Kamis, 04 Desember 2025

Membagi harta warisan sama rata, tidak sesuai dengan hukum waris

 

Dalam pembagian warisan, Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan pembagiannya secara terinci dan komprehensif dan manusia wajib mengikuti aturan tersebut. Tidak ada aturan yang lebih adil lagi daripada aturan Allah. Aturan waris ini adalah aturan yang adil dan paling maslahat untuk manusia. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata. (Q.S. al Ahzab : 36)

 

Al-Qur’an telah menetapkan bagian-bagian yang didapatkan ahli waris dari harta kerabatnya secara rinci sesuai dengan porsi masing-masing. Kemudian Allah berfirman:

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ۝ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌࣖ ۝

Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan. (Q.S. an-Nisa’:13-14)

 

Berdasarkan ayat ini dipahami bahwa:

1.  Ayat ini menjelaskan kepada kita pada dasarnya ada kewajiban membagi harta warisan sesuai dengan pembagian-pembagian yang telah dirincikan dalam al-Qur’an. Karena itu merupakan hududullah (ketentuan Allah), melanggarnya berarti maksiat kepada Allah Ta’ala.

2.  Termasuk melanggarnya membagi rata warisan kepada ahli waris tanpa merujuk lagi kepada ketetapan bagian warisan yang ditetapkan al-Qur’an dan al-Sunnah.  Nabi SAW bersabda:

من اقتطع شبراً من الأرض ظلماً طوقه الله إياه يوم القيامة من سبع أرضين

Siapa saja yang merampas sejengkal tanah milik orang lain, Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis tanah. (H.R. Muslim)

 

Rasulullah SAW bersabda berkaitan dengan hak waris :

أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا

Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya. (H.R Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim berbunyi:

اقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله

Bagikanlah harta (waris) antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah (H.R. Muslim)

 

Membagi harta warisan sama rata berdasarkan kesepakatan ahli waris

Hal yang sangat penting untuk dipahami bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Pemahaman harta warisan merupakan hak dapat dipahami banyak ayat kewarisan, antara lain:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (Q.S. An Nisaa’ : 7)

Karena ini menjadi hak, maka pemilik hak dengan keridhaannya dapat mengurangi haknya dari yang seharusnya. Yang tidak boleh menuntut melebihi dari ukuran yang menjadi haknya. Dengan demikian, membagi harta warisan sama rata berdasarkan kesepakatan ahli waris dapat dibenarkan dengan syarat sebagai berikut:

1.    Semua ahli waris yang dapat mengurangi haknya karena kosekwensi pembagian sama rata adalah orang yang baligh dan berakal. Karena hanya yang baligh dan berakal mempunyai kapasitas sebagai pemberi izin pengurangan hak

2.    Semua ahli waris yang dapat mengurangi haknya karena kosekwensi pembagian sama rata merupakan orang yang cakap dalam bermuamalah atau tidak dalam pengampuan (mahjur ‘alaihi). Karena orang yang berada dalam pengampuan tidak dibenarkan melakukan kegiatan apapun yang mengakibatkan pemindahan hak milik

3.    Pembagian itu dilakukan dengan keridhaan dari semua ahli waris yang dapat mengurangi haknya karena kosekwensi pembagian sama rata. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan:

وإن وقعت على خلاف الشرع بغير تراض بل بقهر أو حكم حاكم فباطلة إفرازا أو تعديلا أو ردا لأنها مقهور عليها فلا رضا والقهر الشرعي كالحسي وهذَا كما لو وقعت بتراض منهما مع جهلهما أو أحدهما بالحق الذي له

Dan jika terjadi pembagian harta tidak sesuai dengan syara’ tanpa keridhaan pihak-pihak, akan tetapi terjadi dengan paksaan atau dengan keputusan hakim, maka hukumnya batal, baik pembagian itu dalam bentuk ifraz, ta’dil atau radd. Karena hal tersebut terjadi karena dipaksakan. Jadi tidak ada keridhaan. Pemaksaan pada syara’ sama hukumnya dengan pemaksaan pada hissi. Pemaksaan pada syara’ ini sebagaimana jika terjadi pembagian dengan saling ridha, tetapi keduanya atau salah satunya tidak mengetahui apa yang menjadi haknya.(Bughyatul Mustarsyaidin: 281)

 

Terrkait syarat nomor 3 di atas, konsekuensinya tidak boleh membagi waris sama rata kecuali setelah semua pihak mengetahui berapa masing-masing bagiannya dan mereka ridha jika jatahnya diambil yang lain. Contohnya, jika harta warisan yang ditinggalkan sebanyak 100 juta, sedangkan ahli warisnya ada 4 orang anak, terdiri dari 1 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Jika diterapkan hukum waris yang sesuai syariat, maka anak laki-laki mendapat 40 juta, dan anak perempuan masing-masing 20 juta. Adapun jika dibagi sama rata, maka semua anak mendapatkan 25 juta. Maka anak laki-laki tersebut harus mengetahui bahwa jatah warisnya 40 juta, lalu jika dibagi sama rata ia hanya dapat 25 juta, dan ada selisih 15 juta. Harus dipastikan si anak laki-laki tersebut ridha untuk merelakan 15 juta dari jatah warisnya diperuntukan kepada ahli waris lainnya agar bisa sama rata.

4.    Tetap meyakini bahwa aturan pembagian waris yang ditetapkan syariat adalah yang terbaik dan paling sempurna. Karena mengimani firman Allah Ta’ala berbunyi:

اَلَيْسَ اللّٰهُ بِاَحْكَمِ الْحٰكِمِيْنَ

Bukankan Allah Hakim yang paling adil? (Q.S. al-Tin: 8)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar