Sabtu, 25 Oktober 2025

Hukum menyegerakan pembagian warisan

 

Sebelum membagi harta warisan ada beberapa hal yang harus diperhatikan ahli waris sebagaimana dalam Matan al-Zubad disebutkan:

يبدأ من تركه ميت بحق........... كالرهن والزكاة بالعين اعتلق

فمؤن التجهيز بالمعروف………فدينه ثم الوصايا توفى

من ثلث باقي الارث والنصيب .. فرض مقدر أو التعصيب

Dari harta peninggalan simati, dimulai dengan hak yang berhubungan dengan ‘ain harta seperti hak gadai dan zakat. Kemudian biaya tajhiz mayat secara ma’ruf. Kemudian yang tersangkut hutang dan kemudian wasiat  yang diambil dari sepertiga dari sisa harta warisan. Adapun bagian harta warisan ada yang merupakan ukuran yang sudah ditentukan dan ada juga merupakan ‘ashabah. (Matan al-Zubad, Ibnu Ruslan: 237-238)

Al-Qur’an telah menetapkan bagian-bagian yang didapatkan ahli waris dari harta kerabatnya secara rinci sesuai dengan porsi masing-masing. Kemudian Allah berfirman:

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ۝ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌࣖ ۝

Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan. (Q.S. an-Nisa’:13-14)

1.  Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa pada dasarnya ada kewajiban membagi harta warisan sesuai dengan pembagian-pembagian yang telah dirincikan dalam al-Qur’an. Karena itu merupakan hududullah (ketentuan Allah). Melanggarnya berarti maksiat kepada Allah Ta’ala.

2.    Termasuk melanggarnya adalah menunda pembagiannya. Menunda pembagian harta warisan termasuk dalam katagori kandungan hadits Nabi SAW:

من اقتطع شبراً من الأرض ظلماً طوقه الله إياه يوم القيامة من سبع أرضين

Siapa saja yang merampas sejengkal tanah milik orang lain, Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis tanah. (HR. Muslim)

 

Rasulullah SAW bersabda berkaitan dengan hak waris :

أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا

Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya. (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam Riwayat Muslim berbunyi:

اقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله

Bagikanlah harta (waris) antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah (HR. Muslim)

Perintah secara mutlaq harus dimaknai dengan perintah yang harus segera dilaksanakan sesuai dengan qaidah ushul:

الامر عند الاطلاق يحمل على الفور

Perintah secara mutlaq di maknai dengan perintah segera

A.   Sebab-sebab penundaan pembagian warisan

1.  Belum jelas hak yang harus diterima, misalnya:

a.    Salah seorang ahli waris masih janin dalam kandungan

b.    Masalah kewarisan mafqud (orang yang hilang)

2.  Hasil musyawarah ahli waris, misalnya karena:

a.    Biasanya karena salah satu orang tua masih hidup

b.    Salah seorang anak dari si mati masih dalam pendidikan atau belum mampu mengemban mengurus harta warisan

c.     Harta warisan dikelola bersama

d.    Dan lain-lain

 

Untuk menjawab hukum penundaan dengan sebab yang kedua ini, perlu dipahami sejak awal bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Pemahaman harta warisan merupakan hak dapat dipahami banyak ayat kewarisan, antara lain:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (Q.S. An Nisaa’ : 7)

 

Karena ini menjadi hak, maka pemilik hak dapat memintanya kapan pun ia mau baik ketika ia membutuhkan ataupun tidak membutuhkan. Dan karena harta warisan merupakan hak, maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan dan kedhaliman. Tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu. Sebaliknya, apabila penundaan itu merupakan kesepakatan dengan penuh kerelaan semua ahli waris karena adanya alasan tertentu, maka tindakan penundaan tersebut dapat dibenarkan.

Pemahaman ini juga sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh No.3 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2023 dijelaskan:

Point Kedua; Harta seseorang yang meninggal dunia berpindah menjadi hak milik ahli waris setelah menyelesaikan keperluan yang berhubungan tajhiz mayat, pelunasan hutang, wasiat dan hak yang mengikat dengan harta.

Point Keempat; Hukum menunda pembagian harta warisan adalah boleh, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan mu’tabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai dengan hukum syar’i

Point Kelima; Hukum menunda pembagian harta warisan adalah haram, apabila mengakibatkan terdhalimi ahli waris, berkurangnya nilai harta atau hilang dan rusaknya harta

Point Keenam; Hukum menunda pembagian harta warisan pada bagian ahli waris tertentu karena keraguan pada nasabnya dan/atau keraguan pada hidup atau tidaknya adalah wajib, sehingga ada ketetapan nasab dan/atau ahli waris dari pengadilan agama (Mahkamah Syar’iyah)

Point Ketujuh; Hukum menunda pembagian harta warisan pada bagian ahli waris tertentu adalah wajib, karena keraguan anak dalam kandungan, atau keraguan pada jenis kelamin, sampai jelas status keduanya

Wallahua’lam bisshawab

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar