin Hakam al-Sulamiy, beliau berkata :
بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ
يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ
أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ
بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى
لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى
هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ
تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى
قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ
النَّاسِ إِنَّمَا هيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Artinya : Ketika saya shalat bersama Rasulullah SAW ada seorang
laki-laki yang bersin, lantas saya mendo`akannya dengan mengucapkan
yarhamukallah. Semua orang yang shalat lantas melihat kepadaku dan aku
menjawab: "Celaka kedua orangtua kalian beranak kalian, ada apa kalian
melihatku seperti itu?" Kemudian mereka memukulkan tangan mereka ke
paha-paha mereka. Aku tahu mereka memintaku untuk diam, maka akupun diam.
Ketika telah selesai Rasulullah SAW menunaikan shalat, demi ayah dan ibuku, aku
tidak pernah melihat sebelum dan sesudahnya seorang guru yang lebih baik cara
mendidiknya daripada Rasulullah. Demi Allah, beliau tidak mencemberutkanku,
tidak memukulku, dan juga tidak mencelaku. Beliau hanya berkata:
"Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada perkataan manusia di dalamnya. Di
dalam shalat hanyalah terdiri dari tasbih, takbir dan bacaan al- Qur`an." (HR.
Muslim)[1]
Berdasarkan hadits di atas, pengikut Syafi’i (Ashhabinaa) mengatakan,
kalam yang membatalkan shalat adalah selain al-Qur’an, zikir, do’a dan seumpamanya.
Adapun al-Qur’an, zikir, do’a dan seumpamanya, maka tidak batal shalat dengan
tanpa khilaf di sisi kita.[2] Al-Nawawi
menjelaskan kepada kita bahwa do’a dalam Bahasa Arab tidak membatalkan shalat,
baik do’a itu ma’tsur (do’a yang syari’at membacanya dalam shalat) ataupun
bukan. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa pengikut Syafi’i (Ashhabinaa)
mengatakan, do’a yang dibolehkan adalah do’a yang tidak mengandung khithab
kepada manusia (berbicara dengan makhluq dengan menggunakan kata-kata “engkau,
kalian dan sebagainya). Adapun yang mengandung khithab kepada makhluq selain
Rasulullah SAW, maka wajib menjauhinya. Karena itu, kalau seseorang mengatakan,
“ghafarallahu laka, razhiallahu ‘anka, ‘afakallahu dan seumpamanya, maka ini
batal shalatnya, karena hadits Mu’awiyah di atas.[3]
Sesuai dengan penjelasan di atas, maka dalam shalat dibolehkan
berdoa dan berzikir, meskipun dengan doa dan zikir yang tidak ma’tsur selama do’a
dan zikir itu dalam bahasa Arab dan tidak mengandung khithab. Karena itu dapat
membatalkan shalat dengan do’a misalnya, “yarhamukallah” (semoga Allah
memberikan rahmat kepadamu) sebagaimana kasus dalam hadits Mu’awiyah di atas. Tidak
boleh berdo’a dalam bahasa selain Arab karena tidak sejenis dengan bahasa dalam
shalat.
Berikut ini riwayat yang menganjurkan membaca zikir ketika
mendengar ayat-ayat tertentu dari al-Qur’an dan ketika ingin memberitahu
sesuatu kepada imam shalat, yakni :
1.
Dari
Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ قَرَأَ مِنْكُمْ (وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ)
فَانْتَهَى إِلَى آخِرِهَا (أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ)
فَلْيَقُلْ بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِينَ وَمَنْ قَرَأَ (لاَ
أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ) فَانْتَهَى إِلَى ( أَلَيْسَ
ذَلِكَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يُحْيِىَ الْمَوْتَى) فَلْيَقُلْ بَلَى وَمَنْ قَرَأَ
(وَالْمُرْسَلاَتِ) فَبَلَغَ ( فَبِأَىِّ حَدِيثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُونَ)
فَلْيَقُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ
Artinya : Barangsiapa
yang membaca wattini wazzaitun sampai akhirnya, yakni :
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ
الْحَاكِمِينَ
maka hendaklah
berkata :
بَلى وَأَنَا عَلَى ذلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ
Dan barangsiapa
yang membaca :
لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ
الْقِيَامَةِ
dan
sampai ke akhinya, yakni :
أليس ذلك بقادر على أن يحيي الموتى
hendaklah dia
berkata : بلى
Dan barangsiapa
yang membaca Surat al-Mursalaat dan sampai kepada :
فبأي حديث بعده يؤمنون
maka hendaklah
dia berkata :آمنا
بالله
Dalam tafsirnya,
Ibnu Katsir mengatakan, hadits ini juga telah diriwayat oleh Ahmad, al-Turmidzi
dan Syu’bah.[5]
Catatan : Mengucapkan zikir-zikir tersebut dalam hadits di atas
tidak terbatas di luar shalat saja, bahkan dianjurkan juga dalam shalat, karena
beramal dengan keumuman hadits ini.
2.
Rasulullah
SAW bersabda :
إِذَا نَابَكُمْ أَمْرٌ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَالُ
وَلْيُصَفِّحِ النِّسَاءُ
Artinya : Apabila perlu memberitahu
sesuatu, maka laki-laki hendaknya bertasbih dan perempuan menepuk tangannya. (H.R. Bukhari)[6]
3.
Hadits berbunyi :
أَن رَسُول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسلم - قَالَ إِذا نَاب أحدكُم شَيْء فِي
صلَاته فليسبح ؛ فَإِنَّمَا التَّسْبِيح للرِّجَال ، والتصفيق للنِّسَاء
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW
bersabda : “Apabila seseorang kamu perlu memberitahu sesuatu dalam shalatnya,
maka hendaknya bertasbih, karena bertasbih bagi laki-laki dan menepuk tangan
bagi perempuan.
Ibnu Mulaqqin mengatakan :
“Hadits ini disepakati sahnya dari
Sahal bin Sa’ad al-Sa’idy r.a.”[7]
Catatan : memberitahukan sesuatu kepada imam dengan ucapan
tasbih diwajibkan dengan qashad zikir
saja atau qashad zikir beserta memberitahukan. Adapun kalau tanpa qashad sama
sekali atau dengan qashad memberitahukan saja, maka batal shalatnya, karena hal
itu menyerupai berbicara dengan makhluq sebagaimana dijelaskan oleh para ulama
dalam kitab-kitab fiqh.
Sekarang sampailah kepada pertanyaan
saudara, maka dapat kami jawab sebagai berikut :
1).
Menurut hemat kami, boleh/dianjurkan mengucapkan ‘alaihimassalam dalam
shalat ketika mendengar imam membaca “shuhufi ibrahima wa muusaa” dalam Surat
al-A’la, karena ucapan tersebut termasuk do’a.
2).Demikian
juga halnya dibolehkan/dianjurkan apabila seseorang dalam shalatnya mendengar disebut
nama nabi lain. Karena dalam Surat al-A’la
disebut nama Ibrahim dan Musa, maka yang dibaca adalah ‘alaihimassalam (atas
keduanya kesejahteraan). Adapun apabila disebut hanya seorang nabi saja,
maka yang dibaca adalah ‘alaihissalam (atasnya kesejahteraan)
disarankan baca juga : Hukum berdoa dalam shalat
disarankan baca juga : Hukum berdoa dalam shalat
[1]
Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 70,
No. Hadits : 1227
[2]
Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad,
Jeddah, Juz. IV, Hal. 14
[3]
Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad,
Jeddah, Juz. IV, Hal. 15
[4]
Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 331,
No. Hadits : 887
[5]
Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut,
Juz. VIII, Hal. 291
[6]
Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 92,
No. Hadits : 7190
[7]
Ibnu Mulaqqin, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal.
183-184
syukran tgk ateuh jawaban droen neuh tentang pertanyaan loen
BalasHapusJadi jika kita sedang membaca Al-quran tentunya di luar shalat dan menemukan nama-nama nabi seperti nama nabi yusuf,ibrahim, luth dsb. Apakah disunatkan untuk membaca 'alaihissalaam, atau nama muhammad, apakah sunah untuk membaca SAW ?
terimong geunaseh beurayeuk tgk
semoga selalu diberikan kesehatan oleh ALLAH kepada tgk Alizar, Aamiin
ya , sunat sebagaimana telah dibahas di atas. tetapi menurut hemat kami selama tidak menyebabkan tergelincir pendengar dengan dianggap ucapan itu sebagai ayat al-qur'an
Hapusdiankan membaca juga : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/10/hukum-berdoa-dalam-shalat.html
HapusAssalamualaikum..apabila imam makmum diwaktu baca surah tapi dalam pertengahn surah imamnya lupa.,apakah mesti lgsung sujut atau alihkan surah pendek.kiban tengku yg seharusnya..
BalasHapus