Senin, 06 Juli 2015

Membaca al-Qur’an, Zikir dan Do’a dalam Shalat



abdullah: tgk, apa hukum membacakan A.S di akhir surat Al A'la, apakah ada sunat membacakan A.S juga jika kita mendapatkan nama nabi dlm ayat alquran lainnya ?
Jawab :
Mungkin yang sdr maksud dengan “A.S.” adalah singkatan dari ‘alaihissalam.
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Mu’awiyah bin Hakam al-Sulamiy, beliau  berkata :
بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Artinya : Ketika saya shalat bersama Rasulullah SAW ada seorang laki-laki yang bersin, lantas saya mendo`akannya dengan mengucapkan yarhamukallah. Semua orang yang shalat lantas melihat kepadaku dan aku menjawab: "Celaka kedua orangtua kalian beranak kalian, ada apa kalian melihatku seperti itu?" Kemudian mereka memukulkan tangan mereka ke paha-paha mereka. Aku tahu mereka memintaku untuk diam, maka akupun diam. Ketika telah selesai Rasulullah SAW menunaikan shalat, demi ayah dan ibuku, aku tidak pernah melihat sebelum dan sesudahnya seorang guru yang lebih baik cara mendidiknya daripada Rasulullah. Demi Allah, beliau tidak mencemberutkanku, tidak memukulku, dan juga tidak mencelaku. Beliau hanya berkata: "Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada perkataan manusia di dalamnya. Di dalam shalat hanyalah terdiri dari tasbih, takbir dan bacaan al- Qur`an." (HR. Muslim)[1]

Berdasarkan hadits di atas, pengikut Syafi’i (Ashhabinaa) mengatakan, kalam yang membatalkan shalat adalah selain al-Qur’an, zikir, do’a dan seumpamanya. Adapun al-Qur’an, zikir, do’a dan seumpamanya, maka tidak batal shalat dengan tanpa khilaf di sisi kita.[2] Al-Nawawi menjelaskan kepada kita bahwa do’a dalam Bahasa Arab tidak membatalkan shalat, baik do’a itu ma’tsur (do’a yang syari’at membacanya dalam shalat) ataupun bukan. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa pengikut Syafi’i (Ashhabinaa) mengatakan, do’a yang dibolehkan adalah do’a yang tidak mengandung khithab kepada manusia (berbicara dengan makhluq dengan menggunakan kata-kata “engkau, kalian dan sebagainya). Adapun yang mengandung khithab kepada makhluq selain Rasulullah SAW, maka wajib menjauhinya. Karena itu, kalau seseorang mengatakan, “ghafarallahu laka, razhiallahu ‘anka, ‘afakallahu dan seumpamanya, maka ini batal shalatnya, karena hadits Mu’awiyah di atas.[3]
Sesuai dengan penjelasan di atas, maka dalam shalat dibolehkan berdoa dan berzikir, meskipun dengan doa dan zikir yang tidak ma’tsur selama do’a dan zikir itu dalam bahasa Arab dan tidak mengandung khithab. Karena itu dapat membatalkan shalat dengan do’a misalnya, “yarhamukallah” (semoga Allah memberikan rahmat kepadamu) sebagaimana kasus dalam hadits Mu’awiyah di atas. Tidak boleh berdo’a dalam bahasa selain Arab karena tidak sejenis dengan bahasa dalam shalat.
Berikut ini riwayat yang menganjurkan membaca zikir ketika mendengar ayat-ayat tertentu dari al-Qur’an dan ketika ingin memberitahu sesuatu kepada imam shalat, yakni :
1.        Dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ قَرَأَ مِنْكُمْ (وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ) فَانْتَهَى إِلَى آخِرِهَا (أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ) فَلْيَقُلْ بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِينَ وَمَنْ قَرَأَ (لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ) فَانْتَهَى إِلَى ( أَلَيْسَ ذَلِكَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يُحْيِىَ الْمَوْتَى) فَلْيَقُلْ بَلَى وَمَنْ قَرَأَ (وَالْمُرْسَلاَتِ) فَبَلَغَ ( فَبِأَىِّ حَدِيثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُونَ) فَلْيَقُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ
Artinya : Barangsiapa yang membaca wattini wazzaitun sampai akhirnya, yakni :
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ
              maka hendaklah berkata :
بَلى وَأَنَا عَلَى ذلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ
              Dan barangsiapa yang membaca :
لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ
                     dan sampai ke akhinya, yakni :
أليس ذلك بقادر على أن يحيي الموتى
                 hendaklah dia berkata : بلى  
                     Dan barangsiapa yang membaca Surat al-Mursalaat dan sampai kepada :
فبأي حديث بعده يؤمنون  
              maka hendaklah dia berkata :آمنا بالله  
              H.R. Abu Daud)[4]

     Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengatakan, hadits ini juga telah diriwayat oleh Ahmad, al-Turmidzi dan Syu’bah.[5]

Catatan : Mengucapkan zikir-zikir tersebut dalam hadits di atas tidak terbatas di luar shalat saja, bahkan dianjurkan juga dalam shalat, karena beramal dengan keumuman hadits ini.

2.        Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا نَابَكُمْ أَمْرٌ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَالُ وَلْيُصَفِّحِ النِّسَاءُ
Artinya : Apabila perlu memberitahu sesuatu, maka laki-laki hendaknya bertasbih dan perempuan menepuk tangannya.  (H.R. Bukhari)[6]

3.        Hadits berbunyi :
أَن رَسُول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم - قَالَ  إِذا نَاب أحدكُم شَيْء فِي صلَاته فليسبح ؛ فَإِنَّمَا التَّسْبِيح للرِّجَال ، والتصفيق للنِّسَاء
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Apabila seseorang kamu perlu memberitahu sesuatu dalam shalatnya, maka hendaknya bertasbih, karena  bertasbih bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi perempuan.
Ibnu Mulaqqin mengatakan :
Hadits ini disepakati sahnya dari Sahal bin Sa’ad al-Sa’idy r.a.”[7]

Catatan : memberitahukan sesuatu kepada imam dengan ucapan tasbih  diwajibkan dengan qashad zikir saja atau qashad zikir beserta memberitahukan. Adapun kalau tanpa qashad sama sekali atau dengan qashad memberitahukan saja, maka batal shalatnya, karena hal itu menyerupai berbicara dengan makhluq sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqh.
Sekarang sampailah kepada pertanyaan saudara, maka dapat kami jawab sebagai berikut :
1). Menurut hemat kami, boleh/dianjurkan mengucapkan ‘alaihimassalam dalam shalat ketika mendengar imam membaca “shuhufi ibrahima wa muusaa” dalam Surat al-A’la, karena ucapan tersebut termasuk do’a.
2).Demikian juga halnya dibolehkan/dianjurkan apabila seseorang dalam shalatnya mendengar disebut nama nabi lain.  Karena dalam Surat al-A’la disebut nama Ibrahim dan Musa, maka yang dibaca adalah ‘alaihimassalam (atas keduanya kesejahteraan). Adapun apabila disebut hanya seorang nabi saja, maka yang dibaca adalah ‘alaihissalam (atasnya kesejahteraan)

disarankan baca juga Hukum berdoa dalam shalat


[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 70, No. Hadits : 1227
[2] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IV, Hal. 14
[3] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IV, Hal. 15
[4] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 331, No. Hadits : 887
[5] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VIII, Hal. 291
[6] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 92, No. Hadits : 7190
[7] Ibnu Mulaqqin, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 183-184

4 komentar:

  1. syukran tgk ateuh jawaban droen neuh tentang pertanyaan loen

    Jadi jika kita sedang membaca Al-quran tentunya di luar shalat dan menemukan nama-nama nabi seperti nama nabi yusuf,ibrahim, luth dsb. Apakah disunatkan untuk membaca 'alaihissalaam, atau nama muhammad, apakah sunah untuk membaca SAW ?

    terimong geunaseh beurayeuk tgk
    semoga selalu diberikan kesehatan oleh ALLAH kepada tgk Alizar, Aamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya , sunat sebagaimana telah dibahas di atas. tetapi menurut hemat kami selama tidak menyebabkan tergelincir pendengar dengan dianggap ucapan itu sebagai ayat al-qur'an

      Hapus
    2. diankan membaca juga : http://kitab-kuneng.blogspot.com/2011/10/hukum-berdoa-dalam-shalat.html

      Hapus
  2. Assalamualaikum..apabila imam makmum diwaktu baca surah tapi dalam pertengahn surah imamnya lupa.,apakah mesti lgsung sujut atau alihkan surah pendek.kiban tengku yg seharusnya..

    BalasHapus