Sabtu, 21 Desember 2013

Tafa-ul dalam Islam

A. Pengertian Tafa-ul
Akar kata tafa-ul adalah fa’l. Menurut Kamus Mahmud Yunus,  makna fa’l adalah   tanda akan baik. Sedangkan tafa-ul adalah menenungi tanda akan baik, optimis. [1] Dalam Qamus Idris Marbawy Fa’l berarti sempena. Sedangkan tafa-ul diartikan mengambil sempena atau lawan tasya-um (menganggap sial)[2]. Sempena (bahasa melayu) artinya  tanda baik. Penggunaan istilah sempena untuk tafa-ul sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat Aceh sehari-hari. Dalam Kamus Mukhtar al-Shihah, fa’l : Seseorang yang sakit mendengar orang lain berkata : “Hai salim (yang selamat) atau seseorang yang membutuhkan sesuatu, mendengar orang lain berkata : “ Hai wajid (mendapatkan sesuatu).[3] Lalu orang sakit atau yang membutuhkan sesuatu itu terbersit dalam hatinya mengharapkan kesembuhan atau mendapatkan harapannya, sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim.[4]

B. Pengertian dan macam-macam tafa-ul dalam Islam
            Berdasarkan penulusuran dalam berbagai kitab fiqh, ditemukan beberapa contoh tafa-ul dalam Islam, antara lain :
1.      memalingkan rida’ dalam khutbah shalat minta hujan sebagai tafa-ul berobah keadaan. Berikut keterangan para ulama mengenai ini, antara lain :
a.         Berkata Ibrahim Bajury :
“Perkataan pengarang : “memalingkan dst” (khatib memalingkan rida’nya pada khutbah shalat istisqa’) artinya adalah hukumnya sunat untuk tafa-ul (berharap baik) berobah keadaaan dari kesusahan kepada kemudahan, karena Rasulullah SAW mencintai tafa-ul yang baik.”[5]

b.        Al-Bakri al-Damyathi mengatakan :
 “Khatib memalingkan rida’nya pada saat ini (pada saat khutbah shalat minta hujan) untuk tafa-ul berobah keadaan, demikian yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.” [6]

c.         Berkata an-Nawawi :

Hikmah memaling rida’ pada khutbah shalat minta hujan adalah tafa-ul berobah keadaan kepada keadaan subur dan kelapangan.”[7]

Keterangan ulama ini sesuai dengan hadits Nabi SAW di bawah ini :
1). Sabda Nabi SAW :
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ قَالَ رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يوما خرج يستسقي ، قال : فحول إلى الناس ظهره ، واستقبل القبلة يدعو ، ثم حول رداءه
Artinya :  Dari ‘Abad ibn Tamim dari pamannya, beliau berkata : “Aku melihat Nabi SAW suatu hari keluar untuk shalat istisqa’”. Kemudian paman Ibn Tamim berkata lagi : “Nabi SAW membelakangkan manusia dan menghadap qiblat sambil berdo’a. Kemudian memalingkan rida’nya.”(H.R. Bukhari) [8]

       2). Sabda Nabi SAW :
استسقى رسول الله صلى الله عليه وسلم وحول رداءه ليتحول القحط
Artinya : Rasulullah SAW Shalat istisqa’, pada saat itu memalingkan rida’nya supaya dapat berobah musim kemarau (H.R. Darulquthny [9] )

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalany hadits ini diriwayat oleh Darulquthni dan al-Hakim dari jalan Ja’far bin Muhammad bin Ali dari bapaknya dari Jabir dengan perawi-perawinya terpercaya. Namun Darulquthny telah mentarjihkan keadaan hadits ini adalah mursal. [10]

2.      menengadahkan tangan dengan belakang tangan menghadap ke atas dalam berdo’a setelah shalat minta hujan sebagai tafa-ul berobah dari keadaan yang nyata kepada yang tersembunyi atau isyarat turun hujan ke bumi sebagaimana keterangan Ibnu Hajar al-Asqalany di bawah ini :
 “Adapun sifat dua tangan dalam berdo’a pada shalat Istisqa’, manakala Imam Muslim telah meriwayat dari Tsabit dari Anas : “bahwa Rasulullah SAW setelah shalat istisqa’  maka mengisyarat dengan belakang dua telapak tangannya kelangit.” dan  Abu Daud dari hadits Anas pula : “bahwa Rasulullah shalat istisqa’ seperti ini dan menengadahkan tangannya serta menjadikan bathin tangan keduanya menghadap bumi sehingga aku melihat putih ketiaknya” , maka berkata an-Nawawi : “Para ulama mengatakan : “Sunnat pada setiap do’a untuk menghilangkan bala mengangkatkan dua tangan dengan menjadikan belakang dua tangan mengahadap kelangit dan apabila berdo’a meminta dan menghasilkan sesuatu menjadikan bathin dua tangannya kelangit. Berkata lainnya : “Hikmah mengisyarah belakang dua tangan pada shalat istisqa’ tidak pada selainnya adalah untuk tafa-ul memalingkan keadaan yang nyata kepada yang tersembunyi sebagaimana dikatakan pada memalingkan rida’ atau itu adalah isyarah kepada sifat yang di minta, yaitu turun mendung (hujan) ke bumi.” [11]

Berdo’a dengan kaifiyat seperti ini sesuai dengan hadits dari Anas bin Malik :
 أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَسْقَى فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ.
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW setelah shalat istisqa’  maka mengisyarat dengan belakang dua telapak tangannya kelangit.(H.R. Muslim)[12]

3.      tidak memecah tulang daging aqiqah sebagai tafa-ul terhindar sang anak dari segala penyakit sebagaimana perkataan al-Nawawi berikut :
 “Tidak dipecah tulang binatang aqiqah sebagai tafa-ul untuk keselamatan anak dari segala penyakit.”[13]

Al-Bakri al-Damyathi mengatakan :
 “Disunnatkan tidak memecahkan tulang binatang aqiqah selama memungkinkan, baik oleh yang melakukan aqiqah maupun pemakannya sebagai tafa-ul untuk keselamatan anggota tubuh anak.”[14]

Perintah tidak memecah tulang daging aqiqah ini berdasarkan perkataan Aisyah r.a. :
بل السنة أفضل عن الغلام شاتان مكافئتنان و عن الجارية شاة تقطع جدولا و لا يكسر لها عظم
Artinya : Tetapi yang sunnah adalah sebaiknya untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Dipotong anggota badannya tetapi  tidak pecahkan tulangnya. (H.R. al-Hakim, beliau mengatakan, hadits ini shahih isnadnya)[15]

4.      memasak daging aqiqah dengan sesuatu yang manis sebagai tafa-ul baik akhlak sang anak sebagaimana keterangan al-Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhazzab :

“Jumhur ulama mengatakan dimasak daqing aqiqah dengan suatu yang manis untuk tafa-ul manis akhlak anak, berdasarkan hadits dalam  al-Shahih, Sesungguhnya Nabi SAW senantiasa mencinta yang manis dan madu” [16]

Hadits dimaksud, dalam Bahasa Arab berbunyi :
sesuai dengan hadits :
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يحب الحلوى والعسل
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW senantiasa mencinta yang manis dan madu. (H.R. Ahmad)[17]

Dalam Shahih Bukhari berbunyi :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا  قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُحِبُّ الْحَلْوَاءَ وَالْعَسَلَ.
Artinya :  Dari Aisyah r.a berkata : Sesungguhnya Rasulullah SAW senantiasa mencinta yang manis dan madu (H.R. Bukhari)[18]

5.      menyiram kuburan dengan air suci menyucikan dan sejuk sebagai tafa’ul mudah-mudahan dapat menyejukkan orang dalam kuburan sebagaimana keterangan al-Bakri al-Damyathi di bawah ini :
“Dan (disunnatkan) menyiram  kubur dengan air agar debu-debu tanah tidak ditiup angin dan karena Nabi SAW melakukan demikian pada kubur anaknya, Ibrahim sebagaimana diriwayatkan oleh Syafi`i. Dan juga pada kubur Sa`ad sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan Nabi SAW telah memerintahkan dengannya  pada kubur Utsman bin Madzh`uun sebagaimana diriwayatkan oleh at-Turmidzi. Dan yang mustahab adalah air tersebut suci lagi mensucikan dan sejuk, sebagai tafa`ul  mudah-mudahan Allah menyejukkan kubur si mati [19]

Perintah menyiram air ini berdasarkan perbuatan Nabi SAW yang melakukan hal itu pada kubur anak beliau Ibrahim sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Syafi`i dan juga pada kubur Sa`ad  sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan Nabi SAW juga telah memerintahkan menyiram air pada kubur 'Utsman bin Madzh`uun sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bazar.[20]

6. Meniup/menghembus kepada si sakit ketika dijampi dengan "mu’awwizat" (Surat al-Nash dan al-Falaq). Menurut Qadhi ’Iyadh, tindakan meniup/menghembus tersebut bisa jadi  sebagai tafa-ul supaya penyakit hilang dari si sakit sebagaimana lepasnya angin dari mulut orang yang melakukan jampi-jampi.[21]. Perintah meniup/menghembus tersebut berdasarkan sabda Nabi SAW :
عن عائشة قالت كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا مرض أحد من أهله نفث عليه بالمعوذات فلما مرض مرضه الذي مات فيه جعلت أنفث عليه وأمسحه بيد نفسه لأنها كانت أعظم بركة من يدي
Artinya : Dari Aisyah ra., beliau berkata: “Apabila ada salah seorang anggota keluarga beliau yang sakit, beliau meniupkan kepadanya dengan membacakan "mu’awwizat". Ketika beliau menderita sakit yang menyebabkan beliau wafat, aku juga meniupkan kepada beliau dan mengusapkan dengan tangan beliau sendiri. Karena tangan beliau tentu lebih besar berkahnya daripada tanganku” (H.R. Muslim)[22]

7. Rasulullah senang mengkanankan suatu perbuatan sebagai tafa-ul mudah-mudahan termasuk dalam kelompok kanan. Ini telah disebut oleh Ibnu Bathal dalam kitabnya, Syarah Shahih Bukhari.[23]

8.  Rasulullah SAW menyapu dengan tangan kanan beliau pada tempat sakit sebagian keluarga beliau dengan membaca Surat al-Nash dan al-Falaq. Menurut al-Thabari adalah merupakan tafa-ul untuk menghilangkan penyakit tersebut.[24] Keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan tindakan tersebut adalah hadits di bawah ini :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُعَوِّذُ بَعْضَ أَهْلِهِ يَمْسَحُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW mejampi sebagian keluarga beliau dengan Surat al-Nash dan al-Falaq seraya menyapu dengan tangan kanan beliau pada tempat sakit. (H.R. Bukhari)[25]

9. Tafa-ul dengan nama yang baik sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW pada ketika Suhail (bermakna mudah ) datang menemui beliau dengan mengatakan :
“Sungguh semoga mudah  urusanmu[26]

Peristiwa ini dapat disimak pada hadits berikut :
لَمَّا جَاءَ سُهَيْلُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَقَدْ سَهُلَ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ
Artinya : Manakala Suhail bin ‘Amr datang menemui Nabi SAW, Nabi SAW bersabda “Sungguh semoga mudah urusanmu” (H.R. Bukhari)[27]

Al-Khuthabi mengatakan, hadits di atas menjadi dalil tafa-ul dengan nama yang baik merupakan perbuatan yang dianjurkan.[28]

10. Dan banyak lagi contohnya yang tidak mungkin disebut dalam tulisan singkat ini.

Berikut ini hadits-hadits  Nabi SAW yang menjelaskan mengenai tafa-ul yang menjadi pembahasan kita dalam tulisan ini, antara lain :
1. Sabda Nabi SAW :
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَيُعْجِبُنِي الْفَأْلُ قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ
Artinya : Tidak ada penularan (tanpa kehendak Allah) dan tidak ada sial dan yang membuatku terkagum adalah al-fa’lu. Para Sahabat bertanya : “Apa itu al-fa’lu?” Rasulullah bersabda : “al-fa’lu yaitu kalimat yang baik.” (H.R. Bukhari) [29]

2. Sabda Nabi SAW :
لا عدوى ولا طيرة . ويعجبني الفأل . قال قيل : وما الفأل ؟ قال : الكلمة الطيبة
Artinya : Tidak ada penularan (tanpa kehendak Allah) dan tidak ada sial dan yang membuatku terkagum adalah al-fa’lu. Ada yang bertanya : “Apa itu al-fa’lu?” Rasulullah bersabda : “al-fa’lu yaitu kalimat yang baik.” (H.R. Muslim) [30]

Menurut Imam an-Nawawi dalam mensyarah hadits di atas dan beberapa hadits riwayat muslim yang senada dengan hadits di atas, mengatakan bahwa termasuk dalam contoh tafa-ul adalah tafa-ul orang sakit dengan apa yang didengarnya seperti sisakit mendengar ada orang yang mengatakan : : “Hai salim” (yang selamat) atau orang lagi membutuhkan sesuatu, lalu mendengar ada orang yang berkata : “Hai wajid” (yang mendapati kebutuhannya). Maka terbersit dalam hatinya mengharap kesembuhan atau mendapatkan kebutuhannya. [31]
3. Sabda Rasulullah SAW :
لا عدوى ولا طيرة وأحب الفأل ، قالوا يا رسول الله : وما الفأل ؟ قال : الكلمة الطيبة هذا حديث حسن صحيح
Artinya : Tidak ada penularan (kecuali atas kehendak Allah) dan tidak ada sial dan aku menyukai fa’l. Mereka bertanya : Hai Rasulullah  apa itu fa’l. Rasulullah menjawab : “kalimat yang baik”.hadits ini adalah hasan shahih.(H.R. Turmidzi) [32]

            Tiga buah hadits di atas menjelaskan tafa-ul dalam bentuk perkataan. Lalu bagaimana dengan tafa-ul dalam bentuk perbuatan ?. Tafa-ul dalam bentuk perbuatan dianjurkan dengan diqiyaskan kepada tafa-ul dalam bentuk perkataan. Kalau tafa-ul dalam bentuk perkataan saja dianjurkan dalam Islam, tentunya tafa-ul dalam bentuk perbuatan lebih patut dan lebih layak disyari’atkan. Karena perkataan yang baik pada tafa-ul dalam bentuk perkataan merupakan simbol harapan kebaikan, maka demikian juga perbuatan yang baik juga dapat menjadi simbol harapan kebaikan orang melakukan tafa-ul. Penjelasan seperti ini telah diisyaratkan oleh al-Muhallab, salah seorang Tabi’in,   beliau berkata :
 Memaling rida’ (dalam khutbah shalat istisqa’) merupakan tafa-ul untuk memalingkan keadaan yang ada (kesukaran). Apakah tidak kamu memeperhatikan bahwa Nabi SAW mengagumi tafa-ul yang baik apabila mendengan suatu perkataan ? Maka bagaimana lagi kalau melihat sebuah perbuatan ?. Padanya dalil menggunakan tafa-ul dalam beberapa perkara (maksudnya : ada dalam bentuk perkataan dan ada juga dalam bentuk perbuatan).”[33]

            Pengqiyasan tersebut di atas didukung pula oleh mutlaqnya maksud hadits Nabi SAW yaitu :
و كان يعجبه الفأل الحسن
Artinya : Rasulullah SAW mengagumi tafa-ul yang baik.(H.R. al-Hakim)[34]

Saiyidina Ali dan Ibnu Mas’ud telah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa Rasullulah SAW malakukan tayaamun (mengkanan-kanankan dalam perbuatannya) pada wudhu’nya adalah atas jalan tafa-ul dengan ashab al-yamin (kelompok orang yang berada dipihak kanan) yaitu ahli syurga.[35]. Tayamun di sini tentunya merupakan suatu perbuatan, bukan perkataan.
Senada dengan hadits riwayat al-Hakim di atas adalah riwayat yang disebut dalam kitab Musnad Ahmad, yaitu :
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يحب الفال الحسن ويكره الطيرة

Artinya : Rasulullah SAW mencinta tafa-ul yang baik dan membenci anggapan sial (H.R. Ahmad)[36]

            Khathib Syarbaini dalam dua kitab beliau, Iqnaq dan Mughni al-Muhtaj telah menjadikan hadits ini sebagai dalil tafa-ul dalam bentuk perbuatan, yaitu memalingkan rida’ dalam khutbah shalat Istisqa’.[37] Berdasarkan penjelasan di atas ini pulalah para ulama sebagaimana tersebut sebelum ini, memfatwakan disyari’atkan tafa-ul dalam bentuk perbuatan sebagaimana disyari’atkannya dalam bentuk perkataan sebagaimana beberapa contoh yang telah disebut di atas.
Berdasarkan makna tafa-ul secara bahasa, dalil-dalil dan contoh-contoh tafa-ul di atas, menurut hemat penulis, maka tafa-ul pada syara’ kurang lebih adalah harapan akan datang kebaikan atau rahmat yang disebabkan oleh perkataan atau perbuatan tertentu. Namun demikian, ada juga ulama yang mengartikan bahwa tafa-ul itu terbagi kepada tafa-ul pada sesuatu yang menggembirakan dan tafa-ul pada sesuatu yang tidak menyenangkan. Kebiasaannya, maknanya adalah pada sesuatu yang tidak menyenangkan.[38] Berdasarkan pengertian yang kedua ini, maka tafaul yang dianjurkan adalah tafa-ul pada sesuatu yang menggembirakan.

C. Perbedaan Tafa-ul dengan Tasya-um
Tasya-um sering diterjemahkan sebagai menganggap sial sesuatu. Prof. Mahmud Yunus dalam kamusnya, Kamus Arab-Indonesia memberi makna ; sial, malang, celaka. Tindakan tasya-um dilarang dalam agama, karena melakukan tasya-um berarti berburuk sangka kepada Allah SWT tanpa sebab yang pasti. Tasya-um berbeda dengan tafa-ul, karena tafa-ul merupakan tindakan berbaik sangka kepada Allah SWT. Al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalany, salah seorang ahli hadits terkenal mengatakan :
Tasya-um merupakan tindakan berburuk sangka kepada Allah SWT tanpa sebab yang pasti. Sedangkan tafa-ul adalah tindakan berbaik sangka kepada Allah SWT. Orang yang beriman diperintahkan untuk berbaik sangka kepada Allah pada setiap keadaan.” [39]

Tasya-um ini oleh orang Arab menyebutnya juga sebagai al-thiyarah atau al-tathaiyur. Perkataan al-tathaiyur berasal dari kata al-thiyarah yang asal maknanya adalah burung. Tasya-um disebut dengan al-thiyarah adalah karena orang-orang Arab pada zaman Jahiliyah apabila mau berangkat ke suatu tempat karena suatu kebutuhan, apabila melihat burung terbang di samping kanannya, maka mereka merasa gembira karena kepergiannya itu dianggap ada keberuntungan. Sebaliknya, kalau burung tersebut terbang sebelah samping kirinya, maka dianggap sebagai sial (tasya-um) dan mereka menunda keberangkatannya.[40]
Untuk lebih memahami pengertian tasya-um, maka berikut ini beberapa contoh tasya-um yang disebut oleh ulama kita, antara lain :
1.      Tidak menziarahi orang sakit pada Hari Sabtu karena menganggap sebagai hari sial dan dapat menyebabkan kematian kepada sisakit[41]
2.      Tidak melakukan musafir pada bulan shafar karena menganggap bulan shafar merupakan bulan sial, menganggap sial Hari Rabu dan hari-hari lemah pada akhir musim dingin dan tidak melakukan pernikahan pada bulan Syawal karena bulan Syawal dianggap sebagai bulan sial.[42]
3.      Menganggap sial bilangan (angka).[43]
4.  Orang Arab pada zaman Jahiliyah apabila mau berangkat ke suatu tempat karena suatu kebutuhan, apabila melihat burung terbang di samping kanannya, maka mereka merasa gembira karena kepergiannya itu dianggap ada keberuntungan. Sebaliknya, kalau burung tersebut terbang sebelah samping kirinya, maka dianggap sebagai sial (tasya-um) dan mereka menunda keberangkatannya sebagaimana disebut di atas.
Berdasarkan pengertian tafa-ul dan tasya-um di atas, dapat dipahami sebagai berikut :
1.      Tafa-ul adalah harapan datang sebuah kebaikan. Sedangkan tasya-um adalah anggapan sial sesuatu.
2.      Tafa-ul berbaik sangka kepada Allah SWT. Sedangkan tasya-um adalah berburuk sangka kepada Allah SWT
3.      Tafa-ul dianjurkan dalam Islam. Sedangkan tasya-um dilarang.



[1] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Hidakarya, Jakarta, Hal. 306
[2] Idris Marbawy, Qamus Idris Marbawy, Bangkul Indah, Surabaya, Juz.I I, Hal. 75
[3] Ar-Razy, Mukhtar al-Shihah, Darul Fikri, Beirut, Hal. 447
[4]  An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. XIV, Hal. 219
[5] Ibrahim Bajury, Hasyiah al-Bajury, al-Haramain, singapura, Juz. I, Hal. 233
[6] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 264
[7] An-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 317
[8] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. II, Hal. 31, No Hadits : 1025
[9] Darulquthni, Sunan al-Darulquthni, Darul ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 66
[10] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathulbarri, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 499
[11] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathulbarri, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 517 dan 518
[12] Imam Muslim, Shahih Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. II, Hal. 62, No. Hadits 896
[13] An-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, dicetak pada hamisy Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 256
[14] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 336
[15] Al-Hakim, al-Mustadrak, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 266, No. Hadits : 7595
[16] An-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, Juz. VIII, Hal. 322
[17] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Maktabah Syamilah, Juz. XXXX, Hal. 366, No Hadits : 24316
[18] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 100, No. Hadits : 5431
[19] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 119
[20] Zakariya al-Anshari, Asnaa al-Mathalib, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 328
[21] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 197
[22] Imam Muslim, Shahih Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. IV, Hal. 1723, No. Hadits : 2192
[23] Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 262
[24] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 207
[25] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 172, No. Hadits : 5743
[26] Al-Khuthabi, Ma’alim al-Sunan, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 330
[27] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 255
[28] Al-Khuthabi, Ma’alim al-Sunan, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 330
[29] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 139, No. Hadits : 5776
[30] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1746, No. Hadits : 2224
[31] An-Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Beirut, Juz. XIV, Hal. 219
[32] Al-Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 85, No. Hadits : 1664
[33] Ibnu Bathal, Syarah Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 10
[34] Al-Hakim, al-Mustadrak, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 86, No. Hadits : 89
[35] Ibnu Bathal, Syarah Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 262
[36] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 322, No. Hadits : 8374
[37] Khathib Syarbaini, al-Iqnaq, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 305 dan Mughni al-Muhtaj, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 179
[38] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 377
[39] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Barry, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 215
[40] Al-Sanady, Hasyiah al-Sanady ‘ala Sunan Ibnu Majah, Maktabah Syamilah, I, Hal. 77
[41] Ibnu Hajar al-Haitamy, Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, Maktabah Syamilah, Juz. II, hal. 31
[42] Isma’il Haqqi bin Mustafa al-Istambuly al-Hanafy, Tafsir Ruh al-Bayan, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 325
[43] Dr Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, Maktabah Syamilah, Juz. XXVII, Hal. 162

Jumat, 20 Desember 2013

Mimpi Sebagai Hujjah dan Sumber Tafsir

Dalam khazanah sejarah penggalian hukum Islam tidak pernah dikenal penetapan suatu hukum atau penafsiran ayat Al-Qur’an berdasarkan mimpi, mulai dari sahabat Nabi sampai dengan sejarah imam-imam mujtahid. Manusia selain Nabi adalah tidak ma’shum. Tidak ada jaminan mimpi seorang manusia selain Nabi tidak dipengaruhi bisikan-bisikan syaithan. Hanya mimpi para Nabi merupakan kebenaran sebagaimana mimpi Nabi Ibrahim diperintah Allah SWT menyembelih anaknya, Ismail. [1]
Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ
Artinya : Sesungguhnya Allah telah membenarkan Rasul-Nya mengenai mimpi yang haq.(Q.S. Al-Fath : 27)

Ahmad Shawy dalam menafsirkan ayat di atas, mengatakan bahwa Allah menjadikan mimpi Rasul-Nya sebagai suatu yang benar dan pasti, yang tidak dapat diganggu oleh Syaithan. Karena Rasul Allah itu ma’shum termasuk di dalamnya Rasulullah SAW dan para Anbiya.[2] Berdasarkan keterangan Tafsir Shawy ini dapat dipahami mimpi selain Rasul Allah tidak dapat dijadikan pegangan apa lagi dalam berhujjah, karena selain Rasul Allah tidaklah ma’shum dan tidak ada jaminan mimpi tersebut benar-benar datang dari Allah SWT dan bukan dari bisikan Syaithan.
Berikut keterangan ulama muktabar mengenai kedudukan mimpi dalam penetapan hukum antara lain :
1.      Ibnu Shalah dalam kitab Fatawanya :
Masalah : Seorang laki-laki mendakwa dirinya bermimpi bertemu Nabi SAW dalam tidurnya. Nabi SAW mengatakan suatu perkataan yang mengandung hukum syar’i, maka apakah boleh mengamalkannya ?. Beliau (Ibnu Shalah) menjawab : “Tidak boleh memegang hal itu berdasarkan apa yang dilihat  dan didengar dari Rasulullah SAW dalam mimpinya. Hal ini bukanlah karena tidak percaya bahwa orang yang melihat Rasulullah SAW dalam mimpi, maka ia melihat kebenaran. Itu dapat dipercaya, tetapi karena tidak dapat dipercaya zhabith orang yang bermimpi tersebut.” [3]

2.      Ketidakhujjahan mimpi dalam penetapan hukum juga dapat kita simak dari pernyataan Zarkasyi dalam Bahrul Muhizh bahwa hukum tidak dapat ditetapkan berdasarkan mimpi kecuali mimpi pada diri anbiya atau pengakuan mereka.[4]

3.      Al-Ustaz Abu Ishaq Syairazi berkata :
Tidak boleh menetapkan sesuatu berdasarkan mimpi. Oleh karena itu, kalau seseorang bermimpi melihat Nabi SAW memerintahnya menetapkan sesuatu hukum, maka tidak lazim mengikutinya”. [5]  

4.      Ketidakhujjahan mimpi juga dapat dipahami dari uraian Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiah al-Bajury dalam menjawab isykal masalah penetapan azan dengan mimpi Zaid bin Abdullah yang tersebut dalam riwayat Abu Daud dan Turmidzi.
Riwayat Abu Daud berbunyi :
عبد الله بن زيد قال لما أمر رسول الله صلى الله عليه و سلم بالناقوس يعمل ليضرب به للناس لجمع الصلاة طاف بي وأنا نائم رجل يحمل ناقوسا في يده فقلت يا عبد الله أتبيع الناقوس ؟ قال وما تصنع به ؟ فقلت ندعو به إلى الصلاة قال أفلا أدلك على ما هو خير من ذلك ؟ فقلت له بلى قال تقول الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن محمدا رسول الله أشهد أن محمدا رسول الله حي على الصلاة حي على الصلاة حي على الفلاح حي على الفلاح الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله قال ثم استأخر عني غير بعيد ثم قال ثم تقول إذا أقمت الصلاة الله أكبر الله أكبر أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن محمدا رسول الله حي على الصلاة حي على الفلاح قد قامت الصلاة قد قامت الصلاة الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله . فلما أصبحت أتيت رسول الله صلى الله عليه و سلم فأخبرته بما رأيت فقال " إنها لرؤيا حق إن شاء الله فقم مع بلال فألق عليه ما رأيت فليؤذن به فإنه أندى صوتا منك " فقمت مع بلال فجعلت ألقيه عليه ويؤذن به قال فسمع ذلك عمر بن الخطاب رضي الله عنه وهو في بيته فخرج يجر رداءه ويقول والذي بعثك بالحق يا رسول الله لقد رأيت مثل ما رأى . فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم " فلله الحمد  "حسن  صحيح"
“Abdullah bin Zaid berkata : Ketika Rasulullah SAW memerintah memukul lonceng untuk mengumpulkan manusia untuk shalat, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi. Aku melihat ada seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya : Hai hamba Allah apakah kamu hendak menjual lonceng itu. Orang tersebut malah bertanya," Untuk apa? Aku menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk menunaikan shalat." Orang itu berkata lagi, "Maukah kau kuajari cara yang lebih baik?" Dan aku menjawab "Ya!" Lalu dia berkata : Engkau katakan :  Allahu Akbar Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaha illallah Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Hayya 'alash shalah Hayya 'alash shalah, Hayya 'alal falah Hayya 'alal falah, Allahu Akbar Allahu Akbar La ilaha illallah. Ketika esoknya aku bangun, aku menemui Muhammad SAW menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, kemudian Muhammad berkata, "Itu mimpi yang haq insya Allah. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan azan seperti itu dan dia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melakukan hal itu bersama Bilal. Umar bin Khatab r.a. yang lagi berada di rumahnya mendengar azan itu, maka Umarpun keluar dengan menjulurkan rida’nya, kemudian berkata : Demi Tuhan yang mengutus engkau hai Muhammad dengan kebenaran, sesungguhnya aku telah bermimpi sebagaimana yang telah dia mimpikan. Maka Rasulullah bersabda : bagi Allah segala pujian. Berkata Abu Daud : Hadits ini hasan shahih.” (H.R. Abu Daud) [6]

  dan Riwayat Turmidzi, berbunyi :

لما أصبحنا أتينا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأخبرته بالرؤيا، فقال: إن هذه لرؤيا حق، فقم مع بلال، فإنه أندى وأمد صوتا منك، فألق عليه ما قيل لك، وليناد بذلك، قال فلما سمع عمر بن الخطاب نداء بلال بالصلاة خرج إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهو يجر إزاره، وهو يقول: يا رسول الله، والذي بعثك بالحق، لقد رأيت مثل الذي قال، قال: فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فلله الحمد، فذلك أثبت".
 “Ketika pagi tiba, aku ( Abdullah bin Zaid) mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan mimpiku. Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya ini adalah mimpi yang haq. Maka lakukanlah bersama bilal, karena suara Bilal lebih lantang dan nyaring darimu. Ajarilah dia apa yang dikatakan kepadamu dan hendaklah Bilal melakukan azan dengannya. Manakala mendengar azan Bilal untuk shalat, Umar bin Khatab keluar dengan menjulurkan rida’nya, menemui Rasulullah SAW dan berkata : Ya Rasulullah, demi Tuhan yang mengutuskan engkau dengan kebenaran, sesungguhnya aku telah melihat dalam mimpiku sama seperti yang dikatakannya. Bersabda Rasulullah SAW : Bagi Allah pujian. Karena itu, aku tetapkan demikian.” (H.R. Turmidzi) [7]

Ibrahim al-Bajuri berkata :
“Diisykalkan yang demikian itu, dengan sebab bahwa sesungguhnya hukum tidak dapat ditetapkan dengan mimpi. Dijawab, bahwa mimpi tersebut bersesuaian dengan turun wahyu. Maka hukum (penetapan azan) ditetapkan dengan wahyu bukan dengan mimpi”.[8]

Hal senada juga dapat dilihat dalam Kitab I’anatuthalibin.[9] Pernyataan yang lebih tegas lagi dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam mengomentari hadits di atas, yakni :
 “Hal tersebut bukanlah pengamalan dengan semata-mata mimpi. Ini termasuk sesuatu yang tidak diragukan dengan tanpa khilaf”. [10]

5.      Imam al-Nawawi mengatakan :
Kalau pada malam tiga puluh Sya’ban manusia tidak melihat hilal, tiba-tiba datang seseorang mengaku melihat Nabi SAW dalam mimpinya dan beliau bersabda kepadanya : “Malam ini adalah awal Ramadhan, maka tidak sah puasa dengan mimpi ini, tidak sah atas yang bermimpi dan tidak sah juga atas orang lain. Keterangan ini telah disebut oleh Qadhi Husain dalam al-Fatawa dan lainnya dari Ashhab kita. Qadhi ‘Iyadh telah mengutipnya sebagai ijmak. Saya (al-Nawawi) telah menetapkannya dengan dalil-dalilnya pada awal Syarah Shahih Muslim. Ringkasannya adalah bahwa syarat perawi, yang meyampaikan berita dan saksi adalah dalam keadaan jaga pada ketika tahammul. Ini mujma’ ‘alaihi, karena sebagaimana di maklumi bahwa bahwa tidur tidak dalam keadaan jaga dan tidak ada dhabith. Oleh karena itu, meninggalkan mengamalkan mimpi ini karena cedera dhabith perawi, bukan karena meragukan mengenai mimpi.[11]

            Imam an-Nawawi di atas, memfatwakan bahwa menentukan awal Ramadhan tidak boleh dengan berpedoman kepada mimpi. Ketidakbolehan ini bukan karena meragukan kebenaran mimpi, apalagi mimpi itu adalah mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW, tetapi karena orang yang bermimpi itu bukan ahli tahammul berita, karena dia dalam keadaan tidur. Oleh karena itu, ketidakbolehan mengamalkan mimpi dalam penetapan hukum bukan hanya berlaku untuk masalah puasa saja, tetapi juga untuk masalah-masalah yang lain.  Keterangan yang dikemukakan oleh an-Nawawi di atas, juga dikemukan oleh Ibnu Hajar al-Haitamy dan Bujairumi sebagaimana di bawah ini.
6.  Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :
Tidak boleh berpuasa dengan sebab bermimpi berjumpa Rasulullah SAW dalam tidur yang mengatakan bahwa besok bulan Ramadhan, karena jauh dhabith orang bermimpi, bukan diragukan mimpinya”

Syarwani dalam mengomentari pernyataan Ibnu Hajar di atas mengatakan haram berpuasa dan lainnya dengan menyandarkan kepada mimpi tersebut. Alasan beliau adalah karena hukum Allah tidak didapati kecuali dari lafazh dan istinbath. Sedangkan berpuasa dengan mimpi tidak termasuk dalam keduanya.[12]
7.      Bujairumi dalam pembahasan penentuan awal Ramadhan, mengatakan :

Tidak diiktibar pula perkataan orang yang mengatakan : “Nabi SAW telah mengabari  dalam tidurku bahwa malam ini adalah awal Ramadhan.” Maka tidak sah puasa dengannya dengan ijmak, karena tidak ada dhabith orang yang bermimpi, bukan karena diragukan yang dilihat dalam mimpinya.”[13]

Berdasarkan pernyataan para ulama di atas, dapat dipahami bahwa para ulama besar tersebut sepakat bahwa mimpi tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum. Oleh karena itu, dalam kalangan Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah, kita hanya mengenal sumber – sumber hukum, yaitu : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, Qaulul Shahaby, Ishtishhab, Maslahah Murshalah, Istihsan, Saddul Zara-i’, Kebiasaan Penduduk Madinah. Mimpi atau ilham tidak termasuk di dalamnya. Mengenai ilham, telah berkata Syekh Zakaria Al-Anshary :
 “Ilham yang terjadi pada manusia yang tidak ma’shum tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, karena tidak aman dari tipu daya syaithan” [14]

            Khusus mengenai penafsiran Al-Qur’an, berikut keterangan para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah mengenai sumber-sumber tafsir yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan penafsiran Al-Qur’an, antara lain :
1.      Ibnu Katsir dalam menjelaskan metode tafsirnya mengatakan :
Pada ketika itu, apabila kita tidak mendapatinya dalam Al-Qur’an dan juga tidak pada sunnah, maka kita kembali kepada pendapat sahabat, karena mereka lebih tahu tentang itu”.

Terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai qaul tabi’in. Menurut pendapat yang shahih tidak menjadi hujjah. [15]

2.      Berkata Ahmad`Shawy :
 “Sumber tafsir adalah al-Kitab, al-Sunnah, atsar dan ahli fashahah dari orang-orang Arab asli.[16]

3.      Zarkasyi menjelaskan kepada kita bahwa ada empat sumber tafsir, yaitu naqal (kutipan) dari Rasulullah SAW, perkataan sahabat, muthlaq lughat dan  muqtazhaa makna kalam dan muqtazhaa  kekuatan syara’. Penggunaan perkataan sahabat adalah karena perkataan sahabat ditempatkan pada posisi marfu’. Sedangkan perkataan tabi’in terjadi perbedaan ulama dalam menjadikannya sebagai sumber tafsir. [17]
Sebagian umat Islam dalam membenarkan penafsiran al-Qur’an dengan mempedomani mimpi ini ada yang mengutip pendapat Ibnu Daqiq al-‘Id yang dikutip oleh Zarkasyi dalam Kitab Bahrul Muhizh, yaitu
Apabila perintahnya dengan sebuah perintah yang penetapannya pada waktu jaga adalah sebaliknya, seperti perintah meninggalkan wajib atau perintah meninggalkan sunat, maka tidak boleh mengamalkannya dan apabila perintah dengan sesuatu yang tidak ada penetapan sebaliknya pada waktu jaga, maka dianjurkan mengamalkannya”.[18]

            Argumentasi ini kita bantah bahwa pendapat Ibnu Daqiq al-‘Id ini adalah pendapat dha’if (wajh dha’if). Jadi tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan suatu hukum, apalagi sebagai pedoman dalam menafsirkan al-Qur’an. Ini sesuai dengan keterangan pengarang Bahrul Muhith sebelumnya pada halaman yang sama, yaitu :
Pendapat yang kuat adalah yang pertama, karena hukum tidak dapat ditetapkan berdasarkan mimpi kecuali pada haq anbiya atau pengakuan mereka.”

Sebagian orang yang bersikeras berpendapat mimpi dapat menjadi sumber tafsir al-Qur’an berargumentasi dengan hadits shahih berikut ini :
رُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة.
   “Mimpi orang mukmin adalah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian” (H.R. Bukhari[19] dan Muslim [20])

Hadits yang senada dengan di atas, antara lain :
1.      Hadits Muslim :
الرؤيا الصالحة جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة
Mimpi yang baik adalah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian.”(H.R. Muslim)[21]

2.      Hadits Muslim :
رؤيا الرجل الصالحة جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة
ِ”Mimpi laki-laki yang shaleh satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian.” (H.R. Muslim)[22]

Untuk memahami hadits di atas secara benar, mari kita perhatikan penafsiran para ulama mu’tabar di kalangan ahlusunnah, antara lain :
1.      Menurut Zarkasyi empat puluh enam yang tersebut  pada hadits di atas, semuanya merupakan jalan untuk menghasilkan ilmu bagi para anbiya. Manusia lain tidak sampai kepada ilmu tersebut kecuali melalui khabar (berita). Diantara contoh jalan ilmu para anbiya itu adalah kalam binatang, kalam benda mati, wahyu dan lain-lain. Mimpi yang benar termasuk dalam empat puluh enam tadi.[23] Jadi menurut Zarkasyi, hadits ini membicarakan mimpi para Nabi, bukan mimpi manusia selain Nabi. Oleh karena itu, mimpi para Nabi dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum, karena termasuk salah satu jalan kenabian, sedangkan mimpi manusia biasa tidak dapat menjadi hujjah. Yang senada dengan pendapat ini adalah pendapat al-Khuthaby, beliau berkata :
Hadits ini menguatkan urusan mimpi dan mentahqiqkan kedudukannya. Mimpi itu satu bagian dari bagian-bagian kenabian adalah pada haq para anbiya, bukan selain mereka. Karena para anbiya disampaikan wahyu kepada mereka pada waktu bermimpi sebagaimana halnya pada waktu jaga.”21[24]

2.      Penafsiran lain dari hadits di atas dan yang senada dengannya, muncul dalam konteks pemahaman perkataan “al-busyraa” pada Q.S. Yunus : 63-64, berbunyi :
الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64)
Artinya : Orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka ada berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. tidak ada perobahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.(Q.S. Yunus : 63-64)

Ini dapat dilihat penjelasannya dalam Tafsir Ibnu Katsir,[25] Tafsir Qurthuby[26], Tafsir Thabary [27]  dan Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jafsy al-Kidiry dalam kitabnya, Siraj al-Thalibin.[28] Berdasarkan pemahaman ini, maka yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits tersebut adalah mimpi dalam kerangka al-busyra (kabar  gembira), seperti isyarat akan mendapatkan keturunan, jabatan yang baik, harta yang halal, menjadi ulama dan lain-lain. Jadi bukan dalam kerangka sebagai dalil menafsirkan al-Qur’an, apalagi penetapan hukum berdasarkan mimpi.
Penafsiran ini berdasarkan hadits-hadits berikut :
1.      Hadits riwayat Turmidzi dari Ubadah bin Shamid, beliau berkata :
     “Aku pernah menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang firman Allah yang berbunyi :
لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
                                                        
Rasulullah SAW bersabda :
هي الرؤيا الصالحة يراها المؤمن أو ترى له                                       
“Ia adalah mimpi yang baik yang lihat oleh orang mukmin atau yang perlihatkan kepadanya.” (H.R. Turmidzi)[29]

2.      Hadits riwayat Bukhari :
لَمْ يَبْقَ مِنْ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ قَالُوا وَمَا الْمُبَشِّرَاتُ قَالَ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ
“Tidak tersisa dari kenabian kecuali mubsyiraat. Para sahabat bertanya apa itu mubsyiraat?. Rasulullah mejawab: “mimpi yang baik”. (H.R. Bukhari)[30]

3. Hadits riwayat Muslim dan Turmidzi :
الرؤيا ثلاثة فرؤيا الصالحة بشرى من الله ورؤيا تحزين من الشيطان ورؤيا مما يحدث المرء نفسه
“Mimpi itu ada tiga katagori, yaitu : ru’ya shalihah, yaitu kabar gembira dari Allah, mimpi yang menyedihkan yang datang dari syaithan dan mimpi karena obsesi seseorang.” (H.R. Muslim [31] dan Turmidzi [32])

Hadits ini juga menjelaskan bahwa mimpi yang dialami oleh seseorang ada tiga katagori, yaitu :
1.    mimpi yang benar sebagai kabar gembira yang datang Allah
2.    mimpi duka cita yang datang dari setan
3.    mimpi karena obsesi seseorang. Artinya mimpi tersebut terjadi karena bawaan  pikiran pada waktu dia jaga.
Dalam Kitab Siraj al-Thalibin, tersebut beberapa pendapat lain mengenai penafsiran hadits mimpi di atas, yakni bahwa dalam mimpi itu ada pemberitahuan tentang yang gaib. Pemberitahuan tentang yang gaib termasuk salah satu martabat kenabian, tapi bukan berarti orang yang bermimpi itu menjadi nabi. Pendapat lain lagi mengatakan bahwa mimpi itu muwafaqat dengan jalan kenabian, bukan mimpi adalah sebagian dari kenabian.[33] Dua pendapat terakhir ini juga harus dipahami sebagai mubsyiraat (kabar gembira), karena dalil-dalil tersebut di atas.





[1] Al-Baidhawy,  Tafsir Anwarul Tanzil wa Asrarul Takwil, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juzu’ V, Hal 9 dan Ahmad Shawy, Tafsir Shawy,  Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juzu’ III, Hal. 342
[2] Ahmad Shawy, Tafsir Shawy, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia Juz. IV, Hal 105
[3] Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Darul Hadits, Kairo, Hal. 135
[4] Zarkasyi, Bahrul Muhizh, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 49
[5] Zarkasyi, Bahrul Muhizh, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 49
[6] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 189, No. Hadits : 499
[7] Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 122, No. Hadits : 189
[8] Ibrahim al-Bajury, Hasyiah al-Bajury, al-Haramain, Singapura, Juz I, Hal. 160
[9] Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juzu’ I, Hal. 229.
[10] An- Nawawi, Syarah Muslim, Darul Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. IV, Hal. 76
[11] An-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Maktabah Irsyad, Jeddah, Juz. VI, Hal. 292
[12] Ibnu Hajar al-Haitamy dan Syarwani, Tuhfah al-Muhtaj dan Hasyiahnya, Mathtba’ah Mustafa Muhammad, Mesir, Juz. III, Hal. 373-374
[13] Bujairumy, Hasyiah al-Bujairumy ‘ala al-Khatib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 102
[14] Zakariya al-Anshary, Ghayatul Wushul Syarah Labbul Ushul,  Usaha Keluarga, Semarang, Hal 140 dan Al-Banany, Hasyiah Albanany ‘ala Syarah Jam’ul Jawami’, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juzu’ II, Hal. 356
[15] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Thaibah, Juz. I, Hal. 7 dan 10
[16] Ahmad Shawy, Tafsir al-Shawy, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juzu’ I, Hal. 2
[17] Zarkasyi, al_Burhan fi Ulum al-Qur’an, Darul Ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 156-161
[18] Zarkasyi, Bahrul Muhizh, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 49
[19] Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. IX, Hal 30, No. Hadits : 6988
[20] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1774, No. Hadits : 2263
[21] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1774, No. Hadits : 2263
[22]Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1774, No. Hadits : 2263
[23] Zarkasyi, Bahrul Muhizh, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 48
[24] Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jafsy al-Kidiry, Siraj al-Thalibin, al-Haramain, Surabaya, Juz. I, Hal. 333
[25] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Thaibah, Juz. IV, Hal. 280
[26] Al-Qurthuby, Tafsir al-Qurthuby, Dar ‘Alim al-Kutub, Saudi Arabiya, Juz. VIII, Hal. 358
[27] Thabary, Tafsir al-Thabary, Muassasah Risalah, Juz. XV, Hal. 124-140
[28] Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jafsy al-Kidiry, Siraj al-Thalibin, al-Haramain, Surabaya, Juz. I, Hal. 332
[29] Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 365, No. 2377
[30] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq al-Najh, Juz. IX, Hal. 31, No. Hadits : 6990
[31] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1773, No. Hadits : 2263
[32] Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 363, No. 2372
[33] Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jafsy al-Kidiry, Siraj al-Thalibin, al-Haramain, Surabaya, Juz. I, Hal. 333