(وَالأَصَحُّ إِمْتِنَاعُ تَكْلِيْفِ الْغَافِلِ ) وهو من لايدرى كالنائم والساهى لأن مقتضى التكليف بشئ الإتيان به امتثالا وذلك يتوقف على العلم بالمكلف به والغافل لايعلم ذلك ومنه السكران وان اجرى عليه حكم المكلف تغليظا عليه كما أوضحته فى حاشية شرح الأصل وغيرها ( وَ ) امتناع تكليف ( الْمُلْجَأِ ) وهو من يدرى ولامندوحة له عما ألجئ اليه كالساقط من شاهق على شخص يقتله لامندوحة له عن الوقوع عليه القاتل له فيمتنع تكليفه بالملجأ اليه وبنقيضه لعدم قدرته على ذلك لأن الأول واجب الوقوع والثانى ممتنعه ولا قدرة له على واحد منهما وقيل يجوز تكليف الغافل والملجأ بناء على جواز التكليف بما لا يطاق كحمل الواحد الصخرة العظيمة ورد بأن الفائدة فى التكليف بذلك من الإختبار هل يأخذ فى المقدمات منتفية فى تكليف من ذكر وظاهر ان من ذكر يمتنع ان يتعلق به خطاب غير وضعى بغير الواجب والحرام ايضا وان أوهم التعبير بالتكليف قصوره عليهما
(Menurut pendapat yang lebih shahih, terlarang taklif orang lalai) yaitu orang-orang yang tidak mengetahui, seperti orang tidur dan lupa, karena kehendaki taklif sesuatu adalah melakukannya dengan menyanjungi perintah. Hal itu tergantung kepada mengetahui perbuatan yang diembannya. Sedangkan orang lalai, dia tidak mengetahuinya. Termasuk dalam katagori orang lalai adalah orang mabuk, meskipun diberlakukan atasnya hukum mukallaf guna memberatkannya(1) sebagaimana saya jelaskan dalam Hasyiah Syarah Ashal dan lainnya. (dan) terlarang pula taklif (orang yang tidak punya pilihan), yaitu dia mengetahui, tetapi tidak punya pilihan menghindari perbuatan yang tidak punya pilihan kepadanya itu. Misalnya orang yang jatuh dari tempat yang tinggi atas seseorang yang mengakibatkan terbunuh seseorang tersebut dimana tidak ada pilihan atas orang yang jatuh untuk menghindari dari jatuh atas seseorang yang dapat membunuhnya. Oleh karena itu, terlarang taklif perbuatan yang tidak ada pilihannya dan lawannya karena tidak ada kemampuan atas itu. Hal itu karena yang pertama(2) wajib terjadi, sedangkan yang kedua tidak mungkin terjadi dan tidak ada kemampuan atas salah satu keduanya. Dikatakan, boleh taklif orang yang lalai dan orang yang tidak punya pilihan berdasarkan atas dibolehkan taklif bimaa laa yuutha’/taklif dengan perbuatan yang tidak mampu dilaksanakan(3) seperti mengangkat seseorang batu karang besar. Pendapat ini ditolak, karena faedah taklif perbuatan tersebut untuk menguji apakah orang yang diperintah angkat batu tersebut memasuki dalam muqaddimah/pendahuluan perbuatan(4) itu dan hal itu tidak terdapat pada taklif orang-orang yang telah disebutkan.Dhahirnya orang-orang tersebut terlarang juga ta’alluq khithab bukan wazh’i selain wajib dan haram,(5) meskipun ‘ibarat dengan taklif mewahamkan khusus kepada wajib da haram.
Penjelasannya
(1)Orang yang mabuk dengan sengaja diberlakukan atasnya seperti hukum seorang yang mukallaf. Oleh karena itu, seorang yang mabuk dengan sengaja kalau menjatuhkan talaq pada waktu mabuknya, maka jatuh talaq tersebut sebagaimana halnya dia menjatuhkan talaq pada waktu sadar, bukan pada saat mabuk. Hal ini, disyari’atkan untuk memberatkan hukuman atas pemabuk, meskipun dia bukan mukallaf.1
(2)Yang pertama adalah perbuatan yang tidak ada pilihannya, contohnya : jatuh orang dari tempat tinggi atas seseorang yang mengakibatkan mati seseorang tersebut dan yang kedua adalah lawannya, contohnya tidak jatuh orang itu atas seseorang tersebut.
(3)Dalam pembahasan beberapa bab setelah ini, disebutkan dibolehkan al-taklif bil-muhal dan tidak bolehkan al-taklif al-muhal. Sedangkan taklif orang yang lalai dan orang yang tidak punya pilihan termasuk dalam katagori al-taklif al-muhal. Perbedaan antara keduanya adalah al-taklif bil-muhal kembali kepada perbuatan yang diperintah dan al-taklif al-muhal kembali kepada orang yang dikenai perintah.2
(4)Yakni berusaha mencoba melakukan perbuatan tersebut dengan misalnya berusaha mengangkat batu karang besar, meskipun kemudian dia tidak mampu mengangkatnya.
(5)Yaitu sunnat, makruh, mubah dan khilaf aula
DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang,Juz. IV,Hal.5
2.Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 31-32
Rabu, 20 Juli 2011
Selasa, 19 Juli 2011
Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), hukum sebelum bangkit rasul, hal.7-8
( وَ ) عندنا ( أَنَّهُ لاَحُكْمَ ) متعلق بفعل تعلقا تنجيزيا ( قَبْلَهُ ) أى الشرع أى بعثة أحد من الرسل لانتفاء لازمه حينئذ من ترتب الثواب والعقاب بقوله تعالى " وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا " أى ولامثيبين فاغتنى عن ذكر الثواب بذكر مقابله الأظهر فى تحقق معنى التكليف والقول بأن الرسول فى الاية العقل وتخصيص العذاب فيها بالدنيوى خلاف الظاهر ( بَلِْ ) انتقالية لا ابطالية ( الأَمْرُ ) أى الشأن فى وجوب الحكم ( مَوْقُوْفٌ إِلَى وُرُوْدِهِ ) أى الشرع فلا مخالفة بين من عبر منا فى الأفعال قبل البعثة بالوقف ومن نفى منا الحكم فيها أما عند المعتزلة فالحكم متعلق به تعلقا تنجيزيا قبل البعثة فانهم جعلوا العقل حاكما فى الأفعال قبل البعثة فما قضى به فى شئ منها ضرورى كالتنفس فى الهواء أو اختيارى لخصوصه بأن أدرك فيه مصلحة أومفسدة أو انتفائهما فأمر قضائه فيه ظاهر وهو أن الضرورى مقطوع باباحته والاختيارى لخصوصه ينقسم الى الأقسام الخمسة الحرام وغيره لأنه ان اشتمل على مفسدة فعله فحرام كالظلم أوتركه فواجب كالعدل والا فإن اشتمل على مصلحة فعله فمندوب كالإحسان أو تركه فمكروه وان لم يشتمل على مفسدة ولامصلحة فمباح فإن لم يقض العقل فى شئ منها لخصوصه بأن لم يدرك فيه شيئا مما مر كأكل الفاكهة فاختلف فى قضائه فيه لعموم دليله على ثلاثة أقوال أحدها انه محظور لأن الفعل تصرف فى ملك الله تعالى بغير اذنه اذ العالم كله ملك له تعالى وثانيها انه مباح لأن الله تعالى خلق العبد وما ينتفع به فلو لم يبح له كان خلقهما عبثا أى خاليا عن الحكمة وثالثها الوقف عنهما أى لايدرى انه محظور أومباح مع انه لا يخلو عن واحد منهما اما ممنوع منه فمحظور أولا فمباح وذلك لتعارض دليليهما وقد علم بطلان الثلاثة ممامر من قوله تعالى"وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
(Dan) menurut kita, (sesungguhnya tidak ada hukum) yang berhubungan dengan suatu perbuatan dalam bentuk ta’alluq tanjizi (sebelumnya) yaitu sebelum ada syara’, artinya sebelum diutus seorang rasul, karena ter-nafi lazim-nya pada ketika itu yakni pemberian pahala dan siksaan dengan berpedoman kepada firman Allah :
وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
Artinya : Kami tidak memberi siksaan sehingga Kami utus seorang rasul.(Q.S. al-Isra’ : 15)
Maksudnya, juga tidak memberi pahala. Maka tidak diperlukan menyebut perkataan “pahala” dengan sebab sudah menyebut lawannya, yang lebih zhahir dalam memastikan makna taklif. Pendapat yang mengatakan bahwa “rasul” pada ayat di atas adalah bermakna akal dan mengkhususkan siksaan pada ayat tersebut dengan siksaan duniawi adalah khilaf zhahir (Tetapi) “bal” di sini adalah intiqaliah, bukan ibthaliyah (perkara) yaitu perkara kewajiban adanya hukum (tergantung pada datangnya) yaitu datang syara’. Maka tidak terjadi perbedaan antara orang-orang kita,1 yang menyatakan tergantung pada datang syara’ mengenai perbuatan sebelum diutus seorang rasul dan orang yang me-nafi-kan hukum pada ketika itu.2 Adapun menurut Mu’tazilah, hukum berhubungan dengan perbuatan dalam bentuk ta’alluq tanjizi sebelum diutus seorang rasul. Mereka menjadikan akal sebagai hakim pada perbuatan sebelum diutus seorang rasul. Maka apa yang ditetap oleh akal tentang sesuatu, diantaranya dharuri seperti bernafas dalam udara atau ikhtiyari3 karena keistimewaannya dengan jalan didapati kemaslahatan atau mafsadah atau tidak didapati keduanya, maka masalah penetapan hukumnya adalah dhahir, yaitu yang dharuri dipastikan kebolehannya. Sedangkan ikhtiyari karena keistimewaannya terbagi kepada pembagian yang lima, yakni haram dan lainnya. Karena yang ikhtiyari apabila mengandung mafsadah melakukannya, maka haram seperti kedhaliman atau mengandung mafsadah meninggalkannya, maka wajib seperti perbuatan adil. Jika tidak mengandung mafsadah melakukan atau meninggalkannya, jika mengandung kemaslahatan melakukannya, maka sunnat seperti berbuat baik atau mengandung kemaslahatan meninggalkannya, maka makruh. Jika tidak mengandung mafsadah dan kemaslahatan, maka mubah. Jika akal tidak dapat menetapkan hukum tentang sesuatu karena keistimewaannya dengan jalan didapati sesuatu yang lalu seperti makan buah-buahan, maka terjadi khilaf kepada tiga pendapat dalam penetapan hukumnya karena umum dalilnya. Pendapat pertama, perbuatan tersebut adalah haram, karena perbuatan tersebut termasuk mengelola milik Allah Ta’ala tanpa izin-Nya, sebab semua alam adalah milik Allah Ta’ala. Pendapat kedua, perbuatan tersebut adalah mubah, karena Allah Ta’ala menciptakan hamba dan hal-hal yang bermanfaat untuk hamba, maka kalau tidak dimubahkan bagi hamba, sungguh penciptaan keduanya merupakan sia-sia, artinya tidak mempunyai hikmah. Pendapat ketiga, berhenti dari mengatakan haram dan mubah, yaitu tidak diketahui perbuatan tersebut haram ataukah mubah, tetapi tidak terlepas dari salah satunya, adakalanya terlarang, maka haram atau tidak, maka mubah. Yang demikian itu karena saling bertentangan dalil keduanya. Sesungguhnya telah diketahui batal semua pendapat yang tiga ini dari pembahasan yang lalu dengan sebab firman Allah :
وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
Penjelasan
1.Kaum bermazhab al-Asy’ari
2.Ulama yang mengatakan, hukum bergantung kepada datang syara’, sepakat mengatakan bahwa tidak ada hukum sebelum bangkit seorang rasul
3.Dharuri adalah sesuatu yang tidak boleh tidak harus dilakukan oleh seorang mukallaf. Sedangkan Ikhtiyari adalah merupakan perbuatan yang bersifat ikhtiyar (pilihan). Pembagian perbuatan mukallaf yang ta’alluq hukum atasnya kepada dharuri dan ikhtiyari telah permasalahkan oleh al-Banany dalam kitab beliau, Hasyiah al-Banany ’ala Syarah Jam’u al-Jawami’ dengan asumsi bahwa perbuatan mukallaf yang ta’alluq hukum atasnya hanya terjadi pada perbuatan ikhtiyari 1
DAFTAR PUSTAKA
1.Lihat Al-Banani, Hasyiah al-Banani ‘ala Syarah Jam’u al-Jawami’, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 65
( تتمة ) لووقع بعد البعثة صورة لاحكم فيها فثلاثة أقوال الحظر لآية " يسألونك ماذا أحل لهم " فإنها تدل على سبق التحريم والإباحة لقوله تعالى " خلق لكم ما فى الأرض جميعا " والوقف لتعارض الدليلين
(Sebuah kesempurnaan), Jika sesudah dibangkitkan seorang rasul, muncul sebuah kasus yang tidak ada ketentuan hukum padanya, maka terdapat tiga pendapat,(1) yaitu : Pertama, hukumnya adalah haram, berdasarkan ayat al-Qur’an (2):
يسألونك ماذا أحل لهم
Artinya : Mereka bertanya kepadamu, apa yang dihalalkan bagi mereka.(Q.S.al-Maidah : 5)
Ayat ini menunjukkan kepada lebih dahulu adanya haram. Kedua, hukumnya adalah mubah, karena firman Allah Ta’ala(3) :
خلق لكم ما فى الأرض جميعا
Artinya : Diciptakan untukmu semua yang ada di bumi(Q.S. al-Baqarah : 29)
Pendapat ketiga, tawaqquf (digantung), karena bertentangan dua dalil tersebut.(4)
Penjelasan
(1)Yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat kedua, yaitu yang mengatakan suatu kasus yang tidak ada ketentuan hukum atasnya, maka hukumnya adalah mubah. Berdasarkan pendapat ini, maka lahirlah rumusan qaidah fiqh yang berbunyi :
الأصل في الأشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya : Pada dasarnya, sesuatu itu adalah mubah sehingga ada dalil yang menunjukkan kepada haram
Imam al-Suyuthi menyebut qaidah ini dalam kitab beliau, al-Asybah wan Nadhair dengan mengatakan bahwa qaidah ini adalah menurut mazhab Syafi’i. Selanjutnya beliau menyebut beberapa dalilnya, antara lain sabda Rasulullah SAW :
ما أحل الله فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فان الله لم يكن ينسي شيأ
Artinya : Apa yang dihalalkan Allah, maka itu adalah halal dan apa yang iharamkan-Nya, maka adalah haram dan yang apa didiamkan-Nya merupakan kemaafan, maka temuilah Allah dengan kemaafannya. Sesungguhnya Allah tidak akan lupa sesuatupun.(H.R. al-Bazar dan Thabrany)
(2)lengkap ayat ini adalah
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(Q.S. al-Maidah : 5)
(3)Lengkap ayat ini adalah :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya : Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.(Q.S. al-Baqarah : 29)
(4)Maksudnya, maksud kedua ayat tersebut di atas, dhahirnya saling kontradiksi. Oleh karena itu, tidak dapat diambil sebuah kesimpulan, apakah hukumnya haram secara mutlaq atau mubah. Jadi, hukumnya dikembalikan kepada kasus-kasus itu sendiri. Kalau ada dalil yang menunjukkan haram suatu kasus tersebut, maka hukumnya adalah haram dan kalau ada dalil yang menunjukkan mubah, maka hukumnya adalah mubah.
(Dan) menurut kita, (sesungguhnya tidak ada hukum) yang berhubungan dengan suatu perbuatan dalam bentuk ta’alluq tanjizi (sebelumnya) yaitu sebelum ada syara’, artinya sebelum diutus seorang rasul, karena ter-nafi lazim-nya pada ketika itu yakni pemberian pahala dan siksaan dengan berpedoman kepada firman Allah :
وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
Artinya : Kami tidak memberi siksaan sehingga Kami utus seorang rasul.(Q.S. al-Isra’ : 15)
Maksudnya, juga tidak memberi pahala. Maka tidak diperlukan menyebut perkataan “pahala” dengan sebab sudah menyebut lawannya, yang lebih zhahir dalam memastikan makna taklif. Pendapat yang mengatakan bahwa “rasul” pada ayat di atas adalah bermakna akal dan mengkhususkan siksaan pada ayat tersebut dengan siksaan duniawi adalah khilaf zhahir (Tetapi) “bal” di sini adalah intiqaliah, bukan ibthaliyah (perkara) yaitu perkara kewajiban adanya hukum (tergantung pada datangnya) yaitu datang syara’. Maka tidak terjadi perbedaan antara orang-orang kita,1 yang menyatakan tergantung pada datang syara’ mengenai perbuatan sebelum diutus seorang rasul dan orang yang me-nafi-kan hukum pada ketika itu.2 Adapun menurut Mu’tazilah, hukum berhubungan dengan perbuatan dalam bentuk ta’alluq tanjizi sebelum diutus seorang rasul. Mereka menjadikan akal sebagai hakim pada perbuatan sebelum diutus seorang rasul. Maka apa yang ditetap oleh akal tentang sesuatu, diantaranya dharuri seperti bernafas dalam udara atau ikhtiyari3 karena keistimewaannya dengan jalan didapati kemaslahatan atau mafsadah atau tidak didapati keduanya, maka masalah penetapan hukumnya adalah dhahir, yaitu yang dharuri dipastikan kebolehannya. Sedangkan ikhtiyari karena keistimewaannya terbagi kepada pembagian yang lima, yakni haram dan lainnya. Karena yang ikhtiyari apabila mengandung mafsadah melakukannya, maka haram seperti kedhaliman atau mengandung mafsadah meninggalkannya, maka wajib seperti perbuatan adil. Jika tidak mengandung mafsadah melakukan atau meninggalkannya, jika mengandung kemaslahatan melakukannya, maka sunnat seperti berbuat baik atau mengandung kemaslahatan meninggalkannya, maka makruh. Jika tidak mengandung mafsadah dan kemaslahatan, maka mubah. Jika akal tidak dapat menetapkan hukum tentang sesuatu karena keistimewaannya dengan jalan didapati sesuatu yang lalu seperti makan buah-buahan, maka terjadi khilaf kepada tiga pendapat dalam penetapan hukumnya karena umum dalilnya. Pendapat pertama, perbuatan tersebut adalah haram, karena perbuatan tersebut termasuk mengelola milik Allah Ta’ala tanpa izin-Nya, sebab semua alam adalah milik Allah Ta’ala. Pendapat kedua, perbuatan tersebut adalah mubah, karena Allah Ta’ala menciptakan hamba dan hal-hal yang bermanfaat untuk hamba, maka kalau tidak dimubahkan bagi hamba, sungguh penciptaan keduanya merupakan sia-sia, artinya tidak mempunyai hikmah. Pendapat ketiga, berhenti dari mengatakan haram dan mubah, yaitu tidak diketahui perbuatan tersebut haram ataukah mubah, tetapi tidak terlepas dari salah satunya, adakalanya terlarang, maka haram atau tidak, maka mubah. Yang demikian itu karena saling bertentangan dalil keduanya. Sesungguhnya telah diketahui batal semua pendapat yang tiga ini dari pembahasan yang lalu dengan sebab firman Allah :
وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
Penjelasan
1.Kaum bermazhab al-Asy’ari
2.Ulama yang mengatakan, hukum bergantung kepada datang syara’, sepakat mengatakan bahwa tidak ada hukum sebelum bangkit seorang rasul
3.Dharuri adalah sesuatu yang tidak boleh tidak harus dilakukan oleh seorang mukallaf. Sedangkan Ikhtiyari adalah merupakan perbuatan yang bersifat ikhtiyar (pilihan). Pembagian perbuatan mukallaf yang ta’alluq hukum atasnya kepada dharuri dan ikhtiyari telah permasalahkan oleh al-Banany dalam kitab beliau, Hasyiah al-Banany ’ala Syarah Jam’u al-Jawami’ dengan asumsi bahwa perbuatan mukallaf yang ta’alluq hukum atasnya hanya terjadi pada perbuatan ikhtiyari 1
DAFTAR PUSTAKA
1.Lihat Al-Banani, Hasyiah al-Banani ‘ala Syarah Jam’u al-Jawami’, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 65
( تتمة ) لووقع بعد البعثة صورة لاحكم فيها فثلاثة أقوال الحظر لآية " يسألونك ماذا أحل لهم " فإنها تدل على سبق التحريم والإباحة لقوله تعالى " خلق لكم ما فى الأرض جميعا " والوقف لتعارض الدليلين
(Sebuah kesempurnaan), Jika sesudah dibangkitkan seorang rasul, muncul sebuah kasus yang tidak ada ketentuan hukum padanya, maka terdapat tiga pendapat,(1) yaitu : Pertama, hukumnya adalah haram, berdasarkan ayat al-Qur’an (2):
يسألونك ماذا أحل لهم
Artinya : Mereka bertanya kepadamu, apa yang dihalalkan bagi mereka.(Q.S.al-Maidah : 5)
Ayat ini menunjukkan kepada lebih dahulu adanya haram. Kedua, hukumnya adalah mubah, karena firman Allah Ta’ala(3) :
خلق لكم ما فى الأرض جميعا
Artinya : Diciptakan untukmu semua yang ada di bumi(Q.S. al-Baqarah : 29)
Pendapat ketiga, tawaqquf (digantung), karena bertentangan dua dalil tersebut.(4)
Penjelasan
(1)Yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat kedua, yaitu yang mengatakan suatu kasus yang tidak ada ketentuan hukum atasnya, maka hukumnya adalah mubah. Berdasarkan pendapat ini, maka lahirlah rumusan qaidah fiqh yang berbunyi :
الأصل في الأشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya : Pada dasarnya, sesuatu itu adalah mubah sehingga ada dalil yang menunjukkan kepada haram
Imam al-Suyuthi menyebut qaidah ini dalam kitab beliau, al-Asybah wan Nadhair dengan mengatakan bahwa qaidah ini adalah menurut mazhab Syafi’i. Selanjutnya beliau menyebut beberapa dalilnya, antara lain sabda Rasulullah SAW :
ما أحل الله فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فان الله لم يكن ينسي شيأ
Artinya : Apa yang dihalalkan Allah, maka itu adalah halal dan apa yang iharamkan-Nya, maka adalah haram dan yang apa didiamkan-Nya merupakan kemaafan, maka temuilah Allah dengan kemaafannya. Sesungguhnya Allah tidak akan lupa sesuatupun.(H.R. al-Bazar dan Thabrany)
(2)lengkap ayat ini adalah
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(Q.S. al-Maidah : 5)
(3)Lengkap ayat ini adalah :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya : Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.(Q.S. al-Baqarah : 29)
(4)Maksudnya, maksud kedua ayat tersebut di atas, dhahirnya saling kontradiksi. Oleh karena itu, tidak dapat diambil sebuah kesimpulan, apakah hukumnya haram secara mutlaq atau mubah. Jadi, hukumnya dikembalikan kepada kasus-kasus itu sendiri. Kalau ada dalil yang menunjukkan haram suatu kasus tersebut, maka hukumnya adalah haram dan kalau ada dalil yang menunjukkan mubah, maka hukumnya adalah mubah.
Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan. Begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu. Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.
1.Ibu hamil atau menyusui yang mengkuatirkan keadaan dirinya saja atau disamping mengkuatirkan dirinya, juga mengkuatirkan anaknya bila berpuasa, maka boleh tidak berpuasa dengan kewajiban mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.1 Keadaan ini disamakan dengan keadaan orang sakit yang hukumnya ditegaskan berdasarkan firman Allah :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al Baqarah :184)
2.Ibu hamil atau menyusui yang tidak mengkuatirkan keadaan dirinya, tetapi yang kuatirkan adalah keadaan anaknya bila berpuasa. Dalam keadaan ini, siibu boleh tidak berpuasa dengan kewajiban disamping mengqadhanya juga ada kewajiban membayar fidyah,2 yaitu satu mud untuk satu hari puasa. 3
Dalil kewajiban membayar fidyah disamping kewajiban qadha, antara lain :
1.Firman Allah :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya : Wajib atas orang-orang yang mampu menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.(Q.S. al-Baqarah : 184)
Ibnu Abbas berkata :
“Ayat ini tetap berlaku tanpa nasakh pada hak keduanya (ibu hamil dan menyusui).”4
2.Perkataan Ibnu Abbas r.a.
والحبلى والمرضع إذا خافتا على أولادهما أفطرتا وأطعمتا
Artinya : Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka puasa dan memberi makanan. ( H.R. Baihaqi dan Abu Daud)5
Perkataan Ibnu Abbas ini diriwayat oleh Abu Daud dengan sanad hasan (baik) 6
3.Ibnu ‘Umar r.a. ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkuatirkan anaknya, beliau berkata :
تفطر وتطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة
Artinya : Berbuka puasa dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin. (H.R. Baihaqi) 7
DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Mahalli, Syarah al-Mahalli. Dicetak pada hamisy Qaltubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. II, Hal. 67
2.Al-Mahalli, Syarah al-Mahalli. Dicetak pada hamisy Qaltubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. II, Hal. 67
3.Qalyubi, Hasyiah Qaltubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. II, Hal. 67
4.Al-Mahalli, Syarah al-Mahalli. Dicetak pada hamisy Qaltubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. II, Hal. 68. Lihat juga al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 241. Dalam Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 267 disebutkan perkataan Ibnu Abbas ini diriwayat oleh Abu Daud dengan sanad hasan (baik)
5.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Darul Baz, Makkah, Juz. IV, Hal. 230, No. Hadits : 7867
6.Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 267
7.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Darul Baz, Makkah, Juz. IV, Hal. 231, No. Hadits : 7868
1.Ibu hamil atau menyusui yang mengkuatirkan keadaan dirinya saja atau disamping mengkuatirkan dirinya, juga mengkuatirkan anaknya bila berpuasa, maka boleh tidak berpuasa dengan kewajiban mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.1 Keadaan ini disamakan dengan keadaan orang sakit yang hukumnya ditegaskan berdasarkan firman Allah :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al Baqarah :184)
2.Ibu hamil atau menyusui yang tidak mengkuatirkan keadaan dirinya, tetapi yang kuatirkan adalah keadaan anaknya bila berpuasa. Dalam keadaan ini, siibu boleh tidak berpuasa dengan kewajiban disamping mengqadhanya juga ada kewajiban membayar fidyah,2 yaitu satu mud untuk satu hari puasa. 3
Dalil kewajiban membayar fidyah disamping kewajiban qadha, antara lain :
1.Firman Allah :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya : Wajib atas orang-orang yang mampu menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.(Q.S. al-Baqarah : 184)
Ibnu Abbas berkata :
“Ayat ini tetap berlaku tanpa nasakh pada hak keduanya (ibu hamil dan menyusui).”4
2.Perkataan Ibnu Abbas r.a.
والحبلى والمرضع إذا خافتا على أولادهما أفطرتا وأطعمتا
Artinya : Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka puasa dan memberi makanan. ( H.R. Baihaqi dan Abu Daud)5
Perkataan Ibnu Abbas ini diriwayat oleh Abu Daud dengan sanad hasan (baik) 6
3.Ibnu ‘Umar r.a. ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkuatirkan anaknya, beliau berkata :
تفطر وتطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة
Artinya : Berbuka puasa dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin. (H.R. Baihaqi) 7
DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Mahalli, Syarah al-Mahalli. Dicetak pada hamisy Qaltubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. II, Hal. 67
2.Al-Mahalli, Syarah al-Mahalli. Dicetak pada hamisy Qaltubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. II, Hal. 67
3.Qalyubi, Hasyiah Qaltubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. II, Hal. 67
4.Al-Mahalli, Syarah al-Mahalli. Dicetak pada hamisy Qaltubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. II, Hal. 68. Lihat juga al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 241. Dalam Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 267 disebutkan perkataan Ibnu Abbas ini diriwayat oleh Abu Daud dengan sanad hasan (baik)
5.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Darul Baz, Makkah, Juz. IV, Hal. 230, No. Hadits : 7867
6.Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 267
7.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Darul Baz, Makkah, Juz. IV, Hal. 231, No. Hadits : 7868
Minggu, 17 Juli 2011
Bilangan Ahli Jum’at
Telah terjadi perbedaan pendapat para ulama mengenai jumlah ahli jum’at yang menjadi persyaratan sahnya shalat jum’at. Menurut pengarang Kitab I’anah al-Thalibin, 1 terdapat empat belas pendapat mengenai jumlah ahli jum’at yang menjadi persyaratan shalat jum’at, yaitu :
1.Empat puluh orang termasuk imam, menurut pendapat yang muktamad dalam mazhab Syafi’i. Pendapat ini juga merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz, riwayat lain dari Ahmad bin Hanbal dan Ishaq. 2
2.Satu orang, menurut hikayah Ibnu Hazmi
3.Dua orang, sama halnya dengan persyaratan jama’ah. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Nakh’i dan ahlu Zhahir
4.Tiga orang selain imam, menurut Abu Hanifah dan Sufyan al-Tsury
5.Dua orang selain imam, menurut Abu Yusuf, Muhammad dan al-Laits
6.Tujuh orang, menurut Ikramah
7.Sembilan orang, menurut Rabi’ah
8.Dua belas orang, menurut satu riwayat dari Rabi’ah dan menurut Malik
9.Dua belas orang selain iman, menurut Ishaq
10.Dua puluh orang, menurut riwayat Ibnu Habib dari Malik
11.Tiga puluh orang, juga menurut riwayat Ibnu Habib dari Malik
12.Lima puluh orang, menurut satu riwayat dari Ahmad dan Umar bin Abdul Aziz
13.Delapan puluh orang, menurut al-Maziry
14.Jama’ah yang banyak tanpa batasan tertentu
Dalam Umairah disebutkan, Abu Hanifah dan qaul qadim Syafi’i membolehkan shalat jum’at dengan satu imam dan dua makmum.3 Al-Bakri al-Damyathi dalam Taqrir I’anah al-Thalibin menjelaskan bahwa dalam qaul qadim Syafi’i ada qaul yang menyatakan sekurang-kurang ahli Jum’at adalah empat orang. Qaul ini dihikayah oleh pengarang Talkhis dan pengarang Syarah al-Muhazzab serta telah dipilih oleh al-Muzni dan ditarjih oleh Abu Bakar ibn Munzir. Al-Suyuthi juga memilih qaul ini, karena menurut beliau, qaul ini merupakan qaul Syafi’i yang didukung oleh dalil. Disamping itu, termasuk dalam qaul qadim adalah pendapat yang menyatakan ahli Ju’mat adalah dua belas orang.4
Adapun dalil-dalil penetapan ahli Jum’at, sekurang-kurangnya empat puluh orang, antara lain :
1.Hadits riwayat Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik dari bapaknya Ka’ab bin Malik,
أنه كان إذا سمع النداء يوم الجمعة ترحم على أسعد بن زرارة فقلت له إذا سمعت النداء ترحمت لأسعد قال لأنه أول من جمّع بنا في هزم النَبيتِ من حَرّة بني بَياضةَ في نَقيع يقال له نقيع الخَضِمات قلت له كم كنتم يومئذ قال أربعون
Artinya : Sesungguhnya Ka’ab bin Malik apabila mendengar azan pada hari Jum’at, mendo’akan rahmat untuk As’ad bin Zararah. Karena itu, aku bertanya kepadanya : “Apabila mendengar azan, mengapa engkau mendo’akan rahmat untuk As’ad ? Ka’ab bin Zararah menjawab : “As’ad adalah orang pertama yang mengumpulkan kami shalat Jum’at di sebuah perkebunan di Desa Hurah Bani Bayadhah pada sebuah lembah yang disebut dengan Naqi’ al-Khashimaat. Aku bertanya padanya : “Kalian berapa orang pada saat itu ?” Beliau menjawab : “Empat puluh orang.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim. Berkata Baihaqi : hadits hasan dengan isnad sahih) 5
Berkata Hakim : “Hadits ini shahih atas syarat Muslim.” 6
Jalan pendalilian dengan hadits ini dikatakan, Ijmak ulama keabsahan shalat Jum’at harus dengan memenuhi persyaratan bilangannya. Maka tidak sah shalat Jum’at kecuali dengan bilangan yang ditetapkan syara’(tauqif). Berdasarkan hadits di atas, Jum’at boleh dilakukan dengan bilangan empat puluh orang. Maka tidak boleh mendirikan Jum’at dengan bilangan yang kurang dari itu kecuali ada dalil yang menjelaskannya. Sedangkan hadits Rasulullah SAW menerangkan :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat.(H.R. Bukhari dan Baihaqi)7
Pendalilian seperti ini telah disebut oleh Ibnu Mulaqqan dalam Badrul Munir.8
Keterangan bahwa pada jum’at tidak boleh tidak dari bilangan jum’at, juga dikemukakan oleh al-Suyuthi.9 Jalan pendalilian lain disebut oleh al-Khithabi al-Busty, yaitu : Jum’at yang terjadi pada kisah hadits di atas merupakan Jum’at kali pertama dalam sejarah Islam. Oleh karena itu, semua keadaannya menjadi wajib pada Jum’at, karena hal itu merupakan penjelasan (bayan) atas mujmal yang wajib. Sedangkan bayan mujmal yang wajib adalah wajib. 10
2.Hadits dari Jabir, beliau berkata :
مضت السنة أن في كل أربعين فصاعدا جمعة
Artinya : Sudah berlaku sunnah bahwa pada setiap empat puluh orang dan selebihnya boleh dilaksanakan shalat Jum’at.(H.R. al-Darulquthni) 11
Hadits ini juga diriwayat oleh Baihaqi. 12
3.Hadits dari Abu al-Darda’, beliau berkata :
ان رسول الله صلعم قال إذا اجتمع أربعون رجلا فعليهم الجمعة
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Apabila berkumpul empat puluh orang laki-laki, maka wajib atasnya shalat Jum’at.” 13
4. Hadits dari Abu Umamah, beliau berkata :
أن النبي صلعم قال لا جمعة الا باربعين
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Tidak ada Jum’at kecuali dengan empat puluh orang.” 14
5. Hadits Ibnu Mas’ud, beliau berkata :
جمعنا رسول الله صلعم نحن أربعون رجلا
Artinya : Kami shalat Jum’at bersama Rasulullah SAW, kami waktu itu empat puluh orang (H.R. Baihaqi)15
6. Al-Raqi mengatakan :
أتانا كتاب عمر بن عبد العزيز إذا بلغ أهل القرية أربعين رجلا فليجمعوا
Artinya : Datang kepada kami surat dari Umar bin Abd al-Aziz, “Apabila penduduk suatu kampung sampai empat puluh orang laki-laki, maka hendaklah melakukan jum’at.” (H.R. Baihaqi) 16
Berikut ini beberapa hadits mengenai bilangan Jum’at yang digunakan untuk menolak pendapat bahwa bilangan Jum’at haruslah empat puluh orang dengan disertai penjelasan kualitas hadits tersebut, antara lain :
1. Hadits Nabi SAW :
على خمسين جمعة ليس فيما دون ذلك
Artinya : Kewajiban Jum’at atas lima puluh orang, tidak dibawah itu.(H.R. Baihaqi dan Darulquthni) 17
Berkata al-Baihaqi : “Hadits ini tidak sah isnadnya.” 18
2.Hadits riwayat Ummul Abdullah al-Dausiyah, berkata :
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم الجمعة واجبة على كل قرية وإن لم يكن فيها إلا أربعة
Artinya : Rasulllah SAW bersabda ; “Jum’at wajib atas setiap kampung, meskipun tidak ada pada perkampungan itu kecuali empat orang.”(H.R. Darulquthni)
Hadits ini diriwayat oleh Mu’awiyah bin Sa’id al-Tajibi dari al-Zahry dari Ummul Abdullah al-Dausiyah. Darulquthni mengatakan : “Tidak sah ini dari al-Zahri.” 19
Dalam mensyarah hadits di atas, Abady Abu al-Thaib mengatakan :
“Hadits ini dikeluarkan oleh Darulquthni dalam tiga jalur, (maksudnya, ini yang pertama dan setelah ini adalah dua dan tiga) semuanya dha’if,” 20
3. Dalam riwayat lain, Ummul Abdullah al-Dausiyah mengatakan :
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم الجمعة واجبة على كل قرية فيها إمام وإن لم يكونوا إلا أربعة
Artinya : Berrsabda Rasulullah SAW : “Jum’at wajib atas setiap perkampungan yang ada imam, meskipun tidak ada pada perkampungan itu kecuali empat orang.” (H.R.Darulquthni)
Hadits ini diriwayat oleh Walid bin Muhammad dari al-Zahri dari Ummul Abdullah al-Dausiyah. Darulquthni mengatakan :
“Walid bin Muhammad al-Muqiri matruk (ditinggalkan). Tidak sah ini dari al-Zahri dan setiap orang yang meriwayat darinya adalah matruk (ditinggalkan).”21
4. Dalam riwayat lain lagi, Ummul Abdullah al-Dausiyah mengatakan :
سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول الجمعة واجبة على أهل كل قرية وإن لم يكونوا إلا ثلاثة رابعهم إمامهم
Artinya : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Jum’at wajib atas penduduk setiap perkampungan, meskipun tidak ada mereka kecuali tiga orang, dimana yang keempat dari mereka adalah imam.”(H.R. Darulquthni)
Hadits ini diriwayat al-Hukm bin Abdullah bin Sa’ad dari al-Zahri dari Ummul Abdullah al-Dausiyah. Setelah meriwayat hadits ini, Darulquthni mengatakan :
“Al-Zuhri tidak sah mendengar dari al-Dausiyah.” 22
DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, SEmarang, Juz. II, Hal. 57. Lihat juga al-Suyuthi, al-Hawi lil-Fatawi , Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 66
2.Al-Khithabi al-Busty, al-Ma’alim al-Sunan, al-Mathba’ah al-Ilmiyah, Juz. I, Hal. 245
3.Umairah, Hasyiah Qalyubi wa ‘Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 274
4.Al-Bakri al-Damyathi, Taqrir I’anah al-Thalibin, dicetak pada hamiys I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 58-59
5.Ibnu Mulaqqan, Tuhfah al-Muhtaj ila adallah al-Minhaj, Juz. I, Hal. 494. Lihat juga Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, Juz. III, Hal. 177, No. Hadits : 5396
6.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 600
7.Baihaqi, Sunan Baihaqi, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 345, No. Hadits : 3672
8.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 600
9.Al-Suyurhi, al-Hawi lil-Fatawi, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 66
10.Al-Khithabi al-Busty, al-Ma’alim al-Sunan, al-Mathba’ah al-Ilmiyah, Juz. I, Hal. 245
11.Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiah, Mesir, Hal. 106
12.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, Juz. III, Hal. 177, No. Hadits : 5397
13.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 595-596
14.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 596
15.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 598
16.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, Juz. III, Hal. 178
17.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 596
18.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 596
19.Darulquthni, Sunan Darulquthni, Darul Makrifah, Beirut, Juz. II, Hal. 7
20.Abady Abu al-Thaib, ‘Aun al-Ma’bud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 995
21.Darulquthni, Sunan Darulquthni, Darul Makrifah, Beirut, Juz. II, Hal. 8
22.Darulquthni, Sunan Darulquthni, Darul Makrifah, Beirut, Juz. II, Hal. 9
1.Empat puluh orang termasuk imam, menurut pendapat yang muktamad dalam mazhab Syafi’i. Pendapat ini juga merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz, riwayat lain dari Ahmad bin Hanbal dan Ishaq. 2
2.Satu orang, menurut hikayah Ibnu Hazmi
3.Dua orang, sama halnya dengan persyaratan jama’ah. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Nakh’i dan ahlu Zhahir
4.Tiga orang selain imam, menurut Abu Hanifah dan Sufyan al-Tsury
5.Dua orang selain imam, menurut Abu Yusuf, Muhammad dan al-Laits
6.Tujuh orang, menurut Ikramah
7.Sembilan orang, menurut Rabi’ah
8.Dua belas orang, menurut satu riwayat dari Rabi’ah dan menurut Malik
9.Dua belas orang selain iman, menurut Ishaq
10.Dua puluh orang, menurut riwayat Ibnu Habib dari Malik
11.Tiga puluh orang, juga menurut riwayat Ibnu Habib dari Malik
12.Lima puluh orang, menurut satu riwayat dari Ahmad dan Umar bin Abdul Aziz
13.Delapan puluh orang, menurut al-Maziry
14.Jama’ah yang banyak tanpa batasan tertentu
Dalam Umairah disebutkan, Abu Hanifah dan qaul qadim Syafi’i membolehkan shalat jum’at dengan satu imam dan dua makmum.3 Al-Bakri al-Damyathi dalam Taqrir I’anah al-Thalibin menjelaskan bahwa dalam qaul qadim Syafi’i ada qaul yang menyatakan sekurang-kurang ahli Jum’at adalah empat orang. Qaul ini dihikayah oleh pengarang Talkhis dan pengarang Syarah al-Muhazzab serta telah dipilih oleh al-Muzni dan ditarjih oleh Abu Bakar ibn Munzir. Al-Suyuthi juga memilih qaul ini, karena menurut beliau, qaul ini merupakan qaul Syafi’i yang didukung oleh dalil. Disamping itu, termasuk dalam qaul qadim adalah pendapat yang menyatakan ahli Ju’mat adalah dua belas orang.4
Adapun dalil-dalil penetapan ahli Jum’at, sekurang-kurangnya empat puluh orang, antara lain :
1.Hadits riwayat Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik dari bapaknya Ka’ab bin Malik,
أنه كان إذا سمع النداء يوم الجمعة ترحم على أسعد بن زرارة فقلت له إذا سمعت النداء ترحمت لأسعد قال لأنه أول من جمّع بنا في هزم النَبيتِ من حَرّة بني بَياضةَ في نَقيع يقال له نقيع الخَضِمات قلت له كم كنتم يومئذ قال أربعون
Artinya : Sesungguhnya Ka’ab bin Malik apabila mendengar azan pada hari Jum’at, mendo’akan rahmat untuk As’ad bin Zararah. Karena itu, aku bertanya kepadanya : “Apabila mendengar azan, mengapa engkau mendo’akan rahmat untuk As’ad ? Ka’ab bin Zararah menjawab : “As’ad adalah orang pertama yang mengumpulkan kami shalat Jum’at di sebuah perkebunan di Desa Hurah Bani Bayadhah pada sebuah lembah yang disebut dengan Naqi’ al-Khashimaat. Aku bertanya padanya : “Kalian berapa orang pada saat itu ?” Beliau menjawab : “Empat puluh orang.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim. Berkata Baihaqi : hadits hasan dengan isnad sahih) 5
Berkata Hakim : “Hadits ini shahih atas syarat Muslim.” 6
Jalan pendalilian dengan hadits ini dikatakan, Ijmak ulama keabsahan shalat Jum’at harus dengan memenuhi persyaratan bilangannya. Maka tidak sah shalat Jum’at kecuali dengan bilangan yang ditetapkan syara’(tauqif). Berdasarkan hadits di atas, Jum’at boleh dilakukan dengan bilangan empat puluh orang. Maka tidak boleh mendirikan Jum’at dengan bilangan yang kurang dari itu kecuali ada dalil yang menjelaskannya. Sedangkan hadits Rasulullah SAW menerangkan :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat.(H.R. Bukhari dan Baihaqi)7
Pendalilian seperti ini telah disebut oleh Ibnu Mulaqqan dalam Badrul Munir.8
Keterangan bahwa pada jum’at tidak boleh tidak dari bilangan jum’at, juga dikemukakan oleh al-Suyuthi.9 Jalan pendalilian lain disebut oleh al-Khithabi al-Busty, yaitu : Jum’at yang terjadi pada kisah hadits di atas merupakan Jum’at kali pertama dalam sejarah Islam. Oleh karena itu, semua keadaannya menjadi wajib pada Jum’at, karena hal itu merupakan penjelasan (bayan) atas mujmal yang wajib. Sedangkan bayan mujmal yang wajib adalah wajib. 10
2.Hadits dari Jabir, beliau berkata :
مضت السنة أن في كل أربعين فصاعدا جمعة
Artinya : Sudah berlaku sunnah bahwa pada setiap empat puluh orang dan selebihnya boleh dilaksanakan shalat Jum’at.(H.R. al-Darulquthni) 11
Hadits ini juga diriwayat oleh Baihaqi. 12
3.Hadits dari Abu al-Darda’, beliau berkata :
ان رسول الله صلعم قال إذا اجتمع أربعون رجلا فعليهم الجمعة
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Apabila berkumpul empat puluh orang laki-laki, maka wajib atasnya shalat Jum’at.” 13
4. Hadits dari Abu Umamah, beliau berkata :
أن النبي صلعم قال لا جمعة الا باربعين
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Tidak ada Jum’at kecuali dengan empat puluh orang.” 14
5. Hadits Ibnu Mas’ud, beliau berkata :
جمعنا رسول الله صلعم نحن أربعون رجلا
Artinya : Kami shalat Jum’at bersama Rasulullah SAW, kami waktu itu empat puluh orang (H.R. Baihaqi)15
6. Al-Raqi mengatakan :
أتانا كتاب عمر بن عبد العزيز إذا بلغ أهل القرية أربعين رجلا فليجمعوا
Artinya : Datang kepada kami surat dari Umar bin Abd al-Aziz, “Apabila penduduk suatu kampung sampai empat puluh orang laki-laki, maka hendaklah melakukan jum’at.” (H.R. Baihaqi) 16
Berikut ini beberapa hadits mengenai bilangan Jum’at yang digunakan untuk menolak pendapat bahwa bilangan Jum’at haruslah empat puluh orang dengan disertai penjelasan kualitas hadits tersebut, antara lain :
1. Hadits Nabi SAW :
على خمسين جمعة ليس فيما دون ذلك
Artinya : Kewajiban Jum’at atas lima puluh orang, tidak dibawah itu.(H.R. Baihaqi dan Darulquthni) 17
Berkata al-Baihaqi : “Hadits ini tidak sah isnadnya.” 18
2.Hadits riwayat Ummul Abdullah al-Dausiyah, berkata :
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم الجمعة واجبة على كل قرية وإن لم يكن فيها إلا أربعة
Artinya : Rasulllah SAW bersabda ; “Jum’at wajib atas setiap kampung, meskipun tidak ada pada perkampungan itu kecuali empat orang.”(H.R. Darulquthni)
Hadits ini diriwayat oleh Mu’awiyah bin Sa’id al-Tajibi dari al-Zahry dari Ummul Abdullah al-Dausiyah. Darulquthni mengatakan : “Tidak sah ini dari al-Zahri.” 19
Dalam mensyarah hadits di atas, Abady Abu al-Thaib mengatakan :
“Hadits ini dikeluarkan oleh Darulquthni dalam tiga jalur, (maksudnya, ini yang pertama dan setelah ini adalah dua dan tiga) semuanya dha’if,” 20
3. Dalam riwayat lain, Ummul Abdullah al-Dausiyah mengatakan :
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم الجمعة واجبة على كل قرية فيها إمام وإن لم يكونوا إلا أربعة
Artinya : Berrsabda Rasulullah SAW : “Jum’at wajib atas setiap perkampungan yang ada imam, meskipun tidak ada pada perkampungan itu kecuali empat orang.” (H.R.Darulquthni)
Hadits ini diriwayat oleh Walid bin Muhammad dari al-Zahri dari Ummul Abdullah al-Dausiyah. Darulquthni mengatakan :
“Walid bin Muhammad al-Muqiri matruk (ditinggalkan). Tidak sah ini dari al-Zahri dan setiap orang yang meriwayat darinya adalah matruk (ditinggalkan).”21
4. Dalam riwayat lain lagi, Ummul Abdullah al-Dausiyah mengatakan :
سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول الجمعة واجبة على أهل كل قرية وإن لم يكونوا إلا ثلاثة رابعهم إمامهم
Artinya : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Jum’at wajib atas penduduk setiap perkampungan, meskipun tidak ada mereka kecuali tiga orang, dimana yang keempat dari mereka adalah imam.”(H.R. Darulquthni)
Hadits ini diriwayat al-Hukm bin Abdullah bin Sa’ad dari al-Zahri dari Ummul Abdullah al-Dausiyah. Setelah meriwayat hadits ini, Darulquthni mengatakan :
“Al-Zuhri tidak sah mendengar dari al-Dausiyah.” 22
DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, SEmarang, Juz. II, Hal. 57. Lihat juga al-Suyuthi, al-Hawi lil-Fatawi , Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 66
2.Al-Khithabi al-Busty, al-Ma’alim al-Sunan, al-Mathba’ah al-Ilmiyah, Juz. I, Hal. 245
3.Umairah, Hasyiah Qalyubi wa ‘Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 274
4.Al-Bakri al-Damyathi, Taqrir I’anah al-Thalibin, dicetak pada hamiys I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 58-59
5.Ibnu Mulaqqan, Tuhfah al-Muhtaj ila adallah al-Minhaj, Juz. I, Hal. 494. Lihat juga Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, Juz. III, Hal. 177, No. Hadits : 5396
6.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 600
7.Baihaqi, Sunan Baihaqi, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 345, No. Hadits : 3672
8.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 600
9.Al-Suyurhi, al-Hawi lil-Fatawi, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 66
10.Al-Khithabi al-Busty, al-Ma’alim al-Sunan, al-Mathba’ah al-Ilmiyah, Juz. I, Hal. 245
11.Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiah, Mesir, Hal. 106
12.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, Juz. III, Hal. 177, No. Hadits : 5397
13.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 595-596
14.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 596
15.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 598
16.Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, Juz. III, Hal. 178
17.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 596
18.Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Darul Hijrah, Juz. IV, Hal. 596
19.Darulquthni, Sunan Darulquthni, Darul Makrifah, Beirut, Juz. II, Hal. 7
20.Abady Abu al-Thaib, ‘Aun al-Ma’bud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 995
21.Darulquthni, Sunan Darulquthni, Darul Makrifah, Beirut, Juz. II, Hal. 8
22.Darulquthni, Sunan Darulquthni, Darul Makrifah, Beirut, Juz. II, Hal. 9
Kamis, 14 Juli 2011
Shalat Jum’at bertepatan dengan shalat hari raya
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jum’at yang bertepatan dengan Shalat Raya. Syafi’i dan pengikutnya berpendapat jatuh hari raya pada hari Jum’at tidak menghilangkan kewajiban Shalat Jum’at pada hari tersebut atas penduduk yang ada sekitar mesjid (penduduk balad). Pendapat ini juga merupakan pendapat Usman bin Affan, Umar bin Abdul Aziz dan jumhur ulama. Itha’ bin Abi Ribaah berpendapat atas penduduk balad maupun penduduk dusun tidak wajib shalat Jum’at, shalat Dhuhur dan lainnya kecuali shalat ‘Ashar pada hari tersebut. Menurut Ibnu Munzir pendapat ini juga merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Zubair. Ahmad mengatakan gugur shalat Jum’at atas penduduk balad maupun penduduk dusun, tetapi wajib atas mereka shalat Dhuhur. Abu Hanifah berpendapat Jum’at tidak gugur sama sekali, baik atas penduduk balad maupun penduduk dusun. 1 Pendapat Abu Hanifah ini juga merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan Syafi’i yang masuk dalam katagori dha’if. 2
Sebagaimana disebut di atas, menurut Mazhab Syafi’i bertepatan hari raya pada hari Jum’at tidak menghilangkan kewajiban Shalat Jum’at pada hari tersebut atas penduduk yang ada sekitar mesjid (penduduk balad). Adapun penduduk yang dusun (ahlu qura) yang jauh dari mesjid diberikan keringan tidak melakukan shalat Jum’at pada hari itu. Berikut keterangan ulama Mazhab Syafi’i mengenai shalat jum’at yang bertepatan dengan shalat hari raya, antara lain :
1.Imam Syafi’i dan pengikutnya mengatakan :
“Apabila bertepatan hari Jum’at dan Hari ‘Id, sedangkan penduduk dusun yang wajib Jum’at atas mereka karena sampai suara azan balad kepada dusun mereka, hadir melaksanakan shalat ‘Id, maka pada ketika itu, atas penduduk balad tidak gugur kewajiban shalat Jum’at dengan tanpa khilaf. Sedangkan atas penduduk dusun, terdapat dua pendapat (wajh) ; Yang shahih dan yang dinash oleh Syafi’i dalam al-Um dan pendapat qadim, atas penduduk dusun gugur kewajiban shalat Jum’at.” 3
2. Imam Sya’rany mengatakan :
“Termasuk perbedaan pendapat ulama, qaul Syafi’i yang mengatakan apabila jatuh bersamaan hari raya pada hari Jum’at, maka tidak dapat menggugurkan shalat Jum’at dengan sebab melakukan shalat hari raya atas penduduk balad tersebut berbeda halnya untuk penduduk dusun ”.
Selanjutnya Sya’rani menjelaskan dalil pendapat ini adalah bahwa shalat hari raya dan shalat Jum’at tidaklah mudakhalah (salah satunya menampung yang lain). Zhahir syari’at, kita dituntut dengan setiap keduanya pada hari tersebut, yaitu sunnat pada shalat hari raya dan wajib pada shalat Jum’at. 4
3. Berkata al-Ruyani :
“Apabila berhimpun hari raya dan jum’at, maka tidak dapat mengugurkan fardhu Jum’at dari penduduk balad.” 5
Tidak menggugurkan jum’at yang bertepatan dengan hari raya karena dhahir firman Allah Q.S. al-Jum’at : 9 berlaku kapan saja dan dengan keadaan bagaimana saja. Ayat tersebut berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.(Q.S. al-Jum’ah : 9)
Alasan lain adalah shalat Jum’at merupakan sebuah kewajiban agama. Suatu kewajiban agama tidak boleh ditinggalkan hanya karena suatu amalan sunnah, yaitu shalat hari raya. Kedua alasan ini telah disebut al-Ruyani dalam Bahrul Mazhab.6
Dua hadits di bawah ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat hari raya menggugurkan kewajiban shalat Jum’at apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, yaitu antara lain :
1. Hadits Nabi SAW
عن إياس بن أبي رملة الشامي قال شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال
أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم عيدين اجتمعا في يوم ؟ قال نعم قال فكيف صنع ؟ قال صلى العيد ثم رخص في الجمعة فقال " من شاء أن يصلي فليصل
Artinya : Dari Iyaas bin Abi Ramalah al-Syami, beliau berkata aku telah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, Mu’awiyah berkata : “Apakah engkau ada menyaksikan pada masa Rasulullah SAW berhimpun dua hari raya pada satu hari ? Zaid bin Arqam menjawab : “ya”. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi : “Bagaimana yang dilakukan Rasulullah ? “Rasulullah melakukan shalat hari raya dan membolehkan tinggal shalat Jum’at” jawab Zaid bin Arqam. Maka berkata Mu’awiyah : “Barangsiapa yang menginginkan shalat, maka hendaknya dia shalat”. (H.R. Abu Daud) 7
2. Hadits Nabi SAW
قد اجتمع في يومكم هذا عيدان فمن شاء أجزأه من الجمعة وإنا مجمعون
Artinya : Sesungguhnya pada hari ini telah berhimpun dua hari raya. Barang siapa yang menginginkan, maka memadai untuk Jum’at. Tetapi sesungguhnya kami melaksanakan Jum’at. (H.R. Abu Daud) 8
Untuk menjawab pendalilian ini, kita jelaskan dulu bagaimana keadaan masjid pada zaman Rasulullah. Pada zaman beliau masjid jami` (masjid besar yang digunakan untuk shalat jum`at) hanya ada di pusat kota Makkah atau Madinah, sedangkan yang di desa-desa/pedalaman hanya ada masjid-masjid kecil, atau sering disebut mushalla, yang tidak mampu menampung jumlah besar jamaah yang datang untuk shalat jum`at atau shalat Ied. Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di desa/pedalaman bila ingin melaksanakan shalat Jum`at atau Ied, mereka pergi ke masjid besar, atau yang sering disebut masjid jami'. Mereka memerlukan perjalanan yang cukup meletihkan untuk pergi ke masjid jami` tersebut. Suatu ketika hari raya bertepatan jatuh pada hari jum`at. Ini yang menyebabkan orang-orang yang tinggal di desa merasa kerepotan, karena harus pergi ke masjid jami' dua kali dalam sehari, padahal perjalanan yang ditempuh terkadang cukup jauh. Bila mereka harus menunggu di masjid sampai waktu jum`at, tentu itu terlalu lama bagi mereka. Meskipun begitu sebagian sahabat yang dari pedalaman, ada yang berusaha menunggu di masjid jami' sampai datangnya waktu jum`at. Sebagian lain ada yang kembali ke desa dan kembali lagi waktu shalat Jum'at. Melihat keadaan yang seperti ini, Rasulullah memberikan keringanan kepada penduduk yang tinggal di desa untuk pulang ke desa tanpa perlu balik lagi ke mesjid jami’ untuk melaksanakan shalat Jum’at pada hari raya. Dengan demikian dua hadits di atas tidak dapat menjadi dalil menggugurkan kewajiban shalat Jum’at apabila bertepatan dengan shalat hari raya.
DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Yeddah, Juz. IV, Hal. 359
2.Al-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Yeddah, Juz. IV, Hal. 358
3.Al-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Yeddah, Juz. IV, Hal. 358
4.Abdul Wahab Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, Darul Fikri, Juz. I, Hal. 202
5.Al-Ruyani, Bahrul Mazhab, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. III, Hal. 117
6.Al-Ruyani, Bahrul Mazhab, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. III, Hal. 117
7.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 348, No. Hadits 1070
8.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 349, No. Hadits 1073
Sebagaimana disebut di atas, menurut Mazhab Syafi’i bertepatan hari raya pada hari Jum’at tidak menghilangkan kewajiban Shalat Jum’at pada hari tersebut atas penduduk yang ada sekitar mesjid (penduduk balad). Adapun penduduk yang dusun (ahlu qura) yang jauh dari mesjid diberikan keringan tidak melakukan shalat Jum’at pada hari itu. Berikut keterangan ulama Mazhab Syafi’i mengenai shalat jum’at yang bertepatan dengan shalat hari raya, antara lain :
1.Imam Syafi’i dan pengikutnya mengatakan :
“Apabila bertepatan hari Jum’at dan Hari ‘Id, sedangkan penduduk dusun yang wajib Jum’at atas mereka karena sampai suara azan balad kepada dusun mereka, hadir melaksanakan shalat ‘Id, maka pada ketika itu, atas penduduk balad tidak gugur kewajiban shalat Jum’at dengan tanpa khilaf. Sedangkan atas penduduk dusun, terdapat dua pendapat (wajh) ; Yang shahih dan yang dinash oleh Syafi’i dalam al-Um dan pendapat qadim, atas penduduk dusun gugur kewajiban shalat Jum’at.” 3
2. Imam Sya’rany mengatakan :
“Termasuk perbedaan pendapat ulama, qaul Syafi’i yang mengatakan apabila jatuh bersamaan hari raya pada hari Jum’at, maka tidak dapat menggugurkan shalat Jum’at dengan sebab melakukan shalat hari raya atas penduduk balad tersebut berbeda halnya untuk penduduk dusun ”.
Selanjutnya Sya’rani menjelaskan dalil pendapat ini adalah bahwa shalat hari raya dan shalat Jum’at tidaklah mudakhalah (salah satunya menampung yang lain). Zhahir syari’at, kita dituntut dengan setiap keduanya pada hari tersebut, yaitu sunnat pada shalat hari raya dan wajib pada shalat Jum’at. 4
3. Berkata al-Ruyani :
“Apabila berhimpun hari raya dan jum’at, maka tidak dapat mengugurkan fardhu Jum’at dari penduduk balad.” 5
Tidak menggugurkan jum’at yang bertepatan dengan hari raya karena dhahir firman Allah Q.S. al-Jum’at : 9 berlaku kapan saja dan dengan keadaan bagaimana saja. Ayat tersebut berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.(Q.S. al-Jum’ah : 9)
Alasan lain adalah shalat Jum’at merupakan sebuah kewajiban agama. Suatu kewajiban agama tidak boleh ditinggalkan hanya karena suatu amalan sunnah, yaitu shalat hari raya. Kedua alasan ini telah disebut al-Ruyani dalam Bahrul Mazhab.6
Dua hadits di bawah ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat hari raya menggugurkan kewajiban shalat Jum’at apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, yaitu antara lain :
1. Hadits Nabi SAW
عن إياس بن أبي رملة الشامي قال شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال
أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم عيدين اجتمعا في يوم ؟ قال نعم قال فكيف صنع ؟ قال صلى العيد ثم رخص في الجمعة فقال " من شاء أن يصلي فليصل
Artinya : Dari Iyaas bin Abi Ramalah al-Syami, beliau berkata aku telah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, Mu’awiyah berkata : “Apakah engkau ada menyaksikan pada masa Rasulullah SAW berhimpun dua hari raya pada satu hari ? Zaid bin Arqam menjawab : “ya”. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi : “Bagaimana yang dilakukan Rasulullah ? “Rasulullah melakukan shalat hari raya dan membolehkan tinggal shalat Jum’at” jawab Zaid bin Arqam. Maka berkata Mu’awiyah : “Barangsiapa yang menginginkan shalat, maka hendaknya dia shalat”. (H.R. Abu Daud) 7
2. Hadits Nabi SAW
قد اجتمع في يومكم هذا عيدان فمن شاء أجزأه من الجمعة وإنا مجمعون
Artinya : Sesungguhnya pada hari ini telah berhimpun dua hari raya. Barang siapa yang menginginkan, maka memadai untuk Jum’at. Tetapi sesungguhnya kami melaksanakan Jum’at. (H.R. Abu Daud) 8
Untuk menjawab pendalilian ini, kita jelaskan dulu bagaimana keadaan masjid pada zaman Rasulullah. Pada zaman beliau masjid jami` (masjid besar yang digunakan untuk shalat jum`at) hanya ada di pusat kota Makkah atau Madinah, sedangkan yang di desa-desa/pedalaman hanya ada masjid-masjid kecil, atau sering disebut mushalla, yang tidak mampu menampung jumlah besar jamaah yang datang untuk shalat jum`at atau shalat Ied. Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di desa/pedalaman bila ingin melaksanakan shalat Jum`at atau Ied, mereka pergi ke masjid besar, atau yang sering disebut masjid jami'. Mereka memerlukan perjalanan yang cukup meletihkan untuk pergi ke masjid jami` tersebut. Suatu ketika hari raya bertepatan jatuh pada hari jum`at. Ini yang menyebabkan orang-orang yang tinggal di desa merasa kerepotan, karena harus pergi ke masjid jami' dua kali dalam sehari, padahal perjalanan yang ditempuh terkadang cukup jauh. Bila mereka harus menunggu di masjid sampai waktu jum`at, tentu itu terlalu lama bagi mereka. Meskipun begitu sebagian sahabat yang dari pedalaman, ada yang berusaha menunggu di masjid jami' sampai datangnya waktu jum`at. Sebagian lain ada yang kembali ke desa dan kembali lagi waktu shalat Jum'at. Melihat keadaan yang seperti ini, Rasulullah memberikan keringanan kepada penduduk yang tinggal di desa untuk pulang ke desa tanpa perlu balik lagi ke mesjid jami’ untuk melaksanakan shalat Jum’at pada hari raya. Dengan demikian dua hadits di atas tidak dapat menjadi dalil menggugurkan kewajiban shalat Jum’at apabila bertepatan dengan shalat hari raya.
DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Yeddah, Juz. IV, Hal. 359
2.Al-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Yeddah, Juz. IV, Hal. 358
3.Al-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Yeddah, Juz. IV, Hal. 358
4.Abdul Wahab Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, Darul Fikri, Juz. I, Hal. 202
5.Al-Ruyani, Bahrul Mazhab, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. III, Hal. 117
6.Al-Ruyani, Bahrul Mazhab, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. III, Hal. 117
7.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 348, No. Hadits 1070
8.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 349, No. Hadits 1073
Minggu, 10 Juli 2011
Bolehkah Berpegang Dengan Penilaian Hadis al-Albani? Bab 3
Pengantar :
Tulisan yang berjudul ”Bolehkah Berpegang Dengan Penilaian Hadis al-Albani? Bab 3 ” ini kami memuat dalam blog ini supaya umat Islam jangan tertipu dengan pujian dan sanjungan kaum wahabi/salafi terhadap Muhammad Nashirudin al- Albani ini. Dimana Albani ini banyak sekali melemahkan hadits-hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dan juga riwayat ulama-ulama hadits lainnya serta keanehan-keanehan lainnya dari Albani.
Bolehkah Berpegang Dengan Penilaian Hadis al-Albani? Bab 3
Dimasukkan oleh IbnuNafis Label: Soal Jawab Hadith
Oleh : Ustaz Mohd Khafidz Bin Soroni (Jabatan Hadith KUIS)
Sila baca artikel yang lepas terlebih dahulu :
1. Bolehkah Berpegang Dengan Penilaian Hadis al-Albani? Bab 1
2. Bolehkah Berpegang Dengan Penilaian Hadis al-Albani? Bab 2
Barangkali sudah menjadi ketetapan, orang yang ingin membicarakan soal kajian hadis pada masa kini tidak dapat lari lagi dari menyebut nama ‘al-Albani’ dan membicarakan hasil-hasil penilaian hadisnya. Ia kemungkinan adalah kesan dari penyebaran karya-karya beliau secara besar-besaran oleh pihak yang mendokong pemikirannya. Malah kebanyakannya dapat diperoleh secara percuma melalui atas talian sahaja.
Apa yang dikhuatirkan ialah akan berlaku 'kemandulan’ dalam soal penilaian hadis. Justeru, hadis yang telah dinilai hukumnya oleh al-Albani itu sahaja yang harus diterima dan dipegang kuat-kuat, walaupun sarjana-sarjana besar hadis menilai hukum sebaliknya. Maka penilaian al-Tirmizi, atau al-Daraqutni, atau al-Baihaqi, atau al-’Iraqi, atau al-Zahabi, atau Ibn Hajar, atau al-Busiri, atau al-Haythami, atau selain mereka sudah tidak ada nilai apa-apa, jika al-Albani sudah menghukum sebaliknya.
Apakah sampai begitu?
Syeikh Ahmad Kamil Darwisy, murid al-Hafiz ‘Abdullah al-Ghumari telah meneliti kira-kira 55,446 buah hadis di dalam kajiannya mengenai manhaj Syeikh al-Albani dalam memberi penilaian terhadap hadis. Beliau telah menyatakan pandangannya yang saya rumuskan sepertimana berikut;
1. al-Albani telah meneliti dan memberi penilaian ke atas sekitar 55,000 buah hadis termasuk hadis yang berulang-ulang, dan telah mendaifkan lebih kurang 16,000 buah hadis darinya. Jumlah ini meliputi lebih dari 50 buah karya yang telah diterbitkan.
2. Beliau telah menukilkan dan mengikut kira-kira 3,000 (tepatnya 3,088) hukum hadis dari al-Tirmizi, dan menyanggah pula lebih dari 700 hukum hadis (antara 766 - 781) yang telah dinyatakan oleh al-Tirmizi.
3. Beliau banyak menukilkan dan memetik sahaja hukum hadis yang diberikan oleh Syeikh Habib al-Rahman al-A’zami tanpa sebarang komentar yang berjumlah hampir 800 buah hadis (tepatnya 782).
4. Dari jumlah kira-kira 55,000 hadis, sekitar 8,000 (tepatnya 8,266) hadis dalam Sahih al-Jami’ al-Saghir wa Ziyadatih adalah yang paling kurang kesilapannya, iaitu kurang dari 35 hadis. Di dalamnya, beliau hanya menurut sekitar 2,000 hukum hadis al-Tirmizi dan sekitar 800 hukum hadis Habib al-Rahman al-A’zami.
5. Baki dari 55,000 hadis, iaitu kira-kira 47,000 hadis mengandungi kelemahan dan kemudaratan. Maka perlu berhati-hati dengan hukum hadis yang ada di dalam kitab-kitab beliau, selain dari kitab Sahih al-Jami’ al-Saghir wa Ziyadatih dan Da’if al-Jami’ al-Saghir wa Ziyadatih. Al-Albani sendiri banyak merujukkan hukum hadis kepada kedua-dua kitab ini, iaitu sebanyak 15,758 hukum hadis telah dipetik darinya. Namun sebanyak 107 hukum hadis darinya dibantah oleh al-Hafiz ‘Abdullah al-Ghumari. Manakala sebanyak 14,527 buah hadis darinya adalah mengikut hukum para muhaddithin.
6. Lebih afdal bagi seorang penuntut ilmu hadis mempelajari Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Muwatta’ Malik, Musnad Ahmad, al-Mukhtarah, al-Kutub al-Sittah dan seumpamanya berbanding mempelajari hadis dari kitab-kitab al-Albani.
7. al-Albani telah memberi dua atau beberapa hukum yang berbeza pada hadis yang sama, yang berjumlah sebanyak 4,013 hukum hadis. Ini menunjukkan seolah-olah beliau lebih mementingkan kuantiti, dan bukannya kualiti.
8. Berikut adalah jadual kekerapan hukum hadis yang disebut oleh al-Albani;
Darjat hadis Jumlah
موضوع 3,421
منكر 785
شاذ 47
باطل 212
ضعيف 14,587
صحيح (وحسن بنوعيه) 34,512
غريب 1,384
Jumlah 54,948
* Data angka ini menurut kajian Syeikh Ahmad Darwisy
Perubahan Hukum Hadis al-Albani
Sebagai tambahan kepada kajian Syeikh Ahmad Darwisy di atas, Syeikh al-Albani dikatakan telah menarik balik semula sebahagian penilaian hadisnya (tashih dan tad‘if) yang diberikan kepada sesetengah hadis. Jumlahnya adalah kira-kira 222 buah hadis yang telah dihimpunkan oleh Muhammad Hasan al-Syaykh dalam kitab (تراجع العلامة الألباني فيما نص عليه تصحيحا و تضعيفا), terbitan Maktabah al-Ma‘arif: Riyadh, 2002.
Menurut Ustaz Adlan Abd. Aziz dalam satu tulisannya: "Di antara orang-orang yang berusaha untuk memberikan maklumat tentang hadith-hadith yang telah diubah penilaian terhadapnya oleh al-Albani ialah:
Pertama, buku yang ditulis oleh Abu Malik ‘Audah Ibn Hasan yang dicetak oleh Dar al-Nafa'is, Jordan (setahu saya, ia adalah di bawah seliaan salah seorang murid al-Albani iaitu Dr. Umar al-Asyqar) pada tahun 2003. Ia mengumpulkan 500 hadith yang telah dinilai kembali hukumnya (sahih atau dhaif dan sebagainya) oleh al-Albani dan beliau mengubah pendapat yang lama kepada yang baru. Di dalam buku ini hanya ada sebanyak 250 hadith kerana buku ini adalah bahagian pertama. Saya belum menemui bahagian keduanya setakat ini.
Buku kedua yang mengumpulkan perubahan pendapat al-Albani ialah buku hasil karya Muhammad Kamal al-Suyuthi, cetakan Dar Ibn Rajab, Mesir pada tahun 2004. Ia mengumpulkan sebanyak 307 hadith".
Kata beliau lagi: "Kedua-dua buku ini amat penting bagi mereka yang seringkali membuat rujukan dengan menggunakan buku-buku al-Albani. Jangan pula kita tersalah dalam menggunakan pandangan beliau yang lama atau kita tersalah anggap bahawa berlakunya percanggahan dalam penilaian al-Albani. Apa yang sebenarnya berlaku ialah beliau menarik balik pendapatnya setelah beliau bertemu dengan pendapat yang lebih tepat". - Sumber
Mengakui kesilapan memang akhlak yang dipuji. Namun dalam soal penilaian hadis ini, apatah lagi jumlahnya mencecah ratusan hadis, menyebabkan kurangnya kebolehpercayaan terhadap keseluruhan atau sebahagian besar penilaian seseorang itu. Hal ini pernah berlaku kepada al-Hakim al-Naisaburi dan Ibn al-Jawzi - رحمهما الله. Malah hukum-hukum baru al-Albani itu pun masih dapat dinilai dan dibincang semula. Dari tersalah memilih penilaian hadis al-Albani yang terakhir, lebih baik tidak berpegang dengannya, atau mesti membanding dan menggandingkannya dengan pakar-pakar hadis yang jauh lebih hebat.
Ulama yang mengkritik Syeikh al-Albani dan karya-karya mereka:
Berikut pula disenaraikan para ilmuwan dari pelbagai aliran pemikiran – termasuk aliran Salafiyyah sendiri - yang ada mengkritik Syeikh al-Albani yang berpunca dari perbezaan pandangan terhadap hukum hadis. Mereka ialah;
1.Syeikh Isma’il bin Muhammad al-Ansari, yang menyusun kitab (إباحة التحلي بالذهب المحلق للنساء والردّ على الألباني في تحريمه), (الانتصارُ لشيخ الإسلام محمد بن عبد الوهاب بالردِّ على مجانبة الألباني فيه الصواب), (تصحيحُ حديث صلاة التراويح عشرين ركعة والردّ على الألباني في تضعيفه) tentang kesahihan tarawih 20 rakaat dan penolakan terhadap al-Albani yang mendaifkannya, (تعقباتٌ على: سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة للألباني) dan (نقدُ تعليقات الألباني على شرح الطحاوية) sanggahan terhadap al-Albani atas ulasannya pada Syarah at-Tahawiyyah.
2.Syeikh ’Abdullah bin Soleh al-’Ubaylan, yang menulis kitab (التعقباتُ المليحة على: (السلسلة الصحيحة)) mengkritik al-Albani yang menyandarkan hadis dalam Silsilah al-Ahadith al-Sahihah kepada selain al-Sahihain sedangkan ia ada di dalam kedua-duanya atau salah satu darinya, dan kitab (إتمام الحاجة إلى صحيح سنن ابن ماجه) mengkritik al-Albani yang menyandarkan hadis dalam Sahih Sunan Ibn Majah kepada selain al-Sahihain sedangkan ia ada di dalam kedua-duanya atau salah satu darinya.
3.Syeikh Ramadhan Mahmud ’Isa, yang menulis kitab (الأحاديثُ الضعيفة في سلسلة الأحاديث الصحيحة) mengkritik secara khusus jilid pertama kitab Silsilah al-Ahadith al-Sahihah.
4.Syeikh Khalid bin Ahmad al-Mu’azzin, yang menulis kitab (إقامةُ البرهان على ضعف حديث: استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان. وفيه الرد على العلامة الشيخ محمد ناصر الدين
الألباني).
5.Syeikh ‘Abd al-Mun’im Mustafa Halimah Abu Basir, yang menulis kitab (حكم تارك الصلاة), dan (الانتصارُ لأهل التوحيد والرد على من جادل عن الطواغيت ملاحظات وردود على شريط: (الكفر كفران) للشيخ محمد ناصر الدين الألباني).
6.Syeikh Badr al-Din Hasan Diyab al-Dimasyqi, yang menyusun kitab (أنوارُ المصابيح على ظلمات الألباني في صلاة التراويح).
7.Syeikh ‘Abd al-‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, bekas Mufti Saudi yang menyusun risalah (أينَ يضع المصلي يده في الصلاة بعد الرفع من الركوع) yang dicetak di bawah tajuk
(ثلاث رسائل في الصلاة).
8.Syeikh ‘Adil bin ‘Abdullah al-Su’aydan, yang menulis kitab (بذلُ الجهد بتضعيف حديثي السوق والزهد).
9.Syeikh Soleh bin ‘Abd al-‘Aziz Al al-Syaykh, yang menyusun kitab (التكميلُ لما فاتَ تخريجه من: (إرواء الغليل)).
10.Syeikh ‘Abdullah bin Muhammad al-Duwaisy, yang menyusun kitab (تنبيهُ القارئ [على] تقوية ما ضعفه الألباني) dan (تنبيهُ القارئ لتضعيف ما قواه الألباني).
11.Syeikh Hamud bin ‘Abdullah al-Tuwaijiri, yang menyusun kitab (التنبيهاتُ على رسالة الألباني في الصلاة).
12.Syeikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, yang menyusun risalah (جزءٌ في كيفية النهوض في الصلاة وضعف حديث العجن).
13.Syeikh Mamduh Jabir ‘Abd al-Salam, yang menyusun kitab (حول مسألة تارك الصلاة) antara kandungannya mengkritik risalah al-Albani yang berjudul (حُكم تارِكِ الصَّلاةِ).
14. Syeikh ‘Abd al-Qadir bin Habibullah al-Sindi, yang menulis kitab (رَفْعُ الْجُنَّةِ أمام: (جلباب المرأة المسلمة في الكتاب والسنة) mengkritik kitab al-Albani yang berjudul (جلباب المرأة المسلمة).
15.Dr. Ibrahim al-Subayhi, yang menulis risalah (عددُ صلاة التراويح).
16.Syeikh Mustafa al-‘Adawi, yang menulis kitab (المؤنقُ في إباحة تحلي النساء بالذهب المحلق وغير المحلق) dan (نظراتٌ في: (السلسلة الصحيحة) للشيخ محمد ناصر الدين الألباني) menganalisa 100 hadis pertama dalam Silsilah al-Ahadith al-Sahihah, yang disusun bersama-sama dengan Syeikh Khalid Ahmad al-Mu’azzin.
17.Syeikh ‘Abdullah bin Mani‘ al-‘Utaybi, yang menulis kitab (ملحوظاتٌ على كتاب: (الصلاة) للعلامة محمد ناصر الدين الألباني).
18.Syeikh Fahd bin ‘Abdullah al-Sunaid, yang menyanjung al-Albani tetapi telah menulis kitab (الإعلامُ في إيضاح ما خفي على الإمام).
19.Syeikh Ahmad ‘Abd al-Ghafur ‘Attar, yang menulis kitab (ويلك آمن، تفنيد بعض أباطيل ناصر [الدين] الألباني).
20.Syeikh Dahhan Abu Salman, yang menulis kitab “al-Wahmu wat-Takhlit ‘ind al-Albani fil Bai’ bit-Taqsit” tentang keraguan dan kekeliruan al-Albani dalam jual beli secara ansuran.
21.Habib ‘Ali bin Muhammad bin Yahya al-’Alawi, yang menulis kitab “Hidayatul Mutakhabbitin Naqd Muhammad Nasir al-Din”.
22.Syeikh Muhammad ‘Awwamah, yang menulis kitab “Athar al-Hadith al-Syarif fi Ikhtilaf al-A’immah al-Fuqaha’”.
23.Dr. Salahuddin bin Ahmad al-Idlibi, yang menulis kitab (كشف المعلول مما سمي بسلسلة الأحاديث الصحيحة).
24.Syeikh ‘Abd al-Fattah Abu Ghuddah, yang menyusun kitab (خطبةُ الحاجة ليست سنة في مستهل الكتب والمؤلفات) dan (كلماتٌ في كشف أباطيل وافتراءات ) penolakan terhadap kebatilan dan tohmahan al-Albani dan sahabatnya Zuhair al-Syawisy serta pendukung mereka.
25.Syeikh ‘Abdullah al-Harari al-Habasyi, yang menyusun kitab (التعقّبُ الحثيث على من طعن فيما صحَّ من الحديث) dan lampirannya (نصرةُ: (التعقب الحثيث) على من طعن فيما صح من الحديث).
26.Syeikh As’ad Salim Tayyim, yang menyusun kitab (بيانُ أوهام الألباني في تحقيقه لكتاب فضل الصلاة على النبي -صلى الله عليه وسلم- للقاضي إسماعيل بن إسحاق الأزدي) dan (تخريجُ حديث أوسٍ الثقفي في فضل الجمعة وبيان عِلّتِه).
27.Syeikh Muhaddith ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin as-Siddiq al-Ghumari yang menulis risalah (بيانُ نكث الناكث المتعدي بتضعيف الحارث) dan (الباحث عن علل الطعن في الحارث).
28.Syeikh Dr. Mahmud Sa’id Mamduh, muhaddith Mesir yang menyusun kitab (التعريفُ بأوهام من قسم (السنن) إلى صيح وضعيف) penjelasan tentang kekeliruan al-Albani yang memisahkan kitab-kitab Sunan kepada sahih dan da’if, yang terdiri dari 6 jilid, (التعقيب اللطيف والانتصار لكتاب التعريف), (تنبيهُ المسلم إلى تعدي الألباني على: (صحيح مسلم) dan juga kitab (وصولُ التهاني في إثبات سُنِّيَّة السُّبْحة والرَّدِّ على الألباني).
29.al-Hafiz Syeikh ’Abdullah bin Muhammad bin al-Siddiq al-Ghumari, muhaddith besar Maghribi yang menyusun kitab (القولُ المقنع في الرد على الألباني المبتدع) mengkritik sebahagian tahkik al-Albani terhadap kitab (بداية السُّول في تفضيل الرسول صلى الله عليه وسلم للعز بن عبد السلام), dan risalah kecil (إرغامُ المبتدع الغبي بجواز التَّوسّل بالنبي في الردِّ على الألباني الوبي) yang judul asalnya ialah (جزءٌ فيه الردّ على الألباني وبيان بعض تدليسه وخيانته). al-Hafiz ’Abdullah al-Ghumari tidak pernah mengkritik orang lain secara kasar kecuali terhadap al-Albani.
30.Syeikh Habib al-Rahman al-A’zami, muhaddih besar India yang menyusun kitab (الألباني شذوذه وأخطاؤه) tentang penyimpangan dan kesalahan al-Albani dalam 4 juzuk. Namun cetakan awalnya menggunakan nama samaran, iaitu ‘Arsyad al-Salafi’.
31.Sayyid Hasan bin ’Ali al-Saqqaf, orang yang paling banyak mengkritik al-Albani secara keras sebagai refleksi dari gaya bahasa al-Albani sendiri. Beliau telah menyusun banyak kitab dalam mengkritiknya, iaitu (إبطال التصحيح الواهن لحديث العاجن), (وهم سيء البخت الذي حرَّم صيام السبت), (القول المبتوت في صحة صلاة الصبح بالقنوت), (اللجيف الذعاف للمتلاعب بأحكام الاعتكاف) menolak dakwaan al-Albani bahwa tidak harus beriktikaf kecuali dalam tiga masjid sahaja, (احتجاج الخائب بعبارة من ادَّعى الإجماع فهو كاذب), (قاموس شتائم الألباني وألفاظه المنكرة في حق علماء الأمة وفضلائها وغيرهم), (الشهاب الحارق المنقض على إيقاف المتناقض المارق), (الأدلةُ الجليّة لسنة الجمعة القبلية), (إعلام المبيح الخائض بتحريم القرآن على الجنب والحائض), (البشارةُ والإتحاف فيما بين ابن تيمية والألباني في العقيدة من الاختلاف), (تحذير العبد الأوّاه من تحريك الإصبع في الصلاة), (تناقضاتُ الألباني الواضحات فيما وقع له في تصحيح الأحاديث وتضعيفها من أخطاء وغلطات), (تنقيح الفهوم العالية بما ثبتَ وما لمْ يثبتْ من حديث الجارية), (الشماطيط فيما يهذي به الألباني في مقدماته من تخبطات وتخليط) menyanggah isi mukadimah dalam juzuk pertama kitab Silsilah al-Ahadith al-Da’ifah, (حاشية على إرغام المبتدع للغماري) dan (صحيح صفة صلاة النبي صلى الله عليه وآله وسلَّم). Sebahagian orang melihat kritikan Sayyid Hasan ini seolah-olah agak berbentuk peribadi, meskipun fakta-faktanya boleh diambil kira.
Demikianlah sebahagian ilmuwan yang telah mengkritik, menolak pendapat atau membetulkan kesilapan al-Albani.
Tidak dinafikan banyak kitab-kitab yang telah dikarang oleh peminat-peminat Syeikh al-Albani bagi membela dan mempertahankan beliau. Namun, kebanyakan dari kitab-kitab tersebut agak lemah dari segi hujah-hujah yang dikemukakan, dan tidak dapat mematahkan hujah-hujah kritikan dengan cara ilmiah. Ia hanya sekadar suatu sanggahan dan bantahan bagi menonjolkan kehebatan al-Albani. Sedangkan pada hakikatnya ia bukanlah begitu 'kebal’.
Oleh kerana hasil-hasil karya beliau sudah tersebar dengan begitu banyak dan meluas dalam pelbagai bahasa, sama ada dapat diperolehi dengan kos ataupun secara percuma, maka atas sebab itulah perlu ditulis sesuatu mengenainya kerana ia melibatkan hadis-hadis Junjungan Nabi SAW. Bagaimanapun, jika ada yang tidak mahu menerima, maka itu terpulang pada dirinya. Asalkan jangan menyalahkan dan menyesatkan orang lain dalam soal-soal khilafiyyah hanya kerana perbezaan hukum hadis.
عفا اللهُ عنه ورَحِمَهُ.
Wallahu a'lam
Sumber : http://sawanih.blogspot.com/2011/05/bolehkah-berpegang-dengan-penilaian_27.html
Tulisan yang berjudul ”Bolehkah Berpegang Dengan Penilaian Hadis al-Albani? Bab 3 ” ini kami memuat dalam blog ini supaya umat Islam jangan tertipu dengan pujian dan sanjungan kaum wahabi/salafi terhadap Muhammad Nashirudin al- Albani ini. Dimana Albani ini banyak sekali melemahkan hadits-hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dan juga riwayat ulama-ulama hadits lainnya serta keanehan-keanehan lainnya dari Albani.
Bolehkah Berpegang Dengan Penilaian Hadis al-Albani? Bab 3
Dimasukkan oleh IbnuNafis Label: Soal Jawab Hadith
Oleh : Ustaz Mohd Khafidz Bin Soroni (Jabatan Hadith KUIS)
Sila baca artikel yang lepas terlebih dahulu :
1. Bolehkah Berpegang Dengan Penilaian Hadis al-Albani? Bab 1
2. Bolehkah Berpegang Dengan Penilaian Hadis al-Albani? Bab 2
Barangkali sudah menjadi ketetapan, orang yang ingin membicarakan soal kajian hadis pada masa kini tidak dapat lari lagi dari menyebut nama ‘al-Albani’ dan membicarakan hasil-hasil penilaian hadisnya. Ia kemungkinan adalah kesan dari penyebaran karya-karya beliau secara besar-besaran oleh pihak yang mendokong pemikirannya. Malah kebanyakannya dapat diperoleh secara percuma melalui atas talian sahaja.
Apa yang dikhuatirkan ialah akan berlaku 'kemandulan’ dalam soal penilaian hadis. Justeru, hadis yang telah dinilai hukumnya oleh al-Albani itu sahaja yang harus diterima dan dipegang kuat-kuat, walaupun sarjana-sarjana besar hadis menilai hukum sebaliknya. Maka penilaian al-Tirmizi, atau al-Daraqutni, atau al-Baihaqi, atau al-’Iraqi, atau al-Zahabi, atau Ibn Hajar, atau al-Busiri, atau al-Haythami, atau selain mereka sudah tidak ada nilai apa-apa, jika al-Albani sudah menghukum sebaliknya.
Apakah sampai begitu?
Syeikh Ahmad Kamil Darwisy, murid al-Hafiz ‘Abdullah al-Ghumari telah meneliti kira-kira 55,446 buah hadis di dalam kajiannya mengenai manhaj Syeikh al-Albani dalam memberi penilaian terhadap hadis. Beliau telah menyatakan pandangannya yang saya rumuskan sepertimana berikut;
1. al-Albani telah meneliti dan memberi penilaian ke atas sekitar 55,000 buah hadis termasuk hadis yang berulang-ulang, dan telah mendaifkan lebih kurang 16,000 buah hadis darinya. Jumlah ini meliputi lebih dari 50 buah karya yang telah diterbitkan.
2. Beliau telah menukilkan dan mengikut kira-kira 3,000 (tepatnya 3,088) hukum hadis dari al-Tirmizi, dan menyanggah pula lebih dari 700 hukum hadis (antara 766 - 781) yang telah dinyatakan oleh al-Tirmizi.
3. Beliau banyak menukilkan dan memetik sahaja hukum hadis yang diberikan oleh Syeikh Habib al-Rahman al-A’zami tanpa sebarang komentar yang berjumlah hampir 800 buah hadis (tepatnya 782).
4. Dari jumlah kira-kira 55,000 hadis, sekitar 8,000 (tepatnya 8,266) hadis dalam Sahih al-Jami’ al-Saghir wa Ziyadatih adalah yang paling kurang kesilapannya, iaitu kurang dari 35 hadis. Di dalamnya, beliau hanya menurut sekitar 2,000 hukum hadis al-Tirmizi dan sekitar 800 hukum hadis Habib al-Rahman al-A’zami.
5. Baki dari 55,000 hadis, iaitu kira-kira 47,000 hadis mengandungi kelemahan dan kemudaratan. Maka perlu berhati-hati dengan hukum hadis yang ada di dalam kitab-kitab beliau, selain dari kitab Sahih al-Jami’ al-Saghir wa Ziyadatih dan Da’if al-Jami’ al-Saghir wa Ziyadatih. Al-Albani sendiri banyak merujukkan hukum hadis kepada kedua-dua kitab ini, iaitu sebanyak 15,758 hukum hadis telah dipetik darinya. Namun sebanyak 107 hukum hadis darinya dibantah oleh al-Hafiz ‘Abdullah al-Ghumari. Manakala sebanyak 14,527 buah hadis darinya adalah mengikut hukum para muhaddithin.
6. Lebih afdal bagi seorang penuntut ilmu hadis mempelajari Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Muwatta’ Malik, Musnad Ahmad, al-Mukhtarah, al-Kutub al-Sittah dan seumpamanya berbanding mempelajari hadis dari kitab-kitab al-Albani.
7. al-Albani telah memberi dua atau beberapa hukum yang berbeza pada hadis yang sama, yang berjumlah sebanyak 4,013 hukum hadis. Ini menunjukkan seolah-olah beliau lebih mementingkan kuantiti, dan bukannya kualiti.
8. Berikut adalah jadual kekerapan hukum hadis yang disebut oleh al-Albani;
Darjat hadis Jumlah
موضوع 3,421
منكر 785
شاذ 47
باطل 212
ضعيف 14,587
صحيح (وحسن بنوعيه) 34,512
غريب 1,384
Jumlah 54,948
* Data angka ini menurut kajian Syeikh Ahmad Darwisy
Perubahan Hukum Hadis al-Albani
Sebagai tambahan kepada kajian Syeikh Ahmad Darwisy di atas, Syeikh al-Albani dikatakan telah menarik balik semula sebahagian penilaian hadisnya (tashih dan tad‘if) yang diberikan kepada sesetengah hadis. Jumlahnya adalah kira-kira 222 buah hadis yang telah dihimpunkan oleh Muhammad Hasan al-Syaykh dalam kitab (تراجع العلامة الألباني فيما نص عليه تصحيحا و تضعيفا), terbitan Maktabah al-Ma‘arif: Riyadh, 2002.
Menurut Ustaz Adlan Abd. Aziz dalam satu tulisannya: "Di antara orang-orang yang berusaha untuk memberikan maklumat tentang hadith-hadith yang telah diubah penilaian terhadapnya oleh al-Albani ialah:
Pertama, buku yang ditulis oleh Abu Malik ‘Audah Ibn Hasan yang dicetak oleh Dar al-Nafa'is, Jordan (setahu saya, ia adalah di bawah seliaan salah seorang murid al-Albani iaitu Dr. Umar al-Asyqar) pada tahun 2003. Ia mengumpulkan 500 hadith yang telah dinilai kembali hukumnya (sahih atau dhaif dan sebagainya) oleh al-Albani dan beliau mengubah pendapat yang lama kepada yang baru. Di dalam buku ini hanya ada sebanyak 250 hadith kerana buku ini adalah bahagian pertama. Saya belum menemui bahagian keduanya setakat ini.
Buku kedua yang mengumpulkan perubahan pendapat al-Albani ialah buku hasil karya Muhammad Kamal al-Suyuthi, cetakan Dar Ibn Rajab, Mesir pada tahun 2004. Ia mengumpulkan sebanyak 307 hadith".
Kata beliau lagi: "Kedua-dua buku ini amat penting bagi mereka yang seringkali membuat rujukan dengan menggunakan buku-buku al-Albani. Jangan pula kita tersalah dalam menggunakan pandangan beliau yang lama atau kita tersalah anggap bahawa berlakunya percanggahan dalam penilaian al-Albani. Apa yang sebenarnya berlaku ialah beliau menarik balik pendapatnya setelah beliau bertemu dengan pendapat yang lebih tepat". - Sumber
Mengakui kesilapan memang akhlak yang dipuji. Namun dalam soal penilaian hadis ini, apatah lagi jumlahnya mencecah ratusan hadis, menyebabkan kurangnya kebolehpercayaan terhadap keseluruhan atau sebahagian besar penilaian seseorang itu. Hal ini pernah berlaku kepada al-Hakim al-Naisaburi dan Ibn al-Jawzi - رحمهما الله. Malah hukum-hukum baru al-Albani itu pun masih dapat dinilai dan dibincang semula. Dari tersalah memilih penilaian hadis al-Albani yang terakhir, lebih baik tidak berpegang dengannya, atau mesti membanding dan menggandingkannya dengan pakar-pakar hadis yang jauh lebih hebat.
Ulama yang mengkritik Syeikh al-Albani dan karya-karya mereka:
Berikut pula disenaraikan para ilmuwan dari pelbagai aliran pemikiran – termasuk aliran Salafiyyah sendiri - yang ada mengkritik Syeikh al-Albani yang berpunca dari perbezaan pandangan terhadap hukum hadis. Mereka ialah;
1.Syeikh Isma’il bin Muhammad al-Ansari, yang menyusun kitab (إباحة التحلي بالذهب المحلق للنساء والردّ على الألباني في تحريمه), (الانتصارُ لشيخ الإسلام محمد بن عبد الوهاب بالردِّ على مجانبة الألباني فيه الصواب), (تصحيحُ حديث صلاة التراويح عشرين ركعة والردّ على الألباني في تضعيفه) tentang kesahihan tarawih 20 rakaat dan penolakan terhadap al-Albani yang mendaifkannya, (تعقباتٌ على: سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة للألباني) dan (نقدُ تعليقات الألباني على شرح الطحاوية) sanggahan terhadap al-Albani atas ulasannya pada Syarah at-Tahawiyyah.
2.Syeikh ’Abdullah bin Soleh al-’Ubaylan, yang menulis kitab (التعقباتُ المليحة على: (السلسلة الصحيحة)) mengkritik al-Albani yang menyandarkan hadis dalam Silsilah al-Ahadith al-Sahihah kepada selain al-Sahihain sedangkan ia ada di dalam kedua-duanya atau salah satu darinya, dan kitab (إتمام الحاجة إلى صحيح سنن ابن ماجه) mengkritik al-Albani yang menyandarkan hadis dalam Sahih Sunan Ibn Majah kepada selain al-Sahihain sedangkan ia ada di dalam kedua-duanya atau salah satu darinya.
3.Syeikh Ramadhan Mahmud ’Isa, yang menulis kitab (الأحاديثُ الضعيفة في سلسلة الأحاديث الصحيحة) mengkritik secara khusus jilid pertama kitab Silsilah al-Ahadith al-Sahihah.
4.Syeikh Khalid bin Ahmad al-Mu’azzin, yang menulis kitab (إقامةُ البرهان على ضعف حديث: استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان. وفيه الرد على العلامة الشيخ محمد ناصر الدين
الألباني).
5.Syeikh ‘Abd al-Mun’im Mustafa Halimah Abu Basir, yang menulis kitab (حكم تارك الصلاة), dan (الانتصارُ لأهل التوحيد والرد على من جادل عن الطواغيت ملاحظات وردود على شريط: (الكفر كفران) للشيخ محمد ناصر الدين الألباني).
6.Syeikh Badr al-Din Hasan Diyab al-Dimasyqi, yang menyusun kitab (أنوارُ المصابيح على ظلمات الألباني في صلاة التراويح).
7.Syeikh ‘Abd al-‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, bekas Mufti Saudi yang menyusun risalah (أينَ يضع المصلي يده في الصلاة بعد الرفع من الركوع) yang dicetak di bawah tajuk
(ثلاث رسائل في الصلاة).
8.Syeikh ‘Adil bin ‘Abdullah al-Su’aydan, yang menulis kitab (بذلُ الجهد بتضعيف حديثي السوق والزهد).
9.Syeikh Soleh bin ‘Abd al-‘Aziz Al al-Syaykh, yang menyusun kitab (التكميلُ لما فاتَ تخريجه من: (إرواء الغليل)).
10.Syeikh ‘Abdullah bin Muhammad al-Duwaisy, yang menyusun kitab (تنبيهُ القارئ [على] تقوية ما ضعفه الألباني) dan (تنبيهُ القارئ لتضعيف ما قواه الألباني).
11.Syeikh Hamud bin ‘Abdullah al-Tuwaijiri, yang menyusun kitab (التنبيهاتُ على رسالة الألباني في الصلاة).
12.Syeikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid, yang menyusun risalah (جزءٌ في كيفية النهوض في الصلاة وضعف حديث العجن).
13.Syeikh Mamduh Jabir ‘Abd al-Salam, yang menyusun kitab (حول مسألة تارك الصلاة) antara kandungannya mengkritik risalah al-Albani yang berjudul (حُكم تارِكِ الصَّلاةِ).
14. Syeikh ‘Abd al-Qadir bin Habibullah al-Sindi, yang menulis kitab (رَفْعُ الْجُنَّةِ أمام: (جلباب المرأة المسلمة في الكتاب والسنة) mengkritik kitab al-Albani yang berjudul (جلباب المرأة المسلمة).
15.Dr. Ibrahim al-Subayhi, yang menulis risalah (عددُ صلاة التراويح).
16.Syeikh Mustafa al-‘Adawi, yang menulis kitab (المؤنقُ في إباحة تحلي النساء بالذهب المحلق وغير المحلق) dan (نظراتٌ في: (السلسلة الصحيحة) للشيخ محمد ناصر الدين الألباني) menganalisa 100 hadis pertama dalam Silsilah al-Ahadith al-Sahihah, yang disusun bersama-sama dengan Syeikh Khalid Ahmad al-Mu’azzin.
17.Syeikh ‘Abdullah bin Mani‘ al-‘Utaybi, yang menulis kitab (ملحوظاتٌ على كتاب: (الصلاة) للعلامة محمد ناصر الدين الألباني).
18.Syeikh Fahd bin ‘Abdullah al-Sunaid, yang menyanjung al-Albani tetapi telah menulis kitab (الإعلامُ في إيضاح ما خفي على الإمام).
19.Syeikh Ahmad ‘Abd al-Ghafur ‘Attar, yang menulis kitab (ويلك آمن، تفنيد بعض أباطيل ناصر [الدين] الألباني).
20.Syeikh Dahhan Abu Salman, yang menulis kitab “al-Wahmu wat-Takhlit ‘ind al-Albani fil Bai’ bit-Taqsit” tentang keraguan dan kekeliruan al-Albani dalam jual beli secara ansuran.
21.Habib ‘Ali bin Muhammad bin Yahya al-’Alawi, yang menulis kitab “Hidayatul Mutakhabbitin Naqd Muhammad Nasir al-Din”.
22.Syeikh Muhammad ‘Awwamah, yang menulis kitab “Athar al-Hadith al-Syarif fi Ikhtilaf al-A’immah al-Fuqaha’”.
23.Dr. Salahuddin bin Ahmad al-Idlibi, yang menulis kitab (كشف المعلول مما سمي بسلسلة الأحاديث الصحيحة).
24.Syeikh ‘Abd al-Fattah Abu Ghuddah, yang menyusun kitab (خطبةُ الحاجة ليست سنة في مستهل الكتب والمؤلفات) dan (كلماتٌ في كشف أباطيل وافتراءات ) penolakan terhadap kebatilan dan tohmahan al-Albani dan sahabatnya Zuhair al-Syawisy serta pendukung mereka.
25.Syeikh ‘Abdullah al-Harari al-Habasyi, yang menyusun kitab (التعقّبُ الحثيث على من طعن فيما صحَّ من الحديث) dan lampirannya (نصرةُ: (التعقب الحثيث) على من طعن فيما صح من الحديث).
26.Syeikh As’ad Salim Tayyim, yang menyusun kitab (بيانُ أوهام الألباني في تحقيقه لكتاب فضل الصلاة على النبي -صلى الله عليه وسلم- للقاضي إسماعيل بن إسحاق الأزدي) dan (تخريجُ حديث أوسٍ الثقفي في فضل الجمعة وبيان عِلّتِه).
27.Syeikh Muhaddith ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin as-Siddiq al-Ghumari yang menulis risalah (بيانُ نكث الناكث المتعدي بتضعيف الحارث) dan (الباحث عن علل الطعن في الحارث).
28.Syeikh Dr. Mahmud Sa’id Mamduh, muhaddith Mesir yang menyusun kitab (التعريفُ بأوهام من قسم (السنن) إلى صيح وضعيف) penjelasan tentang kekeliruan al-Albani yang memisahkan kitab-kitab Sunan kepada sahih dan da’if, yang terdiri dari 6 jilid, (التعقيب اللطيف والانتصار لكتاب التعريف), (تنبيهُ المسلم إلى تعدي الألباني على: (صحيح مسلم) dan juga kitab (وصولُ التهاني في إثبات سُنِّيَّة السُّبْحة والرَّدِّ على الألباني).
29.al-Hafiz Syeikh ’Abdullah bin Muhammad bin al-Siddiq al-Ghumari, muhaddith besar Maghribi yang menyusun kitab (القولُ المقنع في الرد على الألباني المبتدع) mengkritik sebahagian tahkik al-Albani terhadap kitab (بداية السُّول في تفضيل الرسول صلى الله عليه وسلم للعز بن عبد السلام), dan risalah kecil (إرغامُ المبتدع الغبي بجواز التَّوسّل بالنبي في الردِّ على الألباني الوبي) yang judul asalnya ialah (جزءٌ فيه الردّ على الألباني وبيان بعض تدليسه وخيانته). al-Hafiz ’Abdullah al-Ghumari tidak pernah mengkritik orang lain secara kasar kecuali terhadap al-Albani.
30.Syeikh Habib al-Rahman al-A’zami, muhaddih besar India yang menyusun kitab (الألباني شذوذه وأخطاؤه) tentang penyimpangan dan kesalahan al-Albani dalam 4 juzuk. Namun cetakan awalnya menggunakan nama samaran, iaitu ‘Arsyad al-Salafi’.
31.Sayyid Hasan bin ’Ali al-Saqqaf, orang yang paling banyak mengkritik al-Albani secara keras sebagai refleksi dari gaya bahasa al-Albani sendiri. Beliau telah menyusun banyak kitab dalam mengkritiknya, iaitu (إبطال التصحيح الواهن لحديث العاجن), (وهم سيء البخت الذي حرَّم صيام السبت), (القول المبتوت في صحة صلاة الصبح بالقنوت), (اللجيف الذعاف للمتلاعب بأحكام الاعتكاف) menolak dakwaan al-Albani bahwa tidak harus beriktikaf kecuali dalam tiga masjid sahaja, (احتجاج الخائب بعبارة من ادَّعى الإجماع فهو كاذب), (قاموس شتائم الألباني وألفاظه المنكرة في حق علماء الأمة وفضلائها وغيرهم), (الشهاب الحارق المنقض على إيقاف المتناقض المارق), (الأدلةُ الجليّة لسنة الجمعة القبلية), (إعلام المبيح الخائض بتحريم القرآن على الجنب والحائض), (البشارةُ والإتحاف فيما بين ابن تيمية والألباني في العقيدة من الاختلاف), (تحذير العبد الأوّاه من تحريك الإصبع في الصلاة), (تناقضاتُ الألباني الواضحات فيما وقع له في تصحيح الأحاديث وتضعيفها من أخطاء وغلطات), (تنقيح الفهوم العالية بما ثبتَ وما لمْ يثبتْ من حديث الجارية), (الشماطيط فيما يهذي به الألباني في مقدماته من تخبطات وتخليط) menyanggah isi mukadimah dalam juzuk pertama kitab Silsilah al-Ahadith al-Da’ifah, (حاشية على إرغام المبتدع للغماري) dan (صحيح صفة صلاة النبي صلى الله عليه وآله وسلَّم). Sebahagian orang melihat kritikan Sayyid Hasan ini seolah-olah agak berbentuk peribadi, meskipun fakta-faktanya boleh diambil kira.
Demikianlah sebahagian ilmuwan yang telah mengkritik, menolak pendapat atau membetulkan kesilapan al-Albani.
Tidak dinafikan banyak kitab-kitab yang telah dikarang oleh peminat-peminat Syeikh al-Albani bagi membela dan mempertahankan beliau. Namun, kebanyakan dari kitab-kitab tersebut agak lemah dari segi hujah-hujah yang dikemukakan, dan tidak dapat mematahkan hujah-hujah kritikan dengan cara ilmiah. Ia hanya sekadar suatu sanggahan dan bantahan bagi menonjolkan kehebatan al-Albani. Sedangkan pada hakikatnya ia bukanlah begitu 'kebal’.
Oleh kerana hasil-hasil karya beliau sudah tersebar dengan begitu banyak dan meluas dalam pelbagai bahasa, sama ada dapat diperolehi dengan kos ataupun secara percuma, maka atas sebab itulah perlu ditulis sesuatu mengenainya kerana ia melibatkan hadis-hadis Junjungan Nabi SAW. Bagaimanapun, jika ada yang tidak mahu menerima, maka itu terpulang pada dirinya. Asalkan jangan menyalahkan dan menyesatkan orang lain dalam soal-soal khilafiyyah hanya kerana perbezaan hukum hadis.
عفا اللهُ عنه ورَحِمَهُ.
Wallahu a'lam
Sumber : http://sawanih.blogspot.com/2011/05/bolehkah-berpegang-dengan-penilaian_27.html
Siapakah Syekh Muhammad Nashirudin al- Albani ?
Pengantar :
Tulisan yang berjudul ”Siapakah Syekh Muhammad Nashirudin al- Albani ? ” ini kami kutip dari http://wahabi.selawat.com/2010/09/siapakah-syekh-muhammad-nashirudin-al.html. kami memuat dalam blog ini supaya umat Islam jangan tertipu dengan pujian dan sanjungan kaum wahabi/salafi terhadap Muhammad Nashirudin al- Albani ini. Dimana Albani ini banyak sekali melemahkan hadits-hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dan juga riwayat ulama-ulama hadits lainnya serta keanehan-keanehan lainnya dari Albani.
Siapakah Syekh Muhammad Nashirudin al- Albani ?
Pada akhir-akhir ini diantara ulama yang dibanggakan dan dijuluki oleh sebagian golongan Wahabi/Salafi sebagai Imam Muhadditsin (Imam para ahli hadits) yaitu Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani karena –menurut golongan ini– ilmunya tentang hadits bagaikan samudera tanpa bertepi. Beliau lahir dikota Ashkodera, negara Albania tahun 1914 M. Begitu juga Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz di Saudi Arabia . Ada juga dari golongan Salafi ini berkata bahwa al-Albani sederajad dengan Imam Bukhori pada zamannya. Sehingga semua hadits bila telah dishohihkan atau dilemahkan dan sebagainya, oleh beliau ini, sudah pasti lebih mendekati kebenaran.
Buat ulama-ulama madzhab sunnah selain madzhab Wahabi, julukan dan ujian golongan Wahabi/Salafi terhadap ulama mereka Al-Albani semacam itu tidak ada masalahnya. Hanya sekarang yang dimasalahkan adalah penemuan ulama-ulama ahli hadits dari berbagai madzhab diantaranya dari Jordania yang bernama Syeikh Hasan Ali Assegaf tentang banyaknya kontradiksi dari hadits-hadits dan catatan-catatan yang dikemukakan oleh al-Albani ini jumlahnya lebih dari 1200 hadits. Judul bukunya yang mengeritik Al-Albani ialah: Tanaqudlaat Albany al-Waadlihah fiima waqo’a fi tashhihi al-Ahaadiits wa tadl’iifiha min akhtho’ wa gholath (Kontradiksi Al-Albani yang nyata terhadap penshahihan hadits-hadits dan pendhaifannya yang salah dan keliru). Sebagian isi buku itu telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris yang kami terjemahkan dan susun secara bebas dalam bahasa Indonesia . Bagi para pembaca yang ingin membaca seluruh isi buku Syeikh Saggaf ini dan berminat untuk memiliki buku aslinya bisa menulis surat pada alamat: IMAM AL-NAWAWI HOUSE POSTBUS 925393 AMMAN , JORDAN . (Biaya untuk jilid 1 ialah US$ 4,00 belum termasuk ongkos pengiriman (via kapal laut) dan biaya untuk jilid 2 ialah US$ 7, 00 belum termasuk ongkos pengiriman (via kapal laut). Biaya bisa selalu berubah.
Kami mengetahui setiap manusia tidak luput dari kesalahan walaupun para imam atau ulama pakar kecuali Rasulallah saw. yang maksum. Tujuan kami mengutip kesalahan-kesalahan Syeikh Al-Albani,yang ditulis oleh Syeikh Saqqaf, ini bukan untuk memecah belah antara muslimin tapi tidak lain adalah untuk lebih meyakinkan para pembaca bahwa Syeikh ini sendiri masih banyak kesalahan dan belum yakin serta masih belum banyak menguasai ilmu hadits, karena masih banyak kontradiksi yang beliau kutip didalam buku-bukunya. Dengan demikian hadits atau riwayat yang dilemahkan, dipalsukan dan sebagainya oleh Syeikh ini serta pengikut-pengikutnya tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, harus diteliti dan diperiksa lagi oleh ulama madzhab lainnya.
Contoh-contoh kesalahan Syeikh Albani yang ditulis oleh Syeikh Saqqaf, yaitu umpamanya disatu halaman atau bukunya mengatakan hadits ..Lemah tapi dihalaman atau dibuku lainnya mengatakan hadits (yang sama itu) ....Shohih atau Hasan. Begitu juga beliau disatu buku atau halaman mengatakan bahwa perawi.... adalah tidak Bisa Dipercaya banyak membuat kesalahan dan sebagainya, tapi dibuku atau halaman lainnya beliau mengatakan bahwa perawi (yang sama ini) Dapat Dipercaya dan Baik. Begitu juga beliau disatu halaman atau bukunya memuji-muji perawi...atau ulama...tapi dibuku atau halaman lainnya beliau ini mencela perawi atau ulama (yang sama tersebut). Albani juga sering menyatakan tidak menemukan haditsnya, tetapi Syeikh Saqqaf bisa menemukannya.
Diantara ulama-ulama pengeritik Al-Albani ini ada yang berkata; Kontradiksi tentang hadits Nabi saw. itu atau perubahan pendapat terdapat juga pada empat ulama pakar yang terkenal (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hanbali) atau ulama lainnya!
Perubahan pendapat para ulama ini biasanya yang berkaitan dengan pendapat atau ijtihadnya sendiri. Misalnya; Disalah satu kitab mereka membolehkan suatu masalah sedangkan pada kitabnya yang lain memakruhkan atau mengharamkan masalah yang sama ini atau sebaliknya. Perubahan pendapat ulama ini kebanyakan tidak ada sangkut pautnya dengan hadits yang mereka kemukakan sebelum dan sesudahnya, tapi kebanyakan yang bersangkutan dengan pendapat atau ijtihadnya sendiri waktu mengartikan hadits yang bersangkutan tersebut. Dan seandainya diketemukan adanya kontradiksi yang berkaitan dengan hadits yang disebutkan ulama ini pada kitabnya yang satu dengan kitabnya yang lain, maka kontradiksi ini tidak akan kita dapati lebih dari 10 hadits. Jadi bukan ratusan yang diketemukan.
Tapi yang lebih aneh lagi ulama golongan Salafi (baca:Wahabi) tetap mempunyai keyakinan tidak ada kontradiksi atau kesalahan dalam hadits yang dikemukakan oleh al-AlBani tersebut tapi lebih merupakan ralat, koreksi atau rujukan. Sebagaimana alasan yang mereka ungkapkan sebagai berikut; umpama al-Albani menetapkan dalam kitabnya suatu hadits kemudian dalam kitab beliau lainnya menyalahi dengan kitab yang pertama ini bisa dikatakan bahwa dia meralat atau merujuk hal tersebut!
Alasan ini baik oleh ulama maupun awam (bukan ulama) tidak bisa diterima baik secara aqli (akal) maupun naqli (menurut nash). Seorang yang dijuluki ulama pakar oleh sekte Wahabi dan sebagai Imam Muhadditsin karena ilmu haditsnya seperti samudra yang tidak bertepian, seharusnya sebelum menulis satu hadits, beliau harus tahu dan meneliti lebih dalam apakah hadits yang akan ditulis tersebut shohih atau lemah, terputus dan sebagainya. Sehingga tidak memerlukan ralatan yang begitu banyak lagi pada kitabnya yang lain. Apalagi ralatan tersebut –yang diketemukan para ulama– bukan puluhan tapi ratusan! Sebenarnya yang bisa dianggap sebagai ralatan yaitu bila sipenulis menyatakan dibukunya sebagai berikut; hadits ..…yang saya sebutkan pada kitab .… sebenarnya bukan sebagai hadits .....(dhoif, maudhu’ dan sebagainya) tapi sebagai hadits...... ( shohih dan sebagainya). Dalam kata-kata semacam ini jelas si penulis telah mengakui kesalahannya serta meralat pada kitabnya yang lain. Selama hal tersebut tidak dilakukan maka ini berarti bukan ralatan atau rujukan tapi kekurang telitian si penulis.
Golongan Salafi/Wahabi ini bukan hanya tidak mau menerima keritikan ulama-ulama yang tidak sependapat dengan ulama mereka, malah justru sebaliknya mengecam pribadi ulama-ulama yang mengeritik ini sebagai orang yang bodoh, golongan zindik, golongan sesat, tidak mengerti bahasa Arab, dan lain sebagainya. Mereka juga menulis hadits-hadits Nabi saw. dan wejangan ulama-ulamanya –untuk menjawab kritikan ini– tetapi sebagian isinya tidak ada sangkut pautnya dengan kritikan yang diajukan oleh para ulama madzhab selain madzhab Salafi (baca:Wahabi)!! Alangkah baiknya kalau golongan Salafi ini tidak mencela siapa/ bagaimana pribadi ulama pengeritik itu, tapi mereka langsung membahas atau menjawab satu persatu dengan dalil yang aqli dan naqli masalah yang dikritik tersebut. Sehingga bila jawabannya itu benar maka sudah pasti ulama-ulama pengeritik ini dan para pembaca akan menerima jawaban golongan Wahabi dengan baik. Ini tidak lain karena keegoisan dan kefanatikan pada ulamanya sendiri sehingga mereka tidak mau terima semua keritikan-keritikan tersebut, dan mereka berusaha dengan jalan apa pun untuk membenarkan riwayat-riwayat atau nash baik yang dikutip oleh al-Albani maupun ulama mereka lainnya. Sayang sekali golongan Salafi ini merasa dirinya yang paling pandai memahami ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasulallah saw., paling suci, dan merasa satu-satunya golongan yang memurnikan agama Islam dan sebagainya. Dengan demikian mudah mensesatkan, mensyirikkan sesama muslimin yang tidak sepaham dengan pendapatnya.
Mari kita sekarang meneliti sebagian pilihan/seleksi isi buku Syeikh Saqqaf tentang kesalahan-kesalahan al-Albani yang kami kutip bahasa Inggrisnya dan kami terjemahkan serta susun semampunya dari versi bahasa Inggris dengan judul ‘Al-Albani’s Weakening of Some of Imam Bukhari and Muslim’s Ahadit. Kitab asli bahasa Arabnya berjudul ‘Tanaqadat al-Albani al-Wadihat’ (Kontradiksi yang nyata/ jelas pada Al-Albani) oleh Syeikh Saqqaf, Amman , Jordania.
AL-ALBANI'S WEAKENING OF SOME OF IMAM BUKHARI AND MUSLIM'S AHADITH.
Al-Albani melemahkan beberapa hadits dari Imam Bukhori dan Imam Muslim.
Al-Albani has said in "Sharh al-Aqeedah at-Tahaweeah, pg. 27-28" (8th edition, Maktab al-Islami) by Shaykh Ibn Abi al-Izz al-Hanafi (Rahimahullah), that any Hadith coming from the Shohih collections of al-Bukhari and Muslim is Shohih, not because they were narrated by Bukhari and Muslim, but because the Ahadith are in fact correct. But he clearly contradicts himself, since he has weakened Ahadith from Bukhari and Muslim himself! Now let us consider this information in the light of elaboration :-
Syekh Al-Albani telah berkata didalam Syarh Al-Aqidah at-Tahaweeah hal.27-28 cet.ke 8 Maktab Al-Islami oleh Sjeik Ibn Abi Al-Izz Al-Hanafi (Rahimahullah). “Hadits-hadits shohih yang dikumpulkan oleh Bukhori dan Muslim bukan karena diriwayatkan oleh mereka tapi karena hadits-hadits tersebut sendiri shohih”. !
Tetapi dia (Albani) telah nyata berlawanan dengan omongannya sendiri karena pernah melemahkan hadits dari dua syeikh tersebut. Mari kita lihat beberapa hadits dari Imam Bukhori dan Imam Muslim yang dilemahkan oleh Syekh al-Albani keterangan berikut ini :
Selected translations from volume 1.
Terjemahan-terjemahan yang terpilih dari jilid (volume) 1.
No.1: (*Pg. 10 no. 1 ) Hadith: The Prophet (Sall Allahu alaihi wa Aalihi wa Sallim) said: "Allah says I will be an opponent to 3 persons on the day of resurrection: (a) One who makes a covenant in my Name but he proves treacherous, (b) One who sells a free person (as a slave) and eats the price (c) And one who employs a laborer and gets the full work done by him, but doesn't pay him his wages." [Bukhari no 2114-Arabic version, or see the English version 3/430 pg 236]. Al-Albani said that this Hadith was DAEEF in "Daeef al-Jami wa Z iyadatuh, 4/111 no. 4054". Little does he know that this Hadith has been narrated by Ahmad and Bukhari from Abu Hurayra (Allah be pleased with him)!!
No.1: (Hal. 10 nr.1) Sabda Rasulallah saw. bahwa Allah swt.berfirman: Aku musuh dari 3 orang pada hari kebangkitan ; a) Orang yang mengadakan perjanjian atas NamaKu, tetapi dia sendiri melakukan pengkhianatan atasnya b) Orang yang menjual orang yang merdeka sebagai budak dan makan harta hasil penjualan tersebut c) orang yang mengambil buruh untuk dikerjakan dan bekerja penuh untuk dia, tapi dia tidak mau membayar gajihnya. (Bukhori no.2114 dalam versi bahasa Arab atau dalam versi bahasa Inggris 3/430 hal. 236). Al-Albani berkata dalam Dhaif Al-jami wa Ziyadatuh 4/111 nr. 4054. bahwa hadits ini lemah. Dia (Al-Albani) memahami hanya sedikit tentang hadits, hadits diatas ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhori dari Abu Hurairah ra.
No.2: (*Pg. 10 no. 2 ) Hadith: "Sacrifice only a grown up cow unless it is difficult for you, in which case sacrifice a ram." [Muslim no. 1963-Arabic edition, or see the English version 3/4836 pg. 1086]. Al-Albani said that this Hadith was DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 6/64 no. 6222." Although this Hadith has been narrated by Imam's Ahmad, Muslim, Abu Dawood, Nisai and Ibn Majah from Jaabir (Allah be pleased with him)!!
No.2: (Hal. 10 nr.2) Hadits : “Korbanlah satu sapi muda kecuali kalau itu sukar buatmu maka korbanlah satu domba jantan” ( Muslim nr.1963 dalam versi bahasa Arab yang versi bahasa Inggris 3/4836 hal.1086). Al-Albani berkata Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 6/64 nr. 6222 bahwa hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Jabir ra.
No.3: (*Pg. 10 no. 3 ) Hadith: "Amongst the worst people in Allah's sight on the Day of Judgement will be the man who makes love to his wife and she to him, and he divulges her secret." [Muslim no. 1437- Arabic edition]. Al-Albani claims that this Hadith is DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 2/197 no. 2005." Although it has been narrated by Muslim from Abi Sayyed (Allah be pleased with him)!!
No.3: (Hal.10 nr.3) Hadits: ‘Termasuk orang yang paling buruk dan Allah swt. akan mengadilinya pada hari pembalasan yaitu suami yang berhubungan dengan isterinya dan isteri berhubungan dengan suaminya dan dia menceriterakan rahasia isterinya (pada orang lain) ‘ (Muslim nr.1437 penerbitan dalam bahasa Arab). Al-Albani menyatakan dalam Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 2/197 nr. 2005 bahwa hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Sayyed ra.
No.4: (*Pg. 10 no. 4 ) Hadith: "If someone woke up at night (for prayers) let him begin his prayers with 2 light rak'ats." [Muslim no. 768]. Al-Albani stated that this Hadith was DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 1/213 no. 718." Although it is narrated by Muslim and Ahmad from Abu Hurayra (may Allah be pleased with him)!!
No.4: (Hal.10 nr.4) Hadits: “Bila seorang bangun malam (untuk sholat), maka mulailah sholat dengan 2 raka’at ringan” (Muslim nr. 768). Al-Albani dalam Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 1/213 nr. 718 menyatakan bahwa hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah.
No.5: (*Pg. 11 no. 5 ) Hadith: "You will rise with shining foreheads and shining hands and feet on the Day of Judgement by completing Wudhu properly. . . . . . . ." [Muslim no. 246]. Al-Albani claims it is DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 2/14 no. 1425." Although it has been narrated by Muslim from Abu Hurayra (Allah be pleased with him)!!
No.5: (Hal.11 nr. 5) Hadits: ‘Engkau akan naik keatas dihari kiamat dengan cahaya dimuka, cahaya ditangan dan kaki dari bekas wudu’ yang sempurna’ (Muslim nr 246). Al-Albani dalam Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 2/14 nr. 1425 menyatakan bahwa hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah.
No.6: (*Pg. 11 no. 6 ) Hadith: "The greatest trust in the sight of Allah on the Day of Judgement is the man who doesn't divulge the secrets between him and his wife." [Muslim no's 124 and 1437] Al-Albani claims it is DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 2/192 no. 1986." Although it has been narrated by Muslim, Ahmad and Abu Dawood from Abi Sayyed (Allah be pleased with him)!!
No.6: (Hal.11 nr. 6) Hadits: ‘orang yang dimuliakan disisi Allah pada hari pembalasan (kiamat) ialah yang tidak membuka rahasia antara dia dan isterinya’. (Muslim nr.124 dan 1437). Al-Albani dalam Dhaeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 2/192 nr. 1986 menyatakan bahwa hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad dan Abu Daud dari Abi Sayyed.
No.7: (*Pg. 11 no. 7 )Hadith: "If anyone READS the last ten verses of Surah al-Kahf he will be saved from the mischief of the Dajjal." [Muslim no. 809]. Al-Albani said that this Hadith was DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 5/233 no. 5772."
NB- The word used by Muslim is MEMORIZED and not READ as al-Albani claimed; what an awful mistake! This Hadith has been narrated by Muslim, Ahmad and Nisai from
Abi Darda (Allah be pleased with him)!! (Also recorded by Imam Nawawi in " Riyadh us-Saliheen, 2/1021" of the English ed'n).
No.7: (Hal.11 nr.7) Hadits: ‘Siapa yang membaca 10 surah terakhir dari Surah Al-Kahfi, akan dilindungi dari kejahatan Dajjal ‘ (Muslim nr. 809). Al-Albani dalam Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 5/233 nr. 5772 menyatakan hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad dan Nasa’i dari Abi Darda ra. juga dikutip oleh Imam Nawawi dalam Riyadhos Sholihin 2/1021 dalam versi Inggris).
NotaBene: Didalam riwayat Muslim disebut Menghafal (10 surat terakhir Al-Kahfi) bukan Membaca sebagaimana yang dinyatakan Al-Albani, ini adalah kesalahan yang nyata !
No.8: (*Pg. 11 no. 8 ) Hadith: "The Prophet (Sall Allahu alaihi wa Aalihi wa Sallim) had a horse called al-Laheef." [Bukhari, see Fath al-Bari of Hafiz Ibn Hajar 6/58 no. 2855]. But Al-Albani said that this Hadith was DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 4/208 no. 4489." Although it has been narrated by Bukhari from Sahl ibn Sa'ad (Allah be pleased with him)!!! Shaykh Saqqaf said: "This is only anger from anguish, little from a lot and if it wasn't for the fear of lengthening and boring the reader, I would have mentioned many other examples from al-Albani's books whilst reading them. Imagine what I would have found if I had traced everything he wrote?"
AL-ALBANI'S INADEQUACY IN RESEARCH (* Vol. 1 pg. 20) Shaykh Saqqaf said: "The strange and amazing thing is that Shaykh l-Albani misquoted many great Hadith scholars and disregards them by his lack of knowledge, either directly or indirectly! He crowns himself as an unbeatable source and even tries to imitate the great scholars by using such terms like "Lam aqif ala sanadih", which means "I could not find the chain of narration", or using similar phrases! He also accuses some of the best memorizers of Hadith for lack of attention, even though he is the one best described by that!"
No. 8 (Hal.11 nr. 8) Hadits: Rasulallah saw. mempunyai seekor kuda bernama Al Laheef’’ (Bukhori, lihat Fath Al-Bari oleh Hafiz ibn Hajar 6/58 nr.2855). Tapi Al-Albani dalam "Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 4/208 nr. 4489 berkata bahwa hadits ini lemah. Walaupun diriwayatkan oleh Bukhori dari Sahl Ibn Sa’ad ra.
Syeikh Segaf berkata : Ini hanya marah dari sakit hati ! Kalau tidak karena takut terlalu panjang dan pembaca menjadi bosan karenanya saya akan sebutkan banyak contoh-contoh dari buku-buku Al-Albani ..............)
AL-ALBANI TIDAK SESUAI DALAM PENYELIDIKANNYA (jilid 1 hal.20) Syeikh Seggaf berkata: ‘ Sangat heran dan mengejutkan, bahwa Syeikh Al-Albani menyalahkan dan menolak hadits-hadits yang banyak diketengahkan oleh ulama-ulama pakar ahli hadits baik secara langsung atau tidak secara langsung, tidak lain semuanya ini karena kedangkalan ilmu Al-Albani ! . Dia mendudukkan dirinya sebagai sumber yang tidak pernah dikalahkan. Dia sering meniru kata-kata para ulama pakar (dalam menyelidiki suatu hadits) ‘Lam aqif ala sanadih’ artinya ‘ Saya tidak menemukan rantaian sanadnya’ atau dengan kata-kata yang serupa. Dia juga menyalahkan beberapa ulama pakar penghafal Hadits yang terbaik untuk kurang perhatian, karena dia sendiri merasa sebagai penulis yang paling baik.
Now for some examples to prove our point:
Beberapa contoh-contoh bukti yang dimaksud berikut ini :
No.9: (* Pg. 20 no. 1 ) Al-Albani said in "Irwa al-Ghalil, 6/251 no. 1847" (in connection to a narration from Ali): "I could not find the sanad." Shaykh Saqqaf said: "Ridiculous! If this al-Albani was any scholar of Islam, then he would have known that this Hadith can be found in "Sunan al-Bayhaqi, 7/121" :- Narrated by Abu Sayyed ibn Abi Amarah, who said that Abu al-Abbas Muhammad ibn Yaqoob who said to us that Ahmad ibn Abdal Hamid said that Abu Usama from Sufyan from Salma ibn Kahil from Mu'awiya ibn Soayd who said, 'I found this in my fathers book from Ali (Allah be pleased with him).'"
No.9: (Hal. 20 nr.1) Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil, 6/251 nr. 1847 berkata: (dalam kaitannya dengan sebuah riwayat dari Ali ra.): ‘ Saya tidak menemukan sanadnya”. Syeikh
Saqqaf berkata: ‘Menggelikan! Bila Al-Albani ini orang yang terpelajar dalam Islam maka dia akan tahu bahwa hadits ini ada dalam Sunan Al-Baihaqi 7/121 diriwayatkan dari Abi Sayyed ibn Abi Amarah yang katanya bahwa Abu Al-Abbas Muhammad ibn Yaqub berkata pada kami bahwa Ahmad ibn Abdal Hamid berkata, bahwa Abu Usama dari Sufyan dari Salma ibn Kahil dari Mu’awiyah ibn Soayd berkata, Saya menemukan ini dalam buku ayah saya dari Ali kw.
No.10: (* Pg. 21 no. 2 ) Al-Albani said in 'Irwa al-Ghalil, 3/283': Hadith of Ibn Umar 'Kisses are usury,' I could not find the sanad." Shaykh Saqqaf said: "This is outrageously wrong for surely this is mentioned in 'Fatawa al-Shaykh ibn Taymiyya al-Misriyah (3/295)': 'Harb said Obaidullah ibn Mu'az said to us, my father said to me that Soayd from Jiballa who heard Ibn Umar (Allah be pleased with him) as saying: Kisses are usury.' And these narrators are all authentic according to Ibn Taymiyya!"
No.10: (Hal.21 nr.2) Al-Albani dalam 'Irwa Al-Ghalil, 3/283' berkata; Hadits dari Ibn Umar 'Ciuman-ciuman adalah riba’ '. Saya tidak menemukan sanadnya.Syeikh Seggaf berkata: Ini kesalahan yang sangat aneh ! Ini sudah ada didalam Fatwa Syeikh Ibn Taimiyya Al-Misriyah 3/295: “Harb berkata bahwa Ubaidullah ibn Mu’az berkata pada kita; ayah saya berkata bahwa Suaid dari Jiballa mendengar dari Ibn Umar ra berkata: ‘ Ciuman-ciuman itu adalah riba' ". Dan perawi-perawi dapat dipercaya menurut Ibn Taimiyyah !
No.11: (* Pg. 21 no. 3 ) Hadith of Ibn Masood (Allah be pleased with him): "The Qur'an was sent down in 7 dialects. Everyone of its verses has an explicit and implicit meaning and every interdiction is learly defined." Al-Albani stated in his checking of "Mishkat ul-Masabih, 1/80 no. 238" that the author of Mishkat concluded many Ahadith with the words "Narrated in Sharh us-Sunnah," but when he examined the chapter on Ilm and in Fadail al-Qur'an he could not find it! Shaykh Saqqaf said: "The great scholar has spoken! Wrongly as usual. I wish to say to this fraud that if he is seriously interested in finding this Hadith we suggest he looks in the chapter entitled 'Al-Khusama fi al-Qur'an' from Sharh-us-Sunnah (1/262), and narrated by Ibn Hibban in his Shohih (no. 74), Abu Ya'ala in his Musnad (no.5403), Tahawi in Sharh al-Mushkil al-Athar (4/172), Bazzar (3/90 Kashf al-Asrar) and Haythami has mentioned it in Majmoo'a al-Zawaid (7/152) and he has ascribed it to Bazzar, Abu Ya'ala and Tabarani in al-Awsat who said that the narrators are trustworthy."
No.11: (Hal.21 nr.3) Hadits dari Ibn Mas’ud ra : ‘Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh (macam) bahasa, setiap ayat ada yang jelas dan ada yang kurang jelas dan setiap larangan itu jelas ....(ada batasnya) ‘ Al-Albani dalam Mishkat ul-Masabih, 1/80 nr. 238 menyatakan menurut penyelidikannya bahwa pengarang/penulis Mishkat memutuskan banyak hadits dengan kata-kata “diceriterakan/diriwayatkan dalam Syarh As Sunnah” tapi waktu dia (Albani) menyelidiki bab masalah Ilmu dan Keutamaan Al-Qur’an tidak menemukan hal itu !
Syeikh Seggaf berkata: ‘Ulama yang paling pandai telah berbicara kesalahan yang sudah biasa. Dengan kebohongan itu saya ingin mengata= kan , bila dia benar-benar tertarik untuk menemukan ini hadits, kami mengusulkan agar dia melihat dalam bab yang berjudul 'Al-Khusama fi Al-Qur'an van Sharh-us-Sunnah (1/262) dan diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam shohihnya nr. 74, Abu Ya’la dalam Musnadnya nr. 5403, Tahawi dalam Sharh Al Mushkil Al-Athar 4/172, Bazzar dalam Kash Al-Asrar 3/90, Haitami telah menyatakan dalam Majmu’a Al-Zawaid 7/152 dan dia merujuk kepada Bazzar, Abu Ya’la dan Tabrani dalam Al-Awsat yang berkata bahwa semua perawinya bisa dipercayai.
No.12: (* Pg. 22 no. 4 ) Al-Albani stated in his "Shohihah, 1/230" while he was commenting on Hadith no. 149: "The believer is the one who does not fill his stomach. . . . The Hadith from Aisha as mentioned by Al-Mundhiri (3/237) and by Al-Hakim from Ibn Abbas, I (Albani) could not find it in Mustadrak al-Hakim after checking it in his 'Thoughts' section." Shaykh Saqqaf said: "Please don't encourage the public to fall into the void of ignorance which you have tumbled into! If you check Mustadrak al-Hakim (2/12) you will find it! This proves that you are unskilled at using book indexes and the memorization of Hadith!"
No.12: (hal.22 nr.4) Al-Albani berkata dalam Shahiha, 1/230 waktu dia memberi komentar tentang hadits nr. 149; “ Orang yang beriman ialah orang yang perutnya tidak kenyang... “ hadits ini dari Aisyah yang disebutkan dalam Al-Mudhiri 3/237 dan Al-Hakim dari Ibn Abbas. Saya (Albani) tidak menemukan dalam Mustadrak Al-Hakim setelah penyelidikannya dan menurut pasal pikirannya.
Syeikh Seggaf berkata: Tolong jangan berani menjatuhkan masyarakat kepada kebodohan yang sia-sia, yang mana engkau sudah terperosok didalamnya! Kalau engkau akan mencari dalam Mustadrak Al-Hakim 2/12 maka dia akan engkau dapati ! Ini membuktikan bahwa engkau sendiri tidak ahli menggunakan buku index dan memberitakan dari Hadits.
No.13: (* Pg. 23 ) Another ridiculous assumption is made by al-Albani in his "Shohihah, 2/476" where he claims that the Hadith: "Abu Bakr is from me, holding the position of (my) hearing" is not in the book 'Hilya'. We suggest you look in the book "Hilya , 4/73!"
No.13: (Hal.23) Lebih menggelikan lagi dugaan yang dibuat oleh Al-Albani dalam Shohihah, 2/476 yang mana dia menyatakan bahwa hadits: ‘Abu Bakar dari saya dan dia menempati posisi saya’ tidak ada didalam ‘Hilya’. Saya usulkan agar anda melihat didalam "Hilya, 4/73 " !
No.14: (*Pg. 23 no. 5 )Al-Albani said in his "Shohihah, 1/638 no. 365, 4th edition": "Yahya ibn Malik has been ignored by the 6 main scholars of Hadith, for he was not mentioned in the books of Tahdhib, Taqreeb or Tadhhib." Shaykh Saqqaf: "That is what you say! It is not like that, for surely he is mentioned in Tahdhib al-Tahdhib of Hafiz ibn Hajar al-Asqalani (12/19 Dar al-Fikr edition) by the nickname Abu Ayoob al-Maraagi!! So beware!
No.14 (Hal.23 nr. 5) Al-Albani dalam "Shohihah, 1/638 nr. 365, cet.ke 4" mengatakan : Yahya Ibn Malik tidak dikenal/termasuk 6 ahli hadits karena dia ini tidak tercatat Tahdzib, Taqreeb dan Tadzhib.
Syeikh Seggaf berkata: ‘Itu menurut anda! Sebenarnya bukan begitu, nama julukannya ialah Abu Ayub Al-Maraagi dan ini ada didalam Tahdzib, Al-Tahdzib disebutkan oleh Hafiz ibn Hajar Al-Asqalani 12/19 cet.Dar Al-Fikr ! Hati-hatilah!
FURTHER EXAMPLES OF AL-ALBANI'S CONTRADICTIONS
MASIH BANYAK CONTOH KONTRADIKSI DARI AL-ALBANI !
No 15 : (* Pg. 7 )Al-Albani has criticized the Imam al-Muhaddith Abu'l Fadl Abdullah ibn al-Siddiq al-Ghimari (Rahimahullah) for mentioning in his book "al-Kanz al-Thameen" a Hadith from Abu Hurayra (Allah be pleased with him) with reference to the narrator Abu Maymoona: "Spread salaam, feed the poor. . . ."
Al-Albani said in "Silsilah al-Daeefa, 3/492", after referring this Hadith to Imam Ahmad (2/295) and others: "I say this is a weak sanad, Daraqutni has said 'Qatada from Abu Maymoona from Abu Hurayra: Unknown, and it is to be discarded.'" Al-Albani then said on the same page: "Notice, a slapdash has happened with Suyuti and Munawi when they came across this Hadith, and I have also shown in a previous reference, no. 571, that al-Ghimari was also wrong for mentioning it in al-Kanz." But in reality it is al-Albani who has become slapdashed, because he has made a big contradiction by using this same sanad in "Irwa al-Ghalil, 3/238" where he says, "Classified by Ahmad (2/295), al-Hakim . . . from Qatada from Abu Maymoona, and he is trusted as in the book 'al-Taqreeb', and Hakim said: 'A Shohih sanad', and al-Dhahabi agreed with Hakim! So, by Allah glance at this mistake! Who do you think is wrong, the Muhaddith al-Ghimari (also Suyuti and Munawi) or al-Albani?
No.15. (Hal.7) Al-Albani mengeritik Imam Al-Muhaddith Abu'l Fadl Abdullah ibn Al-Siddiq Al-Ghimari (Rahimahullah) waktu mengetengahkan hadits dari Abu Hurairah ra. dalam kitabnya Al-Kanz Al-Thameen yang bertalian dengan perawi Abu Maymuna ; ‘Sebarkan salam, beri makan orang-orang miskin..’
” Al-Albani berkata dalam Silsilah Al-Daifa, 3/492 setelah merujuk hadits ini pada Imam Ahmad 2/295 dan lain-lain : Saya berkata bahwa sanadnya lemah, Daraqutni juga berkata ‘Qatada dari Abu Maymoona dari Abu Hurairah tidak dikenal dan itu harus dikesampingkan “. Al-Albani berkata pada halaman yang sama; ‘Pemberitahuan, pukulan bagi Suyuti dan Munawi, waktu mereka menemukan hadits ini, dan saya juga telah menunjukkan dalam referensi yang lalu nr. 571 bahwa Al-Ghimari itu telah salah menyebutkan (hadits) itu dalam Al-kanz.
Tetapi sebenarnya Al-Albani-lah yang terkena pukulan, sebab sangat bertentangan dengan perkataannya dalam Irwa Al-Ghalil, 3/238 yang meng gunakan sanad yang sama, katanya: ‘ Diklasifikasikan oleh Ahmad (2/295), al-Hakim....dari Qatada dari Abu Maymuna dan orang mepercayainya sebagaimana yang disebutkan didalam buku Al-Taqreeb dan Hakim berkata; Sanad yang shohih dan Al-Dhahabi sepakat dengan Hakim !
Begitulah Allah langsung melihatkan kesalahan tersebut ! Sekarang siapa- kah yang selalu salah; Ahli hadits( Al-Ghimari, Suyuti, Munawi) atau Al-Albani ?
No 16 : (* Pg. 27 no. 3 ) Al-Albani wanted to weaken a Hadith which allowed women to wear golden jewellery, and in the sanad for that Hadith there is Muhammad ibn Imara. Al-Albani claimed that Abu Haatim said that this narrator was: "Not that strong," see the book "Hayat al-Albani wa-Atharu. . . part 1, pg. 207." The truth is that Abu Haatim al-Razi said in the book 'al-Jarh wa-Taadeel, 8/45': "A good narrator but not that strong. . ." So note that al-Albani has removed the phrase "A good narrator !"
NB-(al-Albani has made many of the Hadith which forbid Gold to women to be Shohih, in fact other scholars have declared these Hadith to be daeef and abrogated by other Shohih Hadith which allow the wearing of gold by women. One of the well known Shaykh's of the "Salafiyya" - Yusuf al-Qardawi said in his book: 'Islamic awakening between rejection and extremism, pg. 85: "In our own times, Shaykh Nasir al-Din al-Albani has come out with an opinion, different from the consensus on permitting women to adorn themselves with gold, which has been accepted by all madhahib for the last fourteen centuries. He not only believes that the isnad of these Ahadith is authentic, but that they have not been revoked. So, he believes, the Ahadith prohibit gold rings and earrings." So who is the one who violates the ijma of the Ummah with his extreme opinions?!)
No.16 (Hal.27 nr.3) Al-Albani mau melemahkan hadits yang membolehkan wanita memakai perhiasan emas dan dalam sanad hadits itu ada Muhammad ibn Imara. Al-Albani menyatakan bahwa Abu Haatim berkata; “perawi ini tidak kuat “, lihat buku Hayat Al-Albani wa-Atharu ..jilid 1 hal.207. Yang benar ialah bahwa Abu Haatim Al-Razi dalam buku ‘Al-Jarh wa-Taadeel, 8/45 berkata: “ Perawi yang baik tapi tidak sangat kuat....” Jadi lihat pada catatan Al-Albani bahwa kalimat “Perawi yang baik “ dibuang!
NotaBene: Al-Albani telah membuat/menulis banyak hadits yang menyata- kan larangan emas (dipakai) untuk wanita menjadi Shohih, padahal kenyata- annya para Ulama lain menyatakan hadits-hadits ini lemah dan berlawanan dengan hadits Shohih yang memperbolehkan pemakaian (perhiasan) emas oleh kaum wanita. Salah seorang Syeikh ‘Salafiah’ terkenal, Yusuf Al-Qardawi berkata dalam bukunya Islamic awakening between rejection and extremism, halaman 85: “Dalam zaman kita sendiri Syeikh Nasir al-Din (Al-Albani) telah muncul dengan suatu pendapat yang bertentangan dengan kesepakatan tentang pembolehan wanita-wanita menghias diri mereka dengan emas, yang telah diterima/disetujui oleh semua madzhab selama empat belas abad terakhir. Dia tidak hanya mempercayai bahwa sanad dari hadits-hadits ini (yang melarang wanita memakai perhiasan emas--pen.)dapat dipercaya, tapi bahwa hadits-hadits ini belum dicabut/dihapus. Maka dia percaya hadits-hadits tersebut melarang (pemakaian) cincin dan anting-anting emas". Lalu siapa yang merusak kesepakatan (ijma’) ummat dengan pendapat-pendapatnya yang ekstrem?
No 17: (* Pg. 37 no. 1 )Hadith: Mahmood ibn Lubayd said, "Allah's Messenger (Sall Allahu alaihi wa Aalihi wa Sallim) was informed about a man who had divorced his wife 3 times (in one sitting), so he stood up angrily and said: 'Is he playing with Allah's book whilst I am still amongst you?' Which made a man stand up and say, 'O Allah's Messenger, shall I not kill him?'" (al-Nisai). Al-Albani declared this Hadith to be Daeef in his checking of "Mishkat al-Masabih, 2/981, 3rd edition, Beirut , 1405 A.H; Maktab al-Islami", where he says: "This man (the narrator) is reliable, but the isnad is broken or incomplete for he did not hear it directly from his father." Al-Albani then contradicts himself in the book "Ghayatul Maram Takhreej Ahadith al-Halal wal Haram, no. 261, pg. 164, 3rd Edn, Maktab al-Islami, 1405 A.H"; by saying it is SHOHIH!!!
No 17 (Hal. 37 nr. 1) Hadits : Mahmud ibn Lubayd berkata; ‘Rasulallah saw. telah diberitahu mengenai seorang yang telah mencerai isterinya 3x dalam satu waktu, oleh karena itu dia berdiri dengan marah dan berkata; ‘Apakah dia bermain-main dengan Kitabullah, sedangkan aku masih berada dilingkungan engkau ? Yang mana berdiri seorang untuk berkata ; Wahai Rasulallah, apakah dia tidak saya bunuh saja ? (Al-Nisa’i).
Al-Albani menyatakan hadits ini lemah menurut penyelidikannya dari kitab ‘Mishkat Al-Masabih 2/981 cet.ketiga, Beirut 1405 A.H. de Maktab Al-Islami ‘ yang mengatakan “ Perawinya bisa dipercaya tapi isnadnya terputus atau tidak komplit, karena dia tidak mendengar langsung dari ayahnya”. Al-Albani berkata berlawanan dengan dirinya sendiri dalam buku Ghayatul Maram Takhreej Ahadith Al-Halal wal-Haram, nr. 261, hal. 164, cet.ketiga Maktab Al-Islami, 1405 A.H" telah mengatakan bahwa hadits itu Shohih !!
No 18 : (* Pg. 37 no. 2)Hadith: "If one of you was sleeping under the sun, and the shadow covering him shrank, and part of him was in the shadow and the other part of him was in the sun, he should rise up." Al-Albani declared this Hadith to be SHOHIH in "Shohih al-Jami al-Sagheer wa Ziyadatuh (1/266/761)", but then contradicts himself by saying it is DAEEF in his checking of "Mishkat ul-Masabih, 3/1337 no. 4725, 3rd Ed" and he has referred it to the Sunan of Abu Dawood!"
No 18 (Hal.37 nr.2) Hadits; “Bila salah satu dari engkau tidur dibawah (terik) sinar matahari dan bentuk naungan telah menutupinya dan sebagian darinya didalam naungan dan sebagiannya lagi dibawah (terik) sinar matahari, maka dia harus bangun” . Al-Albani menyatakan hadits ini shohih dalam Shohih Al-Jami Al-Sagheer wa Ziyadatuh (1/266/761) tapi perkataannya berlawanan dengannya karena mengatakan hadits ini lemah dalam penyelidikannya dari Mishkat ul-Masabih 3/1337 nr.4725 cet.ketiga dan dia merujuk hadits ini pada Sunan Abu Daud.
No 19 : (* Pg. 38 no. 3 )Hadith: "The Friday prayer is obligatory on every Muslim." Al-Albani rated this Hadith to be DAEEF in his checking of "Mishkat al-Masabih, 1/434", and said: "Its narrators are reliable but it is discontinuous as is indicated by Abu Dawood". He then contradicts himself in "Irwa al-Ghalil, 3/54 no. 592", and says it is SHOHIH!!! So beware o wise men!
No. 19 (Hal.38 nr. 3) Hadits : “Sholat Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim” Al-Albani menganggap hadits ini lemah dalam penyelidikannya dari De Mishkat Al-Masabih, 1/434 dan katanya; Perawi dari hadits ini bisa dipercaya, tetapi terputus sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Daud. Kalau begitu dia bertentangan dengan perkataannya dalam’ Irwa Al-Ghalil 3/54 nr. 592’ dan mengatakan hadits ini Shohih ! Hati-hatilah sedikit, wahai orang bijaksana !
No 20 : (* Pg. 38 no. 4 ) Al-Albani has made another contradiction. He has trusted Al-Muharrar ibn Abu Hurayra in one place and then weakened him in another. Al-Albani certifies in "Irwa al-Ghalil, 4/301" that Muharrar is a trustee with Allah's help, and Hafiz (Ibn Hajar) saying about him "accepted", is not accepted, and therefore the sanad is Shohih. He then contradicts himself in "Shohihah 4/156" where he makes the anad DAEEF by saying: "The narrators in the sanad are all Bukhari's (i.e.; used by Imam al-Bukhari) men, except for al-Muharrar who is one of the men of Nisai and Ibn Majah only. He was not trusted accept by Ibn Hibban, and that's why al-Hafiz Ibn Hajar did not trust him, Instead he only said 'accepted!'" So beware of this fraud!
No.20: (Hal. 38 nr. 4). Al-Albani membuat lagi kontradiksi. Dia disatu tempat mempercayai Al-Muharrar ibn Abu Huraira kemudian ditempat lain dia melemahkannya. Al-Albani menerangkan dalam Irwa Al-Ghalil 4/301 bahwa Al-Muharrar dengan bantuan Allah seorang yang dapat dipercaya dan Hafiz (Ibnu Hajar) berkata mengenai dia “dapat diterima”, bahwa pernyataan ini (yaitu pernyataan Ibn Hajar--pent) tidak dapat diterima, dan oleh karenanya sanadnya Shohih. Maka dia (Albani) berlawanan dengan omongannya dalam Shohihah 4/156 yang mana dia melemahkan sanad sambil mengatakan:
” Para perawi dalam sanad itu semuanya adalah para perawi Imam Bukhori”, kecuali Al-Muharrar yang merupakan salah satu perawi Imam An-Nasa’i dan Ibn Majah saja. Ia tidak dipercaya kecuali hanya Ibn Hibban, dan karena sebab itulah Al-Hafidz Ibn Hajar tidak mempercayainya, hanya saja ia berkata ‘Dapat Diterima’! Berhati-hatilah dari penyimpangan ini !!
No 21 : (* Pg. 39 no. 5 ) Hadith: Abdallah ibn Amr (Allah be pleased with him): "The Friday prayer is incumbent on whoever heard the call" (Abu Dawood). Al-Albani stated that this Hadith was HASAN in "Irwa al-Ghalil 3/58", he then contradicts himself by saying it is DAEEF in "Mishkatul Masabih 1/434 no 1375"!!!
No.21 (Hal. 39 nr. 5) Hadits: Abdullah ibn Amr ra. “ Sholat Jumat wajib bagi orang yang sudah mendengar panggilan (adzan)” (Abu Daud). Al-Albani menyatakan hadits ini Hasan dalam “Irwa Al-Ghalil 3/58”, dan dia berlawanan dengan perkataannya yang menyatakan hadits ini lemah dalam Mishkatul Masabih 1/434 nr. 1375 !
No 22 : (* Pg. 39 no. 6 ) Hadith: Anas ibn Malik (Allah be pleased with him) said that the Prophet (Sall Allahu alaihi wa Aalihi wa Sallim) used to say : "Do not be hard on yourself, otherwise Allah will be hard on you. When a people were hard on themselves, then Allah was hard on them." (Abu Dawood) Al-Albani stated that this Hadith was DAEEF in his checking of "Mishkat, 1/64", but he then contradicts himself by saying that this Hadith is HASAN in "Ghayatul Maram, pg. 141"!!
No.22 (Hal. 39 nr. 6) Hadits : Anas ibn Malik ra. berkata bahwa Rasulallah saw. telah bersabda: “Janganlah keras terhadap dirimu, dengan demikian Allah juga akan keras terhadapmu, bilamana manusia keras terhadap dirinya maka Allah akan keras juga terhadap mereka”. (Abu Daud). Al-Albani menurut penyelidikannya di Mishkat 1/64, mengatakan bahwa hadits ini lemah. Tapi dia lalu berlawanan dengan perkataannya di "Ghayatul Maram, hal. 141 bahwa hadits ini Hasan !!
No 23: (* Pg. 40 no. 7 ) Hadith of Sayyida Aisha (Allah be pleased with her): "Whoever tells you that the Prophet (Peace be upon him) used to urinate while standing, do not believe him. He never urinated unless he was sitting." (Ahmad, Nisai and Tirmidhi ) Al-Albani said that this sanad was DAEEF in "Mishkat 1/117." He then contradicts himself by saying it is SHOHIH in "Silsilat al-Ahadith al-Shohihah 1/345 no. 201"!!! So take a glance dear reader!
No.23 (Hal.40 nr. 7) Hadits dari ‘Aisyah ra : “Siapapun yang mengatakan bahwa Rasulallah saw biasa kencing dengan berdiri, janganlah dipercayai. Beliau tidak pernah kencing kecuali dengan duduk” (Ahmad,Nasa’i dan Tirmidzi). Al-Albani dalam Mishkat 1/117 mengatakan sanad hadits ini lemah. Dia bertentangan dengan perkataannya di “Silsilat Al-Ahadits al-Shohihah 1/345 nr.201” bahwa hadits ini Shohih !
No 24 : (* Pg. 40 no. 8 ) Hadith "There are three which the angels will never approach: The corpse of a disbeliever, a man who wears ladies perfume, and one who has had sex until he performs ablution" (Abu Dawood). Al-Albani corrected this Hadith in "Shohih al-Jami al-Sagheer wa Ziyadatuh, 3/71 no. 3056" by saying it was HASAN in the checking of "Al-Targhib 1/91" [Also said to be Hasan in the English translation of 'The Etiquettes of Marriage and Wedding, pg. 11]. He then makes an obvious contradiction by saying that the same Hadith was DAEEF in his checking of "Mishkatul-Masabih, 1/144 no. 464" and says that the narrators are trustworthy but the chain is broken between Al-Hasan al-Basri and Ammar (Allah be pleased with him) as al-Mundhiri had said in al-Targhib (1/91)!!
No.24 (Hal.40 nr.8) Hadits : “Tiga macam orang yang malaikat tidak mau mendekatinya : Mayit orang kafir, lelaki yang memakai minyak wangi wanita dan orang yang telah berhubungan sex (junub) sampai dia bersuci ” (Abu Daud). Al-Albani telah membenarkan hadits ini dalam Shohih Al-Jami Al-Sagheer wa Ziyadatuh 3/71 nr. 3056 dengan mengatakan hadits itu Hasan dalam penyelidikan dari Al-Targhib 1/91 (juga mengatakan Hasan dalam Terjemahannya kedalam bahasa Inggris “The Etiquettes of Marriage and Wedding, page 11). Dia membuat kontradiksi yang nyata dalam penyelidikannya dalam Mishkatul-Masabih 1/144 nr. 464 mengatakan hadits yang sama ini Lemah, dan dia berkata bahwa perawi-perawinya patut di- percaya tapi rantai sanadnya terputus antara Hasan Basri dan Ammar sebagaimana yang disebutkan juga oleh Al-Mundhiri dalam Al-Targhib 1/91 !!
No 25 : (* Pg. 42 no. 10 ) It reached Malik (Rahimahullah) that Ibn Abbas (Allah be pleased with him) used to shorten his prayer, in distances such as between Makkah and Ta'if or between Makkah and Usfan or between Makkah and Jeddah. . . . Al-Albani has weakened it in "Mishkat, 1/426 no. 1351", and then contradicts himself by saying it is SHOHIH in "Irwa al-Ghalil, 3/14"!!
No.25 (Hal. 42 nr. 10) Telah sampai (riwayat) dari Malik rh “bahwa Ibn Abbas ra. biasa menyingkat (menggashor) sholatnya dalam jarak antara Makkah dan Ta’if atau antara Makkah dan Usfan atau antara Makkah dan Jeddah.....” Al-Albani telah melemahkannya dalam Mishkat, 1/426 nr.1351, dan dia bertentangan dengan perkataannya di Irwa al-Ghalil 3/14 yang mengatakan ini Shahih !
No 26 : (* Pg. 43 no. 12 ) Hadith: "Leave the Ethiopians as long as they leave you, because no one takes out the treasure of the Ka'ba except the one with the two weak legs from Ethiopia ." Al-Albani has weakened this Hadith in his checking of "Mishkat 3/1495 no. 5429" by saying: "The sanad is DAEEF." But then he contradicts himself as is his habit, by correcting it in "Shohihah, 2/415 no. 772."
No. 26. (Hal.43 nr.12) Hadits : “Tinggalkan orang-orang Ethiopia selama mereka meninggalkanmu, sebab tidak ada orang yang mengambil barang berharga dari Ka’bah kecuali seorang Ethopia yang dua kakinya lemah” . Al-Albani dalam penyelidikannya di Mishkat 3/1495 nr. 5429 mengatakan sanadnya Lemah. Tapi sebagaimana biasa dia bertentangan dengan perkata- annya dengan membenarkannya dalam Shahihah 2/415 nr. 772 !
An example of al-Albani praising someone in one place and then disparaging him in another place in his books
Contoh (Sifat) dari Al-Albani ialah pertama memuji seseorang disatu tempat dibukunya dan dilain tempat mengecilkan orang tersebut.!!
No 27 : (* Pg. 32 ) He praises Shaykh Habib al-Rahman al-Azami in the book 'Shohih al Targhib wa Tarhib, page 63', where he says: "I want you to know one of the things that encouraged me to. . . . which has been commented by the famous and respected scholar Shaykh Habib al-Rahman al-Azami" . . . . And he also said on the same page, "And what made me more anxious for it, is that its checker, the respected Shaykh Habib al-Rahman al-Azami has announced. . . ." Al-Albani thus praises Shaykh al-Azami in the above mentioned book; but then makes a contradiction in the introduction to 'Adaab uz Zufaaf (The Etiquettes of Marriage and Wedding), new edition page 8', where he said: "Al-Ansari has used in the end of his letter, one of the enemies of the Sunnah, Hadith and Tawhid, who is famous for that, is Shaykh Habib al-Rahman al-Azami. . . . . For his cowardliness and lack of scholarly deduction. . . .."
No.27: (Hal. 32) Dia (Albani) memuji Syeikh Habib al-Rahman al-Azami didalam Shahih al Targhib wa Tarhib hal. 63 yang mana katanya ; “Saya ingin agar engkau mengetahui satu dari beberapa hal bahwa saya memberanikan diri untuk....yang dikomentari oleh ulama yang terkenal dan terhormat Syeikh Habib al-Rahman al-Azami “.... dan dia (Albani) mengatakan pada halaman yang sama “Dan apa yang membuat saya lebih senang dalam hal ini, bahwa kajian serta hasil penelitian ini ditanggapi (dengan baik--pen.) oleh yang terhormat Syeikh Habib al-Rahman al-Azami “. Al-Albani memuji Syeikh al-Azami dalam buku yang tersebut diatas. Tapi kemudian membuat penyangkalan dalam ‘Adaab uz Zufaaf (Akhlak Perkawinan dan Pernikahan), edisi baru hal.8 yang dia berkata; “Al-Ansari telah membiasakan akhir dari tulisannya, salah satu musuh dari Sunnah, Hadits dan Tauhid, yang cukup terkenal, ialah Syaikh Habib al-Rahman al-Azami ...karena sikap pengecutnya dan kekurangan ilmunya...”.
NB - (The above quotation from Adaab uz Zufaaf is not found in the English translation by his supporters, which shows that they deliberately avoided translating certain parts of the whole work). So have a glance at this!
NB: (Kutipan diatas dari ‘Adaab uz Zufaaf , tidak terdapat didalam terjemahan bahasa Inggris oleh pendukung-pendukungnya, yang mana menunjukkan bahwa mereka dengan sengaja tidak mau menterjemahkan bagian-bagian tertentu). Oleh karena itu perhatikan penyimpangan ini, Wahai para pembaca yang mulia!
SELECTED TRANSLATIONS FROM VOLUME 2
Terjemahan-terjemahan pilihan dari jilid (volume) 2
No 28 : (* Pg. 143 no. 1 ) Hadith of Abi Barza (Allah be pleased with him): "By Allah, you will not find a man more just than me" (Sunan al-Nisai, 7/120 no. 4103). Al-Albani said that this Hadith was SHOHIH in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 6/105 no. 6978", and then he astonishingly contradicts himself by saying it is DAEEF in "Daeef Sunan al-Nisai, pg. 164 no. 287." So beware of this mess!
No.28 (Hal.143 nr.1) Hadits dari Abi Barza ra: “ Demi Allah, Engkau tidak akan menemukan seorang lebih benar dari saya “(Sunan Al-Nisai 7/120 nr. 4103) Al-Albani berkata bahwa hadits ini Shohih dalam Shohih Al-Jami wa Ziyadatuh 6/105 nr.6978 dan kemudian lebih mengherankan dia bertentang- an dengan perkataannya dalam Daeef Sunan Al-Nisai hal. 164 nr. 287 yang mengatakan itu Lemah. HATI-HATILAH DARI PENGACAUN INI !
No 29 : (* Pg. 144 no. 2 ) Hadith of Harmala ibn Amru al-Aslami from his Uncle: "Throw pebbles at the Jimar by putting the extremity of the thumb on the fore-finger." (Shohih Ibn Khuzaima, 4/276-277 no. 2874) Al-Albani acknowledged its weakness in "Shohih Ibn Khuzaima" by saying that the sanad was DAEEF, but then contradicts himself by saying it is SHOHIH in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 1/312 no. 923!"
No 29 (Hal. 144 nr. 2) Hadits dari Harmala ibn Amru al-Aslami dari pamannya: “Letakkanlah batu kerikil pada ujung ibu jari diatas jari depan (telunjuk) pada lemparan
jumrah “ (Shohih Ibn Khuzaima, 4/276-277 nr.2874). Al-Albani memberitahu kelemahan ini (hadits) dalam Shohih Ibn Khuzaima sambil mengatakan sanad hadits ini Lemah, tapi kemudian dia bertentangan sendiri yang mengatakan Shohih dalam "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 1/312 no. 923 !"
No 30 : (* Pg. 144 no. 3 ) Hadith of Sayyidina Jabir ibn Abdullah (Allah be pleased with him): "The Prophet (Peace be upon him) was asked about the sexually defiled [junubi]. . . can he eat, or sleep. . . He said :'Yes, when this person makes wudhu.'" (Ibn Khuzaima no. 217 and Ibn Majah no. 592). Al-Albani has admitted its weakness in his comments on "Ibn Khuzaima, 1/108 no. 217", but then contradicts himself by correcting the above Hadith in "Shohih Ibn Majah, 1/96 no. 482 "!!
No 30 (Hal. 144 nr.3) Hadits dari Sayyidina Jabir ibn Abdullah ra. : “Rasulallah saw. ditanyai tentang Junub (orang yang belum suci setelah bersetubuh) ...apa boleh dia makan atau tidur...Beliau saw. bersabda : Boleh, bila orang ini wudu dahulu “ (Ibn Khuzaima nr. 217 dan Ibn Majah nr.592). Al-Albani telah mengikrarkan kelemahannya didalam komentarnya di Ibn Khuzaima 1/108 nr. 217, Tetapi kemudian kontradiksi sendiri dengan membenarkan hadits tersebut dalam Shohih Ibn Majah 1/96 nr. 482).
No 31 : (* Pg. 145 no. 4 ) Hadith of Aisha (Allah be pleased with her): "A vessel as a vessel and food as food" (Nisai, 7/71 no. 3957). Al-Albani said that it was SHOHIH in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 2/13 no. 1462", but then contradicts himself in "Daeef Sunan al-Nisai, no. 263 pg. 157", by saying it is DAEEF!!!
No. 31 (Hal.145 nr.4) Hadits dari Aisyah ra ; “ Perahu sebagai perahu (berlayar) dan makanan sebagai makanan “ (Nasai 7/71 nr. 3957). Al-Albani mengatakan hadits ini Shohih dalam Shohih al-Jami wa Ziyadatuh 2/13 nr.1462, tetapi kemudian menyangkal sendiri dengan mengatakan Lemah dalam Daeef Sunan al-Nisai nr. 263 hal. 157. !!
No 32 : (* Pg. 145 no. 5 ) Hadith of Anas (Allah be pleased with him): "Let each one of you ask Allah for all his needs, even for his sandal thong if it gets cut." Al-Albani said that the above Hadith was HASAN in his checking of "Mishkat, 2/696 no. 2251 and 2252", but then contradicts himself in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 5/69 no. 4947 and 4948"!!!
No 32 (Hal.145 nr. 5) Hadits dari Anas ra : “Mintalah setiap kamu pada Allah semua yang engkau butuhkan walaupun mengenai tali sandalnya bila telah putus” Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini Hasan dalam penyelidik- annya di Mishkat 2/696 nr. 2251 dan 2252, tetapi kemudian dia bertentangan sendiri dalam Daeef al-jami wa Ziyadatuh 5/69 nr. 4947 dan 4948 !!
No 33 : (* Pg. 146 no. 6 ) Hadith of Abu Dharr (Allah be pleased with him): "If you want to fast, then fast in the white shining nights of the 13th, 14th and 15th." Al-Albani declared it to be DAEEF in "Daeef al-Nisai, pg. 84" and in his comments on "Ibn Khuzaima, 3/302 no. 2127", but then contradicts himself by calling it SHOHIH in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 2/10 no. 1448" and also corrected it in "Shohih al-Nisai, 3/902 no. 4021"!! So what a big contradiction!
NB- (Al-Albani mentioned this Hadith in 'Shohih al-Nisai' and in 'Daeef al-Nisai', which proves that he is unaware of what he has and is classifying, how inept!).
No. 33 (Hal.146 nr.6) Hadits dari Abu Dzar ra : “Bila engkau ingin berpuasa, maka puasalah pada bulan purnama tanggal 13, 14 dan 15 “ . Al-Albani menyatakan hadits ini Lemah dalam Daeef al-Nisai hal. 84 dan dalam komentarnya di Ibn Khuzaima 3/302 nr. 2127. Tetapi kemudian kontradiksi sendiri yang menyebutnya Shohih dalam Shohih al-Jami wa Ziyadatuh 2/10 nr. 1448 dan pula membenarkan itu dalam Shohih al-Nisai 3/902 nr. 4021 !! Ini adalah kontradiksi yang besar !
NB: (Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Shohih al-Nisai dan dalam Daeef al-Nisai, ini semua menunjukkan bahwa dia tidak hati-hati/ceroboh atas apa yang telah dia perbuat, semuanya tidak layak)
No 34 : (* Pg. 147 no. 7 )Hadith of Sayyida Maymoonah (Allah be pleased with her): "There is nobody who has taken a loan and it is in the knowledge of Allah. . . ." (Nisai, 7/315 and others). Al-Albani said in "Daeef al-Nisai, pg 190": "Shohih, except for the part al-Dunya." Then he contradicts himself in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 5/156", by saying that the whole Hadith is SHOHIH, including the al-Dunya part. So what an amazing contradiction!
No.34 (Hal. 147 nr.7) Hadits dari Siti Maymunah ra ; “ Tidak seorangpun yang menerima pinjaman dan itu (selalu)dalam pengetahuan Allah” (Nisai, 7/315 dan lain-lain). Al-Albani berkata dalam Daeef al-Nisai hal.190 ; ‘Shohih, kecuali bagian al-Dunya’. Kemudian dia menayangkal sendiri dalam Shohih al Jami wa Ziyadatuh 5/156, dengan mengatakan bahwa semua Hadits ini Shohih termasuk bagian al-Dunya. Ini kontradiksi yang sangat menakjubkan !
No 35 : (* Pg. 147 no. 8 ) Hadith of Burayda (Allah be pleased with him): "Why do I see you wearing the jewellery of the people of hell" (Meaning the Iron ring), [Nisai, 8/172 and others. . .]. Al-Albani has said that it was SHOHIH in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 5/153 no. 5540", but then contradicts himself by saying it is DAEEF in "Daeef al-Nisai, pg. 230"!!!
No.35 (Hal. 147 nr. 8) Hadits dari Buraidah ra: “Mengapa saya melihat engkau memakai perhiasan dari penghuni neraka (Maksudnya cincin besi)”. (Nisai 8/172 dan lain-lainnya....). Al-albani telah mengatakan hadits in Shohih dalam Shahih al-jami wa Ziyadatuh 5/153 nr. 5540. Tetapi kemudian dia menyangkal sendiri dengan mengatakan Lemah dalam Daeef al-Nisai hal.230) !
No 36 : (* Pg. 148 no. 9 )Hadith of Abu Hurayra (Allah be pleased with him): "Whoever buys a carpet to sit on, he has 3 days to keep it or return it with a cup of dates that are not brownish in colour" (Nisai 7/254 and others). Al-Albani has weakened it with reference to the '3 days' part in "Daeef Sunan al-Nisai, pg. 186", by saying: "Correct, except for 3 days." But the 'genius' contradicts himself by correcting the Hadith and approving the '3 days' part in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 5/220 no. 5804". So wake up (al-Albani)!!
No.36 (Hal.148 nr. 9) Hadits dari Abu Huraira ra ; “ Siapapun membeli permadani untuk diduduki, dia mempunyai waktu tiga hari untuk menyimpan- nya atau mengembalikannya dalam beberapa waktu selama warnanya tidak menjadi coklat (karena kotor) ”. (Nisai 7/254 dan lain-lainya). Al-Albani telah melemahkan hadits ini pada bagian “tiga hari” dengan menyebut referensi- nya dalam Daeef Sunan al-nisai hal. 186, sambil katanya “Benar/Shohih kecuali kata-kata tiga hari”.Tetapi ‘orang cerdik ini’ menyangkal sendiri dengan membenarkan hadits itu dan termasuk bagian kata-kata “tiga hari” dalam Shohih al-jami wa Ziyadatuh 5/220 nr. 5804“. Bangunlah hai al-Albani!
No 37 : (* Pg. 148 no. 10 )Hadith of Abu Hurayra (Allah be pleased with him): "Whoever catches a single rak'ah of the Friday prayer has caught (the whole prayer)." (Nisai 3/112, Ibn Majah 1/356 and others). Al-Albani has weakened it in "Daeef Sunan al-Nisai, no. 78 pg. 49", where he said: "Abnormal (shadh), where Friday is mentioned." He then contradicts himself by saying SHOHIH, including the Friday part in "Irwa, 3/84 no. 622 ." May Allah heal you!
No.37 (Hal. 148 nr.10) Hadits Abu Hurairah ra : “Siapapun yang mendapati satu raka’at dari Sholat Jum’at itu telah memadainya (untuk semua sholat)”. (Nisai 3/112, Ibn Majah 1/356 dan lain-lainnya). Al-Albani telah melemahkan ini dalam Daeef Sunan al-Nisai, nr. 78 hal. 49, dimana dia telah berkata; ‘Luar biasa (shadh), bilamana disitu disebutkan hari jumat’. Kemudian dia kontradiksi sendiri dengan mengatakan Shohih termasuk bagian hari Jum’at dalam Irwa, 3/84 nr. 622 !! Semoga Allah menyembuhkanmu !
AL-Albani and his Defamation and Authentication of Narrators at will !
Al-Albani dan Fitnahannya Dan Perawi-perawi yang dipercaya kesenangannya !
No 38 : (* Pg 157 no 1 ) KANAAN IBN ABDULLAH AN-NAHMY :- Al-Albani said in his "Shohihah, 3/481" : "Kanaan is considered Hasan, for he is attested by Ibn Ma'een." Al-Albani then contradicts himself by saying, "There is weakness in Kanaan" (see "Daeefah, 4/282")!!
No 38: (Hal. 157 nr.1) Kanan Ibn Abdullah An-Nahmy: Al-Albani berkata dalam Shohihah, 3/481 ; “Kanaan telah dianggap sebagai Hasan, untuk itu telah dinyatakan oleh Ibn Ma’een. Kemudian Al-Albani menyangkal sendiri dengan katanya “Ada kelemahan pada Kanaan”(lihat Daeefah, 4/282) !!
No 39 : (* Pg. 158 no. 2 ) MAJA'A IBN AL-ZUBAIR :- Al-Albani has weakened Maja'a in "Irwa al-Ghalil, 3/242", by saying, "This is a weak sanad because Ahmad has said: 'There is nothing wrong with Maja'a', and Daraqutni has weakened him. . ." Al-Albani then made a contradiction in his "Shohihah, 1/613" by saying: "His men (the narrators) are trusted except for Maja'a who is a good narrator of Hadith." An amazing contradiction!
No 39: (Hal.158. nr.2) Maja’a Ibn Al-Zubair : Al-Albani telah melemahkan Maja’a dalam Irwa al-Ghalil, 3/242, dengan katanya. “ Ini adalah sanad yang lemah sebab Ahmad telah berkata ‘ Tidak ada kesalahan dengan Maja’a, dan Daraqutni telah melemahkan dia...’”. Al-Albani telah membuat kontradiksi dalam bukunya Shohihah 1/613 dengan mengatakan “ Perawi-perawinya bisa dipecaya kecuali Maja’a, itu seorang perawi hadits yang baik”. Suatu pertentangan yang menakjubkan!
No 40 : (* Pg. 158 no. 3 ) UTBA IBN HAMID AL-DHABI :- Al-Albani has weakened him in "Irwa al-Ghalil, 5/237" by saying: "And this is a weak (Daeef) sanad which has three defects. . . . the second defect is the weakness of al-Dhabi, the Hafiz said: 'A truthful narrator with hallucinations'". Al-Albani then makes an obvious contradiction in "Shohihah, 2/432", where he said about a sanad which mentions Utba: "And this is a good (Hasan) sanad, Utba ibn Hamid al-Dhabi is trustworthy but has hallucinations, and the rest of the narrators in the sanad are trusted." !!
No 40: (Hal. 158 nr.3) Utba Ibn Hamid Al-Dhabi; Al-Albani telah melemahkan dia dalam Irwa al-Ghalil 5/237 sambil katanya ; “ Dan ini adalah sanad lemah yang mempunyai tiga kekurangan....(salah satunya) adalah kekurangan yang kedua karena lemahnya al-Dhabi, Al-Hafiz berkata; ‘ Seorang perawi jujur dengan khayalan’ . Kemudian Al-Albani membuat kontradiksi yang nyata dalam Shohihah 2/432, dimana dia berkata tentang sanad yang menyebut Utba; “Dan ini sanad yang baik, Utba ibn Hamid al-Dhabi dapat dipercaya namun sering salah, dan selebihnya dalam sanad ini adalah para perawi yang terpercaya”
No 41: (* Pg. 159 no. 4 )HISHAM IBN SA'AD :- Al-Albani said in his "Shohihah, 1/325": "Hisham ibn Sa'ad is a good narrator of Hadith." He then contradicts himself in "Irwa al-Ghalil, 1/283" by saying: "But this Hisham has a weakness in memorizing" So what an amazement !!
No 41 (Hal. 159 nr. 4) Hisham Ibn Sa’ad ; Al-Albani berkata dalam Shohihah 1/325; “ Hisham ibn sa’ad ialah perawi hadits yang baik”. Kemudian dia bertentangan sendiri dalam Irwa al-Ghalil 1/283 sambil katanya ; “Tapi Hisham ini lemah dalam hafalan”. Sesuatu yang mengherankan !!
No 42 : (* Pg. 160 no. 5 ) UMAR IBN ALI AL-MUQADDAMI :- Al-Albani has weakened him in "Shohihah, 1/371", where he said: "He in himself is trusted but he used to be a very bad forger, which makes him undependable. . . ." Al-Albani then contradicts himself again in "Shohihah, 2/259" by accepting him and describing him as being trustworthy from a sanad which mentions Umar ibn Ali. Al-Albani says: "Classified by Hakim, who said: 'A Shohih Isnad (chain of transmission)', and al-Dhahabi went along with it, and it is as they have said." So what an amazement !!!
No.42: (Hal.160 nr. 5) Umar Ibn Ali Al-Muqaddami ; Al-albani telah melemah- kan dia dalam Shohihah 1/371, dimana dia berkata ; “Ia sendiri sebetulnya adalah terpercaya tapi dia sebagai Pemalsu yang sangat jelek, yang membuatnya tidak terpercaya...”. Al-Albani membuat kontradiksi baru lagi dalam Shohihah 2/259 mengakui dia (Umar ibn Ali) dan mengatakan bila ada sanad yang menyebut Umar Ibn Ali maka bisa dipercayainya. Al-Albani berkata “ Dinilai oleh Hakim yang mana berkata : “Shohih isnadnya” (rantaian perawinya) dan Al-Dhahabi mengakuinya juga dan ini yang mereka (berdua) katakan (hadits benar/shohih--pen)“. Ini sangat mengherankan !!
No 43: (* Pg. 160 no. 6 )ALI IBN SA'EED AL-RAZI :- Al-Albani has weakened him in "Irwa, 7/13", by saying: "They have said nothing good about al-Razi." He then contradicts himself in another 'fantastic' book of his, "Shohihah, 4/25", by saying: "This is a good (Hasan) sanad and the narrators are all trustworthy." So beware !!!
No.43: (Hal. 160. nr. 6) Ali Ibn Sa’eed Al-Razi ; Al-Albani telah melemahkan dia dalam Irwa 7/13, dengan katanya : “Mereka tidak mengatakan sesuatu yang baik tentang al-Razi” Dia kemudian menyangkal sendiri dalam ‘buku lain nya yang ‘indah/hebat’ Shohihah, 4/25, sambil mengatakan “Ini adalah (Hasan) sanadnya dan para perawinya dapat dipercaya”. Berhati-hatilah!!
No 44: (* Pg. 165 no. 13 ) RISHDIN IBN SA'AD :- Al-Albani said in his "Shohihah, 3/79" : "In it (the sanad) is Rishdin ibn Sa'ad, and he has been declared trustworthy." But then he contradicts himself by declaring him to be DAEEF in "Daeefah, 4/53"; where he said: "And Rishdin ibn Sa'ad is also daeef." So beware!!
No 44: (Hal. 165 nr. 13) Rishdin Ibn Sa’ad : Al-Albani berkata dalam Shohihah 3/79 : “ Didalam (sanad)nya ada Rishdin ibn Sa’ad, dan dia telah menyatakan bisa dipercaya”. Tetapi kemudian dia bertentangan sendiri dalam penyataan nya yang mengatakan Lemah tentang dia (Rishdin) dalam Daeefah 4/53, dimana dia berkata : “dan Rishdin ibn Sa’ad ini juga lemah “. Berhati-hatilah!!
No 45: (* Pg. 161 no. 8 ) ASHAATH IBN ISHAQ IBN SA'AD :- What an amazing fellow this Shaykh!! Al-Albani!! Proves to be. He said in "Irwa al-Ghalil, 2/228": "His status is unknown, and only Ibn Hibban trusted him." But then he contradicts himself by his usual habit! Because he only transfers from books and nothing else, and he copies without knowledge; this is proven in "Shohihah, 1/450", where he said about Ashaath: "Trustworthy". So what an amazement !!!
No 45 (Hal. 161 nr. 8) Ashaath Ibn Ishaq Ibn Sa’ad : Betapa mengherankan lelaki (Al-Albani) ini!! Terbukti, dia berkata dalam Irwa al-Ghalil 2/228, “Keadaannya/statusnya tidak dikenal, dan hanya Ibn Hibban mempercayai dia”. Tetapi kemudian dia bertentangan sendiri, seperti kebiasaannya! Karena dia hanya mengalihkan/menyalin dari buku-buku dan tidak hal lain yang ia lakukan, dan dia mengutip/menyalin tanpa adanya ilmu pengetahuan. Ini dibukti kan dalam Shohihah 1/450, dimana dia berkata tentang Ashaath ‘Dapat Dipercaya’. Keajaiban yang luar biasa!
Nr.46: (* Pg. 162 no. 9 ) IBRAHIM IBN HAANI :- The honourable!! The genius!! The copier!! Has made Ibrahim ibn Haani trustworthy in one place and has then made him unknown in another. Al-Albani said in 'Shohihah, 3/426': "Ibrahim ibn Haani is trustworthy", but then he contradicts himself in "Daeefah, 2/225", by saying that he is unknown and his Ahadith are refused!!
No 46: (Hal.162 nr.9) Ibrahim Ibn Haani : “Paling terhormat ! Paling Pandai ! Tukang Menyalin ! Dia (Albani) telah membuat Ibn Haani ‘dapat dipercaya‘ disatu tempat dan membuat dia ‘tidak dikenal’(majhul) ditempat lainnya.. Al-Albani berkata dalam Shohihah 3/426; “ Ibrahim ibn Haani ialah dapat dipercaya”, tetapi kemudian dia bertentangan sendiri dalam Daeefah, 2/225 dengan katanya “bahwa dia itu tidak dikenal dan haditsnya itu tertolak “!
No 47: (* Pg. 163 no. 10 ) Al-Ijlaa Ibn Abdullah Al-Kufi : Al-Albani has corrected a sanad by saying it is good in "Irwa, 8/7", with the words: "And its sanad is good, the narrators are trustworthy, except for Ibn Abdullah al-Kufi who is truthful." He then contradicts himself by weakening the sanad of a Hadith where al-Ijlaa is found and has made him the reason for declaring it DAEEF (see 'Daeefah, 4/71'); where he said: "Ijlaa ibn Abdullah has a weakness." Al-Albani then quoted Ibn al-Jawzi's (Rahimahullah) words by saying: "Al-Ijlaa did not know what he was saying ."!!!
No 47: (Hal. 163 nr. 10) Al-Ijlaa Ibn Abdullah Al-Kufi ; Al-Albani telah meneliti sebuah sanad kemudian menyatakan bahwa sanad tersebut baik dalam kitab “Irwa, 8/73 , dengan kalimat : ”Dan ini adalah sanad yang baik, para perawinya terpercaya, kecuali untuk Ibn Abdullah Al-Kufi yang merupakan orang yang terpercaya”.Dia kemudian kontradiksi sendiri dengan melemahkan sanad dari hadits yang didalamnya terdapat Al-Ijla dan membuat alasan baginya untuk menyatakannya lemah (Daeefah 4/71), dimana dia berkata: “Ijlaa ibn Abdullah adalah mempunyai kelemahan“. Al-Albani menukil kata-kata Ibn al-Jawzi’s (Rahimahullah) yang berkata; ‘Al-Ijlaa tidak mengetahui apa yang dia katakan’!
No 48: (* Pg. 67-69 ) ABDULLAH IBN SALIH : KAATIB AL-LAYTH :- Al-Albani has criticised Al-Hafiz al-Haythami, Al-Hafiz al-Suyuti, Imam Munawi and the Muhaddith Abu'l-Fadl al-Ghimari (Allah's mercy be upon them) in his book "Silsilah al-Daeefah, 4/302", when checking a Hadith containing the narrator Abdullah ibn Salih. He says on page 300: "How could Ibn Salih be all right and his Hadith be good, even though he has got many mistakes and is of little awareness, which also made some fraudulent Hadiths enter his books, and he narrates them without knowing about them!" He has not mentioned that Abdullah ibn Salih is one of Imam al-Bukhari's men (i.e. used by al-Bukhari), because it does not suit his mode, and he does not state that Ibn Ma'een and some of the leading critics of Hadith have trusted him. Al-Albani has contradicted himself in other places in his books by making Hadiths containing Abdullah ibn Salih to be good, and here they are :- Al-Albani said in "Silsilah al-Shohihah, 3/229" : "And so the sanad is good, because Rashid ibn Sa'ad is trustworthy by agreement, and who is less than him in the men of Shohih, and there is also Abdullah ibn Salih who has said things that are unharmful with Allah's help!!"."
Al-Albani also said in "Shohihah, 2/406" about a sanad which contained Ibn Salih: "a good sanad in continuity." And again in "Shohihah, 4/647": "He's a proof with continuity”
NB- (Shaykh Saqqaf then continued with some important advice, this has been left untranslated for brevity but one may refer to the Arabic for further elaboration). By the grace of Allah, this is enough from the books of Shaykh Saqqaf to convince any seeker of the truth, let alone the common folk who have little knowledge of the science of Hadith. If anyone is interested for hundreds of other similar quotes from Shaykh Saqqaf, then I suggest you write to the following address to obtain his book Tanaqadat al-Albani al-Wadihat (The Clear Contradictions of al-Albani).
No 48: (Hal. 67-69) Abdullah Ibn Salih: Kaatib Al-Layth: Al-albani telah mengeritik Al-Hafiz al-Haitami, Al-Hafiz al-Suyuti, Imam Munawi dan ahli hadits Abu’l-Fadzl al-Ghimari (rh) dalam bukunya Silsilah al-Daeefah 4/302, ketika meneliti hadits yang didalamnya ada perawi Abdullah ibn Salih. Dia (Albani) berkata pada halaman 300 ; “Bagaimana dapat Ibn Salih menjadi benar dan haditsnya menjadi bagus, dia sendiri sangat banyak membuat kesalahan dan ketelitiannya yang kurang, serta ia pernah memasukkan sejumlah hadis yang bermasalah dalam kitabnya, dan ia menukil hadis-hadis itu tanpa mengetahui (status --pen) darinya”. Dia (Albani) tidak menyebutkan bahwa Abdullah Ibn Salih ialah salah satu orang dari perawi Imam Bukhori (yaitu yang digunakan oleh Bukhori), karena (Albani) tidak cocok dengan seleranya, dan dia (Albani) tidak menyebutkan bahwa Ibn Ma’een dan beberapa kritikus dari hadits telah mempercayai dia (Abdullah Ibn Salih). Tetapi Al-Albani berlawanan dengan perkataannya sendiri, pada bagian lain dari kitabnya telah mengatakan bahwa semua hadits yang diketengahkan Abdullah Ibn Salih sebagai hadis yang baik, dan inilah nukilannya :
Al-Albani berkata dalam de Silsilah Al-Shohihah, 3/229: “Dan sanad itu baik, karena Rashid ibn Saad telah disepakati (para ulama) dapat dipercaya dan siapakah yang lebih darinya sebagai perawi dari hadis Shohih, dan didalamnya terdapat Abdullah Ibn Salih yang pernah mengatakan sesuatu yang tidak mem bahayakan dengan pertolongan Allah swt.!! Al-Albani juga berkata dalam “Sahihah, 2/4063 tentang sanad yang didalamnya terdapat Ibn Salih : “Sanad berkesinambungan yang baik”, dan ia katakan lagi dalam kitab “Shahihah 4/6473 : ”Hadisnya baik karena bersambung”.Wallahu a’lam. (Demikianlah seleksi tulisan Syeikh Saqqaf yang kami susun dan kutip secara bebas dari terjemahan bahasa Inggris yang berjudul Al-Albani’s Weakening of Some of Imam Bukhari and Muslim’s Ahadits).
NB: (kemudian Syeikh Saggaf meneruskan dengan beberapa wejangan yang penting, demi keringkasan sengaja tidak diterjemahkan, tetapi bila orang ingin merujuknya bisa lihat bahasa Arabnya. Dengan karunia Allah, ini telah cukup dari buku-buku Syeikh Saggaf untuk meyakinkan siapa saja yang mencari kebenaran, biarkan orang-orang itu sendiri bersama-sama mengetahui sedikit tentang ilmu hadits. Bila ada orang tertarik untuk mendapatkan buku yang didalamnya ada ratusan kutipan yang serupa (tentang Al-Albani) yang berjudul Tanaqadat Al-Albani Al-Wadihat, silahkan menulis kealamat: IMAM AL-NAWAWI HOUSE POSTBUS 925393 AMMAN JORDAN .)
Setelah kita menyimak berbagai contoh kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak oleh ‘Yang Terhormat Al-Muhaddits Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani’ oleh ‘Al-Alamah Syeikh Muhamad Ibn Ali Hasan As-Saqqaf’ dimana dalam kitabnya tersebut beliau menunjukkan ± 1200 kesalahan dan penyimpangan dari kitab-kitab yang ditulis oleh Syeikh Al-Albani, yang sebagian telah kami kemukakan tadi. Maka bisa ditarik kesimpulan bahwa ilmu hadits tidak dapat digeluti oleh sembarang orang, kecuali orang yang telah memenuhi kualifikasi sebagai seorang yang layak untuk menyandang gelar ‘Al-Muhaddits’ (Ahli Hadits) dan memperoleh pendidikan formal dalam bidang ilmu hadits dari universitas-universitas Islam yang terkemuka dan ‘Para Masyaikh’ yang memang ahli dalam bidang ini. Dan Para Ulama telah menetapkan kriteria yang ketat agar hanya benar-benar ‘orang yang memang memenuhi kriteria sajalah’ yang layak menyandang gelar ini seperti yang diungkapkan oleh Imam Sakhowi tentang siapa Ahli Hadits (muhaddits) itu sebenarnya:
“Menurut sebagian Imam hadits, orang yang disebut dengan Ahli Hadits (Muhaddits) adalah orang yang pernah menulis hadits, membaca, mendengar, dan menghafalkan, serta mengadakan rihlah (perjalanan) ke berbagai tempat untuk, mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadits) dan mengkomentari cabang dari kitab Musnad, Illat, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan. Jika demikian (syarat-syarat ini terpenuhi --pent) maka tidak di ingkari bahwa dirinya adalah ahli hadits. Tetapi jika ia sudah mengenakan jubah pada kepalanya, dan berkumpul dengan para penguasa pada masanya, atau menghalalkan (dirinya memakai --pent) perhiasan lu’lu’ (permata-pent) dan marjan atau memakai pakaian yang berlebihan (pakaian yang berwarna-warni -pent). Dan hanya mempelajari hadits Al-Ifki wa Al-Butan. Maka ia telah merusak harga dirinya, bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar seorang Muhaddits bahkan ia bukan manusia. Karena dengan kebodohannya ia telah memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkannya maka ia telah keluar dari Agama Islam”. ( Lihat Fathu Al-Mughis li Al-Sakhowi, juz 1hal. 40-41).
Sehingga yang layak menyandang gelar ini adalah ‘Para Muhaddits’ generasi awal seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Ibn Majah, Imam Daruquthni, Imam Al-Hakim Naisaburi, Imam Ibn Hibban dan lain-lain. Apakah tidak terlalu berlebihan (atau bahkan termasuk Ghuluw -pent) dengan menyamakan mereka (Imam Bukhari, Imam Muslim, imam Abu Dawud dkk --pent) dengan sebagian Syeikh yang tidak pernah menulis hadits, membaca, mendengar, menghafal, meriwayatkan, melakukan perjalanan mencari hadits atau bahkan memberikan kontribusi pada perkembangan ilmu hadits yang mencapai seribu karangan lebih? Sehingga bukan Sunnah Nabi yang dibela dan ditegakkan, malah sebaliknya yang muncul adalah fitnah dan kekacauan yang timbul dari pekerjaan dan karya-karyanya, sebagaimana contoh-contoh diatas. Ditambah lagi dengan munculnya sikap arogan, dimana dengan mudahnya kelompok ini menyalahkan dan bahkan membodoh-bodohkan para Ulama, karena berdasar penelitiannya (yang hasilnya [tentunya] perlu dikaji dan diteliti ulang seperti sebagian contoh yang telah dikemukakan).
Mereka ‘berani’ menyimpulkan bahwa para Ulama Salaf yang mengikuti salah satu Imam Madzhab ini berhujah dengan hadits-hadits yang lemah atau dhoif dan pendapat merekalah yang benar (walau pun klaim seperti itu tetaplah menjadi klaim saja, karena telah terbukti berbagai kesalahan dan penyimpangannya dari Al-Haq). Oleh karena itu para ulama Salaf ,panutan umat, sudah memperingatkan kita akan kelompok orang yang seperti ini, diantara para ulama adalah:
Syeikh Abdul Ghofar seorang ahli hadits yang bermadzhab Hanafi menukil pendapat Ibn Asy-Syihhah ditambah syarat dari Ibn Abidin dalam Hasyiyah-nya, yang dirangkum dalam bukunya ‘Daf’ Al-Auham An-Masalah AlQira’af Khalf Al-Imam’, hal. 15: “Kita melihat pada masa kita, banyak orang yang mengaku berilmu padahal dirinya tertipu. Ia merasa dirinya diatas awan, padahal ia berada dilembah yang dalam. Boleh jadi ia telah mengkaji salah satu kitab dari enam kitab hadits (kutub As-Sittah), dan ia menemukan satu hadits yang bertentangan dengan madzhab Abu Hanifah, lalu berkata buanglah madzhab Abu Hanifah ke dinding dan ambil hadits Rasulallah saw.. Padahal hadits ini telah mansukh atau bertentangan dengan hadits yang sanadnya lebih kuat dan sebab lainnya sehingga hilanglah kewajiban mengamalkannya, dan dia tidak mengetahui. Bila pengamalan hadits seperti ini diserahkan secara mutlak kepadanya maka ia akan tersesat dalam banyak masalah dan tentunya akan menyesatkan banyak orang “.
Al-Hafidh Ibn Abdil Barr meriwayatkan dalam Jami’ Bayan Al-Ilmu, juz 2 hal.130, dengan sanadnya sampai kepada Al-Qodhi Al-Mujtahid Ibn Laila bahwa ia berkata: “Seorang tidak dianggap memahami hadits kalau ia tidak mengetahui mana hadits yang harus diambil dan mana yang harus ditinggalkan”.
Al-Qodhi Iyadh dalam Tartib Al-Madarik, juz 2hal. 427; Ibn Wahab ber- kata: “Kalau saja Allah tidak menyelamatkanku melalui Malik dan Laits, maka tersesatlah aku. Ketika ditanya, mengapa begitu, ia menjawab, ‘Aku banyak menemukan hadits dan itu membingungkanku’. Lalu aku menyampaikannya pada Malik dan Laits, maka mereka berkata: ‘Ambillah dan tinggalkan itu’”.
Imam Malik berpesan kepada kedua keponakannya (Abu Bakar dan Ismail, putra Abi Uwais); “Bukankah kalian menyukai hal ini (mengumpulkan dan mendengarkan hadits) serta mempelajarinya?, Mereka menjawab: ‘Ya’, Beliau berkata: ‘Jika kalian ingin mengambil manfaat dari hadits ini dan Allah menjadikannya bermanfaat bagi kalian, maka kurangilah kebiasaan kalian dan pelajarilah lebih dalam’”. Seperti ini pula Al-Khatib meriwayatkan dengan sanad- nya dalam Al-Faqih wa Al-Mutafaqih juz II hal. 28.
Al-Khatib meriwayatkan dalam kitabnya Faqih wa Al-Mutafaqih, juz II halaman 15-19, suatu pembicaraan yang panjang dari Imam Al-Muzniy, pewaris ilmu Imam Syafi’i. Pada bagian akhir Al-Muzniy berkata: “Perhatikan hadits yang kalian kumpulkan.Tuntutlah Ilmu dari para fuqoha agar kalian menjadi ahli fiqh”.
Dalam kitab Tartib Al-Madarik juz I halaman 66, dengan penjelasan yang panjang dari para Ulama Salaf tentang sikap mereka terhadap As-Sunnah, antara lain:
a) Umar bin Khattab berkata diatas mimbar: “Akan kuadukan kepada Allah orang yang meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan yang diamalkan.
b).Imam Malik berkata: “Para Ahli Ilmu dari kalangan Tabi’in telah menyampaikan hadits-hadits, lalu disampaikan kepada mereka hadits dari orang lain, maka mereka
menjawab: ‘Bukannya kami tidak tahu tentang hal ini, tetapi pengamalannya yang benar adalah tidak seperti ini’ “ .
c). Ibn Hazm berkata: Abu Darda’ pernah ditanya: “Sesungguhnya telah sampai kepadaku hadits begini dan begitu (berbeda dengan pendapatnya-pent). Maka ia menjawab: ‘Saya pernah mendengarnya, tetapi aku menyaksikan pengamal- annya tidak seperti itu’ “ .
d). Ibn Abi zanad, “Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan para Ulama dan Fuqoha untuk menanyai mereka tentang sunnah dan hukum-hukum yang diamalkan agar beliau dapat menetapkan. Sedang hadits yang tidak diamalkan akan beliau tinggalkan, walaupun diriwayatkan dari para perawi yang terpercaya”. Demikian perkataan Qodhi Iyadh.
e). Al-Hafidz Ibn Rajab Al-Hambali dalam Kitabnya Fadhl ‘Ilm As-Salaf ‘ala Kholaf’ hal.9, berkata: “ Para Imam dan Fuqoha Ahli Hadits sesungguhnya mengikuti hadits shohih jika hadits itu diamalkan dikalangan para sahabat atau generasi sesudahnya, atau sebagian dari mereka. Adapun yang disepakati untuk ditinggalkan, maka tidak boleh diamalkan, karena tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali atas dasar pengetahuan bahwa ia memang tidak diamalkan”.
Sehingga cukuplah hadits dari baginda Nabi saw. berikut ini untuk mengakhiri kajian kita ini, agar kita tidak menafsirkan sesuatu yang kita tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sebuah hadits yang artinya : “Akan datang nanti suatu masa yang penuh dengan penipuan hingga pada masa itu para pendusta dibenarkan, orang-orang yang jujur didustakan, para pengkhianat dipercaya dan orang-orang yang amanah dianggap khianat, serta bercelotehnya para ‘Ruwaibidhoh’.
Ada yang bertanya: ‘Apa itu ‘Ruwaibidhoh’? Beliau saw. menjawab: ‘Orang bodoh pandir yang berkomentar tentang perkara orang banyak’ “. (HR. Al-Hakim jilid 4 hal. 512 No. 8439 — ia menyatakan bahwa hadits ini shohih; HR. Ibn Majah jilid 2 hal. 1339 no. 4036; HR. Ahmad jilid 2 hal. 219, 338 No.7899, 8440; HR. Abi Ya’la jilid 6 hal. 378 no. 3715; HR. Ath-Thabrani jilid 18 hal. 67 No. 123; HR. Al-Haitsami jilid 7 hal. 284 dalam Majma’ Zawa’id).
Perhatikan peringatan Al-Hafidz Ibn Abdil Barr berikut ini: “Dikatakan oleh Al-Qodhi Mundzir, bahwa Ibn Abdil Barr mencela dua golongan, yang pertama, golongan yang tenggelam dalam ra’yu dan berpaling dari Sunnah, dan kedua, golongan yang sombong yang berlagak pintar padahal bodoh“.(me nyampaikan hadits, tetapi tidak mengetahui isinya --pent) (Dirangkum dari Jami’ Bayan Al-Ilm juz IIhal. 171).
Syeikhul Islam Ibn Al-Qoyyim Al-Jawaziyah berkata dalam I’lamu Al-Muwaqqi’in juz I hal. 44, dari Imam Ahmad, bahwa beliau berkata: “Jika sese orang memiliki kitab karangan yang didalamnya termuat sabda Nabi saw., perbedaan sahabat dan tabi’in, maka ia tidak boleh mengamalkan dan menetapkan sekehendak hatinya sebelum menanyakannya pada Ahli Ilmu, mana yang dapat diamalkan dan mana yang tidak dapat diamalkan, sehingga orang tersebut dapat mengamalkan dengan benar”.Demikianlah sebagian kecil (seleksi) isi buku Syeikh Segaf tentang kesalahan-kesalahan Al-Albani dan keterangan para pakar hadits.
Nama-nama sebagian ulama pengeritik Al-Albani
Syekh Al-Albani sering mengeritik dan mensalahkan para ulama lainnya diantaranya beliau mengeritik buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dan buku At-Tajj Al Jaami’ Lil Ushuuli Fii Ahadadiitsir Rasuuli oleh Syeikh Manshur Ali Nashif Husaini. Al-Albani sering menyalahkan dan menolak hadits-hadits yang banyak diketengahkan oleh para pakar hadits baik secara langsung maupun tidak langsung (silahkan buka situs www.abusalafy.wordpress.com ; www.salafytobat.wordpress.com dll.nya yang mengeritik faham salafi/wahabi) . Dia mendudukkan dirinya sebagai sumber yang tidak pernah dikalahkan. Dia selalu meniru kata-kata ulama pakar dalam menyelidiki suatu hadits yaitu Lam aqif ala sanadih artinya saya tidak menemukan rantaian sanad nya atau kata-kata yang serupa!
Al-Albani dalam Fatawa Al-Albani halaman 432 mengatakan: “Saya katakan kepada mereka yang bertawassul dengan wali dan orang sholeh bahwa saya tidak segan sama sekali menamakan dan menghukum mereka sebagai SESAT dari kebenaran.Tidak ada masaalah untuk menghukum mereka sebagai sesat dari kebenaran dan ini sejalan dengan firman Allah kepada nabi Muhammad sebagai sesat dari kebenaran sebelum turunnya wahyu Ad-Dhuha ayat 73”. Jadi Al-Albani menafsirkan surat Ad-Dhuha:7 bahwa Rasulallah saw. yang sesat, padahal tidak ada para mufassirin yang menafsirkan seperti sekte wahabi ini. Para Mufassirin tidak menisbatkan kata Dhollan kepada Rasulallah saw. karena Nabi Muhammad saw. tidak pernah sesat dari kebenaran baik sebelum masa kenabian maupun sesudahnya. Para mufassirin menafsirkan ayat itu bahwa beliau saw. ketika itu belum mengetahui kandungan isi Al-Qur’an dan kitab lainnya, kemudian diberi petunjuk dan jalan keluar oleh Allah swt.. Beginipun juga menurut tafsiran Imam Qurtubi. Sedangkan dalam Al-qurán dan terjemahannya, yang dikeluarkan oleh Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-qurán Dept. Agama RI th.1979/1980 diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, diartikan surat Ad-dhoha : 7 sebagai beikut:: “Dan Dia mendapati kamu (Muhamad)sebagai seorang yang bingung (yaitu kebingungan untuk mendapatkan kebenaran yang tidak bisa dicapai oleh akal, lalu Allah swt. menurunkan wahyu kepada Muhammad saw.), lalu Dia memberikan petunjuk”. Jadi kata dollan pada ayat Ad-Dhuha:7 itu bukan ditujukan kepada junjungan kita Muhammad saw.!!
Para ulama yang mengeritik Syekh Al-Albani ini yang kami dapati dari internet diantaranya adalah sebagai berikut:
Sarjana ahli hadits India yang bernama Habib al-Rahman al-A‘zami telah menulis buku yang berjudul al-Albani Shudhudhuh wa Akhta’uh (Kekhilafan dan Kesalahan Al-Albani) dalam empat jilid.
Sarjana Syria yang bernama Muhammad Sa‘id Ramadan al-Buuti menulis dalam dua buku klasiknya yang berjudul al-Lamadhhabiyya Akhtaru Bid‘atin Tuhaddidu al-Shari‘a al-Islamiyya (“Not Following A School of Jurisprudence is the Most Dangerous Innovation Threatening Islamic Sacred Law”) dan al-Salafiyya Marhalatun Zamaniyyatun
Mubaraka La Madhhabun Islami (“The ‘Way of the Early Muslims’ Was A Blessed Historical Epoch, Not An Islamic School of Thought”).
Sarjana hadits dari Marokko yang bernama ‘Abd Allah ibn Muhammad ibn al-Siddiq al-Ghumari buku-bukunya yang berjudul e Irgham al-Mubtadi‘ al-Ghabi bi Jawaz al-Tawassul bi al-Nabi fi al-Radd ‘ala al-Albani al-Wabi; (“The Coercion of the Unintelligent Innovator with the Licitness of Using the Prophet as an Intermediary in Refutation of al-Albani the Baneful”), al-Qawl al-Muqni‘ fi al-Radd ‘ala al-Albani al-Mubtadi‘ (“The Persuasive Discourse in Refutation of al-Albani the Innovator”), dan Itqan al-Sun‘a fi Tahqiq Ma‘na al-Bid‘a (“Precise Handiwork in Ascertaining the Meaning of Innovation”).
Sarjana hadits dari Marokko yang bernama ‘Abd al-‘Aziz ibn Muhammad ibn al-Siddiq al-Ghumari bukunya berjudul Bayan Nakth al-Nakith al-Mu‘tadi (“The Exposition of the Treachery of the Rebel”).
Sarjana Hadits dari Syria yang bernama ‘Abd al-Fattah Abu Ghudda bukunya yang berjudul Radd ‘ala Abatil wa Iftira’at Nasir al-Albani wa Sahibihi Sabiqan Zuhayr al-Shawish wa Mu’azirihima (“Refutation of the Falsehoods and Fabrications of Nasir al-Albani and his Former Friend Zuhayr al-Shawish and their Supporters”).
Sarjana hadits dari Mesir yang bernama Muhammad ‘Awwama bukunya berjudul Adab al-Ikhtilaf (“The Proper Manners of Expressing Difference of Opinion”).
Sarjana Mesir yang bernama Mahmud Sa‘id Mamduh buku-bukunya berjudul Wusul al-Tahani bi Ithbat Sunniyyat al-Subha wa al-Radd ‘ala al-Albani (“The Alighting of Mutual Benefit and Confirmation that the Dhikr-Beads are a Sunna in Refutation of al-Albani”) dan Tanbih al-Muslim ila Ta‘addi al-Albani ‘ala Shohih Muslim (“Warning to the Muslim Concerning al-Albani’s Attack on Shohih Muslim”).
Sarjana hadits dari Saudi Arabia yang bernama Isma‘il ibn Muhammad al-Ansar buku-bukunya yang berjudul Ta‘aqqubat ‘ala “Silsilat al-Ahadith al-Da‘ifa wa al-Mawdu‘a” li al-Albani (“Critique of al-Albani’s Book on Weak and Forged Hadiths”), Tashih Sholat al-Tarawih ‘Ishrina Rak‘atan wa al-Radd ‘ala al-Albani fi Tad‘ifih (“Establishing as Correct the Tarawih Sholat in Twenty Rak‘as and the Refutation of Its Weakening by al-Albani”), dan Ibahat al-Tahalli bi al-Dhahab al-Muhallaq li al-Nisa’ wa al-Radd ‘ala al-Albani fi Tahrimih (“The Licitness of Wearing Gold Jewelry for Women Contrary to al-Albani’s Prohibition of it”).
Sarjana Syria Badr al-Din Hasan Diab bukunya berjudul Anwar al-Masabih ‘ala Zulumat al-Albani fi Sholat al-Tarawih (“Illuminating the Darkness of al-Albani over the Tarawih Prayer”).
Direktur dari Pensubsidian Keagamaan (The Director of Religious Endow- ments) di Dubai, yang bernama ‘Isa ibn ‘Abd Allah ibn Mani‘ al-Himyari buku bukunya yang berjudul al-I‘lam bi Istihbab Shadd al-Rihal li Ziyarati Qabri Khayr al-Anam (“The Notification Concerning the Recommendation of Travelling to Visit the Grave of the Best of Creation) dan al-Bid‘a Al-Hasana Aslun Min Usul al-Tashri‘ (“The Excellent Innovation Is One of the Sources of Islamic Legislation”).
Menteri Agama dan Subsidi dari Arab Emiraat (The Minister of Islamic Affairs and Religious Endowments in the United Arab Emirates) yang bernama Shaykh Muhammad ibn Ahmad al-Khazraji yang menulis artikel al-Albani: Tatarrufatuh (“Al-Albani’s Extremist Positions”)
Sarjana dari Syria yang bernama Firas Muhammad Walid Ways dalam edisinya yang berjudul Ibn al-Mulaqqin’s Sunniyyat al-Jumu‘a al-Qabliyya (“The Sunna Prayers That Must Precede Sholat al-Jumu‘a”).
Sarjana Syria yang bernama Samer Islambuli bukunya yang berjudul al-Ahad, al-Ijma‘, al-Naskh.
Sarjana Jordania yang bernama As‘ad Salim Tayyim bukunya yang berjudul Bayan Awham al-Albani fi Tahqiqihi li Kitab Fadl al-Sholat ‘ala al-Nabi.
Sarjana Jordania Hasan ‘Ali al-Saqqaf menulis dua jilid yang berjudul Tanaqudat al-Albani al-Wadiha fi ma Waqa‘a fi Tashih al-Ahadith wa Tad‘ifiha min Akhta’ wa Ghaltat (“Albani’s Patent Self-Contradictions in the Mistakes and Blunders He Committed While Declaring Hadiths to be Sound or Weak”), dan tulisan-tulisannya yang lain ialah Ihtijaj al-Kha’ib bi ‘Ibarat man Idda‘a al-Ijma‘ fa Huwa Kadhib (“The Loser’s Recourse to the Phrase: ‘Whoever Claims Consensus Is a Liar!’”), al-Qawl al-Thabtu fi Siyami Yawmal-Sabt (“The Firm Discourse Concerning Fasting on Saturdays”), al-Lajif al-Dhu‘af li al-Mutala‘ib bi Ahkam al-I‘tikaf (“The Lethal Strike Against Him Who Toys with the Rulings of I‘tikaf), Shohih Sifat Sholat al-Nabi Sallallahu ‘alayhi wa Sallam (“The Correct Description of the Prophet’s Prayer “), I‘lam al-Kha’id bi Tahrim al-Qur’an ‘ala al-Junub wa al-Ha’id (“The Appraisal of the Meddler in the Interdiction of the Qur’an to those in a State of Major Defilement and Menstruating Women”), Talqih al-Fuhum al-‘Aliya (“The Inculcation of Lofty Discernment”), dan Shohih Sharh al-‘Aqida al-Tahawiyya (“The Correct Explanation of al-Tahawi’s Statement of Islamic Doctrine”).
Dan masih banyak ulama berbeda madzhab yang mengeritik kekhilafan dan kesalahan Syekh Al-Albani dan pengikut madzhab Wahabi ini yang tidak tercantum disini.
Kalau kita teliti, banyak ulama dari bermacam-macam madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali) mengeritik kekhilafan dan kesalahan ulama madzhab Wahabi, khususnya Syeikh al-Albani, maka kita akan bertanya sendiri apakah bisa beliau ini dikatagorikan sebagai Imam Muhadditsin (Imamnya para ahli hadits) pada zaman sekarang ini sebagaimana yang dijuluki oleh sebagian golongan Salafi/Wahabi? Memang ada ulama-ulama yang memuji Syekh Al- Albani ini dan memuji ulama gologan Salafi/Wahabi lainnya, tapi ulama-ulama yang memuji ini semuanya semadzhab dan sejalan dengan golongan Wahabi/Salafi !
Sudah tentu kita tidak jujur kalau mengatakan bahwa semua pendapat/ faham golongan Salafi/Wahabi yang mengaku sebagai penerus akidah dari Ibnu Taimiyyah atau Muhammad Ibnul Wahhab ini salah dan disangkal oleh ulama pakar lainnya, tapi ada juga pendapat mereka mengenai syariat Islam yang sepaham dengan madzhab lainnya. Yang sering disangkal tidak lain pendapatnya mengenai tajsim dan tasybih Allah swt.(akidah tauhid) dengan makhluk-Nya, yang mana hal ini bertentangan dengan firman-firman Allah swt. dan sunnah Rasulallah saw.. Disamping itu yang sering disangkal juga oleh para ulama madzhab sunnah mengenai akidah dan pendapat mereka yang membid’ahkan sesat, sampai-sampai berani mensyirikkan tawassul, tabarruk pada pribadi orang baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, ziarah kubur, peringatan keagamaan, kumpulan majlis dzikir dan lain sebagainya (baca keterangan tersendiri mengenai bab-bab ini). Padahal semuanya ini mustahab untuk diamalkan serta tidak keluar dari syariat agama malah banyak dalil shohih baik secara langsung maupun tidak secara langsung yang menganjurkan amalan-amalan tersebut. Setiap Muslim boleh memohon pertolongan dan bertawassul, bertabarruk kepada para Nabi, wali Allah didalam setiap urusan, baik yang gaib maupun yang materi, dengan menjaga dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya atau akan diuraikan lebih rinci.
Sekali lagi kami cantumkan sebagian judul buku dan nama-nama ulama yang mengeritik akidah atau keyakinan golongan Wahabi/Salafi dan pengikutnya, bukan ingin mencari kesalahan lawan atau ingin membongkar rahasia kekurangannya, tapi yang kami sesalkan dan sayangkan bahwa golongan Wahabi/Salafi ini sangat fanatik kepada golongannya sendiri, sehingga sering mensesat kan, mencela, mengkafirkan para ulama atau muslimin selain madzhabnya. Mereka merasa yang paling pandai, murni dan.....dalam syari’at Islam !.
Kita cukupkan sampai disini pembahasan mengenai seputar paham/ke yakinan golongan Wahabi/Salafi. Diskusi dengan mereka memerlukan waktu yang panjang dan membutuhkan kitab yang tersendiri. Para ulama telah membantah ajaran golongan Wahabi/Salafi didalam berpuluh-puluh kitab dan makalah yang mereka tulis. ‘Allamah Muhsin Amin telah membantah keyakinan-keyakinan Wahabi melalui syairnya yang panjang, yang terdiri dari 546 bait. Silahkan Anda rujuk di dalam kitabnya yang berjudul Kasyf al-Irtiyab fi atba ‘i Muhammad bin Abdul Wahhab. Banyak sekali kitab ulama dari berbagai madzhab (Hanafi, Malik Syafii dan lain lain) yang menyangkal golongan Wahabi/Salafi. Sanggahan para ulama mengenai akidah para ulama golongan Wahabi/Salafi dan pengikutnya para pembaca bisa membuka situs bahasa Indonesia: www.abusalafy.wordpress.com ; www.majlisrasulallah.com., www.salafytobat dan lain sebagainya dan dalam bahasa Inggris www.ummah.net/Al_adaab/radd_ul_salafiyya.html.
Posted by AWePe at 7:07 AM
Email This BlogThis! Share to Twitter Share to Facebook Share to Google Buzz
Tulisan yang berjudul ”Siapakah Syekh Muhammad Nashirudin al- Albani ? ” ini kami kutip dari http://wahabi.selawat.com/2010/09/siapakah-syekh-muhammad-nashirudin-al.html. kami memuat dalam blog ini supaya umat Islam jangan tertipu dengan pujian dan sanjungan kaum wahabi/salafi terhadap Muhammad Nashirudin al- Albani ini. Dimana Albani ini banyak sekali melemahkan hadits-hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dan juga riwayat ulama-ulama hadits lainnya serta keanehan-keanehan lainnya dari Albani.
Siapakah Syekh Muhammad Nashirudin al- Albani ?
Pada akhir-akhir ini diantara ulama yang dibanggakan dan dijuluki oleh sebagian golongan Wahabi/Salafi sebagai Imam Muhadditsin (Imam para ahli hadits) yaitu Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani karena –menurut golongan ini– ilmunya tentang hadits bagaikan samudera tanpa bertepi. Beliau lahir dikota Ashkodera, negara Albania tahun 1914 M. Begitu juga Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz di Saudi Arabia . Ada juga dari golongan Salafi ini berkata bahwa al-Albani sederajad dengan Imam Bukhori pada zamannya. Sehingga semua hadits bila telah dishohihkan atau dilemahkan dan sebagainya, oleh beliau ini, sudah pasti lebih mendekati kebenaran.
Buat ulama-ulama madzhab sunnah selain madzhab Wahabi, julukan dan ujian golongan Wahabi/Salafi terhadap ulama mereka Al-Albani semacam itu tidak ada masalahnya. Hanya sekarang yang dimasalahkan adalah penemuan ulama-ulama ahli hadits dari berbagai madzhab diantaranya dari Jordania yang bernama Syeikh Hasan Ali Assegaf tentang banyaknya kontradiksi dari hadits-hadits dan catatan-catatan yang dikemukakan oleh al-Albani ini jumlahnya lebih dari 1200 hadits. Judul bukunya yang mengeritik Al-Albani ialah: Tanaqudlaat Albany al-Waadlihah fiima waqo’a fi tashhihi al-Ahaadiits wa tadl’iifiha min akhtho’ wa gholath (Kontradiksi Al-Albani yang nyata terhadap penshahihan hadits-hadits dan pendhaifannya yang salah dan keliru). Sebagian isi buku itu telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris yang kami terjemahkan dan susun secara bebas dalam bahasa Indonesia . Bagi para pembaca yang ingin membaca seluruh isi buku Syeikh Saggaf ini dan berminat untuk memiliki buku aslinya bisa menulis surat pada alamat: IMAM AL-NAWAWI HOUSE POSTBUS 925393 AMMAN , JORDAN . (Biaya untuk jilid 1 ialah US$ 4,00 belum termasuk ongkos pengiriman (via kapal laut) dan biaya untuk jilid 2 ialah US$ 7, 00 belum termasuk ongkos pengiriman (via kapal laut). Biaya bisa selalu berubah.
Kami mengetahui setiap manusia tidak luput dari kesalahan walaupun para imam atau ulama pakar kecuali Rasulallah saw. yang maksum. Tujuan kami mengutip kesalahan-kesalahan Syeikh Al-Albani,yang ditulis oleh Syeikh Saqqaf, ini bukan untuk memecah belah antara muslimin tapi tidak lain adalah untuk lebih meyakinkan para pembaca bahwa Syeikh ini sendiri masih banyak kesalahan dan belum yakin serta masih belum banyak menguasai ilmu hadits, karena masih banyak kontradiksi yang beliau kutip didalam buku-bukunya. Dengan demikian hadits atau riwayat yang dilemahkan, dipalsukan dan sebagainya oleh Syeikh ini serta pengikut-pengikutnya tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, harus diteliti dan diperiksa lagi oleh ulama madzhab lainnya.
Contoh-contoh kesalahan Syeikh Albani yang ditulis oleh Syeikh Saqqaf, yaitu umpamanya disatu halaman atau bukunya mengatakan hadits ..Lemah tapi dihalaman atau dibuku lainnya mengatakan hadits (yang sama itu) ....Shohih atau Hasan. Begitu juga beliau disatu buku atau halaman mengatakan bahwa perawi.... adalah tidak Bisa Dipercaya banyak membuat kesalahan dan sebagainya, tapi dibuku atau halaman lainnya beliau mengatakan bahwa perawi (yang sama ini) Dapat Dipercaya dan Baik. Begitu juga beliau disatu halaman atau bukunya memuji-muji perawi...atau ulama...tapi dibuku atau halaman lainnya beliau ini mencela perawi atau ulama (yang sama tersebut). Albani juga sering menyatakan tidak menemukan haditsnya, tetapi Syeikh Saqqaf bisa menemukannya.
Diantara ulama-ulama pengeritik Al-Albani ini ada yang berkata; Kontradiksi tentang hadits Nabi saw. itu atau perubahan pendapat terdapat juga pada empat ulama pakar yang terkenal (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hanbali) atau ulama lainnya!
Perubahan pendapat para ulama ini biasanya yang berkaitan dengan pendapat atau ijtihadnya sendiri. Misalnya; Disalah satu kitab mereka membolehkan suatu masalah sedangkan pada kitabnya yang lain memakruhkan atau mengharamkan masalah yang sama ini atau sebaliknya. Perubahan pendapat ulama ini kebanyakan tidak ada sangkut pautnya dengan hadits yang mereka kemukakan sebelum dan sesudahnya, tapi kebanyakan yang bersangkutan dengan pendapat atau ijtihadnya sendiri waktu mengartikan hadits yang bersangkutan tersebut. Dan seandainya diketemukan adanya kontradiksi yang berkaitan dengan hadits yang disebutkan ulama ini pada kitabnya yang satu dengan kitabnya yang lain, maka kontradiksi ini tidak akan kita dapati lebih dari 10 hadits. Jadi bukan ratusan yang diketemukan.
Tapi yang lebih aneh lagi ulama golongan Salafi (baca:Wahabi) tetap mempunyai keyakinan tidak ada kontradiksi atau kesalahan dalam hadits yang dikemukakan oleh al-AlBani tersebut tapi lebih merupakan ralat, koreksi atau rujukan. Sebagaimana alasan yang mereka ungkapkan sebagai berikut; umpama al-Albani menetapkan dalam kitabnya suatu hadits kemudian dalam kitab beliau lainnya menyalahi dengan kitab yang pertama ini bisa dikatakan bahwa dia meralat atau merujuk hal tersebut!
Alasan ini baik oleh ulama maupun awam (bukan ulama) tidak bisa diterima baik secara aqli (akal) maupun naqli (menurut nash). Seorang yang dijuluki ulama pakar oleh sekte Wahabi dan sebagai Imam Muhadditsin karena ilmu haditsnya seperti samudra yang tidak bertepian, seharusnya sebelum menulis satu hadits, beliau harus tahu dan meneliti lebih dalam apakah hadits yang akan ditulis tersebut shohih atau lemah, terputus dan sebagainya. Sehingga tidak memerlukan ralatan yang begitu banyak lagi pada kitabnya yang lain. Apalagi ralatan tersebut –yang diketemukan para ulama– bukan puluhan tapi ratusan! Sebenarnya yang bisa dianggap sebagai ralatan yaitu bila sipenulis menyatakan dibukunya sebagai berikut; hadits ..…yang saya sebutkan pada kitab .… sebenarnya bukan sebagai hadits .....(dhoif, maudhu’ dan sebagainya) tapi sebagai hadits...... ( shohih dan sebagainya). Dalam kata-kata semacam ini jelas si penulis telah mengakui kesalahannya serta meralat pada kitabnya yang lain. Selama hal tersebut tidak dilakukan maka ini berarti bukan ralatan atau rujukan tapi kekurang telitian si penulis.
Golongan Salafi/Wahabi ini bukan hanya tidak mau menerima keritikan ulama-ulama yang tidak sependapat dengan ulama mereka, malah justru sebaliknya mengecam pribadi ulama-ulama yang mengeritik ini sebagai orang yang bodoh, golongan zindik, golongan sesat, tidak mengerti bahasa Arab, dan lain sebagainya. Mereka juga menulis hadits-hadits Nabi saw. dan wejangan ulama-ulamanya –untuk menjawab kritikan ini– tetapi sebagian isinya tidak ada sangkut pautnya dengan kritikan yang diajukan oleh para ulama madzhab selain madzhab Salafi (baca:Wahabi)!! Alangkah baiknya kalau golongan Salafi ini tidak mencela siapa/ bagaimana pribadi ulama pengeritik itu, tapi mereka langsung membahas atau menjawab satu persatu dengan dalil yang aqli dan naqli masalah yang dikritik tersebut. Sehingga bila jawabannya itu benar maka sudah pasti ulama-ulama pengeritik ini dan para pembaca akan menerima jawaban golongan Wahabi dengan baik. Ini tidak lain karena keegoisan dan kefanatikan pada ulamanya sendiri sehingga mereka tidak mau terima semua keritikan-keritikan tersebut, dan mereka berusaha dengan jalan apa pun untuk membenarkan riwayat-riwayat atau nash baik yang dikutip oleh al-Albani maupun ulama mereka lainnya. Sayang sekali golongan Salafi ini merasa dirinya yang paling pandai memahami ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasulallah saw., paling suci, dan merasa satu-satunya golongan yang memurnikan agama Islam dan sebagainya. Dengan demikian mudah mensesatkan, mensyirikkan sesama muslimin yang tidak sepaham dengan pendapatnya.
Mari kita sekarang meneliti sebagian pilihan/seleksi isi buku Syeikh Saqqaf tentang kesalahan-kesalahan al-Albani yang kami kutip bahasa Inggrisnya dan kami terjemahkan serta susun semampunya dari versi bahasa Inggris dengan judul ‘Al-Albani’s Weakening of Some of Imam Bukhari and Muslim’s Ahadit. Kitab asli bahasa Arabnya berjudul ‘Tanaqadat al-Albani al-Wadihat’ (Kontradiksi yang nyata/ jelas pada Al-Albani) oleh Syeikh Saqqaf, Amman , Jordania.
AL-ALBANI'S WEAKENING OF SOME OF IMAM BUKHARI AND MUSLIM'S AHADITH.
Al-Albani melemahkan beberapa hadits dari Imam Bukhori dan Imam Muslim.
Al-Albani has said in "Sharh al-Aqeedah at-Tahaweeah, pg. 27-28" (8th edition, Maktab al-Islami) by Shaykh Ibn Abi al-Izz al-Hanafi (Rahimahullah), that any Hadith coming from the Shohih collections of al-Bukhari and Muslim is Shohih, not because they were narrated by Bukhari and Muslim, but because the Ahadith are in fact correct. But he clearly contradicts himself, since he has weakened Ahadith from Bukhari and Muslim himself! Now let us consider this information in the light of elaboration :-
Syekh Al-Albani telah berkata didalam Syarh Al-Aqidah at-Tahaweeah hal.27-28 cet.ke 8 Maktab Al-Islami oleh Sjeik Ibn Abi Al-Izz Al-Hanafi (Rahimahullah). “Hadits-hadits shohih yang dikumpulkan oleh Bukhori dan Muslim bukan karena diriwayatkan oleh mereka tapi karena hadits-hadits tersebut sendiri shohih”. !
Tetapi dia (Albani) telah nyata berlawanan dengan omongannya sendiri karena pernah melemahkan hadits dari dua syeikh tersebut. Mari kita lihat beberapa hadits dari Imam Bukhori dan Imam Muslim yang dilemahkan oleh Syekh al-Albani keterangan berikut ini :
Selected translations from volume 1.
Terjemahan-terjemahan yang terpilih dari jilid (volume) 1.
No.1: (*Pg. 10 no. 1 ) Hadith: The Prophet (Sall Allahu alaihi wa Aalihi wa Sallim) said: "Allah says I will be an opponent to 3 persons on the day of resurrection: (a) One who makes a covenant in my Name but he proves treacherous, (b) One who sells a free person (as a slave) and eats the price (c) And one who employs a laborer and gets the full work done by him, but doesn't pay him his wages." [Bukhari no 2114-Arabic version, or see the English version 3/430 pg 236]. Al-Albani said that this Hadith was DAEEF in "Daeef al-Jami wa Z iyadatuh, 4/111 no. 4054". Little does he know that this Hadith has been narrated by Ahmad and Bukhari from Abu Hurayra (Allah be pleased with him)!!
No.1: (Hal. 10 nr.1) Sabda Rasulallah saw. bahwa Allah swt.berfirman: Aku musuh dari 3 orang pada hari kebangkitan ; a) Orang yang mengadakan perjanjian atas NamaKu, tetapi dia sendiri melakukan pengkhianatan atasnya b) Orang yang menjual orang yang merdeka sebagai budak dan makan harta hasil penjualan tersebut c) orang yang mengambil buruh untuk dikerjakan dan bekerja penuh untuk dia, tapi dia tidak mau membayar gajihnya. (Bukhori no.2114 dalam versi bahasa Arab atau dalam versi bahasa Inggris 3/430 hal. 236). Al-Albani berkata dalam Dhaif Al-jami wa Ziyadatuh 4/111 nr. 4054. bahwa hadits ini lemah. Dia (Al-Albani) memahami hanya sedikit tentang hadits, hadits diatas ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhori dari Abu Hurairah ra.
No.2: (*Pg. 10 no. 2 ) Hadith: "Sacrifice only a grown up cow unless it is difficult for you, in which case sacrifice a ram." [Muslim no. 1963-Arabic edition, or see the English version 3/4836 pg. 1086]. Al-Albani said that this Hadith was DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 6/64 no. 6222." Although this Hadith has been narrated by Imam's Ahmad, Muslim, Abu Dawood, Nisai and Ibn Majah from Jaabir (Allah be pleased with him)!!
No.2: (Hal. 10 nr.2) Hadits : “Korbanlah satu sapi muda kecuali kalau itu sukar buatmu maka korbanlah satu domba jantan” ( Muslim nr.1963 dalam versi bahasa Arab yang versi bahasa Inggris 3/4836 hal.1086). Al-Albani berkata Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 6/64 nr. 6222 bahwa hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Jabir ra.
No.3: (*Pg. 10 no. 3 ) Hadith: "Amongst the worst people in Allah's sight on the Day of Judgement will be the man who makes love to his wife and she to him, and he divulges her secret." [Muslim no. 1437- Arabic edition]. Al-Albani claims that this Hadith is DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 2/197 no. 2005." Although it has been narrated by Muslim from Abi Sayyed (Allah be pleased with him)!!
No.3: (Hal.10 nr.3) Hadits: ‘Termasuk orang yang paling buruk dan Allah swt. akan mengadilinya pada hari pembalasan yaitu suami yang berhubungan dengan isterinya dan isteri berhubungan dengan suaminya dan dia menceriterakan rahasia isterinya (pada orang lain) ‘ (Muslim nr.1437 penerbitan dalam bahasa Arab). Al-Albani menyatakan dalam Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 2/197 nr. 2005 bahwa hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Sayyed ra.
No.4: (*Pg. 10 no. 4 ) Hadith: "If someone woke up at night (for prayers) let him begin his prayers with 2 light rak'ats." [Muslim no. 768]. Al-Albani stated that this Hadith was DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 1/213 no. 718." Although it is narrated by Muslim and Ahmad from Abu Hurayra (may Allah be pleased with him)!!
No.4: (Hal.10 nr.4) Hadits: “Bila seorang bangun malam (untuk sholat), maka mulailah sholat dengan 2 raka’at ringan” (Muslim nr. 768). Al-Albani dalam Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 1/213 nr. 718 menyatakan bahwa hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah.
No.5: (*Pg. 11 no. 5 ) Hadith: "You will rise with shining foreheads and shining hands and feet on the Day of Judgement by completing Wudhu properly. . . . . . . ." [Muslim no. 246]. Al-Albani claims it is DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 2/14 no. 1425." Although it has been narrated by Muslim from Abu Hurayra (Allah be pleased with him)!!
No.5: (Hal.11 nr. 5) Hadits: ‘Engkau akan naik keatas dihari kiamat dengan cahaya dimuka, cahaya ditangan dan kaki dari bekas wudu’ yang sempurna’ (Muslim nr 246). Al-Albani dalam Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 2/14 nr. 1425 menyatakan bahwa hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah.
No.6: (*Pg. 11 no. 6 ) Hadith: "The greatest trust in the sight of Allah on the Day of Judgement is the man who doesn't divulge the secrets between him and his wife." [Muslim no's 124 and 1437] Al-Albani claims it is DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 2/192 no. 1986." Although it has been narrated by Muslim, Ahmad and Abu Dawood from Abi Sayyed (Allah be pleased with him)!!
No.6: (Hal.11 nr. 6) Hadits: ‘orang yang dimuliakan disisi Allah pada hari pembalasan (kiamat) ialah yang tidak membuka rahasia antara dia dan isterinya’. (Muslim nr.124 dan 1437). Al-Albani dalam Dhaeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 2/192 nr. 1986 menyatakan bahwa hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad dan Abu Daud dari Abi Sayyed.
No.7: (*Pg. 11 no. 7 )Hadith: "If anyone READS the last ten verses of Surah al-Kahf he will be saved from the mischief of the Dajjal." [Muslim no. 809]. Al-Albani said that this Hadith was DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 5/233 no. 5772."
NB- The word used by Muslim is MEMORIZED and not READ as al-Albani claimed; what an awful mistake! This Hadith has been narrated by Muslim, Ahmad and Nisai from
Abi Darda (Allah be pleased with him)!! (Also recorded by Imam Nawawi in " Riyadh us-Saliheen, 2/1021" of the English ed'n).
No.7: (Hal.11 nr.7) Hadits: ‘Siapa yang membaca 10 surah terakhir dari Surah Al-Kahfi, akan dilindungi dari kejahatan Dajjal ‘ (Muslim nr. 809). Al-Albani dalam Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 5/233 nr. 5772 menyatakan hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad dan Nasa’i dari Abi Darda ra. juga dikutip oleh Imam Nawawi dalam Riyadhos Sholihin 2/1021 dalam versi Inggris).
NotaBene: Didalam riwayat Muslim disebut Menghafal (10 surat terakhir Al-Kahfi) bukan Membaca sebagaimana yang dinyatakan Al-Albani, ini adalah kesalahan yang nyata !
No.8: (*Pg. 11 no. 8 ) Hadith: "The Prophet (Sall Allahu alaihi wa Aalihi wa Sallim) had a horse called al-Laheef." [Bukhari, see Fath al-Bari of Hafiz Ibn Hajar 6/58 no. 2855]. But Al-Albani said that this Hadith was DAEEF in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 4/208 no. 4489." Although it has been narrated by Bukhari from Sahl ibn Sa'ad (Allah be pleased with him)!!! Shaykh Saqqaf said: "This is only anger from anguish, little from a lot and if it wasn't for the fear of lengthening and boring the reader, I would have mentioned many other examples from al-Albani's books whilst reading them. Imagine what I would have found if I had traced everything he wrote?"
AL-ALBANI'S INADEQUACY IN RESEARCH (* Vol. 1 pg. 20) Shaykh Saqqaf said: "The strange and amazing thing is that Shaykh l-Albani misquoted many great Hadith scholars and disregards them by his lack of knowledge, either directly or indirectly! He crowns himself as an unbeatable source and even tries to imitate the great scholars by using such terms like "Lam aqif ala sanadih", which means "I could not find the chain of narration", or using similar phrases! He also accuses some of the best memorizers of Hadith for lack of attention, even though he is the one best described by that!"
No. 8 (Hal.11 nr. 8) Hadits: Rasulallah saw. mempunyai seekor kuda bernama Al Laheef’’ (Bukhori, lihat Fath Al-Bari oleh Hafiz ibn Hajar 6/58 nr.2855). Tapi Al-Albani dalam "Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 4/208 nr. 4489 berkata bahwa hadits ini lemah. Walaupun diriwayatkan oleh Bukhori dari Sahl Ibn Sa’ad ra.
Syeikh Segaf berkata : Ini hanya marah dari sakit hati ! Kalau tidak karena takut terlalu panjang dan pembaca menjadi bosan karenanya saya akan sebutkan banyak contoh-contoh dari buku-buku Al-Albani ..............)
AL-ALBANI TIDAK SESUAI DALAM PENYELIDIKANNYA (jilid 1 hal.20) Syeikh Seggaf berkata: ‘ Sangat heran dan mengejutkan, bahwa Syeikh Al-Albani menyalahkan dan menolak hadits-hadits yang banyak diketengahkan oleh ulama-ulama pakar ahli hadits baik secara langsung atau tidak secara langsung, tidak lain semuanya ini karena kedangkalan ilmu Al-Albani ! . Dia mendudukkan dirinya sebagai sumber yang tidak pernah dikalahkan. Dia sering meniru kata-kata para ulama pakar (dalam menyelidiki suatu hadits) ‘Lam aqif ala sanadih’ artinya ‘ Saya tidak menemukan rantaian sanadnya’ atau dengan kata-kata yang serupa. Dia juga menyalahkan beberapa ulama pakar penghafal Hadits yang terbaik untuk kurang perhatian, karena dia sendiri merasa sebagai penulis yang paling baik.
Now for some examples to prove our point:
Beberapa contoh-contoh bukti yang dimaksud berikut ini :
No.9: (* Pg. 20 no. 1 ) Al-Albani said in "Irwa al-Ghalil, 6/251 no. 1847" (in connection to a narration from Ali): "I could not find the sanad." Shaykh Saqqaf said: "Ridiculous! If this al-Albani was any scholar of Islam, then he would have known that this Hadith can be found in "Sunan al-Bayhaqi, 7/121" :- Narrated by Abu Sayyed ibn Abi Amarah, who said that Abu al-Abbas Muhammad ibn Yaqoob who said to us that Ahmad ibn Abdal Hamid said that Abu Usama from Sufyan from Salma ibn Kahil from Mu'awiya ibn Soayd who said, 'I found this in my fathers book from Ali (Allah be pleased with him).'"
No.9: (Hal. 20 nr.1) Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil, 6/251 nr. 1847 berkata: (dalam kaitannya dengan sebuah riwayat dari Ali ra.): ‘ Saya tidak menemukan sanadnya”. Syeikh
Saqqaf berkata: ‘Menggelikan! Bila Al-Albani ini orang yang terpelajar dalam Islam maka dia akan tahu bahwa hadits ini ada dalam Sunan Al-Baihaqi 7/121 diriwayatkan dari Abi Sayyed ibn Abi Amarah yang katanya bahwa Abu Al-Abbas Muhammad ibn Yaqub berkata pada kami bahwa Ahmad ibn Abdal Hamid berkata, bahwa Abu Usama dari Sufyan dari Salma ibn Kahil dari Mu’awiyah ibn Soayd berkata, Saya menemukan ini dalam buku ayah saya dari Ali kw.
No.10: (* Pg. 21 no. 2 ) Al-Albani said in 'Irwa al-Ghalil, 3/283': Hadith of Ibn Umar 'Kisses are usury,' I could not find the sanad." Shaykh Saqqaf said: "This is outrageously wrong for surely this is mentioned in 'Fatawa al-Shaykh ibn Taymiyya al-Misriyah (3/295)': 'Harb said Obaidullah ibn Mu'az said to us, my father said to me that Soayd from Jiballa who heard Ibn Umar (Allah be pleased with him) as saying: Kisses are usury.' And these narrators are all authentic according to Ibn Taymiyya!"
No.10: (Hal.21 nr.2) Al-Albani dalam 'Irwa Al-Ghalil, 3/283' berkata; Hadits dari Ibn Umar 'Ciuman-ciuman adalah riba’ '. Saya tidak menemukan sanadnya.Syeikh Seggaf berkata: Ini kesalahan yang sangat aneh ! Ini sudah ada didalam Fatwa Syeikh Ibn Taimiyya Al-Misriyah 3/295: “Harb berkata bahwa Ubaidullah ibn Mu’az berkata pada kita; ayah saya berkata bahwa Suaid dari Jiballa mendengar dari Ibn Umar ra berkata: ‘ Ciuman-ciuman itu adalah riba' ". Dan perawi-perawi dapat dipercaya menurut Ibn Taimiyyah !
No.11: (* Pg. 21 no. 3 ) Hadith of Ibn Masood (Allah be pleased with him): "The Qur'an was sent down in 7 dialects. Everyone of its verses has an explicit and implicit meaning and every interdiction is learly defined." Al-Albani stated in his checking of "Mishkat ul-Masabih, 1/80 no. 238" that the author of Mishkat concluded many Ahadith with the words "Narrated in Sharh us-Sunnah," but when he examined the chapter on Ilm and in Fadail al-Qur'an he could not find it! Shaykh Saqqaf said: "The great scholar has spoken! Wrongly as usual. I wish to say to this fraud that if he is seriously interested in finding this Hadith we suggest he looks in the chapter entitled 'Al-Khusama fi al-Qur'an' from Sharh-us-Sunnah (1/262), and narrated by Ibn Hibban in his Shohih (no. 74), Abu Ya'ala in his Musnad (no.5403), Tahawi in Sharh al-Mushkil al-Athar (4/172), Bazzar (3/90 Kashf al-Asrar) and Haythami has mentioned it in Majmoo'a al-Zawaid (7/152) and he has ascribed it to Bazzar, Abu Ya'ala and Tabarani in al-Awsat who said that the narrators are trustworthy."
No.11: (Hal.21 nr.3) Hadits dari Ibn Mas’ud ra : ‘Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh (macam) bahasa, setiap ayat ada yang jelas dan ada yang kurang jelas dan setiap larangan itu jelas ....(ada batasnya) ‘ Al-Albani dalam Mishkat ul-Masabih, 1/80 nr. 238 menyatakan menurut penyelidikannya bahwa pengarang/penulis Mishkat memutuskan banyak hadits dengan kata-kata “diceriterakan/diriwayatkan dalam Syarh As Sunnah” tapi waktu dia (Albani) menyelidiki bab masalah Ilmu dan Keutamaan Al-Qur’an tidak menemukan hal itu !
Syeikh Seggaf berkata: ‘Ulama yang paling pandai telah berbicara kesalahan yang sudah biasa. Dengan kebohongan itu saya ingin mengata= kan , bila dia benar-benar tertarik untuk menemukan ini hadits, kami mengusulkan agar dia melihat dalam bab yang berjudul 'Al-Khusama fi Al-Qur'an van Sharh-us-Sunnah (1/262) dan diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam shohihnya nr. 74, Abu Ya’la dalam Musnadnya nr. 5403, Tahawi dalam Sharh Al Mushkil Al-Athar 4/172, Bazzar dalam Kash Al-Asrar 3/90, Haitami telah menyatakan dalam Majmu’a Al-Zawaid 7/152 dan dia merujuk kepada Bazzar, Abu Ya’la dan Tabrani dalam Al-Awsat yang berkata bahwa semua perawinya bisa dipercayai.
No.12: (* Pg. 22 no. 4 ) Al-Albani stated in his "Shohihah, 1/230" while he was commenting on Hadith no. 149: "The believer is the one who does not fill his stomach. . . . The Hadith from Aisha as mentioned by Al-Mundhiri (3/237) and by Al-Hakim from Ibn Abbas, I (Albani) could not find it in Mustadrak al-Hakim after checking it in his 'Thoughts' section." Shaykh Saqqaf said: "Please don't encourage the public to fall into the void of ignorance which you have tumbled into! If you check Mustadrak al-Hakim (2/12) you will find it! This proves that you are unskilled at using book indexes and the memorization of Hadith!"
No.12: (hal.22 nr.4) Al-Albani berkata dalam Shahiha, 1/230 waktu dia memberi komentar tentang hadits nr. 149; “ Orang yang beriman ialah orang yang perutnya tidak kenyang... “ hadits ini dari Aisyah yang disebutkan dalam Al-Mudhiri 3/237 dan Al-Hakim dari Ibn Abbas. Saya (Albani) tidak menemukan dalam Mustadrak Al-Hakim setelah penyelidikannya dan menurut pasal pikirannya.
Syeikh Seggaf berkata: Tolong jangan berani menjatuhkan masyarakat kepada kebodohan yang sia-sia, yang mana engkau sudah terperosok didalamnya! Kalau engkau akan mencari dalam Mustadrak Al-Hakim 2/12 maka dia akan engkau dapati ! Ini membuktikan bahwa engkau sendiri tidak ahli menggunakan buku index dan memberitakan dari Hadits.
No.13: (* Pg. 23 ) Another ridiculous assumption is made by al-Albani in his "Shohihah, 2/476" where he claims that the Hadith: "Abu Bakr is from me, holding the position of (my) hearing" is not in the book 'Hilya'. We suggest you look in the book "Hilya , 4/73!"
No.13: (Hal.23) Lebih menggelikan lagi dugaan yang dibuat oleh Al-Albani dalam Shohihah, 2/476 yang mana dia menyatakan bahwa hadits: ‘Abu Bakar dari saya dan dia menempati posisi saya’ tidak ada didalam ‘Hilya’. Saya usulkan agar anda melihat didalam "Hilya, 4/73 " !
No.14: (*Pg. 23 no. 5 )Al-Albani said in his "Shohihah, 1/638 no. 365, 4th edition": "Yahya ibn Malik has been ignored by the 6 main scholars of Hadith, for he was not mentioned in the books of Tahdhib, Taqreeb or Tadhhib." Shaykh Saqqaf: "That is what you say! It is not like that, for surely he is mentioned in Tahdhib al-Tahdhib of Hafiz ibn Hajar al-Asqalani (12/19 Dar al-Fikr edition) by the nickname Abu Ayoob al-Maraagi!! So beware!
No.14 (Hal.23 nr. 5) Al-Albani dalam "Shohihah, 1/638 nr. 365, cet.ke 4" mengatakan : Yahya Ibn Malik tidak dikenal/termasuk 6 ahli hadits karena dia ini tidak tercatat Tahdzib, Taqreeb dan Tadzhib.
Syeikh Seggaf berkata: ‘Itu menurut anda! Sebenarnya bukan begitu, nama julukannya ialah Abu Ayub Al-Maraagi dan ini ada didalam Tahdzib, Al-Tahdzib disebutkan oleh Hafiz ibn Hajar Al-Asqalani 12/19 cet.Dar Al-Fikr ! Hati-hatilah!
FURTHER EXAMPLES OF AL-ALBANI'S CONTRADICTIONS
MASIH BANYAK CONTOH KONTRADIKSI DARI AL-ALBANI !
No 15 : (* Pg. 7 )Al-Albani has criticized the Imam al-Muhaddith Abu'l Fadl Abdullah ibn al-Siddiq al-Ghimari (Rahimahullah) for mentioning in his book "al-Kanz al-Thameen" a Hadith from Abu Hurayra (Allah be pleased with him) with reference to the narrator Abu Maymoona: "Spread salaam, feed the poor. . . ."
Al-Albani said in "Silsilah al-Daeefa, 3/492", after referring this Hadith to Imam Ahmad (2/295) and others: "I say this is a weak sanad, Daraqutni has said 'Qatada from Abu Maymoona from Abu Hurayra: Unknown, and it is to be discarded.'" Al-Albani then said on the same page: "Notice, a slapdash has happened with Suyuti and Munawi when they came across this Hadith, and I have also shown in a previous reference, no. 571, that al-Ghimari was also wrong for mentioning it in al-Kanz." But in reality it is al-Albani who has become slapdashed, because he has made a big contradiction by using this same sanad in "Irwa al-Ghalil, 3/238" where he says, "Classified by Ahmad (2/295), al-Hakim . . . from Qatada from Abu Maymoona, and he is trusted as in the book 'al-Taqreeb', and Hakim said: 'A Shohih sanad', and al-Dhahabi agreed with Hakim! So, by Allah glance at this mistake! Who do you think is wrong, the Muhaddith al-Ghimari (also Suyuti and Munawi) or al-Albani?
No.15. (Hal.7) Al-Albani mengeritik Imam Al-Muhaddith Abu'l Fadl Abdullah ibn Al-Siddiq Al-Ghimari (Rahimahullah) waktu mengetengahkan hadits dari Abu Hurairah ra. dalam kitabnya Al-Kanz Al-Thameen yang bertalian dengan perawi Abu Maymuna ; ‘Sebarkan salam, beri makan orang-orang miskin..’
” Al-Albani berkata dalam Silsilah Al-Daifa, 3/492 setelah merujuk hadits ini pada Imam Ahmad 2/295 dan lain-lain : Saya berkata bahwa sanadnya lemah, Daraqutni juga berkata ‘Qatada dari Abu Maymoona dari Abu Hurairah tidak dikenal dan itu harus dikesampingkan “. Al-Albani berkata pada halaman yang sama; ‘Pemberitahuan, pukulan bagi Suyuti dan Munawi, waktu mereka menemukan hadits ini, dan saya juga telah menunjukkan dalam referensi yang lalu nr. 571 bahwa Al-Ghimari itu telah salah menyebutkan (hadits) itu dalam Al-kanz.
Tetapi sebenarnya Al-Albani-lah yang terkena pukulan, sebab sangat bertentangan dengan perkataannya dalam Irwa Al-Ghalil, 3/238 yang meng gunakan sanad yang sama, katanya: ‘ Diklasifikasikan oleh Ahmad (2/295), al-Hakim....dari Qatada dari Abu Maymuna dan orang mepercayainya sebagaimana yang disebutkan didalam buku Al-Taqreeb dan Hakim berkata; Sanad yang shohih dan Al-Dhahabi sepakat dengan Hakim !
Begitulah Allah langsung melihatkan kesalahan tersebut ! Sekarang siapa- kah yang selalu salah; Ahli hadits( Al-Ghimari, Suyuti, Munawi) atau Al-Albani ?
No 16 : (* Pg. 27 no. 3 ) Al-Albani wanted to weaken a Hadith which allowed women to wear golden jewellery, and in the sanad for that Hadith there is Muhammad ibn Imara. Al-Albani claimed that Abu Haatim said that this narrator was: "Not that strong," see the book "Hayat al-Albani wa-Atharu. . . part 1, pg. 207." The truth is that Abu Haatim al-Razi said in the book 'al-Jarh wa-Taadeel, 8/45': "A good narrator but not that strong. . ." So note that al-Albani has removed the phrase "A good narrator !"
NB-(al-Albani has made many of the Hadith which forbid Gold to women to be Shohih, in fact other scholars have declared these Hadith to be daeef and abrogated by other Shohih Hadith which allow the wearing of gold by women. One of the well known Shaykh's of the "Salafiyya" - Yusuf al-Qardawi said in his book: 'Islamic awakening between rejection and extremism, pg. 85: "In our own times, Shaykh Nasir al-Din al-Albani has come out with an opinion, different from the consensus on permitting women to adorn themselves with gold, which has been accepted by all madhahib for the last fourteen centuries. He not only believes that the isnad of these Ahadith is authentic, but that they have not been revoked. So, he believes, the Ahadith prohibit gold rings and earrings." So who is the one who violates the ijma of the Ummah with his extreme opinions?!)
No.16 (Hal.27 nr.3) Al-Albani mau melemahkan hadits yang membolehkan wanita memakai perhiasan emas dan dalam sanad hadits itu ada Muhammad ibn Imara. Al-Albani menyatakan bahwa Abu Haatim berkata; “perawi ini tidak kuat “, lihat buku Hayat Al-Albani wa-Atharu ..jilid 1 hal.207. Yang benar ialah bahwa Abu Haatim Al-Razi dalam buku ‘Al-Jarh wa-Taadeel, 8/45 berkata: “ Perawi yang baik tapi tidak sangat kuat....” Jadi lihat pada catatan Al-Albani bahwa kalimat “Perawi yang baik “ dibuang!
NotaBene: Al-Albani telah membuat/menulis banyak hadits yang menyata- kan larangan emas (dipakai) untuk wanita menjadi Shohih, padahal kenyata- annya para Ulama lain menyatakan hadits-hadits ini lemah dan berlawanan dengan hadits Shohih yang memperbolehkan pemakaian (perhiasan) emas oleh kaum wanita. Salah seorang Syeikh ‘Salafiah’ terkenal, Yusuf Al-Qardawi berkata dalam bukunya Islamic awakening between rejection and extremism, halaman 85: “Dalam zaman kita sendiri Syeikh Nasir al-Din (Al-Albani) telah muncul dengan suatu pendapat yang bertentangan dengan kesepakatan tentang pembolehan wanita-wanita menghias diri mereka dengan emas, yang telah diterima/disetujui oleh semua madzhab selama empat belas abad terakhir. Dia tidak hanya mempercayai bahwa sanad dari hadits-hadits ini (yang melarang wanita memakai perhiasan emas--pen.)dapat dipercaya, tapi bahwa hadits-hadits ini belum dicabut/dihapus. Maka dia percaya hadits-hadits tersebut melarang (pemakaian) cincin dan anting-anting emas". Lalu siapa yang merusak kesepakatan (ijma’) ummat dengan pendapat-pendapatnya yang ekstrem?
No 17: (* Pg. 37 no. 1 )Hadith: Mahmood ibn Lubayd said, "Allah's Messenger (Sall Allahu alaihi wa Aalihi wa Sallim) was informed about a man who had divorced his wife 3 times (in one sitting), so he stood up angrily and said: 'Is he playing with Allah's book whilst I am still amongst you?' Which made a man stand up and say, 'O Allah's Messenger, shall I not kill him?'" (al-Nisai). Al-Albani declared this Hadith to be Daeef in his checking of "Mishkat al-Masabih, 2/981, 3rd edition, Beirut , 1405 A.H; Maktab al-Islami", where he says: "This man (the narrator) is reliable, but the isnad is broken or incomplete for he did not hear it directly from his father." Al-Albani then contradicts himself in the book "Ghayatul Maram Takhreej Ahadith al-Halal wal Haram, no. 261, pg. 164, 3rd Edn, Maktab al-Islami, 1405 A.H"; by saying it is SHOHIH!!!
No 17 (Hal. 37 nr. 1) Hadits : Mahmud ibn Lubayd berkata; ‘Rasulallah saw. telah diberitahu mengenai seorang yang telah mencerai isterinya 3x dalam satu waktu, oleh karena itu dia berdiri dengan marah dan berkata; ‘Apakah dia bermain-main dengan Kitabullah, sedangkan aku masih berada dilingkungan engkau ? Yang mana berdiri seorang untuk berkata ; Wahai Rasulallah, apakah dia tidak saya bunuh saja ? (Al-Nisa’i).
Al-Albani menyatakan hadits ini lemah menurut penyelidikannya dari kitab ‘Mishkat Al-Masabih 2/981 cet.ketiga, Beirut 1405 A.H. de Maktab Al-Islami ‘ yang mengatakan “ Perawinya bisa dipercaya tapi isnadnya terputus atau tidak komplit, karena dia tidak mendengar langsung dari ayahnya”. Al-Albani berkata berlawanan dengan dirinya sendiri dalam buku Ghayatul Maram Takhreej Ahadith Al-Halal wal-Haram, nr. 261, hal. 164, cet.ketiga Maktab Al-Islami, 1405 A.H" telah mengatakan bahwa hadits itu Shohih !!
No 18 : (* Pg. 37 no. 2)Hadith: "If one of you was sleeping under the sun, and the shadow covering him shrank, and part of him was in the shadow and the other part of him was in the sun, he should rise up." Al-Albani declared this Hadith to be SHOHIH in "Shohih al-Jami al-Sagheer wa Ziyadatuh (1/266/761)", but then contradicts himself by saying it is DAEEF in his checking of "Mishkat ul-Masabih, 3/1337 no. 4725, 3rd Ed" and he has referred it to the Sunan of Abu Dawood!"
No 18 (Hal.37 nr.2) Hadits; “Bila salah satu dari engkau tidur dibawah (terik) sinar matahari dan bentuk naungan telah menutupinya dan sebagian darinya didalam naungan dan sebagiannya lagi dibawah (terik) sinar matahari, maka dia harus bangun” . Al-Albani menyatakan hadits ini shohih dalam Shohih Al-Jami Al-Sagheer wa Ziyadatuh (1/266/761) tapi perkataannya berlawanan dengannya karena mengatakan hadits ini lemah dalam penyelidikannya dari Mishkat ul-Masabih 3/1337 nr.4725 cet.ketiga dan dia merujuk hadits ini pada Sunan Abu Daud.
No 19 : (* Pg. 38 no. 3 )Hadith: "The Friday prayer is obligatory on every Muslim." Al-Albani rated this Hadith to be DAEEF in his checking of "Mishkat al-Masabih, 1/434", and said: "Its narrators are reliable but it is discontinuous as is indicated by Abu Dawood". He then contradicts himself in "Irwa al-Ghalil, 3/54 no. 592", and says it is SHOHIH!!! So beware o wise men!
No. 19 (Hal.38 nr. 3) Hadits : “Sholat Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim” Al-Albani menganggap hadits ini lemah dalam penyelidikannya dari De Mishkat Al-Masabih, 1/434 dan katanya; Perawi dari hadits ini bisa dipercaya, tetapi terputus sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Daud. Kalau begitu dia bertentangan dengan perkataannya dalam’ Irwa Al-Ghalil 3/54 nr. 592’ dan mengatakan hadits ini Shohih ! Hati-hatilah sedikit, wahai orang bijaksana !
No 20 : (* Pg. 38 no. 4 ) Al-Albani has made another contradiction. He has trusted Al-Muharrar ibn Abu Hurayra in one place and then weakened him in another. Al-Albani certifies in "Irwa al-Ghalil, 4/301" that Muharrar is a trustee with Allah's help, and Hafiz (Ibn Hajar) saying about him "accepted", is not accepted, and therefore the sanad is Shohih. He then contradicts himself in "Shohihah 4/156" where he makes the anad DAEEF by saying: "The narrators in the sanad are all Bukhari's (i.e.; used by Imam al-Bukhari) men, except for al-Muharrar who is one of the men of Nisai and Ibn Majah only. He was not trusted accept by Ibn Hibban, and that's why al-Hafiz Ibn Hajar did not trust him, Instead he only said 'accepted!'" So beware of this fraud!
No.20: (Hal. 38 nr. 4). Al-Albani membuat lagi kontradiksi. Dia disatu tempat mempercayai Al-Muharrar ibn Abu Huraira kemudian ditempat lain dia melemahkannya. Al-Albani menerangkan dalam Irwa Al-Ghalil 4/301 bahwa Al-Muharrar dengan bantuan Allah seorang yang dapat dipercaya dan Hafiz (Ibnu Hajar) berkata mengenai dia “dapat diterima”, bahwa pernyataan ini (yaitu pernyataan Ibn Hajar--pent) tidak dapat diterima, dan oleh karenanya sanadnya Shohih. Maka dia (Albani) berlawanan dengan omongannya dalam Shohihah 4/156 yang mana dia melemahkan sanad sambil mengatakan:
” Para perawi dalam sanad itu semuanya adalah para perawi Imam Bukhori”, kecuali Al-Muharrar yang merupakan salah satu perawi Imam An-Nasa’i dan Ibn Majah saja. Ia tidak dipercaya kecuali hanya Ibn Hibban, dan karena sebab itulah Al-Hafidz Ibn Hajar tidak mempercayainya, hanya saja ia berkata ‘Dapat Diterima’! Berhati-hatilah dari penyimpangan ini !!
No 21 : (* Pg. 39 no. 5 ) Hadith: Abdallah ibn Amr (Allah be pleased with him): "The Friday prayer is incumbent on whoever heard the call" (Abu Dawood). Al-Albani stated that this Hadith was HASAN in "Irwa al-Ghalil 3/58", he then contradicts himself by saying it is DAEEF in "Mishkatul Masabih 1/434 no 1375"!!!
No.21 (Hal. 39 nr. 5) Hadits: Abdullah ibn Amr ra. “ Sholat Jumat wajib bagi orang yang sudah mendengar panggilan (adzan)” (Abu Daud). Al-Albani menyatakan hadits ini Hasan dalam “Irwa Al-Ghalil 3/58”, dan dia berlawanan dengan perkataannya yang menyatakan hadits ini lemah dalam Mishkatul Masabih 1/434 nr. 1375 !
No 22 : (* Pg. 39 no. 6 ) Hadith: Anas ibn Malik (Allah be pleased with him) said that the Prophet (Sall Allahu alaihi wa Aalihi wa Sallim) used to say : "Do not be hard on yourself, otherwise Allah will be hard on you. When a people were hard on themselves, then Allah was hard on them." (Abu Dawood) Al-Albani stated that this Hadith was DAEEF in his checking of "Mishkat, 1/64", but he then contradicts himself by saying that this Hadith is HASAN in "Ghayatul Maram, pg. 141"!!
No.22 (Hal. 39 nr. 6) Hadits : Anas ibn Malik ra. berkata bahwa Rasulallah saw. telah bersabda: “Janganlah keras terhadap dirimu, dengan demikian Allah juga akan keras terhadapmu, bilamana manusia keras terhadap dirinya maka Allah akan keras juga terhadap mereka”. (Abu Daud). Al-Albani menurut penyelidikannya di Mishkat 1/64, mengatakan bahwa hadits ini lemah. Tapi dia lalu berlawanan dengan perkataannya di "Ghayatul Maram, hal. 141 bahwa hadits ini Hasan !!
No 23: (* Pg. 40 no. 7 ) Hadith of Sayyida Aisha (Allah be pleased with her): "Whoever tells you that the Prophet (Peace be upon him) used to urinate while standing, do not believe him. He never urinated unless he was sitting." (Ahmad, Nisai and Tirmidhi ) Al-Albani said that this sanad was DAEEF in "Mishkat 1/117." He then contradicts himself by saying it is SHOHIH in "Silsilat al-Ahadith al-Shohihah 1/345 no. 201"!!! So take a glance dear reader!
No.23 (Hal.40 nr. 7) Hadits dari ‘Aisyah ra : “Siapapun yang mengatakan bahwa Rasulallah saw biasa kencing dengan berdiri, janganlah dipercayai. Beliau tidak pernah kencing kecuali dengan duduk” (Ahmad,Nasa’i dan Tirmidzi). Al-Albani dalam Mishkat 1/117 mengatakan sanad hadits ini lemah. Dia bertentangan dengan perkataannya di “Silsilat Al-Ahadits al-Shohihah 1/345 nr.201” bahwa hadits ini Shohih !
No 24 : (* Pg. 40 no. 8 ) Hadith "There are three which the angels will never approach: The corpse of a disbeliever, a man who wears ladies perfume, and one who has had sex until he performs ablution" (Abu Dawood). Al-Albani corrected this Hadith in "Shohih al-Jami al-Sagheer wa Ziyadatuh, 3/71 no. 3056" by saying it was HASAN in the checking of "Al-Targhib 1/91" [Also said to be Hasan in the English translation of 'The Etiquettes of Marriage and Wedding, pg. 11]. He then makes an obvious contradiction by saying that the same Hadith was DAEEF in his checking of "Mishkatul-Masabih, 1/144 no. 464" and says that the narrators are trustworthy but the chain is broken between Al-Hasan al-Basri and Ammar (Allah be pleased with him) as al-Mundhiri had said in al-Targhib (1/91)!!
No.24 (Hal.40 nr.8) Hadits : “Tiga macam orang yang malaikat tidak mau mendekatinya : Mayit orang kafir, lelaki yang memakai minyak wangi wanita dan orang yang telah berhubungan sex (junub) sampai dia bersuci ” (Abu Daud). Al-Albani telah membenarkan hadits ini dalam Shohih Al-Jami Al-Sagheer wa Ziyadatuh 3/71 nr. 3056 dengan mengatakan hadits itu Hasan dalam penyelidikan dari Al-Targhib 1/91 (juga mengatakan Hasan dalam Terjemahannya kedalam bahasa Inggris “The Etiquettes of Marriage and Wedding, page 11). Dia membuat kontradiksi yang nyata dalam penyelidikannya dalam Mishkatul-Masabih 1/144 nr. 464 mengatakan hadits yang sama ini Lemah, dan dia berkata bahwa perawi-perawinya patut di- percaya tapi rantai sanadnya terputus antara Hasan Basri dan Ammar sebagaimana yang disebutkan juga oleh Al-Mundhiri dalam Al-Targhib 1/91 !!
No 25 : (* Pg. 42 no. 10 ) It reached Malik (Rahimahullah) that Ibn Abbas (Allah be pleased with him) used to shorten his prayer, in distances such as between Makkah and Ta'if or between Makkah and Usfan or between Makkah and Jeddah. . . . Al-Albani has weakened it in "Mishkat, 1/426 no. 1351", and then contradicts himself by saying it is SHOHIH in "Irwa al-Ghalil, 3/14"!!
No.25 (Hal. 42 nr. 10) Telah sampai (riwayat) dari Malik rh “bahwa Ibn Abbas ra. biasa menyingkat (menggashor) sholatnya dalam jarak antara Makkah dan Ta’if atau antara Makkah dan Usfan atau antara Makkah dan Jeddah.....” Al-Albani telah melemahkannya dalam Mishkat, 1/426 nr.1351, dan dia bertentangan dengan perkataannya di Irwa al-Ghalil 3/14 yang mengatakan ini Shahih !
No 26 : (* Pg. 43 no. 12 ) Hadith: "Leave the Ethiopians as long as they leave you, because no one takes out the treasure of the Ka'ba except the one with the two weak legs from Ethiopia ." Al-Albani has weakened this Hadith in his checking of "Mishkat 3/1495 no. 5429" by saying: "The sanad is DAEEF." But then he contradicts himself as is his habit, by correcting it in "Shohihah, 2/415 no. 772."
No. 26. (Hal.43 nr.12) Hadits : “Tinggalkan orang-orang Ethiopia selama mereka meninggalkanmu, sebab tidak ada orang yang mengambil barang berharga dari Ka’bah kecuali seorang Ethopia yang dua kakinya lemah” . Al-Albani dalam penyelidikannya di Mishkat 3/1495 nr. 5429 mengatakan sanadnya Lemah. Tapi sebagaimana biasa dia bertentangan dengan perkata- annya dengan membenarkannya dalam Shahihah 2/415 nr. 772 !
An example of al-Albani praising someone in one place and then disparaging him in another place in his books
Contoh (Sifat) dari Al-Albani ialah pertama memuji seseorang disatu tempat dibukunya dan dilain tempat mengecilkan orang tersebut.!!
No 27 : (* Pg. 32 ) He praises Shaykh Habib al-Rahman al-Azami in the book 'Shohih al Targhib wa Tarhib, page 63', where he says: "I want you to know one of the things that encouraged me to. . . . which has been commented by the famous and respected scholar Shaykh Habib al-Rahman al-Azami" . . . . And he also said on the same page, "And what made me more anxious for it, is that its checker, the respected Shaykh Habib al-Rahman al-Azami has announced. . . ." Al-Albani thus praises Shaykh al-Azami in the above mentioned book; but then makes a contradiction in the introduction to 'Adaab uz Zufaaf (The Etiquettes of Marriage and Wedding), new edition page 8', where he said: "Al-Ansari has used in the end of his letter, one of the enemies of the Sunnah, Hadith and Tawhid, who is famous for that, is Shaykh Habib al-Rahman al-Azami. . . . . For his cowardliness and lack of scholarly deduction. . . .."
No.27: (Hal. 32) Dia (Albani) memuji Syeikh Habib al-Rahman al-Azami didalam Shahih al Targhib wa Tarhib hal. 63 yang mana katanya ; “Saya ingin agar engkau mengetahui satu dari beberapa hal bahwa saya memberanikan diri untuk....yang dikomentari oleh ulama yang terkenal dan terhormat Syeikh Habib al-Rahman al-Azami “.... dan dia (Albani) mengatakan pada halaman yang sama “Dan apa yang membuat saya lebih senang dalam hal ini, bahwa kajian serta hasil penelitian ini ditanggapi (dengan baik--pen.) oleh yang terhormat Syeikh Habib al-Rahman al-Azami “. Al-Albani memuji Syeikh al-Azami dalam buku yang tersebut diatas. Tapi kemudian membuat penyangkalan dalam ‘Adaab uz Zufaaf (Akhlak Perkawinan dan Pernikahan), edisi baru hal.8 yang dia berkata; “Al-Ansari telah membiasakan akhir dari tulisannya, salah satu musuh dari Sunnah, Hadits dan Tauhid, yang cukup terkenal, ialah Syaikh Habib al-Rahman al-Azami ...karena sikap pengecutnya dan kekurangan ilmunya...”.
NB - (The above quotation from Adaab uz Zufaaf is not found in the English translation by his supporters, which shows that they deliberately avoided translating certain parts of the whole work). So have a glance at this!
NB: (Kutipan diatas dari ‘Adaab uz Zufaaf , tidak terdapat didalam terjemahan bahasa Inggris oleh pendukung-pendukungnya, yang mana menunjukkan bahwa mereka dengan sengaja tidak mau menterjemahkan bagian-bagian tertentu). Oleh karena itu perhatikan penyimpangan ini, Wahai para pembaca yang mulia!
SELECTED TRANSLATIONS FROM VOLUME 2
Terjemahan-terjemahan pilihan dari jilid (volume) 2
No 28 : (* Pg. 143 no. 1 ) Hadith of Abi Barza (Allah be pleased with him): "By Allah, you will not find a man more just than me" (Sunan al-Nisai, 7/120 no. 4103). Al-Albani said that this Hadith was SHOHIH in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 6/105 no. 6978", and then he astonishingly contradicts himself by saying it is DAEEF in "Daeef Sunan al-Nisai, pg. 164 no. 287." So beware of this mess!
No.28 (Hal.143 nr.1) Hadits dari Abi Barza ra: “ Demi Allah, Engkau tidak akan menemukan seorang lebih benar dari saya “(Sunan Al-Nisai 7/120 nr. 4103) Al-Albani berkata bahwa hadits ini Shohih dalam Shohih Al-Jami wa Ziyadatuh 6/105 nr.6978 dan kemudian lebih mengherankan dia bertentang- an dengan perkataannya dalam Daeef Sunan Al-Nisai hal. 164 nr. 287 yang mengatakan itu Lemah. HATI-HATILAH DARI PENGACAUN INI !
No 29 : (* Pg. 144 no. 2 ) Hadith of Harmala ibn Amru al-Aslami from his Uncle: "Throw pebbles at the Jimar by putting the extremity of the thumb on the fore-finger." (Shohih Ibn Khuzaima, 4/276-277 no. 2874) Al-Albani acknowledged its weakness in "Shohih Ibn Khuzaima" by saying that the sanad was DAEEF, but then contradicts himself by saying it is SHOHIH in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 1/312 no. 923!"
No 29 (Hal. 144 nr. 2) Hadits dari Harmala ibn Amru al-Aslami dari pamannya: “Letakkanlah batu kerikil pada ujung ibu jari diatas jari depan (telunjuk) pada lemparan
jumrah “ (Shohih Ibn Khuzaima, 4/276-277 nr.2874). Al-Albani memberitahu kelemahan ini (hadits) dalam Shohih Ibn Khuzaima sambil mengatakan sanad hadits ini Lemah, tapi kemudian dia bertentangan sendiri yang mengatakan Shohih dalam "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 1/312 no. 923 !"
No 30 : (* Pg. 144 no. 3 ) Hadith of Sayyidina Jabir ibn Abdullah (Allah be pleased with him): "The Prophet (Peace be upon him) was asked about the sexually defiled [junubi]. . . can he eat, or sleep. . . He said :'Yes, when this person makes wudhu.'" (Ibn Khuzaima no. 217 and Ibn Majah no. 592). Al-Albani has admitted its weakness in his comments on "Ibn Khuzaima, 1/108 no. 217", but then contradicts himself by correcting the above Hadith in "Shohih Ibn Majah, 1/96 no. 482 "!!
No 30 (Hal. 144 nr.3) Hadits dari Sayyidina Jabir ibn Abdullah ra. : “Rasulallah saw. ditanyai tentang Junub (orang yang belum suci setelah bersetubuh) ...apa boleh dia makan atau tidur...Beliau saw. bersabda : Boleh, bila orang ini wudu dahulu “ (Ibn Khuzaima nr. 217 dan Ibn Majah nr.592). Al-Albani telah mengikrarkan kelemahannya didalam komentarnya di Ibn Khuzaima 1/108 nr. 217, Tetapi kemudian kontradiksi sendiri dengan membenarkan hadits tersebut dalam Shohih Ibn Majah 1/96 nr. 482).
No 31 : (* Pg. 145 no. 4 ) Hadith of Aisha (Allah be pleased with her): "A vessel as a vessel and food as food" (Nisai, 7/71 no. 3957). Al-Albani said that it was SHOHIH in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 2/13 no. 1462", but then contradicts himself in "Daeef Sunan al-Nisai, no. 263 pg. 157", by saying it is DAEEF!!!
No. 31 (Hal.145 nr.4) Hadits dari Aisyah ra ; “ Perahu sebagai perahu (berlayar) dan makanan sebagai makanan “ (Nasai 7/71 nr. 3957). Al-Albani mengatakan hadits ini Shohih dalam Shohih al-Jami wa Ziyadatuh 2/13 nr.1462, tetapi kemudian menyangkal sendiri dengan mengatakan Lemah dalam Daeef Sunan al-Nisai nr. 263 hal. 157. !!
No 32 : (* Pg. 145 no. 5 ) Hadith of Anas (Allah be pleased with him): "Let each one of you ask Allah for all his needs, even for his sandal thong if it gets cut." Al-Albani said that the above Hadith was HASAN in his checking of "Mishkat, 2/696 no. 2251 and 2252", but then contradicts himself in "Daeef al-Jami wa Ziyadatuh, 5/69 no. 4947 and 4948"!!!
No 32 (Hal.145 nr. 5) Hadits dari Anas ra : “Mintalah setiap kamu pada Allah semua yang engkau butuhkan walaupun mengenai tali sandalnya bila telah putus” Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini Hasan dalam penyelidik- annya di Mishkat 2/696 nr. 2251 dan 2252, tetapi kemudian dia bertentangan sendiri dalam Daeef al-jami wa Ziyadatuh 5/69 nr. 4947 dan 4948 !!
No 33 : (* Pg. 146 no. 6 ) Hadith of Abu Dharr (Allah be pleased with him): "If you want to fast, then fast in the white shining nights of the 13th, 14th and 15th." Al-Albani declared it to be DAEEF in "Daeef al-Nisai, pg. 84" and in his comments on "Ibn Khuzaima, 3/302 no. 2127", but then contradicts himself by calling it SHOHIH in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 2/10 no. 1448" and also corrected it in "Shohih al-Nisai, 3/902 no. 4021"!! So what a big contradiction!
NB- (Al-Albani mentioned this Hadith in 'Shohih al-Nisai' and in 'Daeef al-Nisai', which proves that he is unaware of what he has and is classifying, how inept!).
No. 33 (Hal.146 nr.6) Hadits dari Abu Dzar ra : “Bila engkau ingin berpuasa, maka puasalah pada bulan purnama tanggal 13, 14 dan 15 “ . Al-Albani menyatakan hadits ini Lemah dalam Daeef al-Nisai hal. 84 dan dalam komentarnya di Ibn Khuzaima 3/302 nr. 2127. Tetapi kemudian kontradiksi sendiri yang menyebutnya Shohih dalam Shohih al-Jami wa Ziyadatuh 2/10 nr. 1448 dan pula membenarkan itu dalam Shohih al-Nisai 3/902 nr. 4021 !! Ini adalah kontradiksi yang besar !
NB: (Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Shohih al-Nisai dan dalam Daeef al-Nisai, ini semua menunjukkan bahwa dia tidak hati-hati/ceroboh atas apa yang telah dia perbuat, semuanya tidak layak)
No 34 : (* Pg. 147 no. 7 )Hadith of Sayyida Maymoonah (Allah be pleased with her): "There is nobody who has taken a loan and it is in the knowledge of Allah. . . ." (Nisai, 7/315 and others). Al-Albani said in "Daeef al-Nisai, pg 190": "Shohih, except for the part al-Dunya." Then he contradicts himself in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 5/156", by saying that the whole Hadith is SHOHIH, including the al-Dunya part. So what an amazing contradiction!
No.34 (Hal. 147 nr.7) Hadits dari Siti Maymunah ra ; “ Tidak seorangpun yang menerima pinjaman dan itu (selalu)dalam pengetahuan Allah” (Nisai, 7/315 dan lain-lain). Al-Albani berkata dalam Daeef al-Nisai hal.190 ; ‘Shohih, kecuali bagian al-Dunya’. Kemudian dia menayangkal sendiri dalam Shohih al Jami wa Ziyadatuh 5/156, dengan mengatakan bahwa semua Hadits ini Shohih termasuk bagian al-Dunya. Ini kontradiksi yang sangat menakjubkan !
No 35 : (* Pg. 147 no. 8 ) Hadith of Burayda (Allah be pleased with him): "Why do I see you wearing the jewellery of the people of hell" (Meaning the Iron ring), [Nisai, 8/172 and others. . .]. Al-Albani has said that it was SHOHIH in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 5/153 no. 5540", but then contradicts himself by saying it is DAEEF in "Daeef al-Nisai, pg. 230"!!!
No.35 (Hal. 147 nr. 8) Hadits dari Buraidah ra: “Mengapa saya melihat engkau memakai perhiasan dari penghuni neraka (Maksudnya cincin besi)”. (Nisai 8/172 dan lain-lainnya....). Al-albani telah mengatakan hadits in Shohih dalam Shahih al-jami wa Ziyadatuh 5/153 nr. 5540. Tetapi kemudian dia menyangkal sendiri dengan mengatakan Lemah dalam Daeef al-Nisai hal.230) !
No 36 : (* Pg. 148 no. 9 )Hadith of Abu Hurayra (Allah be pleased with him): "Whoever buys a carpet to sit on, he has 3 days to keep it or return it with a cup of dates that are not brownish in colour" (Nisai 7/254 and others). Al-Albani has weakened it with reference to the '3 days' part in "Daeef Sunan al-Nisai, pg. 186", by saying: "Correct, except for 3 days." But the 'genius' contradicts himself by correcting the Hadith and approving the '3 days' part in "Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 5/220 no. 5804". So wake up (al-Albani)!!
No.36 (Hal.148 nr. 9) Hadits dari Abu Huraira ra ; “ Siapapun membeli permadani untuk diduduki, dia mempunyai waktu tiga hari untuk menyimpan- nya atau mengembalikannya dalam beberapa waktu selama warnanya tidak menjadi coklat (karena kotor) ”. (Nisai 7/254 dan lain-lainya). Al-Albani telah melemahkan hadits ini pada bagian “tiga hari” dengan menyebut referensi- nya dalam Daeef Sunan al-nisai hal. 186, sambil katanya “Benar/Shohih kecuali kata-kata tiga hari”.Tetapi ‘orang cerdik ini’ menyangkal sendiri dengan membenarkan hadits itu dan termasuk bagian kata-kata “tiga hari” dalam Shohih al-jami wa Ziyadatuh 5/220 nr. 5804“. Bangunlah hai al-Albani!
No 37 : (* Pg. 148 no. 10 )Hadith of Abu Hurayra (Allah be pleased with him): "Whoever catches a single rak'ah of the Friday prayer has caught (the whole prayer)." (Nisai 3/112, Ibn Majah 1/356 and others). Al-Albani has weakened it in "Daeef Sunan al-Nisai, no. 78 pg. 49", where he said: "Abnormal (shadh), where Friday is mentioned." He then contradicts himself by saying SHOHIH, including the Friday part in "Irwa, 3/84 no. 622 ." May Allah heal you!
No.37 (Hal. 148 nr.10) Hadits Abu Hurairah ra : “Siapapun yang mendapati satu raka’at dari Sholat Jum’at itu telah memadainya (untuk semua sholat)”. (Nisai 3/112, Ibn Majah 1/356 dan lain-lainnya). Al-Albani telah melemahkan ini dalam Daeef Sunan al-Nisai, nr. 78 hal. 49, dimana dia telah berkata; ‘Luar biasa (shadh), bilamana disitu disebutkan hari jumat’. Kemudian dia kontradiksi sendiri dengan mengatakan Shohih termasuk bagian hari Jum’at dalam Irwa, 3/84 nr. 622 !! Semoga Allah menyembuhkanmu !
AL-Albani and his Defamation and Authentication of Narrators at will !
Al-Albani dan Fitnahannya Dan Perawi-perawi yang dipercaya kesenangannya !
No 38 : (* Pg 157 no 1 ) KANAAN IBN ABDULLAH AN-NAHMY :- Al-Albani said in his "Shohihah, 3/481" : "Kanaan is considered Hasan, for he is attested by Ibn Ma'een." Al-Albani then contradicts himself by saying, "There is weakness in Kanaan" (see "Daeefah, 4/282")!!
No 38: (Hal. 157 nr.1) Kanan Ibn Abdullah An-Nahmy: Al-Albani berkata dalam Shohihah, 3/481 ; “Kanaan telah dianggap sebagai Hasan, untuk itu telah dinyatakan oleh Ibn Ma’een. Kemudian Al-Albani menyangkal sendiri dengan katanya “Ada kelemahan pada Kanaan”(lihat Daeefah, 4/282) !!
No 39 : (* Pg. 158 no. 2 ) MAJA'A IBN AL-ZUBAIR :- Al-Albani has weakened Maja'a in "Irwa al-Ghalil, 3/242", by saying, "This is a weak sanad because Ahmad has said: 'There is nothing wrong with Maja'a', and Daraqutni has weakened him. . ." Al-Albani then made a contradiction in his "Shohihah, 1/613" by saying: "His men (the narrators) are trusted except for Maja'a who is a good narrator of Hadith." An amazing contradiction!
No 39: (Hal.158. nr.2) Maja’a Ibn Al-Zubair : Al-Albani telah melemahkan Maja’a dalam Irwa al-Ghalil, 3/242, dengan katanya. “ Ini adalah sanad yang lemah sebab Ahmad telah berkata ‘ Tidak ada kesalahan dengan Maja’a, dan Daraqutni telah melemahkan dia...’”. Al-Albani telah membuat kontradiksi dalam bukunya Shohihah 1/613 dengan mengatakan “ Perawi-perawinya bisa dipecaya kecuali Maja’a, itu seorang perawi hadits yang baik”. Suatu pertentangan yang menakjubkan!
No 40 : (* Pg. 158 no. 3 ) UTBA IBN HAMID AL-DHABI :- Al-Albani has weakened him in "Irwa al-Ghalil, 5/237" by saying: "And this is a weak (Daeef) sanad which has three defects. . . . the second defect is the weakness of al-Dhabi, the Hafiz said: 'A truthful narrator with hallucinations'". Al-Albani then makes an obvious contradiction in "Shohihah, 2/432", where he said about a sanad which mentions Utba: "And this is a good (Hasan) sanad, Utba ibn Hamid al-Dhabi is trustworthy but has hallucinations, and the rest of the narrators in the sanad are trusted." !!
No 40: (Hal. 158 nr.3) Utba Ibn Hamid Al-Dhabi; Al-Albani telah melemahkan dia dalam Irwa al-Ghalil 5/237 sambil katanya ; “ Dan ini adalah sanad lemah yang mempunyai tiga kekurangan....(salah satunya) adalah kekurangan yang kedua karena lemahnya al-Dhabi, Al-Hafiz berkata; ‘ Seorang perawi jujur dengan khayalan’ . Kemudian Al-Albani membuat kontradiksi yang nyata dalam Shohihah 2/432, dimana dia berkata tentang sanad yang menyebut Utba; “Dan ini sanad yang baik, Utba ibn Hamid al-Dhabi dapat dipercaya namun sering salah, dan selebihnya dalam sanad ini adalah para perawi yang terpercaya”
No 41: (* Pg. 159 no. 4 )HISHAM IBN SA'AD :- Al-Albani said in his "Shohihah, 1/325": "Hisham ibn Sa'ad is a good narrator of Hadith." He then contradicts himself in "Irwa al-Ghalil, 1/283" by saying: "But this Hisham has a weakness in memorizing" So what an amazement !!
No 41 (Hal. 159 nr. 4) Hisham Ibn Sa’ad ; Al-Albani berkata dalam Shohihah 1/325; “ Hisham ibn sa’ad ialah perawi hadits yang baik”. Kemudian dia bertentangan sendiri dalam Irwa al-Ghalil 1/283 sambil katanya ; “Tapi Hisham ini lemah dalam hafalan”. Sesuatu yang mengherankan !!
No 42 : (* Pg. 160 no. 5 ) UMAR IBN ALI AL-MUQADDAMI :- Al-Albani has weakened him in "Shohihah, 1/371", where he said: "He in himself is trusted but he used to be a very bad forger, which makes him undependable. . . ." Al-Albani then contradicts himself again in "Shohihah, 2/259" by accepting him and describing him as being trustworthy from a sanad which mentions Umar ibn Ali. Al-Albani says: "Classified by Hakim, who said: 'A Shohih Isnad (chain of transmission)', and al-Dhahabi went along with it, and it is as they have said." So what an amazement !!!
No.42: (Hal.160 nr. 5) Umar Ibn Ali Al-Muqaddami ; Al-albani telah melemah- kan dia dalam Shohihah 1/371, dimana dia berkata ; “Ia sendiri sebetulnya adalah terpercaya tapi dia sebagai Pemalsu yang sangat jelek, yang membuatnya tidak terpercaya...”. Al-Albani membuat kontradiksi baru lagi dalam Shohihah 2/259 mengakui dia (Umar ibn Ali) dan mengatakan bila ada sanad yang menyebut Umar Ibn Ali maka bisa dipercayainya. Al-Albani berkata “ Dinilai oleh Hakim yang mana berkata : “Shohih isnadnya” (rantaian perawinya) dan Al-Dhahabi mengakuinya juga dan ini yang mereka (berdua) katakan (hadits benar/shohih--pen)“. Ini sangat mengherankan !!
No 43: (* Pg. 160 no. 6 )ALI IBN SA'EED AL-RAZI :- Al-Albani has weakened him in "Irwa, 7/13", by saying: "They have said nothing good about al-Razi." He then contradicts himself in another 'fantastic' book of his, "Shohihah, 4/25", by saying: "This is a good (Hasan) sanad and the narrators are all trustworthy." So beware !!!
No.43: (Hal. 160. nr. 6) Ali Ibn Sa’eed Al-Razi ; Al-Albani telah melemahkan dia dalam Irwa 7/13, dengan katanya : “Mereka tidak mengatakan sesuatu yang baik tentang al-Razi” Dia kemudian menyangkal sendiri dalam ‘buku lain nya yang ‘indah/hebat’ Shohihah, 4/25, sambil mengatakan “Ini adalah (Hasan) sanadnya dan para perawinya dapat dipercaya”. Berhati-hatilah!!
No 44: (* Pg. 165 no. 13 ) RISHDIN IBN SA'AD :- Al-Albani said in his "Shohihah, 3/79" : "In it (the sanad) is Rishdin ibn Sa'ad, and he has been declared trustworthy." But then he contradicts himself by declaring him to be DAEEF in "Daeefah, 4/53"; where he said: "And Rishdin ibn Sa'ad is also daeef." So beware!!
No 44: (Hal. 165 nr. 13) Rishdin Ibn Sa’ad : Al-Albani berkata dalam Shohihah 3/79 : “ Didalam (sanad)nya ada Rishdin ibn Sa’ad, dan dia telah menyatakan bisa dipercaya”. Tetapi kemudian dia bertentangan sendiri dalam penyataan nya yang mengatakan Lemah tentang dia (Rishdin) dalam Daeefah 4/53, dimana dia berkata : “dan Rishdin ibn Sa’ad ini juga lemah “. Berhati-hatilah!!
No 45: (* Pg. 161 no. 8 ) ASHAATH IBN ISHAQ IBN SA'AD :- What an amazing fellow this Shaykh!! Al-Albani!! Proves to be. He said in "Irwa al-Ghalil, 2/228": "His status is unknown, and only Ibn Hibban trusted him." But then he contradicts himself by his usual habit! Because he only transfers from books and nothing else, and he copies without knowledge; this is proven in "Shohihah, 1/450", where he said about Ashaath: "Trustworthy". So what an amazement !!!
No 45 (Hal. 161 nr. 8) Ashaath Ibn Ishaq Ibn Sa’ad : Betapa mengherankan lelaki (Al-Albani) ini!! Terbukti, dia berkata dalam Irwa al-Ghalil 2/228, “Keadaannya/statusnya tidak dikenal, dan hanya Ibn Hibban mempercayai dia”. Tetapi kemudian dia bertentangan sendiri, seperti kebiasaannya! Karena dia hanya mengalihkan/menyalin dari buku-buku dan tidak hal lain yang ia lakukan, dan dia mengutip/menyalin tanpa adanya ilmu pengetahuan. Ini dibukti kan dalam Shohihah 1/450, dimana dia berkata tentang Ashaath ‘Dapat Dipercaya’. Keajaiban yang luar biasa!
Nr.46: (* Pg. 162 no. 9 ) IBRAHIM IBN HAANI :- The honourable!! The genius!! The copier!! Has made Ibrahim ibn Haani trustworthy in one place and has then made him unknown in another. Al-Albani said in 'Shohihah, 3/426': "Ibrahim ibn Haani is trustworthy", but then he contradicts himself in "Daeefah, 2/225", by saying that he is unknown and his Ahadith are refused!!
No 46: (Hal.162 nr.9) Ibrahim Ibn Haani : “Paling terhormat ! Paling Pandai ! Tukang Menyalin ! Dia (Albani) telah membuat Ibn Haani ‘dapat dipercaya‘ disatu tempat dan membuat dia ‘tidak dikenal’(majhul) ditempat lainnya.. Al-Albani berkata dalam Shohihah 3/426; “ Ibrahim ibn Haani ialah dapat dipercaya”, tetapi kemudian dia bertentangan sendiri dalam Daeefah, 2/225 dengan katanya “bahwa dia itu tidak dikenal dan haditsnya itu tertolak “!
No 47: (* Pg. 163 no. 10 ) Al-Ijlaa Ibn Abdullah Al-Kufi : Al-Albani has corrected a sanad by saying it is good in "Irwa, 8/7", with the words: "And its sanad is good, the narrators are trustworthy, except for Ibn Abdullah al-Kufi who is truthful." He then contradicts himself by weakening the sanad of a Hadith where al-Ijlaa is found and has made him the reason for declaring it DAEEF (see 'Daeefah, 4/71'); where he said: "Ijlaa ibn Abdullah has a weakness." Al-Albani then quoted Ibn al-Jawzi's (Rahimahullah) words by saying: "Al-Ijlaa did not know what he was saying ."!!!
No 47: (Hal. 163 nr. 10) Al-Ijlaa Ibn Abdullah Al-Kufi ; Al-Albani telah meneliti sebuah sanad kemudian menyatakan bahwa sanad tersebut baik dalam kitab “Irwa, 8/73 , dengan kalimat : ”Dan ini adalah sanad yang baik, para perawinya terpercaya, kecuali untuk Ibn Abdullah Al-Kufi yang merupakan orang yang terpercaya”.Dia kemudian kontradiksi sendiri dengan melemahkan sanad dari hadits yang didalamnya terdapat Al-Ijla dan membuat alasan baginya untuk menyatakannya lemah (Daeefah 4/71), dimana dia berkata: “Ijlaa ibn Abdullah adalah mempunyai kelemahan“. Al-Albani menukil kata-kata Ibn al-Jawzi’s (Rahimahullah) yang berkata; ‘Al-Ijlaa tidak mengetahui apa yang dia katakan’!
No 48: (* Pg. 67-69 ) ABDULLAH IBN SALIH : KAATIB AL-LAYTH :- Al-Albani has criticised Al-Hafiz al-Haythami, Al-Hafiz al-Suyuti, Imam Munawi and the Muhaddith Abu'l-Fadl al-Ghimari (Allah's mercy be upon them) in his book "Silsilah al-Daeefah, 4/302", when checking a Hadith containing the narrator Abdullah ibn Salih. He says on page 300: "How could Ibn Salih be all right and his Hadith be good, even though he has got many mistakes and is of little awareness, which also made some fraudulent Hadiths enter his books, and he narrates them without knowing about them!" He has not mentioned that Abdullah ibn Salih is one of Imam al-Bukhari's men (i.e. used by al-Bukhari), because it does not suit his mode, and he does not state that Ibn Ma'een and some of the leading critics of Hadith have trusted him. Al-Albani has contradicted himself in other places in his books by making Hadiths containing Abdullah ibn Salih to be good, and here they are :- Al-Albani said in "Silsilah al-Shohihah, 3/229" : "And so the sanad is good, because Rashid ibn Sa'ad is trustworthy by agreement, and who is less than him in the men of Shohih, and there is also Abdullah ibn Salih who has said things that are unharmful with Allah's help!!"."
Al-Albani also said in "Shohihah, 2/406" about a sanad which contained Ibn Salih: "a good sanad in continuity." And again in "Shohihah, 4/647": "He's a proof with continuity”
NB- (Shaykh Saqqaf then continued with some important advice, this has been left untranslated for brevity but one may refer to the Arabic for further elaboration). By the grace of Allah, this is enough from the books of Shaykh Saqqaf to convince any seeker of the truth, let alone the common folk who have little knowledge of the science of Hadith. If anyone is interested for hundreds of other similar quotes from Shaykh Saqqaf, then I suggest you write to the following address to obtain his book Tanaqadat al-Albani al-Wadihat (The Clear Contradictions of al-Albani).
No 48: (Hal. 67-69) Abdullah Ibn Salih: Kaatib Al-Layth: Al-albani telah mengeritik Al-Hafiz al-Haitami, Al-Hafiz al-Suyuti, Imam Munawi dan ahli hadits Abu’l-Fadzl al-Ghimari (rh) dalam bukunya Silsilah al-Daeefah 4/302, ketika meneliti hadits yang didalamnya ada perawi Abdullah ibn Salih. Dia (Albani) berkata pada halaman 300 ; “Bagaimana dapat Ibn Salih menjadi benar dan haditsnya menjadi bagus, dia sendiri sangat banyak membuat kesalahan dan ketelitiannya yang kurang, serta ia pernah memasukkan sejumlah hadis yang bermasalah dalam kitabnya, dan ia menukil hadis-hadis itu tanpa mengetahui (status --pen) darinya”. Dia (Albani) tidak menyebutkan bahwa Abdullah Ibn Salih ialah salah satu orang dari perawi Imam Bukhori (yaitu yang digunakan oleh Bukhori), karena (Albani) tidak cocok dengan seleranya, dan dia (Albani) tidak menyebutkan bahwa Ibn Ma’een dan beberapa kritikus dari hadits telah mempercayai dia (Abdullah Ibn Salih). Tetapi Al-Albani berlawanan dengan perkataannya sendiri, pada bagian lain dari kitabnya telah mengatakan bahwa semua hadits yang diketengahkan Abdullah Ibn Salih sebagai hadis yang baik, dan inilah nukilannya :
Al-Albani berkata dalam de Silsilah Al-Shohihah, 3/229: “Dan sanad itu baik, karena Rashid ibn Saad telah disepakati (para ulama) dapat dipercaya dan siapakah yang lebih darinya sebagai perawi dari hadis Shohih, dan didalamnya terdapat Abdullah Ibn Salih yang pernah mengatakan sesuatu yang tidak mem bahayakan dengan pertolongan Allah swt.!! Al-Albani juga berkata dalam “Sahihah, 2/4063 tentang sanad yang didalamnya terdapat Ibn Salih : “Sanad berkesinambungan yang baik”, dan ia katakan lagi dalam kitab “Shahihah 4/6473 : ”Hadisnya baik karena bersambung”.Wallahu a’lam. (Demikianlah seleksi tulisan Syeikh Saqqaf yang kami susun dan kutip secara bebas dari terjemahan bahasa Inggris yang berjudul Al-Albani’s Weakening of Some of Imam Bukhari and Muslim’s Ahadits).
NB: (kemudian Syeikh Saggaf meneruskan dengan beberapa wejangan yang penting, demi keringkasan sengaja tidak diterjemahkan, tetapi bila orang ingin merujuknya bisa lihat bahasa Arabnya. Dengan karunia Allah, ini telah cukup dari buku-buku Syeikh Saggaf untuk meyakinkan siapa saja yang mencari kebenaran, biarkan orang-orang itu sendiri bersama-sama mengetahui sedikit tentang ilmu hadits. Bila ada orang tertarik untuk mendapatkan buku yang didalamnya ada ratusan kutipan yang serupa (tentang Al-Albani) yang berjudul Tanaqadat Al-Albani Al-Wadihat, silahkan menulis kealamat: IMAM AL-NAWAWI HOUSE POSTBUS 925393 AMMAN JORDAN .)
Setelah kita menyimak berbagai contoh kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak oleh ‘Yang Terhormat Al-Muhaddits Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani’ oleh ‘Al-Alamah Syeikh Muhamad Ibn Ali Hasan As-Saqqaf’ dimana dalam kitabnya tersebut beliau menunjukkan ± 1200 kesalahan dan penyimpangan dari kitab-kitab yang ditulis oleh Syeikh Al-Albani, yang sebagian telah kami kemukakan tadi. Maka bisa ditarik kesimpulan bahwa ilmu hadits tidak dapat digeluti oleh sembarang orang, kecuali orang yang telah memenuhi kualifikasi sebagai seorang yang layak untuk menyandang gelar ‘Al-Muhaddits’ (Ahli Hadits) dan memperoleh pendidikan formal dalam bidang ilmu hadits dari universitas-universitas Islam yang terkemuka dan ‘Para Masyaikh’ yang memang ahli dalam bidang ini. Dan Para Ulama telah menetapkan kriteria yang ketat agar hanya benar-benar ‘orang yang memang memenuhi kriteria sajalah’ yang layak menyandang gelar ini seperti yang diungkapkan oleh Imam Sakhowi tentang siapa Ahli Hadits (muhaddits) itu sebenarnya:
“Menurut sebagian Imam hadits, orang yang disebut dengan Ahli Hadits (Muhaddits) adalah orang yang pernah menulis hadits, membaca, mendengar, dan menghafalkan, serta mengadakan rihlah (perjalanan) ke berbagai tempat untuk, mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadits) dan mengkomentari cabang dari kitab Musnad, Illat, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan. Jika demikian (syarat-syarat ini terpenuhi --pent) maka tidak di ingkari bahwa dirinya adalah ahli hadits. Tetapi jika ia sudah mengenakan jubah pada kepalanya, dan berkumpul dengan para penguasa pada masanya, atau menghalalkan (dirinya memakai --pent) perhiasan lu’lu’ (permata-pent) dan marjan atau memakai pakaian yang berlebihan (pakaian yang berwarna-warni -pent). Dan hanya mempelajari hadits Al-Ifki wa Al-Butan. Maka ia telah merusak harga dirinya, bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar seorang Muhaddits bahkan ia bukan manusia. Karena dengan kebodohannya ia telah memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkannya maka ia telah keluar dari Agama Islam”. ( Lihat Fathu Al-Mughis li Al-Sakhowi, juz 1hal. 40-41).
Sehingga yang layak menyandang gelar ini adalah ‘Para Muhaddits’ generasi awal seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Ibn Majah, Imam Daruquthni, Imam Al-Hakim Naisaburi, Imam Ibn Hibban dan lain-lain. Apakah tidak terlalu berlebihan (atau bahkan termasuk Ghuluw -pent) dengan menyamakan mereka (Imam Bukhari, Imam Muslim, imam Abu Dawud dkk --pent) dengan sebagian Syeikh yang tidak pernah menulis hadits, membaca, mendengar, menghafal, meriwayatkan, melakukan perjalanan mencari hadits atau bahkan memberikan kontribusi pada perkembangan ilmu hadits yang mencapai seribu karangan lebih? Sehingga bukan Sunnah Nabi yang dibela dan ditegakkan, malah sebaliknya yang muncul adalah fitnah dan kekacauan yang timbul dari pekerjaan dan karya-karyanya, sebagaimana contoh-contoh diatas. Ditambah lagi dengan munculnya sikap arogan, dimana dengan mudahnya kelompok ini menyalahkan dan bahkan membodoh-bodohkan para Ulama, karena berdasar penelitiannya (yang hasilnya [tentunya] perlu dikaji dan diteliti ulang seperti sebagian contoh yang telah dikemukakan).
Mereka ‘berani’ menyimpulkan bahwa para Ulama Salaf yang mengikuti salah satu Imam Madzhab ini berhujah dengan hadits-hadits yang lemah atau dhoif dan pendapat merekalah yang benar (walau pun klaim seperti itu tetaplah menjadi klaim saja, karena telah terbukti berbagai kesalahan dan penyimpangannya dari Al-Haq). Oleh karena itu para ulama Salaf ,panutan umat, sudah memperingatkan kita akan kelompok orang yang seperti ini, diantara para ulama adalah:
Syeikh Abdul Ghofar seorang ahli hadits yang bermadzhab Hanafi menukil pendapat Ibn Asy-Syihhah ditambah syarat dari Ibn Abidin dalam Hasyiyah-nya, yang dirangkum dalam bukunya ‘Daf’ Al-Auham An-Masalah AlQira’af Khalf Al-Imam’, hal. 15: “Kita melihat pada masa kita, banyak orang yang mengaku berilmu padahal dirinya tertipu. Ia merasa dirinya diatas awan, padahal ia berada dilembah yang dalam. Boleh jadi ia telah mengkaji salah satu kitab dari enam kitab hadits (kutub As-Sittah), dan ia menemukan satu hadits yang bertentangan dengan madzhab Abu Hanifah, lalu berkata buanglah madzhab Abu Hanifah ke dinding dan ambil hadits Rasulallah saw.. Padahal hadits ini telah mansukh atau bertentangan dengan hadits yang sanadnya lebih kuat dan sebab lainnya sehingga hilanglah kewajiban mengamalkannya, dan dia tidak mengetahui. Bila pengamalan hadits seperti ini diserahkan secara mutlak kepadanya maka ia akan tersesat dalam banyak masalah dan tentunya akan menyesatkan banyak orang “.
Al-Hafidh Ibn Abdil Barr meriwayatkan dalam Jami’ Bayan Al-Ilmu, juz 2 hal.130, dengan sanadnya sampai kepada Al-Qodhi Al-Mujtahid Ibn Laila bahwa ia berkata: “Seorang tidak dianggap memahami hadits kalau ia tidak mengetahui mana hadits yang harus diambil dan mana yang harus ditinggalkan”.
Al-Qodhi Iyadh dalam Tartib Al-Madarik, juz 2hal. 427; Ibn Wahab ber- kata: “Kalau saja Allah tidak menyelamatkanku melalui Malik dan Laits, maka tersesatlah aku. Ketika ditanya, mengapa begitu, ia menjawab, ‘Aku banyak menemukan hadits dan itu membingungkanku’. Lalu aku menyampaikannya pada Malik dan Laits, maka mereka berkata: ‘Ambillah dan tinggalkan itu’”.
Imam Malik berpesan kepada kedua keponakannya (Abu Bakar dan Ismail, putra Abi Uwais); “Bukankah kalian menyukai hal ini (mengumpulkan dan mendengarkan hadits) serta mempelajarinya?, Mereka menjawab: ‘Ya’, Beliau berkata: ‘Jika kalian ingin mengambil manfaat dari hadits ini dan Allah menjadikannya bermanfaat bagi kalian, maka kurangilah kebiasaan kalian dan pelajarilah lebih dalam’”. Seperti ini pula Al-Khatib meriwayatkan dengan sanad- nya dalam Al-Faqih wa Al-Mutafaqih juz II hal. 28.
Al-Khatib meriwayatkan dalam kitabnya Faqih wa Al-Mutafaqih, juz II halaman 15-19, suatu pembicaraan yang panjang dari Imam Al-Muzniy, pewaris ilmu Imam Syafi’i. Pada bagian akhir Al-Muzniy berkata: “Perhatikan hadits yang kalian kumpulkan.Tuntutlah Ilmu dari para fuqoha agar kalian menjadi ahli fiqh”.
Dalam kitab Tartib Al-Madarik juz I halaman 66, dengan penjelasan yang panjang dari para Ulama Salaf tentang sikap mereka terhadap As-Sunnah, antara lain:
a) Umar bin Khattab berkata diatas mimbar: “Akan kuadukan kepada Allah orang yang meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan yang diamalkan.
b).Imam Malik berkata: “Para Ahli Ilmu dari kalangan Tabi’in telah menyampaikan hadits-hadits, lalu disampaikan kepada mereka hadits dari orang lain, maka mereka
menjawab: ‘Bukannya kami tidak tahu tentang hal ini, tetapi pengamalannya yang benar adalah tidak seperti ini’ “ .
c). Ibn Hazm berkata: Abu Darda’ pernah ditanya: “Sesungguhnya telah sampai kepadaku hadits begini dan begitu (berbeda dengan pendapatnya-pent). Maka ia menjawab: ‘Saya pernah mendengarnya, tetapi aku menyaksikan pengamal- annya tidak seperti itu’ “ .
d). Ibn Abi zanad, “Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan para Ulama dan Fuqoha untuk menanyai mereka tentang sunnah dan hukum-hukum yang diamalkan agar beliau dapat menetapkan. Sedang hadits yang tidak diamalkan akan beliau tinggalkan, walaupun diriwayatkan dari para perawi yang terpercaya”. Demikian perkataan Qodhi Iyadh.
e). Al-Hafidz Ibn Rajab Al-Hambali dalam Kitabnya Fadhl ‘Ilm As-Salaf ‘ala Kholaf’ hal.9, berkata: “ Para Imam dan Fuqoha Ahli Hadits sesungguhnya mengikuti hadits shohih jika hadits itu diamalkan dikalangan para sahabat atau generasi sesudahnya, atau sebagian dari mereka. Adapun yang disepakati untuk ditinggalkan, maka tidak boleh diamalkan, karena tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali atas dasar pengetahuan bahwa ia memang tidak diamalkan”.
Sehingga cukuplah hadits dari baginda Nabi saw. berikut ini untuk mengakhiri kajian kita ini, agar kita tidak menafsirkan sesuatu yang kita tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sebuah hadits yang artinya : “Akan datang nanti suatu masa yang penuh dengan penipuan hingga pada masa itu para pendusta dibenarkan, orang-orang yang jujur didustakan, para pengkhianat dipercaya dan orang-orang yang amanah dianggap khianat, serta bercelotehnya para ‘Ruwaibidhoh’.
Ada yang bertanya: ‘Apa itu ‘Ruwaibidhoh’? Beliau saw. menjawab: ‘Orang bodoh pandir yang berkomentar tentang perkara orang banyak’ “. (HR. Al-Hakim jilid 4 hal. 512 No. 8439 — ia menyatakan bahwa hadits ini shohih; HR. Ibn Majah jilid 2 hal. 1339 no. 4036; HR. Ahmad jilid 2 hal. 219, 338 No.7899, 8440; HR. Abi Ya’la jilid 6 hal. 378 no. 3715; HR. Ath-Thabrani jilid 18 hal. 67 No. 123; HR. Al-Haitsami jilid 7 hal. 284 dalam Majma’ Zawa’id).
Perhatikan peringatan Al-Hafidz Ibn Abdil Barr berikut ini: “Dikatakan oleh Al-Qodhi Mundzir, bahwa Ibn Abdil Barr mencela dua golongan, yang pertama, golongan yang tenggelam dalam ra’yu dan berpaling dari Sunnah, dan kedua, golongan yang sombong yang berlagak pintar padahal bodoh“.(me nyampaikan hadits, tetapi tidak mengetahui isinya --pent) (Dirangkum dari Jami’ Bayan Al-Ilm juz IIhal. 171).
Syeikhul Islam Ibn Al-Qoyyim Al-Jawaziyah berkata dalam I’lamu Al-Muwaqqi’in juz I hal. 44, dari Imam Ahmad, bahwa beliau berkata: “Jika sese orang memiliki kitab karangan yang didalamnya termuat sabda Nabi saw., perbedaan sahabat dan tabi’in, maka ia tidak boleh mengamalkan dan menetapkan sekehendak hatinya sebelum menanyakannya pada Ahli Ilmu, mana yang dapat diamalkan dan mana yang tidak dapat diamalkan, sehingga orang tersebut dapat mengamalkan dengan benar”.Demikianlah sebagian kecil (seleksi) isi buku Syeikh Segaf tentang kesalahan-kesalahan Al-Albani dan keterangan para pakar hadits.
Nama-nama sebagian ulama pengeritik Al-Albani
Syekh Al-Albani sering mengeritik dan mensalahkan para ulama lainnya diantaranya beliau mengeritik buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dan buku At-Tajj Al Jaami’ Lil Ushuuli Fii Ahadadiitsir Rasuuli oleh Syeikh Manshur Ali Nashif Husaini. Al-Albani sering menyalahkan dan menolak hadits-hadits yang banyak diketengahkan oleh para pakar hadits baik secara langsung maupun tidak langsung (silahkan buka situs www.abusalafy.wordpress.com ; www.salafytobat.wordpress.com dll.nya yang mengeritik faham salafi/wahabi) . Dia mendudukkan dirinya sebagai sumber yang tidak pernah dikalahkan. Dia selalu meniru kata-kata ulama pakar dalam menyelidiki suatu hadits yaitu Lam aqif ala sanadih artinya saya tidak menemukan rantaian sanad nya atau kata-kata yang serupa!
Al-Albani dalam Fatawa Al-Albani halaman 432 mengatakan: “Saya katakan kepada mereka yang bertawassul dengan wali dan orang sholeh bahwa saya tidak segan sama sekali menamakan dan menghukum mereka sebagai SESAT dari kebenaran.Tidak ada masaalah untuk menghukum mereka sebagai sesat dari kebenaran dan ini sejalan dengan firman Allah kepada nabi Muhammad sebagai sesat dari kebenaran sebelum turunnya wahyu Ad-Dhuha ayat 73”. Jadi Al-Albani menafsirkan surat Ad-Dhuha:7 bahwa Rasulallah saw. yang sesat, padahal tidak ada para mufassirin yang menafsirkan seperti sekte wahabi ini. Para Mufassirin tidak menisbatkan kata Dhollan kepada Rasulallah saw. karena Nabi Muhammad saw. tidak pernah sesat dari kebenaran baik sebelum masa kenabian maupun sesudahnya. Para mufassirin menafsirkan ayat itu bahwa beliau saw. ketika itu belum mengetahui kandungan isi Al-Qur’an dan kitab lainnya, kemudian diberi petunjuk dan jalan keluar oleh Allah swt.. Beginipun juga menurut tafsiran Imam Qurtubi. Sedangkan dalam Al-qurán dan terjemahannya, yang dikeluarkan oleh Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-qurán Dept. Agama RI th.1979/1980 diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, diartikan surat Ad-dhoha : 7 sebagai beikut:: “Dan Dia mendapati kamu (Muhamad)sebagai seorang yang bingung (yaitu kebingungan untuk mendapatkan kebenaran yang tidak bisa dicapai oleh akal, lalu Allah swt. menurunkan wahyu kepada Muhammad saw.), lalu Dia memberikan petunjuk”. Jadi kata dollan pada ayat Ad-Dhuha:7 itu bukan ditujukan kepada junjungan kita Muhammad saw.!!
Para ulama yang mengeritik Syekh Al-Albani ini yang kami dapati dari internet diantaranya adalah sebagai berikut:
Sarjana ahli hadits India yang bernama Habib al-Rahman al-A‘zami telah menulis buku yang berjudul al-Albani Shudhudhuh wa Akhta’uh (Kekhilafan dan Kesalahan Al-Albani) dalam empat jilid.
Sarjana Syria yang bernama Muhammad Sa‘id Ramadan al-Buuti menulis dalam dua buku klasiknya yang berjudul al-Lamadhhabiyya Akhtaru Bid‘atin Tuhaddidu al-Shari‘a al-Islamiyya (“Not Following A School of Jurisprudence is the Most Dangerous Innovation Threatening Islamic Sacred Law”) dan al-Salafiyya Marhalatun Zamaniyyatun
Mubaraka La Madhhabun Islami (“The ‘Way of the Early Muslims’ Was A Blessed Historical Epoch, Not An Islamic School of Thought”).
Sarjana hadits dari Marokko yang bernama ‘Abd Allah ibn Muhammad ibn al-Siddiq al-Ghumari buku-bukunya yang berjudul e Irgham al-Mubtadi‘ al-Ghabi bi Jawaz al-Tawassul bi al-Nabi fi al-Radd ‘ala al-Albani al-Wabi; (“The Coercion of the Unintelligent Innovator with the Licitness of Using the Prophet as an Intermediary in Refutation of al-Albani the Baneful”), al-Qawl al-Muqni‘ fi al-Radd ‘ala al-Albani al-Mubtadi‘ (“The Persuasive Discourse in Refutation of al-Albani the Innovator”), dan Itqan al-Sun‘a fi Tahqiq Ma‘na al-Bid‘a (“Precise Handiwork in Ascertaining the Meaning of Innovation”).
Sarjana hadits dari Marokko yang bernama ‘Abd al-‘Aziz ibn Muhammad ibn al-Siddiq al-Ghumari bukunya berjudul Bayan Nakth al-Nakith al-Mu‘tadi (“The Exposition of the Treachery of the Rebel”).
Sarjana Hadits dari Syria yang bernama ‘Abd al-Fattah Abu Ghudda bukunya yang berjudul Radd ‘ala Abatil wa Iftira’at Nasir al-Albani wa Sahibihi Sabiqan Zuhayr al-Shawish wa Mu’azirihima (“Refutation of the Falsehoods and Fabrications of Nasir al-Albani and his Former Friend Zuhayr al-Shawish and their Supporters”).
Sarjana hadits dari Mesir yang bernama Muhammad ‘Awwama bukunya berjudul Adab al-Ikhtilaf (“The Proper Manners of Expressing Difference of Opinion”).
Sarjana Mesir yang bernama Mahmud Sa‘id Mamduh buku-bukunya berjudul Wusul al-Tahani bi Ithbat Sunniyyat al-Subha wa al-Radd ‘ala al-Albani (“The Alighting of Mutual Benefit and Confirmation that the Dhikr-Beads are a Sunna in Refutation of al-Albani”) dan Tanbih al-Muslim ila Ta‘addi al-Albani ‘ala Shohih Muslim (“Warning to the Muslim Concerning al-Albani’s Attack on Shohih Muslim”).
Sarjana hadits dari Saudi Arabia yang bernama Isma‘il ibn Muhammad al-Ansar buku-bukunya yang berjudul Ta‘aqqubat ‘ala “Silsilat al-Ahadith al-Da‘ifa wa al-Mawdu‘a” li al-Albani (“Critique of al-Albani’s Book on Weak and Forged Hadiths”), Tashih Sholat al-Tarawih ‘Ishrina Rak‘atan wa al-Radd ‘ala al-Albani fi Tad‘ifih (“Establishing as Correct the Tarawih Sholat in Twenty Rak‘as and the Refutation of Its Weakening by al-Albani”), dan Ibahat al-Tahalli bi al-Dhahab al-Muhallaq li al-Nisa’ wa al-Radd ‘ala al-Albani fi Tahrimih (“The Licitness of Wearing Gold Jewelry for Women Contrary to al-Albani’s Prohibition of it”).
Sarjana Syria Badr al-Din Hasan Diab bukunya berjudul Anwar al-Masabih ‘ala Zulumat al-Albani fi Sholat al-Tarawih (“Illuminating the Darkness of al-Albani over the Tarawih Prayer”).
Direktur dari Pensubsidian Keagamaan (The Director of Religious Endow- ments) di Dubai, yang bernama ‘Isa ibn ‘Abd Allah ibn Mani‘ al-Himyari buku bukunya yang berjudul al-I‘lam bi Istihbab Shadd al-Rihal li Ziyarati Qabri Khayr al-Anam (“The Notification Concerning the Recommendation of Travelling to Visit the Grave of the Best of Creation) dan al-Bid‘a Al-Hasana Aslun Min Usul al-Tashri‘ (“The Excellent Innovation Is One of the Sources of Islamic Legislation”).
Menteri Agama dan Subsidi dari Arab Emiraat (The Minister of Islamic Affairs and Religious Endowments in the United Arab Emirates) yang bernama Shaykh Muhammad ibn Ahmad al-Khazraji yang menulis artikel al-Albani: Tatarrufatuh (“Al-Albani’s Extremist Positions”)
Sarjana dari Syria yang bernama Firas Muhammad Walid Ways dalam edisinya yang berjudul Ibn al-Mulaqqin’s Sunniyyat al-Jumu‘a al-Qabliyya (“The Sunna Prayers That Must Precede Sholat al-Jumu‘a”).
Sarjana Syria yang bernama Samer Islambuli bukunya yang berjudul al-Ahad, al-Ijma‘, al-Naskh.
Sarjana Jordania yang bernama As‘ad Salim Tayyim bukunya yang berjudul Bayan Awham al-Albani fi Tahqiqihi li Kitab Fadl al-Sholat ‘ala al-Nabi.
Sarjana Jordania Hasan ‘Ali al-Saqqaf menulis dua jilid yang berjudul Tanaqudat al-Albani al-Wadiha fi ma Waqa‘a fi Tashih al-Ahadith wa Tad‘ifiha min Akhta’ wa Ghaltat (“Albani’s Patent Self-Contradictions in the Mistakes and Blunders He Committed While Declaring Hadiths to be Sound or Weak”), dan tulisan-tulisannya yang lain ialah Ihtijaj al-Kha’ib bi ‘Ibarat man Idda‘a al-Ijma‘ fa Huwa Kadhib (“The Loser’s Recourse to the Phrase: ‘Whoever Claims Consensus Is a Liar!’”), al-Qawl al-Thabtu fi Siyami Yawmal-Sabt (“The Firm Discourse Concerning Fasting on Saturdays”), al-Lajif al-Dhu‘af li al-Mutala‘ib bi Ahkam al-I‘tikaf (“The Lethal Strike Against Him Who Toys with the Rulings of I‘tikaf), Shohih Sifat Sholat al-Nabi Sallallahu ‘alayhi wa Sallam (“The Correct Description of the Prophet’s Prayer “), I‘lam al-Kha’id bi Tahrim al-Qur’an ‘ala al-Junub wa al-Ha’id (“The Appraisal of the Meddler in the Interdiction of the Qur’an to those in a State of Major Defilement and Menstruating Women”), Talqih al-Fuhum al-‘Aliya (“The Inculcation of Lofty Discernment”), dan Shohih Sharh al-‘Aqida al-Tahawiyya (“The Correct Explanation of al-Tahawi’s Statement of Islamic Doctrine”).
Dan masih banyak ulama berbeda madzhab yang mengeritik kekhilafan dan kesalahan Syekh Al-Albani dan pengikut madzhab Wahabi ini yang tidak tercantum disini.
Kalau kita teliti, banyak ulama dari bermacam-macam madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali) mengeritik kekhilafan dan kesalahan ulama madzhab Wahabi, khususnya Syeikh al-Albani, maka kita akan bertanya sendiri apakah bisa beliau ini dikatagorikan sebagai Imam Muhadditsin (Imamnya para ahli hadits) pada zaman sekarang ini sebagaimana yang dijuluki oleh sebagian golongan Salafi/Wahabi? Memang ada ulama-ulama yang memuji Syekh Al- Albani ini dan memuji ulama gologan Salafi/Wahabi lainnya, tapi ulama-ulama yang memuji ini semuanya semadzhab dan sejalan dengan golongan Wahabi/Salafi !
Sudah tentu kita tidak jujur kalau mengatakan bahwa semua pendapat/ faham golongan Salafi/Wahabi yang mengaku sebagai penerus akidah dari Ibnu Taimiyyah atau Muhammad Ibnul Wahhab ini salah dan disangkal oleh ulama pakar lainnya, tapi ada juga pendapat mereka mengenai syariat Islam yang sepaham dengan madzhab lainnya. Yang sering disangkal tidak lain pendapatnya mengenai tajsim dan tasybih Allah swt.(akidah tauhid) dengan makhluk-Nya, yang mana hal ini bertentangan dengan firman-firman Allah swt. dan sunnah Rasulallah saw.. Disamping itu yang sering disangkal juga oleh para ulama madzhab sunnah mengenai akidah dan pendapat mereka yang membid’ahkan sesat, sampai-sampai berani mensyirikkan tawassul, tabarruk pada pribadi orang baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, ziarah kubur, peringatan keagamaan, kumpulan majlis dzikir dan lain sebagainya (baca keterangan tersendiri mengenai bab-bab ini). Padahal semuanya ini mustahab untuk diamalkan serta tidak keluar dari syariat agama malah banyak dalil shohih baik secara langsung maupun tidak secara langsung yang menganjurkan amalan-amalan tersebut. Setiap Muslim boleh memohon pertolongan dan bertawassul, bertabarruk kepada para Nabi, wali Allah didalam setiap urusan, baik yang gaib maupun yang materi, dengan menjaga dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya atau akan diuraikan lebih rinci.
Sekali lagi kami cantumkan sebagian judul buku dan nama-nama ulama yang mengeritik akidah atau keyakinan golongan Wahabi/Salafi dan pengikutnya, bukan ingin mencari kesalahan lawan atau ingin membongkar rahasia kekurangannya, tapi yang kami sesalkan dan sayangkan bahwa golongan Wahabi/Salafi ini sangat fanatik kepada golongannya sendiri, sehingga sering mensesat kan, mencela, mengkafirkan para ulama atau muslimin selain madzhabnya. Mereka merasa yang paling pandai, murni dan.....dalam syari’at Islam !.
Kita cukupkan sampai disini pembahasan mengenai seputar paham/ke yakinan golongan Wahabi/Salafi. Diskusi dengan mereka memerlukan waktu yang panjang dan membutuhkan kitab yang tersendiri. Para ulama telah membantah ajaran golongan Wahabi/Salafi didalam berpuluh-puluh kitab dan makalah yang mereka tulis. ‘Allamah Muhsin Amin telah membantah keyakinan-keyakinan Wahabi melalui syairnya yang panjang, yang terdiri dari 546 bait. Silahkan Anda rujuk di dalam kitabnya yang berjudul Kasyf al-Irtiyab fi atba ‘i Muhammad bin Abdul Wahhab. Banyak sekali kitab ulama dari berbagai madzhab (Hanafi, Malik Syafii dan lain lain) yang menyangkal golongan Wahabi/Salafi. Sanggahan para ulama mengenai akidah para ulama golongan Wahabi/Salafi dan pengikutnya para pembaca bisa membuka situs bahasa Indonesia: www.abusalafy.wordpress.com ; www.majlisrasulallah.com., www.salafytobat dan lain sebagainya dan dalam bahasa Inggris www.ummah.net/Al_adaab/radd_ul_salafiyya.html.
Posted by AWePe at 7:07 AM
Email This BlogThis! Share to Twitter Share to Facebook Share to Google Buzz
Langganan:
Postingan (Atom)