28 Jul 15, 10:30 PM
muhammad: Tgk Alizar Yang Mulia, saya ingin bertanya,
bagaimana status hadist tentang masalah shalat kafarat pd hari jum'at akhir
bulan ramadhan?? bagaimana menurut sepengetahuan tgk yg mulia?
Jawab
Hadits tersebut
pernah kami lihat dalam kitab al-Majmu’ah al-Mubarakah disebutkan :
قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم من فاته صلاة فى عمره ولم يحصها فليقم فى اخر جمعة من رمضان ويصلى اربع
ركعات بتشهد واحد يقرا فى كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة القدر خمسة عشر مرة وسورة
الكوثر كذالك و يقول في النية نويت
أصلي أربع ركعات كفارة لما فاتني من الصلاة
Artinya : Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa
selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung
jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak empat
rakaat dengan satu kali tasyahud, tiap rakaat membaca satu kali al-Fatihah,
kemudian surat al-Qadar 15 kali dan surat al-Kautsar seperti itu juga dan
berkata pada niatnya : “aku niatkan shalat empat raka’at sebagai kafarat
shalatku yang tertinggal.”
قال ابو بكر سمعت رسول
الله صلى الله عليه وسلم يقول هذة الصلاة كفارة اربعمائة سنة حتى قال على كرم الله
وجهه هى كفارة الف سنة قالوا يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ابن ادم يعيش ستين
سنة او مائة سنة فلمن تكون الصلاة الزائدة قال تكون لابويه وزوجته ولاولاده فاقاربه
واهل البلد
Artinya : Abu Bakar berkata, “Saya telah
mendengar Rasulullah SAW bersabda shalat tersebut sebagai kafarat shalat 400
tahun. Dan menurut Sayidina Ali bin Abi Thalib shalat tersebut sebagai kafarat
1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat : “Umur manusia itu hanya 60 tahun
atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?". Rasulullah SAW menjawab,
"Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak
familinya serta orang-orang dinegerinya.”[1]
Catatan
Menurut
hemat kami, ada beberapa catatan dengan hadits ini dan kandungannya, antara
lain :
1.
Hadits
ini disebut tanpa sanadnya dan sejauh penelusuran kami hadits ini tidak
dijumpai dalam kitab-kitab hadits mu’tabar
2.
Kandungan
hadits ini bertentangan dengan ijmak ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja wajib diqadha sesuai dengan jumlah shalat yang ditinggalkannya.
Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab disebutkan :
“Telah
terjadi ijmak ulama yang mu’tabar atas orang yang meninggalkan shalat secara
sengaja wajib mengqadhanya.”[2]
3.
Kandungan
hadits ini bertentangan dengan kandungan hadits shahih berikut ini :
من نسي الصلاة أونام عنها فكفارتها أن يصليها
إذاذكرها
Artinya : Barangsiapa meninggalkan
shalat karena lupa atau karena tertidur, maka
kifaratnya adalah shalat apabila
sudah mengingatnya.(H.R. Muslim) [3]
من نسي الصلاة
فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها الا ذالك
Artinya : Barangsiapa meninggalkan shalat
karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila sudah mengingatnya dan tidak ada kafarat
baginya selain itu. (H.R. Muslim) [4]
Berdasarkan hadits ini, maka kafarat bagi
orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur adalah mengqadhanya
pada waktu lain, tidak ada kafaratnya selain itu.
4. Dalam hadits ini adanya pengucapan lafazh
niat dalam shalat. Padahal sebagaimana dimaklumi para ulama berbeda pendapat
tentang hukum melafazhkan niat shalat karena tidak ada hadits yang sharih yang
menjelaskan tentang melafazhkan niat shalat. Sepanjang pengetahuan kami, para
ulama yang mendukung dianjurkan melafazh niat shalat tidak pernah menyertakan
hadits ini sebagai dalilnya, bahkan mereka berdalil dengan jalan qiyas.
Seandainya hadits ini ada asalnya, pasti mereka akan mendatangkan hadits ini
sebagai dalil.
5. Pengarang kitab Fathul Mu’in telah
menyebutkan sebagai perbuatan bid’ah yang sangat keji adalah amalan yang mirip
dengan kandungan hadits di atas, yakni dilakukan pada Jum’at terakhir dari
bulan Ramadhan, namun bukan shalat empat rakaat sebagaimana halnya hadits di
atas, tetapi shalat lima waktu dengan anggapan sebagai kafarat bagi shalat yang
tertinggal setahun atau seumur hidup. Beliau mengatakan :
“Yang sangat keji dari bid’ah-bid’ah itu adalah apa
yang sudah menjadi adat pada sebagian negeri yakni shalat lima waktu pada
Jum’at terakhir dari pada bulan Ramadhan sesudah shalat Jum’at dengan anggapan
bahwa shalat-shalat itu dapat menjadi kafarat bagi shalat yang tertinggal
setahun atau seumur hidup. Yang demikian itu adalah haram.”[5]
Kesimpulan
Shalat kafarat hari Jum’at pada akhir Ramadhan
sebanyak empat
rakaat dengan satu kali tasyahud, tiap rakaat membaca satu kali al-Fatihah,
kemudian surat al-Qadar 15 kali dan surat al-Kautsar 15 kali juga tidak mempunyai
asal dari syara’ dan hadits tentang itu tidak asalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar