Jumat, 10 Juni 2016

Teori Niat Menurut al-Suyuthi (bag.3)

F.    Syarat Niat
Syarat-syarat niat adalah sebagai berikut :
1.      Islam
Karena itu, tidak sah ibadah pada orang kafir. Ada yang mengatakan sah mandinya, tidak sah wudhu’ dan tayamumnya. Pendapat lain, wudhu’ juga sah. Pendapat lain lagi,  tayamum juga sah. Khilaf ini terjadi pada kafir asli. Adapun murtad tidak sah mandi dan juga tidak sah lainnya.
Persyaratan di atas dikecualikan dalam beberapa kasus, antara lain :
a.       Perempuan kafir kitabiyah yang berada di bawah kekuasaan muslim (isteri si muslim atau hamba sahayanya), maka sah mandinya dari haid supaya halal disetubuhinya tanpa khilaf pendapat, karena dharurat dan disyaratkan pada mandinya itu ada niat.
b.      Kifarat sah dari kafir dan disyaratkan niat kifarat, karena pada bab kifarat dikuatkan arahnya kepada asfek orang berhutang, sedangkan niat padanya untuk membedakan, bukan untuk qurbah.
c.       Apabila si murtad mengeluarkan zakat pada ketika murtadnya, maka itu memadai dan dan sah.

2.      Tamyiz (dapat membedakan antara baik dan yang buruk).
Karena itu, tidak sah ibadah anak-anak yang belum mumayyiz dan tidak sah ibadah orang gila. Dikecualikan dari persyaratan di atas anak-anak yang diwudhu’kan oleh walinya untuk thawaf dan isteri gila yang dimandikan oleh suaminya dari haid dan diniatnya menurut pendapat yang lebih shahih.
3.      Mengetahui apa yang diniatnya.
Contoh-contohnya adalah sebagai berikut :
a.       Barang siapa yang tidak mengetahui  bahwa wudhu’ atau shalat adalah fardhu, maka tidak sah wudhu’ dan shalatnya.
b.      Demikian juga tidak sah seandainya dia tahu bahwa sebagian shalat fardhu, tetapi dia tidak tahu kalau shalat yang sedang dia lakukan itu adalah fardhu.
c.       Seseorang mengetahui bahwa shalat yang dilakukannya adalah fardhu, namun tidak mengetahui rukun-rukunnya, maka sendainya dia mengi’tiqad semuanya sunnat atau sebagian fardhu dan sebagian lain sunnat, tetapi dia tidak dapat membedakan antara keduanya, maka tidak sah. Atau dia mengi’tiqad semua fardhu, maka menurut pendapat yang lebih shahih adalah sah, karena tidak ada padanya lebih banyak melakukan sunnat dengan i;tiqad fardhu. Yang demikian itu tidak berpengaruh. Namun Imam al-Ghazali mengatakan, bagi orang awam yang tidak mampu membedakan antara fardhu dengan sunnat sah ibadahnya selama tidak mengqashadkan yang menjadi perbuatan sunnat sebagai perbuatan fardhu. Karena itu, jika diqashad, maka tidak sah.
d.      Termasuk furu’ syarat ini seseorang mengucapkan lafazh talaq dalam bahasa yang tidak dikenalnya. Dia mengatakan, aku qashad maknanya dalam bahasa Arab, maka tidak jatuh talaq menurut pendapat yang lebih shahih. Demikian juga kalau dia mengatakan, aku tidak mengetahui maknanya, tetapi aku niatkan talaq dan memutuskan nikah, maka juga tidak jatuh talaq. Karena hal itu sama dengan berbicara kepada isteri dengan kalam yang tidak ada makna, lalu berkata, aku bermaksud talaq.
4.      Tidak mendatangkan hal-hal yang menafikan niat
Furu’-furu’nya adalah sebagai berikut :
a.       Seseorang murtad di pertengahan shalat, puasa, haji atau tayamum, maka ibadahnya itu batal
b.      Seseorang murtad di pertengahan wudhu’ atau mandi, maka tidak batal wudhu’ dan mandinya itu, karena perbuatan wudhu’ dan mandi tidak berikatan sebagiannya dengan sebagian yang lain, akan tetapi yang dibasuh pada masa murtadnya itu tidak dihitung sebagai perbuatan wudhu’ atau mandi.
c.       Termasuk yang menafikan niat adalah niat memutuskan seperti niat memutuskan iman (tidak beriman lagi), maka jadi murtad seketika itu juga.
d.      Niat memutuskan shalat pada pertengahannya, maka batal shalat tanpa khilaf
e.       Niat memutuskan bersuci pada pertengahannya, tidak membatalkan perbuatan yang telah lalu menurut pendapat yang lebih shahih, tetapi wajib memperbaharui niat untuk perbuatan yang tersisa.
f.       Niat memutuskan puasa dan i’tiqaf tidak membatalkan keduanya menurut pendapat yang lebih shahih, karena shalat ada kekhususan dalam beberapa aspek dibanding ibadah lainnya, yakni ada ikatan dan munajah hamba kepada tuhannya dalam shalat.
g.      Niat makan dan bersetubuh dalam puasa tidak membatalkan puasa
h.      Niat perbuatan yang menafikan dalam shalat, seperti makan dan perbuatan yang banyak, maka tidak batal shalat sebelum melakukannya.
i.        Mendekati hukum niat memutuskan adalah niat mengubah. Al-Mawardi mengatakan, memindahkan shalat kepada lain ada empat pembagian, yakni :
a). Berpindah fardhu kepada fardhu. Ini kedua-duanya tidak sah
b). Berpindah shalat sunat rawatib kepada sunat rawatib yang lain, seperti witir kepada sunat fajar, maka tidak sah kedua-duanya
c). Berpindah sunat kepada fardhu, maka juga tidak sah kedua-duanya
d). Berpindah fardhu kepada sunat. Ini terbagi dalam dua pembagian, yakni pertama ; berpindah hukum, seperti seseorang takbiratul ihram untuk shalat dhuhur sebelum tergelincir matahari karena tidak tahu, maka shalat itu jatuh menjadi sunnat. Kedua ; berpindah niat, dalam arti niat shalat fardhu secara sengaja dari awalnya sebelum tergelincir matahari, maka ini batal shalatnya dan tidak berpindah kepada sunnat. Karena itu, apabila berpindah niat karena ada ‘uzur seperti seseorang takbiratul ihram untuk shalat fardhu secara munfarid, kemudian pada tempat tersebut ada iqamah untuk shalat jama’ah, kemudian orang ini memotong shalatnya dengan melakukan salam dalam dua raka’at, supaya dia dapat mengikuti  jama’ah, maka shalat tersebut sah menjadi shalat sunnat.
j. Termasuk katagori mendatangkan yang menafikan niat adalah tidak mampu melakukan suatu perbuatan yang diniatkannya, baik tidak mampu itu pada akal, atau pada syara’ ataupun  pada ‘adat. Contoh untuk masalah pertama, niat dengan wudhu’nya untuk shalat dan tidak shalat, maka ini tidak sah wudhu’nya karena saling bertentangan yang diniatkannya. Contoh masalah kedua, niat dengan wudhu’nya untuk shalat pada tempat bernajis, maka ini juga tidak sah sebagaimana dalam Syarh al-Muhazzab dari Kitab al-Bahr. Contoh masalah ketiga, niat dengan wudhu’nya untuk shalat hari raya, padahal dia masih dalam awal tahun atau niat dengan wudhu’nya untuk thawaf, padahal dia masih berada di negeri Syam. Dalam hal sah atau tidak sah masalah yang ketiga ini ada khilaf.
k. Demikian juga, termasuk katagori mendatangkan yang menafikan niat adalah taraddud (tidak ada ketetapan hati) dan tidak jazm (tidak pasti dalam hati).  Contoh-contohnya antara lain : taraddud apakah diputuskan shalatnya atau tidak dan di ta’liq (digantung) membatalkan shalat atas sesuatu, maka keduanya ini batal shalat. Demikian juga pada masalah iman, taraddud apakah telah diniat qashar atau tidak dan apakah disempurnakan shalatnya atau tidak, maka dalam hal ini tidak boleh qashar. Dikecualikan dari ketentuan ini, antara lain :
a). Seseorang yang ragu-ragu atas dua air dihadapanya, tidak tahu lagi mana air mutlaq dan yang mana air bunga mawar. Lalu tanpa upaya ijtihad, dia berwudhu’ sekali dengan satu air, kemudia berwudhu’ lagi dengan air yang lain, maka ini dimaafkan dalam hal taraddudnya pada niat, karena dharurat.
b). Seseorang ada kewajiban qadha satu shalat atasnya, tetapi dia sudah lupa mana shalat yang wajib diqadha itu, maka dia melakukan lima shalat, kemudian dia teringat kembali nama shalat yang wajib diqadha tersebut.
c). Seseorang ada kewajiban atasnya puasa wajib, tetapi tidak mengetahui lagi apakah itu puasa Ramadhan, nazar, atau kifarat, lalu diniatnya puasa wajib, maka memadai niatnya itu sebagaimana orang lupa satu shalat dari shalat yang lima.
d). Ragu-ragu mayat orang Islam dengan mayat kafir, atau orang syahid dengan non syahid, maka meniatkan shalat jenazah atasnya dengan niat shalat atasnya seandainya mayat tersebut adalah muslim atau bukan syahid.
e). Niat zakat untuk harta yang jauh seandainya masih ada, dan jika ternyata tidak ada lagi, maka untuk harta yang hadir di tempat domisinya, kemudian ternyata harta yang jauh memang masih ada, maka memadai untuk zakat harta yang jauh itu atau kemudian ternyata yang ada hanya yang hadir di tempat domisilinya, maka memadai untuk zakat harta yang hadir di tempat domisilinya.







Rabu, 08 Juni 2016

Teori Niat Menurut al-Suyuthi (bag.2)

D.    Waktu Niat
Pada dasarnya, waktu niat suatu ibadat dan lainnya adalah pada awalnya. Dikecualikan dari itu puasa, maka boleh mendahulukannya dari awal waktu karena sukar mendapati awal waktunya. Contoh lain yang boleh didahulukan niatnya dari awalnya antara lain :
1.    Zakat, menurut pendapat yang lebih shahih boleh mendahulukan niat dari memberikannya kepada faqir dengan jalan qiyas kepada puasa.
2.    Kifarat,
3.    Jamak shalat, niatnya pada shalat pertama
4.    Niat haji tamatu’ berdasarkan pendapat yang mengatakan boleh
5.    Menyembelih qurban, niatnya boleh didahulukan atas menyembelih dan tidak wajib menyertai niat dengan sembelih menurut pendapat yang lebih shahih dan menurut pendapat yang lebih shahih juga boleh niat ketika menyerahkan qurban kepada wakil
6.    Niat pengecualian pada sumpah, maka wajib niat sebelum selesai sumpah serta wajib juga pada waktu mengecualikannya.
Beberapa penjelasan sekitar waktu niat pada sebuah amal, antara lain :
1.      Ibadat yang awalnya zikir, maka niatnya wajib menyertai dengan semua lafazh zikir itu. Ada pendapat yang mengatakan memadai dengan awal lafazh saja. Termasuk dalam katagori ini adalah :
a.       Shalat, berdasarkan ini maka makna menyertai niat dengan takbiratul ihram adalah didapati semua niat yang dii’tibar pada setiap huruf takbir. Sedangkan makna memadai pada awalnya saja adalah tidak wajib niat itu merata sehingga kepada akhir takbir. Pendapat terakhir ini telah dipilih oleh al-Ghazali.
b.      Sama dengan di atas niat kinayah talaq. Dalam hal ini ada dua pendapat, pengarang al-Minhaj mengatakan, disyaratkan pada niat kinayah menyertainya dengan semua lafazh. Pendapat lain, memadai pada awalnya saja. Dalam Ashal al-Raudhah, beliau mentarjihkan pendapat yang berbeda dengan keduanya, beliau mengatakan, apabila niat kinayah menyertai pada awal perbuatan, tidak pada akhirnya atau sebaliknya, maka jatuh thalaq menurut pendapat yang lebih shahih.
c.       Dalam bab shalat ada yang mengatakan, yang menjadi i’tibar adalah menyertai niat dengan lafazh yang tergantung sah shalat atasnya, yakni lafazh “Allahu Akbar”. Karena itu, seandainya seseorang mengatakan, “Allahu al-Jalil Akbar”, apakah wajib niat shalat juga menyertai dengan lafazh al-Jalil?. Ini perlu pendalaman lagi. Al-Suyuthi mengatakan, aku belum melihat ada ulama yang menjelaskan tentang ini. Namun dalam kitab al-Kawakib karya al-Asnawi dijelaskan, apabila seorang suami menulis : “Isteriku tertalaq” dengan niat talaq, maka jatuh talaq. Selanjutnya dijelaskan, analoginya disyaratkan niat pada semua lafazh yang tidak boleh tidak pada talaq, bukan hanya khusus pada lafazh talaq saja.
d.      Wajib niatnya menyertai semua lafazh yang menjadi awal sebuah amal juga berlaku pada niat kinayah jual beli dan kinayah akad lainnya.
e.       Termasuk juga dalam katagori ini adalah khutbah, seandainya kita berpendapat wajib niat khutbah, maka dhahirnya wajib menyertainya dengan lafazh “alhamdulillah”, karena lafazh tersebut merupakan awal rukun khutbah.

2.      Kadang-kadang bagi ibadat itu ada awal hakiki dan awal nisbi.
Dalam hal ibadat mempunyai kedua ini, maka wajib menyertai niat dengan keduanya. Contohnya tayamum, maka wajib menyertai niat ketika memindahkan tanah, karena memindah tanah merupakan awal yang dilakukan dari rukun tayamun dan wajib juga menyertai niat ketika menyapu muka, karena menyapu muka merupakan awal rukun yang menjadi tujuan. Sedangkan memindah tanah hanya wasilah kepadanya. Contoh lain adalah wudhu’ dan mandi, untuk keshahihannya, maka wajib menyertai niat dengan awal yang dibasuh dari muka dan badan. Untuk mendapat pahala, maka wajib menyertai niat dengan awal perbuatan sunat supaya mendapat pahala bagi perbuatan tersebut.
3.      Ibadat dalam bentuk perbuatan memadai niatnya pada awal perbuatan dan tidak membutuhkan niat pada semua perbuatan, karena dipadai dengan menular niat itu pada semua perbuatan, seperti wudhu’, shalat dan demikian juga haji. Dalam hal haji, maka menurut pendapat yang lebih shahih tidak membutuhkan niat thawaf, sa’i dan wuqud secara sendiri-sendiri.
Kemudian niat secara sendiri-sendiri (tafriq niat) pada perbuatan-perbuatan yang ada dalam sebuah ibadah ada tiga golongan, yakni :
a.       Golongan terlarang meniatkannya. Contohnya shalat, maka tidak boleh membeda-bedakan niat (tafriq niat) menurut rukun yang ada dalam shalat
b.      Golongan tidak terlarang meniatkannya. Contohnya haji, maka tidak terlarang meniatkan thawaf, sa’i dan wuquf, bahkan itu lebih sempurna.
c.       Golongan disyaratkan tidak meniatkan selainnya. Contohnya wudhu’, shalat, thawaf dan sa’i. Karena itu, seandai awalnya niatnya tunggal, kemudian meniat untuk berdingin-dingin, maka tidak dihitung sebagai suatu perbuatan (perbuatan berwudhu’) sehingga orang itu mengulangi kembali niatnya. Seseorang niat turun untuk sujud tilawah, kemudian sebelum sampai sujud dia niatkan  sebagai ruku’ atau seseorang sudah dalam keadaan ruku’, tiba-tiba dikejutkan oleh sesuatu, lalu mengangkat kepalanya atau seseorang sudah dalam keadaan sujud, rupanya ada duri di tempat sujud yang mengenainya, lalu mengangkat kepalanya, maka perbuatannya itu tidak memadai dan wajib kembali dan mengulangi kembali (dalam kasus pertama tidak memadai sebagai ruku’ dan dalam kasus kedua tidak memadai sebagai mengangkat kepala dari ruku’ serta dalam kasus ketiga tidak memadai sebagai mengangkat kepala dari sujud). Seseorang yang thawaf tanpa niat, tetapi hanya qashad menemani temannya, maka tidak dihitung sebagai thawaf.
d.      Golongan tidak disyaratkan tidak meniatkan selainnya. Contohnya wuquf, menurut pendapat yang lebih shahih boleh menggunakan kepada selainnya. Apabila seseorang melewati Arafah karena mencari hamba sahaya yang lari atau karena sesat, sedangkan dia tidak mengetahui bahwa tempat itu adalah Arafah, maka sah wuqufnya.

E.     Letak Niat
Letak niat adalah pada hati. Hal ini karena hakikat niat adalah qashad secara mutlaq. Ada yang mengatakan, niat adalah qashad yang menyertai perbuatan. Al-Baidhawi mengatakan niat pada syara’ adalah iradah yang dihadapkan kepada seumpama perbuatan untuk mencari ridha Allah Ta’ala dan menyanjung hukum-Nya. Alhasil di sini ada dua prinsip pokok, yakni :
1.    Niat tidak memadai dengan melafazhnya dengan lisan saja, tanpa dengan hati. Termasuk dari furu’ ini, antara lain :
a.       Seandai berbeda apa yang ada dalam lisan dengan yang ada dalam hati, maka yang dii’tibar adalah yang ada dalam hati. Karena itu, kalau seseorang meniatkan dengan hatinya wudhu’, sedangkan lisannya mengatakan berdingin-dingin, maka sah wadhu’ tersebut, tetapi kalau sebaliknya, maka tidak sah.
b.      Demikian juga kalau meniatkan dengan hatinya dhuhur, sedangkan lidahnya mengatakan ‘ashar dan seandainya meniatkan dengan hatinya haji, sedangkan lidahnya mengatakan umrah atau sebaliknya, maka yang sah adalah apa yang ada dalam hatinya.
c.       Contoh lain, seseorang mengucapkan lafazh talaq atau memerdekakan, tanpa memaksudkannya makna yang syar’i, tetapi diqashadkan makna lain atau diqashad mencampurkan makna lain kepadanya yang dapat hilang hukum karenanya, maka kasus ini ada beberapa furu’ fiqh, sebagiannya dapat diterima qashadnya pada hukum dhahir dan sebagian lain tidak dapat diterima. Tetapi semua kasus seperti ini tidak terjadi talaq atau merdeka pada diri perkara (pada nafs amr atau pada bathin, antara dia dan Allah Ta’ala)
2.    Niat dengan hati tidak disyaratkan melafazhkannya. Furu’ ini banyak, diantaranya :
a.       Semua ibadat
b.      Seseorang menghidupkan tanah mati dengan qashad menjadikan sebagai masjid, maka tempat itu menjadi masjid dengan semata-mata niat dan tidak membutuhkan lafazh.
c.       Seseorang bersumpah tidak memberi salam atas si Zaid, suatu ketika dia memberi salam atas sebuah kelompok dimana si Zaid ada di dalamnya, sedangkan ketika memberi salam itu dia meniatkan kecuali si Zaid, maka dalam kasus ini tidak dihitung melanggar sumpah. Ini berbeda dengan kasus seseorang bersumpah tidak akan masuk bertemu si Zaid, suatu ketika dia masuk bertemu sebuah kelompok, dimana di dalamnya ada si Zaid, sedangkan ketika masuk itu meniatkan kecuali si Zaid dan dengan qashad menemui yang bukan si Zaid, maka ini tetap dihitung melanggar sumpah. Perbedaan kasus ini dengan yang di atas adalah “masuk bertemu” sebuah perbuatan yang tidak cocok padanya ada dikecualikan, sehingga tidak tepat dikatakan : “Aku tidak masuk bertemu kalian kecuali si pulan.”, karena bagaimana dapat dikecualikan, sedangkan si fulan tersebut tetap ada di situ, meski kita niatkan tidak masuk menemuinya.
Dikecualikan dari niat tidak disyaratkan melafazhkannya antara lain bercita-cita melakukan perbuatan maksiat tetapi belum melakukannya atau melafazhnya, maka ini tidak berdosa. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi :
ان الله تجاوز لامتي ما حدثت به نفوسنا ما لم تتكلم او تعمل به

Artinya : Sesungguhnya Allah akan mengampuni bagi umatku apa yang terbersit oleh hatinya selama dia belum mengungkapkannya atau melakukannya.



Selasa, 07 Juni 2016

Teori Niat Menurut al-Suyuthi (bag.1)

Pengantar
Tulisan ini merupakan ringkasan yang kami rangkum dari penjelasan al-Suyuthi dalam kitabnya, al-Asybah wan Nadhair fil Furu’ tentang niat. Kitab al-Asybah wan Nadhair ini merupakan kitab yang membahas secara khusus dan mendetil mengenai qawaid fiqh. Adapun naskah kitab yang menjadi rujukan kami adalah kitab al-Asybah wan Nadhair cetakan al-Haramain, beralamat Singapura-Jeddah-Indonesia, cetakan kedua pada tahun 1380 H/1960 M. (Halaman 6 s/d 37)
A.    Hadits-hadits sekitar masalah niat.
Hadits-hadits itu antara lain:
1.    انما الاعمال بالنيات
Artinya : Sungguh hanyasanya semua amal dengan niat

Hadits ini shahih dan masyhur, telah diriwayat oleh imam hadits yang enam (al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmidzi, al-Nisa-i dan Ibnu Majah) dan selain mereka dari ‘Umar bin Khatab r.a. Ibnu al-Asy’ats juga mentakhrij hadits ini dalam sunannya dari Ali bin Abi Thalib r.a. Al-Darulquthni dalam Gharaib Malik dan Abu Na’im dalam Hilliyah ada juga meriwayat hadits ini dari Abu Said al-Khudri r.a. Tidak ketinggalan, Ibnu ‘Asaakir juga menyebut hadits ini dalam kitab Amali dengan bersumber dari hadits Anas r.a.

2.    لا عمل لمن لا نية له
Artinya : Tidak ada amalan bagi orang-orang yang tidak ada niat

Hadits ini telah diriwayat oleh al-Baihaqi dalam kitab Sunannya dari Anas r.a.

3.    نية المؤمن خير من عمله
Artinya : Niat seorang mukmin lebih baik dari amalnya.

Hadits ini terdapat dalam kitab Musnad al-Syihab dari hadits Anas r.a. Dengan redaksi ini juga terdapat dalam Mu’jam al-Thabrani al-Kabir dari hadits Sahal bin Sa’id dan al-Nawaas bin Sam’an.

4.    انك لن تنفق نفقة تبتغي بها الا وجه الله الا اجرت فيها حتى ما تجعل في امرأتك
Artinya : Sesungguhnya kamu tidak menafkahkan sebuah nafkah yang kamu cari  keridhaan Allah dengan sebabnya, kecuali diberikan pahala padanya sehingga apa yang kamu jadikan pada isterimu.

Hadits ini terdapat dalam Musnad al-Firdaus karya al-Dailamy dari hadits Abu Musa dan dalam al-Shahih dari hadits Sa’ad bin Abi Waqas.

B.     Keutamaan Niat
Al-Suyuthi mengatakan, telah mutawatir riwayat dari para imam yang menjelaskan kepada kita sangat mulianya hadits niat, antara lain :
1.      Ibnu ‘Ubaidah mengatakan, tidak ada pada hadits Nabi SAW sesuatu yang lebih terhimpun, lebih kaya dan lebih banyak faedahnya dari pada hadits niat.
2.      Sepakat al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, Abu Daud, al-Darulquthni dan selain mereka bahwa hadits niat itu sepertiga ilmu. Sebagian dari ulama mengatakan, hadits niat seperempat ilmu.
3.      Al-Baihaqi menjelaskan bahwa maksud dari hadits niat sepertiga ilmu adalah karena usaha manusia terbagi dalam tiga, yaitu dengan hati, dengan lisan dan dengan anggota tubuh. Maka niat merupakan salah satu dari pembagian yang tiga, bahkan niat lebih rajih dari yang lainnya. Karena niat kadang-kadang merupakan ibadah yang tersendiri (mandiri), sedangkan selainnya selalu membutuhkan niat.
4.      Perkataan Ahmad bin Hanbal menunjukan bahwa maksudnya hadits niat sepertiga ilmu adalah hadits niat merupakan salah satu qawaid yang tiga yang menjadi rujukan semua hukum di sisi beliau. Ahmad bin Hanbal berpendapat, pokok ajaran Islam kembali kepada tiga buah hadits, yakni hadits :
أ‌.       انما الاعمال بالنيات
ب‌.   من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد
ت‌.   الحلال بين والحرام بين

5.      Ibnu al-Mahdi juga mengatakan, bahwa hadits niat masuk dalam tiga puluh bab ilmu
6.      Semetara itu, Imam Syafi’i mengatakan, hadits niat masuk dalam tujuh puluh bab ilmu.

C.    Fungsi niat
1.      Membedakan ibadat dari pada perbuatan ‘adat kebiasaan
Contohnya : wudhu’ dan mandi, dimana keduanya ini menyerupai perbuatan membasuh badan untuk membersihkan diri atau untuk mendinginkan tubuh. Jadi untuk membedakan wudhu’ dan mandi dari semata-mata membersihkan diri atau untuk mendinginkan tubuh, maka perlu niat. Demikian juga menahan diri dari makan dan minum. Ini perlu niat untuk membedakan dari menahan makan dan minum karena berobat atau memang karena sedang tidak membutuhkan makan dan minum. Contoh lain adalah duduk dalam masjid, kadang-kadang maksudnya hanya sekedar istirahat. Jadi untuk membedakan i’tiqaf dengan istirahat memerlukan niat.
2.      Membedakan martabat ibadat dari ibadat lainnya.
Contohnya : setiap wudhu’, mandi, shalat, puasa dan sejenisnya ada dalam bentuk fardhu, nazar dan sunnat. Demikian juga tayamum adakalanya untuk mengangkat hadats kecil dan adakalanya untuk mengangkat janabah. Karena itu, disyariatkan niat untuk memebedakan martabat-martabat ibadat tersebut dari ibadat lainnya.
Berdasarkan dua fungsi di atas, maka ada beberapa ketentuan mengenai niat dalam hubungannya dengan amal, yakni :
a.       Tidak disyaratkan niat pada ibadat yang tidak ada bentuknya pada perbuatan adat kebiasaan, karena tidak ada perbuatan adat yang menyerupai dengannya.  Contohnya : iman kepada Allah Ta’ala, ma’rifah, khauf, rija’, niat, membaca Al-Qur’an dan zikir. Hal ini karena contoh-contoh ibadat di atas dapat dibedakan hanya dengan bentuknya saja. Namun demikian, wajib ada niat apabila membaca al-Qur’an yang wajib karena nazar, agar dibedakan antara bacaan wajib dari bukan wajib.
b.      Meninggalkan larangan tidak membutuhkan niat. Contohnya meninggalkan riya dan lainnya, karena wujud maksudnya (menjauhi larangan) dengan sebab meninggalkan larangan, meski tanpa niat. Namun demikian, untuk menghasilkan pahala karena meninggalkan sebuah larangan, maka perlu kepada niat. Menghilangkan najis berdasarkan pendapat yang rajih juga termasuk dalam katagori meninggalkan sesuatu, maka tidak wajib niat padanya. Demikian juga memandikan mayat dan  keluar dari shalat.
c.       Disyaratkan ta’yin (menentukan) pada ibadat yang menyerupai dengan ibadat lainnya. Dalilnya adalah hadits Nabi SAW berbunyi :
وانما لكل امرئ ما نوى
Menurut al-Suyuthi, penggalan hadits ini dhahir dalam mensyaratkan ta’yin, karena asal niat dipahami dari penggalan awal hadits, yakni :
انما الاعمال بالنيات
Contohnya : wajib ta’yin waktu seperti dhuhur atau ‘ashar pada shalat fardhu untuk membedakan antara shalat fardhu. Shalat sunat rawatib dibedakan dengan menyandarkan kepada waktu shalat seperti dhuhur dan keadaannya sebelum dhuhur atau sesudahnya. Shalat hari raya di tentukan dengan fitrah atau nahar. Demikian juga shalat kifarat, tarawih, dhuha, witir, gerhana dan shalat minta hujan, dua raka’at shalat ihram dan shalat thawaf, maka di ta’yiin dengan nama yang masyhur padanya. Adapun shalat tahiyyat masjid tidak diwajibkan ta’yin, karena tahiyyat (menghormati) masjid wujud dengan sebab shalat secara mutlaq. Puasa wajib dita’yin supaya beda antara puasa Ramadhan dengan puasa puasa qadha, nazar, kifarat, qurbah atau fidyah.
d.      Setiap yang membutuhkan kepada niat fardhu, maka membutuhkan kepada ta’yinnya kecuali tayamum untuk fardhu menurut pendapat yang lebih shahih.
e.       Yang tidak disyarat didatangkannya secara global dan terinci, apabila dita’yin tetapi kemudian ternyata salah, maka tidak mengapa. Contohnya : ta’yin tempat shalat dan waktunya. Demikian juga apabila seorang imam menta’yinkan makmum di belakangnya, ternyata salah, maka shalatnya tetap sah. Contoh lain shalat dalam waktu mendung dengan niat ada’ atau qadha, ternyata salah, maka ini juga tidak mengapa. Demikian juga puasa hari Senin.
f.       Yang disyaratkan ta’yin, apabila ternyata salah, maka dapat membatalkan. Contohnya : puasa diniatkan shalat dan juga sebaliknya, dhuhur diniatkan ashar.
g.      Yang wajib didatangkan secara clobal, namun tidak disyaratkan ta’yin secara rinci, maka apabila dita’yinkan, kemudian ternyata salah, maka ini dapat membatalkannya. Contohnya antara lain :
1). meniatkan mengikuti imam kepada si Zaid, ternyata yang menjadi imam adalah si Amr, maka shalat tidak sah.
2). Niat shalat jenazah atas si Zaid, ternyata mayatnya si Amr atau shalat jenazah atas laki-laki, kemudian ternyata mayatnya adalah perempuan, maka dalam dua kasus ini shalatnya tidak sah
3). Tidak disyaratkan ta’yin jumlah rakaat shalat. Karena itu, apabila diniatkan shalat dhuhur lima atau tiga rakaat, maka shalat tidak sah
4). Meniat qadha shalat yang tertinggal hari Senin, padahal dia hanya pernah meninggalkan shalat dhuhur pada hari Selasa, maka tidak sah
5). Meniat puasa hari Selasa pada malam Senin atau meniatkan puasa Ramadhan tahun ketiga pada tahun ke empat, maka tidak sah dengan tanpa khilaf
6). Meniatkan qadha puasa hari kedua, padahal dia hanya pernah meninggalkan puasa hari pertama
7). Menta’yin zakat yang dikeluarkannya untuk harta yang jauh, kebetulan harta jauh sudah hilang dari miliknya, maka zakat itu tidak memadai untuk zakat harta yang berada pada tempat domisilinya.
8). Meniat kifarat dhihar, padahal kenyataannya yang wajib atasnya adalah kifarat pembunuhan, maka tidak memadai kifarat tersebut untuk kifarat pembunuhan
9). Meniat membayar hutang, kenyataannya tidak ada kewajiban membayar hutang atasnya, maka tidak memadai pembayaran tersebut untuk jenis pembayaran lainnya.

h. Apabila terjadi kesalahan pada i’tiqad, bukan pada ta’yin, maka ini tidak mengapa. Contohnya : meniatkan puasa besok pada malam Senin, padahal dia mengi’tiqad malam Senin itu sebagai malam Selasa. Contoh lain, meniat puasa besok dari Ramadhan tahun ini dengan mengi’tiqadnya sebagai tahun ketiga, padahal kenyataannya adalah tahun ke empat. Contoh lain lagi adalah meniat ikut imam kepada yang hadir di depannya dengan i’tiqad yang hadir di depannya itu adalah si Zaid, padahal dia itu adalah si Amr.
i. Masalah mendatangkan fardhu dalam niat ibadat.
1). Menurut pendapat yang lebih shahih wajib mendatang fardhu pada mandi, tidak pada wudhu’, karena mandi kadang-kadang ada pada perbuatan adat, sedangkan wudhu’ tidak ada kecuali ibadat.
2). Mendatangkan fardhu pada shalat adalah wajib, karena shalat kadang-kadang sunat seperti shalat i’adah dan shalat anak-anak yang belum baligh.
3). Tidak perlu mendatang fardhu pada puasa Ramadhan, karena tidak ada puasa Ramadhan dari orang yang baligh kecuali fardhu. Karena itu, tidak membutuhkan qaid dengan fardhu.
4). Adapun zakat disyaratkan mendatangkan fardhu apabila didatangkan niat dengan lafazh sadaqah, karena sadaqah adakala fardhu dan adakalanya sunat. Tidak wajib mendatangkan fardhu apabila menggunakan lafazh zakat, karena zakat tidak ada kecuali fardhu.
5). Haji dan umrah tidak disyaratkan mendatangkan fardhu tanpa khilaf, karena seandaipun diniat sebagai sunat, maka terpaling dia kepada fardhu.
6). Tidak disyaratkan pada fardhu menta’yinkan ‘ain (fardhu ‘ain) tanpa khilaf. Demikian juga shalat jenazah tidak disyaratkan padanya niat fardhu kifayah.

j. masalah disyaratkan ada’ dan qadha.
1). Penyaratan ada’ dan qadha dalam bab shalat terdapat perbedaan pendapat, yakni pertama ; disyaratkan. Pendapat ini merupakan ikhtiyar Imam Haramain. Alasan pendapat ini adalah karena martabat mendirikan fardhu dalam waktunya berbeda martabatnya dengan mendirikan fardhu di luar waktu. Karena itu, harus dibedakan dengan mendatangkan ada’ atau qadha. Kedua ; disyaratkan niat qadha, tidak niat ada’. Karena ada’ dapat dibedakan dengan waktu, berbeda halnya dengan qadha. Ketiga ; seandainya atas seseorang ada kewajiban shalat qadha, maka disyaratkan niat ada’ pada shalat yang ada’. Dengan pendapat ini, al-Mawardi memastikannya (qatha’). Keempat ; tidak disyaratkan kedua-duanya secara mutlaq. Pendapat ini adalah pendapat yang lebih shahih. Nash Imam Syafi’i menjelaskan bahwa sah shalat orang yang melakukannya dalam keadaan cuaca mendung dan puasa orang dalam tahanan dengan niat ada’, namun ternyata ibadat tersebut sudah lewat waktunya.
2). Adapun shalat-shalat sunat yang ada qadhanya, maka berlaku khilaf padanya sebagai halnya di atas
3). Adapun puasa, menurut dhahirnya adalah wajib niat qadha. Pengarang al-Tatimmah telah memastikan disyaratkan mendatangkan niat qadha, tidak niat ada’, karena ada’ dapat dibedakan dengan sebab waktunya.
4). Sedangkan haji dan umrah tidak disyaratkan mendatangkan niat qadha atau ada’
5). Adapun zakat, gambaran qadha hanya didapati pada zakat fitrah, namun dhahirnya tidak disyaratkan.

k. Masalah ikhlas
    Ikhlas tidak menerima penggantian, karena tujuannya adalah menguji rahasia ibadat. Ibnu Qadhi dan lainnya mengatakan, tidak boleh mewakilkan pada niat kecuali pada ibadat yang menyertai dengan suatu perbuatan yang menerima penggantian, seperti membagikan zakat, menyembelih qurban, puasa untuk mayat dan haji. Sebagian ulama mutaakhirin mengatakan, ikhlas adalah suatu yang berbeda dengan niat, tetapi ikhlas tidak akan wujud tanpa niat, namun niat kadang-kadang wujud tanpa ikhlas. Tinjauan para fuqaha dan hukum-hukum di sisi mereka hanyalah berkisar pada masalah niat. Adapun ikhlas merupakan urusan Allah Ta’ala semata. Karena itu, para puqaha mentashihkan tidak wajib menyandarkan kepada Allah dalam semua ibadat.

l. Masalah penggabungan dalam ibadat.  
  Penggabungan niat ini ada beberapa katagori :
a). Meniatkan satu ibadah dengan disertai niat lain yang bukan ibadah dan kadang-kadang dapat membatalkan ibadat itu sendiri, seperti menyembelih hewan ditujukan untuk Allah dan lainnya. Ini bisa menyebabkan haramnya sembelihan tadi. Namun ada juga yang tidak membatalkan ibadah tadi, seperti berwudhu’ atau mandi dengan menyertakan niat mendinginkan badan. Alasannya karena mendinginkan badan tadi meskipun tanpa niat juga tercapai dengan wudlu atau mandi, maka tidak mengurangi keikhlasan. Contoh lain adalah qira-ah dalam shalat dengan niat qira-ah dan memberi tahu, Ini tidak batal shalatnya. Termasuk dalam masalah ini adalah puasa sunnah dengan tujuan pengobatan dan haji dengan tujuan berdagang. Ibnu Abdussalam mengatakan ibadah seperti itu tidak mendatangkan pahala, namun Imam Ghazali mengatakan dilihat dari mana niat yang lebih banyak, kalau yang lebih besar adalah niat karena Allah maka tetap dapat pahala.
b). Menggabung ibadah fardlu dengan sunnah. Ini ada yang sah keduanya dan ada yang sah fardhu saja atau sunnah saja dan ada juga yang tidak sah kedua-duanya .
- Contoh yang sah keduanya antara lain niat shalat fardlu sekaligus sebagai tahiyyatul masjid. Menurut pengarang syarah al-Muhazzab tidak ada khilaf dalam mazhab Syafii  bahwa  keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga seseorang yang mandi junub hari jum'at, kemudian dia niat mandi wajib dan jum'at sekaligus.
- Contoh  yang sah fardhunya, seperti orang haji berniat fardlu dan sunnah, padahal dia belum pernah haji, maka yang sah fardhunya. Contoh lain qadha shalat pada malam Ramadhan disertai niat shalat Tarawih, maka menurut Ibnu Shilah sah qadha shalatnya, tidak sah tarawih
- Contoh sah sunnah saja, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat dan sedekah, maka yang sah sedekahnya bukan zakatnya.
- Contoh tidak sah keduanya antara lain, imam dalam shalat berjama’ah sudah dalam posisi rukuk, lalu seorang masbuq membaca satu takbir dengan niat sebagai takbiratul ihram dan sekaligus sebagai takbir intiqalat, maka tidak sah shalat simasbuq tersebut sama sekali, karena ada tasyrik pada niat. Contoh lain adalah shalat dengan niat shalat fardhu dengan sekaligus shalat rawatib.
c). Menggabungkan ibadah fardlu dengan fardlu lain. Berkata Ibnu Subki : Ini tidak sah kecuali masalah haji dan umrah, yaitu haji qiran, dimana didalamnya digabung ibadah umrah wajib dan haji wajib. Menurut as-Suyuthi ada contoh lain yaitu mandi wajib sambil menyelam dengan niat wudlu’ juga. Ini sah kedua-duanya menurut pendapat yang lebih sahih.
d). menggabungkan dua ibadah sunnah. Qufal mengatakan hukumnya tidak sah. Namun as-Suyuthi mengatakan pernyataan itu bertentangan dengan hokum sah mandi dengan niat untuk jum’at dan hari raya sekaligus pada ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at. Contoh lain adalah berkumpul shalat hari raya dan gerhana, lalu dibaca dua khutbah dengan niat untuk keduanya, maka hukumnya adalah sah. Demikian juga sah menggabung shalat qabliyah dhuhur dan tahiyyatul masjid. Demikian lagi juga sah dengan ijmak ulama seorang imam shalat mengeraskan suaranya pada takbir dengan niat memperdengarkan kepada makmum.
e). Meniatkan pada yang bukan ibadah sesuatu yang bukan ibadah juga, sedangkan keduanya berbeda pada hukum. Contohnya berkata seseorang pada isterinya : “Engkau haram untukku” dengan niat thalaq dan zhihar sekaligus. Menurut pendapat yang lebih sahih, suami tersebut boleh memilih antara keduanya.