Rabu, 19 Juni 2013

Azab kubur menurut Islam (II)


Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah sepakat beri’tiqad bahwa orang-orang kafir dan orang-orang beriman yang berbuat maksiat akan mendapat azab kubur dengan kehendak Allah. Yang dimaksud dengan kubur di sini adalah alam barzakh, bukan hanya kuburan saja. Disebutkan azab kubur, karena mengingat ghalib (kebiasaan). Keyakinan seperti ini sesuai dengan keterangan Ahmad al-Shawi, salah seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah bermazhab Maliki, yaitu :
Termasuk yang wajib mengimaninya adalah membenarkan azab kubur. Yang dimaksud dengan qubur adalah alam barzakh. Disandarkan kepada kubur, karena itu merupakan kebiasaan. Jika bukan karena mengingat kebiasaan, maka setiap mayat yang diiradah oleh Allah mengazabnya, Allah akan mengazabnya, baik dikubur atau tidak, meskipun dia telah dimakan oleh binatang atau telah terbakar ataupun telah diterbang di udara”.[1]

Begitu pentingnya i’tiqad menetapkan adanya azab kubur ini, sehingga al-Baihaqi seorang ulama ahli hadits mengarang sebuat kitab dengan judul “Itsbat ‘Azab al-Qabri” yang khusus mengandung hujjah-hujjah syara’ penetapan adanya azab kubur.
Keterangan para ulama mengenai azab kubur, juga dapat disimak antara lain :
1.    Imam Ahlussunah wal Jama’ah, yaitu Imam Abu Hasan al-Asy’ari mengatakan :
“Telah terjadi ijmak para Sahabat dan Tabi’in atas adanya azab kubur”[2]

2.    Al-Imam Abu Ja’far al-Thahawi al-Hanafi mengatakan dalam kitab al-‘Aqidah al-Thahawiyah sebagai berikut :
“Kita beriman dengan Malaikat Maut yang serahkan tugas mencabut nyawa sekalian alam dan beriman dengan azab kubur atas ahlinya.[3]

Kitab al-‘Aqidah al-Thahawiyah ini berisi aqidah islamiyah berdasarkan i’tiqad Imam Abu Hanifah sebagaimana dijelaskan sendiri oleh pengarangnya dalam muqaddimahnya.
3.    Al-Imam al-Juwaini, guru Imam al-Ghazali mengatakan :
Termasuk masalah hukum akhirat yang berhubungan dengan berita dari syara’ adalah penetapan azab kubur dan masalah Malaikat Munkar wa Nankir. Pendapat ahlul haq adalah menetapkan yang demikian itu.”[4]

4.    Imam al-Ghazali, setelah menyebut i’tiqad adanya azab kubur sebagai pokok kepercayaan agama, beliau berkata :
“Telah masyhur dari Rasulullah SAW dan Salaf al-Shalih tentang isti’azah (minta perlindungan dari azab kubur) dan itu memungkinkan, oleh karena itu, wajib membenarkannya.”[5]

5.    Abu Bakar bin Mujahid mengatakan :
“Telah terjadi ijmak Ahlussunnah atas bahwa azab kubur itu adalah haq dan sesungguhnya manusia mendapat fitnah dalam kubur mereka sesudah dihidupkan mereka di dalamnya.”[6]

6.    Al-Zabidy mengatakan :
“Telah menjadi ijmak ulama ummat atas adanya azab kubur sebelum munculnya bid’ah.”[7]

7.    Al-Qurthubi mengatakan :
“Mengimani adanya azab dan fitnah kubur adalah wajib dan membenarkannya adalah mesti.”[8]

8.    Imam an-Nawawi mengatakan :
Dalam bab ini (Bab Sunat Ta’auz dari Azab Kubur dan Azab Jahannam dari Kitab Shahih Muslim) dapat dipahami penetapan azab dan fitnah kubur. Ini adalah mazhab ahlul haq, khilaf dengan Mu’tazilah.”[9]

9.    Imam al-Sanusi mengatakan :
“Adapun azab kubur, hidup orang mati dalam kubur dan soal dalam kubur adalah haq di sisi semua Ahlussunnah.”[10]

10.          Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan :
Termasuk yang wajib dii’tiqadkan adalah azab kubur dan nikmatnya.”[11]
11.     Dr. Syarf Mahmud al-Qudhah telah menulis muqaddimah untuk kitab Al-Baihaqi, Istbat ‘Azb al-Qabri, dalam Muddimah tersebut, beliau mengatakan :
Sepakat Ahlussunnah wal Jama’ah bahwa manusia ditanyai di dalam kuburannya dan diberi nikmat atau azab di dalamnya. Itu terjadi atas ruh dan jasad.”[12]

12.     Imam al-Baihaqi telah menyebut dalam kitab Itsbat ‘Azab al-Qabri nama-nama Salafulshalih yang beliau ketahui pernah mengatakan adanya azab dan huru hara kubur, yaitu : Umar bin Khatab, Utsman bin ‘Affan, Ali bin Abdullah al-Madiny, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, ‘Ashim, Abu Musa al-Asy’ari, Abu al-Darda’, Abu Hurairah, Ummu Kharijah maula Asmaa binti Abu Bakar, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Anas bin Malik, Ibnu Abu Hasan al-Bashri, al-Nakh’i, Qatadah, Yazid bin Abdullah bin al-Syakhir.[13]
            Kewajiban mengi’tiqad adanya azab kubur ini karena banyak ayat al-Qur’an dan hadits mutawatir yang menjadi dalil penetapannya. Keterangan para ulama yang menjelaskan kepada kita bahwa hadits-hadits penetapan adanya azab kubur mencapai tingkatan mutawatir antara lain :
a.         Al-Imam al-Juwaini yang sering digelar dengan Imam al-Haramain mengatakan :
“Sesungguhnya telah mutawatir khabar Rasulullah SAW minta perlindungan dari azab kubur.”[14]

b.        Ibnu Rajab al-Hambali mengatakan :
“Sesungguhnya telah mutawatir hadits-hadits dari Nabi SAW mengenai azab kubur dan minta perlindungan darinya.”[15]

c.         Setelah menyebut beberapa hadits Nabi SAW menyangkut azab kubur, al-‘Alamah Sa’aduddin al-Taftazany mengatakan :
“Hadits yang datang pada makna ini dan pada kebanyakan ahwal akhirat adalah mutawatir pada makna, meskipun satu persatunya tidak mencapai batas mutawatir.”[16]
d.        Ibnu al-Mulaqqan seorang ahli hadits terkenal mengatakan :
Hadits-hadits tentang azab kubur adalah shahih dan mutawatir yang tidak sah atasnya untuk sepakat berdusta.”[17]

e.         Pengarang Syarah al-‘Aqidah al-Thahawiyah mengatakan :
Sesungguhnya hadits Rasulullah SAW mengenai penetapan azab kubur dan nikmatnya bagi ahlinya adalah mutawatir. Demikian juga pertanyaan dua malaikat (dalam kubur). Oleh karena itu, wajib mengi’tiqad penetapan azab kubur dan mengimaninya”[18]

f.         Al-Baihaqi, dalam Kitab  Istbat ‘Azb al-Qabri  telah mengumpulkan hadits-hadits yang menunjukan kepada adanya azab kubur yang diriwayat oleh tiga puluh sembilan sahabat Nabi. Tabi’in dan Tabi’ al-tabi’in yang meriwayat dari mereka melebihi dari jumlah para sahabat Nabi tersebut.[19] Nama-nama para sahabat Nabi dimaksud adalah al-Bara’ bin ‘Azib, Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, Ibnu Abbas, Aisyah, Anas bin Malik, Asmaa binti Abu Bakar, Utsman bin ‘Affan, Ibnu Umar, Abu Sa’id al-Khudry, Jabir bin Abdullah, Abu Ayyub al-Anshari, Zaid bin Tsabit, Ummu Mubassyir binti al-Bara’ bin Ma’rur, Bilal bin Ribah, Samarah bin Jandab, Abu Umamah al-Bahily, Abu Rafi’, Umar bin Khatab, Abdullah bin ‘Iyasy, Huzaifah bin al-Yaman, Abu Bakrah, Abdurrahman bin Hasanah, Samarah bin Hubaib, Salman al-Farisi, Fazhalah bin Hubaib, Qiis al-Jazamy, Sulaiman bin Shard, Khalid bin ‘Urfathah, Abdullah bin Amr bin ‘Ash, ‘Auf bin Malik al-Asyja’i, Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Wiqash, Ummu Khalid binti Khalid bin Sa’id ibn al-‘Ash, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Arqam, Maumunah maula Nabi SAW, Abu Musa al-Asy’ari dan Abu al-Darda’.[20]

Dalil-dalil adanya azab kubur dalam al-Qur’an, antara lain :
1.      Firman Allah Q.S. al-An’am : 93

وَلَوْ تَرَى إِذِ الظَّالِمُونَ فِي غَمَرَاتِ الْمَوْتِ وَالْمَلَائِكَةُ بَاسِطُو أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُوا أَنْفُسَكُمُ الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ وَكُنْتُمْ عَنْ آَيَاتِهِ تَسْتَكْبِرُونَ
Artinya : Sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): "Keluarkanlah nyawamu". Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, Karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya.(Q.S. al-An’am : 93)

Ini merupakan perkataan yang diajukan kepada mereka pada saat mati. Para malaikat mengabarkan bahwa pada saat itu orang-orang yang dhalim itu diberi pembalasan, berupa penyiksaan yang hina. Seandainya siksaan itu ditunda hingga kiamat tiba, sungguh tidak dikatakan : “Di hari ini kalian di balas”. Ibnu Abbas pada ketika menjelaskan ayat di atas, mengatakan : “Ini adalah pada ketika maut”[21]
2.      Firman Allah  Q.S. al-Sajdah : 21
وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَى دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya : Dan Sesungguhnya kami merasakan kepada mereka sebagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), Mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).(Q.S. al-Sajdah : 21)

Al-Bara’ bin ‘Azib, Mujahid dan Abu ‘Ubaidah mengatakan :
“Yang dimaksud dengan azab yang dekat adalah ‘azab kubur.”[22]

3.      Firman Allah Q.S. Thaha : 124
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
Artinya : Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta (Q.S. Thahaa : 124)

Berkata Jalalain :
Ditafsirkan  مَعِيشَةً ضَنْكًا dalam hadits dengan azab orang kafir dalam kuburnya.[23]

4.      Firman Allah yang mengisahkan kaum Fir’un dalam Q. S. al-Mukmin  : 46
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
Artinya : Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat) : “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras (Q.S. Ghafir : 46)
          
 Al-Qurthubi mengatakan :
“Jumhur ulama mengatakan bahwa penampakan neraka itu terjadi di alam barzakh”[24]
            Pemahaman Jumhur ulama bahwa penampakan neraka itu terjadi di alam kubur (alam barzakh), bukan di negeri akhirat, karena waktu pagi dan petang tidak terdapat di negeri akhirat. Qadhi Abu Bakar bin al-Thaib dan lainnya mengatakan :
“Al-Qur’an telah datang membenarkan hadits-hadits yang menjelaskan adanya azab kubur dengan firman-Nya : “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang” dimana telah terjadi kesepakatan para ulama bahwa tidak ada waktu pagi dan petang di negeri akhirat, keduanya hanya ada di dunia.”[25]

5.      Firman Allah yang mengisahkan kaum Nuh dalam Q.S. Nuh : 25

مِمَّا خَطِيئَاتِهِمْ أُغْرِقُوا فَأُدْخِلُوا نَارًا فَلَمْ يَجِدُوا لَهُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْصَارًا
Artinya : Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka tenggelam lalu dimasukkan ke neraka, maka mereka tidak mendapat penolong-penolong bagi mereka selain dari Allah.(Q.S. Nuh : 25)

Huruf ‘fa’ menunjukkan berurutan, maka masuk neraka tersebut sehabis tenggelam yang terjadi di alam barzakh, sebelum hari qiamat.
Hadits-hadits yang membicarakan tentang azab qubur, antara lain :
Hadits-hadits mengenai azab kubur adalah hadits ahad tetapi ia termasuk dalam mutawatir dari sudut makna, yaitu antara lain :
1. Sabda Rasulullah SAW :
إذا فرغ أحدكم من التشهد الآخر فليتعوذ بالله من أربع من عذاب جهنم ومن عذاب القبر ومن فتنة المحيا والممات ومن شر المسيح الدجال
Artinya : Apabila seseorang kamu telah selesai dari tasyahud akhir, maka hendaklah berlindung dengan Allah dari empat, yaitu dari azab jahannam, azab kubur, fitnah kehiduapan dan kematian dan keburukan al-Masih al-Dajjal. (H.R. Muslim) [26]

2. Hadits riwayat Aisyah r.a., beliau berkata :
دخلت على عجوزان من عجز يهود المدينة. فقالتا: إن أهل القبور يعذبون في قبورهم. قالت: فكذبتهما. ولم أنعم أن أصدقهما. فخرجتا. ودخل علي رسول الله صلى اله عليه وسلم فقلت له: يا رسول الله! إن عجوزين من عجز يهود المدينة دخلتا على. فزعمتا أن أهل القبور يعذبون في قبورهم. فقال "صدقتا. إنهم يعذبون عذابا تسمعه البهائم". قالت: فما رأيته، بعد، في صلاة، إلا يتعوذ من عذاب القبر.
Artinya : Dua orang nenek Yahudi Madinah datang kepadaku. Keduanya berkata: penghuni kubur akan disiksa di dalam kuburnya. Aku pun menganggap keduanya tidak benar. Aku merasa tidak senang membenarkan perkataan keduanya, kemudian keduanya keluar. Kemudian Rasulullah saw. datang menemuiku dan aku berkata: Wahai Rasulullah, dua orang nenek Yahudi Madinah datang kepadaku, mereka meyakini bahwa penghuni kubur akan disiksa di dalam kuburnya. Beliau menjawab: Mereka benar. Sesungguhnya penghuni kubur akan disiksa dengan siksaan yang dapat didengar oleh hewan ternak. Setelah itu aku lihat beliau selalu mohon perlindungan dari siksa kubur setiap salat. (H.R. Muslim) [27]

3. Hadits riwayat Bukhari :
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ مِنْ كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَسْعَى بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ قَالَ ثُمَّ أَخَذَ عُودًا رَطْبًا فَكَسَرَهُ بِاثْنَتَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى قَبْرٍ ثُمَّ قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Artinya : Rasulullah SAW pernah melewati dua kuburan, beliau bersabda : “Sesungguhnya keduanya itu sedang diazab dan mereka berdua tidaklah diazab disebabkan dosa-dosa besar yang mereka lakukan tetapi disebabkan salah seorang mereka memecah belahkan masyarakat dengan adu domba dan salah seorang lagi tidak dapat menutup air kencingnya. Kemudian Rasulullah mengambil kayu gaharu yang belum kering dan membelah dua. Kemudian memancang keduanya pada kubur. Kemudian beliau bersabda : “mudah-mudahan meringankannya selama belum kering kedua kayu itu. (H.R. Bukhari) [28]

4. Berkata Aisyah r.a
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ صَلَّى صَلَاةً إِلَّا تَعَوَّذَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
Artinya : Tidak pernah aku melihat Rasulullah SAW kecuali berdo’a berlindung dari azab qubur setelah shalatnya (H.R. Bukahri) [29]
5.    Dari Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
إِنِّي قَدْ رَأَيْتُكُمْ تُفْتَنُونَ فِي الْقُبُورِ كَفِتْنَةِ الدَّجَّالِ
Artinya : Sesungguhnya aku melihat kalian akan difitnah dalam kubur seperti fitnah Dajjal. (H.R. Muslim).[30]

6.    Banyak lagi hadits-hadits Rasulullah SAW yang intinya menjelaskan adanya azab kubur dengan redaksi yang berbeda-beda yang mencapai batasan mutawatir.  Karena hadits-hadits tersebut berbeda-beda redaksinya, namun intinya menjelaskan adanya azab kubur, maka para ulama menamainya dengan hadits mutawatir bil makna sebagaimana dikemukakan oleh al-Taftazany di atas.

. 





[1] Ahmad al-Shawy, Syarah al-Shawy ala Jauharah al-Tauhid, Dar Ibnu Katsir, Beirut, Hal. 96
[2] Al-Asy’ary, al-Ibanah, Majalis Dairah al-Ma’arif al-Nadhamiyah, India, Hal. 6
[3] Abu Ja’far al-Thahawi al-Hanafi, al-‘Aqidah al-Thahawiyah, al-Maktab al-Islami, Hal. 12
[4] Al-Juwaini, al-Irsyad, Maktabah al-Khaniji, Mesir, Hal. 375
[5] Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 114
[6] Ibnu al-Mulaqqan, al-Tauzhih li Syarh al-Jami’ al-Shahih, Wazarah al-Auqaf wal Syu-un al-islamiyah, Qathar, Juz. X, Hal. 154
[7] Al-Zabidi, Ittihaf al-Saddah al-Muttaqin, Muassisah al-Tarikh al-Araby, Beirut, Juz. II, Hal. 218
[8] Al-Qurthubi, al-Tazkirah, Maktabah Dar al-Minhaj, Riyadh, Hal. 369
[9] An-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. V, Hal. 118-119
[10] Imam al-Sanusi, Syarh al-Kubra (dicetak bersama Hawasyi ‘ala Syarh al-Kubra), Mathba’ah al-Bani al-Halabi wa Auladuhu, Mesir, Hal. 499
[11] Muhammad Amin al-Kurdy, Tanwirul Qulub, Thaha Putra, Semarang, Hal. 58
[12] Dr. Syarf Mahmud al-Qudhah, Muqaddimah Itsbat ‘Azb al-Qabri lil Baihaqi, Darul Furqan, Hal. 8
[13] Al-Baihaqi, Itsbat ‘Azb al-Qabri, Darul Furqan, Hal. 131-136
[14] Al-Juwaini, al-Irsyad, Maktabah al-Khaniji, Mesir, Hal. 375
[15] Ibnu Rajab al-Hambali, Ahwal al-Qubur wa Ahwal Ahliha Ila al-Nusyur, Dar al-Kitab al-Arabi,  Hal. 81
[16] Sa’aduddin al-Taftazany, Syarh al-‘Aqaid al-Nasafiyah, Maktabah al-Kulliyaat al-Azhariyah, Kairo, Hal. 67
[17] Ibnu al-Mulaqqan, al-Tauzhih li Syarh al-Jami’ al-Shahih, Wazarah al-Auqaf wal Syu-un al-islamiyah, Qathar, Juz. X, Hal. 158
[18] Dr. Syarf Mahmud al-Qudhah, Muqaddimah Itsbat ‘Azb al-Qabri lil Baihaqi, Darul Furqan, Hal. 11
[19] Dr. Syarf Mahmud al-Qudhah, Muqaddimah Itsbat ‘Azb al-Qabri lil Baihaqi, Darul Furqan, Hal. 11
[20] Dr. Syarf Mahmud al-Qudhah, Muqaddimah Itsbat ‘Azb al-Qabri lil Baihaqi, Darul Furqan, Hal. 21-22
[21] Dr. Syarf Mahmud al-Qudhah, Muqaddimah Itsbat ‘Azb al-Qabri lil Baihaqi , Darul Furqan, Hal. 10
[22] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VI, Hal. 330
[23] Jalalain, Tafsir al-Jalalain, dalam Tafsir al-Shawy, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. III, Hal. 68
[24] Dr. Syarf Mahmud al-Qudhah, Muqaddimah Itsbat ‘Azb al-Qabri lil Baihaqi, Darul Furqan, Hal. 11
[25] Ibnu al-Mulaqqan, al-Tauzhih li Syarh al-Jami’ al-Shahih, Wazarah al-Auqaf wal Syu-un al-islamiyah, Qathar, Juz. X, Hal. 154
[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 412, No. hadits : 588
[27] Imam Muslim, Shahih Muslim, Makatabah Dahlan, Juz. I, Hal. 411, No. Hadits : 586
[28] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. II, Hal. 99, No. Hadits : 1378
[29] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. II, Hal. 98, No. Hadits : 1372
[30] Imam Muslim, Shahih Muslim, Makatabah Syamilah, , Juz. II, Hal. 621, No. Hadits : 903

Selasa, 18 Juni 2013

"Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku" : Oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag, M. Hum


Pernyataan di atas, yaitu “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku” adalah perkataan Imam Syafi’i yang sangat sering dikutip oleh sebagian umat Islam. Dengan mempedomani perkataan Imam Syafi’i ini, apabila menemukan sebuah hadits shahih, mereka langsung (tanpa mendalami kemungkinan-kemungkinan lain dalam memahami hadits tersebut) menisbahkan kandungan zhahir hadits tersebut sebagai mazhab Syafi’i, dengan alasan setiap hadits yang shahih sanadnya, maka itu adalah pendapat Syafi’i, padahal Imam Syafi’i sendiri terlepas dari penisbatan itu sendiri. Untuk ini, penulis tergerak hati mencoba membahas masalah perkataan Imam Syafi’i ini dengan memperhatikan pendapat dan komentar para ulama mengenai masalah ini.

Sumber periwayatan perkataan “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”
Perkataan Imam Syafi’i di atas,  terdapat dalam kitab-kitab karya ulama antara lain :
a.    Dalam Kitab Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi” karya Imam al-Subki disebutkan :
سألت وفقك الله عن قول امامنا الشافعي رضي الله عنه إذا صح الحديث فهو مذهبي "وهو قول مشهور عنه لم يختلف الناس في انه قاله وروي عنه معناه ايضا بالفاظ مختلفة
Artinya : Engkau (Tajul al-Subki, anak dari Imam al-Subki) menanyakan – Semoga Allah memberikan taufiq bagimu – tentang perkataan Imam kita Syafi’i r.a. “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”. Perkataan tersebut adalah perkataan yang masyhur dari beliau dan tidak terjadi perbedaan pendapat manusia bahwa perkataan tersebut diriwayat dari beliau. Telah diriwayat juga dari beliau perkataan yang semakna dengannya dengan lafazh yang berbeda. [1] 

b.    Dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab disebutkan :
صَحَّ عَنْ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّهُ قَالَ إذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلَافَ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَعُوا قَوْلِي: وَرُوِيَ عَنْهُ إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ خِلَافَ قَوْلِي فَاعْمَلُوا بِالْحَدِيثِ وَاتْرُكُوا قَوْلِي أَوْ قَالَ فَهُوَ مَذْهَبِي وَرُوِيَ هَذَا الْمَعْنَى بِأَلْفَاظٍ مُخْتَلِفَةٍ
Artinya : Telah shahih dari Syafi’i r.h. sesungguhnya beliau mengatakan : “ Apabila kalian dapatkan dalam kitabku khilaf sunnah Rasulullah SAW, maka katakanlah dengan sunnah Rasulullah SAW dan tinggalkan pendapatku dan telah diriwayat pula “Apabila shahih hadits khilaf dengan pendapatku, maka amalkan hadits dan tinggalkan pendapatku atau Imam Syafi’i berkata : “ maka itulah mazhabku dan telah diriwayat perkataan dengan makna ini dengan lafazh-lafazh yang berbeda.[2]

c.    Dalam Nihayah al-Muhtaj disebutkan :
فَقَدْ صَحَّ أَنَّهُ قَالَ: إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
Artinya : Maka sesungguhnya telah shahih bahwasanya Imam Syafi’i pernah  mengatakan : Apabila shahih hadits,maka itulah mazhabku. [3]

d.   Dalam Kitab Manaqib al-Syafi’i, karangan al-Baihaqi disebutkan Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan, ayahku mengatakan, telah mengatakan kepada kami oleh Syafi’i :
اذا صح عندكم الحديث عن النبي صلعم فقولوا حتى اذهب اليه
 Artinya : Apabila di sisimu shahih hadits dari Nabi SAW, maka katakanlah sehingga aku berpendapat berdasarkan hadits itu.[4]

Apakah ada pendapat Imam Syafi’i yang bertentangan dengan hadits shahih
            Dhahir perkataan Imam Syafi’i, “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku” atau yang semakna dengannya menunjukkan bahwa Imam Syafi’i sangat mementingkan hadits Nabi SAW dan beliau menempatkan posisi hadits dalam istinbath hukum dalam posisi yang semestinya, sehingga tidak heran banyak ulama memuji Syafi’i karena sikap beliau tersebut, bahkan beberapa ulama yang datang sesudahnya menyatakan bahwa tidak ada satupun pendapat Syafi’i yang meninggalkan hadits shahih atau bertentangan dengannya. Ini dapat disimak dari pernyataan antara lain :
a.    Ahmad bin Hanbal mengatakan :
“Aku tidak pernah melihat seseorang yang melebihi Syafi’i dalam mengikuti atsar”[5]

b.      Ibnu Khuzaimah pernah ditanyai :
“Apakah engkau mengetahui sunnah Rasulullah SAW tentang halal dan haram yang tidak disebut Syafi’i dalam kitabnya, Ibnu Khuzaimah menjawab : “Tidak”.[6]

Namun demikian, sebagai manusia biasa yang tidak bersifat dengan ma’shum, tentu kita tidak boleh beri’tiqad bahwa Imam Syafi’i tidak mungkin bersalah, karena sifat tersebut hanya dipunyai oleh Nabi dan Rasul utusan Allah Ta’ala. Karena itu, Abu Syamah, guru dari Imam al-Nawawi mengatakan :
“Sesusungguhnya Syafi’i membangun mazhabnya berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW serta nadhar shahih yang merujuk kepada keduanya. Namun beliau tentu tidak ma’shum dari lupa.”[7]

Apakah setiap hadits yang shahih sanadnya merupakan mazhab Syafi’i ?
            Dapat dipastikan jawaban pertanyaan di atas adalah tidak semua zhahir makna hadits yang telah dinyatakan shahih sanadnya oleh ahli hadits merupakan mazhab Syafi’i, meskipun harus diakui dan memang begitulah adanya bahwa semua hukum fiqh dalam mazhab Syafi’i didasarkan kepada hadits shahih atau hasan (hadits maqbul). Pernyataan bahwa tidak setiap zhahir makna hadits shahih merupakan mazhab Syafi’i dibuktikan dengan sebagai berikut :
a.       Kadang-kadang Imam Syafi’i tidak mengamalkan zhahir makna dari hadits shahih, karena hadits tersebut dinyatakan mansukh (dihapus). Misalnya hadits yang disebut dalam kitab Shahih al-Bukhari berbunyi :
أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ
Artinya : Yang membekam dan yang dibekam terbuka puasanya(H.R.Bukhari).[8]

Hadits ini meskipun shahih, namun Imam Syafi’i tidak mengamalkannya, karena menurut pendapat beliau kandungan hadits ini mansukh. Al-Subki menjawab pertanyaan Abu Walid yang mengatakan bahwa hadits “Yang membekam dan yang dibekam terbuka puasanya” adalah shahih, mengatakan :
“Ditolak perkataan Abu Walid tersebut dengan penjelasan bahwa Syafi’i meninggalkan hadits tersebut, padahal hadits itu shahih, karena hadits itu mansukh di sisinya dan beliau sendiri telah menjelaskannya.[9]

Contoh lain hadits riwayat Muslim berbunyi :
الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Artinya : berwudhu’ karena makan sesuatu yang disentuh api.(H.R.Muslim) [10]
Hadits ini meskipun shahih, namun Imam Syafi’i tidak mengamalkannya, karena menurut pendapat beliau kandungan hadits ini mansukh. Imam al-Nawawi mengatakan :
“Jawaban dari hadits-hadits mereka (hadits-hadits wajib berwudhu’ dengan sebab makan sesuatu yang disentuh api), sesungguhnya hadits itu mansukh, seperti ini telah dijawab oleh Syafi’i dan ashabnya dan ulama-ulama lainnya.”[11]

b.      Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih karena hadits tersebut diposisikan kepada makna yang sesuai dengan maksud hadits lain. Misalnya Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang afdhal wudhu’ dilakukan tiga kali dengan mengikuti perbuatan Nabi SAW berdasarkan hadits Usman bin Affan berbunyi :
ان النبي صلعم توضأ ثلاثا ثلاثا
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu’ tiga kali, tiga kali.

dengan memposisikan maksud hadits shahih dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berwudhu’ satu kali, satu kali dengan makna sebagai mubah saja, bukan suatu yang utama.[12] Dhahir hadits Ibnu Abbas yang telah beliau riwayat dalam kitab Ikhtilaf al-Hadits ini adalah melakukan wudhu’ satu kali, satu kali merupakan amalan yang utama, mengingat itu merupakan amalan Nabi SAW, namun beliau mengesampingkan dhahir hadits ini dengan memposisikannya hanya sebagai perbuatan yang mubah dilakukan, bukan yang utama dengan berdalil kepada hadits Usman bin Affan di atas. Hadits Ibnu Abbas dimaksud juga telah diriwayat oleh al-Bukhari, berbunyi :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
Artinya : Dari Ibnu Abbas, beliau berkata : “Nabi SAW pernah berwudhu’ satu kali, satu kali (H.R. Bukhari)[13]

c.     Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih, karena menurut beliau ada hadits shahih lain yang lebih rajih dibandingkan hadits shahih pertama. Misalnya hadits dari Rafi’ bin Khadiij, Rasulullah SAW bersabda :
أَسْفِرُوا بِالفَجْرِ، فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلأَجْرِ
Artinya : Kerjakanlah shalat Subuh saat pagi sedikit terang, karena itu lebih besar pahalanya (H.R. al-Turmidzi, hadits hasan shahih).[14]

Sementara itu ada sebuah hadits shahih dari ‘Aisyah r.a. , beliau berkata :
كن النساء من المؤمنات يصلين مع النبي الصبح ثم ينصرفن وهن متلفعات بمروطهن ما يعرفهن احد من الغلس
Artinya : Kaum perempuan mukminin shalat Subuh bersama Nabi SAW, kemudian mereka pulang dengan menutupi diri mereka dengan jubah mereka. Tidak seorangpun mengenal mereka karena masih gelap.(H.R. Bukhari dan Muslim)[15]

Dhahir hadits pertama bertentangan dengan hadits Aisyah, karena hadits pertama mengandung perintah shalat Subuh pada akhir waktu, sedangkan kandungan hadits Aisyah berisikan bahwa shalat Subuh lebih afdhal dilakukan pada awal waktu. Dalam mengomentari dua hadits ini, Imam Syafi’i mengatakan :
“Seandainya hadits tersebut (hadits pertama) bertentangan dengan hadits Aisyah, maka kami dan anda wajib berpegang pada hadits Aisyah, bukan yang lain.”

Kemudian Imam Syafi’i menjelaskan bahwa alasan beliau lebih berpegang kepada hadits Aisyah, karena kandungan hadits Aisyah lebih mendekati dengan Kitabullah.[16] Dengan demikian, hadits Aisyah lebih rajih di sisi beliau. Namun beliau dalam penjelasan akhir mengenai kedua hadits di atas berpendapat bahwa kedua hadits ini tidak saling bertentangan, dengan jalan memaknai “Asfiruu bil-fajr” dengan pengertian shalat Subuh pada saat fajar yang kedua sesudah nampak melintang (fajar saadiq)[17]. Namun berdasarkan uraian ini, dapat dipahami bahwa Imam Syafi’i bisa saja meninggalkan beramal dengan sebuah hadits shahih, apabila beliau berpendapat ada hadits shahih lain yang lebih rajih dibandingkan hadits pertama.

d.      Kadang-kadang Imam Syafi’i meninggalkan mengamalkan zhahir dari hadits shahih, karena hadits tersebut mutlaq yang diqaidkan dengan hadits lain. Misalnya hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda :
وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الخَاطِبُ
Artinya : Jangan salah seorang dari kalian meminang pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya. (H.R. Bukhari).[18]

Dhahir hadits ini dilarang meminang pinangan orang lain sehingga peminangnya meninggalkannya dengan mencakup keadaan dimana sang perempuan yang dilamar tersebut menolak atau tidak menolaknya. Namun Imam Syafi’i tidak mengamalkan mutlaq dari dhahir hadits tersebut dengan memposisikan larangan pada hadits tersebut apabila perempuan yang dilamar tidak menolaknya. Pemahaman beliau ini didasarkan pada hadits Fatimah binti Qiis berkata :
ان زوجها طَلَّقَهَا فَأَمَرَهَا رسول الله صلعم أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابن أُمِّ مكتوم وقَالَ إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي، قَالَتْ: فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ: أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَأَبَا جَهْم خَطَبَانِي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ: أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ، لا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، قَالَتْ: فَكَرِهْتُهُ،َ فقَالَ: انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، فَنَكَحْتُهُ، فَجَعَلَ اللَّهُ فِيه خَيْرًا، وَاغْتَبَطْتُ بِهِ
Artinya : Sesungguhnya suaminya mentalaqnya, maka Rasulullah SAW menyuruhnya ber’iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Beliau bersabda : “Kalau sudah halal, beritahu aku.” Ketika aku sudah halal, aku berkata kepada Rasulullah SAW : “Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku.” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Abu Jahm tidak pernah meletak tongkatnya dari pundaknya, sedangkan Mu’awiyah miskin tidak berharta. Karena itu, nikahilah dengan dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah binti Qiis mengatakan : “Aku tidak menyukainya.” Kemudian Rasulullah SAW mengulangi lagi : “Nikahilah Usamah bin Zaid.” Akupun menikahi Usamah bin Zaid, Allah memberikan kebaikan kepadanya dan akupun bahagia bersamanya.[19]

Dalam kisah yang tersebut dalam hadits ini, menurut pemahaman Imam Syafi’i, Rasulullah SAW melamar Fatimah binti Qiis untuk Usamah bin Zaid, karena beliau tahu bahwa Fatimah binti Qiis sudah menolak lamaran Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm. Karena itu, Imam Syafi’i memposisikan hadits larangan meminang pinangan orang lain di atas, selama pinangan tersebut tidak ditolak oleh perempuan yang dilamar.[20]
e.       Imam Syafi’i juga bisa saja meninggalkan mengamalkan zhahir hadits shahih, karena faktor lain seperti hadits tersebut merupakan ‘am yang dikhususkan dengan maksud hadits lain yang sifatnya khusus.

Lalu bagaimana konteks perkataan Imam Syafi’i “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”
Dengan menyimak uraian-uraian di atas, maka dapat dipastikan, tidak boleh bagi seseorang umat Islam hanya dengan membaca sebuah hadits shahih, lalu dengans serta merta mengklaim kandungan hadits tersebut sebagai mazhab Syafi’i hanya dengan mendasarkan kepada perkataan Imam Syafi’i “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku”, tetapi penisbatan kandungan hadits shahih tersebut kepada mazhab Syafi’i haruslah terlebih dahulu dengan melakukan kajian-kajian yang mendalam dan konverehensif dan ini tentunya yang mampu melakukannya hanyalah seorang mujtahid juga atau setidak-tidaknya orang tersebut mempunyai kemampuan mendekati kemampuan seorang mujtahid.
Tidak boleh dengan serta merta mengklaim kandungan hadits shahih sebagai mazhab Syafi’i hanya dengan mendasarkan kepada perkataan Imam Syafi’i “Apabila shahih hadits, maka itulah mazhabku” disebabkan seorang mujtahid, termasuk dalam hal ini Imam Syafi’i bisa saja mengesampingkan pengamalan sebuah makna dhahir dari sebuah hadits shahih karena ada dalil lain yang lebih rajih untuk diamalkan di sisinya sebagaimana contoh-contoh yang telah dikemukakan sebelum ini.
Mengomentari perkataan Imam Syafi’i di atas, dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Imam al-Nawawi mengatakan :
“Perkataan Imam Syafi’i ini bukanlah maknanya bahwa setiap orang yang melihat hadits shahih dapat mengatakan “Ini mazhab Syafi’i”, lalu mengamalkan dhahirnya. Tetapi ini hanyalah diposisikan pada orang-orang mencapai martabat ijtihad dalam mazhab sesuai dengan sifat-sifatnya yang terdahulu atau mendekati martabat ijtihad. Persyaratannya adalah kuat dugaannya bahwa Syafi’i Rhm tidak pernah menemukan hadits ini atau tidak mengetahui sahnya. Hal ini hanya dapat terpenuhi sesudah meneliti semua kitab-kitab Syafi’i dan lainnya yaitu kitab-kitab pengikut-pengikutnya yang mengambil ilmu dari beliau dan kitab-kitab lainnya yang serupa dengan keduanya. Persyaratan ini merupakan persyaratan yang sukar dan sedikit orang-orang mempunyai sifat seperti ini. Para ulama mensyaratkan hal-hal yang telah kami sebutkan, karena Syafi’i Rhm banyak meninggalkan pengamalan hadits-hadits yang pernah beliau melihat dan mengetahuinya, namun ada ketetapan dalil di sisi beliau bahwa hadits tersebut tercela, di nasakhkan, dikhususkan, atau ditakwil ataupun lainnya.[21]

Kesimpulan
1.      Tidak boleh bagi seseorang umat Islam hanya dengan membaca sebuah hadits shahih, lalu dengan serta merta mengklaim kandungan hadits tersebut sebagai mazhab Syafi’i.
2.      Penisbatan kandungan sebuah hadits shahih kepada mazhab Syafi’i haruslah terlebih dahulu dengan melakukan kajian-kajian yang mendalam dan konverehensif dengan membaca semua kitab-kitab Syafi’i dan pengikut-pengikut beliau dan ini tentunya yang mampu melakukannya hanyalah seorang mujtahid juga atau setidak-tidaknya orang tersebut mempunyai kemampuan mendekati kemampuan seorang mujtahid, sehingga memunculkan dugaan yang kuat bahwa Imam Syafi’i tidak mengemukakan suatu pendapat sesuai dengan hadits shahih tersebut karena beliau tidak pernah menemukan hadits tersebut atau tidak mengetahui sahnya.
3.      Imam Syafi’i banyak meninggalkan pengamalan hadits-hadits yang pernah beliau jumpai dan mengetahuinya, namun ada ketetapan dalil di sisi beliau bahwa hadits tersebut tercela, di nasakhkan, dikhususkan, atau ditakwil ataupun lainnya










[1] Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 85
[2] Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 104
[3] Imam al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, (dicetak bersama Hasyiah Ali Syibran al-Malusi dan Hasyiah al-Rasyidi), Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 50
[4] Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i,  Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 476
[5] Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i,  Maktabah Dar al-Turatsi, Kairo, Juz. I, Hal. 471
[6] Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 88
[7] Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 101
[8] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 33.
[9] Al-Subki, Ma’na Qaul al-Imam al-Muthallabi “Idza Shahha al-Hadits Fa huwa Mazhabi”, Muassasah Qurthubah, Hal. 91-92
[10] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 272, No. Hadits : 351
[11] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. II, Hal. 68
[12] Imam Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. X, Hal. 42
[13] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 43, No. Hadits : 157
[14] Al-Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 223, No. Hadits : 154
[15] Al-Manawi, Faidh al-Qadir, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 508, No. Hadits : 1024
[16] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 284
[17] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 290
[18] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 15, No. Hadits : 5142
[19] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 309-310
[20] Imam Syafi’i, al-Risalah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 310-311
[21] Al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. I, Hal. 105