Senin, 06 November 2017

Menyewa kebun untuk mengambil buahnya dan menyewa kolam untuk memancing ikan

Seseorang menyewa kebun/pohon  untuk diambil buahnya, seperti menyewa pohon jeruk atau pohon sawit dalam jangka dua tahun untuk diambil buahnya. Dalam kasus lain yang serupa dengan ini adalah seseorang menyewa kolam untuk memancing ikan.  Akad seperti ini  hukumnya tidak sah dengan alasan  sebagai berikut :
1.    Sebuah akad dalam tidak boleh mengandung kemungkinan gharar (tipuan). Ketika misalnya, ketika pohon ini disewakan selama dua tahun  dan dalam kondisi normal, kita tidak bisa memastikan hasilnya. Apakah nanti akan berbuah setiap tahun atau sebaliknya, sering gagal panen. Lain halnya ketika ada pohon yang disewakan untuk sesuatu yang manfaat  yang bukan dalam bentuk benda, misalnya untuk hiasan dekorasi walimah pernikahan atau untuk tempat berteduh. Ini jelas manfaatnya jelas dan terukur. Hal yang sama juga berlaku pada kasus menyewa kolam untuk memancing ikan. Karena mengambil ikan yang diqashad dalam akad sewa belum tentu bisa terwujud karena tergantung keadaan, apakah ikan tersebut bisa bisa ditangkap dengan pancing pada ketika itu atau tidak.
2.    Karena akad sewa diperuntukan mengambil manfaat yang bukan dalam bentuk benda seperti mendiami rumah yang disewa, tidak dalam bentuk benda seperti mengambil buah dari kebun yang disewa.
Keterangan yang melarang akad mengandung kemungkinan gharar (tipuan) antara lain :
1.    Berdasarkan hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah r.a, berbunyi :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashaah dan gharar. (H.R. Muslim)[1]

Dalam Syarah Muslim, Imam al-Nawawi mengatakan ada tiga ta’wil makna jual beli al-hashah, yakni :
a.       “Aku jual kepadamu dari pakaian-pakaian ini, yakni pakaian yang jatuh batu yang aku lempar atasnya” dan “Aku jual kepadamu dari tanah ini mulai dari sini sampai sejauh batu ini”.
b.      “Aku jual kepadamu dengan ada hak khiyar (pilihan) atasmu sehingga aku lempar batu ini”
c.       Sepakat penjual dan pembeli menjadikan melempar batu sebagai akad, maka berkata : “Apabila aku lempar pakaian ini dengan batu, maka barang jualanmu harganya sekian.”[2]
Kemudian Imam al-Nawawi menerangkan masalah jual beli gharar, beliau mengatakan, masuk dalam jual beli gharar masalah-masalah yang banyak dan tidak terbatas, yakni antara lain jual beli hamba sahaya dalam pelarian, jual beli ma’dum (benda yang belum ada), majhul (tidak diketahui sifat-sifat barangnya), yang tidak mampu diserahkan..dst.[3]
2.    Dari Abdullah bin Umar  r.a beliau mengatakan :
عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ
Dari Rasulullah SAW sesungguhnya beliau melarang jual habal habalah (H.R. Muslim).[4]
           
            Al-Nawawi menjelaskan, terjadi khilaf ulama dalam menafsirkan jual beli habal habalah. Sebagian ulama menafsirkan jual beli dengan harga tempo unta melahirkan anaknya dan anaknya melahirkan anaknya pula. Ini merupakan penafsiran Ibnu Umar, Malik, Syafi’i dan pengikut mereka. Sebagian ulama lain menafsirkan jual beli anak unta yang masih dalam kandungan ketika itu. Ini merupakan penafsiran Abi ‘Ubaidah bin al-Musthanna, Abi Abd al-Qasim bin Salam, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih dan lainnya dari ahli lughat. Kemudian al-Nawawi mengatakan, jual beli batal berdasarkan dua penafsiran di atas. Adapun berdasarkan penafsiran pertama, karena jual beli dengan tempo majhul (tidak diketahui batasannya), sedangkan tempo dapat mempengaruhi persentase harga. Adapun berdasarkan penafsiran kedua, karena jual beli ma’dum, majhul, bukan milik sipenjual dan tidak mampu diserahkannya.[5]
            Dua hadits di atas menjelaskan larangan jual beli yang mengandung tipuan. Larangan akad yang mengandung tipuan ini juga berlaku pada akad lainnya seperti akad gadai dan akad sewa. Dalam menjelaskan syarat-syarat barang yang dijual, dalam kitab Fathul Muin, Zainuddin al-Malibari mengatakan :
ورؤيته أي المعقود عليه إن كان معينا فلا يصح بيع معين لم يره العاقدان أو أحدهما: كرهنه وإجارته للغرر المنهي عنه وإن بالغ في وصفه.
Dan melihatnya, yakni melihat barang yang diakadkan seandainya barangnya tertentu. Maka tidak sah jual beli barang yang tertentu selama tidak dilihat oleh dua pihak yang melakukan akad atau salah satunya. Sama juga hukumnya ini akad gadai dan sewa,meskipun berlebihan dalam mensifatinya karena ada gharar yang terlarang padanya.[6]

Adapun keterangan tidak boleh menyewa sesuatu dengan qashad mengambil manfaat dalam bentuk benda sebagai berikut :
1.    Imam al-Nawawi mengatakan :
الخامسة: لا يحوز أن يستأجر بركة ليأخذ منها السمك فلو استأجرها ليحبس فيها الماء حتى يجتمع فيها السمك جاز على الصحيح
Yang kelima : Tidak boleh menyewa kolam supaya mengambil ikan darinya. Karena itu, seandainya seseorang menyewa kolam untuk menahan air dalamnya sehingga terkumpul ikan di dalamnya, maka ini boleh berdasarkan pendapat shahih.[7]

2.    Dalam kitab Asnaa al-Mathalib disebut :
(وَتَصِحُّ إجَارَةُ مُصْحَفٍ وَكِتَابٍ) لِمُطَالَعَتِهِمَا وَالْقِرَاءَةِ مِنْهُمَا.(لَا) إجَارَةُ (بِرْكَةٍ لِصَيْدِ سَمَكٍ) مِنْهَا فَلَا تَصِحُّ كَاسْتِئْجَارِ الْأَشْجَارِ لِلثِّمَارِ (وَتَصِحُّ) إجَارَتُهَا (لِحَبْسِ مَا فِيهَا) حَتَّى يَجْتَمِعَ فِيهِ السَّمَكُ ثُمَّ (يَصْطَادَ مِنْهُ) .
Sah sewa mashaf al-Qur’an dan kitab untuk muthala’ah dan membaca keduanya, tidak sah menyewa kolam untuk berburu ikan darinya, maka tidak sah menyewa pohon untuk buahnya, akan tetapi sah menyewa kolam untuk menahan air di dalamnya sehingga berkumpul ikan di dalamnya, kemudian memburunya.[8]

3.    Zainuddin al-Malibari mengatakan :
فلا يصح اكتراء بستان لثمرته لأن الأعيان لا تملك بعقد الإجارة قصدا.ونقل التاج السبكي في توشيحه اختيار والده التقي السبكي في آخر عمره صحة إجارة الأشجار لثمرها وصرحوا بصحة استئجار قناة أو بئر للانتفاع بمائها للحاجة.
Maka tidak sah menyewa kebun untuk buahnya, karena benda tidak dapat dimiliki dengan qashadnya dengan akad sewa. Namun dalam kitab Tausyihnya, Al-Taj al-Subki pernah mengutip pilihan bapaknya, al-Taqy al-Subki pada akhir umurnya sah sewa pohon untuk buahnya dan para ulama telah menjelaskan sah sewa terusan air atau sumur untuk mengambil manfaat airnya karena hajad.[9]

Namun pendapat al-Taqy al-Subki di atas oleh pengarang I’anah al-Thalibin mengatakannya dhaif.[10]






[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 1153, No. 1513
[2] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. X, Hal. 220
[3] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah Juz. X, Hal. 220
[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 1153, No. 1514
[5] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah , Juz. X, Hal. 220
[6] Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, (dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin), Thaha Putra, Semarang, Jjuz. III, Hal. 9-10
[7] Al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, al-Maktab al-Islami, Juz. V, Hal. 256
[8] Zakariya al-Anshari, Asnaa al-Mathalib, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 435
[9] Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, (dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin), Thaha Putra, Semarang, Jjuz. III, Hal. 114
[10] Abu Bakar al-Syatha,  I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Jjuz. III, Hal. 114

Sabtu, 04 November 2017

Membuka telapak tangan ketika salam dalam shalat

Fenomena melakukan salam dalam shalat dengan membuka tangan kadang-kadang muncul pada sebagian orang awam di Aceh dan negeri kita pada umumnya. Sebenarnya perilaku semacam ini pernah dilakukan sebagian sahabat di zaman Nabi SAW, kemudian beliau melarangnya. Ini sebagaimana tergambar dalam hadits dari Jabir bin Samurah r.a, beliau berkata :
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا لِي أَرَاكُمْ رَافِعِي أَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ؟ اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ قَالَ: ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَرَآنَا حَلَقًا فَقَالَ: مَالِي أَرَاكُمْ عِزِينَ قَالَ: ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَقَالَ: أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ قَالَ: يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ
Rasulullah SAW keluar menemui kami dan berkata : “Ada apa aku melihat kalian mengangkat-angkat tangan kalian, seakan-akan seperti ekor kuda liar saja. Tenanglah kalian di dalam shalat. “Jâbir berkata kembali  : “Kemudian beliau SAW keluar menemui kami (pada lain waktu) dan melihat kami sedang bergerombol”, lantas beliau bersabda : “Ada apa aku melihat kalian bergerombol” Jâbir melanjutkan : “Kemudian beliau SAW keluar menemui kami sembari mengatakan : “Kenapa kalian tidak berbaris sebagaimana para malaikat berbaris di hadapan tuhan mereka?” Kami berkata : “Wahai Rasulullah, bagaimanakah berbarisnya Malaikat di hadapan tuhan mereka?” Rasulullah SAW menjawab : “Mereka menyempurnakan shaf yang paling awal sembari merapatkan barisannya”(H.R Muslim)[1]

Imam al-Nawawi mengatakan, maksud mengangkat tangan yang dilarang di sini adalah mengangkatkan tangan ketika memberikan salam dengan mengisyaratkan memberikan salam kepada dua sampingnya sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang kedua.[2]  Riwayat kedua dimaksud adalah jalur yang sama juga dengan hadits di atas, namun dengan redaksi yang berbeda, yakni berbunyi :
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الْجَانِبَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَامَ تُومِئُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ؟ إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ مَنْ عَلَى يَمِينِهِ، وَشِمَالِهِ
Dari Jabir bin Samurah r.a. berkata : “Ketika kami shalat bersama Rasulullah SAW,  kami mengucapkan ”Assalamu alaikum wa rahmatullah – Assalamu alaikum wa rahmatullah” sambil berisyarat dengan kedua tangan ke samping masing-masing. Kemudian Rasulullah SAW mengingatkan, ”Mengapa kalian mengangkat tangan kalian, seperti kuda liar? Kalian cukup letakkan tangan kalian di pahanya kemudian salam menoleh ke saudaranya yang di samping kanan dan kirinya. (H.R. Muslim)[3]

Larangan mengangkat tangan ini, karena tuntunan shalat yang semestinya harus selalu dalam keadaan tetap. Karena itu, Imam Muslim telah menempatkan kedua hadits di atas dalam “Bab perintah tetap dalam shalat, larangan isyarat dengan tangan dan mengangkatnya ketika salam, menempurnakan shaf pertama dan merapatkan barisan serta perintah bersatu.[4]
Adapun makna larangan ini adalah larangan yang bersifat makruh. Berdasarkan ini dalam Irsyad al-Ibad, Zainuddin al-Malibari menyebut banyak perkara-perkara yang dimakruhkan dalam shalat. Perkara  terakhir yang beliau sebutkan adalah : 
وتقليب اليدين عند التسليمتين.
Dan membalikkan dua tangan ketika melakukan dua salam.[5]




[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 322, No. 430
[2] Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. IV, Hal. 201
[3] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 322, No. 431
[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 322.
[5] Zainuddin al-Malibari, Irsyad al-Ibad, Syirkah al-Ma’arif, Bandung, Hal. 17

Jumat, 03 November 2017

Ghayatul Wushul (Terjemahan dan Penjelasannya), Masalik ‘Illat, al-Munasabah, Hal. 122

(الخامس) من مسالك العلة (المناسبة) . وهي لغة الملايمة واصطلاحا ملاءمة الوصف المعين للحكم أو ما يعلم من تعريف المناسب الآتي، ويسمى هذا المسلك بالإحالة أيضا، كما ذكره الأصل سمي بها ذلك لأن بمناسبته الوصف يخال أي يظن أن الوصف علة ويسمى بالمصلحة وبالاستدلال وبرعاية المقاصد أيضا. (ويسمى استخراجها) أي العلة المناسبة (تخريج المناط) لأنه إبداء ما نيط به الحكم، فالمناط من النوط وهو التعليق أما تنقيح المناط وتحقيقه فسيأتيان. (وهو) أي تخريج المناط (تعيين العلة بإبداء) أي إظهار (مناسبة) بين العلة المعينة والحكم (مع الاقتران بينهما كالاسكار) في خبر مسلم كل مسكر حرام ، فهو لإزالته العقل المطلوب حفظه مناسب للحرمة، وقد اقترن بها وخرج بإبداء المناسبة ترتيب الحكم على الوصف الذي هو من أقسام الإيماء وغير ذلك كالطرد والشبه وبالاقتران إبداء المناسبة في المستبقي في السبر. (ويحقق) بالبناء للمفعول (استقلال الوصف) المناسب في العلية (بعدم غيره) من الأوصاف (بالسبر) لا بقول المستدل بحثت فلم أجد غيره، والأصل عدمه بخلافه في السبر لأنه لا طريق له ثم سواه، ولأن المقصود هنا إثبات استقلال وصف صالح للعلية وثم نفي ما لا يصلح لها.
Yang kelima dari masalik ‘illat adalah al-munaasabah, yakni menurut bahasa adalah kesesuaian, sedangkan menurut istilah kesesuaian washaf yang menentukan hukum atau kesesuaian sesuatu yang dimaklumi nantinya dari devinisi al-munasib. Dinamakan juga masalik ini dengan al-ikhaalah sebagaimana telah disebut oleh asal, dinamakan dengannya karena munasabah hukum bagi washaf dapat menghasilkan sangkaan, yakni dhan bahwa washaf itu adalah ‘illat. Dinamakan juga dengan mashlahah, istidlal dan bar’aayah al-maqashid.
Dan dinamakan upaya mengeluarkan ‘illat munaasabah dengan takhrij al-manaath. Karena mengeluarkan ‘illat adalah mendhahirkan sesuatu yang disangkutkan hukum kepadanya. Maka al-manaath berasal dari al-nauth yang bermakna menyangkutkan. Adapun tanqih al-manaath dan tahqiq al-manaath akan datang pembahasannya. Dia, yakni takhrij al-manaath adalah menentukan ‘illat dengan cara ibda’, yakni mendhahirkan munaasabah antara ‘illat yang menentukan dan hukum serta ada penyertaan antara keduanya. Contohnya memabukkan pada hadits Muslim : “Setiap yang memabukkan haram”. Maka memabukkan, karena menghilangkan akal yang dituntut memeliharanya munaasabah bagi haram dan ada menyertai memabukkan itu dengan haram. Dengan perkataan “ibda’ al-mnaasabah” keluar/tidak termasuk takhrij al-manaath penetapan hukum atas washaf yang termasuk pembagian ‘iimaa’ dan lainnya seperti al-thard dan al-syabbah.(1) Dengan perkataan “iqtiraan” keluar/tidak termasuk takhrij al-manaath mendhahirkan munaasabah pada sisa washaf pada masalah al-sabr. Dan dipastikan (perkataan yuhaqqiqu dibaca dengan mabni ‘ala maf’ul) tersendiri washaf yang munaasabat pada ‘iilat dengan sebab tidak ada selainnya dari washaf-washaf dengan jalan al-sabr, tidak dengan perkataan yang beristidlal : “Sudah aku bahas, akan tetapi tidak aku dapati selainnya, sedangkan asalnya tidak ada”. Ini berbeda pada al-sabr, karena pada al-sabr tidak jalan di sana selainnya dan karena maksud di sini menetapkan tersendiri washaf yang patut untuk ‘illat dan kemudian menafikan yang tidak patut baginya.
Penjelasan
(1). Al-thard dan al-syabbah dibahas nantinya, masing-masing dalam masalik ‘illat yang ke delapan dan ke enam.


Jumat, 20 Oktober 2017

Al-Mabadi al-‘Asyarah (Mabadi Sepuluh)

Dalam kitabnya, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, Muhammad bin Ali ash-Shabban, mengatakan dalam kumpulan syairnya sebagai berikut :
إِنَّ مَبَادِي كُلِّ فَنٍّ عَشرَةْ           الحَدُّ وَالمَوْضُوْعُ  ثُمَّ الثَّمره
وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالوَاضِعُ           وَالاسْمُ الاِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ 
مَسَائِلُ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا 
Sesungguhnya mabadi (pengantar dasar) dalam setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh, yaitu: (1) definisi, (2) ruang lingkup, (3) manfaat , (4) hubungan, (5) fadhilahnya, (6) pencetusnya, (7) nama, (8) sumber pengambilan, (9) hukum mempelajari, (10) masail. Mengetahui sebagiannya memadai untuk sebagian yang lain dan siapa yang menguasai semuanya maka akan meraih kemuliaan.[1]
Penjelasannya
1.      Ta’rif/definisi sesuatu adalah lafazh yang dengan sebab mengenalnya akan mengenal sesuatu
2.      Mauzhu’ / objek ilmu. Muhammad bin Ali ash-Shabban mengatakan, mauzhu’ ilmu adalah sesuatu yang dibahas di dalamnya dari aspek ‘awarizhnya yang bersifat zatiyah. Misalnya tubuh manusia merupakan mauzhu’ ilmu kedokteran. Dalam ilmu kedokteran, tubuh manusia dibahas dari aspek sehat dan sakitnya. Sedangkan sehat dan sakit ini merupakan ‘awarizh tubuh manusia yang bersifat zatiyah. Contoh lain yang dikemukakan oleh ash-Shabban kalimat arabiyah merupakan mauzhu’ ilmu nahu. Dalam ilmu nahu, kalimat arabiyah dibahas dari aspek i’rab dan binanya. Sedangkan i’rab dan bina ini merupakan ‘awarizh kalimat arabiyah yang bersifat zatiyah. Untuk lebih memahami pengertian  ‘awarizh zatiyah, ash-Shabban membagi tiga pembagian ‘awarizh zatiyah ini, yakni :
a.    Yang dihubungkan kepada sesuatu karena zatnya, seperti sifat heran yang dihubung kepada manusia karena zat manusia itu sendiri.
b.    Yang dihubungkan kepada sesuatu karena juzu’nya, seperti bergerak dengan kehendak sendiri yang dihubungkan kepada manusia karena manusia adalah hewan, sedangkan hewan adalah juzu’ dari manusia (manusia adalah kumpulan dari hewan dan nathiq).
c.    Yang dihubungkan kepada sesuatu karena sifat khariji-nya (sifat eksternal), akan tetapi ia menyamai sesuatu, seperti tertawa yang dihubungkan kepada manusia dengan perantaraan manusia adalah yang ta’ajjub, sedangkan yang ta’ajjub itu menyamai manusia, karena tidak didapati dari manusia yang tidak ta’ajjub.[2]
3.      Manfaat / faedahnya. Misalnya manfaat ilmu manthiq adalah memelihara berpikir dari kesalahan.[3]
4.      Nisbah/hubungan dengan ilmu-ilmu lain. Misalnya ilmu manthiq dengan i’tibar mauzhu’nya merupakan kulliy bagi ilmu-ilmu lain, karena setiap ilmu ada tasawwur dan tashdiq, sedangkan mauzhu’ ilmu manthiq adalah tasawwur dan tashdiq. Adapun dengan i’tibar mafhumnya, ilmu manthiq berbeda dengan ilmu lainnya.[4]
5.      Fadhilahnya. Misalnya fadhilah ilmu manthiq tinggi dan melebihi di atas ilmu lain. Karena ilmu manthiq mencakup manfaatnya bagi ilmu-ilmu lainnya.[5]
6.      Waazhi’/pencetusnya. Misalnya pencetus ilmu manthiq adalah Aristoteles.[6] Pencetus ilmu Ushul Fiqh adalah Imam Syafi’i.
7.      Nama ilmu. Misalnya nama ilmu manthiq. Dinamakan juga dengan al-mizan atau mi’yar al-‘ulum.[7]
8.      Istimdaad / sumber pengambilan ilmu. Misalnya sumber pengambilan ilmu manthiq adalah akal [8]. Contoh lain, sumber pengambilan ilmu ushul fiqh adalah ilmu kalam, bahasa Arab dan tasawwur hukum.[9]
9.      Hukum mempelajarinya. Misalnya hukum mempelajari fiqh adalah fardhu ‘ain sebatas dapat mengetahui sah, batal, haram dan halal dalam ibadah dan lainnya yang dhahir. Selebihnya, hukumnya fardhu kifayah.
10.  Masail /masalah-masalah pokok. Zakariya al-Anshari menjelaskan, masail ilmu adalah sesuatu yang dituntut menisbahkan mahmul (keterangan) kepada mauzhu’ (subjek) pada sebuah disiplin ilmu. Contoh masail ilmu ushul fiqh, amar berfaedah wajib dan nahi berfaedah haram.[10]






[1] Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35
[2] Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 34
[3] Ahmad al-Mallawiy, Syarah ‘ala al-Sulaam al-Munauraqi, (dicetak pada hamisy Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 33
[4] Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35
[5] Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35
[6] Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35
[7] Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35
[8] Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35
[9] Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 5
[10] Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 5